Pengusiran Masyarakat Adat Mungo
Profil dan Kronologis Kasus Mungo
Nama Kasus :Mungo
Nama OTL:Mungo
Lokasi Kasus:Nagari Mungo Kec. Luhak Kab. Lima
Puluh Kota Prop. Sumatera Barat
Luas Areal:LK. 316 Ha
Peruntukan Lahan:
Areal Peternakan Sapi BPTHMT Padang Mangatas &
Perkantoran (Denzipur II Padang Mangatas, Snakma Pertanian dan Koramil Luhak
Kab. Lima Puluh
Kota)
Jumlah korban:5.000 anak nagari Mungo
Kronologis Kasus Tanah Ulayat Nagari Mungo
Nagari Mungo terletak di antara tiga kenagarian yakni Nagari Sei.Kamuyang,
Andaleh dan Bukit Sikumpar Kecamatan Luhak Kabupaten 50 Kota, berpenduduk lebih
kurang 8500 jiwa, mempunyai tanah ulayat kaum, ulayat suku dan ulayat Nagari.
Tanah Ulayat Nagari Mungo, seluas Lk.316 Ha yang terletak di kawasan lereng
Gunung Sago yang berbatasan langsung sebelah selatan dengan Batang Sinamar,
sebelah utara dengan Gunung Sago, sebelah barat dengan nagari Sei. Kamuyang dan
nagari Andaleh. Sebelah timur dengan nagari Bukit Sikumpar, Batu Payung dan
nagari Balai Panjang.
Kronologis kasus ini dapat dilihat dari beberapa periode :
I. Periode Masa Penjajahan Kolonial Belanda
Pada masa kolonial Belanda, sekitar tahun 1918 seorang pengusaha Belanda yang
bernama W. T. Simon mengajukan permohonan untuk memanfaatkan tanah ulayat
nagari Mungo kepada Ninik Mamak nagari Mungo. Setelah diadakan musyawarah/rapat
adat nagari Mungo maka Hakim adat Nagari Mungo yaitu Dt Malikan Nan Putiah
memutuskan bahwa tanah ulayat nagari Mungo tidak boleh dijual hanya boleh
disewa1.
Musyawarah adat atau kesepakatan Penghulu adat Nagari Mungo dihadiri oleh :
Penghulu Pucuk Nagari : Dt Malikan Nan Panjang dari suku Kampai.
5 (lima) orang Penghulu Kaampek Suku ;
•Dt. Rajo Malikan Nan Gomuak dari suku Kampai.
•Dt. Tunbagindo Nan Gomuak dari suku Payobadar.
•Dt. Perpatiah Nan Sabatang dari suku Bodi.
•Dt. Rajo Mangkuto Nan Mudo dari suku Piliang.
•Dt. Indomarajo Nan Koruik dari suku Pitopang.
5 orang Penghulu cermin adat Nagari Mungo ;
•Dt. Marajo Cindo Nan Kuniang dari suku Kampai.
•Dt. Sutan Simarajo Nan Kuniang dari suku Payobadar.
•Dt. Tunindo Nan Putiah dari suku Bodi.
•Dt. Rajo Mangkuto Nan Sati dari suku Piliang.
•Dt. Rajo Lelo Nan Gomuak dari suku Pitopang.
Penghulu Tuo Kampuang yaitu;
Suku Kampai ;
•Dt. Damuanso
•Dt. Malikan Nan Putiah
•Dt. Mudo Nan Panjang
•Dt. Marajo Nan Koruk
•Dt. Malikan Nan Gonduik
•Dt. Junjungan Nan Putiah
•Dt. Putiah Kuamang
•Dt. Putiah Simpan
•Dt. Paduko Alam Nan Putiah
•Dt. Bagindo Rajo
•Dt. Mudo Nan Panjang
Suku Payobadar ;
•Dt. Sati
•Dt. Bagindo Bosa Nan Basisunguik Ameh
•Dt. Paduko Marajo
Suku Bodi ;
•Dt. Paduko Suanso Nan Balidah Bosi
•Dt. Tunaro Nan Panjang
•Dt. Naro Nan Panjang
•Dt. Bagindo Nan Koruik
Suku Piliang ;
•Dt. Mangguang Nan Kuniang
•Dt. Marajo Indo Puto
•Dt. Rajo Mangkuto Mudo
•Dt. Rajo Mangkuto Nan Panjang
Suku Pitopang ;
•Dt. Paduko Nan Panjang
•Dt. Rangkayo Basa
•Dt. Rangkayo Basa
•Dt. Lelo Anso
•Dt. Rajo Labiah
Berdasarkan hasil musyawarah diatas, terjadilah sewa-menyewa tanah ulayat
nagari Mungo antara Nagari Mungo yang diwakili oleh Dt. Perpatiah Nan Sabatang
(Datuak Palo) dengan W.T Simon Investor Belanda yang jangka waktunya selama 75
tahun. Kemudian dalam perkembanganya pemerintahan Belanda mengeluarkan akta hak
erfacht di atas tanah ulayat nagari Mungo yang disewa oleh W.T Simon.
Beberapa tahun lalu hak sewa-menyewa tersebut telah berakhir, seharusnya tanah
ulayat nagari Mungo dikembalkani kepada pemilik asalnya (ninik-mamak nagari
Mungo) sesuai dengan hukum adat Minangkabau yang menyatakan bahwa “Kabau
Tagak Kubangan Tingga”, artinya apabila sewa menyewa dengan Belanda
berakhir tanah ulayat tersebut harus dikembalikan kepada pemilik asalnya (ninik
mamak nagari Mungo). Tetapi kenyataannya tanah ulayat nagari Mungo kemudian
diclaim sebagai tanah milik negara (Dirjen Peternakan RI). Selama ini belum
pernah terjadi pelimpahan hak dan pemutusan hubungan hukum dari masyarakat
Mungo ke pemerintah, masyarakat nagari Mungo tidak pernah menerima ganti rugi
atau jual beli dari pemerintah dan tidak pernah menerima sewa dari pemerintah
RI sampai sekarang ini.
II. Periode awal kemerdekaan s/d tahun 2000
Setelah negara RI merdeka (pasca kepergian Belanda) tanah ulayat nagari Mungo
kemudian dikuasai oleh Pemerintah RI dengan kebijakan nasionalisasi. Tanah
Ulayat Nagari 316 hektar telah diambil dan dikuasai oleh Depertemen
Pertanian±Mungo seluas dan TNI seperti tanah BPT-HMT, Snakma Pertanian
Padang Mangatas, Denzipur II Padang Mengatas, dengan perincian :
1.Pertanian Snakma (SPP) seluas 184.200 m
2.Denzipur II seluas 175.800 m
3.BPT-HMT seluas 250 hektar
4.Dinas Pertanian 50 Kota.
Pada tahun l950 tanah pertanian seluas Lk. 36 Ha (posisinya bersebelahan dengan
tanah ulayat Mungo yang ditempati BPT-HMT), diambil alih oleh Bupati 50 Kota
dengan nama Darwis Dt.Tumangung untuk mendirikan kebun pertanian daerah TK II
50 Kota. Kesepakatan dengan ninik-mamak Mungo, ada beberapa persyaratan antara
lain yaitu semua tanaman masyarakat diganti rugi, bila mendirikan sekolah, anak
nagari diprioiritaskan, bila membutuhkan tegaga buruh diambilkan dari anak
nagari Mungo, dan syarat ke empat disewa atau dibeli, sampai kini tidak
terealisir.
Pada tahun l982 Pemda TK II 50 Kota membentuk panitia A untuk melakukan
penelitian terhadap keberadaan tanah ulayat Mungo yang dikuasai oleh BPTHMT.
Dari hasil dari penelitian diputuskan bahwa tanah ulayat nagari Mugo hanya
seluas 36 Ha yang harus diselesaikan secara tuntas dalam waktu yang singkat.
Pada tahun l983 disepakati bahwa tanah ulayat Mungo tersebut akan dibayar ganti
rugi kepada ninik mamak Nagari Mungo dengan harga Rp 2500/meter. Setelah harga
disepakati kemudian surat-surat pelepasan hak telah ditanda tangani oleh
ninik-mamak. Tetapi sampai ini uang ganti rugi tersebut tidak pernah diterima
oleh ninik mamak nagari Mungo dari Pemda 50 Kota atau BPTHMT. Panitia lima
dibentuk oleh nagari Mungo telah berulang kali mendatangi Bupati 50 Kota dan
mengadukan nasib agar adanya bantuan dalam penyelesaiannya kepada Gubenur dan
DPRD Sumatera Barat. Hasilnya hanya harapan dan janji-janji yang tidak
penyelesaiannya secara jelas.
Pada tahun l984 tanah ulayat Mungo yang ditempati oleh BPT HMT Lk. 250 Ha,
telah disepakati antara ninik-mamak dengan pihak BPT HMT untuk dilakukan
pelepasan Hak, dengan syarat BPT HMT membayar uang siliah jariah sebesar Rp.50
juta, dihadapan Bupati 50 Kota, Djufri, pimpinan BPT HMT, Ir.Abdul Kadir,
utusan dari Nagari sebanyak lima orang antara lain Kiram Dt.Rajo Lelo Nan
Gamuak, H.Djuran.A, Sawir Ahmad, Suhaimi Dt.Putiah Kuamang dan Nahar Sago. Pada
waktu itu pihak BPT HMT tidak sanggup untuk membayar uang yang ditawarkan,
sehingga BPT HMT gagal untuk mensertifikatkan tanah tersebut atas nama
Departemen Pertanian.
Kemudian karena tim lima selalu merasa dipermainkan, sehingga timbul semangat
reformasi dari anak nagari Mungo untuk mendapatkan kembali tanah Ulayat Nagari
Mungo yang dikuasai oleh pemerintah (BPTHMT) secara Ilegal. Kemudian masyarakat
Nagari Mungo yang kekurangan lahan pertanian melakukan pematok dan menggarap
sebahagian dari tanah Ulayat Nagari Mungo yang dikuasai BPT HMT tersebut.
Upaya penyelesaian tanah ulayat nagari Mungo telah ditempuh secara musyawarah
dan mufakat dengan Pemda 50 Kota dan DPRD. Namun tidak membuahkan hasil bahkan
tokoh masyarakat Mungo ada yang lansung mengurus penyelesaianya sampai ke
Menteri Pertanian dan Wakil Presiden di Jakarta. Tetapi penyelesaian kasus
tersebut diminta agar diselesaiakan saja di tingkat daerah. Dalam
perkembangannya bagi tokoh masyarakat Mungo yang gigih memperjuangkan hak
ulayatnya dianggap sebagai penghasut masyarakat (provokator).
Pada tahun l996 waktu BPT HMT dipimpin oleh Mudahar dan Bupati 50 Kota, Drs.Aziz
Haily.MA. BPTHMT secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan ninik-mamak dan
pemuka masyarakat Mungo tanah ulayat Mungo disertifikatkan oleh BPN TK II 50
Kota. Kemudian niniak mamak dan masyarakat Mungo membuat surat gugatan kepada
Bupati dan BPN agar tidak dikeluarkan sertifikat atas nama Dep.Pertanian (BPT
HMT). Tetapi kenyataan tidak dindahkan.
Pada tahun l997 lahirlah sertifikat Hak Pakai atas nama Departemen Pertanian
tanpa melalui prosedur yang berlaku, dan penuh dengan rekayasanya Pemda 50
Kota. Sedangkan tanah ulayat Mungo yang ditempati oleh sekolah SNAKMA Pertanian
Padang Mengatas, Dinas Pertanian, dan Den Zipur II Padang Mengatas serta kantor
Koramil Kecamatan Luhak hingga saat ini dikuasai oleh pihak-pihak tersebut di
atas.
Proses penerbitan sertifikat Hak Pakai atas nama Departemen Pertanian (BPT HMT)
oleh BPN 50 Kota penuh dengan rekayasa dan manipulasi data (palsu) termasuk
sertifikat atas nama sekolah SNAKMA, Den Zipur ll Padang Mengatas. Anak Nagari
Mungo dalam mencari penyelesaian dan pengembalian Hak Ulayatnya tidak diberikan
kebebasan untuk mengeluarkan pendapat dan penyampaian aspirasi. Mereka selalu
dihadapkan kepada tindakan kekerasan, intimidasi, teror, dan sebagainya oleh
aparat pemerintah bahkan dilakukan politik adu domba antara masyarakat di
kenagarian Mungo seperti antara ninik-mamak dengan anak kemenakan. Sehingga ada
beberapa ninik-mamak nagari Mungo yang tergoda oleh bujuk rayu mereka dan
berpihak kepada pemerintah.
Pada Tgl 27 Des l999 bertempat di aula DPRD 50 Kota diadakan pertemuan dengan
Bupati/Muspida, tokoh-tokoh masyarakat Nagari Mungo dan ketua-ketua KAN dari
lima Nagari Labuh Gunung, Balai Panjang, Batu Payung, Bukit Sikumpar, Mungo dan
Sei.Kamuyang. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan yang merugikan masyarakat
Mungo yaitu :
a.Tanah yang dikuasai oleh BPT HMT adalah tanah Ulayat 5 Nagari.
b.Penyelesaian antara masyarakat Mungo dengan BPT HMT diselesaikan secara
Munsyawarah dan mufakat.
c.Keputusan tersebut belum dituangkan kedalam bentuk perjanjian tertulis.
Pada Tgl l8 Januari 2000 di ruangan khusus Bupati diadakan lagi musyawarah
antara Bupati/Muspida dan ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh dengan tokoh
masyarakat, ketua KAN enam Nagari. Pertemuan tersebut merupakan kelanjutan dari
pertemuan pada tgl 27 Des l999. Pada saat ini Bupati, Muspida Ketua DPR membuat
satu keputusan atas kesepakatan bersama berdasarkan data surat Belanda yang
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Unand Padang dan berdasarkan
keterangan-keterangan dari ketua-ketua KAN lima Nagari, maka dinyatakanlah
bahwa :
a.Menyatakan bahwa tanah yang dikuasai BPT HMT Padang Mengatas sah Hak pakai
Depateman Pertanian .
b.Apabila ada yang keberatan dalam keputusan tersebut, dapat menuntut melalui
jalur hukum/Pengadilan.
c.Masyarakat yang menggarap areal lahan yang dikuasai BPTHMT semenjak bulan
Juli l998 harus mengosongkan lahan selambat-lambatnya tgl 30 April 2000 dan
masyarakat yang menggarap lahan pada bulan Oktober l999 harus mengosongkan
lahan selambat-lambatnya tgl 1 Peb 2000.
d.Tim pengosongan lahan tersebut terdiri dari unsur Polri, Muspida, Muspika dan
utusan dari KAN enam Nagari.
Tokoh-tokoh masyarakat Mungo yang mewakili masyaakat termasuk ketua KAN Mungo
tidak sepakat dengan keputusan tersebut dengan alasan
a.Keputusan tersebut adalah keputusan sepihak, karena tidak mempertimbangka
bukti atau keterangan utusan dari kenagarian Mungo.
b.Keputusan tersebut sangat merugikan masyarakat Mungo, karena kehilangan lahan
pertanian sebagai penyambung hidup bagi anak Nagari Mungo yang jumlahnya semakin
bertambah jumlahnya semangkin bertambah.
c.Keputusan tersebut berbau rekayasan Bupati dan Ketua DPRD 50 Kota, karena
bukti surat Belanda yang dijadikan alasan itu tidak sama lokasinya dengan objek
sengketa, termasuk bunyi isinya .
Pada tgl 23 Januari 2000 masyarakat yang menggarap Tanah Ulayatnya yang
dikuasai BPT HMT di undang oleh Nahar Sago (wakil masyarakat yang mengikuti
pertemuan di kantor Bupati pada tgl l8 Januari 2000 untuk menyampaikan
isi/hasil kesepakatan dari pertemuan tersebut. Pertemuan masyarakat ini
berhasil menyepati bahwa :
a.Masyarakat yang berladang termasuk yang tidak berladang di tanah ulayatnya
tidak dibenarkan melakukan perusakan terhadap aset negara yang ada di BPT HMT
Padang Mengatas, tetapi ikut serta mengamankannya karena aset milik negara
tersebut, termasuk masyarakat mempunyai andil di dalamnya.
b.Masyarakat tidak dibolehkan melawan terhadap aparat penegak hukum.
c.Apabila aparat melakukan main Hakim sendiri maka masyarakat diharuskan
mencari perlindungan ke pihak lain.
d.Masyarakat mengutus Nahar Sago dan A.Dt.Kuning untuk mengantarkan surat
pengaduan dan protes atas sikap Bupati dan DPRD II ke Gubenur dan DPRD Propinsi
Sumatera Barat.
Pada tgl 26 Januari pengaduan ke DPRD dan Gubenur Sumbar diterima oleh Wakil
Ketua DPRD Syahrial dan sekretaris Komisi A. Pada saat itu DPRD menyarankan
agar tidak meninggalkan lahan garapan. Apabila terjadi permasalah diminta untuk
segara melaporkan secepatnya kepada DPRD Sumbar. Selain itu masyarakat juga
disarankan untuk membuat pengaduan kepada LKAAM Sumbar.
Pada Tgl 29 Januari 2000, diadakan pertemuan dengan beberapa orang ninik-mamak
dan pemuka masyarakat Mungo di kantor Camat Luhak yang dihadiri oleh Muspida
dan Ketua DPRD II. Pertemuan ini tidak membuahkan hasil yang baik karena rapat
tersebut akhirnya bubar sendiri.
Pada Tgl 1 Peb 2000 terjadi perusakan pagar kawat oleh karyawan BPT HMT bersama
dengan anggota Polres 50 Kota untuk memasukan sapi-sapi ke dalam kebun milik
masyarakat. Masyarakat Mungo telah berupaya menghindari terjadi bentrokan fisik
dengan aparat karena masih bisa diselesaikan secara baik-baik dengan Bupati
Muspida dan pihak lainya. Pada saat itu, masyarakat tidak mau mengosongkan
lahan garapannya
Pada tgl 2 Pebruari 2000 sekitar Jam l9.00 Wib, masyarakat mengetahui bahwa ada
karyawan BPT HMT bersama dengan lima orang anggota kepolisian sengaja membuka
pagar kawat dan memasukan ratusan sapi milik BPT HMT ke dalam kebun masyarakat
yang berisi tanaman dan hampir keseluruhannya siap panen. Akhirnya secara
serentak tmasyarakat berusaha untuk menghalau sapi-sapi ke luar kebun. Tetapi karena jumlahnya sangat banyak dan hari malam telah malam maka
upaya masyarakat gagal. Akibatnya tanaman rusak. Kemudian masyarakat Mungo
berupaya untuk mencari karyawan yang memasukan sapi-sapi ke komplek BPT HMT
tetapi tidak ditemukan. Kemudian secara tiba-tiba lampu listrik BPTHMT sendiri
oleh pihak BPT HMT. Dalam keadaan yang gelap terdengar adanya bunyi dentuman
benda keras pada bagian kaca bangunan dan tidak diketahui siapa pelakunya.
Akibatnya masyarakat terpancing emosi maka terjadi pengrusakan terhadap BPTHMT.
Pada saat itu tidak satupun karyawan BPT HMT yang berada di komleks tersebut,
arsip-arsip dan barang berharga milik BPTHMT telah dipindahkan. Pada malam
kejadian tersebut, dua orang warga Desa Pakan Sabtu Mungo yang bernama Jonti
Anwar dan Sawir ditangkap, dianiaya dan dipukuli dengan benda keras oleh aparat
kepolisian.
Pada tgl 3 Peb 2000 terjadi penangkapan secara massal terhadap warga yang
hendak berangkat ke Mapolres 50 Kota untuk melihat keadaan dua warganya yang
ditangkap. Puluhan warga masyarakat Mungo yang ditangkap saat itu, diperlakukan
secara tidak manusiawi tanpa adanya rasa belas kasihan terhadap masyarakat yang
buta hukum. Akhirnya dari l8 orang yang ditangkap di antaranya ada yang proses
secara hukum.
Pada tgl 3 Peb 2000, seorang tokoh masyarakat Mungo yang bernama Zulfahmi Tamin
ditangkap oleh Koramil Luhak bersama dengan anggota Polres 50 Kota. Pada saat
Zulfahmi ditangkap lansung di pukuli dan ditelanjangi. Kemudian dibawa ke BPT
HMT dengan memakai mobil Polisi. Sesampai di BPTHMT Zulfahmi yang berdiri tanpa
busana dan dalam ketakutan, semua karyawan BPT HMT diperintahkan untuk
melakukan pemukulan terhadap korban Zulfahmi. Menurut pengakuan Zulfahmi dia
dipukul dengan benda keras yang yang mengena bagian tubuhnya dan korban lansung
jatuh dan pingsan. Dalam keadaan tidak sadarkan diri itulah mereka di bawa ke
Mapolres 50 Kota, setelah korban sadarkan diri pemukulan diulang kembali oleh
oknum-oknum anggota Polres tanpa ada belas kasihan. Sanak dan keluarganya tidak
dibenarkan membezuk beberapa hari lamanya, seorang ibu rumah tangga bernama
Halimah juga dipukuli aparat kepolisian di Mapolres.
Pada tgl 3 s/d 4 Peb tahun 2000, selain dilakukan penangkapan terhadap warga
terutama bagi kaum laki-laki, aparat kepolisian 50 Kota juga melakukan
pembakaran ladang dan tanaman masyarakat beserta bangunan yang berada di dalam
kebun, hewan ternak milik masyarakat Mungo. Tindakan yang dilakukan oleh Pemda
50 Kota ini, tidak ssuai dengan batas waktu pengosongan lahan yang telah
ditentukan (batas waktu pengosongan lahan belum habis).
Pada tgl 4 Peb 2000, seluruh lahan pertanian masyarakat telah dibumi hanguskan.
Kerugian yang dialami masyarakat diperkirakan lebih kurang Rp.1,5 milyar. Jenis
kerugian yang dialmai adalah kehilangan hewan ternak (sapi, kambing, ayam),
bangunan/pondok-pondok masyarakat, hasil panen yang tersimpan di dalam pondok,
bahkan ada tanaman yang belum sempat di panen (padi, semangka, jagung ,
ubi-ubian, lada, jahe, cabe kriting, tomat, kentang, tembakau dan banyak jenis
tanaman lainnya) yang ditanami di atas areal seluas lebih kurang l25 Ha.
Pada tgl 4 Peb 2000 ada dua orang warga Mungo yang meninggal, tidak ada
laki-laki yang akan melakukan penguburan. Karena semua laki-kali dewasa di Desa
Pakan Sabtu Mungo sudah lari ketakutan atas kekejaman dan tindakan aparat
Kepolisian. Akhirnya kedua warga tersebut terpaksa dimakamkan oleh anggota Den
Zipur II . Akibat kekerasab aparat kepolisian sampai saat ini masih ada warga
Mungo yang takut pulang kekampungnya karena mereka telah tercatat sebagai
DaftarPencarian Orang (DPO) oleh Polres 50 Kota. Salah seorang tokoh masyarakat
Mungo yang bernama Nahar Sago pernah ditembak dan diburu-buru, rumahnya
digeledah beberapa kali, keluarganya di interogasi. Nahar sago dianggap sebagai
provokator sementara Nahar Sago adalah salah seorang panitia yang ditunjuk oleh
ninik-mamak dalam kenagarian Mungo untuk mengurus tanah-tanah Ulayat yang
dipakai oleh pemerintah atau BPTHMT secara Ilegal itu..
Pada tgl 9 Peb 2000 Kepala BPT HMT Amrizal Jufri memutar balikan fakta yang
mengatakan bahwa BPT HMT telah kehilangan 300 ekor sapi pada saat terjadinya
kerusuhan pada tgl 2 Peb 2000 di Padang Mengatas. Dalam hal ini yang dikambing
hitamkan sebagai pelaku hilangnya ternak mereka adalah masyarakat. Hal ini
merupakan sandiwara yang direkayasa oleh oknum BPT HMT sendiri untuk
melenyapkan aset negara tersebut.
Pada pertengahan bulan Februari 2000 LBH Padang, Lembaga Mahasiswa LAM-PK dan
P2TANRA Sumbar melakukan pendampingan terhadap masyarakat Mungo, sebelumnya
pada tanggal 5 Februari LAM-PK telah melakukan investigasi kasus kriminalisasi
masyarakat Mungo oleh aparat kepolisian 50 Kota, Polsek Luhak dan aparat
kepolisian dari Brimob Padang Padang. Dari tahun 2000 LBH Padang mendampingi
masyarakat Mungo yang ditangkap dan ditahan oleh Polres 5o Kota. Dari 20
tersangka yang ditahan di Polres 50 Kota, hanya 2 orang masyarakat Mungo atas
nama Zulfahmi Tamin dan M. Nur Kampung yang sampai ke proses persidangan PN
Payukumbuh. Sedangkan yang lainnya bebas dengan bersyarat.
Semenjak di dampingi oleh LBH Padang dan LAM-PK kondisi masyarakat di nagari
Mungo mulai tenang dan membaik. Masyarakat Mungo yang dulunya meninggalkan
kampung karena takut ditangkap oleh aparat kepolisian sudah mulai berani pulang
ke kampungnya, termasuk Nahar Sago (salah seorang tokoh masyarakat yang DPO-nya
hingga saat inii belum dicabut oleh Polres 50 kota).
Sepanjang tahun 2000 LBH Padang mendampingi 2 orang masyarakat Mungo di persidangan
PN Payukumbuh. Akhirnya Zulfami Tamin di vonis pengadilan dengan hukuman
penjara 4 bulan kemudian banding dan kasasi ke MA sampai sekarang vonisnya
belum di putus oleh MA. Sedangkan M. Nur Kampung divonis bebas. Kemudian LBH
Padang atas nama M. Nur Kampung mengajukan gugatan perdata ganti rugi ke PN
Payukumbuh dengan mengugat Kapolri Cq Kapolres 50 Kota, Kejaksaan RI cq Kejari
Payukumbuh, MA RI cq Hakim PN Payukumbuh. Vonis PN Payukumbuh akhirnya menolak
gugatan ganti rugi M. Nur Kampung di PN Payukumbuh.
Untuk penyelesaian kasus Mungo melalui musyawarah mufakat dengan beberapa kali
pertemuan antara Pemda 50 Kota, BPTHMT dengan pemuka masyarakat kenagarian
Mungo termasuk DPRD 50 Kota telah dilakukan. Pada saat itu BPT HMT menawarkan
kepada masyarakat Mungo tanah seluas 80,2 Ha dari lahan yang mereka kuasai.
Sekaligus dibantu penggarapan pertama dengan syarat masyarakat Mungo mau pindah
lokasi tempat berladang sekarangf. Masyarakat atas tawaran itu nyata-nyata
menolaknya dengan alasan lokasi lahan yang diberikan terlalu kecil dari jumlah
luas tanah ulayat yang telah digarap masyarakat, lahan yang diberikan tersebut
sebagian berada di atas tanah Ulayat Nagari tetangga yang tidak berada di
daerah kenagarian Mungo.
Pada akhir tahun 2000 diadakan kembali pertemuan di kediaman Bupati 50 Kota di
Labuh Basilang yang dihadiri ninik-mamak dan pemuka masyarakat Mungo. Pada saat
itu BPT HMT kembali menawarkan mengganti lokasi lahan garapan masyarakat yang
jumlah luasnya sama seperti di atas (80, 5 Ha), Tetapi lokasinya telah berbeda
atau bagian ke bawah. Selain itu BPT HMT juga menawarkan kepada Ninik-mamak
Mungo berupa bantuan uang sebesar Rp.600 juta. Tawaran itupun ditolak karena
yang dituntut Ninik-mamak dan masyarakat Mungo adalah pengembalian keseluruhan
tanah Ulayat Mungo yang dikuasai Pemerintah. Kemudian dalam perkembanganya
diketahui bahwa bantuan uang sebesar Rp.600 juta tersebut merupakan rekayasaan
BPT HMT bersama Pemda 50 Kota. Dana sebesar 600 juta merupakan dana proyek
bantuan sapi untuk masyarakat di Propinsi Sumatera Barat tahun anggaran
2000/2001 bukan hanya diperuntukan untuk Desa Pakan Sabtu Mungo tetapi termasuk
untuk Desa Sei.Kamuyang Timur, Desa Bukit Sikumpar, dan Kab.Pasaman.
III. Periode dari tahun 2001 s/d 2005
Pada tgl 8 Peb 2001 diadakan pertemuan oleh Kepala bagian Tapen kantor Bupati
50 Kota Drs.Don Ardonis dengan mengundang beberapa orang ninik-mamak dan Kepala
Desa Pakan Sabtu ke kantor Bupati. Ninik-mamak yang diundang itu termasuk
Kepala Desanya adalah orang-orang yang bisa dipreteli saja oleh oknum aparat
Pemda. Keputusan yang dibuat waktu itu, bahwa ninik-mamak Mungo telah bersedia
mengambil lahan pertanian itu seluas 80,2 Ha sebagai mana yang ditawarkan oleh
BPT HMT dulunya.
Beberapa hari kemudian, utusan masyarakat Mungo mendatangi Bupati 50 kota, Alis
Marajo di kantornya untuk menanyakan hasil rapat yang diadakan oleh Tapen
tersebut. Ternyata rapat yang dilaksanakan itu tidak setahu Bupati sehingga
Bupati kemudian memarahi stafnya. Pada kesempatan itu Bupati menjajikan kepada
utusan masyarakat Mungo, bahwa tanah tersebut akan diselesaikan secara
bijaksana dalam waktu cepat.
Pada tgl 9 Peb 2001 sekitar Jam 00.00 Wib puluhan anggota Polres 50 Kota
melakukan penggeledahan rumah Nahar Sago di Kelurahan Balai Cacang kodya Payakumbuh
dengan upaya untuk menangkap Nahar Sago yang tercatat sebagai DPO Polres 50
Kota dengan tuduhan bahwa Nahar Sago penghasut masyarakat dalam kasus di Padang
Mengatas. Malam itu juga tiga kali dilakukan penggeledahan di rumah Nahar Sago,
sementara keluarganya diintimidasi, serta anak-anaknya yang masih kecil-kecil
diancam dan sebagainya dalam ketakutan, karena prilaku aparat waktu itu sangat
kejam. Sekitar Jam 04.00 Wib dilakukan penggeledahan rumah Ospamer adik Nahar
Sago, pengegeledahan dan penangkapan Ospamer tidak ada surat perintah dari
Kapolres. Akhirnya Ospamer ditangkap dan dibawa ke Mapolres 50 Kota bersama
kendaraan roda empat milik Nahar Sago. Ospamer dan isteri Nahar Sago nama
Rosdiati, dipaksa untuk mencari Nahar Sago, kalau tidak bisa menemukan dan
membawanya ke Polres, kedua orang tersebut diancam akan dipenjarakan dan
disiksa, sebagai mana anggota masyarakat yang telah dipenjarakan beberapa bulan
lalu.
Pada sekitar bulan Juli 2001 masyarakat Mungo bersama anggota P2TANRA dari 6
kab/kota di Sumbar mengadakan aksi demontrasi dengan massa lk. 1000 orang ke
DPRD Sumbar yang dihadiri oleh Pemda Kab/kota, BPN Kab/Kota Korem dan Polda
Sumbar untuk menyampaiakan permasalahannya dan mencari penyelesaian kasus.
Selengkapnya di link :
Sumber : http://my.opera.com/andikosutanmancayo/blog/mungo-duka-di-kaki-sago
Pengusiran Masyarakat Adat Mungo
Profil dan Kronologis Kasus Mungo
Nama Kasus :Mungo
Nama OTL:Mungo
Lokasi Kasus:Nagari Mungo Kec. Luhak Kab. Lima
Puluh Kota Prop. Sumatera Barat
Luas Areal:LK. 316 Ha
Peruntukan Lahan:
Areal Peternakan Sapi BPTHMT Padang Mangatas &
Perkantoran (Denzipur II Padang Mangatas, Snakma Pertanian dan Koramil Luhak
Kab. Lima Puluh
Kota)
Jumlah korban:5.000 anak nagari Mungo