Dear Pak Setiadi,
Apakah Bisa disahre PMK 272/2015.
Salam,
Zul
--
Mitra SCI:
- PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) melayani masyarakat dalam urusan jasa
kepabeanan terutama import atas kiriman peka waktu melalui gudang 'Rush
Handling'. Kehandalan dan komitmen JNE ini terbukti dengan diraihnya berbagai
bentuk penghargaan serta sertifikasi ISO 9001:2008 atas sistem manajemen mutu.
- PT Telkom Indonesia, Tbk. Proyek Bisnis Maritime Logistics ICS &
E-Services (Probis Miles) telah menghadirkan solusi ICT bagi logistik Indonesia
melalui T-Fleet. Sejak Maret 2015 Telkom telah menyediakan T-Fleet bagi 3000
angkutan barang di seluruh Indonesia.
- PT Aplikanusa Lintasarta (Lintasarta) adalah perusahaan ICT solution provider
yang berpengalaman selama 25 tahun melayani lebih dari 1.900 pelanggan
korporatnya dengan jasa Data Komunikasi, Internet dan Value Added Service (VAS)
- Logistics & Supply Chain Center (LOGIC) - Universitas Widyatama Bandung
---
You received this message because you are subscribed to the Google Groups
"Supply Chain Indonesia" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email
to supplychainindon...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to supplychai...@googlegroups.com.
Visit this group at https://groups.google.com/group/supplychainindonesia.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
Pak Setiadi,
Terima kasih atas kiriman PMK nya
Saya tidak update dengan peraturan Kawasan Berikat yg saat ini.
Setahu saya dulu KB diberikan kepada perusahaan yg berorientasi untuk Export.
Selain itu dulu, Lartas tetap berlaku walau akan dimasukkan kedalam KB, kalau saya lihat dan sy mengerti di PP 85, Lartas tidak berlaku untuk memasukkan barang ke PLB.
Selain itu pemilikan barang di PLB bisa masih dimiliki oleh Perusahaan asing.
Jadi dari segi aturan PLB jauh lebih menarik dan lebih bebas untuk perusahaan asing menaruh barang di Indonesia
Menurut saya kalau diterapkan secara konsisten dan di dukung oleh pihak Bea Cukai dan Dephub dr segi lalu lintas kapal dan kemudahan investasi di sektor pelabuhan maka ini bisa membuat perusahaan untuk mempertimbangkan menyimpan barang di Indonesia.
Salah satu yang saya masih belum mengerti (dan mohon pencerahan teman2), bagaimana teknis BL untuk barang yang dimiliki oleh perusahaan asing tetapi di simpan di PLB
Di BL consignee umumnya adalah pemilik barang di pelabuhan yang di tuju. Tetapi di PLB, pemilik barang hanya menitip barang di PLB. Pengusaha PLB menerima barang untuk dititipkan
Apakah ada saran atau petunjuk untuk shipping documentnya, siapakah consignee nya
Ada Perusahaan asing mereka sangat concern dengan Consignee nya jadi mereka berkeberatan klu consignee nya atas barang mereka bukan mereka
Salam,