PERTANYAAN TTG BANK GARANSI

1,692 views
Skip to first unread message

simtani...@gmail.com

unread,
Dec 28, 2007, 12:01:09 AM12/28/07
to Online Business Surveyor
PERTANYAAN TENTANG BANK GARANSI
Diajukan oleh Sdr. Lusi Diningtyas
<ucie...@gmail.com>

Setelah saya membaca dengan cermat seluruh file tentang penaminan,
maka saya ingin bertanya :
1. Apakah dalam Bank Garansi itu yang kita jaminkan harta senilai 60
jt (individual)?.. jika benar, hal itu terlalu berat buat saya,
mungkin juga sebagian besar OBS yang lulus. Kita tidak punya harta
sebanyak itu untuk dibuat jaminan.
2. Kalau kita (OBS) menyetujui adanya Bank Garansi, maka kita harus
memberikan jaminan senilai 60 jt kpd pihak bank yang kita tunjuk.
Apakah dalam waktu 3 tahun tsb pihak Bank tidak meminta suatu
pembayaran atas harta tsb? seandainya ada pembayaran yang dikenakan
oleh Bank dan kita tidak membayarnya, apakah harta kita akan hilang?
3. Apakah tidak ada suatu solusi lain selain Bank Garansi?
4. Apakah Bank garansi ini aman bagi kita selaku OBS nantinya?
5. Kapan kita bisa mencairkan Jaminan tsb?
6. Pada saat pengumuman, konsorsium mengatakan bahwa untuk mengganti
sejumlah peralatan yang kita terima akan di potong maksimal 5%, tetapi
dari pengumuman kemarin di rubah menjadi maksimal 10%. Mohon
penjelasaannya.

Beberapa pertanyaan di atas merupakan hal yang kita takutkan.
Mengingat selama ini kita juga sudah mengorbankan banyak materi dan
waktu demi pekerjaan ini. Mohon penjelasannya lebih lanjut. Terima
Kasih atas perhatiannya


Terima Kasih,
* Benar, bila Lusi mengambil alternative perorangan, tetapi ada
alternative lain yaitu penjaminan Kelompok @ 2 Orang atau 4 Orang yang
jauh lebih ringan.
* Bila Prosedur langsung, sama sekali tidak ada kewajiban apapun
bahkan Lusi akan tetap menerima Bunga atas Tabungan atau Deposito.
* Bila Prosedur TIDAK LANGSUNG, kewajiban yang ada HANYA pembayaran
bunga bulanan yang nilainya sebesar selisih antara Bunga Deposityo dan
bunga Kredit.
* Dalam kasus prosedur tidak langsung, Harta yang dijaminkan TIDAK
AKAN HILANG, oleh karena DANA KREDIT kembali ke Bank dalam bentuk
Deposito.
* Penjaminan dalam bentuk Bank Garansi (BG) adalah PALING AMAN
karena :
* Periode BG selama 3 (tiga) tahun
* BG TIDAK DAPAT DICAIRKAN oleh siapapun selama periode BG
* Sebelum ada sanksi Pencairan BG, Masih ada sistim proteksi lain
yaitu TANGGUNG RENTENG.
* Dalam Konsep TANGGUNG RENTENG ini, resiko keuangan yang dihadapi
oleh KONSORSIUM akan ditanggung bersama oleh seluruh Online BUsiness
Surveyor di Kabupaten yang sama (sehingga beban menjadi sangat ringan
kalau resiko harus terjadi).
* Tolong pelajari Berkas Tanya Jawab Penjaminan khususnya tentang
alternative SCENARIO.
* BG hanya tidak dapat dicairkan selam periode Penjaminan.
* Masalah 5 atau 10% sebenarnya hanya untuk mempersingkat periode
Cicilan.
Terima Kasih
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages