[Berita] Dwelling Time: ALFI Keluhkan Sistem Kode Timbun di Priok

119 views
Skip to first unread message

Supply Chain Indonesia

unread,
Sep 13, 2015, 10:06:47 PM9/13/15
to supplychainindonesia
Dwelling Time: ALFI Keluhkan Sistem Kode Timbun di Priok

JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia mengeluhkan hambatan kegiatan pengiriman barang di Pelabuhan Tanjung Priok akibat proses kode timbun peti kemas impor yang lambat.

Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengatakan pelaku usaha forwarder mengeluhkan hambatan pengeluaran barang impor melalui  Tanjung Priok yang dipicu lamanya proses pemberitahuan kode timbun barang maupun peti kemas.

Pemberitahuan kode timbun itu dilakukan oleh pengelola terminal peti kemas ekspor impor di lini satu kepada instansi Bea dan Cukai di Tanjung Priok.

Menurutnya, asosiasinya menerima keluhan dari perusahaan forwarder karena peti kemas impor yang sudah dibongkar dari kapal ke container yard (CY) terminal atau tempat penimbunan sementara (TPS) lini satu. Namun, dia menjelaskan proses itu tidak segera dilaporkan kepada Bea dan Cukai Priok melalui sistem TPS online mandatory kode timbun.


Sumber dan berita selengkapnya:

Bisnis Indonesia, edisi cetak 14 September 2015

 
Salam,
Divisi Informasi

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Education | Training | Consulting | Research | Development

www.SupplyChainIndonesia.com

Mobile : 0821 1515 9595
E-mail : sekre...@SupplyChainIndonesia.com



Ridwan Abasry

unread,
Sep 13, 2015, 11:51:27 PM9/13/15
to supplychai...@googlegroups.com
Dear All,

Jadi proses customs clearance baru bisa dilakukan apabila container sudah di CY begitukah ... komunikasi pendapat jalur dari  BC akan di reject oleh sistem apabila container belum tercatat di sistem walaupun container  sudah CY.... Bearapa lama kah pengirim data ke BC oleh operator pelabuhan ( JICT/KOJA ) setelah unload dari vessel ....apakah realtime... atau setelah selesai semua bongkar container baru pihak operator pelabuhan mengirimkan kode lokasi conatiner ke sistem BC .

Bila benar adanya ini tidak ada cut process tetapi memperpanjang process saja dari cuma Inward Manifest kini plus Kode Lokasi Container.

Tidak ada keuntungan yang di dapat untuk  Negara dan Customer/Importir ( Masayakat sebagai end user barang Import ) lebih menguntungkan badi Operator Pelahuana yang memperpanjang process.

Juga tidak ada kerugian bagi negara bila process customer clearance dapat dilakukan sebelum kapal tiba.... 

Sebelum  ada Kode Lokasi  untuk  customs clearance : dimana proses penjaluran dapat dilakuakan minus 1 hari sebelum kapal tiba tapi Inward Manifest harus sudah ada diterima oleh BC dari Shipping Line .... tetapi sekarang dengan Kode Lookasi maka penjaluran dapat dilakukan pada setelah kapal tiba ( seleasi Bongkar ) yaitu hari sama kapal tiba plus seleasi bongkar ( 12 Jam > ) ...... #hmmmmsmellfishy.

Bila tidak berkenan di abaikan saja dan tolong koreksi apabila pendat ini salah.

Salam
Ridwan 

--
Mitra SCI:
- PT Aplikanusa Lintasarta (Lintasarta) adalah perusahaan ICT solution provider yang berpengalaman selama 25 tahun melayani lebih dari 1.900 pelanggan korporatnya dengan jasa Data Komunikasi, Internet dan Value Added Service (VAS)
- Logistics & Supply Chain Center (LOGIC) - Universitas Widyatama Bandung
---
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Supply Chain Indonesia" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to supplychainindon...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to supplychai...@googlegroups.com.
Visit this group at http://groups.google.com/group/supplychainindonesia.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.



--
Best Regards :
Ridwan

Rudy Sangian

unread,
Sep 14, 2015, 4:18:00 AM9/14/15
to supplychai...@googlegroups.com
Dear all,

Apa sich yang diributkan pada kode timbun petikemas..*terminologi ini tidak pernah ada di manapun di dunia pelabuhan baik di luar negeri maupun di dalam negeri.
Mungkin yang dimaksud adalah kode BSRT (Block-Slot-Row-Tier) yang diperoleh ketika container menempati Lini I Quay Yard setelah dibongkar atau container menempati Lini I Quay Yard setelah penerimaan di GATE Pelabuhan dari lokasi Kawasan Industri.


Gambar 1

Mungkin yang dimaksud ALFI keluhkan kode timbun adalah pada butir bulat nomor 5 di atas (Goods are placed at the Quay Yard).

FUNGSI KODE BSRT (BLOCK-SLOT-ROW-TIER)
Itu tergantung pada manajemen pengelolaan petikemas. Jika mereka tidak diperlengkapi dengan perangkat teknologi yang berupa handheld maka hal itu tidak akan cepat diperoleh. Dulu sewaktu saya membangun sistem di 13 pelabuhan Indonesia Bagian Barat maka peng-kode-an BSRT itu saya berdayakan dengan apa yang disebut dengan Discharge Card atau Loading Card karena perangkat handheld cukup mahal pada waktu itu. Dan Discharge Card dan Loading Card di-update ke Inhouse System Pelabuhan secara berkala per satu shift kerja paling lama.
Kelemahan perangkat handheld adalah jaringan WIFI 2.4 GHz itu jika terkena logam-logam container yang disusun sampai dengan 7 tier itu TIDAK TEMBUS sehingga sangat sulit melakukan updating ke Inhouse System yang ada.

Oleh karena itu pengalaman saya di Pontianak adalah melengkapi-nya di sisi Petugas Krani (Pengguna Jasa Pelabuhan) dan bukan di manajemen terminal petikemas seperti pada gambar di bawah ini:

​Gambar 2

Dan alhasil, produksi bongkar muat Pelabuhan Pontianak dari rata-rata 12.000 TEUs per bulan itu naik menjadi 17.000 TEUs per bulan melampaui Dermaga Terminal III Pelabuhan Priok yang hanya rata-rata 13.000 TEUs per bulan.
Harus diingat ya, Pelabuhan Pontianak itu TIDAK ADA LINI II UNTUK MENYANGGA jika LINI I QUAY YARD-nya penuh.
Bandingkan dengan Pelabuhan Priok yang luas Quay Yard-nya itu 152 Ha dan dilengkapi dengan Lini II dan Lini III sepanjang Jalan Yos Sudarso dan sepanjang Jalan Cakung Cilincing untuk menyangga jika Lini I Quay Yard Priok seluas 152 Ha tsb penuh.
Sementara di Pelabuhan Pontianak itu TIDAK ADA LAHAN PENYANGGA tetapi bisa naik produksi bongkar muatnya sebagaimana yang saya telah jelaskan di atas.

Kenaikan produksi bongkar muat adalah wujud efek tentang adanya Dwelling Time yang pendek sekitar 1 s/d 2 hari saja di Pontianak. Karena apa ? Karena ketika kapal sandar untuk melakukan kegiatan (produksi bongkar/ muat) maka SELALU TERSEDIA lahan bongkar maupun lahan muat di Lini I Quay Yard Pelabuhan Pontianak.
Biaya teknologi yang saya buatkan untuk Petugas Krani (Pengguna Jasa Pelabuhan) itu di Pelabuhan Pontianak itu tidak mahal, saya hanya memberdayakan Samsung Tab mereka via Internet Connection terhubung ke Inhouse System Pelabuhan Pontianak.
Coba dibandingkan dengan JICT/ KOJA yang menggunakan NGEN Technology dari Hutchinson yang mahal.

Solusi memperpendek Dwelling Time itu TIDAK BISA MENGANDALKAN kode BSRT. Kode BSRT hanya menandakan tentang tanggal dan jam awal mulainya container ditempatkan pada Lini I Quay Yard. Sepanjang pengetahuan saya di Pelabuhan Priok itu tanggal dan jam awal tersebut diambil dari Vessel ETA (Estimate Time Arrival) dan bukan dari TA (Time Arrival). Bisa dibayangkan bahwa antara Estimate Time Arrival dan Time Arrival itu ada interval waktu yang dipengaruhi oleh penerbitan SPOG (lihat gambar 1 di atas).
Jika barang masih di atas kapal yang disebabkan oleh adanya kelamaan waktu penerbitan SPOG maka sesungguhnya ada Dwelling Time barang di atas kapal dan oleh karenanya; terminologi Dwelling Time itu tidak hanya lamanya barang tsb ditimbun di Lini I Quay Yard.
Pengalaman pribadi, ngurus barang impor secara pribadi maka kapal baru mendapatkan tambatan itu kurang lebih 10 hari. Artinya barang saya sudah berlama-lama di atas kapal sebelum dibongkar dan ditumpuk di Lini I Quay Yard.

Perusahaan-perusahaan kecil dalam katagori sebagaimana saya maksudkan di atas itu TIDAK DIDENGAR suaranya baik di lapangan maupun di ranah asosiasi.,Dalam pengamatan saya selama 14 tahun, pelabuhan kita ini TELAH DIKUASAI oleh kepentingan Pemain Besar di lapangan maupun di ranah asosiasi.
Menurut hemat saya, Pemerintah harus memiliki tenaga ahli kepelabuhanan dan kepabeanan yang kredibel untuk menyelesaikan permasalahan Dwelling Time.

Pelabuhan di Indonesia berdasarkan info dari Maritime Anti Corruption Network (MACN) itu sudah dikatagorikan high risk sehingga mempengaruhi Pelaku Usaha Internasional melakukan investasi. Sebagai contoh: Batam itu dari sisi letak geografis merupakan daerah strategis Pemerintah Indonesia untuk dijadikan Etalase Poros Barat Konsep Tol Laut di alur Selat Malaka yang dapat menambah Pendapatan Jasa Kepelabuhanan dan memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi yang setara dengan PSA (Port Singapore Authority). 
Pertanyaannya: Kenapa International Shipping Line itu lebih suka buka Representative Office-nya di Singapore ketimbang di Batam ? Padahal rental office building di Batam lebih murah ketimbang di Singapore. Padahal luas tanah pulau Batam (618 Km2) itu sangat luas untuk menampung container; koq malah container2 tsb ditampung berdesak-desakan di Singapore. Jawabannya adalah ya itu tadi di atas sudah dikatagorikan sebagai high risk oleh MACN.

Demikian pula halnya dengan Pelabuhan Bitung dapat dijadikan Etalase Poros Timur karena pusat simpul dari 3 ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) lihat gambar di bawah ini.

Inline image 1

                                                                                                Gambar 3

SIMPLIFIKASI BIROKRASI LAYANAN KEPELABUHANAN
Coba perhatikan ya bahwa apa sich perbedaan antara SPOG dan SPK Pandu pada gambar 1 di atas. Dan apa fungsi dari BC 1.1. Koq heran betul ya, bayangkan coba ! kapal dari Posisi Labuh sampai ia bergerak ke Posisi Tambatan itu memerlukan banyak dokumen yang dilindungi dengan berbagai PerMen gitu padahal Elemen Data dari ketiga dokumen tersebut menyebutkan KAPAL YANG SAMA.

Bahkan lebih jelasnya dapat digambarkan sebagai berikut:

Gambar 4

Pada jalur inbound sebagaimana tertera pada gambar 4 di atas akan terlihat causes and effects-nya yang dipengaruhi oleh regulasi PerMen-PerMen tsb di atas dan tingginya Biaya Logistik di Indonesia.
  1. Consignee sebagai Penerima Barang akhirnya dibebankan oleh biaya tangible dan intangible mulai dari lama barangnya di atas kapal pada posisi labuh, lamanya barang ditumpuk di Pelabuhan Bongkar
  2. Consignee biasanya memberi kuasa kepada Pihak Lain untuk mengurusi barang kirimannya yang disebut dengan Pemilik Barang Yang Dikuasakan
  3. Manajemen Pemilik Barang Yang Dikuasakan itu beraneka ragam tingkat ke-profesionalisme-nya sehingga mempengaruhi Manajemen Transportasi Truknya, mulai dari:
    • Koordinasi dengan Supir Truk untuk pengambilan barang di Lini I Quay Yard
    • Koordinasi dengan PPJK tentang selesainya SPPB
    • Koordinasi dengan Petugas Krani tentang selesainya pembayaran SP2
    • Koordinasi dengan Agen Kapal tentang masa berlakunya DO
    • Koordinasi dengan Manajemen Terminal Petikemas tentang posisi barang apakah ada di Lini I Quay Yard atau di TPFT atau telah di-relokasi ke TPS Lini III (Jalan Yos Sudarso atau Jalan Cakung Cilincing)
    • Koordinasi dengan Petugas Krasi tentang selesainya pembayaran Nota Progressive di TPS
  4. Consignee menerima Nota Tagihan yang berisi aneka ragam biaya yang harus dikonfirmasi kembali sementara Cash Flow Pemilik Barang Yang Dikuasakan sudah kritis dan seterusnya dan seterusnya untuk mengambil container pada siklus pengambilan barang berikutnya
Simplifikasi birokrasi layanan kepelabuhan berdampak pada ke-empat butir di atas karena anggaran biaya yang telah disusun sebelumnya itu menjadi bergeser unpredictable dan berefek donimo pada industri yang dijalankan oleh Consignee.

Pelabuhan di Indonesia berdasarkan info dari Maritime Anti Corruption Network (MACN) itu sudah dikatagorikan high risk sehingga mempengaruhi Pelaku Usaha Internasional melakukan investasi. Contoh di atas yang berkenaan dengan industri-industri yang dikelola Consignee yang memberi pekerjaan pada tenaga-tenaga lokal Indonesia dapat terancam yang disebabkan Biaya Logistik yang digunakan untuk mengolah Bahan Baku menjadi Barang Jadi untuk di-ekspor itu telah mengambil porsi sebesar hampir 30% PDB dan Indonesia merupakan salah tertinggi di negara-negara ASEAN.

Apa yang dilakukan Pemerintah Indonesia saat ini dan setelah reshuffle itu BELUM MEMBERI INDIKATOR adanya perubahan di sektor kepelabuhanan dan kepabeanan sebagaiman tertera pada gambar di bawah ini.

Inline image 1



Wassalam
Rudy Sangian
Kemampuan mewujudkan diawali dengan kemampuan menjelaskan.

Regards
Rudy Sangian

FB Nugroho

unread,
Oct 5, 2015, 1:43:34 AM10/5/15
to Supply Chain Indonesia
Ijin bertanya apakah yang dimaksud adalah kode TPS ( UTC1, UTPK3, TMAL yang seperti ini??) yang sejak bulan Juni jika tidak keliru harus SAMA antara data di manifes dengan data PIB, jika tidak sama maka akan tertolak karena nanti SPPB akan diterbitkan merujuk kepada lokasi TPS tempat penimbunan petikemas??

terima kasih


On Monday, September 14, 2015 at 10:51:27 AM UTC+7, Ridwan Abasry wrote:
Dear All,

Jadi proses customs clearance baru bisa dilakukan apabila container sudah di CY begitukah ... komunikasi pendapat jalur dari  BC akan di reject oleh sistem apabila container belum tercatat di sistem walaupun container  sudah CY.... Bearapa lama kah pengirim data ke BC oleh operator pelabuhan ( JICT/KOJA ) setelah unload dari vessel ....apakah realtime... atau setelah selesai semua bongkar container baru pihak operator pelabuhan mengirimkan kode lokasi conatiner ke sistem BC .

Bila benar adanya ini tidak ada cut process tetapi memperpanjang process saja dari cuma Inward Manifest kini plus Kode Lokasi Container.

Tidak ada keuntungan yang di dapat untuk  Negara dan Customer/Importir ( Masayakat sebagai end user barang Import ) lebih menguntungkan badi Operator Pelahuana yang memperpanjang process.

Juga tidak ada kerugian bagi negara bila process customer clearance dapat dilakukan sebelum kapal tiba.... 

Sebelum  ada Kode Lokasi  untuk  customs clearance : dimana proses penjaluran dapat dilakuakan minus 1 hari sebelum kapal tiba tapi Inward Manifest harus sudah ada diterima oleh BC dari Shipping Line .... tetapi sekarang dengan Kode Lookasi maka penjaluran dapat dilakukan pada setelah kapal tiba ( seleasi Bongkar ) yaitu hari sama kapal tiba plus seleasi bongkar ( 12 Jam > ) ...... #hmmmmsmellfishy.

Bila tidak berkenan di abaikan saja dan tolong koreksi apabila pendat ini salah.

Salam
Ridwan 
2015-09-14 9:04 GMT+07:00 Supply Chain Indonesia <in...@supplychainindonesia.com>:
Dwelling Time: ALFI Keluhkan Sistem Kode Timbun di Priok

JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia mengeluhkan hambatan kegiatan pengiriman barang di Pelabuhan Tanjung Priok akibat proses kode timbun peti kemas impor yang lambat.

Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengatakan pelaku usaha forwarder mengeluhkan hambatan pengeluaran barang impor melalui  Tanjung Priok yang dipicu lamanya proses pemberitahuan kode timbun barang maupun peti kemas.

Pemberitahuan kode timbun itu dilakukan oleh pengelola terminal peti kemas ekspor impor di lini satu kepada instansi Bea dan Cukai di Tanjung Priok.

Menurutnya, asosiasinya menerima keluhan dari perusahaan forwarder karena peti kemas impor yang sudah dibongkar dari kapal ke container yard (CY) terminal atau tempat penimbunan sementara (TPS) lini satu. Namun, dia menjelaskan proses itu tidak segera dilaporkan kepada Bea dan Cukai Priok melalui sistem TPS online mandatory kode timbun.


Sumber dan berita selengkapnya:

Bisnis Indonesia, edisi cetak 14 September 2015

 
Salam,
Divisi Informasi

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Education | Training | Consulting | Research | Development

www.SupplyChainIndonesia.com

Mobile : 0821 1515 9595
E-mail : sekretariat@SupplyChainIndonesia.com



--
Mitra SCI:
- PT Aplikanusa Lintasarta (Lintasarta) adalah perusahaan ICT solution provider yang berpengalaman selama 25 tahun melayani lebih dari 1.900 pelanggan korporatnya dengan jasa Data Komunikasi, Internet dan Value Added Service (VAS)
- Logistics & Supply Chain Center (LOGIC) - Universitas Widyatama Bandung
---
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Supply Chain Indonesia" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to supplychainindonesia+unsub...@googlegroups.com.

To post to this group, send email to supplychai...@googlegroups.com.
Visit this group at http://groups.google.com/group/supplychainindonesia.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.



--
Best Regards :
Ridwan
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages