Teman-teman yang baik selamat pagi
Untuk memberi gambaran tentang panti asuhan yang ramai di media
berikut ini kami sampaikan informasi
terkait hal tersebut :
1. Menindaklanjuti
broadcast bbm tentang pemberitaan di media online yang berjudul : 30 anak
dianiaya pengurus panti asuhan di Tangerang ; kami pengurus RT dan RW 04 telah
berkumpul dari mulai pk. 20.30 sampai dengan pk. 02.00 WIB (P Moko, P Agung, P
Andre, P Catur, P Raga, P Aris, P Kiki, P Budi, P Gay, P Rofik) bertempat di secretariat
RW.
2. Setelah
kita bertemu dan membahas tentang hal tersebut di atas disepakati perlu adanya
klarifikasi kepada P Samuel sebagai
pengelola sekaligus pemilik rumah GC 10/1.
Hal-hal yang kami pertanyakan ada 3 poin :
a.
menyangkut kepindahan panti asuhan dari sek 1A
ke sek 6, apakah telah melapor ke RT RW setempat?
b.
tentang perijinan rumah tinggal yang difungsikan
sebagai panti asuhan apakah sudah mendapat ijin dari warga sekitar dan
diketahui RT RW?
c.
klarifikasi pemberitaan kasus penyiksaan anak-anak panti
asuhan
3. Kurang
lebih Pk 23.00 pengurus mendatangi rumah GC 10/1 (sebelum ke rmh kita mengajak
P Veredy untuk bersama-sama menemui pemilik, namun P RT berhalangan)
4. Singkat
kata kita ketemu tuan rumah dan disepakati bertemu di secretariat RW.
5. Klarifikasi
dari P Samuel beserta istri sbb :
a. Rumah di GC 10/1 memang digunakan untuk
menampung anak-anak telantar pindahan dari sector 1A yang habis kontrak bl
Desember. Mereka pindah 2 minggu yang lalu dan karena kesibukan dll maka belum
melapor ke RT ataupun RW, mereka mengakui ini sebagai kesalahan dan meminta
maaf.
b.
Menyangkut perijinan dari warga di sector 6,
yang bersangkutan belum memiliki dan baru akan diurus setelah pindah.
c.
Tentang pemberitaan mereka menyatakan sudah
sering dituduh dan diberitakan seperti itu, polisi dari polres kabupaten telah
datang untuk memeriksa TKP, mereka juga membenarkan bahwa ada yang meninggal
(menurut mereka karena sakit).
6. Kesimpulan
dari pertemuan tersebut adalah :
P RW , P
Agung, P Andre, P Kiki :
a. Pengurus menyarankan untuk segera mengurus
perijinan dengan instansi terkait, terlebih dengan warga sekitar panti asuhan
apakah menginjinkan atau tidak.
b.
Selama proses perijinan kita minta agar kegiatan
dihentikan.
c.
Diadakan pertemuan dengan warga langsung terkait
perijinan, waktu sesegera mungkin.
d. Berkaitan dengan perijinan kita lepaskan tentang
perasaan, yang tetap harus diperhatikan adalah proses serta persetujuan
dari warga dan instansi terkait, mengingat fungsi rumah sebagai rumah tinggal.
Demikian teman-teman yang baik sedikit yang dapat
kami sampaikan. Tentu tidak semua pembicaraan dapat terekam dalam informasi
ini. Informasi yang belum tersampaikan dapat teman-teman tambahkan dalam
kesepatan ini sehingga semakin lengkap agar kita dapat mengambil langkah bijak
dan terukur terkait permasalahan ini. Mari kita jaga kenyamanan dan kedamaian
lingkungan kita.Terima kasih atas perhatian dan kepedulian teman-teman semua.
Berkah
Dalem.