Stockholm, 28 Agustus 2003
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
SECARA DE JURE ESTAFET PEMIMPIN NII KARTOSOEWIRJO MASIH BERJALAN
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
SAMPAI DETIK INI SECARA DE JURE ESTAFET PEMIMPIN NII KARTOSOEWIRJO
MASIH BERJALAN
"Assalamu'alaikum Wr. Wb. Dari tulisan2 bapak saya menduga bahwa bapak
adalah salah satu pendukung Darul Islam yang dideklarasikan oleh imam
S.M. Kartosuwiryo. Berita2 yang beredar di Indonesia saat ini sangat
miring tentang Darul Islam ataupun NII. Sebagai seorang akademisi saya
terbiasa berfikir obyektif sehingga tidak cukup rasanya berita datang
dari satu pihak saja. Untuk itu tolong dijelaskan kronologis Darul
Islam hingga saat ini. Dan saat ini apakah masih ada satu pimpinan
yang diakui? karena setahu saya Darul Islam telah terpecah menjadi
beberapa faksi.
Terima kasih. Wassalamu'alaikum wr. Wb"
(Dwi Suryono , abu_h...@eudoramail.com , Sun, 24 Aug 2003 09:02:02
+0700)
Terimakasih saudara Dwi Suryono.
Sebenarnya mengenai estafet pemimpin Negara Islam Indonesia yang
diproklamirkan Imam S.M. Kartosoewirjo 7 Agustus 1949 telah ditulis
oleh saudara Mufry dalam bentuk Tanya Jawab Estapeta Pemimpin Negara
Islam Indonesia Dalam Darurat Perang (TABTAPENII DATANG) dan
dipublikasikan di http://www.dataphone.se/~ahmad/020914a.htm yang
berjudul [020914] Rakyat NKA: Tanya Jawab Estapeta Pemimpin NII dalam
Darurat Perang
Disini saya kutif kembali sebagian isi tulisan saudara Mufry tersebut.
"Lembaga kepemimpinan umat Islam Indonesisa PSI I (Partai Syarikat
Islam Indonesia), pada tahun 1934 sudah mengadakan kongres. Dalam
Program Azas menetapkan tujuan perjuangan Partai Syarikat Islam
Indonesia menegakkan Negara Islam Indonesia yang berdasarkan Al-Qur'an
dan Sunnah Nabi Saw. Pada waktu itu ditetapkan pola hijrah fisik. Pada
tahun 1935 Agus Salim
mengajukan pencabutan prinsip hijrah. Maka, pada tahun 1936 diadakan
kongres XXII (Juli), pecah, yang satu mengatas-namakan P S I I
penyadar ; yang satu lagi tetap sebagai P S I I dengan sistem hijrah
fisik.
Selanjutnya pada tahun 1939, P S I I hijrah fisik itu pecah lagi. Yang
satu menjadi P S I I Gapi (gabungan partai Islam) dengan istilah
hijrah batin saja. Yang satu tetap sebagai P S I I berprinsip hijrah
fisik.
Kemudian P S I I berprinsip hijrah fisik itu mendirikan Institut
Suffah di Malangbong Jawa Barat sebagai pengkaderan bagi perjuangan
fisik guna melaksanakan program azas waktu kongres tahun 1934. Waktu
penjajahan Jepang dalam Perang Asia Timur Raya menghadapi Inggeris dan
Amerika, waktu itu Jepang menguasai beberapa negeri seperti Korea,
Kamboja, Birma dan lainnya yang digempur. Dalam keadaan itu Jepang
memberi kesempatan melatih para pemuda Indonesia. Kesempatan demikian
dipergunakan oleh Institut Suffah yang dianggap oleh Jepang untuk
kepentingan Jepang. Dengan demikian Institut Suffah berhasil melatih
para siswanya, sehingga terbentuklah Tentara Sabiilillah dibawah
komando PSII hijrah fisik. P S I I hijrah tetap bukan Masyumi, tetapi
memanfaatkan wadah Masyumi yang direstui Jepang. Dengan itu S M
Kartosuwirjo menjadi ketua Masyumi Jawa Barat.
Sesuai dengan Kongres 1934 bertujuan mendirikan Negara Islam Indonesia
yang berdasarkan Qur'an dan Sunnah, maka juli 1945 S M Kartosuwirjo
mengusulkan kepada pimpinan pusat Masyumi untuk mendirikan N I I,
Masyumi menolaknya.
Akan tetapi, terhadap Proklamasi Kemerdekaan, 17 Agustus 1945 yang
diprakasai oleh golongan Nasionalis sekuler yang ditanda-tanganioleh
Sukarno dan Hatta, Masyumi merestuinya. Bisa jadi mereka (Masyumi)
menolak usulan dari Kartosuwirjo, kemudian merestui Proklamasi
Kemerdekaan, 17 Agustus 1945, karena percaya kepada pihak nasionalis
sekuler yang telah
menanda-tangani perjanjian tertulis "Piagam Jakarta" yang didalamnya
dicantumkan delapan kata yaitu "...dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."
Dengan proklamasi tersebut di atas, maka tidak ada harapan lagi bagi
umat Islam yang akan memproklamasikan Negara Islam Indonesia.
Satu-satunya yang masih bisa diharapkan bagi pihak Islam ialah
dibuktikannya Piagam Jakata. Namun, kenyataannya malah sebaliknya dari
itu, yakni sehari sesudah Proklamasi Kemerdekaan, 17 Agustus 1945,
delapan kata yang tercantum dalam
Piagam Jakarta itu dihapus ! Sehingga lahirnya Republik Indonesia
diawali dengan penghapusan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya !
Bisa saja beberapa alasan dimunculkan, tapi yang jelas ialah karena
umat Islam itu sendiri sudah terpisah dari sejarah perjuangan
Rasulullah sehingga rela ikut merestui / mengangkat orang-orang yang
berjiwa sekuler sebagai pimpinan negara. Yang akhirnya begitu sehari
sesudah berkuasa, kaum sekuler itu segera menghapus perjanjiannya --
Rupanya umat Islam Indonesia sebelumnya tidak sadar bahwa tanda tangan
kaum nasionalis sekuler dalam Piagam Jakarta itu sebagai usaha
penipuan !
Jadi, sejak 18 Agustus 1945 atau satu hari sesudah proklamasi sudah
tidak ada lagi wadah perjuangan untuk menegakkan yang haq. Piagam
Jakarta yang tadinya oleh umat Islam dianggap sebagai "jembatan emas",
ternyata dikhianati oleh para pemimpin nasional sekuler alias kaum
pendidikan Barat.
Oleh karena itulah, sewaktu sebagian laskar Hizbullah di Jawa Barat
melebur menjadi T N I (Tentara Nasional Indonesia), maka sebagian
besar laskar Sabiilillah tidak mau menjadi TNI. Adalah wajar bila
lasykar Sabiilillah (kader Suffah) tidak mau melebur menjadi T N I,
karena kekhawartiran terlepas dari tujuan membela tegaknya hukum-hukum
Islam, yang mana TNI itu
ialah tentara R I, sedangkan R I ( Republik Indonesia ) itu yang sudah
menghapus kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
!
Dengan demikian,"lantas bagaimana cita-cita umat Islam Indonesia untuk
selanjutnya ?" Tentu, terus mengadakan pengkaderan sambil berdo'a
kepada Allah hingga memberikan Karunia-Nya agar jalan untuk menegakkan
hukum-hukum-Nya tidak buntu.
Kaum nasionalis sekuler yang telah mengingkari janji dengan mencoret
delapan kata tersebut di atas tadi, kena balasan 'Hukum Karma' dengan
dua kejadian ingkar janji oleh pihak Belanda, sebagaimana di bawah
ini:
1). Perjanjian Linggajati, 15 Maret 1947, Pemerintah R I mengakui
berdirinya NIS (Negara Indonesia Serikat) yang wilayahnya Borneo
(Kalimantan) dan Timur Besar, sehingga wilayah R I tinggal Sumatra,
Jawa dan Madura. Meskipun dengan perjanjian itu jelas R I kalah, namun
diingkari oleh Belanda dengan serangan (agresi ) Belanda ke-I, 21 Juli
1947, sebelum
sampai ke Yogyakarta distop oleh PBB.
2). Akibat dari Agresi Belanda ke I itu terjadilah Perjanjian Renville
ke I , 17 Januari 1948 yang isinya antara lain:
* Pemerintah R I harus mengakui kedaulatan Belanda atas Hindia Belanda
seluruhnya, sampai batas yang ditentukan oleh Belanda untuk
menyelenggarakan kedaulatan ini kepada Negara Indonesia Serikat.
* Dalam waktu tidak kurang dari 6 bulan, dan tidak lebih dari satu
tahun sesudah ditandatangani, maka di berbagai daerah di Jawa, Sumatra
dan Madura akan diadakan pemungutan suara, untuk menentukan apakah di
daerah-daerah tersebut akan turut dalam Republik Indonesia atau masuk
di bagian lain di dalam lingkungan Negara Indonesia Serikat.
Peristiwa itu menyebabkan pada tanggal 10 - 11 Pebruari 1948 S M
Kartosuwirjo mengadakan konferensi di Cisayong kab. Tasikmalaya,
antara para tokoh Islam, ulama dan organisasi Islam antara lain:
Masyumi, GPII, Hizbullah dan Sabilillah. Dalam konferensi itu
diputuskan antara lain:
* Membubarkan Masyumi wilayah Jawa barat.
* Membentuk Majlis Islam sebagai komite pemerintahan sementara.
* Melebur Sabiilillah dan Hizbullah menjadi T I I (Tentara Islam
Indonesia).
Di beberapa daerah yang dikuasai T I I sudah bisa dilaksanakan hukum
Islam seutuhnya. Secara de facto Jawa Barat praktis dibawah kekuasan T
I I yang direncanakan semenjak Institut Suffaah. Walaupun pemerintahan
sementara itu sudah de facto, namun belum diproklamasikan secara resmi
menunggu situasi yang lebih tepat.
Sementara menunggu waktu yang lebih tepat, maka sebelum waktu satu
tahun dari Perjanjian Renville, tiba-tiba Belanda mengingkari janjinya
lagi dengan agresi yang ke-II menyerang Yogyakarta. Sukarno dan Hatta
menyerah, dengan sidang Dewan Menteri di Gedung Agung Yogyakarta
memutuskan mengibarkan bendera putih.
Kalau saja ada yang bertanya, "Apa sebabnya sampai terjadi demikian
kepada para pemimpin R I ?" Maka, mungkin saja bila ada yang
menjawabnya, " Itulah 'Hukum Karma' akibat dari mengingkari perjanjian
dengan umat Islam Indonesia, yang mana sehari sesudah proklamasi itu
pihak Nasionalis itu berani menghapus kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi
pemeluk-pemeluknya, sehingga proklamasi kemerdekaannya juga ikut lebur
!"
Sebelum Pengibaran Bendera Putih pun, nilai Proklamasi kemerdekaan
Bangsa Indonesia, 17 Agustus 1945 itu sudah lebur, karena mengakui
lagi kedaulatan Belanda atas Hindia Belanda hal itu sama artinya
dengan melenyapkan nilai "Proklamasi Kemerdekaan"
Sebab itu tibalah saatnya bagi umat Islam Indonesia memproklamirkan
Negara Islam Indonesia yang didalamnya menyatakan bahwa hukum yang
berlaku adalah hukum Islam. Dimulai dengan Bismillaaah ; diakhiri
dengan Allahu Akbar ! Sebagai satu-satunya wadah kepemimpinan yang haq
di Indonesia, karena proklamasinya memiliki nilai "Bara'ah", yakni
lepas dari sistem
kepemimpinan yang bertentangan dengan hukum-hukum Allah !
Di antara bunyi Proklamasi N I I itu di dapat kalimat "Hukum yang
berlaku di dalam Negara Islam Indonesia ialah hukum Islam". Kalimat
tersebut adalah pernyataan "Bara'ah", lepas dari sistem di luar Islam
sehingga berarti:
a). Tidak kompromi dengan musuh-musuh Islam.
b). Siap menghadapi segala risikonya dalam menterapkan hukum-hukum
Islam di Indonesia.
c). Bagi yang memperjuangkan kemenangan N I I berarti menegakkan
hukum-hukum Allah, dan tidak terlibat dari berlakunya hukum-hukum
bawaan kafir Belanda yang terus dipertahankan oleh pemerintah R I,
Pancasila !
Apa sebabnya umat Islam Indonesia meproklamasikan negara, 7 Agustus
1949 namanya Negara Islam Indonesia, tidak memakai nama yang mengarah
kepada dunia ?
Karena, 1). Adanya kenyataan bahwa umat Islam untuk bersatu belum bisa
menjangkau
sedunia, yang mana umat Islam di tiap-tiap negeri masih menghadapi
persoalannya masing-masing. Sehingga belum bisa eksis, dalam arti
belum bisa menguruskan umat Islam di negeri lain. Dengan kondisi
sedemikian itu, maka untuk sementara waktu perjuangannya diserahkan
kepada umat Islam
dinegerinya masing-masing.
2). Sebelum tanggal 7 Agustus 1949, pada waktu itu di beberapa negara
selain Indonesia belum muncul kepemimpinan Islam yang bersistem
seperti jaman Khalifah Rasyidiin sebagaimana N I I. Dengan demikian
para pencetus NII belum mampu merekrut mereka yang masih samar-samar,
masih bercampur-baur dengan kaum nasionalis sekuler yang bekerja sama
dengan kaum
penjajah dari Eropa guna lepas dari Daulah Ustmaniah.
Jangankan untuk yang di luar negeri yang tidak sebulan sekali bertemu,
dengan umat Islam di dalam negeri saja yang sering bertemu, sulit
menilai ideologi mereka. Apalagi untuk diluar negeri, yang baru saja
dikuasai Inggeris, Perancis, Italia dan Spanyol sehingga lepas dari
dari Daulah
Ustmaniah, serta bergejolaknya sekularisme di Turki dipimpin oleh
Musthafa Kamal Ataturk yang berpengaruh keseluruh negeri Islam.
Sedangkan bagi ummat Islam yang di Indonesia tidak punya waktu lagi
untuk menunggu mereka.
"Di antara bunyi Proklamasi N I I didapat kata-kata "Kami ummat Islam
Bangsa Indonesia". Dari itu apa perbedaan antara pengertian jiwa
kebangsaan yang disebut "ashobiyyah" dengan pengakuan sebagai bangsa
?"
Karena, jiwa kebangsaan yang disebut ashobiyah ialah yang mengandung
arti cinta terhadap satu bangsa, hanya karena sebangsa dengan dirinya,
tanpa memperdulikan salah atau benar. Jadi, orang yang berperang
membela kebangsaan (Ashobiyah), artinya bahwa yang menjadi dasar utama
bagi dirinya berperangnya itu ialah karena bangsanya sedang berperang
dengan bangsa lain, sehingga dirinya berpihak kepada bangsanya itu
dengan tidak memperdulikan mana yang salah dan mana yang benar. Dalam
arti lain bahwa berperang nya itu bukan karena membela kebenaran
(hukum) dari Allah. Pengertiannya, meskipun bangsanya itu dalam posisi
yang salah, namun tetap
dibela, karena satu bangsa. Sebaliknya, walaupun dalam posisi yang
benar (haq), namun karena tidak sebangsa, maka diperanginya. Itulah
yang dimaksud "Ashobiyah".
Maka, pantaslah mereka yang telah berperang mengusir bangsa asing,
merasa puas walau hasilnya masih saja hukum-hukum kafir warisan
bangsa asing. Hal itulah yang dimaksud oleh hadist mengenai yang mati
karena Ashobiyah. Perhatikan sabda Nabi Saw: "Bukan dari golongan
kami siapa saja yang mengajak kepada kebangsaan. Dan bukan pula dari
golongan kami orang yang berperang karena kebangsaan. Dan tidak juga
termasuk golongan kami yang mati karena kebangsaan." (HR Abu Daud).
Umat Islam Indonesia telah menyatakan diri berhijrah (baro'ah-nya )
dari pemerintahan Belanda. Yang mana sebelum itu kolonialis tersebut
telah mengambil alih kedaulatan dari kaum nasionalis sekuler Indonesia
ketika pemerintahan Sukarno-Hatta mengibarkan bendera merah putih pada
tanggal 19 Desember 1948 di Yogyakarta ". . . dia bersama banyak
pemimpin lain termasuk Hatta, Syahrir dan Suryadarma memilih untuk
mengibarkan bendera putih dan menyerah"("Tempo",20 Maret 1982 hal.15
). Dengan pengibaran bendera putih itu, maka sejak saat itu juga
secara de jure bahwa Proklamasi Kemerdekaan yang pernah diumumkan oleh
Sukarno-Hatta pada tanggal 17
Agustus 1945, pun telah bubar menyerah total sewaktu agresi Belanda,
tanggal 19-12-1948 di Yogyakarta. Sebab itu, supaya kita mengetahui
adanya proses yang merintangi NII, maka selanjutnya kita ungkap dalam
penuturan berikut:
Kronologi Mengenai Hilangnya Nilai Proklamasi 17-8-1945.
Sebenarnya, sebelum peristiwa 19 Desember 1948 pun telah terjadi dua
kali penghianatan oleh para pemimpin RI itu terhadap nilai Proklamasi
itu sendiri. Buktinya ialah:
a). Bahwa sebagaian bunyi proklamasi 17-08-1945 "Menyatakan
kemerdekaan bagi bangsa Indonesia". Akan tetapi, tanggal 25 Maret 1947
dalam "Persetujuan Linggar Jati" mereka telah mengakui berdirinya
"NIS" (Negara Indonesia Serikat) yang wilayahnya yaitu Borneo
(Kalimantan) dan Timur Besar di bawah kekuasaan Belanda. Sehingga
wilayah kekuasaan Republik Indonesia tinggal Sumatera, Jawa dan
Madura.
b). Kemudian pada tanggal 17 Januari 1948, mereka itu menerima pula
dasar-dasar persetujuan Renville ke I yang isinya antara lain:
* Pemerintahan Indonesia harus mengakui kedaulatan Belanda atas Hindia
Belanda seluruhnya, sampai batas yang ditentukan oleh Kerajaan Belanda
untuk menyelenggarakan kedaulatan ini kepada Negara Indonesia Serikat.
* Dalam waktu tidak kurang dari 6 bulan dan tidak lebih dari satu
tahun sesudah ditandatangani, maka di berbagai daerah di Jawa,
Sumatera dan Madura akan diadakan pemungutan suara, untuk menentukan
apakah di daerah-daerah tesebut akan turut dalam Republik Indonesia
atau masuk di
bagian lain di dalam lingkungan Negara Indonesia Serikat.
Dengan diterimanya dasar-dasar Perjanjian Renville itu, maka wilayah
kekuasaan proklamasi kemerdekan Indonesia itu menjadi lebih kecil lagi
(sampai batas demarkasi Van Mook). Jelas, ini penghianatan terhadap
nilai proklamasi 17 Agustus 1945 oleh para pemimpinnya itu sendiri.
Dengan mengakui adanya kedaulatan Belanda di bagian wilayah Indonesia,
juga menyetujui diadakan pemungutan suara yang disodorkan Belanda bagi
penentuan kedaulatan, berarti leyaplah nilai proklamasi kemerdekan
seluruh bangsa Indonesia.
Adanya penerimaan terhadap dasar-dasar dari kedua peristiwa perjanjian
dengan Belanda itu, telah mengisyaratkan bahwa para pemimpin Republik
Indonesia itu sudah tidak bertanggung jawab lagi terhadap
proklamasinya. Sehingga bersedia didekte oleh kaum penjajah. Klimaks
dari sejarah itu
membuat kaum imperalis tesebut tadi berani menyerang dan menduduki ibu
kota Yogyakarta. Dan membuatnya Republik Indonesia menyerah secara
keseluruhan kepada Belanda. Dalam pada itu pemimpi-pemimpin Indonesia
telah kehilangan muka. "Nasution malah menganggap peristiwa itu
"puncak kehinaan" ("Tempo", 20 Maret 1982,hal.13)".
2). Lenyapnya Estapeta Kepemimpinan Mengenai RI
Tentu mereka tidak usah merasa malu dan hina seandainya dalam keadaan
itu masih ada estapeta kepemimpinan Sukarno kepada pelanjutnya. Akan
tetapi, persoalannya lain lagi, karena mereka menginsafi kenyataan
bahwa "Pengibaran Bendera Putih" di tempat kepresidenan itu adalah
merupakan peristiwa yang secara total Republik Indonesia menyerah
terhadap Belanda.
Sehingga melenyapkan landasan estapeta kepemimpinannya. Baik de facto
maupun de jure, setelah peristiwa 19 Desember 1948 Sukarno itu bukan
lagi presiden yang mana telah menyerahkan Republik kepada Belanda.
Memang, pada tanggal 22 Desember 1948 muncul PDRI (Pemerintah Darurat
Republik Indonesia) dalam pengasingannya yang diketuai oleh Syafrudin
Prawiranegara, namun dalam kenyataannya pula diketahui bahwa PDRI itu
tidak ada hubungannya dengan Sukarno. Yang mana Sukarno itu menganggap
sepi tehadap PRDI. Sikap Sukarno sedemikian itu mungkin karena merasa
tidak
memberi mandat tentang dibentuknya PDRI. Hal itu diakui pula oleh
syafrudin ". . . saya tidak pernah menerima mandat itu... ("Tempo",21
Desember 1985 hal.13)." Juga, kita kutip keterangan yang bunyinya:"...
Kami tidak pernah menerima pesan yang berisi mandat bagi Syafrudin
untuk membentuk PDRI, "ujar Kolonel (pur) Kusnadi, salah seorang
teknisi dan radio telegrafis
kala itu. ("Tempo",21 Desember 1985 hal.13)." Ringkasnya, PDRI
diibentuk terutama inisiatif penuh tokoh-tokoh sipil di Sumatra Barat
("Tempo"21 Desember1985 hal.13)."
Juga, seandainya Sukarno memberi mandat kepada Syafrudin tentang PDRI
maka apakah yang akan dijadikan landasan struktural mengenai estapeta
kepemimpinannya dari Sukarno ? Bukankah Sukarno bersama dewan
menterinya telah frustasi, mementingkan keselamatan pribadi-pribadinya
sehingga memilih pengibaran bendera putih sebagai tanda menyerah ?
Tidakkah peristiwa pada 19 Desember 1948 dengan keputusan dari sidang
Dewan Menteri pemerintahan Sukarno itu, merupakan penumbukkan yang
ketiga kalinya terhadap proklamasi kemerdekaan Indonesia oleh pihak
nasionalisnya itu sendiri sehingga Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945 itu bubar ?
Ingatlah ! ". . bahwa pada tanggal 19 Desember 1948 itu sidang di
Gedung Agung Yogya memutuskan tidak memilih jalan gerilya ("Tempo"21
Desember 1985 hal.13)." Dengan Keputusan Sedemikian itu berarti tidak
akan meneruskan perjuangan. Dengan itu pula maka jelas tidak ada
estapeta kepemimpinan dari RI ke PDRI.
3). Menyerahnya PDRI
Bagi pihak Nederland dalam menghadapi beberapa kesatuan gerilya yang
telah siap melanjutkan perjuangan di luar kepemimpinan Sukarno, maka
pihak Belanda itu bersedia membebaskan Sukarno-Hatta beserta
tawanan-tawan lainnya untuk diajak berunding. Adapun dalam menghadapi
perundingan tanggal 7 Mei 1949 antara Belanda dengan kaum nasionalis
itu, maka ". . Sukarno
memberi mandat kepada Moh. Roem untuk berunding dengan Van Royen di
pihak Belanda, tidak dengan pengetahuan dan persetujuan PDRI. Padahal,
baik de facto maupun de jure, Sukarno bukanlah presiden. Syafrudin
menolak isi perundingan Roem-Royen itu. "Kami ingin agar Belanda
mengundurkan diri dari seluruh Indonesia, dan bukan hanya dari Yogya,
"ucap syarifudin. "Kalau
PDRI yang berunding, pasti hasilnya lebih bagus. Tapi Bung Karno
memang menganggap sepele PDRI ("Tempo",21 Desember 1985 hal.13)."
Ditambah pula "Sukarno mau berunding, sebenarnya hanya supaya dia
cepat keluar dari tahanan, "Kata Syafrudin (Ibid hal.14)."
Dengan sikap yang dilakukan Sukarno itu, telah membuktikan sejarah
bahwa secara hukum ; baik formal maupun tidak, maka Sukarno tidak
tahu-menahu mengenai PDRI. Dan logisnya bila dalam perundingan pada
tanggal 7 Mei 1949 (Renville II ) itu, kubu nasionalis kelompok
Sukarno tidak mengatas-namakan PDRI. Apalagi bahwa hasil perundingan
pada waktu itu pihak Sukarno mengakui bertambah luasnya wilayah
kekuasan Belanda yaitu Negara Indonesia Serikat (NIS). Yang mana
secara tidak langsung berarti mengakui bedirinya negara boneka
tersebut itu di Indonesia. Sehingga wilayah kekuasaan Sukarno hanya di
Yogyakarta dan beberapa kabupaten.
Hal tersebut di atas itu berarti pula mereka masih mengakui Penjajahan
Belanda atas Indonesia, dan mengakui bubarnya proklamasi kemerdekaan
bagi seluruh Indonesia, yang timbal baliknya dari Belanda yaitu
membiarkan para pemimpin Nasionalis kembali ke Yogyakarta, juga
Belanda meninggalkan daerah itu. Padahal dengan ditinggalkanya
Yogyakarta oleh kaum Imperalisme itu
tidaklah mengandung arti kerugian bagi Belanda. Bahkan darinya
mengandung arti kemenangan politik bagi kaum kolonialis tersebut di
dunia Internasional. Sebab, di samping de facto maka secara yuridis
formal pun kekuasaan tetap ditangan Belanda. Yang mana dari Isinya
"Perjanjian
Renville II" pun, secara tidak langsung bahwa kubu Yogya telah
mengakui kembali "penjajahan Belanda atas Indonesia". Sehingga hilang
nilai kemerdekaan bangsa Indonesia beserta proklamasi 17 Agustus 1945
nya.
Dan dengan diterimanya isi perundingan 7 Mei 1949 (statement
Roem-Royen yang kedua) oleh pihak Sukarno, berarti pihak Yogya "tidak
mengakui eksistensinya PDRI". Sehingga diambil manfaatnya oleh Belanda
guna melumpuhkan gerilyanya PDRI yang mungkin tadinya bakal ngotot
terhadap Belanda, tetapi menjadi lemah karena menghadapi kubu
nasionalis pro Sukarno yang telah kembali ke Yogya, yang mana juga
Sukarno itu memihak pada kehendak Belanda daripada ke PDRI. "saya
tetap menyesalkan sikap Bung Karno dan Roem yang mestinya berpihak
PDRI. Lebih menyakitkan lagi, perundingan Roem-Royen itu dilakukan di
belakang kami, "kata Syarifudin. " ("Tempo",21 Desember 1985 hal.14)."
Pada mulanya para pemimpin kubu PDRI itu tidak akan menyerah terhadap
kekuatan Sukarno itu di Yogyakarta "Semuanya tak mau kembali ke Yogya
( Ibid )." Akan tetapi, karena kubu PDRI itu memahami bahwa kekuatan
dan pengaruh yang dimiliki Sukarno itu lebih hebat daripada Syafrudin,
maka PDRI tidak sanggup bersaing dalam menghadapi pentas politik kubu
Yogya.
Sebagaimana dinyatakan oleh Syafrudin: "Saya sepaham dengan pandangan
saudara-saudara, tetapi jangan lupa bahwa dunia luar mengetahui siapa
Sukarno - Hatta dan Balans Republik Indonesia lebih berat kepada
beliau berdua. . . .("BPSIM.1981, hal. 350 )." Dan akhirnya pada
tanggal 13 Juli
1949 Syarifudin pun datang ke Yogyakarta menyerah kepada Sukarno.
Maka, lenyap pula PDRI.
Yang berkuasa di Yogyakarta ialah RI, negara pemberian Belanda yang
dikepalai oleh Sukarno, sebagai rekayasa dari Belanda dalam
Perundingan Renville II tanpa sepengetahuan PDRI, yang berarti RI
Yogyakarta itu tidak mengakui eksistensi PDRI. Dengan itu berarti pula
Sukarno "tidak mengakui adanya mandat kepada Syafrudin (PDRI)",
dibuktikan dengan tidak berpihak kepada PDRI. Artinya, Sukarno yang
merasa berkuasa. Dengan demikian kembalinya Syafrudin ke Yogyakarta
itu secara hukum bukanlah menyerahkan mandat, melainkan menyerah
kalah. Sebab, tidak masuk akal menyerahkan mandat kepada yang tidak
mengakui mandat. Menyerah kepada negara 'boneka' (RI pemberian Belanda
yang wilayahnya cuma Yogyakarta dan beberapa
kabupaten sekitarnya), maka yang ada tetap saja seperti itu.
4). Satu-satunya Jalan Bagi Umat Islam Indonesia
Tiga kali peristiwa yaitu: Linggarjati (25 Maret 1947), Renville I(17
Januari 1948), dan pengibaran bendera putih di Yogyakarta (19 Desember
1948), yang mana Belanda telah memainkan api. Juga, para pemimpin
nasionalis selalu mengikuti kehendak kaum kolonialis tersebut.
Sehingga secara sadar atau tidak, mereka telah mempereteli proklamasi
17 Agustus 1945 hingga lenyap nilainya kemerdekaan Indonesia. Yang
mana Indonesia itu bukan hanya batas Yogyakarta. Pada ketika itu tidak
ada lagi jalur proklamasi kemerdekaan bagi seluruh Indonesia. Bahkan
PDRI pun telah
mengakui kembali ke kubu Yogya. Dan akhirnya mereka cukup puas dengan
hasil "Persetujuan Renville II", dikasih oleh Belanda cuma
"Yogyakarta". Dalam kekosongan seperti itu, tidak ada jalan bagi umat
Islam Indonesia selain perlawanan melalui jalur proklamasi 7 Agustus
1949. Yakni Negara Islam Indonesia (NII), yang memiliki "furqon".
Sungguh jelas, bahwa pada waktu
diproklamasikan Negara Islam Indonesia tersebut tidak ada negara
merdeka di Indonesia. Yang ada hanyalah Negara Indonesia Serikat
(NIS), sebagai negara boneka penjajah Belanda, serta RI Yogyakarta
yang juga sebagai rekayasa dari Belanda, artinya bukan hasil
proklamasi. Dengan demikian maka Proklamasi Negara Islam Indonesia
bukanlah mendirikan negara dalam negara
merdeka. Melainkan, yaitu mendirikan negara hasil merebut dari
penjajahan Belanda..
Dikarenakan bahwa bunyi proklamasi Negara Islam Indonesia itu intinya
menyatakan berlakunya hukum Islam, maka Belanda memandang proklamasi
demikian itu sangat berbahaya bagi Belanda daripada lembaga
pemerintahan Yogya yang memakai nilai-nilai hukum dari kolonial
Belanda. Pada waktu itu Belanda rupanya memakai pula pribahasa "tak
ada rotan akar pun jadi". Sama
artinya bila Indonesia tidak sepenuhnya di bawah Nederland, maka biar
Belanda menciptakan nama "Republik Indonesia Serikat" asalkan
nilai-nilai hukum bawaan penjajahan itu tetap berlaku di Indonesia.
Pihak Belanda memahami nilai ideologi musuh barunya ini. Bahwa kubu
NII, 7 Agustus 1949 adalah lebih berideologis dibandingkan dengan
musuh yang terdahulu. Belanda yakin bahwa terhadap NII tidak dapat
disodorkan perjanjian semodel Linggarjati dan Renville. Kaum penjajah
itu sadar bahwa untuk menghadapi NII tidak bisa dilawan oleh Belanda
secara langsung. Konfrotasi Terhadap negara yang berazaskan agama yang
dianut oleh mayoritas bangsa Indonesia, berarti menanggung resiko
perang yang berkelanjutan, dan merupakan kerugian bagi pihak
Nederland. Rupanya kaum kolonial itu berpikir: bila maju akan sia-sia,
bila mundur berarti kalah, dan NII
bertegak menggilas hukum-hukum produk Belanda. Maka, sebagai jalan
keluarnya dari persoalan itu digunakan kembali politik divide et
impera, Nederland memecah -belah bangsa Indonesia menjadi dua Kekuatan
yang bertentangan. Dan yang satunya yakni kubu nasionalis (RI
Yogyakarta) disokong oleh Belanda supaya menolak dan melawan terhadap
NII.
Terbuktilah hal diatas itu bahwa dalam tujuan menghancurkan jalur
proklamasi 7 Agustus 1947 itu, Belanda berunding dengan pihak
Nasionalis skuler pada tanggal 23 Agustus - 2 September 1949 dalam hal
berdirinya apa yang mereka namakan Republik Indonesia Serikat (RIS),
dengan selubung UNI Nederland - Indonesia yang mana dimaksudkan
sebagai tandingan terhadap Negara Islam Indonesia agar pengaruh dan
kekuatannya menyusut. Dan masyarakat yang awam terhadap agama, supaya
banyak memihak negara 'boneka' hasil dari konsesus dengan Belanda,
sehingga hukum-hukum peninggalan kaum kafirin itu tetap berlaku di
Indonesia.
Kaum Nasionalis sekuler telah bersedia menerima pembentukan RIS oleh
Belanda. Hal itu Merupakan bukti pula bahwa yang mereka namakan RI
(17-08-1945) itu secara hukum sudah tidak ada lagi. Dan menyerah
kepada Belanda.. Akhirnya, maka sejak itu bahwa musuh yang dihadapi
oleh Belanda ataupun oleh kubu nasionalis sekuler hanyalah NII. Nyata
sekali bahwa antara pihak imperialis dan golongan Nasionalis sekuler
dalam menciptakan UNI Nederland - Indonesia beserta RIS-nya adalah
mempunyai tujuan yang sama ialah guna menghadapi perlawanan terhadap
kubu NII, proklamasi 7 Agustus 1949, sehingga hukum Islam tidak bisa
diberlakukan di Indonesia.
5). Sikap Kaum Borjuis dan Sikap Kaum yang Mengandalkan Partai-Partai
Sebagai Wadah Perjuangan
Tentu saja bagi kaum sukeler / borjuis pada waktu itu lebih condong
memihak RIS daripada NII. Mereka memilih RIS, sebab di dalamnya itu
mereka lebih mudah meraih posisi dalam jabatan yang sesuai dengan
ambisi mereka, serta memperoleh berbagai bantuan sarana dari Belanda.
Dan memang NII itu tidak cocok dengan ideologi kaum yang berpendidikan
Barat umumnya pada waktu itu. Karena itu pula mereka memihak RIS,
walau titipan dari Belanda. Artinya,
Bukan hasil merebut dari penjajah !
Selain kaum nasionalis sekuler pun pada saat itu ada lagi golongan
yang berpredikat Islam, tetapi mereka masih mempercayai perjuangan
dengan cara parlementer sehingga menganggapnya sebagai metoda
perjuangan yang cocok dengan jaman modern. Mereka menyangka bahwa
hukum -hukum Islam itu bakal bisa ditegakkan dengan adanya
partai-partai yang memiliki wakil-wakilnya di
parlemen pemerintah yang sudah jelas menghapus kewajiban umat Islam
menjalankan hukum-hukum Islam.. Mereka tidak mau "Baro'ah", tidak
melepaskan diri dari pemerintahan yang tidak berdasarkan pada hukum
Islam itu, mungkin karena tidak paham akan metoda perjuangan Nabi SAW,
atau juga memang sengaja maunya begitu. Tegasnya mereka tidak
berpegang pada furqon,
dan mengira bahwa yang dinamakan kafir itu hanyalah bangsa Belanda.
Sehingga berpihak kemana saja yang kuat yang didalamnya ada harapan
bagi mereka memperoleh kedudukkan. . Atau memang sebenarnya mereka
takut terhadap kaum nasionalis sekuler yang didukung oleh Nederland.
Sehingga RIS itu dianggap lebih kuat (Q.S.4:139) daripada NII dari
segi persenjataan.
Atau sebab pula kelihaian syaithan menggoda agar manusia-manusia itu
tidak merasa campur-aduk dalam kebathilan. Dengan godaan nafsu dari
syaitan yang tidak terasa itu membuat mereka berjiwa penakut dan
bersikap kecut. Mereka lupa terhadap kebesaran Alloh, sehingga tidak
menyadari hakekatnya kemenangan di hadapan Alloh SWT. Mereka tidak
memperhatikan mengenai hal
"Dhoolimi anfusihim" (Q.S.4:97 ) perihal yang menganiaya diri mereka
sendiri hingga terlibat dalam penerapan hukum-hukum thagut, dengan
membantu langkah-langkah syaithan. Yakni ikut memberi pengaruh
kekuatan bagi pihak yang mempertahankan tegaknya hukum-hukum kehendak
syaithan, dan melawan negara yang berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah
Rasulullaah SAW.
Dengan ditandatanginya RIS pada tanggal 27 Desember 1949 di Nederland,
maka secara Ideologi kaum penjajah itu memperoleh beberapa keuntungan
besar di antaranya:
a. Keuntungan dalam politik yaitu berhasil membuat perlawanan terhadap
NIIatas bantuan RIS sebagai bonekanya kaum penjajahan.
b. Secara ideologi dapat menerapkan nilai-nilai hukum peninggalan
mereka, dan berhasil menekan perjuangan Islam di Indonesia. Sehingga
tidak mengembang ke seluruh Dunia pada waktu itu.
c. Keuntungan moral bagi Belanda yaitu angkat kaki dari Bumi
Indonesia, bukan karena kalah perang atau kedaulatannya direbut,
melainkan dititipkannya melalui KMB (Konfrensi Meja bundar) pada
tanggal 23 Agustus - 2 September 1949 di Nederland. Yang mana RIS itu
kelahiran dari konsensus (KMB-CHARTER). dengan Belanda.
Yang Kita Tempuh Dewasa Ini
Mereka berselimut demi kehormatan serta menutupi muka, dan menjaga
tanggapan negatip dari dunia Internasional. Maka, akhirnya yang
menamakan Republik Indonesia Serikat (RIS) itu telah mengganti nama
dengan "Republik Indonesia (RI)" pada tanggal 17 Agustus 1950. Akan
tetapi, walau tinta dapat dihapus ; buku dapat diganti. Namun "Sejarah
tetap hanya satu kali" bahwa tahun 1950 tetaplah tahun 1950, dan bukan
tahun 1945. Maka, pada dasarnya bahwa nama " R I " yang muncul tahun
1950 itu tidak lain hanyalah sebagai penjelmaan dari "RIS" kelahiran
dari KMB, yaitu persetujuan (konsensus) dengan Belanda. Dengan
demikian maka baik itu namanya RIS
maupun RI yang mereka cantumkan pada tanggal 17-08-1950, tidak lain
adalah negara boneka kolonial Belanda merupakan "tandingan" atau
"pemberontak" terhadap Negara Islam Indonesia (7 Agustus 1949).
Mujahid-mujahid Islam di Indonesia telah memproklamirkan negara Islam
itu pada tanggal 7 -08-49, berarti pada tanggal tersebut itu adalah
tonggak sejarah berhijrahnya atau Baro'ah-nya umat Islam Indonesia
dari struktur (penjajahan) pemerintahan yang bathil, serta beralih
kepada yang
berdasarkan kepada kebenaran Allah SWT. Tegasnya, bahwa pada ketika
itu adalah mulai terjadinya "Furqon di Indonesia secara haqkiky",
sebagai landasan idiil dalam memisahkan yang haq dari yang berlawanan
dengannya. Pada tanggal itulah umat Islam Indonesia mendirikan
kedaulatannya tersendiri secara formal. Mempunyai lembaga pemerintahan
yang menyatakan
berlakunya hukum Islam secara kaffah. Berdaulat dan syah sebagai
lembaga ulil amri kita. Disertai pula landasan struktural dalam forum
Internasional.
Bunyi Proklamasi Negara tersebut di atas itu dimulai dengan kalimat
"Bismillaahirahmaanirrahiim" merupakan pengakuan bahwa bumi kita
Indonesia ini hak Alloh, dan hukum-hukum yang berlaku di dalamya harus
sesuai dengan yang diturunkan oleh-Nya. Juga, ditutup dengan "Allohu
Akbar" sebagai bukti pernyataan adanya umat yang bertekad mewujudkan
hukum-hukum Islam, sekalipun konsekuensinya berhadapan dengan senjata
musuh.. Adanya proklamasi demikian itu sebagai realiasi dari bisikan
hati yang mengakui kebenaran Hukum-hukum Alloh. Dan menyakini bahwa
tugas pokok adalah mengabdi kepada "Rabbul 'Aalamiin". Sehingga siap
menghadapi komponen apa pun yang merintanginya.
Meskipun pada saat ditulisnya buku ini NII sedang tidak de facto,
namun secara de jure lembaga negara tersebut itu sudah memiliki
landasan hukum dalam Islam sebagai kelembagaan tempat berhijrahnya
Umat Islam di Indonesia. Itu bukan merupakan konsep lagi, melainkan
berbentuk realitas yang sudah bukti menjalankan hukum-hukum Islam di
pelbagai daerah yang pernah dikuasainya secara de facto sebelum
terdesak oleh pihak musuh.
Tidak ada lembaga kepemimpinan yang telah membuktikan adanya furqon di
Indonesia selain daripada NII proklamasi 7 Agustus 1949. Sebab itu
diri wajib komitmen menjadi warganya sebagai pernyataan berhijrah atau
berbaro'ahnya dari struktur pemerintahan yang tidak berdasarkan Qur'an
dan Sunnah Nabi Saw. Begitu juga sebagai penempatan diri, maka
walaupun saat disusunnya tulisan ini lembaga Imamah kita ini sedang
dalam keadaan terdesak sampai hukum pidana Islam-nya tidak bisa
didhohirkan, namun jika sudah berbaiat kepada lembaga furqon tersebut
itu, maka memohon kepada Alloh tidak terlibat dosa dari
praktek-praktek hukum jahiliyah ala pancasila, bila diri mati setelah
memasuki furqon ini. Soal de facto-nya hukum Islam adalah soal
amaliyah kita berdasarkan ukuran kemampuan dalam menghadapi musuh.
Adapun yang utama ialah berpijak pada nilai hukum Islam dalam
persaksian Alloh. Sebab, bahwa menempatkan diri dalam furqon itu
"tidak ada masttatho'tum". Tegasnya tidak bisa diukur dengan
kemampuan, artinya bahwa semua juga harus melakukannya dalam kondisi
bagaimanapun. Dan tiap diri itu pasti mampu bila mau.
Resapkan dengan ketulusan hati bahwa beribadah menurut aqidah Islam
itu, hubungannya tidak cukup antara pribadi dan Rabb-nya, melainkan
harus berhubungan pula dengan kepemimpinan , yakni dalam
bermasyarakat. Artinya, seseorang itu wajib melibatkan diri dalam
kebersamaan (Q.S.3:103) sehingga merupakan pemerintahan. Sebagaimana
umat zaman Nabi SAW, begitu
pribadi-pribadinya menyadari adanya kebenaran Alloh, maka langsung
pula menyatakan diri untuk ikut serta membela. Sehingga dapat
mempertahankan Islam bersama-sama, makna lain yaitu berlembaga. Oleh
karena itu, didalam Islam tidak ada hijrah cara diri pribadi, meski
hanya dalam bentuk aqidah. Aqidah para pengikut Nabi itu adalah berada
dalam ikatan kepemimpinan.
Jelasnya yaitu satu dalam segalanya. Sebab, bila tidak demikian
berarti diri termasuk didalam kebatilan. Islam adalah mencakup
pelaksanaan hukum-hukumnya, tidak ditegakkan oleh pribadi.
Jadi, bagaimanakah pandangan kita terhadap ormas-ormas yang menamakan
Islam, sedang di bawah dominasi pemerintah Pancasila ? Semuanya bila
memungkinkan hanyalah dapat dijadikan alat sementara atau sarana bila
dianggap perlu oleh sebagian dari kita sesuai dengan kondisi dan
situasi lingkungan kita bergerilya. Dalam hal itu tidaklah menjadi
prisip. Karena, yang namanya Islam dalam kelembagaan mereka itu baru
dalam "konsep", belum jadi. Apalagi bila hal itu campur-baur dengan
rekayasa dari musuh.
Islam dalam kelembagan NII bukan lagi konsep, tetapi sudah nyata
dibuktikan oleh sejarah dengan melaksanakan peribadahan yang mahdhoh
dan ghairu mahdhoh. Sehingga lembaga proklamasi 7 Agustus 1949 itu
merupakan wadah perjuangan Islam secara Kaaffah. Bersamanya tidak
didekte oleh kaum kafirin / fasikin versi apapun ! Jadi, secara
undang-undang, kita ini sudah memiliki negara yang berdasarkan Qur'an
dan Sunnah.. Dari itu tidak bertujuan merebut apa yang dinamakan
Republik Indonesia, sejak 17 Agustus 1945 sebagai penjelamaan dari
RIS. Kita telah berlepas diri darinya. "RI baru" itu jangan direbut,
bila merebutnya berarti menyeburkan diri ke dalam sistem kepemimpinan
di luar Islam, dan berarti rela didikte oleh musuh. R I yang
sebenarnya secara de jure sudah lenyap oleh pengibaran bendera putih
di Yogyakarta. Adapun yang harus kira rebut yaitu "Kemenangan NII
secara de facto", atau menzhohirkan kembali Negara Islam Indonesia,
Proklamasi 7 Agustus 1949 selaku hak kita sehingga terjadinya "Futuh"
!
Sekali kebenaran yang berdasarkan Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW
diproklamirkan, maka sikap kita adalah wajib ( Fardhu 'ain)
mempertahankannya. Perjuangan NII bukanlah hanya hak seseorang yang
menjadi oknumnya, melainkan hak umat Islam. SM. Kartosuwiryo
tertangkap saat
memimpin perjuangan. Dan "tidak Pernah" membubarkan kelembagaan NII.
Sebab itu beliau siap dihadapkan ke muka regu tembak, tidak bersedia
menandatangani teks perintah mencabut proklamasi, dan tidak menuruti
perintah dari pemerintah pancasilais untuk menghentikan perjuangan.
Begitulah bahwa mempertahankan "furqon" wajib terus dilakukan sejalan
dengan kemampuan kondisinya. Kini bagi beliau telah selesai menyadang
tugas dari Alloh SWT. Maka, kita inilah selaku pelanjutnya. Jelas kita
sambut dengan gembira karena merupakan kesempatan diri guna mencapai
"Ridho Alloh". Dan wajib bersyukur bahwa kita masuh diberikan usia
untuk menjual diri kepada Alloh, serta memiliki kejelasan berada di
jalan Allah Swt.
Satu kali yang "hak" dinyatakan berdiri, maka pada dasar sejarahnya
tak dapat dihapuskan. Dari itu bagi yang tidak mengakui Proklamasi
Negara Islam Indonesia, 7 Agustus 1949 itu, berarti tidak mengakui
kebenarannya yang telah ada.. Atau selain itu termasuk pemecah ;
perjuangan (mufarriq lil jama'ah). Cuma ada dua jalan (Q.S. 90
Al-Balad:10 ). Pengertianya bilamana posisi seseorang itu tidak berada
pada jalan yang "hak", maka berarti berada pada jalan yang bathil.
Selaras dengan itu bahwa lembaga "Imaamah", yang diproklamasikan pada
tanggal 7 Agustus 1949 itu adalah "satu-satunya" wadah yang memisahkan
yang hak dari kekuasaan yang bathal di Indonesia, juga sesuai dengan
bunyi proklamasinya yang menyatakan berlakunya hukum Islam bagi
seluruh Umat Islam Indonesia, maka bagi yang melawannya berarti di
luar garis hijrah dan wajib ditumpas. Demikianlah "furqon di
Indonesia". Allaahu akbar ! Begitulah keharusan kita mempertahan
Negara Islam Indonesia
Adapun yang mengatakan NII telah berpecah-pecah, karena tidak menilai
undang-undangnya, melainkan melihat dari adanya beberapa kelompok yang
mengatas-namakan NII. Padahal bagaimanapun banyaknya yang
mangatas-namakan NII, tetapi jika sumber kepemimpinannya itu tidak
berdasarkan kepada peraturannya, sebagaimana dalam Kanun Azasy dan PDB
(Pedoman Dharma Bhakti), maka bukanlah NII. Adapun sebab terjadi
banyaknya kelompok yang
mengklaim NII di antaranya ialah:
1). NII yang sesungguhnya berdasarkan undang-undang belum memperoleh
kemenangan secara de facto, sehingga belum banyak dikenal oleh seluruh
umat Islam Indonesia.
2). Banyak yang belum memahami nilai kepemimpinan dalam Islam, juga
belum tahu perundang-undangan serta wawasan sejarah NII yang
sebenarnya. Sebab itu dalam jawaban yang lalu disebutkan adanya ITSLA
(Islam Tujuan Sistem Lepas Aturan).
3). Adanya orang-orang yang sudah tahu perundang-undangan mengenai
kepemimpinan NII, tetapi demi tujuannya, tetap tidak mau kembali
kepada undang-undang walau mengatas-namakan dirinya NII.
Bagaimana bila ada yang berkata bahwa Pedoman Darma Bakti (PDB) itu
bikinan manusia, bisa saja membuat sebagian kita pusing atau
berbeda-beda menafsirkannya sehingga kita pecah, sebab itu kembali
saja kepada Al-Qur'an dan Sunnah ?
1). Justru kita berpegang pada pedoman (undang-undang) tersebut itu
supaya kita tidak pusing, kecuali jika bagi yang belum bisa
memahaminya. Atau juga bagi yang sudah memahami serta mengakui
kebenaran yang dikandung undang-undang itu sedang hatinya berat
menerimanya. Itu satu di antara penyakit hati ; mengaku kebenaran cuma
didalam hati menolak dalam sikap.Ada dua penyebab bagi yang
menafsirkannya menyalahi dari penafsiran yang sebenarnya, yaitu:
(a). Kurangnya wawasan dalam hal yang berhubungan dengan undang-undang
itu.
(b). Wawasan cukup, tapi tidak ikhlas mengaku kebenarannya, sehingga
tidak jujur dalam mengemukakannya.
Point yang kedua (2) ini biasanya terjadi pada orang yang takut dengan
undang-undang itu dirinya tergeser. Atau juga gengsi serta malu jatuh
wibawa karena sudah terlanjur mempertahankan pendapatnya. Jadi, yang
membuat umat pecah-belah itu bukan undang-undangnya. Melainkan, jika
bukan faktor ketidakngertian, tentu sebab ketidakikhlasan sang
penafsirnya.Perhatikan ayat di bawah ini yang bunyinya:
"Dan apakah tidak cukup menjadi bukti bagi mereka, bahwa para ulama
Bani Israil mengetahuinya." (Q.S.26:197).
Pada ayat di atas itu terdapat "Ismun nakirah ????? ". Yakni, ulama
bersifat umum. Jadi, bukan ditujukan kepada ulama Bani Isroil saja,
melainkan orang yang sudah mengerti. Berkaitan dengan itu kita lihat
lagi ayat yang bunyinya:
"Sesungguhnya kami mengetahui bahwasanya apa yang mereka katakan itu
menyedihkan hatimu (janganlah kamu bersedih hati), karena mereka
sebenarnya bukan mendustakan kamu akan tetapi orang-orang yang zalim
itu mengingkari ayat-ayat Allah."--(Q.S.6:33).
Asbaabunnuzul dari ayat itu menerangkan bahwa para pentolan musyrikin
seperti Abu Jahal, Abu Syofyan dan Akhnas dalam hati mereka
membenarkan bahwa Muhammad itu sebagai Nabi. Namun mereka
menyembunyikan hal itu di hadapan para pengikutnya, karena takut
masing-masing kedudukannya jatuh. Artinya, jika ketahuan oleh para
pengikutnya niscaya akan didepak dari
masing-masing kepemimpinannya. Atau jika terus terang mengakui
kenabian Muhammad Saw, berarti para pentolan yang bangsawan itu akan
dipimpin oleh Muhammad yang asalnya penggembala domba.
Memang, ayat itu ditujukan kepada para pentolan Quraisy seperti Abu
Jahal dan Abu Syofyaan serta Akhnas yang jelas tidak sholat dan tidak
berpuasa Ramadhan, juga mereka sudah mati. Akan tetapi, kesombongan
serta dengki dari sifat iblis tidak berhenti sampai sekarang. Iblis
sudah berikrar untuk menyesatkan manusia dari segala segi kehidupan
(Q.S.7:16-17) sehingga seseorang tidak menyadarinya. Menuntun ummat
keluar dari undang-undang Ulil Amri yang hak sungguh suatu kebathilan,
sedangkan perbuatan bathil itu merusak shalat. Sebab itu, waspadalah
terhadap pintu masuknya Iblis !
Tujuan Iblis ialah supaya manusia masuk neraka (Q.S.35:6). Caranya
berbeda-beda tergantung kondisi manusianya. Bisa saja dari segi sholat
dan puasa seseorang tidak tergoda, tapi dalam menghilangkan keangkuhan
dan gila hormat tidak mampu, yang akibatnya terus membohongi ummat
sehingga ummat tidak tahu dasar hukum pemimpinnya;dituntun kepada
kepalsuan atau digiring kepada anggapan belum adanya pemimpin. Sungguh
berani jika infaqnya diambil sedangkan belum ada pemimpinnya, atau
tidak berdasarkan hukum. Bagaimanakah pertanggungan jawabnya nanti di
Akhirat ?
Padahal pihak thogut alias 'Setan' saja punya pemimpin. Apalagi dalam
Islam sebelum Khadizah, Abu Bakar serta Ustman bin Affan menginfaqkan
harta mereka, juga sebelum Yassir dan Sumayyah dibunuh dan Bilal bin
Raba'ah disiksa musuh, kesemuanya itu sudah ada kejelasan pemimpinya.
2). Justru dengan berpegang pada undang-undang itu supaya kita tidak
berbeda-beda. Sebab, di dunia manapun tidak ada undang-undang yang
dibuat supaya di antara para pemegangnya berbeda-beda dan
berpecah-belah.
3). Justru pula kita harus berpegang pada undang-undang (PDB) itu
karena kita berpegang kepada Al-Qur'an dan Sunnah Nabi SAW. Contohnya:
(a). Dalam Al-Qur'an ada ayat yang memerintahkan kita supaya menta'ati
"Ulil Amri (para pemegang urusan)" yaitu pemimpin atau majlis
kepemimpinan. Artinya, kita diperintahkan menta'ati
peraturan/undang-undang yang ditetapkannya. Jadi, untuk kita berpegang
pada Al-Qur'an itu kita wajib juga berpegang pada undang-undang, yang
untuk NII yaitu Qanun Azasy, PDB
dan Strafrecht.
Ada yang mengatakan, sejelek-jeleknya hasil musyawarah, dan
pengangkatan Adah Jaelani Tirtapraja pada Tahun 1978 itu di Tangerang
adalah hasil musyawarah. Tapi, apa sebabnya hal itu tidak bisa
dinyatakan sebagai musyawarah NII ?
Musyawarah bisa disebut baik, apabila musyawarah itu sesuai dengan
undang-undang. Tetapi, karena yang menamakan musyawarah NII, Mahoni
1978 di Tangerang itu bertentangan dengan undang-undang NII, maka
pengangkatan Adah Jaelani Tirtapraja sebagai Imamnya itu bukan saja
tidak baik, melainkan juga secara hukum bukanlah musyawarah NII yang
sebenarnya dari Proklamasi 7 Agustus 1949. Bila ada yang mengatakan
baik, maka itu hanyalah menurut tinjauan dari pribadi dan bukan
menurut dasar hukum NII. Sebab-sebabnya antara lain yaitu:
1). Menurut Qanun Azazy (UUD NII) Bab IV Pasal 2 "Imam dipilih oleh
Majlis Syuro dengan suara paling sedikit 2/3 dari pada seluruh
anggota.". Dan menurut Bab II Pasal 4 ayat 1 "Majlis Syuro terdiri
atas wakil-wakil rakyat ditambah dengan utusan golongan-golongan
menurut ditetapkan dengan undang-undang.". Sedangkan mereka yang
mengatas-namakan musyawarah
pengangkatan Imam NII, Mahoni, 1978 Tangerang itu, para pelakunya
bukan wakil-wakil rakyat NII juga bukan utusan golongan-golongan,
melainkan adalah pribadi-pribadi dalam arti tidak berhak mengangkat
Imam NII.
2). Sejak Proklamasi 7 Agustus 1949 sampai ditulisnya TABTAPENII
DATANG ini NII dalam keadaan Darurat Perang sehingga belum ada
Parlemen (MajlisSyuro) yang seperti dalam Bab II Pasal 4 ayat 1 tadi.
Dengan keadaan demikian berlaku Undang-Undang Pasal 3 ayat 2, "Jika
keadaan memaksa, hak Majlis Syuro boleh beralih kepada Imam dan Dewan
Imamah." Sedangkan mereka yang mengatas-namakan Musyawarah 78, Mahoni,
Tangerang itu bukanlah para anggota
Dewan Imamah, melainkan terdiri dari sebagian tokoh yang telah
melarikan diri dari Medan Perang atau datang menyerahkan diri ke pihak
musuh.
3). Menurut Bab XV Perubahan Kanun Azazy Pasal 34 dalam hal, "Cara
Berputarnya Roda Pemerintahan." Pasal 1; "Pada umumnya roda
Pemerintahan NII berjalan menurut dasar yang ditetapkan dalam "Kanun
Azasy", dan sesuai dengan fasal 3 dari "Kanun Azasy", sementara belum
ada Parlemen ( Majlis Syuro ), segala undang-undang ditetapkan oleh
Dewan Imamah dalam bentuk Maklumat-Maklumat yang ditanda-tangani oleh
Imam".
Adapun bunyi Maklumat yang ditetapkan oleh Dewan Imamah Yang tercantum
dalam Maklumat Komandemen Tertinggi (MKT) No.11 di antaranya yaitu:
"K.P.S.I.dipimpin langsung oleh Imam -- Plm. T.APN.I.I.. Jika karena
satu dan lain hal, ia berhalangan menunaikan tugasnya, maka ditunjuk
dan diangkatnyalah seorang Panglima Perang, selaku penggantinya,
dengan purwabisesa penuh.".
"Calon pengganti Panglima Perang Pusat ini diambil dari dan diantara
Anggota-Anggota K.T., termasuk didalamnya K.S.U. dan K.U.K.T., atau
dari dan diantara para Panglima Perang, yang kedudukannya dianggap
setaraf dengan kedudukan Anggota-Anggota K.T.".
Berdasarkan undang-undang itu. maka yang berhak dipilih sebagai
Panglima Perang Pusat (Imam) dalam Darurat Perang (sementara belum ada
Parlemen) harus diambil dari AKT (Anggota Komandemen Tertinggi),
termasuk didalamnya K.S.U.(Kepala Staf Umum) dan KUKT (Kuasa Usaha
Komandemen Tertinggi) atau yang setaraf dengan A.K.T..
Sedangkan Musyawarah 1978, Mahoni, Tangerang tidak sesuai dengan
undang-undang tersebut diatas tadi. Antara lain :
(a). Bukan saja karena kebanyakan yang ikut bermusyawarah itu
orang-orang yang tidak berkedudukan setaraf dengan A.K.T., tetapi
mereka juga adalah yang sudah keluar dari NII (meninggalkan Imam di
Medan Jihad).
(b). Yang diangkat oleh mereka sebagai Imam NII adalah Adah Jaelani
Tirtapraja yang sudah desersi, keluar dari NII; menyerahkan diri
kepada Pemerintah RI. Dengan itu dia tidak lagi menjadi A.K.T..
Kesimpulannya, Musyawarah 1978 Mahoni, Tangerang itu tidak memakai
undang-undang NII. Terbukti :
(1). Bab IV Pasal 12 Ayat 2 : "Imam dipilih oleh Majlis Syuro dengan
suara paling sedikit 2 / 3 daripada seluruh anggota". Sedangkan pada
kondisi darurat perang ini belum ada Majlis Syuro (parlemen).
(2). Bab IV Pasal 13 Ayat 3: "Didalam hal-hal yang amat memaksa, maka
Dewan Imamah harus selekas mungkin mengadakan sidang untuk memutuskan
Wakil Imam Sementara." Sedangkan yang hadir pada musyawarah itu bukan
anggota-anggota Dewan Imamah. Dan seandainya yang hadir pada waktu itu
para anggota Dewan Imamah, maka mereka tidak berhak bermusyawarah
mengangkat Imam, karena undang-undang pasal 13 ayat 3 itu berlaku
sebelum dikeluarkan MKT No. 11.tahun 1959 tentang calon pengganti
Panglima Tertinggi. Sedanglan calon pengganti Panglima Tertinggi yang
tercantum dalam MKT. No.11 tersebut itu masih ada dan tinggal satu.
Disebabkan tinggal satu yaitu KUKT, maka KUKT itulah yang menjadi
Panglima Perang Pusat (Imam) tanpa pemilihan lagi. Dengan demikian
apabila ada pengangkatan Imam diluar undang - undang itu, maka adalah
"ilegal". Artinya posisi kepemimpinan hasil pertemuan Mahoni di atas,
sama sekali diluar ketentuan hukum NII. Dengan demikian, bagaimana
mungkin orang yang diangkat berdasarkan ketentuan Non NII, bisa "Syah"
memimpin Negara Islam Indonesia ???
(3). Bab IV Perubahan Kanun Azasy Pasal 34, "Cara Berputarnya Roda
Pemerintahan", Ayat 1 yang dituangkan kepada Maklumat Komandemen
Tertinggi No.11 mengenai penggantian Imam dalam Darurat Perang,
singkatnya menerangkan bahwa yang mengangkat dan yang diangkat sebagai
Imam itu harus setaraf dengan A.K.T.. Sedangkan musyawarah 1978
Mahoni, Tangerang itu para pelakunya bukanlah yang setaraf dengan AKT,
dan yang diangkatnya juga bukan anggota AKT lagi. Melainkan, yaitu
Adah Jaelani Tirtapraja bekas AKT, sebab telah melaporkan diri kepihak
musuh sewaktu Imam SMK belum tertangkap.
Bernegara berarti berhukum dan berarti pula berundang-undang. Maka,
bermusyawarahnya juga mesti berdasarkan undang-undang dari negara itu.
Jika sekedar mengaku telah bermusyawarah tanpa undang-undang negara,
maka siapapun bisa. Cuma, jadi pemimpin apa namanya ? Sebab, bila
aturannya dari Persatuan Pencak Silat, ya, pemimpin Persatuan Pencak
Silat.
Begitu juga jika aturannya dari pribadi-pribadi maka hasilnya juga
jadi pemimpin pribadi-pribadi. Kemudian bila yang aturannya dari
pribadi-pribadi itu diakukan sebagai pemimpin negara, maka hasil
musyawarah seperti itu bukan hanya "tidak baik melainkan juga ngawur"
_ Negara, sedangkan aturannya dari pribadi, makabisa-bisa banyak
sekali yang mengatas-namakan negara Islam di Indonesia. Jika hal
demikian masih saja dianggap baik maka waspadalah jangan kena ayat
".... dan syaitan pun menampakkan kepada mereka kebaikan apa yang
selalu mereka kerjakan." ( Q.S. 6:43 ).
Ada yang mengatakan bahwa literatur informasi mengenai menyerahnya
sebagian besar pimpinan TII itu hanya dari yang diterbitkan oleh media
cetak pihak luar NII. Dengan bagaimana menanggapi perkataan itu ?"
Dari tahun 1961 - 1962 hingga saat ditulisnya TABTAPENI DATANG edisi
pertama (1996 ) baru 34 (tiga puluh empat tahun), artinya para saksi
mata, juga sebagian para pelaku sejarahnya banyak yang masih hidup.
Jadi, mengenai informasi bahwa mereka menyerah itu, bukan saja dari
media cetak yang diterbitkan oleh pihak luar NII, melainkan juga yang
menjadi pokok ialah dari para saksi mata dan dari sebagian para
pelakunya, serta dari kenyataan apa yang mereka yang lakukan. Dengan
demikian sekalipun tidak dari yang diterbitkan oleh lawan pun, tapi
jika memang itu ada kebuktiannya menurut saksi mata atau dari sebagian
para pelaku sejarah, baik itu dari yang menyerah maupun dari yang
tidak menyerah, melainkan karena terputus hubungan, atau juga dari
photo-photo mereka, maka hal itu merupakan bukti sejarah.
Kalimat bisa dibuat - buat dan diputar-putar, tetapi bagaimana
mengenai dengan photo - photo mereka ? Umpamanya anda membaca berita
di koran mengenai pohon kelapa bercabang tiga, sebelum anda
mengeceknya, boleh anda percaya atau tidak percaya, Tetapi jika anda
membaca lagi koran yang memuat photo pohon kelapa bercabang tiga serta
orang-orang yang menontonnya, maka masihkah anda tidak percaya ?
Ataukah untuk mempercayai itu anda harus terlebih dulu menerbitkan
koran sediri yang memuat berita pohon kelapa bercabang tiga ? Tentu
tidak !
Jika anda percaya bahwa sekarang ini di Pakistan ada seorang priya
tertinggi di dunia yang tingginya dua setengah meter. Hal itu bukan
karena anda sudah bertemu dengannya, tetapi karena anda melihat
photonya sedang berdiri bersama Kaisar Hirohito di Jepang. Dan anda
juga tidak perduli siapa yang mencetak photonya. Dengan photonya cukup
anda mempercayainya.
PDB - MKT No.11 adalah undang-undang produk. Dan undang-undang itu
dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan kondisi. Jika kondisi tidak
memerlukannya, bisakah dikembalikan kepada UUD (Kanun Azasy), yang
mana dalam Kanun Azasy disebutkan bahwa Imam dipilih oleh Majlis Syuro
(Bab IV Pasal 12 Ayat 2) ?
Justru dikeluarkannya MKT No.11, tahun 1959 itu karena NII dalam
Darurat Perang yang kondisinya tidak bisa menjalankan Bab IV Pasal 2
(Pengangkatan Imam oleh Majlis Syuro). Karena itu, sungguh tidak masuk
akal, jika pengangkatan Imam oleh MKT No.11 (Undang-undang Produk)
tidak bisa dijalankan sedangkan oleh Kanun Azasy Bab IV Pasal 12 Ayat
2 bisa
dijalankan !
Sebab, adanya MKT No.11,tahun1959 mengenai calon pengganti Imam selaku
K.P.S.I. sebagai jalan keluar untuk berpegang kepada Kanun Azasy yang
kondisinya belum ada Majlis Syuro (parlemen), karena dalam darurat
perang.
Dengan demikian kita menjalankan MKT No.11, tahun 1959 sebagai
undang-undang produk dari Kanun Azasy itu berarti menjalankan Kanun
Azasy. Logikanya tidak bisa disebut kembali kepada Kanun Azasy jika
tidak mau menjalankan MKT No.11 dalam hal pengangkatan Imam, yang mana
Kanun Azasy itu sudah menuangkannya kepada MKT No.11 sebagai
undang-undang didalam
kondisi Darurat Perang.
Harus dipahami bahwa MKT No.11 mengenai pengangkatan Imam itu sebagai
persiapan menjaga kemungkinan bila satu saat sebagian besar anggota
Dewan Imamah akan gugur atau juga tidak berfungsi karena berhalangan
dalam keadaan bahaya perang.
Memang, untuk menjalankan undang-undang produk harus sesuai dengan
kondisinya. Artinya, jika masih bisa dijalankan maka wajib kita
berpegang dengannya. Dan ada yang tidak bisa dijalankan, maka boleh
meninggalkannya. Seperti halnya mengenai persenjataan yang objeknya
selalu mengalami perubahan ( dulu belum ada AK 47 dan M 16). Berbeda
halnya dengan estapeta
kepemimpinan Imam. Karena hal itu yang bersangkutan dengan keutuhan
negara dan persatuan ummat, merupakan hal prinsip dan orangnya masih
ada serta utuh, kita tidak bisa meninggalkannya. Sebab, kita
diwajibkan taat kepada hukum semaksimal kemampuan (Q.S. 64:16).
Perhatikan Qaidah Usul : "Sesuatu yang tidak dapat dijangkau
keseluruhannya jangan ditinggalkan keseluruhannya.". Dari Qaidah Usul
itu diambil arti, "Jika ada peraturan yang tidak bisa dijalankan
karena kondisinya, maka kita tidak boleh meninggalkan yang bisa
dijalankan".
Ada yang mengatakan bahwa pengangkatan pemimpin itu harus didasari
beberapa kriteria, maka bagaimanakah kaitannya dengan MKT.No.ll ?"
Sudah pasti hal itu mesti didasari kriteria. Tetapi, semua kriteria
tidak boleh diluar peraturan. Sebab, dalam peraturan-peraturan itu
sudah mengandung kriteria. Justru dengan peraturan (MKT.No.ll tahun
1959 ) itu supaya pengangkatan pemimpin tidak keluar dari kriteria
yang sudah
ditentukan. Semua pemimpin negara manapun memiliki kriteria, tetapi
semua kriteria itu tetap dalam lingkup peraturan negara.
Bukankah Undang-undang itu bisa dirubah ?
Betul undang-undang itu bisa dirubah, tetapi harus oleh yang berhak
untuk merobahnya. Yaitu oleh Majlis Syuro. dan dalam keadaan darurat
perang boleh oleh Dewan Imamah (lihat pasal 3 ayat 1 dan 2 Kanun
Azasy). Sebab, jika undang-undang boleh dirubah oleh yang bukan haknya
menurut undang-undang itu berarti boleh oleh siapa saja sehingga
mengundang kekacauan. Dan
kekacauan itu musuhnya undang-undang atau negara !
Bolehkah yang menyerahkan diri kepada musuh pada tahun 1962 atau
sebelumnya itu disebut sebagai ijtihad ?
1). Adanya ijtihaad itu apabila menghadapi masalah yang tidak didapat
dalam Al-Qur'an dan Sunnah, maka diputuskan dengan ijtihaad, dan
keputusan itu tidak menyimpang dari Qur'an dan Sunnah. Adapun kabur
dari medan perang meninggalkan Imam kemudian datang kepada musuh
menyerahkan diri serta menyatakan setia kepada mereka itu, jelas
melanggar hukum Al- Qur'an dan
Sunnah Rasul Saw.
2). Dibolehkan ijtihad hanya untuk kebaikan dalam arti tidak boleh
bertentangan dengan hukum Islam. Sedangkan meninggalkan Imam, kemudian
melaporkan diri kepada musuh jelas itu melanggar baiat dan jelas
sekali melangggar Al-Qur'an dan Sunnah Nabi SAW.
3). Jika lari dari medang perang, meninggalkan Imam dengan dalih
ijtihad karena terdesak, maka dimana letak pembelaan terhadap pimpinan
dan perjuangan dengan pengorbanannya ?
4). Jika kabur dari medan perang dengan meninggalkan Imam dan banyak
kesatuan prajurit bawahannya dibenarkan dengan dalih ijtihad,
sedangkan hal itu jelas merusak "Jihaad", maka bagaimana bisa
dikatakan tidak melanggar Qur'an ?
5). Apabila melarikan diri dari medan perang kemudian menyerahkan
senjata kepada musuh dibolehkan dengan dalih ijtihad terdesak, maka
apa artinya ancaman hukum bagi para pelaku "Firror" pada "Perang Uhud"
dan Perang Akhzaab" ? Pada Perang Akhzaab, Khandak dan Perang Hunain
pun terdesak. Padahal larinya mereka itu bukan ke pihak musuh. Maka,
bagaimanakah bagi
mereka yang telah meninggalkan Imam di medan perang sehingga Imam
tertangkap Tanggal 4 Juni 1962 ?
6). Bila setiap terdesak oleh musuh kemudian dibolehkan menyerahkan
diri dengan dalih ijtihad, maka tidak relevan dengan harapan "Mati
Syahid" dan tidak relevan pula dengan ayat yang bunyinya: "Barangsiapa
yang berperang di jalan Allah, lalu gugur atau memperoleh kemenangan
maka kelak akan Kami berikan kepadanya pahala yang
besar.".__(Q.S.4:74). Bagaimana akan syahid kalau setiap terdesak lalu
menyerah ??
7). Jika setiap terdesak kemudian boleh menyerahkan diri kepada musuh,
maka tidak ada artinya menegakkan "Hak". Dan selamanya tidak akan
tegak "Kebenaran", jika setiap terdesak lalu menyerah. Lagi pula apa
artinya begitu lama menyusun kekuatan dengan banyak pengorbanan, jika
akhirnya boleh menyerahkan diri kepada musuh ?
Dengan tujuh point di atas itu saja cukup, bahwa kabur meninggalkan
medan perang itu "bukanlah ijtihad". Apalagi jika hal itu dilakukan
oleh para komandan yang bisa mempengaruhi banyak prajurit. Perhatikan
ayat di bawah ini :
"Dan sesungguhnya mereka sebelum itu telah berjanji kepada Allah :
"Mereka tidak akan berbalik ke belakang (mundur)" Dan adalah
perjanjian dengan Allah akan diminta pertanggung jawabannya.
"Katakanlah : "Lari itu sekali kali tidak berguna bagimu, jika kamu
melarikan diri dari kematian, atau pembunuhan, dan jika (kamu
terhindar dari kematian) kamu tidak juga akan mengecap kesenangan
kecuali sebentar saja" __ (S.33:15-16)
"Dan berapa banyak nabi nabi yang berperang bersama sejumlah besar
pengikutnya yang bertaqwa. Mereka tidak menjadi lemah karena bencana
yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu (Tidak pernah turun
stamina jihadnya -pen) dan tidak pula menyerah kepada musuh. Allah
menyukai orang orang yang shabar (seperti itu) __ (S.3:146)
Kesimpulannya, ijtihaad hanya berlaku dalam hal yang tidak ada dalam
Al-Qur'an dan Sunnah Nabi. Artinya, yang tidak ada dalilnya secara
Qoth'i(putus). Adapun murtad dari jihad (medan perang) Islam, bukanlah
ijtihaad, sebab sudah jelas dalilnya.
Ada yang mengatakan bahwa "At-Tibyan" Yang ditulis oleh Abdul Fattah
Wirananggapati itu menjelek-jelekan sebagian para pelaku sejarah NII,
adakah itu benar ?"
"Tidak benar !" Melainkan, menjelaskan sejarah. Sebab, yang dikutip
dalam Risalah At-Tibyan itu hanya sebatas sejarah yang berhubungan
dengan para pelaku sejarah NII. Artinya, tidak berkaitan dengan yang
bersifat pribadi. Menjelaskan kenyataan sejarah merupakan keharusan,
apalagi selaku pimpinan NII, sehingga di dapat kejelasan. Dalam
Al-Quran disebutkan :
".... maka ceritakanlah (kepada mereka ) kisah-kisah itu agar mereka
berfikir."__(Q.S.7:176).
Begitupun mengetahui sejarah yang sudah diperbuat oleh para mantan
pimpinan / komandan TII, seperti halnya menyerahkan diri kepada musuh
serta mendatangani Ikrar Bersama 1 Agustus 1962, maka generasi penerus
NII akan bisa menilai dan menentukan sikap berdasarkan pengetahuan,
yakni sejarah NII dan perundang-undangannya.
Dengan mengetahui At-Tibyaan (tulisan Abdul Fattah Wirananggapati),
maka akan tahu pelanjut kepemimpinan pusat NII yang sebenarnya setelah
Imam Asy-Syahid S.M. Kartosuwiryo. Dan mengetahui pula adanya yang
memunculkan kepemimpinan di luar Undang-Undang NII.
Guna memahami pihak mana yang sesuai dengan undang-undang NII dan mana
yang bertentangan dengannya, atau dengan Al-Quran, maka Risalah
At-Tibyan itu menjelaskan pula sebagian dari perbuatan para pelaku
sejarah NII yang telah melanggar Al-Quran dan Undang-undang
NII(melakukan desersi).
Dengan demikian harus kembali kepada azas legalitas. Jadi, apabila
yang berbalik dari NII
kemudian taubat/kembali kepada NII, maka harus dibuktikan dengan taat
kepada peraturan/ undang-undang NII, sehingga terjadi perbaikan.
Sebab, tidak di sebut mengadakan perbaikan dari kesalahan jika tidak
berada dalam aturan NII. Mengaku mengadakan perbaikan dengan tetap
melanggar aturan NII, sama saja dengan mengadakan perbaikan di tubuh
RI !
Sebab pada kenyataannya, orang orang yang mengatas-namakan NII
tanpamerujuk pada undang undangnya, dari hari ke hari terus menjegal
langkah NII yang berpihak atas aturan. Dan siapa yang diuntungkan
dengan akibat ini, jelas pemerintahan Thoghut.
Sejarah mencatat ketika Ateng Jaelani Setiawan (Panglima TII Jawa
Barat) yang menyerahkan diri kepada musuh, serta membocorkan rahasia
perjuangan N I I pada Tahun 1961, kemudian pada Tahun 1975 diakui lagi
kedudukannya, yaitu dicantumkan dalam struktur kepemimpinan oleh Danu
Muh.Hasan cs dengan alasan sebagai jalan bertobat, lalu membaiat
sebagian dari para bekas anak
buahnya. Maka, bagaimanakah kejadiannya akhirnya ? Ya, ketika
diinterogasi, dia itu bukan cuma menceritakan si anu-si anu, melainkan
juga membukakan skema dari struktur yang mereka buat itu. Itulah
akibat dibaiat oleh yang sudah mengkhianati baiatnya.
Lebih-lebih dalam pemerintahan Negara Islam Indonesia yang kaitannya
dengan kemashlahatan ummat yang sungguh banyak, tidak begitu saja
muncul tanpa peraturan. Komandan TII itukan dulu, tapi bila sudah
desersi, apalagi berbalik keluar dari perjuangan NII, tentu jangankan
jadi pimpinan, jadi prajuritnya saja mesti pakai prosedur hukum. NII
adalah milik semua ummat Islam, tidak pandang dalam generasi manapun
dilahirkannya.
Didalamnya siapapun bisa menjadi pemimpinnya asal melalui jalur hukum/
undang-undang. Jadi, bisa saja yang pada tahun1962 masih di dalam
kandungan kemudian menjadi pemimpin, sedangkan yang sebelum tahun 1962
sudah menjadi pemimpin, tapi kemudian menjadi yang dipimpinnya.
Ingat, langkah gerak para pimpinan/panglima akan menjadi arah bagi
jutaan ummat. Karenanya satu "Penyesalan" saja dilakukan pimpinan,
hasilnya akan membengkak sejumlah ummat yang mengikutinya.
Sejarah menjadi bukti, betapa citra NII, wibawa perjuangan bahkan
semangat menjadi lumpuh, akibat ulah gerak "Pena" beberapa puluh orang
figur komandan, yang bersaksi bahwa apa yang sudah dilakukannya itu
salah, sesat dan menyimpang dari hukum Islam ! Sebuah persaksian palsu
yang mengguncang keyakinan prajurit dibelakang mereka. Begitu "Ikrar
Bersama", 1 Agustus
1962 ditandatangani, rakyat yang bersimpati pada perjuangan mereka
ikut juga merasa bersalah atas sekian tahun dukungan mereka. Tentara
Islam gamang menentukan arah berikutnya. Akhirnya mereka pun turun,
mundur dari gelanggang perang mengikuti jejak para pemimpin yang telah
kembali ke "pangkuan" pemerintah yang tidak bersistem Islam. Jika
kemudian merekabangkit kembali hendak memimpin ummat, tanpa terlebih
dulu meampertanggungjawabkan langkah fatal mereka sebelumnya, maka
akan terjadi ganjalan sejarah sebagai berikut:
(a). Mereka yang pertama mengomandani Perang Perlawanan, tetapi
berikutnya mereka berikrar bahwa langkah yang lalu itu keliru, salah
bahkan sesat, menyimpang dari ajaran Islam.
(b). Selanjutnya mereka lagi yang mengajak ummat kembali melakukan
perlawanan.
Tidakkah ini jadi pelajaran bagi orang yang berpikir ? Mana yang benar
dari jejak mereka ? Apakah ketika keliru dan mengajak yang lain
menyerahkan diri kepada musuh, atau ketika merasa benar dan mengajak
lagi melawan ? Persoalan ini harus jelas dahulu, agar tidak jadi
kesamaran di hari
mendatang.
Kemudian apa jaminannya bahwa mereka tidak akan berbalik lagi
menganggap jika ajakan kedua ini tidak keliru dan salah seperti mereka
menyesali ajakan yang pertama ?
Lain persoalannya bila mereka berani secara jantan mengakui bahwa
penyesalan dahulu itu "salah" dan tidak diembeli kata-kata "Perjanjian
Damai Hudaibiyah", kemudian bertobat menjalani proses hukum. Jika
tidak demikian berarti tidak mau taubat.
Ringkasnya, bahwa bagi yang telah berbalik dari NII kemudian
bertaubat, bisa kembali menjadi aparat NII, jika bertobatnya itu
sesuai dengan proses hukum, serta memperoleh rehabilitasi (pembersihan
nama baik) dari pemimpin yang syah menurut undang undang.
Nilai Proklamasi Negara Islam Indonesia 7Agustus 1949 hanya wilayahnya
yang dikuasai musuh, tetapi nilai proklamasi serta nilai estapeta
kepemimpinannya tetap utuh. Nyatanya:
1). Tatkala Imam disergap dalam keadaan sakit, diperintahkan pindah
dari pembaringannya ke tandu yang baru dibuatkan, maka Imam tidak
mengikuti perintah tersebut. Terhadap perintah itu, Imam menjawab:
"Jika saya bergeser dari tempat ini, berarti saya menyerah. Tidak ada
kamusnya dalam perjuangan Islam menyerah. Sekarang saya tidak berdaya,
karena itu terserah anda mau diapakan saya." Dengan jawaban
sedemikian, maka Imam itu dipindahkan dari pembaringannya. Kemudian
diboyong oleh musuh. Dengan sikap Imam sedemikian itu, maka bukanlah
menyerah, melainkan tertangkap. Dan sejak tertangkap, 4 Juni 1962
itulah "berhalangan menunaikan tugasnya". Dan estapeta kepemimpin
beralih sesuai dengan MKT No.11 tahun 1959.
2). Sebelum Imam NII tertangkap, Dewan Imamah mengeluarkan
Undang-Undang tahun 1959 yang isinya antara lain:Darurat Perang yang
tercantum dalam MKT No.11
" K.P.S.I. dipimpin langsung oleh Imam _ Plm. T. APN.I.I. Jika karena
satu dan lain hal, ia berhalangan menunaikan tugasnya, maka ditunjuk
dan diangkatnya seorang Panglima Perang, selaku penggantinya, dengan
purbawisesa penuh. "
"Calon pengganti Panglima Perang Pusat ini diambil dari dan diantara
Anggauta-Anggauta K.T., atau dari dan diantara para Panglima Perang,
yang kedudukannya dianggap setaraf dengan kedudukan Anggauta-Anggauta
K.T."
Dengan undang-undang itu meskipun Imam tertangkap, namun estapetanya
tetap belangsung. Jadi, begitu Imam berhalangan menunaikan tugasnya,
tertangkap, diboyong musuh, maka kepemimpinannya beralih kepada yang
memiliki jabatan yang tercantum dalam undang-undang (MKT No 11) di
atas itu.
3). Washiat Imam tahun 1959, di hadapan para Panglima\ prajurit antara
lain: "Jika Imam berhalangan, dan kalian terputus hubungan dengan
Panglima dan yang tertinggal hanya prajurit petit saja, maka prajurit
petiti harus sanggup tampil jadi Imam".
Dari wasyiat itu diambil arti, jika hubungan terputus dengan Imam atau
dengan yang tercantum dalam undang-undang (MKT. No.ll Tahun 1959)
mengenai estapeta Imam, maka sekalipun yang ada itu cuma prajurit
petit, dia berhak menjadi Imam. Kepemimpinan NII tetap berlangsung,
beralih kepada yang lain sesuai dengan dasar hukum yang telah
ditetapkan.
Adapun soal mengadakan Daulat Islam, menjawab pertanyaan di atas tadi,
kita perhatikan apa yang diuraikan oleh Said Hawa dalam Kitab Al-Islam
(jilid 2 halaman 400). Disebutkan bahwa tempat hidup ummat Islam itu
ialah seluruh bumi Allah. Disebabkan bahwa bumi itu milik Kerajaan
Allah (Q.3:189), dengan demikian ummat muslimin itu sebagai Ahli
(Hamba) Allah (Q.S.24:55,
S.21:105).
Karena itu jelas seluruh bumi ini diwariskan kepada manusia yang
shaleh, yaitu mesti dipelihara dan diatur serta diambil manfaatnya
oleh manusia-manusia yang taat kepada Allah. Dengan demikian bahwa
bumi itu asalnya bumi Islam (Darul Islam). Menurut Said Hawa (Al-Islam
juz dua
halaman 402) daarul Islam ada 5 macam :
1. Daerah Islam yang adil
2. Daerah Islam yang bughot
3. Daerah Islam yang sudah bid'ah
4. Daerah Islam yang murtad
5. Daerah Islam yang sudah dirampas kafir
Selanjutnya dalam kitab yang sama juz 2 halaman 403- 404:
Tentara Islam Indonesia wajib mentaati perintah Panglima Tertinggi,
bukan karena pribadi S.M.Kartossuwiryo-nya, melainkan karena
jabatannya. Karena itu bila memerintahkan menyerahkan diri kepada
musuh , berarti sudah melanggar baiatnya dan berarti pula lenyap
jabatannya.
Dengan tiga point diatas itu, maka terlepas dari adanya perintah Imam
atau tidak adanya perintah darinya, bahwa menyerahkan diri kepada
musuh itu adalah suatu pelanggaran terhadap baiat.
5). Pada tanggal 4 Juni 1962, Imam itu dalam keadaan sakit, tidak
berdaya sehingga tertangkap kemudian diboyong oleh musuh. Maka, sejak
itu Imam berhalangan dari menunaikan tugasnya. Juga sejak sa'at itu
pula tugas sebagai KPSI (Komando Perang Seluruh Indonesia) langsung
beralih kepada yang tercantum dalam Maklumat Komandemen Tertinggi atau
dengan washiat Imam
tahun 1959.
Dengan demikian semenjak tertangkap 4 Juni 1962 itu, SM Kartosuwiryo
tidak berhak mengeluarkan perintah apapun atas nama Negara. Sebab,
dengan undang-undang /MKT No.11 itu tugas memerintahnya bukan lagi
pada dirinya.
Dengan undang-undang itu, maka apapun yang dilakukan oleh SM
Kartosuwiryo sejak berhalangan sampai dihadapkan ke pengadilan RI,
semuanya itu tidak mewakili Pemerintah Negara Islam Indonesia.
Bagaimana kaitannya antara MKT No. 11 tentang Estapeta Panglima
tertinggi dengan amanat Imam di hadapan para panglima tahun 1959 dalam
point 5 ?
Sebelum lanjut menjawab pertanyaan di atas itu, kita kemukakan dulu
bunyi amanat Imam Tahun 1959 dalam point 5. Yaitu, "Jika Imam
berhalangan, dan kalian terputus hubungan dengan panglima, dan yang
tertinggal hanya prajurit petit saja, maka prajurit petiti harus
sanggup tampil jadi Imam".
Kalimat "harus sanggup tampil jadi Imam", mengacu kepada kegigihan
berjuang dan kesanggupan bertanggung jawab. Artinya, sanggup memimpin
perjuangan tanpa menunggu panglima yang belum ditemukan. Kalimat di
atas bukanlah sebagai pijakan dasar bagi estapeta kepemimpinan dalam
arti jabatan formal kenegaraan secara permanen.
Bisa dibayangkan bila dalam satu pertempuran ada seratus orang
prajurit terputus hubungan dengan panglima, kemudian dengan alasan
washiat Imam tadi, sebulan kemudian mereka keluar menemui
teman-temannya dan masing-masing mendakwakan diri sebagai "Imam". Akan
bagaimanakah jadinya negara ini ?
Bila ini dijadikan pijakan tanpa disertakan undang-undang lagi, maka
tiap orang yang berhati bengkok serta pintar memanfaatkan kesempatan
punya alasan untuk tampil jadi Imam. Kalau ditanya apa dasar keimaman
anda ? Lalu dengan enteng menjawab "dulu saya pernah terpisah dari
panglima". Bisakah kita menerima kenyataan ini ? Ingat ! Imam (awal)
bicara begitu, di hadapan
yang sudah dianggap mengerti aturan, bukan di depan manusia awam yang
buta aturan negara.
Maklumat Komandemen Tertinggi No.11, tahun1959 yang dikeluarkan oleh
Dewan Imamah NII strateginya yaitu guna kehati-hatian dalam
menampilkan calon Imam dalam darurat perang. Juga, faedahnya ialah
guna persatuan dan mencegah perselisihan. Dari itu jika ada yang
mengadakan kepemimpinan di luar aturan, maka merekalah yang membuat
perselisihan.
Bagaimana tanggapan kita terhadap perkataan bahwa kondisi medan perang
antara Tahun 1961 - 1962, pihak T I I itu dalam keadaan terjepit,
seandainya orang yang sekarang hidup dalam generasi mereka serta
menjadi T I I, tentu akan menyerah seperti mereka, ikut meninggalkan
Imam ?"
Pada Tahun 1961 - 1962, sebagian dari T I I juga sungguh siap mati
sehingga tidak menyerah kepada musuh. Sebagian "Syahid", sebagian lagi
kehilangan jejak, putus hubungan ditinggal oleh kawannya atau
komandannya. Dan sebagiannya lagi karena ditipu dengan istilah
'Perjanjian Hudaibiyah'. Yang jelas, yaitu sesuai dengan ayat, jika
sebagian menyerah maka sebagiannya lagi tidak menyerah. Dengan
demikian sungguh ngawur bagi yang mengatakan seandainya orang sekarang
(kita) hidup pada masa generasi mereka, menjadi T I I akan menyerah
kepada musuh ! Sebab, masih ada jalan untuk mengatakan, "tidak
termasuk kepada yang menyerah, melainkan
termasuknya kepada yang mati Syahid, atau tertipu oleh komandan,
sehingga putus hubungan, sehingga pula darinya "tidak memiliki nilai
menyerah kepada musuh".
Kalau begitu siapakah yang memegang estapeta kepemimpinan NII dalam
darurat perang setelah Imam awal tertangkap tanggal 4 Juni 1962 ?
Kita lihat terlebih dulu bunyi undang-undang di bawah ini:
"K.P.S.I.dipimpin langsung oleh Imam __ Plm.T. APN.II.jika karena satu
dan lain hal, ia berhalangan menunaikan tugasnya, maka ditunjuk dan
diangkatnyalah seorang Panglima Perang, selaku penggantinya, dengan
purbawisesa penuh."
"Calon pengganti Panglima Perang Pusat ini diambil dari dan diatara
Anggauta- Anggauta K.T., termasuk didalamnya k.S.U. dan K.U.K.T., atau
dari dan diantara para Panglima Perang, yang kedudukannya dianggap
setaraf dengan kedudukan Anggauta-Anggauta K.T."
Calon pengganti Panglima Perang Pusat yang tercantum dalam MKT No.11
di atas itu, setelah Imam (awal) berhalangan, tinggal satu lagi yaitu
K.U.K.T (Kuasa Usaha Komandemen Tertinggi), karena yang lainnya
sebagian sudah gugur dan sebagian lagi telah meninggalkan tugasnya
atau desersi dari NII.
Disebabkan calon pengganti Imam yang tercantum dalam undang-undang itu
tinggal satu lagi yakni K.U.K.T., maka KUKT itulah yang langsung
menjadi Imam tanpa adanya pemilihan dari manapun. Hal itu bukan saja
karena calonnya tinggal satu lagi, melainkan juga karena undang -
undang
sebelumnya, mengenai pemilihan Imam dalam Darurat Perang sudah
dituangkan kedalam MKT No.11.tahun 1959. Dengan demikian sekalipun
dalam keadaan darurat sehingga Dewan Imamah tidak berfungsi karena
anggautanya banyak yang gugur, maka penggantian Imam tetap
berlangsung. K.U.K.T. yang satu itu ialah Abdul Fatah Wirananggapati.
Adapun Imam NII pengganti Abdul Fattah Wirananggapati, yakni sejak
Tanggal 8 Ramadhan 1417 H (18 Januari 1997). yaitu Ali Mahfuzh. Hal
itu berdasarkan MKT. No.5 Tahun 1997 (diuraikan pada jawaban
mendatang).
KUKT, Abdul Fatah Wirananggapati dipenjarakan oleh musuh dalam tahun
1953, kemudian dibebaskan pada tahun 1963. Maka, bagaimanakah
hubungannya dengan MKT No. 11 yang dikeluarkan pada tahun 1959 ?
Harus diperhatikan bahwa yang ditunjuk oleh peraturan itu bukanlah
ditujukan kepada pribadinya, melainkan terhadap "jabatannya", yaitu
Anggauta-Anggauta K T, termasuk didalamnya KSU, dan K.U.K.T.. Dengan
itu bilamana salah seorang dari yang jabatannya setaraf dengan
AKT(Anggaota
Komandemen Tertinggi) itu pernah ditawan musuh dari tahun 1953 - 1963,
maka undang-undang itu tetap berlaku kepada jabatannya.
Ya, bisa saja bila selama K.U.K.T. itu dalam tawanan musuh, maka
fungsinya diambil alih oleh yang lain yang jabatannya setaraf
dengannya atau oleh atasannya yaitu (Imam). Dan kalaupun ada, perlu
pembuktian sejarah - tetapi dengan hal itu tidak berarti jabatannya
hilang. Jabatan K.U.K.T. adalah jabatan negara, diangkat oleh negara.
Karena itu, hanya dengan keputusan dari negara itulah bisa dipecatnya.
Yang hilang itu hanyalah fungsinya, karena sedang berhalangan.
Secara logika bisa dibuatkan satu misal, yaitu bilamana seorang
sekretaris telah berhalangan tidak dapat melakukan pekerjaan karena
dirinya kena musibah, artinya tidak disengaja. Lalu tugas-tugasnya itu
diambil oleh orang lain atau oleh direkturnya. Kemudian suatu sa'at
perusahaan itu
mengeluarkan peraturan / maklumat mengenai calon-calon pengganti
direkturnya. Sedangkan ketentuan sebagai calon pengganti direktur
menurut aturan itu di antaranya temasuk dari "jabatan sekretaris".
Tentu, dalam hal jabatan sekertaris itu tidak mesti ditujukan kepada
siapa orangnya, tetapi yang pokok adalah yang memiliki jabatan sebagai
sekertaris. Adapun dirinya masih dalam musibah, itu adalah pribadinya
dan bukan jabatannya.
Seandainya sewaktu sekretaris dalam musibah itu, konon ada lagi
seseorang atau beberapa orang yang diangkat menjadi sekretaris, maka
tinggal berunding saja mana yang memadai jadi direktur. Akan tetapi,
jika kenyataannya sesudah sekretaris yang kena musibah tadi itu bebas
kembali ke
perusahaannya, sedangkan di perusahaan itu tidak ada yang muncul
selain dirinya, maka terlepas dari ada atau tidak ada lagi
pengangkatan selain dirinya, tentu sekretaris yang telah bebas itu
berhak menjadi direktur. Sebab, ketentuan mengenai pengganti direktur
yang disebutkan dalam Maklumat
itu adalah kepada jabatannya (sekretaris), dan bukan kepada
pribadinya.
Kembali kepada MKT No.11 yaitu mengenai calon-calon pengganti Imam.
Dalam maklumat itu tidak ditentukan tentang waktunya penggantian,
melainkan "jika ia berhalangan menunaikan tugasnya". Disebabkan
waktunya tidak ditentukan, maka sekalipun MKT No.11 dikeluarkan pada
waktu K.U.K.T.sedang ditawan oleh musuh, namun pelaksannannya bisa
pula terjadi sesudah K.U.K.T. dibebaskan oleh musuh. Ya, tidak
selamanya yang ditawan; akan selamanya ditawan,
mungkin akan lama dan mungkin akan segera bebas dengan izin Allah.
Jadi, logis jika MKT No.11 mengenai penggantian Imam dengan
mencantumkan calon-calonnya yang diambil dari yang jabatannya setaraf
dengan A.K.T., termasuk didalamnya K.S.U.dan KUKT, walau maklumat itu
dikeluarkannya sewaktu K.U.K.T.masih ditawan musuh. Sebab,
undang-undang itu bukan kepada
pribadi orangnya, melainkan terhadap jabatan K.U.K.T.-nya. Dan yang
menjadi K.U.K.T. itu pada waktu itu ialah Abdul Fatah Wirananggapati.
Apakah tidak mungkin bila sewaktu KUKT itu ditawan lalu ada lagi yang
diangkat menjadi KUKT, sehingga KUKT itu tidak satu ?"
Dalam Islam itu, kita diwajibkan menentukan hukum dengan kenyataan
atau dengan yang sudah bukti. Dengan itu kita pun bertanya, mana
buktinya ada pengangkatan K.U.K.T., sewaktu K.U.K.T. ditawan dari
tahun 1953 - 1963 selain daripada dirinya ? Kalau ada, maka mesti
dibuktikan dengan fakta sejarah mengenai apa yang pernah dilakukan
olehnya dalam tugas KUKT. Jika tidak berani muncul apalagi ummat telah
mencarinya, maka berarti tidak bertanggung jawab terhadap Allah Swt.,
juga ummat dan Negara. Dan berati juga telah menggugurkan jabatannya
atau desersi.
Sekiranya masih saja ada yang berkata : "Ya, pengangkatan itu ada,
cuma sekarang orangnya entah dimana adanya..., entah sudah mati atau
belum, nanti dicari dulu, mungkin merahasiakan dirinya". Maka, harus
kita jawab lagi dengan pertanyaan, " Mengapa mesti mencari dulu yang
belum pasti,
bukankah dia yang mesti merasa bertanggung jawab hingga memberi
penjelasan terhadap ummat, apalagi ummat telah mencarinya" ? "Mengapa
mencari Imam yang sudah tidak mau tampil di kala ummat ingin mendapat
konfirmasi kebenarannya ?"
Kalau ada Imam (pemimpin) yang maunya bersembunyi alias tidak mau
bangkit memimpin, maka tidak ubahnya dengan ular yang menunggui harta
karun, yakni oleh orang lain tidak boleh dimanfaatkan, sedang bagi
dirinya pun tidak bermanfaat !
Apakah setelah KUKT Abdul Fatah Wirananggapati bebas dari penjara
musuh pada tahun 1963, pada waktu itu juga menyatakan dirinya sebagai
pemegang estapeta kepemimpinan NII ?"
Abdul Fatah Wirananggapati diangkat sebagai K.U.K.T pada Tahun 1953
dan pada tahun itu juga tertangkap di Jakarta setelah kembali dari
Aceh melantik Daud Bereuh selaku Panglima Wilayah V TII Cik Di Tiro.
Mendekam selama sepuluh tahun di Nusakambangan, membuat dirinya tidak
banyak dikenal oleh warga NII apalagi dalam hal jabatan KUKT-nya.
Lebih-lebih pada masa itu banyak yang tidak memahami
perundang-undangan NII sehingga umumnya tidak tahu siapa sebenarnya
pelanjut dari Imam sesudah S.M.Kartosuwiryo. Kondisi secara umum pada
waktu itu jangankan orang memikirkan perundang-undangan NII, bahkan
terhadap NII-nya saja sudah dianggap hancur lebur.
Sesudah Imam S.M.K. tertangkap, 4 Juni 1962 kemudian disusul oleh
adanya "Ikrar Bersama" yang dilakukan oleh sebagian besar mantan
pimpinan / komandan T.I.I. dalam hal sumpah setia terhadap UUD 45 dan
Pancasila serta menyesali diri, dan mencaci maki perjuangan NII, maka
sungguh sulit pada tahun-tahun itu untuk memastikan siapa yang bisa
diajak bicara tentang kelanjutan perjuangan NII. Sebab, terbetik
pandangan bahwa para pemimpinnya saja sebagian besar sudah kembali ke
pangkuan Ibu Pertiwi serta mencaci-maki NII dengan pernyataan
tertulis, maka apalagi prajurit
bawahannya serta masyarakat umum.
Dalam kondisi sedemikian itu membutuhkan proses waktu untuk
menjelaskan estapeta kepemimpinan NII, karena tidak mungkin
menjelaskan estapeta kepemimpinan NII jika orang yang akan dipimpinnya
juga belum ditemukan. Juga, tidak tepat bila menjelaskan estapeta
kepemimpinan NII kepada mereka yang sudah menyesali diri mengenai
keterlibatan dalam perjuangan NII, serta mengakui kesesatannya,
sehingga menjatuhkan martabat NII.
Tentu, pada waktu itu masih ada pribadi-pribadi yang masih
berkeinginan melanjutkan perjuangan NII, tetapi karena mereka sudah
terpencar serta bercampur dengan sebagian yang sudah kompromi dengan
penguasa RI, maka sukar bagi Abdul Fatah Wirananggapati mencari mereka
yang masih setia terhadap perjuangan NII. Kondisi pada waktu itu
hanyalah kecurigaan atau saling ketidakpercayaan antara mereka.
Contohnya, sesudah Imam S.M. Kartosuwiryo tertangkap, waktu itu di
Jawa Tengah masih ada pasukan sekitar 100 orang yang dipimpin oleh
Ismail Pranoto yang tetap mengangkat senjata, terus mengadakan
perlawanan sesuai dengan amanat Imam Tahun 1959. Tetapi, begitu
ketahuan oleh bekas kawan-kawannya kemudian dibujuk oleh tipuan bahwa
di kota telah ada "Cease Fire" (gencatan senjata). Disebabkan mereka
tidak mengikuti bujukan demikian maka akhirnya diultimatum oleh para
pembujuk itu, bila tidak menyerah akan digempur. Dan nyata bahwa
pasukan yang dipimpin Imail Pranoto itu dikejar-kejar. Bukan saja oleh
TNI, melainkan juga dibantu oleh bekas-bekas TII.
Setelah pengejaran terhadap pasukan Ismail Pranoto, maka sisa dari
pasukan itu terus bergerilya dan pimpinannya diambil alih oleh
Kastolani, karena Ismail Pranoto pindah ke Yogya mencari dukungan di
daerah tersebut. Selanjutnya pada Awal Tahun 1965, Ismail Pranoto
mengutus Hanif dan Safri (Salman Farisi) kepada Kastolani dengan pesan
bahwa Ismail Pranoto akan
berangkat ke Sumatra untuk mengusahakan tempat di sana sebagai basis
baru untuk bergerilya.
Pada Tahun 1967 pasukan yang dipimpin Kastolani tinggal 12 orang lagi
yang terdiri dari delapan orang militer dan empat orang sipil. Mereka
sudah bertekad dengan pribahasa sekalipun menjadi "monyet" (hidup di
hutan), tetap tidak akan menyerah. Hanya, mereka tidak mengetahui
keadaan yang sesungguhnya. Di saat-saat sedemikian itu datanglah dua
utusan dari Kadar Solihat yaitu Khaeruddin salah seorang bekas
komandan Kompi TII Kebumen, yang satunya ialah Abdullah.
Khaerudin memberitahukan masih adanya kekuatan Kahar Muzakar di
Sulawesi serta Daud Beureh di Aceh, juga di Jawa Barat Siliwangi
separuhnya sudah NII. Dengan kalimat-kalimat itu Kastolani dan Zaenal
Asikin merasa pasukannya akan diperintahkan untuk pindah tempat
bergerilya ke luar Jawa. Utusan Kadar Solihat itu menjanjikan ada tiga
pilihan tempat bergerilya: 1). Apakah mau di Sulawesi. 2). Apakah mau
di Aceh. 3). Atau mau di Jawa Barat.
Tertipu oleh informasi demikian maka Kastolani menuruti Khaeruddin,
kemudian mengirimkan empat orang personilnya yang sipil dengan diantar
oleh Khaeruddin ke Jawa Barat. Setelah satu minggu perjalanan dengan
menginap di beberapa tempat, lalu sesuai dengan yang sudah ditentukan
dijemput di stasion kereta api Bandung oleh Fajri seorang bekas
komandan Resimen TII Banyumas. Fajri dan Khaeruddin yang telah
bersekongkol dengan Kadar Sholihat, membawa mereka ke Jalan kancra,
yakni ke rumah Kadar Sholihat.
Keempat orang itu mengikutinya dengan maksud dalam rangka bergerilya
mencari kawan-kawan seperjuangan yang dalam dugaan sedang menyusun
kekuatan di kota. Tetapi, karena tidak tahu mana yang masih setia
terhadap NII dan mana yang sudah menyerah kepada musuh, maka secara
tidak disadari ketika masuk kerumah Kadar Sholihat (mantan komandan
resimen TII ); ketika itu
juga masuk dalam perangkap musuh.
Kemudian setelah seminggu lamanya berada di rumah tersebut, mereka
dibawa oleh Kadar Sholihat, dan dikatakan kepada mereka akan dibawa ke
Tasikmalaya. Mereka tidak curiga akan ditangkap, walau dibawa ke
Brigif 13, karena informasi sebelumnya bahwa Siliwangi separuhnya
sudah NII, juga yang membawanya yaitu Kadar Sholihat. Baru
menyadarinya bahwa mereka ditangkap oleh musuh, yaitu sewaktu mereka
melakukan sholat dikawal oleh anggota T N
I dengan senjata otomatis.
Sementara itu pasukan Kastolani yang di Jawa Tengah belum tahu adanya
kejadian yang menimpa kepada empat orang anak buahnya yang di utus ke
Jawa Barat. Tujuh belas hari sesudah kedatangan Abdullah dan
Khairuddin atau setelah empat orang sipil tadi ditangkap musuh, datang
lagi Khaeruddin mengantar Kadar Sholihat bersama Sam'un bekas komandan
kompi TII di Jawa
Barat, disertai tiga orang T N I yang menyamar dengan berpakaian
preman yang sebelumnya tidak diketahui oleh Kastolani bahwa pada
masing-masing pinggangnya terselip pistol.
Sewaktu berlangsung pembicaraan, Kastolani bertanya kepada Kadar
Sholihat, Apakah hal ini tidak menggunakan sarana musuh (maksudnya
tidak diketahui musuh ). Dalam hal ini Kadar Sholihat meyakinkan bahwa
mereka akan dimutasikan dalam rangka melanjutkan perjuangan.
Kastolani percaya akan hal itu karena mengingat pesan dari Ismail
Pranoto yang berusaha menyediakan tempat di Sumatra, dan inilah
dianggap sebagai hasilnya. Selain itu juga Kastolani percaya bahwa
Siliwangi sudah banyak yang NII, sehingga tidak curiga ketika
diperintahkan naik ke pik up oleh Kadar Sholihat. Dengan itu delapan
TII termasuk Kastolani, bersama kelima orang penjemput itu
meninggalkan Brebes. Kastolani baru sadar bahwa dirinya sudah tertipu,
tatkala mobil yang mereka tumpanginya itu memasuki markas Brigif 13
Galuh, Tasikmalaya Jawa Barat. Sungguh jelas pada tahun-tahun itu
sangat susah untuk saling percaya, sebab kawan dan lawan amat samar.
Pernah seseorang bertanya langsung kepada Abdul Fatah Wirananggapati
mengenai keadaan pertama-tama setelah keluar dari penjara
Nusakambangan, "Mengapa bapak tidak segera menyusun ?" beliau menjawab
: "Siapa yang bisa saya percayai pada waktu itu ?"
Sekarang semakin dimengerti jawaban beliau, setelah kita membaca buku
"Tantangan dan Jawaban" ungkapan oleh seorang Pelda purnawirawan Ukon
Sukandi, dia pernah bertugas sebagai intellijen TNI yang berhasil
menyusup ke tubuh TII bahkan sempat diangkat sebagai Wakil Panglima KW
Jakarta. Pada buku itu dia menyiratkan bahwa, Warga dan aparat TII di
kota Bandung dan Jakarta tahun 1955 saja bisa dikatakan sudah fifty
fifty. Setengahnya TII tulen sedang hampir setengahnya lagi adalah
susupan lawan. Wajar bagi Abdul Fatah Wirananggapati yang memahami
bahwa N I I yang pernah terjebak jaring lawan, maka beliau berhati
hati sekali untuk memainkan peran dan fungsinya.
Dalam kondisi sedemikian, langkah pertama yang bisa ditempuh oleh
Abdul Fattah Wirananggapati, yaitu mengadakan pendekatan kepada
masyarakat secara bertahap sehingga ditemukan kader-kader baru atau
warga NII. Juga, berusaha menemukan personil TII yang masih utuh
terlepas dari nilai kompromi dengan musuh.
Adapun langkah kedua, yaitu menjelaskan kelanjutan perjuangan serta
estapeta pimpinan NII kepada yang ingin mengetahuinya. Sebab, masalah
estapeta kepemimpinan NII pada awal kebangkitannya , cuma bisa
dijelaskan kepada yang sudah benar-benar diketahui berkeinginan
memahaminya. Dengan itu sangat terbatas. Hal demikian karena adanya
beberapa faktor di
antaranya ialah:
1). Kebanyakan ummat tidak memiliki wawasan mengenai
perundang-undangan NII. Atau tidak menganggap penting, sehingga mereka
mengakui pemimpin itu cuma berdasarkan idolanya masing masing atau
ikut-ikutan.
. 2). Kebanyakannya tidak memahami nilai hukum mengenai yang sudah
mundur dari NII, sehingga masih dianggap sebagai pimpinan.
3). Adanya sebagian eks pimpinan TII yang tidak sadar dalam monitoring
serta arahan dari pemerintah RI, sehingga terpancing memunculkan
kepemimpinan, dengan tidak berdasar pada peraturan NII.
4). Banyak eks tokoh TII yang tidak mengakui kesalahan dalam hal
"desersi" dari NII, sehingga yang sebenarnya menyerahkan diri kepada
musuh, malah disebutnya sebagai "Hudaibiyah".
5). Banyaknya eks pimpinan TII yang tidak mau taubat menurut prosedur
hukum (tidak mau mengeterapkan Q.S.4:64), sehingga menyepelekan Abdul
Fatah Wirananggapati bahkan menjegal langkahnya. Hal itu berjalan
sampai beliau ditangkap kembali oleh Pemerintah RI pada tahun 1975,
kemudian dipenjarakan di Bandung.
Selama Abdul Fatah Wirananggapati mendekam dalam penjara dari tahun
1975 sampai tahun 1983, selama itu pula terjadi perpecahan yang besar
dalam tubuh ummat yang mengatas-namakan NII. Hal itu terjadi karena
hilangnya rujukan mengenai kepemimpinan, sehingga ummat terbagi
kedalam banyak kelompok yang tiap kelompok punya langkahnya
masing-masing, sehingga
terjadi benturan-benturan paham mengenai siapa pemimpin yang
sebenarnya harus dita'ati.
Akibat saling mengklaim pemimpin, padahal masing-masing tidak memiliki
dasar undang-undang, akhirnya terjadi tuduh menuduh serta bughat
membughatkan. Klimaknya terjadilah pembunuhan terhadap yang dianggap
bughat atau indisipliner, seperti halnya terhadap Jaja Sujadi, Rusli,
Bahrowi, Ajid dan banyak lagi yang lainnya.
Di saat-saat ummat bingung menentukan kepemimpinan yang sebenarnya
sehingga ada yang menganggap "tidak perlu punya pemimpin - yang
penting berjuang", maka tahun 1983 sesudah Abdul Fattah
Wirananggapati. bebas dari penjara, beliau memberikan
penjelasan-penjelasan yang intinya, yaitu "Bahwa estapeta kepemimpinan
NII yang sebenarnya mesti berdasarkan undang-undang / MKT No.11 tahun
1959".
Akan tetapi, karena Abdul Fatah Wirananggapati itu baru keluar dari
tawanan dan dianggap masih sedikit pengikutnya, maka bagi yang maunya
berpihak kepada banyaknya pengikut, mereka dengan cepat menolak
penjelasan darinya. Lebih dari itu dikarenakan mereka tidak bisa
menolak dengan hujjah, maka ada sebagiannya yang melemparkan fitnah
dengan tuduhan ambisi kepemimpinan,
serta lainnya.
Sebaliknya dari yang di atas itu, bagi yang berjihad ingin berdasarkan
ilmu (Q.S.17:36) dan berkehendak dipimpin oleh pemimpin yang
keberadaannya didasari hukum / peraturan, maka menyambut dengan
gembira terhadap penjelasan mengenai estapeta kepemimpinan yang
berdasarkan undang-undang. Hal itu didasari ayat yang bunyinya:
"Dan janganlah kamu seperti mereka yang berpecah-belah dan berselisih,
sesudah tanda bukti yang jelas datang kepada mereka Dan bagi mereka
adalah siksaan yang berat." _(Q.S.3:105).
Guna memenuhi kebutuhan ummat dalam memahami nilai undang- undang,
maka Abdul Fatah W., pada tahun 1987 menulis "At-Tibyaan" yang artinya
penjelasan. Sungguh, apa yang diperbuat oleh Abdul Fatah
Wirananggapati sebagai Imam NII adalah sesuai dengan batas kemampuan
dirinya yang tidak terlepas dari proses kondisi dan situasi serta
tidak luput dari berbagai rintangan. Jadi, bila penjelasan itu sampai
kepada anda belum lama, atau baru sekarang saja, maka itu hanya
merupakan proses sejarah diri kita semua, karena masing-masing diri
punya sejarahnya. Jadi, bila terlambat, tidak harus bertanya atau
protes "mengapa kita terlambat ?" Sebab, termasuk diri anda juga harus
menjawabnya ! Tentu, jika hati suci, maka akan menjawabnya,"biarlah
masih mendingan terlambat daripada terliwatkan sama sekali " !
Apa sebabnya K.U.K.T., Abdul Fatah Wirananggapati tertangkap di
Jakarta Tahun 1953 sepulang melantik Daud Beureh, sebagai Panglima
Wilayah V T I I Cik Di Tiro ?
Karena terjerat jaring rencana lawan yang telah lama digelar sejak dua
tahun sebelumnya (1951 ), terhadap NII secara keseluruhan, sehingga
pada tahun-tahun itu yang tertangkap di Jakarta bukan hanya Abdul
Fatah W., melainkan juga Sohby, kolonel TII, Wakil Komandan Komando
Wilayah I Sunan Rahmat.
Tentara Nasional Indonesia, sebagai tulang punggung Republik Indonesia
mempersiapkan rencana operasi untuk menghancurkan Negara Islam
Indonesia ini, peperangan antara RI dan NII benar benar total meliputi
segala aspek kehidupan, mulai dari perang propaganda, perang
intellijen sampai penghancuran satuan satuan militer TII. Keberhasilan
TNI menghancurkan TII didahului dengan keberhasilan operasi
intellijen.
Pada tahun 1951 Sersan Mayor Ukon Sukandi yang bertugas sebagai intel
dengan nama samaran Sukarta, memperoleh informasi adanya bekas
komandan/tokoh TII, dari Batalyon Kalipaksi yang berkedudukan di
Garut, bernama Ali Murtado, telah melemah semangat tempurnya dan
kembali ke kota. Ukon Sukandi mendatanginya dan berusaha merebut
simpati bekas komandan ini dengan berbagai kebaikan. Ali Murtado
tertarik dengan segala kebaikan Ukon Sukandi tadi bahkan Ali Murtado
melaporkan pada pimpinan TII di atasnya –pamannya sendiri- Bapak Sujai
bahwa Ukon Sukandi ini pantas untuk direkrut demi kepentingan TII
dalam menjalankan aksi intellijen di kota.
Sebaliknya Sersan Mayor Ukon Sukandi pun melaporkan pada atasannya
bahwa Ali Murtado berhasil didekati dan bisa diperalat, diserap
informasinya bahkan bisa menjadi jalan bagi masuknya operasi
intellijen TNI ke dalam tubuh TII. Lewat Ali Murtado inilah Ukon
Sukandi berhasil menipu Bapak Sudjai, ia memberikan banyak bantuan
kepada komandan TII tersebut, baik berupa uang, pakaian. Alat alat
tulis, surat kabar, dan surat pribadinya yang menunjukan rasa simpati
terhadap perjuangan Negara Islam. Bapak Sudjai terkecoh dengan
kemurahan ini, kemudian ia mengirim surat balasan pada Ukon Sukandi
bahkan dalam surat itu ia menjelaskan dirinya sudah mengusulkan kepada
Panglima Wilayah Divisi I Sunan Rahmat TII, Agus Abdullah agar
mengangkat Ali Murtado sebagai petugas khusus di Jakarta, yang setiap
saat bisa dihubungi oleh Ukon Sukandi.
Dua hari kemudian datang surat penetapan dari Komandan Divisi I Sunan
Rahmat TII, Agus Abdullah yang menetapkan dan mengangkat Ali Murtado
sebagai Kepala Pos Hubungan Wilayah I dan berkedudukan di Jakarta.
Penugasan ini terasa membawa dampak positif bagi lalu lintas surat
menyurat untuk kepentingan perjuangan NII, dan Agus Abdullah
melaporkan hal positif ini kepada Imam Kartosoewirjo, yang selanjutnya
Imam memerintahkan Agus Abdullah untuk meningkatkan hubungan dan
kegiatan di Jakarta, bahkan kalau memungkinkan dibentuk perwakilan
pemerintah NII di Jakarta. Akhirnya Agus Abdullah memerintahkan kepada
Ali Murtado untuk menyusun personalia guna mengisi jabatan dalam
perwakilan Pemerintah NII di Jakarta. Kartosoewirjo
mempercayai Ali Murtado, karena usulan ini datang dari orang
kepercayaan Kartosoewirjo sendiri di Jawa Barat (Komandan Divisi).
Ali Murtado menyampaikan surat ini kepada Ukon Sukandi, segera saja ia
membahasnya bersama Komandan Intellijen TNI, Letnan Muda Satiri dan
Kepala seksi I KMKB – DR (Komando Militer Kota Besar Djakarta raya) ,
Lettu Suhadi. Dengan persetujuan Seksi I KMKB – DR, setelah berhasil
menyusupkan anggota kepolisian dari seksi Djatinegara, segera Ukon
Sukandi dan Ali
Murtado menyusun personalia perwakilan Pemerintah NII sebagai berikut
:
Komandan : Ali Murtado
Wakil Komandan : Sukarta (nama samaran Sersan Mayor TNI Ukon Sukandi)
Kepala Kepolisian : Among (Anggota POLRI seksi Djatinegara)
Perwakilan pemerintahan ini menunjukkan keberhasilan kerja yang
lumayan (maklum karena memang disponsori oleh agen intellijen RI),
ketika Sukarta berhasil meluluskan transaksi jual beli senjata.
Walaupun akhirnya senjata yang telah berhasil dibeli NII itu berhasil
dirampas kembali dalam sebuah pemeriksaan truk di jalan Karawang –
Purwakarta. Terbongkarnya truk yang
membawa senjata ini bukanlah kebetulan, namun demikianlah rencana TNI
untuk menjebak aparat NII yang telah berhasil disusupinya.
Meskipun senjata yang berhasil dibeli NII itu gagal tiba di tempat
tujuan, namun kepercayaan pemerintah pusat terhadap perwakilan
pemerintah NII di Jakarta tidak hilang, karena pihak intellijen RI
berhasil membuat alibi, seakan akan kebocoran itu bukan disebabkan
adanya unsur kontra intellijen RI di tubuh NII tetapi karena
kecerobahan para prajurit TII sendiri di
Karawang. Pada tahun itu juga Agus Abdullah memberitahukan Ali Murtado
dan Sukarta bahwa Kolonel TII, wakil Komandan wilayah I Sunan Rahmat
akan datang mengontrol pasukan ke Jakarta, sebab sebelumnya Sukarta
berhasil menipu Ali Murtado dengan mengatakan bahwa dirinya berhasil
menyusun satuan satuan rakyat terlatih yang mendukung perjuangan NII.
Ketika Kolonel TII Sohby datang ke Jakarta dan menyatakan keinginannya
untuk menginspeksi pasukan, Sukarta menyampaikan alasan bahwa para
prajurit yang dilatihnya tersebar di berbagai wilayah Jakarta, dan ia
minta waktu dua hari saja untuk mengumpulkan mereka. Untuk memenuhi
keinginan ini dan demi memperkuat rasa percaya pemerintah NII terhadap
dirinya, maka
"simunafiq" Ukon Sukandi ini mengontak pimpinan intel Jakarta untuk
meminjam beberapa puluh karaben dari Detasemen Markas. Bersamaan
dengan itu juga dikumpulkan 40 orang intel yang secara kilat dilatih
tatacara upacara militer TII oleh Ali Murtadho. untuk hadir di sekitar
Rawa Buaya daerah Tangerang, berpura pura sebagai pasukan TII yang
siap menyambut kedatangan
komandannya.
Kolonel TII Sohby menyatakan kepuasaannya melihat kesigapan ‘para
prajurit' itu, bahkan mengomentari, "sekalipun berada di daerah
jantung musuh, namu semangat dan disiplinnya melibihi pasukan TII yang
kini beroperasi di gunung gunung." Selama seminggu di Jakarta Sohby
menyuruh Ali Murtado untuk mengetik surat buat Imam Kartosoewirjo dan
kepada Agus Abdullah dan ditembuskan kepada semua panglima wilayah
TII, bahwa setelah mendapat restu dari Imam NII ia (Kolonel TII Sohby)
akan melanjutkan tugasnya sebagai Duta Keliling di luar negeri.
Berita ini tentu saja amat bernilai di mata intellijen RI, Sersan
Mayoor Ukon Sukandi segera saja melaporkan hal ini kepada Kepala Seksi
I Komando Militer Kota Besar Djakarta Raya. Si munafik Ukon Sukandi
mengusulkan agar Sohby tidak ditangkap di Jakarta, sebab itu akan
menimbulkan kecurigaan pemerintah pusat NII kepadanya. Akhirnya Sohby
dijebak di Bogor, sekaligus Ukon Sukandi memfitnah, melaporkan pada
pemerintah pusat, bahwa tertangkapnya Duta besar keliling NII ini
disebabkan pengkhianatan A.M Firdaus. Dengan demikian pihak TNI
berhasil menghancurkan dua orang sosok pilihan Negara Islam sekaligus.
Sohby ditangkapnya, sedang tentara Islam yang asli A.M. Firdaus
dihukum mati oleh kawannya sendiri.
Ukon Sukandi sendiri semakin dipercaya oleh Komandan Divisi I TII
Sunan Rahmat, ketika ia menyatakan kesiapannya untuk membujuk dan
menyogok perwira TNI untuk membebaskan Kolonel TII Sohby yang
tertangkap itu. Agus Abdullah menyetujui rencana itu, bahkan sekalian
meminta Ukon Sukandi untuk membeli beberapa peti peluru untuk pasukan
TII yang dipimpin Letkol TII Ahmad Sungkawa. Ukon Sukandi berhasil
membobol keuangan NII dengan cara
menjual peluru jelek yang bisa membuat senjata rusak, disamping itu
Sohby pun sengaja dilepaskan, dengan skenario melarikan diri loncat
dari pickup di tikungan Jalan Setiabudi, tanjakan Lembang Bandung. Dan
dalam upaya melarikan diri itulah Sohby ditembak dengan penembakan
yang sudah dipersiapkan, sehingga terjangan peluru sulit dihindarkan.
Licin sekali siasat ini, Ukon Sukandi sempurna melaksanakan tugasnya.
Tanpa curiga karir si munafik ini terus menanjak, ia berhasil
menguasai KBW I NII (Kantor Berita Wilayah) yang berdasarkan keputusan
Kartosoewirjo semua surat keluar masuk pulau Jawa harus melalui
Jakarta.
Demikian strategisnya posisi yang berhasil dicaplok Ukon Sukandi
sehingga seluruh jaringan Koordinasi Pemerintah Pusat NII dengan
wilayah lainnya berhasil d lacak lewat KBW I Jakarta ini. Tidak Heran
bila pada tahun 1953 KUKT APNII Abdul Fatah Tanu Wirananggapati yang
baru saja pulang menggalang wilayah Aceh menjadi bagian dari NII,
tertangkap di Jakarta.
Penyusupan yang dilakukan lewat Ukon Sukandi dengan memperalat Ali
Murtado ini, terus berkembang, sehingga pada tahun 1955, di Bandung
saja, antara pejuang TII asli dengan pasukan Intellijen RI yang
berhasil disusupkan sudah fifty-fifty. Akibatnya mudah diduga, apapun
perintah Kartosoewirjo dalam mengatur strategi perang, dengan mudah
digagalkan oleh TNI. Ini diakibatkan oleh kecerobohan aparat TII yang
dengan mudahnya menerima kembali seorang yang telah berhenti berjuang
dan kembali ke kota (Ali Murtado), yang kemudian hanya karena dianggap
berhasil merekrut seorang kader potensial, langsung diangkat kembali
untuk menjabat posisi penting, tanpa memproses pelanggarannya.
Sebenarnya seorang pejabat tinggi NII- menjadi jalan bagi
menggelindingnya kepercayaan dari pejabat tinggi NII yang lain. Bapak
Agus Abdullah sebagai panglima KW Jawa Barat pun ikut ikutan percaya,
dengan menyandarkan alasan "Karena Pak Sujai pun sudah percaya". Jika
seorang Panglima KW sudah memberikan rekomendasi kepercayaan, maka
bisa dimengerti bila Imam pun
akhirnya ikut mempercayai "musuh yang menyusup" tersebut,
Kesimpulannya, bahwa tertangkapnya Kolonel TII Sohby juga KUKT, Abdul
Fatah Wirananggapati Tahun 1953 itu, bukanlah kekeliruan pribadi,
melainkan adalah kekeliruan secara menyeluruh, akibat awalnya
menyepelekan prosedur hukum terhadap yang sudah "desersi (kabur dari
medan perang)" dipercaya kembali.
Berpikirkah tuan-tuan bahwa itu peringatan dari Allah Swt. Tapi,
mengapa penyimpangan dari prosedur hukum itu terulang kembali, yaitu
Ateng Jaelani Setiawan yang pada Tahun 1961-1962 menghianati
perjuangan NII, kemudian pada Tahun 1975 ditempatkan kembali dalam
stuktur kepemimpinan yang tuan - tuan setujui ? Sehingga sejarah
mencatat bahwa pada Tahun 1977 dia kembali melaporkannya kepada musuh
dengan membeberkan skemanya.
Bagaimana tanggapan dari Dewan Imamah NII terhadap petikan wawancara
Abdul Fattah Wirananggapati yang dimuat dalam Majalah Ummat halaman 25
terbitan tanggal 9 Desember 1997 ?
Kesimpulan surat tanggapan dari Dewan Imamah NII tanggal 22 Desember
1996 terhadap petikan wawancara Abdul Fattah Wirananggapati dalam
Majalah Ummat tanggal 9 Desember 1996, Dewan Imamah memutuskan di
antaranya yaitu membatalkan tugas wajib sucinya terhadap Abdul Fattah
Wirananggapati. Dengan demikian siapakah Imam NII pengganti Abdul
Fattah Wirananggapati itu?
Segera setelah Dewan Hakim memutuskan vonis yakni diberhentikan dari
tugasnya sebagai Imam NII, dan diterima keputusan itu oleh Abdul
Fattah Wirananggapati, terbukti ketika ditawarkan kesempatan untuk
membela diri, beliau tetap menerima kebersalahan dirinya tanpa
memerlukan pembelaan lebih lanjut. Maka Dewan Imamah secara bersungguh
sungguh dan penuh tanggung
jawab pada hari itu juga, bermusyawarah untuk memilih dan mengangkat
Imam Negara Islam Indonesia.
Akhirnya dengan suara bulat dengan idzin Alloh pada tanggal 9 Ramadhan
1417 H / 18 January 1997 Ali Mahfudz secara resmi memikul wajib suci
sebagai Imam Negara Islam Indonesia. Semoga Alloh menangurahi rahmat
yang melimpah atasnya sehingga dipandaikanNya melaksanakan amanah
ummat / rakyat Negara Islam Indonesia, Aamiin. Lebih jelas silahkan
lihat Maklumat Komandemen Tertinggi No. V tahun 1997.
( http://www.dataphone.se/~ahmad/020914a.htm )
Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan
kepada ah...@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang
ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah
kita memohon petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
ah...@dataphone.se
----------
From: "dwi - suryono" <abu_h...@eudoramail.com>
To: Ahmad Sudirman <ah...@dataphone.se>
Subject: (No Subject)
Date: Sun, 24 Aug 2003 09:02:02 +0700
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Dari tulisan2 bapak saya menduga bahwa bapak adalah salah satu
pendukung Darul Islam yang dideklarasikan oleh imam S.M. Kartosuwiryo.
Berita2 yang beredar di Indonesia saat ini sangat miring tentang Darul
Islam ataupun NII. Sebagai seorang akademisi saya terbiasa berfikir
obyektif sehingga tidak cukup rasanya berita datang dari satu pihak
saja.
Untuk itu tolong dijelaskan kronologis Darul Islam hingga saat ini.
Dan saat ini apakah masih ada satu pimpinan yang diakui? karena setahu
saya Darul Islam telah terpecah menjadi beberapa faksi.
termia kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb
Dwi Suryono
Jakarta, Indonesia
abu_h...@eudoramail.com
----------