Profil Logistik

337 views
Skip to first unread message

R. Budi Setiawan

unread,
Mar 7, 2013, 8:26:56 PM3/7/13
to supplychai...@googlegroups.com


Dear all

Saya sampaikan foto kondisi di lapangan yang terjadi dalam proses logistik di Indonesia (lokasi Bandung - Kopo)
Kasusnya adalah pengiriman botol plastik dan dilihat dari berat sangat ringan

Kondisi tersebut salah atau tidak...? Siapa yang bertanggung jawab...?
1. Perusahaan Pengirim
2. Perusahaan Logistik atau Perusahaan Angkutan
3. Polisi Lalu Lintas
4. Dinas Perhubungan (Pemerintah yang mengluarkan aturan)

Apakah kondisi ini bisa diperbaiki...?

Salam Logistik & Supply Chain

RBS

20130307_091959.jpg

Setijadi

unread,
Mar 9, 2013, 8:28:46 PM3/9/13
to supplychai...@googlegroups.com
Pak Budi Setiawan,

Walaupun hal yang biasa kita lihat di lapangan, kasus tersebut sangat menarik untuk dibahas. Kasus tersebut menggambarkan kondisi logistik Indonesia, khususnya dalam transportasi (pengiriman barang).

Menurut saya, ada beberapa alasan/penyebab hal itu terjadi, antara lain:
- Usaha mengejar "efisiensi" karena persaingan
Transporter (atau pemilik barang yang mengangkut barang dengan armada sendiri) seringkali berusaha mengejar efisiensi (menekan biaya) dengan mengangkut barang sebanyak-banyaknya. Armada dengan kapasitas 20ton dipaksa untuk mengangkut barang sampai 30 ton atau melebihi kapasitas ruang seperti pada foto.

Mengapa itu terjadi? Alasan utamanya adalah karena perusahaan lain pun melakukan hal yang sama, sehingga akan berujung pada biaya transportasi, biaya total perusahaan, harga produk, dsb. yang mempengaruhi daya saing, bahkan keberlangsungan perusahaan.

- Kesadaran terhadap keselamatan
Kesadaran terhadap keselamatan pengangkutan masih menjadi masalah besar. Overload/overcapacity sengaja dilakukan dengan mengabaikan keselamatan, baik keselamatan armada sendiri maupun keselamatan pengguna jalan lainnya. Overload yang tidak menimbulkan kecelakaan pun sangat berpotensi mengakibatkan kemacetan (karena armada berjalan di bawah kecepatan yang ditentukan) yang merugikan pengguna jalan lainnya. 

- Penegakan aturan
Aturan mengenai transportasi dan pengangkutan barang sudah ada, namun implementasi di lapangan masih menjadi kendala. Aturan tidak bisa ditegakkan semestinya karena adanya oknum-oknum petugas di lapangan yang justru memanfaatkan hal ini.

Perusahaan pengirim, perusahaan transportasi, dan petugas bertanggung jawab terhadap hal tsb.

Kondisi itu bisa diperbaiki antara lain dengan penegakan aturan.

Salam,
Setijadi

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Education | Training | Consulting | Research | Development

www.SupplyChainIndonesia.com


2013/3/8 R. Budi Setiawan <r.bud...@gmail.com>

RBS

--
Mitra SCI:
PT Enseval Putera Megatrading, Tbk., PT Wira Logitama Saksama,
PT CEVA Logistics Indonesia, PT Sistim Solusindo International (Schaefer Indonesia), Logistics & Supply Chain Center - Widyatama University
---
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Supply Chain Indonesia" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to supplychainindon...@googlegroups.com.
To post to this group, send email to supplychai...@googlegroups.com.
Visit this group at http://groups.google.com/group/supplychainindonesia?hl=en.
For more options, visit https://groups.google.com/groups/opt_out.
 
 



--

R Budi Setiawan

unread,
Mar 9, 2013, 9:41:57 PM3/9/13
to supplychai...@googlegroups.com
Pak Setijadi,

Betul yang bapak sampaikan, 
Kata kunci yang selalu disampaikan jika dari sisi:
1. Pengirim, 
    a. Agar efisien (biar sekali kirim selesai dan banyak)
    b. Harga per piece atau per kg barang lebih murah, jika tidak akan menyebabkan harga jual tinggi
2. Perusahaan angkutan 
    a. Tarif angkutan tidak dapat diturunkan karena biaya tidak tertutupi
    b. Diterima karena daripada tidak ada muatan
    c. Tidak tahu barang akan melebihi batas secara ukuran maupun berat
    b. Biaya angkut sudah diperhitungkan dengan restribusi atau sanksi di jalan
3. Pemerintah
    a. Belum menerapkan aturan dengan baik
    b. Menerapkan aturan bisa di demo
    c. Kelebihan muatan atau ukuran, diberikan sanksi di tempat (tidak lanjutnya belum ada)
    d. Fungsi jembatan timbang sebagai alat kontrol belum berjalan optimal
4. Masyarakat
    a. Belum bisa berbuat banyak
    b. Menerima apa adanya walaupun dalam perjalanan sering terganggu, baik dari kecepatan maupun kerusakan jalan
5. Infrastruktur
    a. Rusak
    b. Perbaikan menunggu anggaran

Barang kali ada rekan-rekan yang sudah menerapkan pengaturan muatan? terutama Sumatera Barat yang kalau tidak salah sudah menerapkan aturan tersebut tetapi belum tahu kondisi saat ini dan perkembangannya


Salam
RBS

Era Transindo

unread,
Mar 9, 2013, 11:45:10 PM3/9/13
to supplychai...@googlegroups.com
Dear  members SCI,
gani kebetulan lagi iseng dihari minggu jauh dari kampung halaman, lagi dingin temperatur disini 6 derajat C. ,buka email , baca keluhan P. budi setiawan, maka gani beranikan diri menebak, bhw botol kosong tsb juga supply BOTOL AGUA, krn udah gaek , ngak dikampung / dirumah maka lupa akan nama Pabriknya,gani dgn P.tata
pernah kesana dan rencana P.tata akan kesana lagi minggu depan, gani bertanya sebelum berangkat .
menurunkan COST sangat banyak CARA2 nya :
1. tentunya apapun yg hrs kita pikirkan yg per TAMA2 adalah " SAFETY ", tunduk & mematuhi " ATURAN2 LLAJ " ttg M.S.T. , kelas JALAN , DIMENSI, ENGINE
    POWER RATIO, batasan USIA PAKAI KEND., STABILITY dll bhw SARANA KEND. SUDAH SAFETY, tinggal yg terachir adalah OPERATOR SOPIR !!
    berapapun safety kend. bila SOPIR2 nya UGAL2 AN maka tak ada artinya SAFETY yg telah di INVEST oleh pemilik kend.
2. ke 2 hal tadi hrs menjadi PILIHAN UTAMA MEMBERS SCI & ORGANDA .
3. investasi kend. MAHAL, adalah kesalahan PEMERINTAH, gani berani meng UTARA kan masalah ini krn gani sangat mendalami dan tahu ttg masalah ini !!
   gani sedang menunggu ISIN UJI TIPE KEND. DESIGN GANI, yg gani ciptakan bersama P.Tarigan cs( DPD ORGANDA DKI ) dgn bantuan moril dari KADIN, MENKO  
   PEREKONOMIAN, serta Kem.Perhubungan, untuk angkutan PETI KEMAS KOSONG dan sekaligus bisa dipakai utk angkutan LIGHT CARGO SCI .
   Design ini akan sangat membantu angkutan BOTOL KOSONG di Bandung, sangat sangat LOW COST TRSPT, SANGAT BIG VOLUME, design truk head - trailer
   tentunya cocok utk lintasan trailer saja !!
4. design yg tepat guna & sesuai aturan2 .
5. management waktu logistik 24/7 ( 24 jam / hari dan 7 hari / minggu )

staff pabrik botol kosong tsb berkata pd kami sewaktu berkunjung bhw angkutan mrk adalah angkutan UDARA , betul sekali krn 1 btl isi 19 liter = 1 Kg , bhw utk menekan cost trspt ke Industry Aqua terpaksa cari TRUK2 TUA yg mampu angkat dgn tarif sangat murah !! kendala utama mrk, truk tua sering MOGOK, MAKA DIPANGGIL LAH p. TATA (BBR), jadi beginilah POTRET CARA BEKERJA MEMBERS SCI .
KRITIK PEDAS & JELAS juga gani lemparkan pd MANAGERS AQUA , bhw mrk sangat bangga dan UTAMAKAN akan " SAFETY ", akan tetapi sebetulnya mrk hanya cari dan perhatikan SAFETY dlm lokasi mrk saja !! ma'af gani coba mengkritik dgn tujuan UTAMA menyadarkan para managers AQUA dan PRESIDENT DIRECTOR nya , pengalaman gani bersama team ceva berkunjung ; tamu hrs dijelaskan &  melihat video ttg aturan2 dan cara2 PENYELAMATAN DIRI, masuk pabrik pakai HELM, berjalan ditempat yg disediakaan, bila ada kebakaran dll tamu2 hrs lari/bergerak kemana  ! TRUK2 diperiksa dulu sebelum masuk pabrik, 1 tetes olie pun ngak boleh !! semua BAGUS dan pantas kita TIRU .
akan tetapi ANGKUTAN AQUA OVERLOAD SANGAT2 BESAR, gani ngak berani sebutkan sekalipun tahu, sangat seringkali truk2 AQUA MOGOK, ACCIDENT dijalan TOL JAGO RAWI kebetulan gani pernah diskusi dgn PJR (polisi l.l. jago rawi) inipun umumnya krn overload , apakahAQUA sebagai prshn besar, ygb utamakan safety tadi dgn para manager yg hebat hebat (katanya ! ) mau mem biarkan ankutan produknya TIDAK SAFETY DIJALAN RAYA/UMUM ???
semoga dgn ulasan botol kosong tadi, dan advis / himbauan gani & Pak  Setiadi  utk kita smua, STOP lah berbuat yg TIDAK terpuji & TIDAK terhormat !!! LINDUNGI &
HARGAI & HORMATI LAH MASYARAKAT PENGGUNA JALAN UMUM LAINNYA. JAGALAH ASET NEGARA KITA " JALAN & JEMBATAN ", MENGHANCURKAN ASET NEGARA KARENA OVERLOADING, SANGAT MENAIKKAN COST TRANSPORT DAN BIG PROBLEM FOR S.C.I. MANAGERS, KERUGIAN BESAR EKONOMI NASIONAL !! cepatlah SADAR & BER BENAH, jangan kwatir cost naik, gani siap membantu, mungkin tidak naik malah mungkin bisa turun, caranya ikutin
cara2 gani diatas, baca & simak baik baik, makna dari ulasan gani diatas !! masih blum tahu bisa kontak gani 08128137532- 081546019090 - 081908354138 .

Demikian konco2 ku , regards gani




From: Setijadi <seti...@supplychainindonesia.com>
To: supplychai...@googlegroups.com
Sent: Sunday, March 10, 2013 8:28 AM
Subject: Re: [SCI] Profil Logistik

Kyatmaja Lookman, Lookman Djaja

unread,
Mar 10, 2013, 12:43:35 AM3/10/13
to supplychai...@googlegroups.com

Dear Groups,

 

Topik ini memang menarik sekali untuk dibahas. Karena memang minimnya pendidikan akan kapasitas truck yang sebenarnya.

Truck GVW (Gross Vehicle weight) / JBB 26500 biasanya spesifikasi yang dimiliki truck tronton long chasis. GVW ini sebenarnya adalah berat total kendaraan + muatan. Jadi GVW 26500 itu bukan beban muatan saja. Dalam menentukan GVW selain kekuatan truck diperhitungkan, sebenarnya kekuatan ban lah yang memagang pernanan penting. Sebagai contoh ban 1000.20. kekuatan per bannya adalah 2650kg. maka secara total kemampuan daya tahan truck terhadap beban tsb adalah 26500kg.

 

Beban kendaraan truck tronton adalah sekitar 11000 – 12000kg. jadi sebenarnya menurut aturan pabrik pembuat mobil. 26500 – 12000 = 14500kg. untuk sebuah kendaraan tronton dengan ban 1000.20 dan gvw 26500 mengangkut muatan secara aman adalah 14500. Beban diatas itu diluar rekomendasi pabrik. Jangankan 30ton Pak. 20ton aja ga aman.

 

Kadangkala dengan memperhitungkan dimensi box JBI tidak selalu sesuai dengan JBB. JBI adalah berat yang diijinkan oleh pemerintah. JBI selalu lebih kecil dari JBB. JBB 26500 biasanya JBI nya kurang lebih 22000. Jadi 22000 – 12000 maka net muatannya hanya 10ton saja. Diatas itu harus bayar dispensasi di timbangan.

 

Jadi benar semakin banyak jumlah ban yang dimiliki semakin besar pula kapasitas truck walaupun mesin juga harus mendukung beban tersebut. Jadi hitung saja. 2650kg per ban x jumlah ban yang dimiliki. Tentunya temen2 harus memperhitungkan berat kendaraan baru diketahui net muatannya.

 

Tq

 

Rgd,

Kyat

Lookman Djaja

 

From: supplychai...@googlegroups.com [mailto:supplychai...@googlegroups.com] On Behalf Of Setijadi
Sent: 10 Maret 2013 8:29
To: supplychai...@googlegroups.com
Subject: Re: [SCI] Profil Logistik

 

Pak Budi Setiawan,

Nofrisel

unread,
Mar 10, 2013, 1:08:08 AM3/10/13
to supplychai...@googlegroups.com, nofr...@me.com
Dear pak Kyatmaja,
Sangat mencerahkan, dan merefleksikan pemahaman lapangan yang sangat baik, terimakasih...

Wassalam,
Nofrisel


Sent from my iPad

R. Budi Setiawan

unread,
Mar 10, 2013, 3:47:20 AM3/10/13
to supplychai...@googlegroups.com, <supplychainindonesia@googlegroups.com>
Dear all,

Mungkin ada rekan-rekan member yang memiliki Peraturan Pemerintah terkait dengan muatan kendaraan bisa di share ke temen-temen.
Atau barangkali P Sugi ada infonya, bisa di share pak, biar semua yang ada di millis ini yang tentunya dari berbagai macam profesi bisa memahami, karena ini saya rasa sangat penting di ketahui dan dipahami oleh semuanya

Salam

RBS

Sent from my iPad

kyat...@hotmail.com

unread,
Mar 10, 2013, 5:29:52 AM3/10/13
to supplychai...@googlegroups.com
Dear Pak Budi,

Pada dasarnya tergantung kita memakai truck tersebut dimana Pak. Jika kita memakainya di dalam tol tentunya tidak ada aturan yang membatasi. Biasanya saya pakai aturan JBB Pak karena tentunya pabrik membuat perhitungan tentu ada dasarnya.

Jika kita meng over tonasekan suatu kendaraan tentunya akibatnya, jika livetime kendaraan seharusnya 10 tahun. Umurnya bisa lebih pendek. Seperti ban, mesin, komponen2 wear and tear lainnya.

Diluar jalan tol di jalan-jalan provinsi, ada timbangan untuk kendaraan beban. Yang dipakai adalah aturan JBI ada juga yang JBB. Tentunya jika kita memuat melebihi batas JBB dan JBI ada biaya yang harus kitaa keluaarkan.

Semoga membantu

Rgd,
Kyat
Lookman Djaja
Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: "R. Budi Setiawan" <r.bud...@gmail.com>
Date: Sun, 10 Mar 2013 14:47:20 +0700

sugip...@yahoo.com

unread,
Mar 10, 2013, 6:03:09 AM3/10/13
to SCI
Dear All,
Selamat sore semua, sorry baru Nimbrung.

Mengenai aturan JBI atau JBB atau GVW atau GVM, berikut bisa saya sharingkan:

Penentuan besarnya kapasitas GVW atau GVM betul seperti apa yang sudah disampaikan oleh Pak Kyat dari LJ, saya menguatkan saja bahwa GVM diambil dari kemampuan truck tersebut menahan beban (rigid/gendong) dan kemampuan menarik beban (Head Truck) yang sumbernya atau dasarnya diambil dari HP/PS, wheel base, struktur chasis dan suspensi (mechanical spring/air supension), kekuatan as roda truck dan ukuran tire/ban yang menopangnya, jadi ban berkontribusi cukup penting karena sebagai penahan akhir, makanya untuk truck kapasitas 200PS keatas sekarang semuanya pakai ban 10.00 - 20, baik jenis BIAS, atau R 20 Radial tube atau 11R 22.5 Radial Tubles. Faktor terbesar yang menentukan tingkat JBB/GVM yang pertama adalah PS atau HP, seperti HT untuk 40" kapasitas diatas 25 TOn harus pakai minimal 320PS.
Semua untuk GVM ini. Semuanya menjadi jelas. Untuk truck rigid saat ini mulai dari 100 PS - 260 PS, untuk on road, dan HT dimulai dari 260PS - 540PS rata-rata.

Untuk JBI dan aturannya dan batasnya, ini carut marut dengan adanya otonomi daerah dan lahirlah Perda, dan yang paling ganas adalah wilayah sumtera secara umum dari mulai lampung - medan dengan pengenaan progressive diatas JBI:
- kelebihan 1 - 500KG : Rp. 5/kg.
- kelebihan 501 - 1000kg: Rp 10/kg.
- Kelebihan 1001 - 2000Kg: rp. 150/kg. Dst.
Truck-truck saya dengan jenis engkel PS 235 bawa 5 unit mobil total max 6 ton, telah kelebihan JBI 1.500KG, karena JBInya hanya 11.800, dan waktu masuk timbangan dgn 5 unit Ertiga JBInya 13.300 kenalah denda Rp. 200.000 dari mulai Kalianda Lampung - PKB atau Padang rata-rata keluar Rp. 800.000 - 900.000 per rit, pemerasan yang luar biasa besarnya.
Kalau dijalur jawa kelebihan JBI tidak seganas itu itu mel/tilang timbangannya.
Kalau saya naikkan JBI dengan mengganti dari engkel 235 PS ke Tronton 235 PS investasi dan maintenance bannya lebih mahal dari 6 ban menjadi 10 Ban.
Untuk rumusan JBI sudah betul 100%, yaitu berat kosong truck, orang dan cargo, dulu... Dulu.. Boleh 100% dari JBI, kemudian turun menjadi 50%, 20% dan sekarang 0% dari JBI untuk kelebihan bebannya.
Awalnya aturan ini dibawah tahun 2005 yang mengeluarkan adalah Dirjen Hub Darat, sekaran yang mengeluarkan Dinas Prov atau bahkan dinas Kab/kota.

Semoga penjelasan ini membantu rekan-rekan semua.

Terima kasih,
Salam,
Sugi Purnoto.

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Date: Sun, 10 Mar 2013 09:29:52 +0000

R. Budi Setiawan

unread,
Mar 10, 2013, 8:08:40 AM3/10/13
to supplychai...@googlegroups.com
Dear all,

P Kyat & P Sugi, sebetulnya jika dilihat dari aturan dan perhitungan dan kapasitas muat kendaraan sudah ada dan ditetapkan, baik itu oleh produsen kendaraan maupun oleh pemerintah untuk penggunaan kendaraan tersebut.
Permasalahannya adalah pada implementasi di lapangan karena ada payung yang berbeda khususnya disetiap daerah untuk kepentingan PAD mereka, yang seharusnya pemerintah pusat bisa mengaturnya agar tidak ada perda yang menyimpang dengan Kepmen, Perpres, PP atau UU.
Kembali lagi saya sampaikan siapa yang mengontrol itu...? Apa departemennya atau apa komisinya atau apa organisasinya...? Sehingga bisa diperbaiki karena ada yang bertanggung jawab dan ada yang dapat menjadi rujukan untuk ditaati

Pada saat ini peraturan tersebut tentunya belum mengatur secara keseluruhan karena hanya faktor-faktor seperti PS atau HP, berat kendaraan, shasis, dll, yang tentunya untuk kendaraan baru atau berumur dibawah 10 tahun atau 15 tahun. Sedangkan untuk umur diatas itu saat ini masih mengangkut beban yang sesuai standar dan bahkan lebih. Contohnya mercy nonong tahun 70 an yang masih banyak digunakan karena mempertimbangkan keandalan mesinnya.

Dilihat dari sisi produsen kendaraan juga mulai membuat dengan chasis panjang yang saat ini banyak dilihat untuk roda 10, maupun di tipe colt diesel agar bisa muat banyak, atau dengan box yang lebih tinggi. Apakah produk tersebut juga sudah menjadi standar dan telah diatur operasionalnya sehingga bisa digunakan oleh perusahaan logistik..?

Jika kita semua mentaati aturan yang ada, yang menjadi pertanyaan adalah :
1. Apakah harga jual produk bisa ditekan (saya perkirakan sulit dan harga jual bisa naik) 
2. Apakah biaya transportasi atau biaya angkut akan lebih kompetitif (saya perkirakan tidak dan cenderung naik)
3. Apakah jika kita mentaati aturan tersebut infrastruktur kita bisa tetap baik...? Itu pertanyaannya

Dalam hal logistik di Indonesia sangat komplek sekali, disini kita baru mendiskusikan terkait dengan angkutan atau muat barang.

Yang P Sugi alami adalah kondisi dilema, karena :
1. Jika kita muat 5 Ertiga, terkena perda yang membatasi bobot buatan
2. Jika tidak diangkut 5 Ertiga, ada kelebihan space atau harus menggunakan kendaran angkut tambahan dan tentunya biayanya jadi tinggi dan pastinya Suzuki keberatan dengan biaya tersebut. Biaya yang paling ringan ya....kita kena denda kelebihan tonase dibandingkan biaya tambahan 1 truk.

Kondisi ini tentunya sulit untuk kita benahi tanpa ada komitmen yang jelas dari semua yang terlibat untuk perbaikan logistik di Indonesia

Siapa yang care terhadap kondisi ini untuk perbaikan logistik di Indonesia..? Pemerintah, Pengusaha, Akademisi, Profesional, Asosiasi, Masyarakat, atau siapa...?

Jika kita benahi kondisi ini tentunya semua akan mendapatkan manfaatnya dari adanya perbaikan tersebut

Mari kita sama-sama mulai berbuat yang terbaik di tahun 2013 mulai dari yang terlibat langsung maupun yang berfikir untuk memperbaikinya

Salam Perbaikan Logistik Indonesia....Mari kita mulai dengan Gerakan Disiplin Logistik Indonesia

RBS




Sent from my iPad

On 10 Mar 2013, at 17:03, sugip...@yahoo.com wrote:

Dear All,
Selamat sore semua, sorry baru Nimbrung.

Mengenai aturan JBI atau JBB atau GVW atau GVM, berikut bisa saya sharingkan:

Penentuan besarnya kapasitas GVW atau GVM betul seperti apa yang sudah disampaikan oleh Pak Kyat dari LJ, saya menguatkan saja bahwa GVM diambil dari kemampuan truck tersebut menahan beban (rigid/gendong) dan kemampuan menarik beban (Head Truck) yangn sumbernya atau dasarnya diambil dari HP/PS, wheel base, struktur chasis dan suspensi (mechanical spring/air supension), kekuatan as roda truck dan ukuran tire/ban yang menopangnya, jadi ban berkontribusi cukup penting karena sebagai penahan akhir, makanya untuk truck kapasitas 200PS keatas sekarang semuanya pakai ban 10.00 - 20, baik jenis BIAS, atau R 20 Radial tube atau 11R 22.5 Radial Tubles. Faktor terbesar yang menentukan tingkat JBB/GVM yang pertama adalah PS atau HP, seperti HT untuk 40" kapasitas diatas 25 TOn harus pakai minimal 320PS.

Kyatmaja Lookman, Lookman Djaja

unread,
Mar 10, 2013, 9:19:27 AM3/10/13
to supplychai...@googlegroups.com

Dear Pak Budi,

 

Untuk peraturan overtonase kendaraan itu adalah wewenang DLAJR pada saat kita kir. Setelah kita mengekirkan kendaraan kita maka truck kita bisa dipakai di jalan. Truck ini jadi legal berjalan di jalan umum. Tentunya ada buku kir yang memastikan berapa beban muatan dan berapa besar JBI yang diperbolehkan oleh pemerintah untuk kita angkut di jalan umum. Nah disini kemudian peranan jembatan timbang di tiap daerah dengan payung hukum perda untuk memastikan bahwa muatan yang kita angkut apakah sudah sesuai dengan buku Kir. Jika setelah ditimbang kita melebihi JBI yang dijinkan maka truck kita telah melanggar hukum, maka sanksinya adalah tilang atau bagaimana bunyi perda masing2 daerah. Jadi jika yang harus kita taati adalah buku KIR yang dibawa oleh masing2 truck. Karena buku tersebut adalah payung hukum untuk berapa muatan yang bisa diangkut kendaraan tersebut.

 

Buku KIR untuk tipe2 kendaraan biasanya sama. Tronton JBB 21000 – 26000, Fuso 14000 – 16000, dsb. Tentunya JBI nya bervariasi dan lebih rendah dari JBB.

Sebenarnya perda yang dibuat pemerintah ini baik adanya. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi jalan2 negara kita dari eksploitasi muatan berlebih. Tiap jalan juga mempunyai kelas jalan masing2. Muatan berlebih selain merusak asset Negara juga membahayakan pemakai jalan yang lain. Kesimpulannya gunakan truck yang sesuai untuk tiap beban yang diangkut. Contoh colt diesel = 4 ton, fuso = 6-8 ton, tronton = 11-12ton, trailer tergantung jumlah axle bisa 20-40ton. Dan masih street legal karena sesuai dengan KIR.

 

Kasus diatas adalah untuk jalan Negara yang tidak berbayar seperti jalan provinsi. Jalan tersebut dilengkapi dengan jembatan timbang. Lain halnya dengan jalan tol. Jika trans jawa atau trans Sumatra sudah bisa dipergunakan, maka overtonase bisa merajalela. Karena muatan di jalan tol tidak ada yang mengukur. Kecuali ada payung hukum khusus seperti jembatan timbang di dalam tol dan sampai sekarang belom ada.

 

Sebenarnya gunakan truck sesuai dengan peruntukannya adalah yang paling tepat Pak. Acuanya adalah buku KIR. Karena jika kita memakai colt diesel untuk muat 20 ton perjalanan jakarta medan. Sesampai di medan kita tidak tahu apakah masih berbentuk colt diesel.

 

Jika kita berandai2 semua harus mengikuti peraturan yang ada, efek positifnya APBN bisa diirit untuk perbaikan jalan, angka kecelakaan bisa ditekan (mobil terguling karena ban pecah akibat overtonase), truck jadi lebih awet. Saya rasa harga barang akan naik aja mengikuti inflasi dan tidak akan bisa ditekan toh kita juga dituntut untuk semakin bertambah maju/naik tiap tahunnya. Untuk harga pengangkutan tendensinya juga naik Pak. Semua tergantung komponen yang mengakibatkan biaya itu naik. Seperti UMP naik otomatis biaya driver dan kenek juga naik. Investasi juga naik karena harga truck juga akan semakin mahal tiap tahunnya. Jalan juga semakin semrawut dan macet tanpa disertai penambahan infrastruktur menyebabkan utilisasi truck semakin rendah. Belom lagi issue quota BBM yang bisa menjebolkan APBN dan menyebabkan BBM naik, ongkos angkut bisa naik drastis.

 

Pertanyaanya apakah kita semua bisa mengikuti peraturan di KIR jika, overtonase masih bisa jika ada duit MALL di timbangan, mengikuti peraturan tonase perusahaan customer jika ingin ikut tender. Jadi jika peraturan 0 tolerance to overtonase benar2 ditegakkan, maka saya rasa tidak akan ada truck yang overtonase. Mengarah ke pertanyaan selanjutnya apakah market siap dengan lonjakan harga barang kebutuhan pokok. Itulah kondisi riil yang kita hadapi.

 

Sebenarnya alternatif kendaraan itu banyak tinggal kita menggunakan yang sesuai aja dengan muatan kita dan legal.

 

Terima kasih semoga membantu

 

Rgd,

Kyat

yaswand...@yahoo.com

unread,
Mar 10, 2013, 10:52:57 AM3/10/13
to supplychai...@googlegroups.com
Dear All...

Alangkah indah dan bijaknya jika kita semua taat akan aturan yang ada dan bukan mencari celah untuk melakukan penyimpangan dalam mendapatkan keuntungan persaingan sesaat.
Tentu hal ini harus didukung bersama oleh pengguna dan penyedia jasa transportasi, sehingga tidak mencari chicken and egg siapa yg memulai utk tidak mengikuti legal limit truck yang telah ditetapkan DLAJR.
Kami sebagai pengguna jasa transportasi hampir 10 tahun lebih telah menerapkan legal limit payload kepada penyedia jasa transportasi walaupun product kami tergolong berat dan berimpact peningkatan frekuensi jumlah truk bongkar pada distributor kami.
Benefit yg kami terima selain comply dg regulasi adalah dapat mengurangi/meniadakan tingkat kecelakaan dan kerusakan barang serta good image perusahaan.

Terima kasih.
Yaswandi K

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: "Kyatmaja Lookman, Lookman Djaja" <kyat...@hotmail.com>
Date: Sun, 10 Mar 2013 20:19:27 +0700
Subject: RE: [SCI] Profil Logistik

R. Budi Setiawan

unread,
Mar 11, 2013, 9:50:06 AM3/11/13
to supplychai...@googlegroups.com
Terima kasih P Kyat

Memang kalau semua mentaati aturan, tentunya kondisi yang tidak kita harapkan akan berkurang secara bertahap, sehingga logistik di Indonesia bisa lebih baik.

Pak, kalau di jalan tol atau di jalan negara kemungkinan besar ada aturannya juga (tapi saya tidak mengetahui no berapa dan siapa yang mengeluarkan) tapi khusus hanya aturan yang terkait dengan kecepatan minimal dan maksimal baik untuk truk maupun kendaraan pribadi, sehingga jika truk yang melebihi kapasitas angkut, sangat bisa dipastikan kecepatannya selalu di bawah 60 atau 40 km/jam

Penindakan terhadap kelebihan muatan tersebut dilakukan oleh Patroli Polisi sedangkan dari Dishub tidak ada kontrol jadi belum efektif, sehingga dijalan tol banyak sekali kendaraan yang kelebihan muatan

Kalau boleh saya simpulkan adalah membenahi logistik di Indonesia dilihat dari sisi infrastruktur dan transportasi/angkutan, sangat banyak yang perlu kita benahi, dan dari mana kita harus memulai karena kompleksitasnya masalah itu yang perlu kita disepakati bersama. 

Saran saya adalah dimulai dari semua yang terlibat langsung dengan kegiatan logistik atau transportasi untuk mentaati aturan yang ada. Berat memang, tapi kalau kita berharap dari pemerintah untuk menindak tegas tentunya sangat berat dan yang terjadi adalah adanya biaya siluman

Salam Logistik

RBS


Sent from my iPad

Era Transindo

unread,
Mar 11, 2013, 10:18:11 AM3/11/13
to supplychai...@googlegroups.com
Pak Nofrisel, Pak Kyatmaja Lookman, Lookman Djaja,
 
Perkenankanlah gani memperbaiki penjelasan2 ttg JBB , JBI, GVW dan kapasitas angkut barang dari TRONTON TRUK ( 3 SUMBU RODA ) 6x4 ATAU 6x2 TRUCK.
Per tama tama dlm menentukan JBI maka kita selalu hrs ketahui KELAS JALAN yg dilalui !!
KELAS JALAN ada 3 :
A. Kelas I , kapasitas AXLE 10 ton, hitungannya utk axle depan hanya 6 ton krn ban tunggal dan utk axle belakang krn 4 ban = 10 ton . 
    truk TRONTON, 3 axles , 1 depan dan 2 belakang . belakang 2 axle berdekatan hitungan turun total 2 axle hanya 18 ton ( per axle 9 ton ) jadi JBI 24 ton maximum .
    info tambahan utk diketahui, bila 3 axle berdekatan contoh pd trailer hanya total 21 ton ( per axle jadi hanya 7 ton ) kenapa jadi begini ? alasan 1 axle memungkinkan ter angkat dan bila terjadi hal ini maka 2 axle mikul 21 ton jadi per axle 10,5 ton maximum, jadi inilah alasannya !!
B. Kelas II, kapasitas AXLE 8 ton , hitungannya utk axle depan hanya 6 ton krn ban tunggal dan utk axle belakang krn 4 ban = 8 ton .
    Tronton truk 3 axle , hitungan depan 6 ton dan 2 dibelakang hanya total 15 ton , JBI jadi 21 ton .
    TRAILER ngak boleh masuk jalan kelas II , maximum truk TRONTON atau TRINTON 8x4 ( 4 SUMBU RODA ) PANJANG max. 12 meter dan lebar max. 2,5 meter,
    tinggi max. 4,2 meter dari jalan alasan tinggi max. utk. STABILITY KEND.!!

C. Kelas III kapasitas axle = kelas II maximum 8 ton per axle, bedanya pd DIMENSI truk saja, krn jalan kecil ( kampung ) maka lebar maximum 2,1 mtr dan panjang max. 9 meter dan tinggi max. 3,5 mtr dari jalan .

sekedar info, mulai tahun yl. yg memutuskan/menentukan kelas JALAN adalah Kem. P.U. ( Bina Marga ) bukan lagi LLAJ Hubdar.
sudah ada keputusan kelas jalan utk P. Sumatera dan P. Jawa, bisa mintak sama P.U. atau mau copy ada pd Gani hp aku 08128137532 dan 081546019090 .

CARA MENGHITUNG , YG HRS DI INGAT ADALAH J.B.I. ( DI ISIN KAN LLAJ ) .
JANGAN  RAGU ATAU JANGAN RANCU TERHADAP J.B.B. BANYAK LOGISTIK / ORGANDA JADI RANCU DGN JBB, krn JBB lebih besar d.p. JBI atau belagak ngak tahu ambil hitungan JBB saja , hal ini ngak bisa dipakai krn dlm buku keur JELAS TERBACA CARGO YG BOLEH DIBAWA, jika masih belagak bodoh tetap ngak bisa

YANG HARUS DI INGAT LAGI , BAHWA : Truk CINA umumnya lebih berat d.p. JEPANG kira2  2 sampai 3 ton, jadi hati hati dgn truk cina !! membeli truk cina harus tahu bagaimana POWER TRAIN nya , bagaimana menata/mendapatkan chasis + body yg RINGAN !! cina juga ada yg Ringan asal tahu membelinya, umumnya agent2 truk cina di Indo. adalah PEDAGANG dan Principle cina tahunya Indo. overload nya gila2 an 100 - 150 - 200 % maka design mrk berpatokan d.p. info2 ini dan Indo. maunya MURAH MERIAH saja , ini juga SANGAT SALAH !!

gani akan segera launching truk head cina, yg sangat murah, ekonomis, safety utk dipakai oleh kalangan LIGHT CARGO saja !! sedang menunggu ISIN dari Hubdar.
bila sudah ada isin, baru gani akan masukin design nya pd SCI agar semua tahu dan maklum, apa artinya DESIGN !! apa artinya INVESTASI yg tepat guna dan sangat sangat MURAH !! KENAPA BISA & MAMPU hemat BBM & BAN begitu besar !! ulasan Hitungan sda yg dipakai gani dlm men design kend. cina yg tepat guna .

demikian konco2 ku, sedikit koreksi dan tambahan + alasan2 d.p. rumus hitungan2  JBI & JBB serta beda2 nya termasuk dimensi kend.
semoga berguna bagi yg kurang/belum mengetahui nya, gani masih di cina rencana Jum'at baru balik, lagi muter2 pd principles cina dan diskusikan ttg design2 gani kedepan serta rencana2 perkembangan market, termasuk ajarin mrk ttg aturan2 dan turunin BERAT KEND. & TTG BEA MASUK DLL. udah 10 hari out station .

wass h gani


From: Nofrisel <nofr...@yahoo.com>
To: "supplychai...@googlegroups.com" <supplychai...@googlegroups.com>
Cc: "nofr...@me.com" <nofr...@me.com>
Sent: Sunday, March 10, 2013 1:08 PM

R. Budi Setiawan

unread,
Mar 11, 2013, 11:35:03 PM3/11/13
to supplychai...@googlegroups.com

Ok P Gani.

Terima kasih info tambahannya Insya Alloh bermanfaat buat semua rekan-rekan di SCI dan melengkapi apa yang sudah disampaikan oleh P Setijadi,  Kyat, P Nofrisel, P Sugi & P Yaswandi

Semoga perjalanan ke Cina memperoleh manfaat yang positif untuk membantu mengembangkan Logistik di Indonesia sehingga bisa sebanding antara "Muatan = Infrastruktur Jalan" agar proses logistik bisa berjalan lancar dan tidak ada masalah dengan infrastruktur jalan.

Salam Logistik

RBS

Kyatmaja Lookman, Lookman Djaja

unread,
Mar 11, 2013, 11:41:40 PM3/11/13
to supplychai...@googlegroups.com

Dear all,

 

Dinas PU sebenarnya juga ikut andil dalam kerusakan jalan di daerah tertentu. Seperti ada sebagian jalan provinsi di wilayah pantura yang diakui jalan kelas 1 tapi kualitas jalan yang dipake hanya urugan tanah berlapis aspal. Seharusnya ada hitungannya dong dalam membuat jalan. Misalnya: Truck tronton dengan JBI 24000 berarti beban per titik ban jika kita asumsi rata maka 2400kg/20cm2. Jika saya asumsi permukaan per ban yang melekat di aspal 20cm2. maka jalan kelas 1 yang kualitas jalannya jauh dibawah itu akan cepet rusak dan berlubang. Kadang saya bingung juga dalam menentukan tender untuk jalan dengan kelas tertentu. Harusnya kan ada spesifikasi minimal yang bisa dilalui truck.

 

Lain halnya Jika kualitas setandard jalan sudah terpenuhi baru kita bisa me-reinforce pelanggaran hukumnya. Misal truck fuso overtonase bermuatan 15 ton dengan beban kendaraan 7 ton maka totalnya 22 ton. Maka 22ton / 6 = 3600kg/20cm2/ban. Muatan overtonase jelas merusak jalan yang hanya dalam pembuatannya pas2 an saja kekuatannya (2400kg/20cm2). Disinilah diharapkan peranan temen2 logistic untuk menjaga jalan Negara yang dalam pembuatannya sepsifikasinya hanya pas2 an dengan muatan sesuai JBI atau JBB.

 

Politik tambal sulam sepertinya yang dibudayakan disini Pak. Mebuat jalan dibawah standard sehingga ada kesempatan buat diperbaiki lagi. Jika kualitas jalan dibuat kelas 1 maka sebenarnya umur dari jalan tersebut jauh lebih panjang atau bahkan tidak perlu diperbaiki lagi. Tapi yang perlu diketaui temen2 yang jelas overtonase itu tak hanya merugikan orang lain dan Negara tapi juga transporter sendiri.

 

Hitung2annya seperti ini:

Umur ban akan jauh lebih pendek. Contoh muatan tonase 9 bln muatan overtonase bisa 6 bahkan 4 bulan saja. Jika ban per unitnya 3jt Rp. Maka untuk muatan overtonase gila2 an untuk mobil tronton 3 x 10pcs / 4 =7.5jt per bulan. WOW. Belom lagi jika meledak di tengah jalan. Akibat kolateralnya bisa pemakai jalan lain. Berapa biaya yang harus dikeluarkan lagi untuk mengurus kasus.

 

Pemborosan BBM. Semakin berat muatan melebihi kapasitas standard truck semakin boros Trucknya vs truck yang muat sesuai tonase.

 

Pemborosan waktu karena jalannya harus super pelan sehingga menyebabkan antrian pengendara lain. Perputaran truck jadi tidak maksimal.

 

Safety jelas merupakan concern utama berapa mobil yang terguling dan tidak kuat nanjak karena muatan overtonase.

 

Umur mesin, transmisi, garden karena mereka sudah didesign dengan spesifikasi tertentu. Umur mereka rata2 700.000 – 1.000.000 Km sebelum perlu di overhaul. Jika muatan melebihi kapasitas batas maka jangankan 500.000Km mungkin 300.000 km aja sudah perlu turun mesin. Tergantung seberapa tingkatan overtonasenya. Untuk turun mesin sekali membutuhkan dana 20-30 juta belom juga effisiensi yang hilang karena tidak bisa dipakai trucknya.

 

Singkat kata overtonase memperpendek umur asset anda, merugikan orang lain dan Negara. Patuhilah JBI dan JBB kendaraan karena mungkin kualitas jalan yang kita lalui hanya dibuat pas pas an saja.

 

Terimakasih

 

Rgd,

Kyat

R. Budi Setiawan

unread,
Mar 12, 2013, 2:38:21 AM3/12/13
to supplychai...@googlegroups.com
Dear all,

Jika kondisi dilapangan antara proses logistik dan infrastruktur yang mendukung pelaksanaan proses logistik tidak sebanding tentunya dapat mempengaruhi Implementasi Sislognas yang telah disusun.

Mungkin temen-temen dari Tim Sislognas bisa memberikan masukan dalam diskusi ini yang terkait dengan hubungan antara kegiatan pengangkutan barang dengan infrastruktur jalan yang memiliki kelas jalan, maupun implementasi aturan yang terkait dengan angkutan barang dan apakah dalam Tim Sislognas apakah ada tim yang berasal dari Dinas PU atau sudah di sosialisasikan dengan Dinas PU sehingga nyambung antara program Sislognas = Program Dinas PU.?

Salam Logistik untuk Logistik Indonesia yang lebih baik

RBS



Sent from my iPad

febr...@gmail.com

unread,
Mar 12, 2013, 3:42:26 AM3/12/13
to supplychai...@googlegroups.com
Dear all,

Ikutan comment sedikit.

Sebenarnya kalau dari sisi pengusaha trucking ataupun pemilik truck saya yakin 100% tidak ada yg mau muat dgn kondisi overload (misalnya utk tronton sampai 32-35 ton atau truck gandeng sampai 40-45 ton) krn mereka semua sadar bahwa itu akan memperpendek umur truck-nya

Akan tetapi ternyata tetap mereka lakukan krn apa.? Karena tuntutan pasar pastinya. Masih banyak perusahaan perusahaan pengguna jasa trucking yg ingin agar muatan per truck-nya dikondisikan jadi overload, dgn apa.? Dgn mengkondisikan budget rate pengiriman yg rendah dan budget itu hanya dpt di applikasikan apabila muatan truck-nya menjadi overload.

Disini kita bukan bicara perusahaan yg skala kecil dan menengah, lebih banyak perusahaan yg skala besar dan malah sudah berpredikat "Tbk" dan "Multi Nasional (MNC)"

Nah, sekarang bagaimana.? Apakah hal ini harus menjadi tanggung jawab dari pengusaha trucking dan pemilik trucking saja.?

Kalau menurut saya kita harus mulai dari 2 sisi, yaitu :

sisi ke 1 adalah dari pihak Kemen Hub yg harus memastikan tidak ada pelanggaran beban muatan (tindakan tegas tanpa ada "suap menyuap" dan "pungli - pungli" dijalanan)

Lalu sisi ke 2 adalah dari pihak pengguna jasa trucking, dimana mereka harus tidak mengkondisikan para pengusaha trucking dan pemilik truck utk melakukan overload muatan. Disini harus ada bantuan tindakan tegas dari pemerintah juga agar apabila ada pelanggaran beban muatan maka sisi pengguna jasa trucking harus ditindak tegas juga apalagi kalau pengguna jasa trucking tersebut adalah kelas perusahaan skala besar yg berpredikat "Tbk" dan "Multi Nasional (MNC)"

Bila kedua sisi diatas berjalan, maka saya yakin setiap pengusaha trucking dan pemilik truck akan senang hati tidak melakukan pemuatan kondisi overload.


Rgds,

Febri3273

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
From: "R. Budi Setiawan" <r.bud...@gmail.com>

kyat...@hotmail.com

unread,
Mar 12, 2013, 8:21:12 AM3/12/13
to supplychai...@googlegroups.com
Dear Pak Febri,

Saya juga pengusaha truck Pak. Walau saya admit kadang kita sedikit overtonase karena permintaan customer. Tapi saya tidak akan muat diatas JBB yang ditentukan walaupun seharusnya patokannya adalah JBI.

Sebenarnya kita juga ada adil. Berani tidak pengusaha truck berkata tidak pada overtonase. Karena jika kita semua berkata tidak saya rasa customer juga tidak akan ada pilihan. Tapi kenyataanya masih banyak bahkan yang mau overtonase dengan dalih takut Kehilangan pencaharian.

Sebenarnya tonase berat itu ada kendaraanya Pak. Trailer bisa muat 30-40 ton. Jangan memakai tronton atau bahkan fuso. Baru level playing fieldnya bisa seimbang.

Mari kita semuaa berkata tidak karena kami sudah memulainya. Tks

Rgd,
Kyat

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Date: Tue, 12 Mar 2013 07:42:26 +0000

R. Budi Setiawan

unread,
Mar 12, 2013, 8:21:59 AM3/12/13
to supplychai...@googlegroups.com
Dear all,

P Febri, terima kasih masukannya dan memang antara penyedia jasa dan pengguna jasa memang harus memiliki komitmen yang sama untuk mentaati aturan sehingga tidak ada biaya untuk pungli atau suap

Kita bisa mengambil contoh dari :
1. P Kyatmaja Lookman dari Pengusaha Transportasi Lookman Djaja yang menerapkan untuk mengangkut muatan tidak overload
2. P Yaswandi Kardi sebagai pengguna jasa angkutan atau transportasi yang telah 10 tahun lebih menerapkan legal limit payload

Saya mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kedisiplinan dalam menerapkan angkutan yang tidak overload

Mungkin MLRI, SCI, asosiasi dan lembaga-lembaga terkait, bekerjasama dengan Dinas Perhubungan maupun Kementrian Perdagangan dan Kementrian Perindustrian untuk membuat program yang memberikan penilaian dan peringkat bagi perusahaan atau pengusaha yang menerapkan pengiriman dan pengangkutan barang tanpa overload, dan memberikan apresiasi, baik yang baik maupun yang buruk. Nominator yang baik sudah ada yaitu P Kyat & P Yaswandi

P Kyat & P Yaswandi, semoga bapak tetap mempertahankan komitmen yang baik ini

Siapa yang mengikuti jejak beliau...? Contoh yang baik sudah ada dan perusahaan tetap berjalan dengan baik

Salam Logistik

RBS

Sent from my iPad

Era Transindo

unread,
Mar 12, 2013, 9:47:09 AM3/12/13
to supplychai...@googlegroups.com
konco2 SCI,
gani ada kontak P.U. Bina Marga nanti setelah balik Indo. akan aku kirimin , bagian yg menetapkan kelas jalan mau data ttg P. sumatera dan P. jawa , aku juga ada
wass gani


From: R. Budi Setiawan <r.bud...@gmail.com>
To: "supplychai...@googlegroups.com" <supplychai...@googlegroups.com>
Sent: Tuesday, March 12, 2013 1:38 PM

Era Transindo

unread,
Mar 12, 2013, 9:50:26 AM3/12/13
to supplychai...@googlegroups.com
pak kyatmaja,
orang P.U. Bina Marga harap hubungi direkturnya nanti aku bantu hp nya setelah balik Jakarta dan ada 2 orang staff bina marga yg sangat concern ttg kerusakan
jalan2 , pak Purnomo dahulu direktur sekarang penasehat Menteri dan org ke 2 setelah direktur yaitu pak Hedi nanti gani bantu data2 mereka .
regards gani



From: "Kyatmaja Lookman, Lookman Djaja" <kyat...@hotmail.com>
To: supplychai...@googlegroups.com
Sent: Tuesday, March 12, 2013 10:41 AM

Subject: RE: [SCI] Profil Logistik

Era Transindo

unread,
Mar 12, 2013, 10:03:57 AM3/12/13
to supplychai...@googlegroups.com
pak kyatmaja,
terimalah salut dan hormat dari gani (pemerhati kerusakan jalan dan transportasi )
wass gani


From: "kyat...@hotmail.com" <kyat...@hotmail.com>
To: supplychai...@googlegroups.com
Sent: Tuesday, March 12, 2013 7:21 PM

Era Transindo

unread,
Mar 12, 2013, 10:02:16 AM3/12/13
to supplychai...@googlegroups.com
konco2 ku,
membaca komentar pak Febri, yg sebenarnya yg salah adalah MANAGER2 LOGISTIK, mrk yg menekan harga dan adu adu Organda !!
bacalah baik baik data UKP4 President , ada clausul yg tertera bhw logistik bisa dihukum !! krn yg muat barang adalah buruh mrk !!
setiap truk/trailer ada buku KEUR , jelas ada jumlah barang YG BOLEH DIMUAT !! yg memuat barang bisa terkena hukum pidana klrn merusak aset NEGARA JALAN !!
yg muat hrs baca dan tahu berapa .......KG yg boleh dimuat, ngak bisa lari d.p. jeratan HUKUM PIDANA .
gani sudah bantu jelasin pd email yl , jadi hanya KESADARAN & KEMAUAN BER BENAH dari manager2 yg NAKAL !! belagak ngak tahu krn achir yg disalahkan staff mrk saja tapi dimata HUKUM bhw yg salah adalah PEMIMPIN ATAS bukan PEGAWAI !! pasti ngak bisa lari / ngelak diri .
Manager yg baik dan Proff. hrs TAMPIL BEDA, bukan memakai cara cara lari d.p. tanggung jawab !! manager NAKALyg mau dan mampu berbuat hal yg tak baik/melanggar HUKUM !! sadarlah para managers nakal .
gani



From: "febr...@gmail.com" <febr...@gmail.com>
To: supplychai...@googlegroups.com
Sent: Tuesday, March 12, 2013 2:42 PM
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages