Kepada Yth.
Rekan-Rekan Media Massa
Di
Tempat
Tidak ada satupun negara yang mengklaim dirinya demokratis tetapi tidak melangsungkan pemilihan umum (pemilu) secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu menjadi sebuah sarana untuk memastikan penyelenggaraan negara dan pemerintahan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Perubahan UUD 1945 menegaskan hal tersebut, untuk memastikan terselenggarannya pemilu dalam rangka menjamin adanya rotasi kekuasaan di berbagai lembaga perwakilan seperti: DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Presiden berikut Wakil Presiden, sampai dengan Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah.
Dalam rangka mengatur jalanya penyelenggaraan pemilu tersebut, pasca reformasi telah lahir dua belas undang-undang pemilu dengan empat undang-undang yang masih berlaku yakni: UU No 42/2008, UU No 8/2012, UU No 1/2015, dan UU No 8/2015. Keempat undang-undang tersebut sebenarnya mengatur hal-hal yang sama mulai dari asas dan tujuan pemilu, pelaksanaan tahapan pemilu, penegakan hukum pemilu, dan partisipasi masyarakat dalam pemilu. Hal dasar yang membedakan antar undang-undang hanyalah pejabat publik yang dipilih serta sistem pemilu yang digunakan. Sebagai contoh UU No 8/2012 menjadi dasar hukum pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan sistem pemilu propsional; UU No 42/2008 menjadi dasar hukum pemilu presiden dan wakil presiden dengan sistem pemilu mayoritas; serta UU No 1/2015 dan UU No 8/2015 menjadi dasar hukum pemilu kepala daerah dengan sistem pemilu mayoritas. Namun ketiga pemilu tersebut diselenggarakan oleh lembaga yang sama dengan dasar hukum UU No 15/2011.
Meski mengatur hal-hal yang sama akan tetapi masih terdapat perbedaan antar undang-undang pemilu tersebut, bahkan terdapat pula kontradiksi antara satu dengan lainya seperti yang nampak pada UU No 42/2008 meniadakan rekapitulasi penghitungan suara di desa/kelurahan, sementara UU No 15/2011 dan UU No 8/2012 mengharuskan rekapitulasi penghitungan suara di desa/kelurahan. Selain itu terdapat pula persoalan sistematika dan nomenklatur yang berbeda antara undang-undang pemilu, bahkan terdapat pula pengulangan (duplikasi) pengaturan. Tidak hanya cukup berhenti sampai disitu, keberadaan Undang-Undang Pemilu kita masih mendorong tingginya fragmantasi politik di parlemen dan menciptakan pemerintahan yang terbelah. Alhasil efektifitas dan stabilitas pemerintahan menjadi pertaruhannya.
Untuk itu dalam rangka merespon permasalahan-permasalahan yang ditimbulkan dari UU Pemilu tersebut, langkah terbaik ialah melakukan kodifikasi undang-undang pemilu atau penggabungan dan penyesuain dari undang-undang pemilu yang ada dalam satu kitab undang-undang pemilu. Hal ini karena dengan adanya penyesuaian dan pengkajian kembali kepemiluan di Indonesia melalui kodifikasi undang-undang pemilu, secara langsung dapat mendorong hadirnya tata kelola serta konsolidasi demokrasi yang baik (electoral engeneering for democratic political system) seperti: integrasi politik, sistem kepartaian, sistem perwakilan, pemerintahan efektif, perilaku politisi dan pemilih yang rasional, serta keterwakilan perempuan.
Berangkat dari hal tersebut, Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi bersama dengan akademisi, dan masyarakat sipil lainnya berusaha untuk mengelaborasi serta mendiskusikan lebih jauh pentingnya kodifikasi undang-undang pemilu di Indonesia dalam kegiatan seminar yang bertajuk “Kodifikasi Undang-Undang Pemilu: Menyederhanakan Pengaturan Pemilu Untuk Konsolidasi Demokrasi”. Untuk itu kami bermkasud mengundang rekan-rekan media massa untuk hadir dan berpasrtispasi aktif dalam acara ini. Adapun seminar ini akan dilangsungkan pada :
Hari : Rabu
Tanggal : 27 Mei 2015
Waktu : 13.00 – 16.30 (didahului makan siang bersama)
Tempat : Hotel Millenium, Jl Fahruddin No. 3 Jakarta Pusat
Pidato Utama : Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri
Narasumber :
§ Husni Kamil Manik, Ketua KPU
§ Dr. Wicipto Setiadi, SH, MH,* Dirjen PUU Kemenkumham
§ Sri Budi Eko Wardani, Direktur Eksekutif Puskapol Fisip UI
§ Prof. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Pemilu FH UI
§ Dr. Hamdan Zoelva SH, MH,* Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2013-2015
Moderator :
§ Endang Sulastri, M. Si, Dekan FISIP UMJ
Demikian surat ini kami sampaikan, besar harapan rekan-rekan media sekalian dapat ikut berpartisipasi aktif dalam rangka konsolidasi demokrasi Indonesia kedepan. Untuk konfirmasi atau penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi saudara Khoirunnisa Agustyati (08170021868/ kagus...@gmail.com). Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang diberikan, kami ucapkan terimkasih.
Hormat kami,
Titi Anggraini
Direktur Eksekutif
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
Jalan Tebet Timur IVA No. 1, Tebet
Jakarta Selatan, Indonesia
Telp. +62-21-8300004
Faks. +62-21-83795697
Email: perl...@gmail.com, perl...@cbn.net.id
Website: www.perludem.org
twitter: @perludem
facebook: http://www.facebook.com/perludem