RS Pratama

256 views
Skip to first unread message

purnawan junadi

unread,
Jan 25, 2012, 4:49:11 AM1/25/12
to slst-kars-s...@googlegroups.com, SLST KARS DEPOK 2011, KARS Fatmawati_2011, SLST KARS 2010, Slst
dear all
kemenkes sedang merancang RS pratama dan permenkesnya
draftnya saya lampirkan berikut ini
silahkan komentar, secepatnya tapi ya.
saya juga baru dapat 5 menit yang lalu
diminta komentar besok
saya mau satukan dengan komentar anda semua

--
purnawan junadi

everyday is a learning day
peace, GBU
Draft Permenkes RS Pratama.doc
RS Pratama 01.doc

Muslimah Hussein

unread,
Jan 25, 2012, 5:26:19 AM1/25/12
to slst-ka...@googlegroups.com
Terimakasih prof pur atas draft email ttg RS pratama.
Sedikit masukan dr saya,

Jika kita melihat



BAB V

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 11
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal yang menangani bidang perumahsakitan bertindak selaku pembina melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan rumah sakit pratama.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan pemerintah daerah dan organisasi profesi serta asosiasi perumahsakitan.
(3) Pembinaan dapat berbentuk supervisi, konsultasi, pemantauan dan evaluasi, pelatihan serta kegiatan pemberdayaan lainnya.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 12

Rumah Sakit Pratama secara bertahap harus ditingkatkan menjadi Rumah Sakit kelas D sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


1.Pasal 11"Di sini tidak dilihat ada jangka waktu untuk dilakukan pengawasan pada RS pratama, apakah akan dilakukan tiap 1 tahun, 3 tahun atau 5 tahun? Mengingat pada pasal 12 juga dikatakan bahwa RS pratama ini akan ditingkatkan menjadi RS tipe D nantinya. Seharusnya untuk menjamin mutu pelayanan(sesuai visi, dan misi) maka peranan pengawasan dan penilaian harus lebih mengikat.

2.Tidak ada suatu bentuk badan yg ditunjuk untuk mengawasi dan membina RS, hanya meminta keterlibatan dari pemda, organisasi perumasakitan dan profesi. Sy khawatir nanti akan terjadi saling lepas tanggung jawab.

3. Tidak melibatkan organisasi masyarakat setempat, sehingga masyarakat juga diajak untuk bertanggung jwb pada RS prtama, mengingat RS ini akan didirikan didaerah padat pemukiman dan terpencil. Maka masyarakt juga perlu diminta tanggung jawabnya untuk melakukan pengawasan.


Mungkin itu sedikit pertimbangan dari saya. Semoga bermanfaat.


Wassalam

Muslimah
Sent from Blackberry

From: purnawan junadi <pij...@gmail.com>
Date: Wed, 25 Jan 2012 16:49:11 +0700
Subject: RS Pratama

purnawan junadi

unread,
Jan 26, 2012, 4:21:57 AM1/26/12
to slst-kars-s...@googlegroups.com, SLST KARS DEPOK 2011, KARS Fatmawati_2011, SLST KARS 2010, Slst

concern anda semua  dibahas di dalam rapat dengan BUK hari ini. tkb atas semua komentar

1. rs pratama ini memang dibangun untuk mempersiapkan sjsn nanti ketika mulai di jalankan. dengan 72 juta orang miskin kalau mereka harus kita tampung, jelas supply nya akan kurang. selain itu dibangun dnegan prinsip unit cost yang lebih terjangkau

2. rs pratama ini dibangun dengan memperhitungkan akses, dalam arti geografis, tetapi juga dalam arti rasio tt/ penduduk terutama untuk wilayah padat.

3. rs ini bisa dibangun oleh pemerintah atau berdasar csr swasta. jika dibangun csr dengan ketentuan tidak hanya membangun tetapi juga operasionalnya selama sedikitnya 5 th. 

4. diskusi luas lahan seru, karena memang disatu pihak mencari luas 1 ha untuk wilayah tertentu sulit, tetapi ada ruko dibangun menjadi rs. ada rumah sakit dibangun seadanya, jauh dihutan, dengan lahan yang turun naik
oleh karena itu nantinya ketentuannya diserahkan agar sesuai dengan aturan pemda setempat (misalnya aturan lahan hijau). sesuai dengan aturan RS spt 1 tt/50 m2. lahannya yg penting matang, tetapi juga mudha dijangkau oleh penduduk yang akan dilayaninya ( tidak dibangun di hutan). yang menjadi soal, bgm jarak optimal dengan rs lain?. saya kira harus dihitung menurut kebutuhan pelayanan. di wilayah padat harus berbeda dengan wilayah jarang.

5, soal pelayanan dasar juga ada diskusi. apa yang dimaksud dnegan pelayanan dasar itu terkait dengan kegiatan yang dilakukan atau oleh tenaganya? ruwetnya di aturannya (kata uud) memang dikaitkan dengan tenaganya. jadi pelayanan dasar artinya dikaitkan dengan pelayanan yang dilakukan oleh dokter umum. ada pelayanan yang tidak perlu dilakukan oleh spesialis, tetapi membutuhkan perawatan.

6. tenaganya nanti diisi oleh dokter umum, dengan kemampuan plus. tentunya harus dikaitkan dnegan sistem wilayah, artinya ada pembinaan dari rs setempat, dna dikaitkan dnegan sistem rujukan. 

7. dari berpikir sistem (tk bu lies), memang ada dipikirkan pengembangan tenaganya. pasti ada kemungkinan dokter asing masuk, dengan adanya supply terbatas. saya katakan: kontrak dnegan dokter asing jangan2 lebih murah.


purnawan junadi

unread,
Jan 26, 2012, 4:28:44 AM1/26/12
to slst-kars-s...@googlegroups.com, SLST KARS DEPOK 2011, KARS Fatmawati_2011, SLST KARS 2010, Slst
8. rs pratama dimungkinan dikembangkan dair rs bergerak, dari puskesmas perawatan. sifatnya dinamis, disesuaikan dnegan perkembangan puskesmas perawatan, dnegan kemampuan pemerintah kecamatan untuk melakukan pelayanan promotif dan preventif. di jakarta hal itu sudha terjadi.  sebaliknya di daerah terpencil yang kemampuan kecamatannya terbatas, puskesmas memang harus melakukan pelayanan komprehensif. maka rs pratama bisa dibangun diwilayah itu, jika memang ada kebutuhannya.

purnawan junadi

unread,
Jan 26, 2012, 4:48:59 AM1/26/12
to slst-kars-s...@googlegroups.com, SLST KARS DEPOK 2011, KARS Fatmawati_2011, SLST KARS 2010, Slst

bagaimana membedakan puskesmas DTP dengan RS Pratama dan RS type D

rs pratama ini diantara puskesmas dan RS type D. jadi mempunyai fasilitas yang tidak ada di puskesmas: ruang tindakan ( yang bisa melakukan operasi jenis tertentu), fasiltas jenazah dsbnya. tetapi bukan rs type D, karena tidak ada dokter spesialisnya 

taniy...@yahoo.com

unread,
Jan 26, 2012, 5:44:09 AM1/26/12
to slst-ka...@googlegroups.com
Maaf prof... saya jadi ingin bertanya, setahu saya tindakan selain bedah minor (utk kasus bedah) dan asuhan persalinan normal (utk kebidanan) bukan kompetensi dokter umum. Sehingga bagaimana mungkin ada fasilitas kesehatan yg mempunyai ruang operasi tetapi tidak punya dokter spesialis?

Utk membedakan dengan puskesmas dan rs tipe D menurut saya nantinya malah akan membingungkan..krn sbnrnya secara garis besar sepertinya fungsinya tidak berbeda dgn puskesmas. :)
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

From: purnawan junadi <pij...@gmail.com>
Date: Thu, 26 Jan 2012 16:48:59 +0700
Subject: Re: SLST KARS 2011 Re: {KARS Fatmawati_2011} RS Pratama

Purnawan

unread,
Jan 26, 2012, 6:12:16 AM1/26/12
to slst-ka...@googlegroups.com, slst-ka...@googlegroups.com
Kan nanti ada dokter dng kewenangan plus. Dokter tsb dilatih untuk kegiatan kebidanan, atau bedah ttt

Pj iPad@4-learning

Muslimah Hussein

unread,
Jan 27, 2012, 10:53:48 AM1/27/12
to slst-ka...@googlegroups.com
Terimakasih prof pur atas draft email ttg RS pratama.
Sedikit masukan dr saya,

Jika kita melihat

BAB V

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 11
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal yang menangani bidang perumahsakitan bertindak selaku pembina melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan rumah sakit pratama.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan pemerintah daerah dan organisasi profesi serta asosiasi perumahsakitan.
(3) Pembinaan dapat berbentuk supervisi, konsultasi, pemantauan dan evaluasi, pelatihan serta kegiatan pemberdayaan lainnya.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 12

Rumah Sakit Pratama secara bertahap harus ditingkatkan menjadi Rumah Sakit kelas D sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


1.Pasal 11"Di sini tidak dilihat ada jangka waktu untuk dilakukan pengawasan pada RS pratama, apakah akan dilakukan tiap 1 tahun, 3 tahun atau 5 tahun? Mengingat pada pasal 12 juga dikatakan bahwa RS pratama ini akan ditingkatkan menjadi RS tipe D nantinya. Seharusnya untuk menjamin mutu pelayanan(sesuai visi, dan misi) maka peranan pengawasan dan penilaian harus lebih mengikat.

2.Tidak ada suatu bentuk badan yg ditunjuk untuk mengawasi dan membina RS, hanya meminta keterlibatan dari pemda, organisasi perumasakitan dan profesi. Sy khawatir nanti akan terjadi saling lepas tanggung jawab.

3. Tidak melibatkan organisasi masyarakat setempat, sehingga masyarakat juga diajak untuk bertanggung jwb pada RS prtama, mengingat RS ini akan didirikan didaerah padat pemukiman dan terpencil. Maka masyarakt juga perlu diminta tanggung jawabnya untuk melakukan pengawasan.


Mungkin itu sedikit pertimbangan dari saya. Semoga bermanfaat.


Wassalam

Muslimah

------Original Message------

From: purnawan junadi
Sender: slst-ka...@googlegroups.com
To: slst-kars-s...@googlegroups.com
To: SLST KARS DEPOK 2011
To: KARS Fatmawati_2011
To: SLST KARS 2010
To: Slst
ReplyTo: slst-ka...@googlegroups.com
Subject: RS Pratama

Sent: Jan 25, 2012 16:49

dear all kemenkes sedang merancang RS pratama dan permenkesnya draftnya saya lampirkan berikut ini silahkan komentar, secepatnya tapi ya. saya juga baru dapat 5 menit yang lalu diminta komentar besok saya mau satukan dengan komentar anda semua
--
purnawan junadi

everyday is a learning day
peace, GBU

Sent from Blackberry

Muslimah Hussein

unread,
Jan 27, 2012, 11:01:44 AM1/27/12
to slst-ka...@googlegroups.com
Apa nantinya , ga tumpang tidih aturannya dengan kompetensi dokter umum. Nanti menuai protes dari asosiasi dokter spesialis. Mungkin bisa jadi bahan pertimbangan prof.
Sent from Blackberry

From: Purnawan <pij...@gmail.com>
Date: Thu, 26 Jan 2012 18:12:16 +0700

Muslimah Hussein

unread,
Jan 27, 2012, 11:06:10 AM1/27/12
to slst-ka...@googlegroups.com
sedikit masukan juga ya prof.pur:

1.Pasal 11"Di sini tidak dilihat ada jangka waktu untuk dilakukan pengawasan pada RS pratama, apakah akan dilakukan tiap 1 tahun, 3 tahun atau 5 tahun? Mengingat pada pasal 12 juga dikatakan bahwa RS pratama ini akan ditingkatkan menjadi RS tipe D nantinya. Seharusnya untuk menjamin mutu pelayanan(sesuai visi, dan misi) maka peranan pengawasan dan penilaian harus lebih mengikat.

2.Tidak ada suatu bentuk badan yg ditunjuk untuk mengawasi dan membina RS, hanya meminta keterlibatan dari pemda, organisasi perumasakitan dan profesi. Sy khawatir nanti akan terjadi saling lepas tanggung jawab.

3. Tidak melibatkan organisasi masyarakat setempat, sehingga masyarakat juga diajak untuk bertanggung jwb pada RS prtama, mengingat RS ini akan didirikan didaerah padat pemukiman dan terpencil. Maka masyarakt juga perlu diminta tanggung jawabnya untuk melakukan pengawasan.


Mungkin itu sedikit pertimbangan dari saya. Semoga bermanfaat.
Sent from Blackberry

From: "Muslimah Hussein" <muslimah...@ui.ac.id>
Date: Fri, 27 Jan 2012 16:01:44 +0000
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages