PKPU PENCALONAN PILKADA: KPU HARUS JAGA KEMANDIRIAN
Pengantar: KPU harus segera menerbitkan PKPU Pencalonan dalam Pilkada mengingat waktu pendaftaran calon sudah dekat. Draf PKPU Pencalonan sudah dikonsultasikan KPU ke Komisi II DPR. Namun dalam proses konsultasi ini Komisi II DPR cenderung hendak memaksakan kehendak. Hal ini terlihat dari rekomendasi Komisi II DPR yang ditujukan kepada KPU: pertama, apabila rekonsiliasi antarfaksi dalam partai politik yang tengah berpolitik tidak terwujud, maka putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht akan digunakan sebagai pedoman verifikasi untuk pengajuan pasangan calon; namun, kedua, jika sampai masa pendaftaran calon habis belum ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, putusan pengadilan terakhirlah yang dijadikan pedoman untuk memverifikasi partai politik untuk pengajuan pasangan calon.
Gugatan terhadap Keputusan Menkumham: Saat ini ada dua partai politik, yaitu Partai Golkar dan PPP tengah bersengketa di pengadilan terkait dengan pengesahan kepengurusan dua partai tersebut oleh Kemenkumham. Objek sengketa dua partai tersebut sama, yakni Keputusan Kemenkumham tentang pengesahan kepengurusan partai politik tingkat pusat (DPP). Proses persidangan sengekta Partai Golkar berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta; sedangkan proses persidangan PPP memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Keabsahan kepengurusan partai oleh Kemenkumham sangat penting, karena merupakan salah satu persyaratan bagi partai untuk dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah dalam pilkada. Hal ini jelas di dalam No UU 8/2015, bahwa partai yang dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah adalah, partai yang kepengurusannya terdaftar di Kemenkumham. Oleh sebab itu, ketika proses pengesehan kepengurusan partai masuk ke ranah sengketa di pengadilan, maka semua pihak harus menunggu proses peradilan tersebut selesai, yakni sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Rekomendasi Komisi II DPR Bermasalah: Apabila menggunakan logika DPR, dalam proses persidangan sengketa Partai Golkar masih baru diputus di tingkat PTUN, dan terdapat upaya banding dari salah satu pihak, maka yang akan digunakan untuk pendaftaran calon kepala daerah adalah adalah putusan PTUN. Hal ini tentu saja tidak menghitung potensi putusan berbeda yang akan dikeluarkan oleh PTTUN maupun kasasi oleh MA. Hal yang sama juga berlaku untuk PPP. Seandainya nanti putusan banding yang dilakukan oleh Kemenkumham dan PPP belum diputus, maka yang akan dijadikan pedoman KPU adalah putusan PTUN Jakarta.
Ketika putusan pengadilan yang lebih tinggi, atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, berbeda dengan putusan yang dijadikan dasar verifikasi pendaftaran pasangan calon oleh KPU, padahal pasangan calon sudah ditetapkan, dan tahapan pilkada tidak bisa dihentikan. Inilah masalah baru yang akan muncul jika Rekomendasi Komisi II DPR tentang verifikasi partai politik pengusung pasangan calon terebut diadopsi oleh PKPU.
Tunggu Inkracht dan atau Rekonsiliasi: Dalam merumuskan norma peraturan tentang verifikasi partai politik yang mengajukan pasangan calon, KPU harus jelas mengatur bahwa, partai politik yang sedang bersengketa di pengadilan perihal keabsahan kepengurusan partai politik masing-masing, maka harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Karena menunggu keptuusan inkracht tidak ada kepastian waktu, sementara tahapan pelaksanaan pilkada terus berjalan dan tidak bisa dihentikan atau diundur, maka partai politik yang bersengketa harus segera melakukan rekonsiliasi sehingga sengketa pengadilan bisa dihentikan. Jika sampai pada batas waktu pendaftaran pasangan calon ditutup, dan rekonsiliasi antar pengurus partai yang bersengketa tidak terwujud, serta belum terdapat putusan inkracht, maka partai politik yang bersangkutan, tidak dapat mengajukan calon atau pasangan calon kepala daerah. Sebab Keputusan Menkumham sebagai dasar hukum kepengurusannya sedang dipersoalkan keabsahannya di pengadilan.
Percepatan Persidangan dan atau Mencabut Gugatan: Para pihak yang sedang bersengketa, bisa saja mengajukan permohonan percepatan proses pemeriksaan perkara di pengadilan agar segera diputus, karena objek sengketa akan sangat menentukan untuk proses pencalonan kepala daerah oleh partai politik yang diperkirakan akan dimulai pada bulan Juli 2015. Hal ini tentu saja dilakukan oleh para pihak dalam batas permohonan yang wajar, tanpa merusak, mengganggu, dan mencampuri kemerdekaan proses peradilan dan kekuasaan kehakiman. Demi kepentingan partai politik dalam mengajukan pasangan calon, para pihak bersengketa sebaiknya menghentikan proses sengketa, lalu membentuk satu kepengurusan baru untuk segera mendapat keabsahan dari Menkumham.
KPU Harus Menjaga Kemandirian: Meskipun Komisi II DPR telah mengeluarkan rekomendasi tentang tata cara verifikasi partai politik yang mengajukan pasangan calon, namun KPU hendaknya tidak terpengaruh oleh rekomendasi tersebut. Selain rekomendasi itu berpotensi menimbulkan masalah baru, KPU juga harus tetap menjaga kemandiriannya dalam mengatur pelaksanaan teknis pilkada. Keharusan konsultasi KPU ke DPR dalam menyusun PKPU, bukan berarti keharusan untuk menerima segala macam permintaan, desakan, atau rekomendasi DPR, mengingat keputusan DPR lebih banyak didasarkan pada kepentingan politik sesaat. Padahal KPU dalam membuat peraturan harus tetap mengacu kepada undang-undang demi terciptanya prinsip lebuer dan jurdil.
Jakarta, 27 April 2015
Perludem
Kontak: Fadli Ramadhanil (085272079894)
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
Jalan Tebet Timur IVA No. 1, Tebet
Jakarta Selatan, Indonesia
Telp. +62-21-8300004
Faks. +62-21-83795697
Email: perl...@gmail.com, perl...@cbn.net.id
Website: www.perludem.org
twitter: @perludem
facebook: http://www.facebook.com/perludem