Siaran Pers, 4 Agustus 2015
PERPPU KOLOM KOSONG UNTUK SELAMATKAN HAK POLITIK RAKYAT
Pengantar: Setelah masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon kepala daerah terlewati, kita harus menghadapi kenyataan pahit: tujuh daerah hanya memiliki satu pasangan calon untuk pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2015 nanti. Ketujuh daerah itu adalah Tasikmalaya (Jabar), Surabaya, Blitar dan Pacitan (Jatim), Mataram (NTB), Timor Tengah Utara (NTT), dan Samarinda (Kaltim). Dengan demikian, jika mengacu pada PKPU No 12/2015 maka pilkada di tujuh daerah tersebut ditunda pelaksanaanya sampai pada pilkada serentak gelombang kedua pada Februari 2017. Selanjutnya sesuai dengan undang-undang pemerintahan daerah, menteri dalam negeri atas usulan gubernur akan menunjuk pejabat sementara untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sampai dilantiknya kepala daerah baru hasil pilkada.
Melanggar Hak Pilih dan Prinsip Pilkada Serentak: UU No 1/2015 juncto UU No 8/2015 sebetulnya tidak memberi mandat kepada KPU untuk memundurkan jadwal pilkada suatu daerah karena undang-undang sudah menetapkan jadwal pilkada dalam rangka menunju pilkada serentak nasional. Namun dengan dalih bahwa UU No 1/2015 juncto UU No 8/2015 mengharuskan paling sedikit terdapat dua pasangan calon, maka KPU serta merta membuat kebijakan memundurkan jadwal pilkada suatu daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, dari semula Desember 2015 ke Februari 2017. Belajar dari pilkada-pilkada sebelumnya, jauh hari sebelum tahapan pilkada serentak dimulai, KPU mestinya menyampaikan kepada pembuat undang-undang (pemerintah dan DPR) untuk mencari solusi guna mengatasi tiadannya pasangan calon atau pasangan calon tunggal. Tetapi hal itu tidak dilakukan, justru KPU mencari jalan pintas dengan membuat kebijakan sendiri: memundurkan jadwal pilkada ke Febaruari 2017.
Setidaknya terdapat lima kesalahan atas kebijakan memundurkan jadwal pilkada akibat tidanya pasangan calon atau pasangan calon tunggal tersebut. Pertama, KPU mengabaikan hak politik rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung, karena dengan menunda pilkada berarti hak memilih yang seharusnya digunakan saat ini, terpaksa tertunda atau malah hilang. Kedua, KPU membiarkan pemeirntahan daerah dipimpin oleh orang yang tidak mendapat legitimasi rakyat. Ketiga, KPU menghilangkan atau mengurangi daya kontrol pemilih terhadap kinerja pemimpinnya karena mereka tidak bisa memberikan penghargaan (memilih kembali) atau hukum (tidak memilih kembali) pada saat yang tepat sesuai dengan periode masa kerja kepala daerah. Keempat, KPU merusak skenario pilkada serentak nasional, karena mengurungkan pilkada yang hanya punya satu pasangan calon, yang bisa terjadi pada daerah mana saja dan kapan saja. Kelima, KPU membiarkan anggaran negara terbuang percuma karena sebagian biaya penyelenggaraan pilkada sudah dibelanjakan namun tahapan pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan.
Kolom Kosong Solusi Strategis: Jika mengikuti logika PKPU No 12/2015, maka pilkada akan terus gagal digelar jika hanya muncul satu pasangan calon. Sebab tujuh daerah yang kini hanya memiliki satu pasangan calon, bukan tidak mungkin setelah diundur pada Februari 2016, pasangan calon yang muncul tetap tunggal, yaitu pasangan calon yang sama. Oleh karena itu harus dicari solusi strategis guna mengatasi hadirnya pasangan calon tunggal sementara jadwal pilkada tidak berubah atau digeser ke belakang. Solusi strategis itu adalah menghadapkan pasangan calon tunggal tersebut dengan kolom kosong atau bumbung kosong sebagai mana sudah lazim dipraktekkan dalam pemilihan kepala desa.
Hadirnya kolom kosong yang akan berdampingan dengan pasangan calon tunggal dalam surat suara, selain tetap menjamin pelaksanaan pilkada, yang berarti juga menjamin penggunaan hak politik rakyat untuk memilih pemimpinnnya, juga untuk menguji tingkat aseptabilitas pasangan calon tunggal di mata pemilih. Jika pasangan calon tunggal menang dalam pemilihan (meraih suara 50%+1) maka benar asumsi bahwa pasangan calon tunggal tersebut benar-benar dikehendaki rakyat sehingga tidak ada pasangan calon lain muncul karena takut kalah. Tetapi jika kolom kosong yang menang dalam pemilihan (meraih suara 50%+1) berarti asumsi bahwa pasangan calon tunggal diterima rakyat, tidak terbukati. Oleh karena itu pilakda baru harus digelar lagi dan pasangan calon tunggal yang kalah tersebut dilarang mencalonkan kembali sehingga akan tampil pasangan calon-pasangan calon baru.
Selanjutnya, karena pilkada pasca kalahnya calon tunggal itu merupakan pilkada “perkecualian” maka perlu diatur mekanisme yang berbeda: pertama, pilkada tidak dimulai dari tahapan pendafftaran pemilih, tetapi langsung dari tahapan pendaftaran calon; kedua, masa pendaftaran calon juga diperpendek, karena sesungguhnya partai politik dan calon perseorangan sudah mendapatkan waktu untuk mendaftarkan dari masa sebelumnya.
Presiden Jokowi Perlu Mengeluarkan Perppu: Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka demi menjamin hak-hak politik rakyat dalam pilkada, dan demi menjamin kepastian hukum penyelenggaraan pilkada, maka Presiden Jokowi perlu mengeluarkan perppu pilkada untuk menambah pengaturan tentang hadirnya pasangan calon tunggal dalam pilkada yang tidak diatur dalam UU No 1/2015 juncto UU No 8/2015. Perppu ini secepatnya disahkan agar bisa dilaksanakan dengan baik.
Jakarta, 4 Agustus 2015
Perludem
Kontak Penghubung: Peneliti Perludem Heroik Muttaqin (085694227987), Ketua Perludem Didik Supriyanto (081279889448), Direktur Eksektufi Perludem Titi Anggraini (0811822279)