NU berfatwa bukan langsung dalil Al-Qur’an atau Al-Hadits
Di samping mewajibkan taqlied, NU dalam berfatwa secara resmi lewat keputusan muktamar-muktamarnya pun tidak langsung merujuk kepada Ayat Al-qur’an maupun matan Al-Hadits, namun hany berlandaskan kepada kitab-kitab yang mereka sebut kitab Mu’tabaroh, yaitu kitab-kitab madzhab yang NU tentukan (akui) sebagai rujukan. Hingga kitab-kitab tafsir ataupun hadits justru nisanya jarang jadi rujukan.
Berikut ini contoh fatwa dari Muktamar NU tentang membaca Manaqib (kisah) Syaikh Abdul Qadir Jaelani. Bisa kita bedakan dengan fatwa Lajnah Da’imah di Arab ataupun bahkan fatwa ulama Indonesia sendiri yang bukan orang NU. Berikut ini contoh Fatwa NU dalam bentuk soal jawab:
206 S: Bagaimana pendapat Mu’tamar, tentang orang yang mengundang tetangganya, lalu membaca Manaqib Syaikh Abdul Qadir Jilani, lalu mengajukan makanan. Bagaimana hukumnya? Haramkah? Atau sunnah? Ataukah Makruh? (Tegal).
Jawab: Adapun membaca Manaqibnya para wali, itu baik, karena dapat mendatangkan kecintaan terhadap para Wali, adapun memberi makanan, itu hukumnya sunnah, kalau dengan maksud memulkyakan tamu, dalam Hadits yang artinya siapa yang beriman kepada Alloh, harap supaya menghormat pada tamunya. Keterangan dari Kitab Jala-ud-Zhulam ‘Ala ‘Aqidatil Awam.[6]
Teks dari kitab itu tidak diterjemahkan. Kalau diterjemahkan, isinya sebagai berikut:
“Ketahuilah. Seyogyanya setiap Muslim yang mencari keutamaan dan kebaikan-kebaikan hendaknya mencari berkah-berkah, pemberian-pemberian, dan diijabahinya do’a dan turunnya rahmat-rahmat di hadapan para wali di majlis-majlis dan perkumpulan-perkumpulan mereka dalam keadaan hidup dan mati dan di sisi kubur-lubur mereka, dan ketika mengingat mereka, dan ketika banyak orang berkumpul menziarahi mereka, ketika peringatan-peringatan keutamaan mereka, dan penyebaran manaqib mereka. Selesai.”
Jawaban Mu’tamar NU seperti itu tidak bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah Islam. Pertama, tidak diteliti dulu, apa isi kitab Manaqib Syaikh Abdul Qadir Jailani itu. Kedua, landasannya apa merujuk kepada kitab Jalaud-Zulam ‘Ala ‘Aqidatil Awam yang tidak menampilkan dalil itu. Ketiga, suruhan untuk mencari berkah kepada orang yang sudah mati dan di kubur-kuburnya, itu landasannya apa. Nabi saw saja tidak dicari berkahnya (para sahabat tidak bertabarruk kepada beliau) setelah beliau wafat, apalagi kepada kuburnya.
Dari berbagai masalah itu coba kita lacak
Drs Imron AM menulis khusus sorotan terhadap masalah ini dalam bukunya berjudul Kitab Manakib Syekh Abdul Qadir Jaelani Merusak Aqidah Islam. Di antaranya ia mengemukakan:
“Di dalam kitab Manaqib Syekh Abdul Qadir Jaelani dapat kita temukan do’a istighotsah (minta tolong) kepada mayit atau roh-roh yang dipandang suci antara lain sebagai berikut:
Wahai hamba-hamba Allah, laki-laki hamba-hamba Allah,
Tolonglah kami, karena Allah.
Jadilah kalian penolong-penolong kami karena Allah. Barangkali berhasil dengan kemurahan Allah.
Wahai wali-wali aqthab, wahai wali-wali anjab. Wahai paduka-paduka, wahai kekasih-kekasih.
Dan kalian wahai orang-orang yang berakal.
Kemarilah, tolonglah kami, karena Allah...(Lubabul Ma’ani 95).
Dan ada do’a Istighotsah seperti itu (kepada mayit):
Wahai roh-roh yang suci dari laki-laki yang mengetahui yang ghaib dan yang terlihat. Jadilah engkau semua penolong-penolong kami, untuk terkabulnya permintaan kami dan memudahkan berhasilnya maksud-maksud kami...(Lubabul Ma’ani 93-94).
Itulah contoh do’a-do’a istighotsah yang lazim dibaca dalam upacara-upacara manakiban atau khaul dan sebagainya yang isinya memanggil roh-roh di alam Barzakh untuk dimintai pertolongan berhasilnya maksud-maksud dan hajat-hajat. Dan itu pulalah do’a-do’a yang dipanjatkan kepada makhluk yang sudah menjadi mayat.
Di dalam kitab Al-Ibda’ dinyatakan:
“Permintaan pertolongan kepada makhluk dalam hal-hal yang di luar kemampuan manusia adalah tidak boleh, karena permintaan semacam itu berarti do’a, sedang do’a adalah ibadah, bahkan sari ibadah, padahal selain Allah tidak berhak diibadahi.” (Al-Ibda’, Syekh Ali Mahfuzh, hal 270).
Maksud dari pendapat di atas, bahwa permintaan pertolongan akan hal-hal di luar batas pemilikan dan kekuasaan berarti do’a, sedangkan do’a adalah ibadah, bahkan sari patinya ibadah, padahal selain Allah tidak berhak diibadahi atau dipanjati do’a maka segala istighotsah seperti itu kepada makhluk hidup atau mati, adalah berarti ibadah kepada makhluk, sedang ibadah kepada makhluk adalah sesat atau kufur.
Maka jelaslah acara manakiban dengan do’a-do’a istighotsahnya kepada arwah yang dipandang suci adalah sesat.”[7]
Allah SWT melarang istighotsah/ do’a kepada selain Allah:
“Dan janganlah kamu memohon kepada selain Allah yang tidak dapat memberikan manfaat dan tidak pula mendatangkan bahaya kepadamu; jika kamu berbuat (hal itu), maka sesungguhnya kamu, dengan demikian, adalah termasuk orang-orang yang dhalim (musyrik).” (Yunus: 106).
Ayat-ayat lain berkenaan dengan itu di antaranya QS Yunus 107, QS Al-Ankabut: 17, QS Al-Ahqaf: 5-6, dan QS An-Naml: 62.
Ada pula hadits yang menegaskan masalah ini:
Thabrani meriwayatkan di dalam Kitab Isnadnya bahwa pada zaman Nabi saw terdapat seorang munafik yang selalu menyakiti orang mukmin. Maka di antara orang mukmin itu berkata: “Marilah kita minta dihilangkan kesukaran kita dari kelakuan munafik ini kepada Nabi saw. Kemudian Rasulullah saw bersabda:
“Sesungguhnya tidak boleh itighotsah kepadaku, tetapi istighotsah itu seharusnya hanya kepada Allah saja.” (HR At-Thabrani, lihat Kitab Tauhid, Syaikh Muhammad At-Tamimi, halaman 81).
Selain masalah istighotsah, dalam Fatwa Mu’tamar NU itu ada masalah pula tentang mencari berkah dengan menghadiri kubur-kubur para wali. Masalah ini bertentangan dengan hadits nabi SAW:
Dari Abu Hurairah dari Nabi saw beliau bersabda: “Janganlah diikatkan kendaraan-kendaraan melainkan ke tiga masjid: Masjid Haram, Masjid Rasul saw, dan Masjid Al-Aqsha.” (Hadits shahih riwayat Al-Bukhari 2/56, Muslim 4/102, 126, Abu Dawud nomor 2033, Ahmad 2/501, Darimi 1/330, Ibnu Majah nomor 1409 dan An-Nasaa’i).
Ustadz Abdul Hakim Abdat menjelaskan hadits tersebut sebagai berikut:
Janganlah diberhentikan kendaraan di satu tempat dengan maksud untuk mencari berkat dan keutamaannya kecuali kepada tiga masjid yang tersebut di atas. (Disebutnya kendaraan karena biasanya orang yang mengadakan perjalanan/ safar itu dengan menaiki kendaraan).
Janganlah mengadakan perjalanan/ safar ke suatu tempat dengan maksud mencari berkah dan keutamaannya di situ kecuali kepada tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Rasul saw, dan Masjid al-Aqsha.
Di dalam salah satu lafadz Imam Muslim (4/126) disebutkan sebagai berikut:
“Hanyasanya (dibolehkan) safar ( ke suatu tempat untuk mencari berkah dan keutamaannya) kepada tiga masjid: Masjid Ka’bah, Masjidku, dan Masjid Iyliaa (Masjidil Aqsha).” (HR Muslim).
Mengenai hadits tersebut Ustadz ini menjelaskan:
Nabi saw telah MENGHARAMKAN umatnya mengadakan safar atau ziarah atau memilih/ mengkhususkan tempat dengan maksud TABARRUK dan IBADAH, bahwa tempat itu lebih utama dari tempat-tempat lainnya seperti: Masjid-masjid (kecuali tiga masjid di atas), tempat-tempat bersejarah (Gunung Thur, Goa Ash-habul Kahfi, Goa Hira’, Goa Tsur) atau ziarah ke kuburan para nabi dan orang-orang sholih buat tabarruk (mencari berkah) sehingga diadakan safar atau dipilih secara khusus ke tempat-tempat tersebut (tusyaddur rihalu).
Misalnya, orang yang berziarah ke Masjid Demak di Jawa dengan maksud ibadah dan mencari berkah lantaran Masjid Demak itu dibangun oleh ‘para wali’, maka yang demikian itu terkena larangan Nabi saw di atas. Karena tidak ada perbedaan antara Masjid Demak dengan masjid Ar-Rahman atau masjid mana saja, tentang mendapatkan keutamaan shalat di tiap-tiap masjid. Karena kita dilarang memilih suatu masjid untuk mencari kelebihan dari yang lain kecuali kepada tiga masjid yang Nabi saw bolehkan di atas.
Dari sini kita dapat mengerti dengan sebaik-baiknya pemahaman bahwa mencari berkah di masjid tertentu --kecuali tiga masjid yang disebutkan Rasulullah saw mengenai keutamaannya-- maka bagaimana dengan TEMPAT YANG BERNAMA KUBUR!??? Apakah kubur lebih utama daripada masjid? Jawablah wahai orang-orang yang berakal!
Dikecualikan dari larangan Nabi saw ialah bagi penuntut-penuntut ilmu atau pedagang-pedagang, safar ke suatu tempat (bukan kuburan). Karena niat mereka bukan untuk tabarruk, atau mengkhususkan tempat-tempat itu untuk beribadah lantaran ada keutamaannya, akan tetapi untuk menunaikan hajat mereka, termasuk juga penuntut ilmu ialah penyelidik-penyelidik sejarah.[8]
Demikianlah, bisa kita bandingkan, antara fatwa hasil keputusan Mu’tamar NU yang menseyogyakan cari berkah ke kubur-kubur para wali dan larangan dari Nabi saw tentang bepergian mencari berkah kecuali ke tiga Masjid (Masjidil Haram Makkah, Masjid Nabawi Madinah, Masjidil Aqsha di Palestina).
Penggalakan pembacaan Manaqib dan mencari-cari berkah ke kubur-kubur para wali ternyata merupakan salah satu keputusan Mu’tamar NU, tepatnya Mu’tamar ke-12, di Malang Jawa Timur, 12 Rabi’uts Tsani 1356H/ 25 Maret 1927. Maka tidak mengherankan, acara-acara yang sangat rawan kemusyrikan itu sangat memasyarakat di kalangan Nahdliyin, karena memang sudah menjadi keputusan Mu’tamar NU sejak zaman penjajahan Belanda.
Bisa dibayangkan, betapa senangnya kafirin Belanda dengan adat yang bisa merusak aqidah Islam dan mengalihkan semangat jihad itu ke arah yang mubadzir, menguras harta, dan mengancam aqidah pula. Missi penjajah Belanda yang diantaranya diarsiteki oleh van der Plash benar-benar sukses dalam hal ini. Sementara itu missi Islam, da’wah Islam mendapatkan tantangan berat. Sedang dari segi kemajuan dunia, ummat Islam pun menjadi terpuruk, hartanya terkuras ke hal-hal yang sia-sia, bahkan merusak aqidah pula.
Setelah missi penjajah itu sukses, lalu di masa penjajah telah minggat terusir dari Indonesia, ummat Islam awam masih tertimpa-timpa derita pula, yaitu disemangati ke arah fanatik ashobiyah dan kultus dengan aneka cara secara berlama-lama dan sistematis. Akibatnya, ummat Islam awam itu membela kiyainya, tokohnya atau bahkan jam’iyahnya melebihi membela Islam itu sendiri. Hingga merusak masjid pun tak dianggap “berdosa”, karena demi membela kiyainya, tokohnya, ataupun jam’iyahnya.
Di saat semuanya itu telah terjadi selama ini, kalau kita sadari, tahu-tahu kita telah jauh dari jalan Islam yang benar, dan tahu-tahu kita hidup hanya jadi kuda tunggangan syetan-syetan elit untuk kepentingan mereka. Betapa ruginya kita.
“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh dan nasihat menasihati supaya mentaati kebenaran, dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran.” (Al-‘Ashr 1-3).
Selama ini sifat kesabaran telah kita buang, kita ganti dengan kemarahan dan kekerasan. Maka orang akan bisa menyayangkan, kenapa hal ini terjadi. Kenapa dalam data penelitian tersebut di atas, ternyata elit-elit jam’iyah lah yang melakukan kemarahan, emosional, dan dendam. Kemarahan pun tidak ada hasilnya. Justru kemarahan itu telah dicatat orang, dicatat malaikat, akan dipertanggung jawabkan di sisi Allah SWT karena telah mampu menggerakkan massa sampai merusak. Benar-benar dalam keadaan merugi, menurut Al-Qur’an. Maka jalan keluarnya adalah harus kembali untuk menjadi orang yang beriman, beramal shalih, nasihat-menasihati supaya mentaati kebenaran, dan menetapi kesabaran.
Dalam beramal shalih itu agar diterima Allah SWT syaratnya adalah:
Iman
Ikhlas
Ittiba’ur Rasul (mengikuti tuntunan Rasulullah saw).
Iman menjadi syarat untuk diterimanya amal itu seperti ditegaskan oleh Allah SWT:
“Barangsiapa mengerjakan kebaikan, laki-laki atau perempuan, sedang ia seorang mu’min, maka Kami akan memberinya kehidupan yang baik.” (An-Nahl: 97).
Ikhlas menjadi syarat diterimanya amal, karena Allah SWT berfirman:
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus.” (Al-Bayyinah: 5).
Nabi saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla tidak menerima suatu amal kecuali dari orang yang ikhlas dan hanya mengharap wajah-Nya.” (Diriwayatkan oleh Imam An-Nasaa’i dan dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahihnya nomor 56).
Ittiba’ur Rasul saw menjadi syarat diterimanya amal, karena Allah SWT berfirman:
“Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah akan mengasihimu.” (Ali Imran: 31).
Nabi saw bersabda:
“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak ada padanya perintahnya dari kami maka amalan itu tertolak.” (HR Muslim).
Jadi dalam beramal, kita mesti memiliki syarat, yatiu beriman, ikhlas karena Allah SWT saja, dan ittiba’ur Rasul yaitu mengikuti sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw. Tarekat-tarekat, dzikir-dzikir bikinan, shalawat-shalawat bikinan, istighotsah kubro dan sebagainya itu sama sekali tidak diajarkan oleh Rasulullah saw. Maka, berarti kita telah menafikan (meniadakan) satu syarat yaitu ittiba’ur Rasul.
Akibatnya, kita hanya menjadi pengikut para elit walau nama elit itu ulama; bukan mengikuti Rasulullah saw. Ulama hanya berhak mewarisi. Tidak berhak mencipta ibadah-ibadah. Kalau kita tetap mempertahankan dukungan kepada elit-elit itu, yang dalam hal ini tidak dituntunkan oleh Rasulullah saw, maka termasuk orang-orang yang rugi, menurut Al-Qur’an. Sedang diri kita masing-masing akan dipertanggung jawabkan sendiri-sendiri, bukan tenggung jawab jam’iyah ataupun kelompok. Mari kita selamatkan diri kita masing-masing.
Dari Buku “Bila KYAI DiperTUHANkan: Membedah Sikap Beragama NU”
Penulis: H. Hartono Ahmad Jaiz dan Abduh Zulfidar Akaha
Penerbit: Pustaka Al-Kautsar, Jakarta
[6] Kumpulan Masalah-masalah Diniyah dalam Mu’tamar NU ke 1 s/d 15, 1926-1940, PBNU, CV Toha Putra Semarang, juz I, halaman 72-73.
[7] Drs Imron AM, Kitab Manakib Syekh Abdul Qadir Jaelani Merusak Aqidah Islam, Yayasan Al-Muslimun, Bangil, cetakan I, 1990, halaman 46-47.
[8] Abdul Hakim bin Amir Abdat, 25 Masalah Penting dalam Islam, Yayasan Al-Anshor, Jakarta, cetakan pertama, 1417H/ 1997M, halaman 115-116.
--
_______________________________________________
Download the free Opera browser at http://www.opera.com/
Powered by Outblaze