Sayangnya, tidak semua umat muslim memahami pentingnya ilmu fiqih sebab belum mengetahui apa itu ilmu fiqih sebenarnya. Lantas memangnya, apa sih ilmu fiqih jika dilihat sebagai ilmu, hukum, syariat, dan amaliyah? Bagaimana sejarah perkembangan ilmu fiqih hingga sekarang ini? Apa saja objek kajian dalam ilmu fiqih? Supaya Grameds memahami hal-hal tersebut, yuk segera simak ulasannya berikut ini!
Pada dasarnya, fiqih itu adalah sebuah disiplin ilmu yang sebenarnya tidak dikenal di masa Nabi Muhammad SAW. Namun walaupun demikian, bukan berarti di masa Nabi Muhammad SAW itu tidak mengenal kajian-kajian dari ilmu ini, sebab sumber dari disiplin ilmu ini adalah Al-Quran dan As-Sunnah. Keberadaan ilmu fiqh justru menjadi salah satu ilmu keislaman yang hingga detik ini masih berkembang, terbukti dengan adanya kekayaan warisan khazanah di berbagai kegiatan kajian fiqih. Berhubung fiqih ini adalah cabang ilmu, maka tentunya akan bersifat ilmiah, logis, dan memiliki objek serta kaidah tertentu. Fiqih berbeda dengan tasawuf yang lebih condong pada perasaan dan gerakan hati.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, fiqh sebagai cabang ilmu pasti akan bersifat ilmiah, logis, dan memiliki objek serta kaidah tertentu. Dalam hal ini, ilmu ini tentunya akan berbeda dengan tasawuf yang lebih mengandalkan perasaan dan gerakan hati manusia. Sebagai ilmu, fiqh juga jelas tidak seperti tarekat yang berupa pelaksanaan ritual-ritual.
Definisi fiqh sebagai cabang ilmu, itu berarti dapat dipelajari atas kaidah-kaidah yang memang bisa diuji dan dipresentasikan secara ilmiah. Bahkan di dunia akademik secara ilmiah pun, fiqh telah menjadi cabang ilmu pengetahuan yang bersifat akademis, sehingga wajar saja dipelajari di universitas manapun. Menurut buku Pembelajaran Fiqih karya Dr. Hafsah, fiqh sebagai cabang ilmu inipun dapat dibagi menjadi 5 kategori hukum perbuatan manusia (mukallaf), yakni:
Dilansir dari buku Seri Fiqih Kehidupan (1): Ilmu Fiqih, fiqih selain menjadi cabang ilmu, juga secara khusus termasuk dalam cabang ilmu hukum. Jadi, dapat disimpulkan bahwa ilmu fiqh itu adalah ilmu hukum, terutama dalam agama Islam.
Selain menjadi cabang ilmu dan hukum, fiqih juga menjadi wilayah kajian dari hukum syariat, yakni hukum yang bersumberkan dari Allah SWT dan segala yang telah menjadi ketetapan-Nya. Itulah mengapa, kita sebagai makhluk ciptaan-Nya, harus mempelajari, menjalankan, dan mengajarkan ilmu fiqh ini kepada umat manusia lain.
Keberadaan ilmu ini bukanlah ilmu yang dibuat oleh manusia secara 100%, tetapi berasal dari Allah SWT. Terlebih lagi, sumber dari ilmu ini adalah Al-Quran dan As-Sunnah. Keterlibatan manusia dalam cabang ilmu ini hanyalah sebatas menganalisis, merinci, memilah, dan menyimpulkan apa yang telah Allah SWT firmankan kepada kita melalui Al-Quran.
Fiqih sebagai amaliyah, artinya hukum fiqh ini akan terbatas pada hal-hal yang memang bersifat amaliyah badaniyah saja, bukan yang bersifat ruh, perasaan, atau kejiwaan lainnya. Yap, ilmu ini hanya akan membahas tentang hukum-hukum dalam Islam yang bersifat fisik alias yang terlihat secara kasat mata saja. Sementara itu, apa yang ada di dalam hati dan pikiran manusia, tidak termasuk dalam hal amaliyah ini.
Kira-kira pada abad kedua dan ketiga Hijriah, daerah Arab semakin luas dan bangsa-bangsa yang tidak memeluk agama Islam pun turut menyebar, sehingga sering terjadi peristiwa baru yang belum pernah ada sebelumnya. Atas dasar itulah yang membuat para sahabat Nabi kembali berijtihad untuk mencari hukum dari peristiwa-peristiwa tersebut. Di masa ini, sudah dimulai gerakan pembukuan sunnah, fiqih, dan ilmu lainnya. Fuqaha adalah sebutan orang yang berkecimpung di dunia ilmu fiqh.
Secara umum, pembahasan akan ilmu ini memang hanya mencakup 2 bidang saja yakni fiqh ibadah dan fiqh muamalah. Menurut buku Pembelajaran Fiqih karya Dr. Hafsah, pada fiqh ibadah lebih mengatur pada bagaimana hubungan manusia dengan Tuhannya, seperti ibadah shalat, zakat, memenuhi nazar, haji, dan lainnya. Lalu, pada fiqh muamalah lebih mengatur bagaimana hubungan manusia dengan manusia, seperti ketentuan jual-beli, perkawinan, sewa-menyewa, warisan, dan lainnya.
Berhubung fiqh adalah sebuah cabang ilmu, maka tentu saja harus ada sistematika penyusunannya. Dilansir dari buku berjudul Fiqih karya Dr. Hidayatullah, meskipun sistematika penyusunan ilmu fiqh ini berbeda antara satu ulama satu dengan ulama lainnya, tetapi pada dasarnya pasti akan berupa:
Meskipun namanya hampir sama, tetapi antara ilmu fiqh dan ushul fiqih itu memiliki perbedaan dari segala sudut pandang. Singkatnya, ilmu fiqh adalah ilmu yang mempelajari tentang persoalan hukum Islam yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, sedangkan ushul fiqh adalah dalil-dalil fiqh yang menyeluruh untuk digunakan dalam pengambilan kesimpulan hukum. Nah, berikut perbedaan antara ilmu fiqh dan ushul fiqih.
Iman adalah kepercayaan yang berkenanaan dengan agama.Secara lengkapnya iman berkaitan dengan meyakini dalam hati, mengucapkan dengan lisan, dan mengamalkan menggunakan perbuatan. Secara istilah berikut ulasan lengkap tentang pengertian menurut pata ahli:
Secara ringkasnya iaitu keyakinan dalam hati tayang dituturkan dengan lisan dan diamalkan melalui perbuatan. Pemaparan tersebut merupakan pendapat sebagian besar ulama untuk mendefinisikan Iman. Oleh karenanya keyakinan menjadi penting sebagai wujud perlawanan dari kekafiran.
Banyak ulama dari Mazhab Hanafi yang mengikuti definisi sebagaimana yang disebutkan oleh Ath Thahawi. Beliau menyebutkan bahwa iman adalah pengakuan dengan lisan dan pembenaran dengan hati. Di sisi lain terdapat pendapat dengan definisi hampir sama secara garis besar.
Dengan adanya berbagai ajaran agama Islam digunakan untuk mengisi ruang batin manusia dengan kebahagiaan. Namun, pada kenyataannya tetap terjadi kecemasan, ketakutan, kekhawatiran, dan perasaan negatif lainnya. Pada buku Ajaibnya Rukun Iman, Grameds dapat mempelajari bagaimana cara mengubah ketakutan menjadi kejutan yang membahagiakan.
Kepercayaan terkait 6 pembahasan yang ada dalam rukun iman merupakan suatu keharusan untuk mempercayainya. Hal ini berkaitan dengan akidah serta ketauhidan, karena sebagai muslim dilarang untuk mengimani Tuhan selain Allah SWT.
Selain itu, bagi Grameds yang ingin mempelajari ragam rukun iman yang ada, kamu dapat mempelajarinya melalui buku Cerita Anak Muslim: Belajar Rukun Iman yang dikemas dengan berbagai cerita pendek sederhana.
Urutan yang pertama adalah iman kepada Allah SWT menjadi dasar dari iman karena sebagai umat Islam harus mengakui keesaan Nya. Dia merupakan pencipta di alam semessta, penguasa langit maupun bumi serta Tuhan yang wajib disembah dengan sifat tidak beranak dan tidak diperanakkan.
Malaikat merupakan makhluk Allah yang diciptakan dari nur/ cahaya dan tidak diberikan nafsu. Oleh karenanya mereka selalu taat pada segala perintah serta ketetapan. Meskipun tidak terlihat sebagai manusia harus meyakini keberadaannya dengan tugas tersendiri.
Setidaknya terdapat 10 malaikat yang harus diyakini oleh umat Islam, namun sejatinya terdapat lebih dari bilangan tersebut, makhluk ini juga bertugas sebagai perantara Allah. Hal ini disebutkan dalam surah An Nahl ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut:
Allah menjelaskan ajaran-Nya melalui kitab diturunkan kepada para Rasul melalui perantara malaikat. Ajaran di dalamnya harus disampaikan kepada umat manusia yang mengimaninya secara utuh tanpa adanya kelalaian, ada banyak umat terdahulu terkena azab karena kelalaiannya.
Kitab-kitab ini sebagai pedoman dan pegangan hidup umat dihala para Rasulullah sudah wafat. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kelalaian yang mengakibatkan terpecah belahnya akidah dan keyakinan mereka. Meskipun demikian terdapat penerusnya yaitu para sahabat dan ulama.
Jumlah nabi dan rasul wajib diketahui yaitu sekitar 25 yang diturunkan pada umat dengan karakteristik masing-masing. Setidaknya terdapat 4 kitab suci diturunkan kepada mereka untuk bekal mengajarkan tauhid dengan meyakini bahwa Allah merupakan Tuhan wajib disembah.
Kitab tersebut disampaikan melalui perantara malaikat Jibril baik dengan menunjukkan wujud aslinya maupun menyamar. Isi di dalamnya sebagai pedoman mengambil keputusan dan menghukumi terkait suatu perkara yang bertujuan agar terarah serta tidak semabrangan dalam mengambil keputusan.
Hari akhir adalah hal nyata yang sering diingkari oleh manusia. Sebagai seorang Muslim maka mereka wajib mengimani untuk menunjang semangat dalam beribadah serta sebagai bukti bahwa hari pembalasan benar adanya dan seluruh manusia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pada hari akhir nanti semua manusia dikumpulkan dengan berbagai keadaan, bahkan digambarkan ada yang berkepala hewan maupun tenggelam dalam keringatnya sendiri. Hal ini dikarenakan posisi matahari di atas kepala berjarak sekitar satu jengkal sehingga panasnya dapat melelehkan tubuh.
Takdir sendiri terbagi menjadi dua yaitu tetap, sebagai contoh yaitu kematian, jodoh, dan rezeki. Bagian kedua adalah dapat diubah dengan berusaha serta berdoa kemudian diiringi ketaqwaan. Manusia perlu meyakininya sebagai rujukan bahawa semua atas kehendak dan kuasa Allah.
Menurut bahasa qadha berarti ketetapan yang sudah dituliskan sebelum manusia diciptakan. Catatan tersebut termuat dalam kitab Lauh Mahfudz mulai dari kehidupan, kebaikan, serta kematian. Meskipun hal ini tidak diketahui kapan waktunya namun sebagai makhluk harus mempersiapkannya.
Caranya yaitu dengan beribadah serta menghindari larangan dan menaati semua anjuran dari Allah SWT. Terkait kematian tidak ada manusia yang mengetahuinya namun oleh karenanya dianjurkan untuk selalu beribadah dengan niat tulus, ikhlas, dan hanya mengharapkan ridha Allah.
Menurut bahasa qadar merupakan ketentuan atau kepastian. Sementara secara istilah yaitu penentuan yang pasti dan sudah ditetapkan oleh Allah SWT. Hal ini termasuk yang sedang terjadi maupun akan terlaksana nantinya. Oleh karenanya manusia dianjurkan untuk berdoa.
Doa sendiri dipercaya sebagai senjatanya umat Islam bahkan dipercaya bisa merubah ketentuan yang bersifat tidak tetap. Antara qadha dan qadar saling berkaitan satu sama lain bahkan dikenal sebagai takdir dari Allah SWT yang wajib untuk diyakini keberadaannya.
c80f0f1006