Oleh Franz
Magnis-Suseno SJ
Pada tanggal 27 Januari lalu Direktur
Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengirim
surat edaran kepada semua perguruan tinggi di Indonesia. Isinya mengejutkan
banyak orang, khususnya pihak-pihak terkait.
Sesudah mengeluhkan bahwa keluaran
(output) karya ilmiah perguruan tinggi Indonesia kalah jauh dibandingkan dengan
Malaysia, diberikan ketentuan: mulai Agustus 2012, untuk bisa lulus sarjana
harus dihasilkan makalah yang terbit pada sebuah jurnal ilmiah, untuk lulus
magister makalah harus terbit dalam jurnal ilmiah nasional, dan untuk mau
menjadi doktor harus di jurnal internasional.
Astaghfirullah! Itukah obat bagi anemia
output ilmiah bangsa Indonesia? Muncul dua pertanyaan. Pertama, dapatkah rencana
Pak Dirjen direalisasikan? Kedua, kalau dapat direalisasikan, siapa yang akan
membaca ribuan makalah setiap bulan di jurnal-jurnal itu?
Pertanyaan pertama
Mengikuti beberapa rekan (di internet),
mari kita berhitung. Andai makalah calon lulusan S-1 sepanjang 10
halaman—makalah S-2 dan S-3 15 halaman—dan kalau setiap tahun rata-rata ada
100.000 calon lulusan S-1, perlu disediakan sejuta halaman ”jurnal ilmiah”.
Kalau satu jurnal rata-rata 150 halaman dan terbit 12 kali (!) setahun, yang
harus disediakan adalah sekitar 555 ”jurnal ilmiah” baru. Namun, dengan
kemungkinan ”jurnal ilmiah” online, pelaksanaan fisik bisa diatur.
Lain hal jurnal ”ilmiah nasional” yang
diharuskan bagi para calon magister dan tidak bisa hanya online. Andai ada 3.000
calon magister per tahun, perlu disediakan 45.000 helai, jadi 25 jurnal (terbit
12 kali per tahun) baru.
Masalah ini pun masih bisa dipecahkan.
Biarlah perguruan tinggi (PT) menerbitkan jurnal ”ilmiah nasional”, biayanya
ditagih ke mahasiswa yang mau memublikasikan makalahnya (seperti penerbit Brill
di Leiden, Belanda, yang spesialisasinya memublikasikan disertasi-disertasi yang
tidak menemukan penerbit bermutu asal penulis membayar).
Kewajiban para calon doktor untuk
mendaratkan makalah di jurnal internasional lebih sulit. Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) luput memperhatikan sesuatu: antara lingkungan
akademik kita dan lingkungan akademik luar negeri (LN) tidak ”nyangkut”.
Kemungkinan besar tulisan orang kita yang an sich cukup ilmiah, tetapi dari segi
diskursus ilmiah di LN tetap kelihatan polos, di luar konteks, ”ketinggalan
zaman”. Saya sendiri selama 43 tahun sebagai dosen filsafat memang bisa
memublikasikan cukup banyak tulisan di LN, tetapi hanya dua dalam majalah
filsafat kelas I! Memang, barangkali bisa ditemukan sebuah jurnal obscure di
India yang bersedia memuat karangan-karangan calon lulusan S-3 kita. Namun, apa
itu yang dimaksud Ditjen Dikti?
Mensyaratkan publikasi di LN bagi calon
lulusan S-3, begitu pula dalam rangka kenaikan pangkat akademis dan sertifikasi,
menurut saya betul-betul salah kaprah. Suatu gagasan yang lahir dari otak para
birokrat yang tidak tahu realitas akademik, tetapi bikin susah orang lain.
Namun, saya punya jalan keluar, jalan
cemerlang! Begini! Katakanlah setiap tahun ada 300 calon lulusan S-3, ditambah
1.000 dosen yang mengurus rangka kenaikan pangkat/sertifikasi. Jadi, setiap
tahun 1.300 makalah, 19.500 helai, perlu dipublikasi di LN. Nah, biar Dikti
membuka perwakilan di Timor Leste. Di sana Dikti mendirikan 10 jurnal ilmiah
saja (terbit 12 kali setahun, pembiayaan ditagih dari para penulis). Masalah pun
terpecahkan.
Solusi Timor Leste itu mempunyai tiga
keuntungan: para calon doktor/dosen kita terjamin publikasinya di LN, Dikti bisa
menaikkan pendapatan sekian karyawannya (mereka yang terlibat dalam produksi 10
jurnal itu), dan Indonesia memberi sumbangan kepada perekonomian Timor Leste.
Cukup genial, bukan?
Pertanyaan kedua
Jadi, surat edaran Pak Dirjen bisa saja
dilaksanakan. Hanya, ada dua masalah. Pertama, siapa yang mau membaca ribuan
makalah setiap bulan itu yang ditulis oleh mahasiswa yang belum lulus dan yang
banyak akan lulus dengan nilai B atau C? Apa Dikti sendiri bisa mengecek
1.450.000 halaman makalah-makalah itu?
Namun, dan itu masalah kedua, kalau
mahasiswa tahu bahwa makalahnya tidak mungkin dibaca dengan sungguh-sungguh,
mereka tidak punya motivasi apa pun untuk menulis sesuatu yang bermutu. Jadi,
mereka akan menulis ”sampah”. Dengan lain kata, surat edaran Dirjen Dikti ini
adalah sarana mujarab untuk mengajak para calon akademisi kita untuk memproduksi
sampah!
Jadi, kebijakan Dikti justru bisa bikin
celaka. Alih-alih mendorong mutu output ilmiah PT-PT kita, Dikti malah
mengharuskan kebijakan yang hasilnya adalah menciptakan budaya asal-asalan, yang
lebih buruk daripada yang ada sekarang: budaya asal tulis 10 halaman, budaya
asal tulisan itu bisa ditampung di jurnal.
Menurut saya, maaf, dalam hal ini Dikti
salah besar, yakni mau meningkatkan mutu dengan paksaan dan ancaman. Bahkan,
dengan cara yang—kalau mau dilaksanakan menurut maksud Pak Dirjen—mustahil
terlaksana. Hal yang justru terlupakan: hanya ada satu dasar bagaimana mutu
intelektual bisa mencuat, yakni motivasi di batin para dosen dan mahasiswa.
Ironisnya, motivasi itu justru akan dibunuh dengan surat edaran baru itu.
Masihkah ada harapan?
Sebenarnya masalah yang mendasari defisit
naluri peneliti-ilmiah di kalangan mahasiswa (dan dosen) kita sudah sering
diangkat, tetapi barangkali belum di Dikti: pola pendidikan kita, mulai dari SD,
harus diubah. Dari pendekatan yang memperlakukan anak-anak sebagai obyek pasif
yang kelakuannya dimanipulasi dan otaknya diisi oleh guru/sekolah/Kemdikbud ke
pendekatan yang memandang anak (anak kecil!) sebagai subyek yang dihormati
identitasnya. Oleh karena itu, perlu dirangsang semangatnya untuk ingin tahu,
untuk mencari yang baru, berani bertanya, bertanya ”mengapa”, dan untuk berani
mengemukakan pendapat sendiri.
Jadi, kreativitasnya dirangsang. Mereka
yang melawan tren dipuji, perbedaan pendapat dihormati, bahkan dihargai oleh
guru. Anak juga dirangsang belajar berdebat. Jadi, dari anak yang diharapkan
manutan alias penurut menjadi anak yang percaya diri, terbuka, berani, dan
kreatif.
Itu tentu tidak mungkin dilaksanakan
dalam satu tahun. Namun, Kemdikbud bisa berbuat sesuatu, misalnya semakin
memperhatikan pendidikan karakter. Guru-guru memberi dorongan supaya berani
membebaskan diri dari pola pendekatan ”menggurui”.
Kunci perkembangan intelektual mahasiswa
adalah para dosen. Merekalah yang menentukan suasana belajar. Maka, Dikti
diharapkan memberi dukungan agar dosen dapat berkembang secara terbuka,
intelektual, dan kreatif. Untuk itu, perlu segala ”kebijakan” yang berupa
harassment, pelecehan, dihentikan. (Misalnya, pengecekan terhadap data untuk
kenaikan pangkat/sertifikasi yang sudah kegila-gilaan sehingga portal
Kopertis/Dikti kelebihan beban [overloaded]. Sampai-sampai karyawati kami
dianjurkan mengunduh [men-download] gunung data itu pagi-pagi menjelang subuh).
Segala kebijakan positif seperti sertifikasi (tetapi, ya, tanpa harassment tadi)
perlu diteruskan.
Pertanyaan saya, seorang pensiunan tua,
kepada rekan-rekan di perguruan tinggi: berapa lama kita—perguruan tinggi di
Indonesia—membiarkan diri dipermainkan oleh birokrat-birokrat yang wawasannya
kadang-kadang berkesan beyond hope, melampaui harapan?
Akan tetapi, tentu harapan masih ada,
bahkan di Kemdikbud dan Ditjen Dikti.
Franz Magnis-Suseno SJ
Guru Besar Pensiunan Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta
Sumber: http://franzsinatrayoga.blogspot.com/2012/02/dikti-di-seberang-harapan-tanggapan.html