Re: Tante Vs Ponakan Full

0 views
Skip to first unread message
Message has been deleted

Floriana Monterroza

unread,
Jul 15, 2024, 1:35:34 AM7/15/24
to rattrosucci

PolrestaGorontaloKota,Babak ahkir dari misteri penculikan anak yang dilakukan oleh RR alias Ika (30) dimana dia membawa kabur ponakanya dari Gorontalo ke Bekasi tanpa sepengetahuan orang tuanya yang membuat geger masyarakat Provinsi Gorontalo

Tante Vs Ponakan Full


Download File https://tweeat.com/2yLn1K



Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H yang di dampingi Kasat reskrim polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta,S.I.K, pada press conference di hadapan awak media mengatakan bahwa RR alias Ika sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota,Senin (8/5)

Lebih lanjut KBP Ade menjelaskan untuk motif RR alias Ika membawa NB (6) yang merupakan ponakannya adalah dirinya juga sudah terlanjur mengatakan pada suaminya jika NB adalah anak kandungnya yang dilahirkan pada tahun 2018 dan dititipkan pada keluarga yang ada di Gorontalo untuk di asuh.

KBP Ade mengatakan bahwa RR alias ika telah merencanakan untuk membawa ponakannya,dimana menurut keterangan RR
Alias Ika dirinya mengemas pakaian NB,memesan tiket secara online dengan menggunakan nama orang lain hingga menjempimut NB di rumah dengan iming iming membeli icecream mixue.
Aksi RR alias Ika berhasil di ungkap oleh team rajawali dengan mengumpulkan informasi diantaranya adalah cctv yang ada di bandara serta keterangan dari dua anak yang bermain dengan NB pada saat kejadian,jelas KBP Ade

RR alias Ika berhasil diamankan bersama korban di bekasi berkat koordinasi Satreskrim Polresta Gorontalo Kota dengan Polsek Jati asih dan untuk RR alias Ika dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,tutup KBP Ade

JAKARTA, DDTCNews - Harta atau aset yang dihibahkan dari tante atau om kepada keponakannya merupakan objek pajak. Karenanya, penerima hibah dianggap mendapatkan penghasilan sebesar nilai pasar atas harta yang dihibahkan.Wajib pajak perlu memahami kembali bahwa salah satu penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan adalah harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua dan anak kandung). Catatannya, tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan."Jadi, jika hibah dilakukan dari tante ke ponakannya maka merupakan objek pajak," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (26/5/2023).
Baca Juga: Ada Kategori OPPT Saat Daftar NPWP, WP Seperti Apa yang Termasuk?Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen mengenai status harta hibahan yang didapatnya. Dalam kasus yang dialaminya, saudara kandung orang tuanya memberikan hibah berupa tanah kepada dirinya.
"Apakah itu nanti kena pajak?" tanyanya.
Pasal 2 PMK 90/2020 menyebutkan bahwa hibah, bantuan, atau sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak. Keuntungan karena pengalihan harga berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek PPh bagi pihak pemberi.
Baca Juga: Seluruh WP di AS Bisa Lapor SPT secara Gratis Mulai Tahun DepanNamun, ada pengecualian sebagai objek PPh sepanjang hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak kandung), badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
Syarat lainnya, tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaa, kepemilikan, atau penguasaan di antara-antara pihak yang bersangkutan (pemberi dan penerima hibah).
Sebelumnya, DJP juga sempat menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan khusus tentang pembuktian harta hibah dari orang tua ke anak kandung.
Baca Juga: Jadi Sorotan Pemerintah, Kepatuhan Pajak Influencer MeningkatSelama ada dokumen yang menunjukkan bahwa hibah yang diberikan memang dari orang tua ke anak dan sah secara hukum, dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bukti sah atas harta hibah.
"Dalam ketentuan memang tidak disebutkan dokumen tertentu untuk pembuktiannya. Selama dokumen tersebut adalah dokumen yang menunjukkan hibah dari orang tua ke anak dan sah secara hukum, maka dokumen tersebut dapat digunakan," cuit @kring_pajak. (sap)

Baca Juga: DJP: Semua Aplikasi Coretax Berbasis Web, Tak Perlu Download Aplikasi["@context":"http:\/\/schema.org\/","@type":"WebSite","url":"https:\/\/news.ddtc.co.id","name":"DDTCNews - Berita Pajak Terbaru, Peraturan dan Analisis Pajak","headline":"Berita pajak, analisis & peraturan pajak terbaru, berisi pajak daerah, pajak internasional, konsultasi, agenda & informasi kegiatan komunitas pajak.","image":"https:\/\/ddtc-cdn1.sgp1.digitaloceanspaces.com\/meta_images-news.png","alternateName":"DDTC News","potentialAction":"@type":"SearchAction","target":"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/news.ddtc.co.id\/search?q=search_term_string","query-input":"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":"http:\/\/schema.org\/True","valueName":"search_term_string","@context":"http:\/\/schema.org\/","@type":"NewsArticle","name":"DDTCNews - Berita Pajak Terbaru, Peraturan dan Analisis Pajak","headline":"Catat! Harta Hibah dari Tante ke Ponakan Merupakan Objek Pajak","image":"https:\/\/ddtc-cdn1.sgp1.digitaloceanspaces.com\/ori\/catat-harta-hibah-dari-tante-ke-ponakan-merupakan-objek-pajak-230526031259.jpg","description":"Berita pajak, analisis & peraturan pajak terbaru, berisi pajak daerah, pajak internasional, konsultasi, agenda & informasi kegiatan komunitas pajak.","url":"https:\/\/news.ddtc.co.id\/catat-harta-hibah-dari-tante-ke-ponakan-merupakan-objek-pajak-1794672","sameAs":["https:\/\/www.facebook.com\/ddtcnews","https:\/\/twitter.com\/DDTCNews","https:\/\/www.instagram.com\/ddtcnews","https:\/\/id.linkedin.com\/company\/ddtc"]]Editor :Sapto Andika CandraCek berita dan artikel yang lain di Google News.

7fc3f7cf58
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages