Software Parkir Full Crack

4 views
Skip to first unread message

Sanny Olafeso

unread,
Jul 26, 2024, 1:20:01 AM7/26/24
to SKAT and MetaSKAT user group

In many (crowded) places in Indonesia you will see parking officers (called tukang parkir) 'helping' you park your car or motorbike. Especially for motorbikes this is almost always unnecessary. Sometimes it's clear they are employed by the place you are parking at (like a parking area for a restaurant) but other times it's not so clear and other times I'm pretty sure they just show up and try to get money while unaffiliated with the parking spot. I am curious about their legal status. Are you required to pay them or do they just make it appear like that? Is this more like a common courtesy for poor people to have some kind of job? Should you ask the employees of the place you're visiting about the parking? What if it is just 'on the street' servicing a bunch of places?

I don't know about Malang, but here in Jakarta, as long as they are wearing their blue shirt, it means they are employed by government. Lately they also receive wage from the government. If you want to ensure that the cash you give goes to the government, ask for the retribution ticket (karcis)

However if they are not wearing any official attribute, usually they are self-employed. The legality of it depends on the private space owner, but usually the owner just lets them do it. You have to give some money to them, since it has become the norm.

Anyway, everybody pays them, and as a foreigner, you definitely are a rich person (I know people who have to work 6 days a week and earn less than 100$ per month). So it would be at least rude not to pay.

Media sosial sempat ramai karena satu profesi unik yang ada di bandar udara. Sesuai dengan tebakan kalian, marshaller atau tukang parkir pesawat tampaknya menjadi salah satu profesi yang banyak menyita perhatian masyarakat umum.

Lantas apakah benar pekerjaan mereka tergolong mudah dan gajinya besar? Mari kita sama-sama cek sebenarnya seperti apa profesi ini, tugas dan tanggung jawab, dan hal lainnya yang penting untuk diketahui sebelum memutuskan berkarir di profesi ini.

Selama menjalankan tugasnya marshaller memberikan sinyal menggunakan marshalling bat. Kemampuan komunikasi dari bahasa tubuh dan visual sangat dibutuhkan untuk menjadi seorang tukang parkir pesawat yang andal.

Singkat cerita, profesi ini sama sekali tidak mudah. Dibutuhkan latihan bertahun-tahun supaya dapat menjalankan pekerjaan ini dengan baik. Kesalahan arahan dari marshaller bisa berakibat pada salah posisi parkir hingga kerusakan bagian luar pesawat karena kecelakaan.

Seorang marshaller dituntut untuk tidak mudah panik, mempunyai konsentrasi tinggi, dan teliti. Kesalahan kecil saja bisa berdampak besar, sehingga mereka harus berhati-hati untuk memastikan tidak terjadi kecelakaan di lingkungan bandara.

Oh iya, sobat juga perlu tahu bahwa pendidikan marshaller ini tidak bisa dipelajari secara otodidak, harus mengikuti training atau menempuh pendidikan di sekolah penerbangan terlebih dahulu sesuai jenjang pendidikan yang relevan.

Bagaimana tertarik untuk menjadi tukang parkir pesawat? Pastikan kalian memilih sekolah yang tepat untuk mempelajari hal ini. Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan menyediakan jurusan Ground Handling.

Ada prospek untuk menjadi staff penerbangan hingga marshaller. Pastikan untuk tetap update berita dan info terbaru seputar penerbangan di laman STTKD. Selain itu, jika ingin melakukan pendaftaran bisa langsung menghubungi admin melalui kontak yang tersedia.

Parkir elektronik berbasis e-money di Kawasan Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Serengan, baru saja diresmikan Walikota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo. Banyak kemudahan yang akan didapat pengguna parkir. Dengan sistem parkir elektronik, masyarakat hanya perlu melakukan hal-hal berikut:

Sementara ini, warga yang belum memiliki e-money dapat membayar parkir secara tunai. Petugas parkir dibekali kartu sehingga mereka akan melakukan tapping pada mesin Electronic Data Capture (EDC). Pengguna parkir tinggal mengganti uang kepada petugas parkir.

The use of the ticket system to collect parking fees in accordance with the mandate of the Padang City Regional Regulation number 12/2011 has proven to be unable to optimize the parking retribution receipts in the city of Padang. This is proven based on the average number of parking efficiency and effectiveness ratios for the last 3 years (2017-2019) which is only around 33% per year. On the other hand, parkir meter (the e-parking system) initiated by DKI Jakarta, Bekasi, Surabaya, and South Tangerang Government, has been proven to be able to significantly increase parking retribution receipts. This research is a qualitative research in the form of a phenomenological study. The research location is the city of Padang. Research data consists of primary data and secondary data. Primary data obtained through in-depth interviews with 2 local parking attendants. While secondary data in the form of procedures for collecting and depositing parking fees were obtained from the Padang City Transportation Service. The research data is then processed using interactive model analysis developed by Miles and Huberman (1992), which consists of data reduction, data presentation, data reduction, and drawing conclusions.This study found that the ticket system has a number of limitations such as not real time and lack of transparency and accountability. All of these limitations can be reduced when using the e-parking system.

Area parkir kendaraan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado berada di area terbuka dan berlokasi di sisi utara dan barat area Landside Bandara. Adapun kapasitas kendaraan yang dapat ditampung area parkir ini, yaitu mobil sebanyak 433 unit, bus sebanyak 6 unit, dan motor sebanyak 734 unit.

Mahdani menjelaskan, pendapatan parkir di lokasi tertentu menggunakan sistem bagi hasil dengan pola perhitungan 50 : 50, dimana untuk Juru parkir 50 persen dan pemerintah juga 50 persen dari laku karcis parkir yang terpakai. Karena itu, Bila tidak ada karcis parkir akan berdampak pada minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di lokasi tertentu. Kedepan pada lokasi tertentu tersebut sistem pembayaran parkir akan dilaksanakan secara non tunai menggunakan uang elektronik, saat ini sedang dalam proses penyiapan prasarana sistem non tunai.

Untuk informasi, besaran tarif retribusi parkir tepi jalan pada lokasi tertentu sesuai Qanun No 3 tahun 2021 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir yaitu Roda dua Rp 2.000 per sekali parkir dan Roda empat sebesar Rp 4.000 per sekali parkir.

Sementara itu untuk lokasi parkir di tepi jalan umum lainnya masih menggunakan tarif Rp.1.000 untuk roda dua dan Rp 2.000 untuk roda empat per sekali parkir, dengan sistem bagi hasil pendapatan sesuai target setoran per harinya.(Rid/Hz)

Kota Solo, sebuah kota yang kaya akan sejarah dan budaya, juga memperhatikan detail kecil seperti tarif parkir. Sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di jalan-jalannya yang ramai, tarif parkir diatur sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Namun, jangan khawatir, ada pengecualian untuk momen spesial seperti perayaan Nataru, di mana tarif khusus diberlakukan.

Menurut ketentuan tersebut, tarif parkir di Kota Solo dibagi berdasarkan tiga zona utama: Zona C, Zona D, dan Zona E. Meskipun demikian, ada beberapa pengecualian yang perlu diperhatikan, seperti parkir di Keraton atau di tempat milik warga.

Zona C mencakup sejumlah jalan utama di Kota Solo, termasuk Jalan Brigjend Slamet Riyadi, Urip Sumoharjo, hingga Sutawijaya. Untuk memastikan kendaraan Anda aman dan tetap tertib, berikut adalah tarif parkir yang berlaku:

Zona D mencakup jalan-jalan seperti Jalan Setia Budi, Juanda Bhayangkara, hingga Dr. Wahidin. Untuk memudahkan Anda dalam merencanakan perjalanan dan parkir, berikut adalah tarif parkir yang berlaku di Zona D:

Zona E mencakup semua ruas jalan di tepi jalan umum di Solo yang tidak termasuk dalam Zona C dan Zona D. Namun, jangan khawatir, tarif parkir di Zona E tetap terjangkau dan tidak berlaku secara progresif:

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, H Slamet Begjo, A.TD., MT, mengatakan kebijakan ini
didasari dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2016, yang didasari atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus yang dimana ada amanah besaran retribusi parkir paling lama 3 tahun harus dievaluasi, Jadi mulai dari 2016 sekarang sudah 2024, yang artinya Banjarmasin sudah 7 tahun tidak menyesuaikan tarif parkir.

Seperti yang di ketahui, tarif parkir di Kota Banjarmasin saat ini untuk roda dua di kenakan tarif sebesar Rp 2 ribu dan untuk roda empat di kenakan tarif Rp 3 ribu, nanti untuk tarif ini akan mengalami kenaikan untuk roda dua menjadi Rp. 3 ribu dan roda empat menjadi Rp. 5 ribu dan ini nantinya akan berlakukan di dua kendaraan ini saja dan untuk tarif roda 6 dan lainnya belum, ujarnya.

Dalam tiga bulan ini dari UPTD Parkir Kota Banjarmasin terus sosialisasikan untuk penyesuaian tarif ini sampai Perda ini timbul dan semoga masyarakat Kota Banjarmasin dapat mengetahui hal tersebut yang dimana pada bulan April 2024 akan di tetapkan, tutupnya.

Sistem Monitoring untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan fasilitas parkir dan pengendalian lalu lintas, sehingga masyarakat/pengguna jasa yang menggunakan jasa pelayanan parkir dapat terlayani dengan baik dan memberikan kenyaman.

1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk Umum.
2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Parkir Kendaraan Bermotor di Jalan.

Peraturan Walikota Batam Nomor 52 Tahun 2018 Tanggal 22 Oktober 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir Kota Batam.Peraturan Walikota Batam Nomor 13 Tahun 2018 Tanggal 28 Februari 2018 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Batam.

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages