Share Opini Calon Tunggal versus Bumbung Kosong Sindo 5 Agustus

1 view
Skip to first unread message

Titi Anggraini

unread,
Aug 4, 2015, 8:57:25 PM8/4/15
to rumah...@googlegroups.com

Usep dkk RP berikut saya share opini saya di Koran Sindo hari ini. Semoga bermanfaat :)

Calon Tunggal versus Bumbung Kosong
Titi Anggraini*


UU No. 8 Tahun 2015 secara eksplisit mengatur bahwa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diikuti sekurang-kurangnya dua pasangan calon (paslon). Ketentuan inilah yang di kemudian hari menimbulkan diskursus dan juga perdebatan dalam penyelenggaraan pilkada serentak gelombang pertama di tahun 2015. Siapa nyana, pilkada serentak yang akan diadakan pada 9 Desember 2015 mendatang menyisakan beberapa daerah yang hanya memiliki calon tunggal atau hanya satu paslon yang mendaftar selama masa pencalonan berlangsung.

Berdasarkan data yang dirilis KPU RI per 3 Agustus 2015, dari 269 daerah (meliputi 9 provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten) yang akan menyelenggarakan pilkada di 2015, ada tujuh daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Tujuh daerah tersebut meliputi Kabupaten Tasikmalaya, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kota Mataram, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kota Samarinda. Jumlah tersebut menyusut dibandingkan jumlah daerah dengan calon tunggal pada tahap pertama masa pendaftaran calon.

Tahap pertama masa pendaftaran calon sejatinya berlangsung pada 26-28 Juli 2015 lalu. Pada saat penutupan masa pendaftaran, yaitu 28 Juli 2015 pukul 16.00 waktu setempat, tercatat ada 12 daerah dengan calon tunggal, dan satu daerah yaitu Bolaang Mongondow Timur bahkan tidak ada calon mendaftar sama sekali. Atas kondisi itu, KPU lalu memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari dengan didahului sosialisai kepada partai politik mengenai perpanjangan masa pendaftaran. Namun sayangnya, setelah memperpanjang masa pendaftaran pada 1-3 Agustus 2015, ternyata tetap saja menyisakan tujuh dearah dengan calon tunggal.
Pasal 89 Peraturan KPU No. 12 Tahun 2015 mengatur apabila sampai dengan berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran hanya terdapat satu paslon atau tidak ada paslon yang mendaftar, maka KPU setempat menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan dan pemilihan diselenggarakan pada pemilihan serentak berikutnya yaitu pada tahun 2017.

Kebijakan KPU menunda pilkada dengan calon tunggal sampai tahun 2017 ini didasari pertimbangan untuk menyesuaikan dengan gelombang atau siklus waktu penyelenggaraan pilkada serentak yang sudah diatur spesifik dalam UU No. 8 Tahun 2015. Pilkada serentak diselenggarakan berkala mulai Desember 2015, Februari 2017, Juni 2018, 2020, 2022, dan 2023, sampai akhirnya pilkada serentak nasional di tahun 2027 (vide Pasal 201). Logika KPU, kalau daerah “gagal” menyelenggarakan pilkada serentak di 2015, maka daerah tersebut mengikuti siklus pilkada serentak berikutnya, yaitu terdekat pada Februari 2017. 

Menyikapi persoalan calon tunggal ini, dalam pandangan penulis ada beberapa hal yang semestinya dielaborasi dan dijadikan pertimbangan pembuat kebijakan sebelum serta merta memutuskan untuk menunda seluruh tahapan dan melanjutkan pemilihan ke pilkada serentak berikutnya.

Pertama, prosedur dan aturan main yang ada dalam peraturan perundang-undangan dan juga praktek penyelenggaraan tahapan pilkada telah membuka ruang pendaftaran kepada semua parpol dan calon secara adil, setara, dan tidak ada yang diperlakukan berbeda atau diskriminatif. Kedua, pencalonan kandidat dalam pilkada merupakan hak partai politik yang pelaksanaannya tidak bisa dipaksa dan merupakan keputusan bebas mereka untuk menggunakan atau tidak menggunakan haknya tersebut.

Ketiga, ketidakmampuan atau ketidakmauan partai politik dalam mengusung calon semestinya bukan menjadi beban konsekwensinya harus ditanggung penyelenggara apalagi masyarakat. Keempat, hak konstitusional warga negara untuk mengoreksi kepemimpinan lokal dalam siklus lima tahunan pilkada mestinya merupakan sesuatu yang harus dijamin dan dilindungi pembuat kebijakan. Kelima, hak konstitusional warganegara (sebagai calon) yang siap berkompetisi untuk dipilih dalam pilkada dengan aturan yang adil dan setara tidak boleh diciderai oleh ketidakmampuan atau ketidakmauan parpol lain dalam mengusung kandidat.

Mempertimbangkan hal di atas, dengan mengutamakan agar hak koreksi masyarakat atas kepemimpinan daerah melalui pilkada tetap berjalan, maka tetap melanjutkan tahapan pilkada merupakan pilihan yang rasional. Toh tahapan pilkada sudah berjalan sesuai prosedur, mekanisme dan segala aturan sudah diberlakukan, calonpun tersedia. Tidak ada bencana alam, tidak ada gangguan keamanan, ataupun tidak ada gangguan anggaran sehingga tahapan pilkada harus dihentikan. Masalahnya cuma satu, calonnya hanya calon tunggal.

Bagaimana cara melanjutkan pilkada? Adalah dengan memberi lawan tanding kolom kosong atau yang dalam penyeleggaraan pemilihan kepala desa (pilkades) sering disebut dengan bumbung kosong. Mengadu calon tunggal dengan lawan tanding bumbung kosong (dalam surat suara) ini bertujuan agar kontestasi tetap berlangsung dan publik tetap punya mekanisme koreksi atas calon yang ada. Selain, bahwa bumbung kosong ini juga sudah ada presedennya dalam sirkulasi elit lokal kita, meski dalam level Pilkades. Sederhananya, ada konvensi atau kebiasaan yang sudah kita terapkan dalam dinamika ketatanegaraan kita meskipun baru pada tingkat desa.

Dengan melawan bumbung kosong elektabilitas dan legitimasi calon tunggal diuji. Apakah benar pilihan parpol sejalan dengan pilihan publik, apakah calon tunggal terjadi secara alamiah ataukah karena desain dan rekayasa parpol, hal itu bisa dijawab dari hasil kontes calon tunggal dengan bumbung kosong. Tentu calon tunggal akan bekerja meyakinkan pemiliha bahwa dia adalah pilihan yang tepat bagi pemilih. Dengan begitu, calon tunggal akan tetap dipaksa berkampanye dan menyampaikan visi misinya meskipun lawannya bumbung kosong. Rekam jejak yang amat buruk bagi parpol, gabungan parpol, atau calon jika kalah dari bumbung kosong.

Apakah mungkin calon tunggal kalah dari bumbung kosong? Hal ini bisa saja terjadi. Dalam penyelenggaraan pilkades, berkali-kali kejadian ada calon tunggal yang kalah dari bumbung kosong. Di tahun 2013 misalnya saja, bumbung kosong menang dalam pilkades yang diulang untuk ketiga kalinya di Desa Dlingo, Kecamatan Mojosongo, Yogyakarta. Bagaimana dengan pilkada? Mekanismenya dibuat sama saja dengan pilkades. Kalau bumbung kosong menang maka calon tunggal dinyatakan tidak berhak untuk mengikuti pemilihan selanjutnya. Tahapan pendaftaran calon dibuka kembali, dan memberi ruang kepada pihak lain untuk mendaftar pilkada. Dengan demikian, akan muncul calon-calon baru yang bisa saja pada saat proses sebelumnya tidak mendapat ruang karena konstelasi parpol yang dikuasai kelompok tertentu, dan yang terpenting pemilih terlibat dalam menentukan proses ini.

Karena Undang-Undang maupun Peraturan KPU tidak memberi ruang bagi kehadiran calon tunggal versus bumbung kosong ini, maka harus disediakan dasar hukum yang bisa menjamin penerapannya dalam pilkada. Dasar hukum tersebut mestinya berbentuk undang-undang. Namun, melakukan revisi undang-undang di tengah kemendesakan waktu untuk menjamin agar semua daerah yang dijadwalkan menyelenggarakan pilkada serentak di 2015 ini tetap bisa berlangsung sesua rencana tentu akan sulit untuk dilakukan. Bukan saja karena butuh waktu dan proses, bisa saja nanti pembahasannya malah lari kemana-mana.

Cara paling mungkin adalah Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Perppu bisa hadir menjawab persoalan ini secara cepat. Perppu ini akan jadi mekanisme proteksi untuk melindungi hak konstitusional pemilih dan calon atas pilkada yang jujur, adil, dan demokratis. Perppu juga perlu untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pilkada, sebab kalaupun pilkada terus ditunda karena adanya calon tunggal, maka saat pendaftaran berikutnya dibuka kembali, tak ada jaminan juga bahwa tidak terjadi lagi calon tunggal.

Akhirnya, calon tunggal versus bumbung kosong bukanlah ironi demokrasi. Dia menjadi mekanisme untuk menguji. Menguji apakah calon tunggal hadir secara alamiah karena kehendak demokratis partai politi. Ataukah dia hadir sebagai bagian dari rekayasa politik untuk menjegal calon berkualitas hanya karena parpol tidak siap berkompetisi secara adil.

*Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Dempkrasi (Perludem).

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages