Fiqih Empat Madzhab

0 views
Skip to first unread message

Karlyn Hemmerling

unread,
Aug 5, 2024, 8:44:56 AM8/5/24
to slumimpaupho
BukuFikih Empat Madzhab" ini adalah salah satu buku fikih klasik dalam empat mazhab Ahlus sunnah wal jamaah yaitu, Hanafi, Maliki, Asy-Syafi'i, dan Hambali yang ditulis oleh seorang ulama fikih terkemuka, Syaikh Abdurrahman Al-Jaziri. Beliau menghadirkan beragam masalah fikih lalu menguraikannya berdasarkan pandangan masing-masing madzhab seputar masalah tersebut. Salah satu tujuan penulisan buku ini, seperti yang dikemukakan oleh beliau sendiri adalah untuk memudahkan belajar fikih.

Fikih sebagai ilmu yang luas, terkadang menimbulkan beragam persoalan dan perbedaan pandangan antara madzhab-madzhabnya. Tujuan pandangan ulama tentang isu-isu fikih adalah untuk memperkaya opsi pemahaman, bukan menyebabkan perpecahan. Keberadaan mazhab penting bagi umat Islam awam dalam memahami hukum Islam, karena membantu dalam menafsirkan Al-Qur'an dan Hadits untuk masalah sehari-hari. Pengiriman informasi saat ini dapat dilakukan dengan cepat dan mudah, salah satunya melalui aplikasi tanya jawab atau Question Answering System (QAS) terkait materi yang ingin diketahui oleh pengguna. Sehingga pada penelitian ini bertujuan membuat sebuah QAS berbasis web tentang fikih empat madzhab menggunakan teknologi LangChain dan Large Language Model (LLM). LangChain dan model LLM mampu memberikan jawaban atas pertanyaan terkait file Portable Document Format (PDF). QAS dilatih menggunakan kumpulan data berupa file PDF serta memanfaatkan model LLM untuk menghasilkan respons teks yang relevan terhadap pertanyaan yang diajukan oleh pengguna. Sistem yang telah dikembangkan berhasil memberikan respons kepada pengguna dengan pengujian menggunakan BERTScore yang mendapatkan nilai rata-rata dari precision sebesar 80%, recall sebesar 81%, dan f-1 score sebesar 81%. Sedangkan ROUGEScore mendapatkan nilai rata-rata dari ROUGE-1 sebesar 56%, 58%, dan 56%, ROUGE-2 sebesar 33%, 33%, 33%, dan ROUGE-L sebesar 43%, 44%, dan 43%.


Telah banyak buku yang membahas masalah darah kebiasaan wanita. Namun, buku ini memiliki sejumlah keistimewaan dibandingkan buku-buku yang semisal dengannya. Di antaranya, pembahasan dalam buku ini bertumpu pada perbandingan empat madzhab. Setiap pendapat yang dinisbatkan kepada madzhab tertentu disertakan dalil-dalil yang mendasarinya. Disertakan pula tabel siklus darah kebiasaan wanita menurut pandangan para ulama empat madzhab agar lebih mempermudah memahami sebuah permasalahan.


Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan kitab Undang-undang hukum Islam yang dikeluarkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 yang bertujuan untuk mengatur umat muslim di Indonesia khususnya di bidang hukum keluarga. Ketentuan-ketentuan di dalamnya didasarkan pada sumber-sumber hukum Islam. Isi kitab kompilasi tersebut dibagi atas tiga buku dengan Hukum Perkawinan sebagai salah satu bahasannya. Dalam perkawinan disyaratkan adanya dua orang saksi, dimana terdapat perbedaan antara keempat imam madzhab. Tulisan ini mengangkat bagaimana perbedaan tersebut disikapi sebelum kemudian dituangkan dalam KHI dan menjadi dasar pengambilan keputusan di peradilan agama.


Maka jangan sampai seorang pada zaman sekarang : dia menghafal Al-Qur-an dan besoknya langsung beristinbath (mengambil hukum) permasalahan-permasalahan dalam kitab fiqih, mentafsirkan Al-Qur-an dan membaca hadits; kemudian menulis kitab tentang syarah hadits tanpa kembali kepada ulama.


Maka perkataan bahwa harus belajar fiqih kepada ulama; (itulah yang benar). Tidak boleh penuntut ilmu mencukupkan diri hanya dengan melihat kepada dalil, karena dia tidak memiliki kemampuan untuk memahami dalil. Dia harus kembali kepada para ulama ahli tafsir dan para ulama pensyarah hadits; baik para ulama tersebut dari imam yang empat maupun selainnya.


Para syaikh tersebut tidaklah mendakwahkan manusia untuk kembali kepada dalil tanpa mengambil fiqih para ulama. Seorang tidak bermadzhab dengan salah satu madzhab yang empat ; bukan berarti dia tidak mengambil perkataan para ulama sama sekali.


Inpasonline.com-Dr. Sayid Ahmad al-Maliki, atau akrab dipanggil muridnya Abuya Ahmad al-Maliki, melakukan serangkaian safari dakwah di beberapa daerah di Malaysia sejak 7 Juli 2017 lalu. Berikut ringkasan pesan-pesan dalam salah satu ceramahnya di Johor Malaysia.


Di antara para ulama pengikut empat madzhab itu, mereka saling menghormati, saling mendukung dan saling melengkapi, bukan saling menyalahkan, menjatuhkan, menuduh negatif terhadap pihak lain apalagi menyesatkan.


Sifat dan akhlaq seperti inilah yang mereka warisi dari kebiasaan yang dipraktekkan oleh Rasulullah SAW dengan para shahabatnya Radhiyallahu anhum, hingga dunia Islam di saat itu dapat bersatu padu dalam ukhuwwah islamiyah yang kuat dan tak terkalahkan.


Subhanallah, ayah saya sangat menghormati dan memuliakan pilihan madzhab para muridnya itu, hingga tidak pernah mengharuskan apalagi memaksakan kehendak agar mereka mau pindah ke madzhab Maliki untuk mengikuti pilihan ayah saya.


Fikih adalah sebuah disiplin ilmu yang sangat luas. Sebab satu masalah dalam fikih bisa berkembang dan bercabang hingga menjadi banyak. Mempelajari banyak pandangan ulama seputar masalah fikih tentu tidak dimaksudkan untuk membangun perbedaan di antara umat islam. Tapi, ia merupakan cara untuk memperkaya alternatif, terutama untuk konteks kekinian. Para ulama dahulu, setelah menguasai ilmu Al-Qur'an dan sunnah, maka ilmu fikih-lah yang harus didalami. Bahkan, tradisi ini juga diturunkan kepada anak keturunan dan murid-murid mereka generasi yang memahami agama ini dengan baik dan benar.


Buku "Fikih Empat Madzhab" ini, adalah salah satu buku fikih dalam empat mazhab Ahlus sunnah wal jamaah yaitu, Hanafi, Asy-Syafi'i, Maliki, dan Hambali yang ditulis oleh seorang ulama fikih terkemuka, Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi. Beliau menghadirkan beragam masalah fikih lalu mengurakannya berdasarkan pandangan masing-masing madzhab seputar masalah tersebut. Salah satu tujuan penulisan buku ini seperti yang dikemukakan oleh beliau sendiri adalah untuk memudahkan belajar fikih.


Dilarang keras mem-PDF-kan, mendownload, dan memfotokopi buku-buku Pustaka Al-Kautsar. Pustaka Al-Kautsar tidak pernah memberikan file buku kami secara gratis selain dari yang sudah tersedia di Google Play Book. Segala macam tindakan pembajakan dan mendownload PDF tersebut ada ilegal dan haram.


Judul buku :Fiqih 4 Madzhab Penulis : M. Imam Pamungkas, M.Ag. dan H. maman Surahman, Lc., M.Ag. Kota terbit: jakarta Penerbit : Almakmur Tahun : 2015 ISBN : 978-602-1658-68-0 Jumlah halaman : vi, 218 hlm. Islam datang dengan segala kemudahan dan keuniversalan, sehingga dapat diaplikasikan dalam setiap aspek kehidupan. Kajian ilmu dan ajaran agama Islam, semuanya bersumber dari dua pedoman yang utama, yaitu Al-Quran dan al-Hadits. Di antara cabang ilmu tersebut adalah ilmu Fiqih. Fiqih memiliki dua makna. Pertama, fiqih adalah pengetahuan tentang huku-hukum syariat yang berhubungan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf, yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash AL-Quran dan As-sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma' dan ijtihad. Kedua, fiqih adalah hukum-hukum syari'at itu sendiri. Makan pertama digunakan untuk mengetahui hukum-hukum, seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada. Sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari'at itu sendiri, yaitu hukum apa saja yangterkandung dalam shalat, zakat, shaum, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya. Dengan demikian tidak dapat diragukan lagi bahwa kajian fiqih dapat mengatur kehidupan manusia supaya menjadi teratur, sehingga kebahagiaan bagi setiap manusia dapat terwujud dalam semua aspek kehidupan. Dan yang paling istimewa dari buku ini hadir dengan pembahasan tentang fiqih yang bersumber dari empat madzhab, yaitu madzhab Imam Hanafi, Imam Hambali, Imam Malik, dan Imam Syafi'i.


Sistem Informasi Perpustakaan UPT Perpustakaan UNISBA merupakan sistem informasi berbasis web yang dapat digunakan dengan membuka web browser seperti Mozzila Firefox, Google Chrome, Opera dan web browser lainnya.

3a8082e126
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages