Statuta Mahkamah Internasional (SMI) adalah dokumen hukum yang mengatur organisasi, kompetensi, prosedur, dan fungsi Mahkamah Internasional (MI), yang merupakan badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). SMI disahkan pada tahun 1945 bersama dengan Piagam PBB, dan mulai berlaku pada tahun 1946 setelah ratifikasi oleh 51 negara anggota PBB saat itu. SMI menggantikan Statuta Mahkamah Keadilan Tetap (SMKT), yang berlaku sejak tahun 1920 hingga 1946 sebagai badan kehakiman utama Liga Bangsa-Bangsa.
SMI terdiri dari 70 pasal yang dibagi menjadi lima bagian, yaitu: Bagian I tentang Organisasi Mahkamah; Bagian II tentang Kompetensi Mahkamah; Bagian III tentang Prosedur; Bagian IV tentang Penasehatan; dan Bagian V tentang Perubahan Statuta. SMI juga dilengkapi dengan Lampiran tentang Biaya-Biaya, yang dapat diubah oleh Majelis Umum PBB atas rekomendasi dari MI.
SMI menetapkan bahwa MI terdiri dari 15 hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB dari daftar calon yang diajukan oleh kelompok nasional dalam Mahkamah Tetap dari Peradilan atau oleh kelompok nasional yang dibentuk oleh negara-negara anggota PBB yang tidak diwakili dalam Mahkamah Tetap dari Peradilan. Hakim-hakim MI dipilih tanpa memandang kebangsaan mereka, tetapi dengan memperhatikan perwakilan geografis dan sistem hukum yang berbeda. Hakim-hakim MI menjabat selama sembilan tahun dan dapat dipilih kembali. Hakim-hakim MI harus memiliki syarat-syarat yang diperlukan di negara-negara mereka masing-masing untuk diangkat sebagai pejabat hukum tertinggi atau sebagai penasehat-penasehat hukum yang diakui kepakarannya dalam hukum internasional.
SMI juga menetapkan bahwa MI memiliki kompetensi untuk menyelesaikan sengketa-sengketa hukum internasional antara negara-negara, baik berdasarkan persetujuan para pihak, perjanjian-perjanjian internasional, atau kewajiban-kewajiban hukum internasional lainnya. MI juga dapat memberikan pendapat penasehatan atas permintaan Majelis Umum, Dewan Keamanan, atau organ-organ khusus PBB yang berwenang untuk melakukannya. SMI juga mengatur prosedur-prosedur beracara di MI, termasuk mengenai bahasa-bahasa resmi, pengajuan permohonan, intervensi pihak ketiga, bukti-bukti, putusan-putusan, penerapan putusan-putusan, dan peninjauan kembali putusan-putusan.
SMI dapat diubah oleh Majelis Umum PBB dengan persetujuan dua pertiga dari anggota-anggotanya, termasuk semua anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Perubahan-perubahan tersebut harus diratifikasi oleh tiga perempat dari negara-negara anggota PBB sebelum berlaku.
SMI adalah salah satu sumber hukum internasional yang penting dan berpengaruh. SMI telah menjadi dasar bagi MI untuk menyelesaikan berbagai sengketa hukum internasional yang melibatkan isu-isu seperti batas-batas wilayah, hak asasi manusia, penggunaan kekerasan, tanggung jawab internasional, perlindungan diplomatik, hukum laut, hukum lingkungan, dan lain-lain. SMI juga telah menjadi acuan bagi pengembangan hukum internasional dalam berbagai bidang dan aspek.
Bagi siapa saja yang tertarik untuk mempelajari lebih lanjut tentang SMI dan MI, berikut ini adalah beberapa sumber yang dapat diunduh dalam format PDF:
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih banyak tentang SMI dan MI. Selamat membaca!