Dear All Rekan Logistics dan Transport di Seluruh Indonesia....
Satu catatan untuk hal ini adalah bahwa utk setiap Aturan yg dibuat jika penindakan nya tidak ada dan tidak berimbang atau tebang pilih dipastikan Aturan Itu tidak akan berjalan atau seperti yg Sudah sudah...semua Aturan akan hanya sekedar "Himbauan" saja..
Setuju sekali dengan akan adanya penindakan dan pengaturan overload.
Sekedar mengingatkan saja bahwa dalam penindakan tersebut Ada beberapa pihak yang akan di tindak..
Yaitu perusahaan /transporter nya, operator nya dan cargo owner...
Atas 2 pihak pertama sdh jelas Aturan main nya...namun utk cargo owner masih bias...
Jika disebutkan muatan dikembalikan dan biaya Kirim tetap dibayar.. Itu akan menjadi point perjanjian bilateral antara transporter dan customernya.. ( ini akan menjadi diskusi dan perundingan yg lama karena B to B) dan perlu adanya sangsi yg jelas dimana Salah Satunya adalah akibat overload merusak jalan atau aset negara dapat dikenakan pasal 28 dan pasal 274 UU no 22 thn 2009...Dan aturan2 lain yg menyebutkan bahwa pengguna jasa transportasi juga harus mematuhi Aturan dan perundangan yg berlaku di RI.....
Salam Truckers :
Acil
--
Mitra SCI:
- PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) melayani masyarakat dalam urusan jasa kepabeanan terutama import atas kiriman peka waktu melalui gudang 'Rush Handling'. Kehandalan dan komitmen JNE ini terbukti dengan diraihnya berbagai bentuk penghargaan serta sertifikasi ISO 9001:2008 atas sistem manajemen mutu.
- Logistics & Supply Chain Center (LOGIC) - Universitas Widyatama Bandung
---
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Supply Chain Indonesia" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to supplychainindonesia+unsub...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to supplychainindonesia@googlegroups.com.