Kepsek SDN 002 Siak Ditangkap Polisi

0 views
Skip to first unread message

PEMUDA SIAK

unread,
Mar 31, 2011, 12:50:53 PM3/31/11
to PEMUDA SIAK
DAYUN – Lagi-lagi Dunia pendidikan kembali tercoreng di Siak, saat ini
Kepala SDN 002 Kabupaten Siak ditangkap polisi karena memaksa murid
laki-lakinya untuk berbuat cabul dengan dirinya. Sedangkan saat ini
Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 002 Siak Abdul kahar (53) tersebut
ditangkap pihak Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sika melalui
anggotanya dari Satuan Reserse dan Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Siak,
karena dilaporkan oleh korban telah berbuat cabul terhadap beberapa
anak didik laki-lakinya.
Beberapa minggu lalu seorang oknum guru agama di salah satu Sekolah
Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Kandis, Siak ditangkap Polsek
Kandis karena telah menganiaya murid wanitanya dan saat ini tersangka
sudah ditangguhkan penahanannya. Saat ini perbuatan keji terjadi di
Siak Sri Indrapura, tersangka Kepala SDN 002 Siak tersebut telah
melakukan perbuatan asusila terhadap anak murid laki-lakinya yakni
berinisial HG(12), RB(12), M.GK (12) seluruhnya murid kelas 6 (Enam).
Menurut keterangan korban kepada polisi bahwa mereka di paksa untuk
berbuat oral dan melayani nafsu bejatnya dengan cara sodomi, setelah
tersangka melakukan asusila tersebut para korbannya diberi uang
berkisar Rp 5.000 hingga Rp 10 ribu dan melarang korban untuk
bercerita ke orang lain.
Kapolres Siak AKBP Toni Ariadi Efendi ketika dikonfirmasi melalui
Kasubag Humas AKP R. Simamora , Selasa (29/3/11) diruangan penyidik
perlindungan anak (KPPA) Polres Siak membenarkan penangkapan terhadap
Kepala SDN 002 tersebut dan saat ini masih dalam proses penyelidikan
dan pemeriksaan saksi-saksi korban. “Setelah kita mendapatkan laporan
dari salah seorang orang tua korban, jajaran tim reskrim kita langsung
melakukan penangkapan terhadap tersangka dan di tahan di Mapolres guna
penyidikan lanjut,” terang Kasubag Humas.
Selain itu akibat perbuatan tersangka tim penyidik PPA Polres Siak
mengenakan tersangka pasal 82 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Untuk tersangka dikenakan
pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun
penjara,” tambah Kasubag Humas Polres Siak AKP R. Simamora. Demikian
informasi yang berhasil dirangkum Riauhariini.com dari kasus cabul
yang menimpa anak sekolah terhadap ulah kelakuan Kepala sekolah.
(joh)***

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages