The 1945 State Constitution of the Republic of Indonesia (Indonesian: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, commonly abbreviated as UUD 1945 or UUD '45) is the supreme law and basis for all laws of Indonesia.
The constitution was written in June, July, and August 1945, in the final months of the Japanese occupation of the Dutch East Indies at the end of World War II. It was abrogated by the Federal Constitution of 1949 and the Provisional Constitution of 1950, but restored by President Sukarno's 1959 Decree.
The 1945 Constitution sets forth the Pancasila, the five nationalist principles, as the embodiment of basic principles of an independent Indonesian state. It provides for a limited separation of executive, legislative, and judicial powers. The governmental system has been described as "presidential with parliamentary characteristics."[1] Following major upheavals in 1998 and the resignation of President Suharto, several political reforms were set in motion, via amendments to the Constitution, which resulted in changes to all branches of government as well as additional human rights provisions.
On 1 March 1945, the 16th Army established the Investigating Committee for Preparatory Work for Independence (Indonesian: Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK)), for Java. The 25th Army later established a BPUPK for Sumatra.[2] No such organisation existed for the remainder of the East Indies.[3]
On 26 July 1945, the Allies called for the unconditional surrender of Japan in the Potsdam Declaration. The Japanese authorities, realising they would probably lose the war, began to make firm plans for Indonesian independence, more to spite the Dutch than anything else.[7] On 6 August, an atomic bomb was dropped on Hiroshima. On 7 August, the Southern Expeditionary Army Group headquarters announced that an Indonesian leader could enact a body called the Preparatory Committee for Indonesian Independence (PPKI). The dropping of a second atomic bomb on Nagasaki, and the Soviet invasion of Manchuria on 9 August prompted the Japanese to surrender unconditionally on 15 August 1945. Sukarno and Hatta declared independence on 17 August 1945, and the PPKI met the following day.[2][8]
Following the transfer of sovereignty to the United States of Indonesia (RIS), in December 1949, the state adopted a bicameral system. The KNIP met for the last time on 15 December 1949 to agree to the Republic of Indonesia joining the United States of Indonesia (RIS). However, this state was short lived and when Indonesia became a unitary state in August 1950, the Working Committee of the KNIP became part of the House of Representatives and Constitution 1945 (usually referred to by the Indonesian acronym "UUD'45") remained in force until it was replaced by the Federal Constitution on 27 December 1949. This was in turn replaced by the Provisional Constitution on 17 August 1950 which in the end turned back into the unitary state of the republic of Indonesia.[12][13]
In 1955 elections were held for the House of Representatives (DPR) as well as for a Constitutional Assembly to draw up a definitive constitution. However, this became bogged down in disputes between nationalists and Islamists, primarily over the role of Islam in Indonesia. Sukarno became increasingly disillusioned by this stagnation and with the support of the military, who saw a much greater constitutional role for themselves, began to push for a return to the 1945 Constitution. This was put to the vote on 30 May 1958 and 2 June 1959, but the motion failed to gain the required two-thirds majority. Finally, on 5 July 1959 President Sukarno issued a decree dissolving the assembly and returning to the 1945 Constitution.[14]
Suharto, who officially became president in 1968, refused to countenance any changes to the Constitution despite the fact that even Sukarno had viewed it as a provisional document.[15] In 1983, the People's Consultative Assembly (MPR) passed a decree stipulating the need for a nationwide referendum to be held before any amendments were made to the Constitution. This led to a 1985 law requiring such a referendum to have a 90% turnout and for any changes to be approved by a 90% vote. Then in 1997, the activist Sri Bintang Pamungkas and two colleagues were arrested and jailed for publishing a proposed modified version of the 1945 Constitution.[16]
Semuel juga menyebutkan tujuan Perlindungan Data Pribadi seperti tercantum dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia 1948 pasal 12. Disebutkan bahwa data pribadi merupakan aset/komoditas bernilai tinggi di era big data dan ekonomi digital, sehingga perlindungan data pribadi akan meminimalisir pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga data pribadi sendiri.
Dalam diskusi ini, Siti Rahma mengatakan bahwa pajak diatur dalam Pasal 23A UUD NRI 1945. Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Selain itu, dalam pemungutan pajak, ada prinsip-prinsip global yang harus dipatuhi, salah satunya adalah no taxation without representation yang mengandung ketentuan bahwa dalam aturan pemungutan pajak harus dapat mewakili kepentingan masyarakat.
Hal ini berarti jaksa harus melaksanakan pidana mati sebelum sepuluh tahun setelah adanya penolakan kasasi Perlunya diskusi norma Pasal 7 ayat (2) UU No.5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Dimana pasal tersebut berbunyi permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama dalam jangka waktu 1 tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Permasalahan disini timbul selain membatasi, menghalangi, hak konstitusional Presiden sebagai kepala negara untuk memberikan grasi, hal tersebut juga menjadi masalah bila mengajukan lebih dari 1 tahun maka permohonan grasi tersebut menjadi daluarsa.
Jika dilihat dari persfektif hukum pidana, kewenangan Presiden berkaitan dengan Pasal 14 UUD 1945 tentang Grasi dan UU No. 22 Tahun 2002 sebagaimana dirubah dengan UU No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi sesungguhnya berkaitan erat dengan dua hal penting dalam hukum pidana, yakni perihal hapusnya kewajiban menjalankan pidana dan tujuan pemidanaan. Dari persfektif ini dapat disimpulkan bahwa berkaitan dengan grasi maka sesunggunya Presiden menyerap sebagian kecil kewenangan hakim dalam menetapkan jenis pidana yang dijatuhkan dan lamanya seseorang menjalani pemidanaan.
Sedangkan untuk pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang diberikan abolisi ditiadakan. Amnesti dan abolisi pernah dilaksanakan sebagaimana dalam UU Darurat No. 11 Tahun 1954 sehubungan pada saat itu terjadinya sengketa politik antara Indonesia (Yogyakarta) dengan Kerajaan Belanda (pasal 2). UU ini merupakan pelaksanaan dari UUD Sementara Tahun 1950. Menurut ketentuan pasal 1, Presiden memberikan amnesti atau abolisi dengan pertimbangan dari MA berdasarkan permintaan dari Menteri Kehakiman.
terkait (dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Menurut UUD 1945 pasal 14 ayat 2, pemberian amnesti Presiden harus dengan pertimbangan DPR. mekanisme yang jelas terkait pemberian amnesti dari Presiden. Selain itu, aturan hukum yang baru juga harus memperjelas definisi dan indikator kepentingan negara dengan jelas. Hal ini akan memudahkan Presiden dalam menggunakan hak prerogratifnya. Selain itu, DPR serta masyarakat juga bisa mengawasi jalannya pemberian amnesti oleh Presiden karena batasan-batasannya sudah jelas. Belum menemukan peraturan perundang- undangan tentang prosedur baku yang mengatur mengenaitatacarapemberianAmnesti.
Kita jangan hanya membaca UUD, (membaca) pasal-pasal, secara letterlijk tanpa memahami kandungan ide, sistematic interpretation antarpasal, bahwa konstitusi sebagai satu kesatuan norma konstitusional yang menjadi landasan kita menyelenggarakan kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
8d45195817