Hereditas Petitio:
1.Hak tuntut ahli waris berhubungan dg warisan
2. Hanya cukup membuktikan diri sbg ahli waris
3. Meliputi seluruh benda yg dipegang pewariS sblm meninggal
4. Jg waktu 30 th sejak terbuka warisan
5. Tidak beralih kpd pembeli hak warisan
6. Tdk dpt dikenakan thdp pelaksana wasiat dan kurator harta peninggalan yg tidak diurus
Tidak otomatis harta yg ditinggalkan oleh seseorang yg telah meninggal dunia (pewaris) adalah harta warisan
Perlu terlebih dahulu diketahui status hukum perkawinannya dan hal hal lain
Perhitungan Legitieme Porsi
1. Merupakan bagian dari warisan yg atas tuntutan ahli waris ybs harus diberikan dan atas bagian tsb tidak boleh diambil tindakan hukum yg merugikan legitimaris ybs tanpa persetujuannya
2. Yang tmsk Legitimaris:
#Keluarga sedarah dalam garis lurus
#anak sah dari anak luar nikah dalam harta peninggalan kanek neneknya
3. Bagian Legitieme Portie;
#1 anak LP 1/2 bag dari bagiannya dalam warisan karena kematian
Akte lahir adalah pembuktian hak waris
Hak bagian anak luar kawin yg telah diakui secara sah sebelum punya anak sah:
#Mewaris bersama Golongan I
Menerima 1/3 bagian dari hak yg seharusnya diterima apabila ia anak sah
(Anak luar kawin yg diakui sebagai anak sah hanya dapat 1/3 anak sah)
#Mewaris bersama Golongan II atau III
Menerima 1/2 bagian dari hak yg seharusnya diterima apabila ia anak sah
#Mewaris bersama Golongan IV
Menerima 3/4 bagian dari hak yg seharusnya diterima apabila ia anak sah
Secara Hukum Islam, izin istri pertama, jadi boleh ada istri kedua
Secara undang2 perkawinan sipil Indonesia, Monogami
Dalam hal ini Prudential mengacu pada Hukum Waris Sipil Indonesia
Dan Hukum Islam, tgt nasabah.
Contoh Perhitungan Waris :
Pewaris P (suami) dan istri bernama Q
Perkawinan PQ ada pencampuran harta
Namun Harta P 1 mobil mercy Rp 100jt tdk tmsk pencampuran
Total biaya pemakamam P sebesar
30jt
Sewaktu masih hidup ada hutang kredit sebesar 50jt
Harta peninggalan P :
#Sebidang tanah. HM senilai 100jt
#2bidang tanah HGB senilai 300jt
#usaha garment senilai 500jt
#semua beban atau hutang selama masih hidup dan utk kepentingan bersama tmsk beban harta persatuan dan segala biaya utk pemakanan tmsk beban warisan
Skema harta warisan bersih P
Biaya Pemakaman dipotong dari harta waris
Jadi
Harta Pribadi P Mercy tdk berubah 100jt
Harta bersama :
Total 100+300+500 = 900jt
Beban Harta Persatuan :
Utang di Bank Rp 50jt
Harta Persatuan Bersih Rp 850
Hak janda 1/2 x 850jt = 425jt
Harta Waris Kotor 425jt - Rp 30jt biaya Pemakaman
= Rp 395jt
Total Harta Warisan P = Rp 395jt+100jt = Rp 495jt
Salam Sukses
Sari Mahmudah Wardani
Mobile 081314757001
Mobile 081314757001