Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu.
NASAB
Nasab dalam kamus bahasa Indonesia disebut dengan
Keturunan (terutama pihak Bapak). Pertalian keluarga.
Nasabah=perbandingan, pertalian, orang yang bisa
berhubungan dengan atau yang menjadi langganan di
Bank.(Kamus Besar Indonesia).
Nasab dalam kamus Bahasa Arab adalah : Penisbahan
silsilah (hubungan)seseorang pada karib kerabatnya,
pada seseorang, pada kaumnya. Yaitu terjadinya ikatan
antara dua orang.Atau beberapa orang.
Didalam AlQuran ada tiga kali disebutkan kata nasab
ini.
1) Q.S Al Furqan 25:54 (Dan Dia pula yang menciptakan
manusia dari air, lalu dia jadikan pula manusia itu
punya nasab(silslah keturunan) dan mushaharah(hubungan
kekeluargaan dari perkawinan, seperti mertua, ipar,
dsbgnya).Dan adalah Tuhanmu maha kuasa.
2) Q.S Asshaffaat 37:158 ( Dan mereka adakan hubungan
nasab antara Allah dan antara Jin.Dan sesungguhnya Jin
mengetahui bahwa mereka benar-benar akan diseret
keneraka).
3) Q.S Al Mukminuun 23:101 (Apabila sangkakala ditiup,
maka tidaklah ada lagi pertalian nasab diantara mereka
pada hari itu, dan tidak pula mereka saling bertanya).
Nasab ini, selain dikaitkan pada ayah, juga dikaitkan
pada suku, kaum. Hal ini terdapat dalam hadits
rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam : Dalam Shahih
Bukhari juz 3 hadits 1292.
Dari Abu Dzar radhiallahu'anhu, ia mendengar
Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda:
"Tidak boleh bagi seseorang menisbahkan(bernasabkan)
kepada selain ayahnya, sementara ia tahu, siapa
ayahnya.kecuali ia seorang yang kafir Dan juga tiada
bagi seseorang bernasabkan pada kaumnya, kecuali ia
menisbahkan(menasabkan) kepada kaum bapaknya. Maka
barang siapa yang tidak melakukan hal ini, maka
hendaklah ia menempatkan dirinya ditempat api neraka.
Dalam sebuah hadits Rasulullah
Shallallaalhu'alaihiwasallam. Dulu, kaum(suku)
Muhajirin, dan Anshar saling mewarisi sesama mereka,
kemudian Allah menghapuskan kebiasaan ini dengan
turunnya Q.S Al Anfal :"Dan karib yang memiliki
hubungan tali persaudaraan lebih diutamakan sebahagian
akan sebahagian yang lain".
Dalam hadits disebutkan : Dari Ikrimah, dari Ibnu
Abbas radhiallahu anhuma beliau berkata :Dan
orang-orang yang telah memiliki janji sesama
mereka(untuk saling mewarisi) yang tidak memiliki
hubungan nasab, maka Allah menghapuskan kebiasaan ini
dengan ayat Al Anfal Dan karib yang memiliki hubungan
tali persaudaraan lebih diutamakan sebahagian akan
sebahagian yang lain".(Mustadrak Al Hakim 4:384).
Dari Ibu Abbas radhiallahu anhuma ia berkata : "Tujuh
diharamkan dari silsilah nasab(keturunan), tujuh dari
silsilah perkawinan, sebagaimana diharamkan pada
silsilah nasab(keturunan), maka diharamkan juga pada
silsilah arradha'ah(sepersusuan)".(H.Sunan Sa'id
Mansur dengan sanad shahih).
Dari Abdullah Bin Amru, dia berkata :Rasulullah
bersabda: "Sungguh kafir, orang yang telah melepaskan
dirinya dari silsilah keturunan(nasab) .yang tidak
dikenalnya.(H.R Ahmad dan tabrani dengan sanad yang
shahih, juga dalam Majma' Azzawaaid oleh Haitsami
1:97).
Dalam AlQuran Surah Al Hujurat ayat 13 Allah
berfirman: "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kami
menjadikan kamu dari lelaki dan perempuan, dan kami
jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku untuk
saling mengenal sesama kamu, sesungguhnya orang yang
paling mulia diantara kamu adalah yang paling
bertaqwa.
Imam Al Qurtubi dalam tafsirnya Juz 8 hal 224
mengatakan "Assya'bu" bangsa, adalah kumpulan dari
kabilah (suku-suku) yang besar. Bangsa itu adalah
jumhur(sekalian manusia). Sementara Kabilah (suku)
adalah Keturunan.Yang dinasabkan kepadanya.
Assyu'ub=Bangsa itu adalah nasab yang jauh, sementara
kabilah(suku) adalah nasab(keturunan dari Bapak) yang
dekat.Demikian juga Imam Abu hatim dalam tafsirnya juz
10 hal 3306. Kabilah (suku) adalah silsilah keturunan
yang dengan mengetahui sukunya kita mengenal siapa
keturunan kita tersebut.
Wassalamu'alaikum. Rahima Sarmadi Yusuf(38thn).Cairo
15 maret 2008
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing. Make Yahoo your home page.
http://www.yahoo.com/r/hs
Terima kasih atas tambahan penjelasan ini, dengan sedikit catatan sbb :
Saya bukan ahli hadits dan syarak untuk menilai "hukum" dalam "hadits"
tersebut. Namun sekurang-kurangnya perlu hati-hati juga untuk menjadikan
makna pengertian dalam tanda kurung tersebut.
Saya tidak berkomentar tentang pengertian menurut "kamus".
> Wassalamu'alaikum. Rahima Sarmadi Yusuf(38thn).Cairo
> 15 maret 2008
>
Terima kasih sanak, mudah-mudahan Allah membalas kebaikan sanak.
Wassalam,
-datuk endang
>
>
> Adik Rahima ysh,
>
> Terima kasih atas tambahan penjelasan ini, dengan
> sedikit catatan sbb :
Wassalamu'alaikum.
Kanda Datuk Endang, terimakasih kembali.
Wassalamu'alaikum. Rahima.
--- Rainal Rais <raina...@yahoo.com> wrote:
> Assww..Dusanak Rahimah..Tarimo kasih penjelasannya
> mengenai Nasab..kini la joleh artinyo Nasab..Salam
> kenal dari Jakarta..Wass Rainal Rais
____________________________________________________________________________________
> Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh,
>
> Tarimo kasih banyak Uni Rahima...
>
> Jelas , singkat, padat, dan efektif.
>
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh.
sama-sama Dik Andre. Terimakasih juga atas bantuannya
selama ini mengambil ayat-ayat atau hadits2 yang Uni
hanya sekedar bisa menuliskannya, namun dik Andre
telah menguatkannya dengan sumbernya langsung.
Wassalamu'alaikum. Rahima.
Rahima dan dunsanak RN ysh,
Saya coba menarik sedikit kesimpulan dari penjelasan dan keterangan yang sudah disampaikan oleh sanak Rahima, bila pengertian nasab dari berbagai dalil, nash, dan informasi adalah merujuk kepada asal-usul seseorang dalam hubungannya bermasyarakat. Bila merujuk pada Al Qur-an disebutkan bila nasab itu menjelaskan asal kehadiran manusia (25:54), suatu hubungan antara pencipta dan makhluknya (37:158), dan pertalian hubungan di dunia yang dapat mengakibatkan tolong-menolong (23:101).
Bila disebutkan hanya 3 ayat ini istilah 'nasab' termaktub di dalam Al Qur-an, maka kita cukupkan demikian. Beberapa ayat lain menyebutkan pengertian berbeda untuk istilah berbeda, sebagaimana ditunjukkan sanak Rahima dengan ayat 8:75 dan 47:13. Beberapa penjelasan hadits lainnya dan keterangan ulama memberikan batasan tertentu tentang hal-hal yang terkait dengan 'nasab'.
Yang mungkin agak berbeda adalah hadits berdasarkan penuturan Abu Dzar ra yang begitu tegas memberikan batasan tentang nisbah (nasab?) berikut konsekuensinya. Hadits ini telah menjatuhkan suatu hukum tentang hubungan anak dan bapak, dan sebenarnya hal ini telah sangat jelas diatur dalam Al Quran. Namun untuk melekatkan istilah nasab ke dalam pengertian hadits tersebut, tentunya menurut hemat saya perlu memperhatikan kaidah ushul sebagaimana mestinya. Untuk itu perlu diteliti lebih lanjut tentang hadits ini berikut penafsirannya oleh para ahli hadits dan fuqaha.
Saya berpandangan bila pengertian nasab adalah tidak sesempit seperti itu, dan kembali kepada pengertian yang telah tersimpan di dalam Al Qur-an. Adalah memang seharusnya seseorang manusia itu memiliki latar belakang dalam hubungannya bermasyarakat, untuk di antaranya saling mengenal dan tolong-menolong. Latar belakang ini dapat berupa garis keturunan, etnografis, dan geografis. Saya kurang banyak tahu tentang sahabat Rasulullah, di antaranya Salman 'al Farisi', mungkin Abu Dzar 'al Ghifari', dan beberapa lagi yang lain. Dan masalah nasab ini tidak ada hubungan dengan pewarisan (faraidh), karena untuk hal yang satu ini sangat jelas disebutkan hubungan orang-orangnya di dalam Al Qur-an.
Merujuk kepada Al Hujurat 13, bila seruan itu adalah ditujukan kepada sekalian manusia di dunia dan tidak hanya kepada orang-orang beriman, menunjuk pengertian assyu'ub dan kabilah dalam pengertian yang luas. Atau dalam istilah pengetahuan modern disebutkan dengan etnisitas dan kebangsaan.
Untuk bangsa Minangkabau, di dalam adat dan budaya diatur selama ini bila seseorang itu dilekatkan identitas suku. Bila ingin ditarik dengan pengertian nasab, maka nasabnya adalah suku. Asal-usul suku ini bila dipelajari lebih jauh adalah berawal dari rombongan kedatangan ke suatu cikal-bakal negeri, sebagaimana pernah saya sampaikan : nagari bakaampek suku, dalam suku babuah paruik, kampuang nan batuo, rumah batungganai. Sesuai dengan pituah Dt. Bagindo : tagak suku pertahankan suku, tagak nagari pertahankan nagari, tagak Minang pertahankan Minang.
Saya menyadari manusia bersifat khilaf, untuk itu dimohonkan pandangan dari nan banyak dan nan ahli tentang hal ini.
Wassalam,
-datuk endang pahlawan
--- In Rant...@yahoogroups.com, Rahima <rahimarahim@...> wrote:
>
>
>
>
> Rahima dan dunsanak RN ysh,
>
>
Kanda Datuk Endang dan dunsanak RN.
Saya telah membaca penjelasan dari Ibnu Hajar dalam
kitabnya fathul Baari. dari hadits Abu Dzar ini
sebagai berikut:
Beliau menjelaskan :"Apabila telah tetap hadits ini
sedemikian rupa, (bagi seseorang yang tidak memanggil
dengan panggilan ayahnya, dikatakan kafir"), Maka yang
dimaksudkan disini adalah kekafiran atas Nikmat.
Secara Dhahir lafaznya demikian, tetapi tentu bukan
yang dimaksudkan. Tetapi yang dimaksudkan disini
adalah "Attagliidz wazzjuzru" (Penegasan dan larangan)
bagi yang melakukan hal tersebut, karena pelakunya
diumpamakan sebagaimana pelaku kafir.
Selanjutnya beliau mengatakan :
Permasalahan ini sebenarnya telah terdahulu dalam
kitab Iman dalam hadits "Barang siapa yang memanggil
panggilan kepada suatu kaum, yang tidak ada nasabnya
kepada kaum tersebut(lebih ditekankan disini nasab
kepada Bapak, lafaznya memang "Lahu"(kepada kaum
bapaknya), maka hendaklah ia menempati tempatnya
didalam api neraka.
Lafaz nasab ini, cukup banyak disebahagian riwayat,
menurut penjelasan dari Imam Ibnu Hajar.Bahkan beliau
mengatakan lafaz yang ada nasabnya ini aula(lebih
utama).
Hanya sampai saat ini, saya belum menemukan adanya
dalil ayat, atau hadits seseorang bernasabkan atau
bersukukan pada suku ibunya. Entahlah kalau ada yang
menemukannya. Tetapi, saya belum berani mengatakan
pengharamannya, karena belum saya temukan juga masalah
bernasabkan, atau bersukukan pada suku Ibu ini. Dah
kesana kemari saya putar CD yang didalamnya berisikan
kitab 1300 jilid buku, tafsir dan hadits, juga tarikh,
dengan menekan tombol nasab ke Ibu. Tidak ketemu juga.
Saya tekan tombol khusus kata-kata nasab, dari khusus
kitab sejarah, syarah(penjelasan hadits, juga hadist2
dalam shahih, sunan dllnya), muncul sekitar hampir 900
lebih masalah nasab ini. Dan semuanya tertuju kepada
Bapak. Bahkan lebih jelas lagi adalah hadits
rasulullah tentang Fatimah, anak beliau. beliau
mengatakan Fatimah bagian dari saya, maka nasabnya
kesaya.
lanjut beliau lagi dalam hadits tersebut barang siapa
yang tidak memiliki nasab, maka dinasabkan
kepadaku(kepada Nabi), bila ia meninggal kelak, maka
warisannya untukku(tentu karena beliau dah tiada,
warisannya jatuh kepada baitul mal).
. Dan
> masalah nasab ini tidak
> ada hubungan dengan pewarisan (faraidh), karena
> untuk hal yang satu ini
> sangat jelas disebutkan hubungan orang-orangnya di
> dalam Al Qur-an.
Jelas adalah kanda datuk Endang. Pada hakikatnya,
muslim sesama muslim itu sesama mereka saling
mewarisi. Hanya saja Allah dan RasulNya memberikan
batasan pada yang lebih dekat lagi nasab(tali
keturunannya.Sesuai dengan ayat atau hadits tentang
warisan yang telah jelas nyata ayatnya.
Kanda datuk Endang kemaren bertanya apa sebenarnya
hakikat harta menurut Islam.
Hakikat harta itu ada tiga kanda.Menurut hadits
Riwayat Muslim dari Abu Hurairah.
1)Apa yang dimakan lalu habis.
2) Apa yang dipakai lalu lusuh(rusak)
3) Apa yang disedeqahkan llau tersimpan untuk akhirat,
selain yang ketiga itu lenyap atau
ditinggalkan(diwariskan) bagi orang lain.
Nah, disinilah peran Allah ta'ala terhadap apapun yang
ditinggalkan simayat, bukanlah haknya lagi, tetapi
kembali kepada milik yang hakiki, yakni Allah
Subhanahu Wata'ala. Dalilnya: "Lillahi
maafissamaawaati wal ardhi"(bagi Allahlah segala yang
ada di langit dan dibumi ini).
Si Mayit, tak punya hubungan apapun, kepemilikan
apapun lagi, semenjak nafasnya dah berakhir, maka yang
ada hanyalah tinggal warisannya.
Itu sebabnya Allah berfirman dalam AlQuran
"Sesungguhnya kamilah yang mewarisi apa yang ada
dibumi dan orang-orang yang berada diatasnya, dan
hanya kepada kamilah mereka dikembalikan"(Maryam 40).
Jangankan itu, terhadap harta yang ditinggalkan oleh
nenek moyang kita, atau harta turunan juga ada
aturannya, berdasarkan ayat dibawah ini, meski disana
tidak disebutkan nenek/kakek dst.
Dalam harta yang ditinggalkan secara berserikatpun ada
juga ketentuannya dalam Islam. Secara Umum, kalau
harta berserikat itu, sebenar-benar dipakai oleh
kepentingan umum pula.
Juga FirmanNya :"Bagi lelaki ada harta peninggalan
dari ibu bapa dan dari harta kerabatnya, dan bagi
wanita ada bagian dari harta ibu bapa dan karib
kerabatnya, baik sedikit ataupun banyak menurut bagian
yang ditetapkan".(An Nisa ayat 7)
.
>
> Merujuk kepada Al Hujurat 13, bila seruan itu adalah
> ditujukan kepada
> sekalian manusia di dunia dan tidak hanya kepada
> orang-orang beriman,
> menunjuk pengertian assyu'ub dan kabilah dalam
> pengertian yang luas.
> Atau dalam istilah pengetahuan modern disebutkan
> dengan etnisitas dan
> kebangsaan.
Dan ayat itu ditutup dengan kalimat"Sesungguhnya yang
paling mulia disisi Allah adalah yang paling bertaqwa
diantara kamu". Ini menunjukkan juga, seseorang itu,
bukan dinilai dari etnisitasnya, bukan ia suku apa.
bangsa apa.Tetapi landasan orang yang mulia disisi
Allah hanyalah ketaqwaan saja, jadi ini juga
memperingatkan kita, tidak terlalu memuja diri kita,
suku kita keturunan kita, dan sebagainya.
Soal Suku Minangkabau ini dimana ditarik dari garis
keturunan ibu, jujur, saya ngak berani berkomentar,
karena ilmu saya belum sampai kesana.Hanya saja,
sebenarnya saya ingin mengetahui lebih lanjut
sejarahnya, kenapa sampai diambil dari garis keturunan
Ibu? Apakah hanya dikarenakan sebuah hadits yang
menyarankan agar seseorang memuliakan Ibu sampai tiga
kali?
Lantas kenapa zaman rasulullah dan para sahabat atau
Tabi'in ini tidak terjadi, bukankah zaman para sahabat
mereka-mereka itu justru jauh lebih mengutamakan
ibunya ketimbang zaman sekarang, zaman sahabat,
kemuliaan mereka terhadap wanita sungguh sangat
tinggi, mereka lebih tahu akan AlQuran dan Sunnah,
bahkan Islam datang pada zaman Jahiliyyah salah
satunya adalah menaikan derajat perempuan. Tetapi
sampai mereka bersuku pada garis keturunan ibu, sampai
saat ini belum saya temukan.
Ada masa disebut masa fatimiyyah, tetapi bukan suku
fatimiyyah.dan mungkin ini dikarenakan keturunan
rasulullah yang masih hidup adalah beliau. Hasan
Husainpun telah meninggal pula.
Wassalamu'alaikum. Rahima.
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?
Find them fast with Yahoo! Search. http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping
> Ada masa disebut masa fatimiyyah, tetapi bukan suku
> fatimiyyah.dan mungkin ini dikarenakan keturunan
> rasulullah yang masih hidup adalah beliau. Hasan
> Husainpun telah meninggal pula.
>
Mereka adalah Bani Ubaid al-Qaddah, yang mengklaim sebagai Bani
Fathimiyyah, namun penasaban mereka dicela oleh para ahli nasab.
Selama berkuasa mereka banyak menimbulkan kerusakan dalam agama.
--
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)
2008/3/16 Rahima :
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
Baiknya saya perjelas posting saya sebelumnya. Bani 'Ubaid al-Qaddah
dicela penasabannya karena mereka mengklaim keturunan dari Fathimah
radhiyallahu 'anha padahal bukan. Sebagian ulama menjelaskan bahwa
mereka sebenarnya keturunan orang Majusi.
Mengenai keturunan Fathimah radhiyallahu 'anha seperti al-Hasan bin
'Ali dan al-Husayn bin 'Ali radhiyallahu 'anhum, secara kabilah mereka
termasuk kabilah yang sama dengan Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa
Sallam yakni Bani Hasyim karena ayah mereka, 'Ali bin Abi Thalib
radhiyallahu 'anhu, pun dari Bani Hasyim.
Namun keturunan dari Fathimah tersebut tetap disebut keturunan
Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam berdasarkan riwayat-riwayat
tentang al-Imam al-Mahdi yang dinyatakan Rasulullah dengan ungkapan
"dariku", "dari keturunanku" dan "dari ahli bait-ku."
> Namun keturunan dari Fathimah tersebut tetap disebut keturunan
> Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam berdasarkan riwayat-riwayat
> tentang al-Imam al-Mahdi yang dinyatakan Rasulullah dengan ungkapan
> "dariku", "dari keturunanku" dan "dari ahli bait-ku."
>
Maaf terlupa. Untuk detailnya lihat:
http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=513