[Berita] Otoritas Pelabuhan Priok Cari Solusi Agar Pengambilan DO Tidak Terlalu Lama

83 views
Skip to first unread message

Supply Chain Indonesia

unread,
Apr 25, 2016, 10:14:32 PM4/25/16
to supplychainindonesia
Otoritas Pelabuhan Priok Cari Solusi Agar Pengambilan DO Tidak Terlalu Lama

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok Bay M Hasani mengatakan instansinya terus berupaya mencari solusi agar pemilik barang dalam pengurusan Delivery Order (DO) tidak makan waktu terlalu lama.

Bay juga mengapresiasi dukungan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi untuk mengupayakan pelaksanaan pengurusan Delivery Order (DO) secara Online, ujarnya kepada BeritaTrans.com dan tabloid mingguan Berita Trans via WhatsApp, Senin (25/4/2016) malam.

Perwakilan Di Pelabuhan
Jika memang DO Online belum mungkin diterapkan setidaknya ada perwakilan agen pelayaran asing di pelabuhan Tanjung Priok agar pengambilan DO bisa lebih cepat. “OP akan berkoordinasi dengan PT Pelindo II untuk menyiapkan sarana pendukungnya,” ujar Bay M Hasani .

Sumber dan berita selengkapnya:

Salam,
Divisi Informasi



SUPPLY CHAIN INDONESIA
Education | Training | Consulting | Research | Development

www.SupplyChainIndonesia.com

Mobile : 0821 1515 9595
E-mail : sekre...@SupplyChainIndonesia.com



Rudy Sangian

unread,
Apr 26, 2016, 12:51:37 AM4/26/16
to supplychai...@googlegroups.com

DO adalah dokumen yg berlogo perusahaan Pelayaran, bukan berlogo Kemenhub atau berlogo Bea Cukai atau Other Gov't Agencies. Artinya dokumen itu berhubungan erat dengan B2B (Business-to-Business) dan bukanlah substansi G2B (Government-to-Business).
Otoritas Pelabuhan tidak berhak mengatur melancarkan soal proses dokumen B2B selain dokumen G2B.
Masa berlakunya dokumen DO antara 3 hari s/d 7 hari dan sangat tergantung pada perjanjian B2B.
Jika Dwelling Time barang di Lini 1 lebih dari 3 hari s/d 7 hari maka DO harus diperpanjang.
Lamanya barang di Lini 1 adalah tanggungjawab Otoritas Pelabuhan berdasarkan UU 17/ 2008 dan durasi masa berlaku DO sudah mengakomodir perihal tsb.
Jadi, Otoritas Pelabuhan harusnya fokus pada hal mengapa Dwelling Time di Lini 1 itu tidak bisa 3 hari dan janganlah menggeserkan permasalahan Dwelling Time dengan cara membangun opini publik ingin mempercepat proses DO. Itu dua hal yang berbeda ya.
Masyarakat Logistik Kepelabuhan sudah jenuh ya karena tidak ada solusi dari Otoritas Pelabuhan sebagai yg di-mandat-kan berdasarkan UU 17/ 2008 tersebut.

Wassalam
Rudy Sangian

--
Mitra SCI:
- PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) melayani masyarakat dalam urusan jasa kepabeanan terutama import atas kiriman peka waktu melalui gudang 'Rush Handling'. Kehandalan dan komitmen JNE ini terbukti dengan diraihnya berbagai bentuk penghargaan serta sertifikasi ISO 9001:2008 atas sistem manajemen mutu.
- Logistics & Supply Chain Center (LOGIC) - Universitas Widyatama Bandung
---
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Supply Chain Indonesia" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to supplychainindon...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to supplychai...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/supplychainindonesia.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.

freight.tra...@gmail.com

unread,
Apr 29, 2016, 11:05:44 PM4/29/16
to supplychai...@googlegroups.com
Iya nih Pak Rudy Sangian
Sejak merdeka urusan Dweling time tidak selesai2


Saya bingung membacanya
apa hubungannya Instansi di Pelabuhan dengan DO dari Pelayaran

Mungkin wartawan BeritaTrans salah tulis ?
atau sama2 tidak mengerti permasalahan


Boemy
---
This email has been checked for viruses by Avast antivirus software.
https://www.avast.com/antivirus

tedz laxz

unread,
Apr 30, 2016, 10:01:38 PM4/30/16
to supplychai...@googlegroups.com
Dear All,

Mungkin ini ada kaitannya dengan penukaran B/L original dengan DO yang dilakukan secara manual dii shipping line.  Forwarder/driver/trucker mesti tukar B/L dan ambil DO dulu ke kantor shipping line yang tidak berada di Priok padahal arus lalu lintas sangat macet untuk mondar-mandir. Apa benar begitu?

"Karena untuk menerbitkan DO, pemilik barang/importir atau kuasanya harus memperlihatkan Original B/L (bill of lading) yang sudah diendorse oleh pemilik barang/consignee atau bank koresponden jika pembayaran atas barang impor tersebut melalui Letter of Credit (L/C)."

Salam,

Teddy
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages