 |
|
Eropa Tolak 30 Kontainer Ikan Asal Tapteng
|
|
|
|
Berikan Paparan Saut Tampubolon dari Direktorat Sumberdaya Ikan KKP saat memberikan paparan akan pentingnya pengurusan segala administrasi usaha penangkapan ikan di PPN Sibolga. ( medanbisnis/putra hutagalung) |
|
MedanBisnis - Sibolga. Akibat kapal penangkap ikan yang digunakan belum terdaftar di Regional Fisheries Management Organization (RFMO) dan terkendala Surat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) yang tidak lengkap dikarenakan VMS Tracking yang bermasalah, 30 kontainer
produksi ekspor ikan dari satu perusahaan eksportir ikan asal Tapteng ditolak oleh negara-negara Uni Eropa pada awal
November 2013 lalu. |
Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga Henry M Batubara mengemukakannya pada pembukaan kegiatan Pembinaan Keselamatan Operasional Kapal Perikanan Dalam Rangka Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang digelar di Aula PPN Sibolga, kemarin.
Hadir di situ Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Tapteng, H Aliamsyah Sitompul SE, Kadis Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kota Sibolga, Hendra Darmalius S Pi, Ketua Asosiasi Pengusaha Pukat Cincin (APPC) Sibolga Tapteng, Kastamansyah Hutabarat, para pengurus
HNSI Tapteng maupun Kota Sibolga dan para stakeholder industri perikanan.
Tampil sebagai narasumber dalam acara ini Saut Tampubolon dari Direktorat Sumberdaya Ikan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lenggogeni dari Direktorat Perizinan KKP, Margiul Hutauruk dari Direktorat Kesyahbandaran KKP dan Irma
Harahap dari perusahaan asuransi kapal penangkap ikan.
"Bila pelaku usaha perikanan, khususnya eksportir ikan tidak terlebih dahulu mendaftarkan kapal penangkap ikan mereka ke RFMO dan tidak mematuhi seluruh aturan perikanan internasional, maka 100 persen produk mereka akan ditolak masuk di luar negeri, khususnya
28 negara yang terdaftar di RFMO. Itulah yang terjadi awal November kemarin, di mana 30 kontainer produk ikan salah satu perusahaan eksportir yang berlokasi di Pondok Batu, Tapteng ini, yakni PT PAS, ditolak dan dipulangkan oleh Uni Eropa," ujar Henry Batubara.
Oleh karena itu, pihaknya menyarankan kepada seluruh pemilik kapal perikanan yang ada di Tapteng Sibolga, supaya segera mengajukan pendaftaran ke RFMO dan memenuhi segala aturan-aturan penangkapan ikan yang ditetapkan oleh pemerintah. "Bila ditolak negara importir
kan yang rugi pengusaha juga, seperti PT PAS. Oleh karena itu, seluruh kapal-kapal penangkap ikan, terutama yang beroperasi hingga ZEE maupun lewat, hendaknya segera didaftarkan ke RFMO. Seluruh administrasi pendaftarannya dapat melalui kami dan tidak akan
dipungut biaya," katanya.
Saut Tampubolon selaku Kasubdit Sumberdaya Ikan ZEEI dan Laut Lepas KKP dalam paparannya menambahkan,selaku anggota tetap pada RFMO tersebut, Indonesia pun harus mengikuti seluruh aturan yang sudah ditetapkan bersama di RFMO. "Jadi seluruh nelayan kita pun
harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, agar produksi hasil tangkapan mereka memiliki nilai jual bila diekspor. Aturan yang paling utama adalah terdaftar di RFMO supaya kapal nelayan ini bisa menangkap ikan, khususnya jenis tuna di luar ZEE, memiliki
dan menggunakan VMS Tracking dengan benar serta selalu melampirkan Surat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI)," imbaunya.
Dengan terdaftar di RFMO, kata Saut, seluruh negara anggota dapat secara langsung mengakses secara online tentang seluruh kapal penangkap ikan di Indonesia. Sehingga dengan begitu, seluruh negara importir ikan pun mengetahui secara lengkap tentang asal, alat
tangkap yang digunakan dan waktu penangkapan ikan oleh kapal-kapal penangkap ikan Indonesia, termasuk Tapteng. "Dengan memiliki data yang begitu lengkap, maka merekapun tidak sembarangan membeli ikan asal Indonesia. Jika mereka ragu apakah ikan itu hasil tangkapan
legal atau tidak, sehingga kualitasnya diragukan, maka mereka tidak akan mau mengimpor ikan kita. Jadi, jangan salahkan Uni Eropa jika kemarin mereka menolak produk ikan salah satu perusahaan di Tapteng. Bila memang mau, produk ikannya diterima oleh pasar
luar negeri, ikutilah aturannya," tuturnya.
Saut juga mengharapkan seluruh pelaku ekportir ikan di Tapteng untuk tidak menerima hasil tangkapan ikan dari kapal-kapal yang tidak memiliki surat-surat keterangan resmi seperti SIPI, SIKPI, Logbook dan SHTI "Karena produk ikannya jelas 100 persen tidak akan
diterima oleh luar negeri," pungkasnya. (putra hutagalung) |
|