Untuk PNPM untuk kelurahan masih menggunakan pola dan mekanisme PNPM Perkotaan yang sedang berjalan dengan menggunakan BLM dan BKM tetap berfungsi menjalankan tugasnya. Untuk pemberdayaan masy di perkotaan kami masukkan dalam UU Pemda yang sekarang sedang disusun bersama teman teman Panja di DPR. Mengapa kelurahan tidak masuk dalam UU Desa karena kelurahan adalah bagian dari pemerintah kota jadi masuk dalam UU Pemda yang diputuskan di DPR tahun 2015.
Tapi di PNPM Perkotaan juga diberikan juga ke desa. Dan untuk desa desa di PNPM Perkotaan tahun 2015 berlaku UU desa dengan pola di atas. Sehingga PNPM Perkotaan hanya berlaku di kelurahan saja