MERCI : EMERGENCY CREDIT SETTLEMENT INSURANCE ? . . . Please Forward

13 views
Skip to first unread message

budi

unread,
Oct 14, 2009, 5:25:07 AM10/14/09
to Online Business Surveyor
Kini telah tersedia Layanan Pertanggungan Asuransi yang memberikan
Paket Jaminan sebagai berikut :
1. Jaminan untuk PEMBAYARAN KREDIT KENDARAAN BERMOTOR
2. Jaminan untuk Pembiayaan RAWAT INAP akibat Penyakit & Kecelakaan

Produk Asuransi ini bernama EMERGENCY CREDIT SETTLEMENT INSURANCE
(MERCI). MERCI adalah produk asuransi yang di design khusus untuk
memberikan perlindungan bagi Anda yang mengalami Musibah (Kecelakaan &
Penyakit) tetapi Anda masih memiliki kewajiban melakukan pembayaran
atas kredit Motor atau Mobil kepada Lembaga Pembiayaan (Leasing) atau
Perbankan.. Perlindungan ini diberikan untuk membantu Anda dalam
mengatasi Gangguan atas KESTABILAN SITUASI KEUANGAN yang terjadi
(DARURAT). Gangguan situasi keuangan ini terjadi akibat adanya MUSIBAH
atau PERISTIWA sebagai berikut :
1. Anda harus menjalani Rawat Inap di RS karena Anda terserang
Penyakit,
2. Anda harus menjalani Rawat Inap di RS karena Anda Mengalami
Kecelakaan
3. Anda harus menjalani program Penyembuhan (Health Recovery)
Ketiga situasi darurat ini akan mengakibatkan Anda KEHILANGAN
KEMAMPUAN MEMBAYAR CICILAN KREDIT untuk sementara Waktu, dan situasi
GAGAL BAYAR ini akan menciptakan resiko baru berupa : PENYITAAN
JAMINAN (Motor atau Mobil) oleh perusahaan Pembiayaan atau Bank
pemberi Kredit dan pada akhirnya akan mempengaruhi Kredibilitas
Anda. .

MANFAAT MERCI UNTUK ANDA & KELUARGA
Selaku INDIVIDU yang saat ini terikat perjanjian kredit pembelian
Motor atau Mobil, MERCI akan memberikan PAKET MANFAAT sebagai
berikut :
1. Pemberian Bantuan Dana untuk PELUNASAN atau PEMBAYARAN CICILAN
KREDIT
2. Pemberian Bantuan Dana untuk Pembayaran BIAYA PERBAIKAN & REPARASI
Kendaraan
3. Pemberian Bantuan Dana untuk Pembiayaan RAWAT INAP akibat Penyakit
atau Kecelakaan
Adanya Bantuan dalam bentuk dana santunan tersebut akan Mengurangi
Beban Pikiran Anda selaku Pasien Rawat Inap, Mempercepat Proses
Penyembuhan Kesehatan sekaligus MENGEMBALIKAN KESTABILAN situasi
Keuangan Anda & Keluarga

MANFAAT TAMBAHAN
MERCI juga memberikan manfaat untuk melindungi Anda dari Resiko
Kerugian yang diakibatkan PENYITAAN atas Motor atau Mobil Anda oleh
Lembaga Pembiayaan atau Perbankan. Dengan adanya pemberian bantuan
Dana tersebut diatas berarti Anda akan terhindar dari berbagai resiko
akibat Gagal Bayar, antara lain :
1. Kerugian atas Uang Muka yang sudah Anda lunasi
2. Kerugian atas Uang Pembayaran Cicilan yang sudah Anda lunasi
3. Kerugian atas Kehilangan Hak atas Motor atau Mobil Anda

NILAI BANTUAN MERCI
Nilai bantuan yang dapat Anda terima selama periode bersama MERCI
adalah sebagai berikut :
1. Dana Pembayaran Cicilan Kredit senilai up to 4 (empat) bulan Jumlah
Cicilan
2. Santunan Biaya Perbaikan & Reparasi Kendaraan yang rusak akibat
Kecelakaan dan menyebabkan Anda harus menjalani Rawat Inap di Rumah
Sakit senilai Up to 1 (satu) kali Jumlah Cicilan bulanan per tahun
3. Santunan Biaya Rawat Inap akibat Penyakit senilai Up to 3 (tiga)
kali Jumlah Cicilan bulanan per tahun

KAPAN ANDA MEMERLUKAN MERCI ?
Anda memerlukan kehadiran MERCI bilamana :
1. Anda baru saja menanda tangani perjanjian pembelian Motor atau
Mobil dengan Sistim Kredit untuk periode 6 (enam) sampai dengan 60
(enam puluh) bulan
2. Anda sedang berada di TENGAH atau AKHIR Masa Kredit
3. Anda menginginkan Kestabilan Keuangan Keluarga Anda tidak terganggu
saat Anda harus menjalani Proses Rawat Inap dan Program Penyembuhan
(Kehilangan Kemampuan Bayar)
4. Anda menginginkan Kredibilitas Anda tidak terganggu bilamana Anda
mengalami Musibah

APA BEDA MERCI DENGAN PROGRAM ASURANSI YANG SUDAH ADA ?
Perbedaan MERCI dan Program Asuransi yang sudah ada adalah sebagai
berikut :
1. Program Asuransi yang sudah ada HANYA memberikan perlindungan
kepada Perusahaan Leasing atau Bank pemberi Kredit, berupa pelunasan
Sisa Kredit bilamana Anda mengalami KEMATIAN atau KEHILANGAN Kendaraan
2. Program Asuransi yang sudah ada tidak memberikan perlindungan dalam
hal hal sebagai berikut :
a. Bantuan Dana untuk Pembiayaan Rawat Inap akibat Penyakit
b. Bantuan Dana untuk Pembayaran Cicilan Kredit
c. Bantuan Dana untuk Pembiayaan Perbaikan dan Reparasi Kendaraan

KAPAN ANDA TIDAK MEMERLUKAN MERCI
Anda tidak perlu menggunakan MERCI bilamana :
1. Anda sudah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran Kredit Motor
atau Mobil Anda
2. Anda merasa yakin bahwa Anda tidak akan mengalami Musibah selama
Masa Kredit, atau
3. Anda merasa yakin bahwa Kestabilan Kondisi Keuangan Keluarga Anda
tidak akan terganggu bilamana Anda mengalami Musibah.

APA MANFAAT MERCI BAGI PERUSAHAAN PENJUAL BARANG DENGAN SISTIM
KREDIT ?
Manfaat yang dapat diberikan MERCI kepada Kantor Koperasi, Perusahaan
Pembiayaan (Multi Finance) atau lembaga Perbankan adalah :
1) Bantuan Pembayaran Cicilan Kredit dilaksanakan sekaligus
2) Pembayaran diserahkan langsung kepada Pemberi Kredit (Toko, Bank
atau Multi Finance)
3) MERCI akan Meningkatkan KEPASTIAN penerimaan Pembayaran Nasabah
4) MERCI akan Meningkatkan KESTABILAN kondisi Keuangan Perusahaan
5) MERCI Merupakan bentuk EARLY WARNING SYSTEM tentang kondisi
Nasabah

DIMANA ANDA DAPAT MEMPEROLEH MERCI

Isi Formulir terlampir dan KIRIMKAN LANGSUNG melalui Fax atau email
kepada alamat dibawah ini :
1. MERCI Business Manager
PT INDONESIA INSURANCE BROKERS
Gedung NUGRA SANTANA Lt 17, Room 1701
Jalan Jend Soedirman Kav 7 – 8, Jakarta Pusat 10220
Telp : 021 7013 0773, 021 5702788 Fax 021 570 6909
Atau melalui e mail ke :
a. budi_hardjono(at)representative.com,
b. budi1604(at)indonesia-insurancebrokers.com
2. Hubungi Kantor Koperasi, Perusahaan Leasing atau Bank penyelenggara
Layanan Kredit Pembelian Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 4
diseluruh Indonesia dan ajukan permintaan pendampingan MERCI

Catatan :
1) Bagi Anda, Pembeli Kendaraan Bermotor (Motor & Mobil) dengan Sistim
Kredit dari Lembaga Pembiayaan atau Perbankan diwilayah yang terkena
Bencana (Jawa Barat & Sumatra Barat) PASTIKAN bahwa Cicilan kredit
bulanan yang sudah Anda bayar terdahulu sudah termasuk MERCI, agar
kami dapat segera membantu Anda untuk melunasi kewajiban pembayaran
Cicilan kredit Motor atau Mobil Anda.
2) Bilamana Anda telah menanda tangani perjanjian kredit untuk
pembelian Rumah, Apartment, Motor, Mobil, Computer atau Peralatan
Rumah Tangga dan telah melunasi Pembayaran Cicilan Kredit ”PASTIKAN
BAHWA CICILAN YANG TELAH ANDA BAYAR SUDAH TERMASUK MERCI”
3) Bilamana Anda akan menanda tangani perjanjian kredit untuk
pembelian Motor, Mobil, Computer atau Peralatan Rumah Tangga dalam
waktu dekat ini ”PASTIKAN ANDA MEMPEROLEH PENDAMPINGAN MERCI” atau
beritahukan Kantor Koperasi / Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang
bersangkutan untuk segera menghubungi MERCI di alamat tersebut diatas.
4) Juga tersedia Layanan MERCI untuk Anda yang melakukan Pembelian
Peralatan Rumah Tangga, Peralatan Electronic, Computer bahkan Rumah /
Apartment dengan Sistim Kredit.
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages