Kitab Fiqih Sunnah yang ditulis oleh Sayyid Sabiq merupakan salah satu kitab yang digandrungi oleh ummat Islam. Kitab fiqih ini memuat sekitar tiga ribu hadis dan ditulis selama kurang lebih 20 tahun. Karenanya, buku ini mendapat pengakuan dari seluruh ulama dunia sebagai kitab fikih terbaik di zaman modern ini.
Kehadiran buku ini diharapkan bisa memberikan gambaran yang benar tentang fiqih Islam yang telah diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad Saw.. Juga mampu membukakan pintu pemahaman manusia tentang Allah dan Rasul-Nya, mengantarkan mereka kepada rengkuhan Al-Qur`an dan As-Sunah, menjauhkan mereka dari perbedaan dan fanatisme mazhab, sekaligus membongkar mitos yang mengatakan bahwa pintu ijtihad telah ditutup. Insya Allah.
ABSTRAK. Allah menetapkan adanya wakaf dan menganjurkannya serta menjadikannya sebagai amal ibadah yang dapat diamalkan untuk mendekatkan diri kepadanya-Nya. Di dalam kitab fiqih sunnah Syeikh Sayyid Sabiq berpendapat bahwa sesuatu yang telah diwakafkan seseorang, maka benda tersebut tidak boleh dijual, dihibahkan, diwariskan, dan perlakuan lain yang menghilangkan kewakafannya. Bila orang yang berwakaf meninggal, maka hukum kepemilikan benda wakaf berpindah status menjadi milik Allah SWT. Dan jika harta yang diwakafkan rusak atau telah hilang fungsinya maka akan belaku penggantian wakaf. Dalam penelitian ini, penulis menemukan adanya kelebihan hasil wakaf yang dialokasikan untuk maintenance harta benda wakaf yang dikelola, YTWU juga menganut fiqh istibdal wakaf, yang artinya penggantian harta wakaf diperbolehkan jika diperlukan dan hanya untuk kepentingan kemaslahatan saja.
Dalam buku ini Syekh Sayyid Sabiq membahas masalah-masalah fiqih Islam berdasarkan dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur'an, Sunnah yang sahih, dan ijma' ulama kaum muslimin. Ia berusaha memberikan bentuk yang sebenarnya tentang fiqih Islam dan membuka pintu pengertian bagi manusia terhadap Allah dan Rasul-Nya. Juga mengajak agar umat Islam dapat berpegang teguh kepada Kitab dan Sunnah serta melenyapkan pertikaian pendapat, fanatik mazhab, dan menghapus takhayul yang mengatakan pintu ijtihad telah tertutup.