Kebetulan saya lagi break time, jadi baca2x ng lah.
Memberi komentaar Zul mengenai hukum QISAS, memang apa yang Anda bilang itu
betul sekali! Tidak ada salahnya sedikitpun juga!
Saya juga begitu. Kebanyakan orang juga begitu. Kalau ditampar pipi kiri,
tampar lagi pipi kiri, and kalau bisa tampar pipi kanannya juga KALAU.....yang
tampar saya lebih pendek dari saya dan lebih kurus dari saya (provided dia
nggak bisa karate).
Tapi kalau dia (yang tampar saya) bisa karate, atau dia lebih tinngi, dan lebih
gede dari saya.....wah kalau saya ditampar pipi kiri, dan saya tidak sanggup
balas, yah daripada saya bonyok konyol, mendingan saya lari saja ke restoran
Surabaya dan makan nasi rames disana dicampur dengan rendang Padang. Minumnya?
Es teh saja seperti biasa.
Jaman nabi2x dulu dengan jaman sekarang tidak sama, bung Zul. Kalau negara
kecil berani menjalankan hukum QISAS terhadap negara yang besar, apalagi yang
punya bom atom, wah bisa gundul deh itu negeri.
>Subject: LAKSANAKAN HUKUM QISAS
>From: zUlFaN K <zul...@iname.com>
>Date: Mon, 19 July 1999 03:03 PM EDT
>Message-id: <3793766C...@iname.com>
>
>
>--------------FADB3F3D01D7DC231D7812CC
>Content-Type: text/plain; charset=us-ascii
>Content-Transfer-Encoding: 7bit
>
>Assalamu'alaikum Wr.Wb.
>
>Laksanakan Hukum Qisas
>
>Salah satu perintah Allah yang jarang dilaksanakan oleh ummat Islam
>Indonesia adalah Hukum Qisas. Hukum ini pada esensinya memberi hak
>kepada orang yang dirugikan untuk membalas kepada yang merugikannya
>dengan kadar yang seimbang (setara).
>
>Bahkan setiap benda di dunia ini menjalankan hukum Qisas. Dalam bahasa
>fisika, hukum Qisas ini dapat kita lihat pada Hukum Newton III yang
>berbunyi: "aksi sama dengan reaksi".
>
>Dengan demikian 'filosofi' yang berbunyi: "jika anda ditampar pipi
>kiri, berikan pipi kanan," yang banyak diterapkan ummat Islam, tidak
>saja keliru tetapi juga tersesat karena mengikuti 'filosofi kafir'.
>Sebab al-Qur'an (QS: 5:45, 2:178) memberikan hak kepada kita untuk
>melakukan pembalasan yang setimpal dan adil.
>
>Sehingga filosofi yang seharusnya diikuti ummat Islam adalah:"jika
>pipi kiri kita ditampar, maka tampar pulalah pipi kirinya".membalas, maka
bersabarlah dalam rangka usaha
>untuk membalas.
>
>Ada juga diantara kita yang setelah dirugikan seseorang, kemudian berpasrah
>diri, atau berdoa agar Allah-lah yang melakukan pembalasan. Sikap itu jelas
>keliru karena sudah menempatkan Allah sebagai pesuruh kita.
Mata Allah itu tidak buta. Bung Zul itu pernah merasakan pembalasan dari Tuhan
(Allah)? Lihat saja apa yang Dia bikin terhadap Adam dan Hawa. Sampai
sekarang manusia masih merasakan pembalasanNya.....
Padahal Allah sudah memerintahkan kita (bahkan memberikan hak kepada kita)
untuk membalas
>setiap perbuatan merugikan yang dilakukan seseorang., dan Allah akan
>menyempurnakan
>pembalasannya di akherat nanti.
>
Ajaran Tuhan Yesus tidak begitu.
>Di Jakarta, pejalan kaki di trotoar terpaksa minggir --bahkan hampir
>kecebur got-- untuk memberikan jalan kepada pengendara sepeda motor. Hal
>ini menandakan bahwa para pejalan kaki tidak punya harga diri dan penakut.
Salah satu teman baik saya, Oom Lie yang tinggal di Matraman mati digiling
sepeda motor. Dia ini orang Kristen yang baik, suka mengalah, tapi mati juga
digiling motor.
>Ini juga merupakan gambaran ekonomi dan politik ummat Islam.
>
>Hadist memerintahkan: Jika kita melihat atau mengetahui seseorang dirugikan,
>maka kita diharuskan mencegah dengan tangan (perbuatan), mulut atau dengan
>hati, apalagi jika kita sendiri yang dirugikan. Dengan demikian orang yang
>merugikan orang lain akan 'dikeroyok' oleh korban (yang dirugikan) juga
>oleh orang yang mengetahui adanya perbuatan itu.
>
Siapa yang lari dari Aceh, TNI atau rakyat yang ditembakin oleh TNI? Saya
betul2x tidak mengarti waktu saya baca cerita bahwa ada perawat dan seorang
dokter yang lagi hamil ditembak mati oleh kaum extremist. Sekarang kalau ada
penduduk Aceh yang betul2x perlu pertolongan medis dokter, dokter edan mana
yang mau datang kekampung menolong orang sakit?
Saya masih ingat waktu gerombolan Darul Islam membuat kacau di Jawa Barat. Bung
Zul masih ingat? Apa jadinya dengan mereka sekarang?
>Pembalasan tentu harus dilembagakan atau diatur sedemikian rupa melalui
>pengadilan dan pembuktian. Yang penting setiap orang yang merugikan orang
>lain haruslah mendapat resiko yang seimbang dengan perbuatannya. Masyarakat
>barat yang egois sekalipun jika dirugikan mereka (secara individu atau
>berkelompok) akan marah dan menyampaikan ketidak senangannya itu.
>
>Suatu kota atau negara menjadi aman karena orang yang curang dan merugikan
>orang lain akan mendapat resiko yang berat dari orang yang dirugikan dan
>orang yang mengetahui. Pabrik tidak berani membuang limbah sembarangan,
>para rampok, garong, penipu akan mendapat perlawanan sehingga bisa kapok.
>Koruptor akan diadili atau 'dianiaya' oleh rakyat yang dirugikan, pokoknya
>tiap orang yang dirugikan harus marah, sebagai wujud kongkrit dari social
>control.
>
>Jadi, Hukum Qisas itu bukanlah hukum balas dendam, karena pada substansinya
>merupakan dasar hukum untuk melakukan social control, untuk menerapkan
>law enforcement terhadap mereka yang merugikan orang lain.
>
>Tulisan ini pernah dimuat di:
>
>Majalah Adil edisi april 1999, PanjiMasyarakat 2 mei-1999,Gamma mei1999,
>Tabloid Damai, dll.
>Oleh :
>Muhammad Umar Alkatri
>(Rawabunga, Jatinegara, Jakarta Timur 13350, Tel.021-8570393)
>
>
>
>
>--------------FADB3F3D01D7DC231D7812CC--
>
>
>
>
>
>
>
>
Laksanakan Hukum Qisas
Salah satu perintah Allah yang jarang dilaksanakan oleh ummat Islam Indonesia adalah Hukum Qisas. Hukum ini pada esensinya memberi hak kepada orang yang dirugikan untuk membalas kepada yang merugikannya dengan kadar yang seimbang (setara).
Bahkan setiap benda di dunia ini menjalankan hukum Qisas. Dalam bahasa fisika, hukum Qisas ini dapat kita lihat pada Hukum Newton III yang berbunyi: "aksi sama dengan reaksi".
Dengan demikian 'filosofi' yang berbunyi: "jika anda ditampar pipi kiri, berikan pipi kanan," yang banyak diterapkan ummat Islam, tidak saja keliru tetapi juga tersesat karena mengikuti 'filosofi kafir'. Sebab al-Qur'an (QS: 5:45, 2:178) memberikan hak kepada kita untuk melakukan pembalasan yang setimpal dan adil.
Sehingga filosofi yang seharusnya diikuti ummat Islam adalah:"jika pipi kiri kita ditampar, maka tampar pulalah pipi kirinya". Memberi maaf tentu saja lebih diutamakan jika orang yang menampar tadi itu tidak sengaja, salah sasaran, tidak mencari untung atau telah minta maaf.
Kebanyakan kita cenderung menggunakan alasan sabar untuk tidak melaksanakan Hukum Qisas, padahal sabar itu digunakan untuk menghadapi musibah dan dalam berusaha. Jadi jika kita dirugikan orang maka kita mempunyai hak untuk membalas. Jika tidak sanggup membalas, maka bersabarlah dalam rangka usaha untuk membalas.
Ada juga diantara kita yang setelah dirugikan seseorang, kemudian berpasrah diri, atau berdoa agar Allah-lah yang melakukan pembalasan. Sikap itu jelas keliru karena sudah menempatkan Allah sebagai pesuruh kita. Padahal Allah sudah memerintahkan kita (bahkan memberikan hak kepada kita) untuk membalas setiap perbuatan merugikan yang dilakukan seseorang., dan Allah akan menyempurnakan pembalasannya di akherat nanti.
Di Jakarta, pejalan kaki di trotoar terpaksa minggir --bahkan hampir kecebur got-- untuk memberikan jalan kepada pengendara sepeda motor. Hal ini menandakan bahwa para pejalan kaki tidak punya harga diri dan penakut. Ini juga merupakan gambaran ekonomi dan politik ummat Islam.
Hadist memerintahkan: Jika kita melihat atau mengetahui seseorang dirugikan, maka kita diharuskan mencegah dengan tangan (perbuatan), mulut atau dengan hati, apalagi jika kita sendiri yang dirugikan. Dengan demikian orang yang merugikan orang lain akan 'dikeroyok' oleh korban (yang dirugikan) juga oleh orang yang mengetahui adanya perbuatan itu.
Pembalasan tentu harus dilembagakan atau diatur sedemikian rupa melalui pengadilan dan pembuktian. Yang penting setiap orang yang merugikan orang lain haruslah mendapat resiko yang seimbang dengan perbuatannya. Masyarakat barat yang egois sekalipun jika dirugikan mereka (secara individu atau berkelompok) akan marah dan menyampaikan ketidak senangannya itu.
Suatu kota atau negara menjadi aman karena orang yang curang dan merugikan orang lain akan mendapat resiko yang berat dari orang yang dirugikan dan orang yang mengetahui. Pabrik tidak berani membuang limbah sembarangan, para rampok, garong, penipu akan mendapat perlawanan sehingga bisa kapok. Koruptor akan diadili atau 'dianiaya' oleh rakyat yang dirugikan, pokoknya tiap orang yang dirugikan harus marah, sebagai wujud kongkrit dari social control.
Jadi, Hukum Qisas itu bukanlah hukum balas dendam, karena pada substansinya merupakan dasar hukum untuk melakukan social control, untuk menerapkan law enforcement terhadap mereka yang merugikan orang lain.
Tulisan ini pernah dimuat di:
Majalah Adil edisi april 1999, PanjiMasyarakat 2 mei-1999,Gamma mei 1999, Tabloid Damai, dll.