Bisnis.com,JAKARTA--Ketua Supply Chain Indonesia (SCI) Setiadi menilai berbagai rencana aksi Sistem Logistik Nasional atau Sislognas selama 2 tahun implementasi banyak yang tidak dilaksanakan dan tidak sesuai dengan harapan.
Pasalnya, selama ini posisi Sislognas yang tidak kuat secara hukum yakni hanya di tataran peraturan presiden bukan di Undang-Undang belum mampu mengatasi dan memberikan solusi terhadap berbagai masalah di logistik nasional.
Untuk itulah reformasi logistik pada aspek regulasi yakni pembuatan UU logistik dan transportasi serta pembentukan lembaga atau dewan logistik yang langsung bertanggung jawab kepada presiden lebih utama dibandingkan dengan aspek lainnya.
“Dua hal ini yakni pembuatan UU logistik dan pembentukan lembaga logisik dinilai akan mampu lakukan perbaikan secara sistematis,” katanya Senin (29/9/2014).
Menurutnya, melalui pembuatan UU logistik dan transportasi ini sifatnya akan memaksa dan memberikan kepastian hukum, di mana dengan adanya peraturan setingkat UU segala aktifitas logistik dan tranportasi akan diatur dan diintegrasikan. “Sehingga kekhawatiran tumpang tindih regulasi justru tidak akan terjadi,” tambahnya.
Thanks sci
Best Regards,
Sjahri Hidayat
--
Mitra SCI:
- PT Aplikanusa Lintasarta (Lintasarta) adalah perusahaan ICT solution provider
yang berpengalaman selama 25 tahun melayani lebih dari 1.900 pelanggan
korporatnya dengan jasa Data Komunikasi, Internet dan Value Added Service (VAS)
- Logistics & Supply Chain Center (LOGIC) - Universitas Widyatama Bandung
---
You received this message because you are subscribed to the Google Groups
"Supply Chain Indonesia" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email
to supplychainindon...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to supplychai...@googlegroups.com.
Visit this group at http://groups.google.com/group/supplychainindonesia.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.


Dear rekan-rekan semua
Ikut nimbrung, terkait UU Logistik.
Saya sependapat jika memang harus di buat UU Logistik, tetapi ada beberapa hal yang menurut saya perlu dipertimbangkan :
1. UU yang saat ini berlaku dan berhubungan dengan kegiatan pengiriman atau pengangkutan barang baik di jalan/darat, pelabuhan maupun bandar udara
2. Kementerian, departemen dan kegiatan usaha yg terkait dengan UU tersebut diatas
Hal tersebut dipertimbangkan karena takutnya UU Logistik yang nanti di susun bertentangan atau sama dengan UU yang sudah ada
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah :
1. UU Logistik tersebut untuk siapa (kementerian, departemen dan kegiatan usaha)
2. Aktifitas apa saja yang perlu ada undang-undangnya
3. Tujuan dari adanya UU Logistik
4. Kementerian yang nantinya akan dibentuk oleh Presiden Baru, juga akan mempengaruhi UU yang akan disusun
5. Inventarisasi permasalahan Logistik yang menyebabkan perlunya UU terutama yang terkait hubungan antar kementerian maupun antar depertemen. Contohnya : Logistik untuk darat ada hubungannya antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum yang sangat terkait akan tetapi terpisah dan tidak ada kordinasi dalam perencanaan kedepannya
Demikian masukan yang bisa saya sampaikan dan mohon bisa di share hasil pertemuan yang telah dilakukan.
Salam SAVE INDONESIA
RBS
🚨🚨🚨 SAVE INDONESIA NOW 🚨🚨🚨
--
Mitra SCI:
- PT Aplikanusa Lintasarta (Lintasarta) adalah perusahaan ICT solution provider yang berpengalaman selama 25 tahun melayani lebih dari 1.900 pelanggan korporatnya dengan jasa Data Komunikasi, Internet dan Value Added Service (VAS)
- Logistics & Supply Chain Center (LOGIC) - Universitas Widyatama Bandung
---
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Supply Chain Indonesia" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to supplychainindon...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to supplychai...@googlegroups.com.
Visit this group at http://groups.google.com/group/supplychainindonesia.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
Yth. Pak Setijadi, Pak Dhanang, Pak Rudy Sangian, Bu Clara, Pak Nofrisel, pak Joni, Pak Budi Setiawan dan Rekan-rekan Milis SCI.
Saya ingin mengomentari beberapa hal diskusi tentang UU Logistik ini.
1. Pak Dhanang menyatakan, Perpres SISLOGNAS tidak merujuk kepada UU mana yang menjadi dasar pelaksanaannya. Pernyataan itu betul, kenapa? karena tidak ada satu pasalpun di dalam berbagai UU Transportasi (Darat, Laut, Udara, dan KA) yang disebutkan, yang mangamanatkan untuk terbitnya suatu Perpres tentang SISLOGNAS. Dan bahkan, di dalam berbagai UU tersebut, tidak ada satu “kata” dan “kalimat”pun yang menyebutkan sistem logistik. Sehingga tidak ada dasar bagi Perpres SISLOGNAS untuk merujuk UU tsb. Oleh karena itu, pada waktu itu, tim Penyusun SISLOGNAS memutuskan untuk tidak merujuk UU tertentu. Jadi, perlu diketahui bahwa Perpres No.26/2012 tentang Cetak Biru Pengembangan SISLOGNAS merupakan suatu terobosan Tim Penyusun Perpres SISLOGNAS untuk mengisi kekosongan regulasi yang ada.
2. Pada diskusi sebelumnya dalam milis ini, saya mengusulkan agar SCI menjadi inisiator untuk menyiapkan Initial Draft dari UU Logistik, agar tidak sekedar wacana. Menurut saya, SCI dapat mengambil peran sebagai kekuatan pendorong bagi pengambil kebijakan di Pemerintahan untuk menyusun UU dimaksud. Pak Rudy mempertanyakan, kok gak Kementerian terkait yang mengambil inisiatif tsb. Hehehe... pertanyaan baliknya apakah Kementerian terkait tsb menganggap prioritas dan memiliki perspektif yang sama mengenai urgensi adanya UU Logistik tsb.? Kalau menunggu inisiatif dari suatu Kementerian (apakah itu Kementerian Perdagangan, atau Perhubungan, atau Perindustrian, atau BUMN, atau kemenko Ekon), tampaknya akan sulit terwujud. Oleh karena itu, SCI perlu memberikan modal awal (Kajian Akademis atau Initial Draft) kepada pejabat yang berwenang di Kementerian terkait, sebagai senjata baginya untuk mengundang para pihak terkait untuk secara kuntinyu membahwas UU Logistik tsb.
3. Sangat betul apa yang disampaikan oleh Pak Nofrisel, menyusun UU sering kali membutuhkan waktu yang panjang dan intensif, menguras pemikiran dan energi, tidak cukup selesai dalam 3 atau 4 kali pertemuan, bahkan sampai puluhan dan ratusan kali, dan penyelesainnya pun sampai tahunan. Pada umumnya masalahnya adalah pada perspektif dan kepentingan. Penyusunan Intial Draft UU Logistik akan butuh waktu berapa lama?
4. Pandangan pak Rudy Sangian mengenai UU Logistik sangat baik, tapi perspektif Pak Rudy hanya dalam masalah kepelabuhanan, karena kepentingannya ada di situ. Tentunya perlu diintegrasikan dan diharmonisasikan dengan prespektif dan kepentingan lain, seperti prespektif Darat (Jalan, rel, dan penyeberangan), Udara, Industri, Komunikasi dan Informasi, pelaku bisnis, dll. Saya yakin, pandangan pak Rudy bila dihadapkan kepada perspektif lain, akan terjadi pertentangan. Dan lebih dari itu, saya “haqqul yakin” orang lain yang sama-sama memiliki basis prespektif kepelabuhanan dengan pak Rudy, belum tentu sendapat dengan pemikiran dan kepentingan pak Rudy. Di sinilah letak masalah dan seninya menyusun suatu UU, sehingga pembahasannya menjadi panjang dan menguras energi dan pemikiran.
5. Saya sependapat dengan pak Nofrisel, Bu Clara, Pak Budi Setiawan, dll, perlu disepakati ruang lingkup yang diatur oleh UU Logistik tersebut, apakah akan mencakup: (1) “aspek Usaha Logistik” dan sekaligus “aspek Teknis”nya, atau (2) aspek Usaha saja; atau (3) aspek Teknis saja. Hal yang tak kalah penting adalah jangan sampai tumpang tindih dengan regulasi-regulasi yang sudah ada sebagaimana disampaikan oleh Pak Budi Satiawan.
6. Sebagai penutup: Kerjakan saja dan tuangkan pemikiran itu dalam suatu draft regulasi, sehingga ada wujud nyatanya.
Salam
Erwin Raza