PM Perhub No. 134 Tahun 2015

377 views
Skip to first unread message

Sugi Purnoto

unread,
Aug 31, 2016, 11:50:10 PM8/31/16
to Supplychainindonesia, Jasa-logistik, yahoogroups
Dear All Rekan Logistics dan Transport di Seluruh Indonesia,

Pemerintah melalui Menteri Perhubungan RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan no. 134 Tahun 2015 atau yang dikenal dengan PM 134, tentang 'PENYELENGGARAAN PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR DIJALAN.

Tujuan dari implementasi PM 134 yang adakan disosialisasikan pada tanggal 14 September 2016 adalah :

1. Pembentukan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan bermotor (UPPKB) yang akan melakukan penimbangan terhadap semua angkutan barang kecuali angkutan container, Angkutan  BBM dan Gas, Angkutan  B3, dan angkutan alat berat sesuai dengan pasal 5 ayat 2.

2. Bentuk atau jenis UPPKB, yaitu : ( Pasal 6 - 25 ).
    1. Akses masuk jalan tol, pintu keluar kawasan Industri, dan tempat-tempat lainnya.
     2. Random Check di Jalan Raya dan Jalan Tol.
     3. Jembatan timbang ( yang saat ini sudah dikelola oleh Kementerian Perhubungan ).

3. Tindakan terhadap pelanggaran over load :

Perhitungan penindakan dari team UPPKB 100% berdasarkan JBI atau Jumlah beban yang diizinkan yang merupakan penggabungan total antara berat kosong truck dan Cargo yang dizinkan atau payload. semua bisa dilihat dibuku KIR semua truck pada halaman 5. Jumlah berat dalam JBI dan JBB atau Jumlah Beban yang diperbolehkan berbeda, JBI selalu lebih rendah dari JBI, JBB merupakan kemampuan fisik truck untuk menahan beban.

Contoh perhitungan JBI untuk truck tronton WB jenis Hino FL 235 JW :
  • Berat kosong truck : 11.500 KG.
  • Pay load                :   9.500 KG.
  • JBI                        :  21.000 KG. Toleransi 5% = 1.050 : Total JBI = 22.050, 
Payload Maksimal = 22.050 - 11.500 = 10.550KG. inilah yang akan menjadi standard load cargo yang tidak mendapatkan tindakan dari UPPKB.

Bentuk tindakan atas toleransi muatan: ( Pasal 26 ayat 2 - 6 ).

  • Kelebihan sampai dengan 5% atau Berat Cargo 10.550Kg tidak mendapatkan tindakan.
  • Diatas 5% - 20%, Cargo Maksimal : 13.700Kg, akan dilakukan Penilangan.
  • Diatas 20%, atau cargo diatas 13.700KG makan truck akan dikembalikan ke tujuan awal.


3 Hal diatas yang menjadi perhatian dari semua stage holder di Logistics dan Transportasi, bukan semata-mata tanggung jawab perusahaan transport yang selama ini menjadi pihak yang dipersalahkan karena mengangkut cargo melebihi batas toleransi JBI.
Kondisi dipasar saat ini untuk truck jenis WB membawa cargonya saja dengan berat dari mulai 10 Ton - 35 Ton. bisa dibayangkan pelanggaran yang sudah dilakukan untuk ketaatan ini.

Langkah-langkah apa yang harus dipersiapkan oleh semua pemilik barang di seluruh Indonesia, Indusri, Pabrikan, distributor, 3PL untuk mengatur ulang standard payload yang mengacu kepada standard dari Kementerian perhubungan diatas dengan toleransi maksimal adalah 5%.
Jika memberikan cargo sampai dengan 20% diatas JBI, maka Pemilik barang wajib membayar biaya tilang yang dibebankan kepada perusahaan angkutan barang.
Jika melebihi 20% dari JBI maka cargo akan dikembalikan dengan pemilik barang tetap membayar tariff transport seperti yang sudah disepakati.

Perhitungan saya untuk tahapan dari Implementasi PM NO. 134 ini adalah sbb :

  • Tanggal 14 September sosialisasi oleh Kementerian Perhubungan.
  • Tanggal 01 Sept - 31 Des 2016 adalah tahapan uji coba.
  • 01 Januari 2017 adalah tahapan implementasi dan penindakan.
Tetapi mungkin saja tahapan penindakannya bisa lebih cepat.

Mari semua kita semua wujudkan transportasi yang taat hukum, jika bukan kita semua sebagai stake holder di Logistics dan transportasi, lantas siapa yang akan mentaatinya.

Demikian yang dapat saya sampaikan mengenai isi dari PM 134 tahun 2015 yang akan berdampak kepada dunia logistics dan transportasi kita.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua.

Salam,
Sugi Purnoto, SE.MM.
Waketum DPP Aptrindo.









Era Transindo

unread,
Sep 1, 2016, 8:49:38 PM9/1/16
to supplychai...@googlegroups.com, Hindra Ginanjar, Joseph Setiawan, Sasminto Tjoe, Tata Djuarsa, Gemilang Tarigan, Sankrip, Muhamad Chois Chois, Kyatmaja Lookman, Wartawan Sby, Bpk Sugihardjo LLAJ, carlo...@gmail.com, Andro Marcello, Bpk Dewanto LLAJ, Hubdat Mail, Jimmy Ruslim
konco2 ku,
memang betul bhw hubdar akan mulai kontrol OVER LOAD, nantinya tak ada yg tak di kontrol & tak di timbang !! secara aturan jalan ngak ada kekecualian semua berlaku adil n rata, cuma tetap ada kekecualian tapi hrs lapor mis. utk alat2 berat project yg mau tak mau sekalipun udah makai trailer kusus tetap masih over load maka lantai jalan bisa diperkuat, termasuk jembatan juga bisa diperkuat sewaktu barang lewat diatas !! tapi semua dgn kontrol dan hitungan kusus !!

2-3 minggu yl memang ada diskusi dgn direktur yg katakan bhw ada beberapa MODEL kend. yg jadi target kontrol hubdar !! krn terbukti over load !! maka kami udah buatkan solusi2 utk
menaikkan GVW kend. tsb.
ber hati2 lah krn kami katakan bhw percuma kita BANGUN INFRA STRUCTURE JALAN & JEMBATAN , BILA OVER LOAD TIDAK DI KONTROL !! LEBIH BAIK UANG INVESTASI TSB
KITA PAKAI UK YG LAIN !! KASIHAN PAK JOKOWI PUNYA PROGRAM YG BAIK TSB SEBENTAR HANCUR LAGI !! LIHATLAH JAKARTA KE MERAK JALAN TOL , KIRI N KANAN GANTIAN RUSAKNYA N PERBAIKANNYA !!

SEKEDAR INFO, TADI GANI CALL P. ARIE ( ex ceva) sekarang di aqua danone , kami diskusi ttg trspt aqua yg sekarang lagi UJI COBA TERTP !! LEGAL BY LAW dgn solusi truck 4 sumbu roda 8X4 , makai HINO, investasi MAHAL +/- RP. 1,1 MILL. SELAIN SUMBU DI + JUGA LOAD DIKURANGI !! LUAR BIASA, SALUT UTK MANAGEMENT AQUA !! MARI MENCONTOH AQUA !!
gani usulin semua trucking company makai moto/slogan kedepan SIAPA TAKUT TERTIP !!
bukan tertip PAJAK saja , mari tertip utk semua HAL , baik dlm dunia USAHA maupun utk KEHIDUPAN kita semua, jadi pakailah SEMANGAT SIAPA TAKUT TERTIP !!
SELAMAT MENGHADAPI KEADAAN TERTIP ber business, bersainglah secara PROFFESSIONAL DAN JAGALAH aset negara " JALAN " .
kita semua di tuntut ber usaha n bersaing secara fair play !! janganlah JAGO OVER LOAD , ORANG SALAH N MELAWAN HUKUM , tak bisa ber saing stop lah jadi pengusaha truck !! carilah job yg lain saja !! yg sesuai dgn kapasitas masing2 .
secara UKP4 Presiden thn 2011 yl. bhw PEMILIK CARGO BISA DIHUKUM BILA MEMUAT CARGO BER LEBIHAN, SETIAP TRUCK ADA BUKU KEUR, TERTERA KETERANGAN BERAPA CARGO YG BOLEH DIMUAT !! jangan korbankan SOPIR2 anda !!
ada konco ku, orang kampungku, pemberani over load n over dimensi , apa masih berani melanggar ??? kemana dia hilang ??


demikian konco2 ku , wass gani





--
Mitra SCI:
- PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) melayani masyarakat dalam urusan jasa kepabeanan terutama import atas kiriman peka waktu melalui gudang 'Rush Handling'. Kehandalan dan komitmen JNE ini terbukti dengan diraihnya berbagai bentuk penghargaan serta sertifikasi ISO 9001:2008 atas sistem manajemen mutu.
- Logistics & Supply Chain Center (LOGIC) - Universitas Widyatama Bandung
---
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Supply Chain Indonesia" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to supplychainindon...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to supplychai...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/supplychainindonesia.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.


Tnt Acil

unread,
Sep 1, 2016, 10:21:03 PM9/1/16
to supplychai...@googlegroups.com, Jasa-logistik, ALI

Dear All Rekan Logistics dan Transport di Seluruh Indonesia....

Satu catatan untuk hal ini adalah bahwa utk setiap Aturan yg dibuat jika penindakan nya tidak ada dan tidak berimbang atau tebang pilih dipastikan Aturan Itu tidak akan berjalan atau seperti yg Sudah sudah...semua Aturan akan hanya sekedar "Himbauan" saja..

Setuju sekali dengan akan adanya penindakan dan pengaturan overload.

Sekedar mengingatkan saja bahwa dalam penindakan tersebut Ada beberapa pihak yang akan di tindak..
Yaitu perusahaan /transporter nya, operator nya dan cargo owner...
Atas 2 pihak pertama sdh jelas Aturan main nya...namun utk cargo owner masih bias...
Jika disebutkan muatan dikembalikan dan biaya Kirim tetap dibayar.. Itu akan menjadi point perjanjian bilateral antara transporter dan customernya.. ( ini akan menjadi diskusi dan perundingan yg lama karena B to B) dan perlu adanya sangsi yg jelas dimana Salah Satunya adalah akibat overload merusak jalan atau aset negara dapat dikenakan pasal 28 dan pasal 274 UU no 22 thn 2009...Dan aturan2 lain yg menyebutkan bahwa pengguna jasa transportasi juga harus mematuhi Aturan dan perundangan yg berlaku di RI.....

Salam Truckers :

Acil


--
Mitra SCI:
- PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) melayani masyarakat dalam urusan jasa kepabeanan terutama import atas kiriman peka waktu melalui gudang 'Rush Handling'. Kehandalan dan komitmen JNE ini terbukti dengan diraihnya berbagai bentuk penghargaan serta sertifikasi ISO 9001:2008 atas sistem manajemen mutu.
- Logistics & Supply Chain Center (LOGIC) - Universitas Widyatama Bandung
---
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Supply Chain Indonesia" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to supplychainindonesia+unsub...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to supplychainindonesia@googlegroups.com.
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages