DO adalah dokumen yg berlogo perusahaan Pelayaran, bukan berlogo Kemenhub atau berlogo Bea Cukai atau Other Gov't Agencies. Artinya dokumen itu berhubungan erat dengan B2B (Business-to-Business) dan bukanlah substansi G2B (Government-to-Business).
Otoritas Pelabuhan tidak berhak mengatur melancarkan soal proses dokumen B2B selain dokumen G2B.
Masa berlakunya dokumen DO antara 3 hari s/d 7 hari dan sangat tergantung pada perjanjian B2B.
Jika Dwelling Time barang di Lini 1 lebih dari 3 hari s/d 7 hari maka DO harus diperpanjang.
Lamanya barang di Lini 1 adalah tanggungjawab Otoritas Pelabuhan berdasarkan UU 17/ 2008 dan durasi masa berlaku DO sudah mengakomodir perihal tsb.
Jadi, Otoritas Pelabuhan harusnya fokus pada hal mengapa Dwelling Time di Lini 1 itu tidak bisa 3 hari dan janganlah menggeserkan permasalahan Dwelling Time dengan cara membangun opini publik ingin mempercepat proses DO. Itu dua hal yang berbeda ya.
Masyarakat Logistik Kepelabuhan sudah jenuh ya karena tidak ada solusi dari Otoritas Pelabuhan sebagai yg di-mandat-kan berdasarkan UU 17/ 2008 tersebut.
Wassalam
Rudy Sangian
--
Mitra SCI:
- PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) melayani masyarakat dalam urusan jasa kepabeanan terutama import atas kiriman peka waktu melalui gudang 'Rush Handling'. Kehandalan dan komitmen JNE ini terbukti dengan diraihnya berbagai bentuk penghargaan serta sertifikasi ISO 9001:2008 atas sistem manajemen mutu.
- Logistics & Supply Chain Center (LOGIC) - Universitas Widyatama Bandung
---
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Supply Chain Indonesia" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to supplychainindon...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to supplychai...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/supplychainindonesia.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.