Mungo, Geliat Duka Di Kaki Sago

86 views
Skip to first unread message

Syafroni (Engineering)

unread,
Oct 22, 2009, 10:12:44 PM10/22/09
to rant...@googlegroups.com

Pengusiran Masyarakat Adat Mungo

Profil dan Kronologis Kasus Mungo

Nama Kasus :Mungo
Nama OTL:Mungo
Lokasi Kasus:Nagari Mungo Kec. Luhak Kab. Lima Puluh Kota Prop. Sumatera Barat
Luas Areal:LK. 316 Ha

Peruntukan Lahan:

Areal Peternakan Sapi BPTHMT Padang Mangatas & Perkantoran (Denzipur II Padang Mangatas, Snakma Pertanian dan Koramil Luhak Kab. Lima Puluh Kota)
Jumlah korban:5.000 anak nagari Mungo


Kronologis Kasus Tanah Ulayat Nagari Mungo

Nagari Mungo terletak di antara tiga kenagarian yakni Nagari Sei.Kamuyang, Andaleh dan Bukit Sikumpar Kecamatan Luhak Kabupaten 50 Kota, berpenduduk lebih kurang 8500 jiwa, mempunyai tanah ulayat kaum, ulayat suku dan ulayat Nagari.

Tanah Ulayat Nagari Mungo, seluas Lk.316 Ha yang terletak di kawasan lereng Gunung Sago yang berbatasan langsung sebelah selatan dengan Batang Sinamar, sebelah utara dengan Gunung Sago, sebelah barat dengan nagari Sei. Kamuyang dan nagari Andaleh. Sebelah timur dengan nagari Bukit Sikumpar, Batu Payung dan nagari Balai Panjang.

Kronologis kasus ini dapat dilihat dari beberapa periode :

I. Periode Masa Penjajahan Kolonial Belanda

Pada masa kolonial Belanda, sekitar tahun 1918 seorang pengusaha Belanda yang bernama W. T. Simon mengajukan permohonan untuk memanfaatkan tanah ulayat nagari Mungo kepada Ninik Mamak nagari Mungo. Setelah diadakan musyawarah/rapat adat nagari Mungo maka Hakim adat Nagari Mungo yaitu Dt Malikan Nan Putiah memutuskan bahwa tanah ulayat nagari Mungo tidak boleh dijual hanya boleh disewa1.

Musyawarah adat atau kesepakatan Penghulu adat Nagari Mungo dihadiri oleh :

Penghulu Pucuk Nagari : Dt Malikan Nan Panjang dari suku Kampai.

5 (lima) orang Penghulu Kaampek Suku ;
•Dt. Rajo Malikan Nan Gomuak dari suku Kampai.
•Dt. Tunbagindo Nan Gomuak dari suku Payobadar.
•Dt. Perpatiah Nan Sabatang dari suku Bodi.
•Dt. Rajo Mangkuto Nan Mudo dari suku Piliang.
•Dt. Indomarajo Nan Koruik dari suku Pitopang.

5 orang Penghulu cermin adat Nagari Mungo ;
•Dt. Marajo Cindo Nan Kuniang dari suku Kampai.
•Dt. Sutan Simarajo Nan Kuniang dari suku Payobadar.
•Dt. Tunindo Nan Putiah dari suku Bodi.
•Dt. Rajo Mangkuto Nan Sati dari suku Piliang.
•Dt. Rajo Lelo Nan Gomuak dari suku Pitopang.

Penghulu Tuo Kampuang yaitu;

Suku Kampai ;
•Dt. Damuanso
•Dt. Malikan Nan Putiah
•Dt. Mudo Nan Panjang
•Dt. Marajo Nan Koruk
•Dt. Malikan Nan Gonduik
•Dt. Junjungan Nan Putiah
•Dt. Putiah Kuamang
•Dt. Putiah Simpan
•Dt. Paduko Alam Nan Putiah
•Dt. Bagindo Rajo
•Dt. Mudo Nan Panjang

Suku Payobadar ;
•Dt. Sati
•Dt. Bagindo Bosa Nan Basisunguik Ameh
•Dt. Paduko Marajo

Suku Bodi ;
•Dt. Paduko Suanso Nan Balidah Bosi
•Dt. Tunaro Nan Panjang
•Dt. Naro Nan Panjang
•Dt. Bagindo Nan Koruik

Suku Piliang ;
•Dt. Mangguang Nan Kuniang
•Dt. Marajo Indo Puto
•Dt. Rajo Mangkuto Mudo
•Dt. Rajo Mangkuto Nan Panjang

Suku Pitopang ;
•Dt. Paduko Nan Panjang
•Dt. Rangkayo Basa
•Dt. Rangkayo Basa
•Dt. Lelo Anso
•Dt. Rajo Labiah

Berdasarkan hasil musyawarah diatas, terjadilah sewa-menyewa tanah ulayat nagari Mungo antara Nagari Mungo yang diwakili oleh Dt. Perpatiah Nan Sabatang (Datuak Palo) dengan W.T Simon Investor Belanda yang jangka waktunya selama 75 tahun. Kemudian dalam perkembanganya pemerintahan Belanda mengeluarkan akta hak erfacht di atas tanah ulayat nagari Mungo yang disewa oleh W.T Simon.

Beberapa tahun lalu hak sewa-menyewa tersebut telah berakhir, seharusnya tanah ulayat nagari Mungo dikembalkani kepada pemilik asalnya (ninik-mamak nagari Mungo) sesuai dengan hukum adat Minangkabau yang menyatakan bahwa “Kabau Tagak Kubangan Tingga”, artinya apabila sewa menyewa dengan Belanda berakhir tanah ulayat tersebut harus dikembalikan kepada pemilik asalnya (ninik mamak nagari Mungo). Tetapi kenyataannya tanah ulayat nagari Mungo kemudian diclaim sebagai tanah milik negara (Dirjen Peternakan RI). Selama ini belum pernah terjadi pelimpahan hak dan pemutusan hubungan hukum dari masyarakat Mungo ke pemerintah, masyarakat nagari Mungo tidak pernah menerima ganti rugi atau jual beli dari pemerintah dan tidak pernah menerima sewa dari pemerintah RI sampai sekarang ini.

II. Periode awal kemerdekaan s/d tahun 2000


Setelah negara RI merdeka (pasca kepergian Belanda) tanah ulayat nagari Mungo kemudian dikuasai oleh Pemerintah RI dengan kebijakan nasionalisasi. Tanah Ulayat Nagari  316 hektar telah diambil dan dikuasai oleh Depertemen Pertanian
±Mungo seluas  dan TNI seperti tanah BPT-HMT, Snakma Pertanian Padang Mangatas, Denzipur II Padang Mengatas, dengan perincian :

1.Pertanian Snakma (SPP) seluas 184.200 m
2.Denzipur II seluas 175.800 m
3.BPT-HMT seluas 250 hektar
4.Dinas Pertanian 50 Kota.

Pada tahun l950 tanah pertanian seluas Lk. 36 Ha (posisinya bersebelahan dengan tanah ulayat Mungo yang ditempati BPT-HMT), diambil alih oleh Bupati 50 Kota dengan nama Darwis Dt.Tumangung untuk mendirikan kebun pertanian daerah TK II 50 Kota. Kesepakatan dengan ninik-mamak Mungo, ada beberapa persyaratan antara lain yaitu semua tanaman masyarakat diganti rugi, bila mendirikan sekolah, anak nagari diprioiritaskan, bila membutuhkan tegaga buruh diambilkan dari anak nagari Mungo, dan syarat ke empat disewa atau dibeli, sampai kini tidak terealisir.

Pada tahun l982 Pemda TK II 50 Kota membentuk panitia A untuk melakukan penelitian terhadap keberadaan tanah ulayat Mungo yang dikuasai oleh BPTHMT. Dari hasil dari penelitian diputuskan bahwa tanah ulayat nagari Mugo hanya seluas 36 Ha yang harus diselesaikan secara tuntas dalam waktu yang singkat.

Pada tahun l983 disepakati bahwa tanah ulayat Mungo tersebut akan dibayar ganti rugi kepada ninik mamak Nagari Mungo dengan harga Rp 2500/meter. Setelah harga disepakati kemudian surat-surat pelepasan hak telah ditanda tangani oleh ninik-mamak. Tetapi sampai ini uang ganti rugi tersebut tidak pernah diterima oleh ninik mamak nagari Mungo dari Pemda 50 Kota atau BPTHMT. Panitia lima dibentuk oleh nagari Mungo telah berulang kali mendatangi Bupati 50 Kota dan mengadukan nasib agar adanya bantuan dalam penyelesaiannya kepada Gubenur dan DPRD Sumatera Barat. Hasilnya hanya harapan dan janji-janji yang tidak penyelesaiannya secara jelas.

Pada tahun l984 tanah ulayat Mungo yang ditempati oleh BPT HMT Lk. 250 Ha, telah disepakati antara ninik-mamak dengan pihak BPT HMT untuk dilakukan pelepasan Hak, dengan syarat BPT HMT membayar uang siliah jariah sebesar Rp.50 juta, dihadapan Bupati 50 Kota, Djufri, pimpinan BPT HMT, Ir.Abdul Kadir, utusan dari Nagari sebanyak lima orang antara lain Kiram Dt.Rajo Lelo Nan Gamuak, H.Djuran.A, Sawir Ahmad, Suhaimi Dt.Putiah Kuamang dan Nahar Sago. Pada waktu itu pihak BPT HMT tidak sanggup untuk membayar uang yang ditawarkan, sehingga BPT HMT gagal untuk mensertifikatkan tanah tersebut atas nama Departemen Pertanian.

Kemudian karena tim lima selalu merasa dipermainkan, sehingga timbul semangat reformasi dari anak nagari Mungo untuk mendapatkan kembali tanah Ulayat Nagari Mungo yang dikuasai oleh pemerintah (BPTHMT) secara Ilegal. Kemudian masyarakat Nagari Mungo yang kekurangan lahan pertanian melakukan pematok dan menggarap sebahagian dari tanah Ulayat Nagari Mungo yang dikuasai BPT HMT tersebut.

Upaya penyelesaian tanah ulayat nagari Mungo telah ditempuh secara musyawarah dan mufakat dengan Pemda 50 Kota dan DPRD. Namun tidak membuahkan hasil bahkan tokoh masyarakat Mungo ada yang lansung mengurus penyelesaianya sampai ke Menteri Pertanian dan Wakil Presiden di Jakarta. Tetapi penyelesaian kasus tersebut diminta agar diselesaiakan saja di tingkat daerah. Dalam perkembangannya bagi tokoh masyarakat Mungo yang gigih memperjuangkan hak ulayatnya dianggap sebagai penghasut masyarakat (provokator).

Pada tahun l996 waktu BPT HMT dipimpin oleh Mudahar dan Bupati 50 Kota, Drs.Aziz Haily.MA. BPTHMT secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan ninik-mamak dan pemuka masyarakat Mungo tanah ulayat Mungo disertifikatkan oleh BPN TK II 50 Kota. Kemudian niniak mamak dan masyarakat Mungo membuat surat gugatan kepada Bupati dan BPN agar tidak dikeluarkan sertifikat atas nama Dep.Pertanian (BPT HMT). Tetapi kenyataan tidak dindahkan.

Pada tahun l997 lahirlah sertifikat Hak Pakai atas nama Departemen Pertanian tanpa melalui prosedur yang berlaku, dan penuh dengan rekayasanya Pemda 50 Kota. Sedangkan tanah ulayat Mungo yang ditempati oleh sekolah SNAKMA Pertanian Padang Mengatas, Dinas Pertanian, dan Den Zipur II Padang Mengatas serta kantor Koramil Kecamatan Luhak hingga saat ini dikuasai oleh pihak-pihak tersebut di atas.

Proses penerbitan sertifikat Hak Pakai atas nama Departemen Pertanian (BPT HMT) oleh BPN 50 Kota penuh dengan rekayasa dan manipulasi data (palsu) termasuk sertifikat atas nama sekolah SNAKMA, Den Zipur ll Padang Mengatas. Anak Nagari Mungo dalam mencari penyelesaian dan pengembalian Hak Ulayatnya tidak diberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat dan penyampaian aspirasi. Mereka selalu dihadapkan kepada tindakan kekerasan, intimidasi, teror, dan sebagainya oleh aparat pemerintah bahkan dilakukan politik adu domba antara masyarakat di kenagarian Mungo seperti antara ninik-mamak dengan anak kemenakan. Sehingga ada beberapa ninik-mamak nagari Mungo yang tergoda oleh bujuk rayu mereka dan berpihak kepada pemerintah.

Pada Tgl 27 Des l999 bertempat di aula DPRD 50 Kota diadakan pertemuan dengan Bupati/Muspida, tokoh-tokoh masyarakat Nagari Mungo dan ketua-ketua KAN dari lima Nagari Labuh Gunung, Balai Panjang, Batu Payung, Bukit Sikumpar, Mungo dan Sei.Kamuyang. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan yang merugikan masyarakat Mungo yaitu :

a.Tanah yang dikuasai oleh BPT HMT adalah tanah Ulayat 5 Nagari.
b.Penyelesaian antara masyarakat Mungo dengan BPT HMT diselesaikan secara Munsyawarah dan mufakat.
c.Keputusan tersebut belum dituangkan kedalam bentuk perjanjian tertulis.

Pada Tgl l8 Januari 2000 di ruangan khusus Bupati diadakan lagi musyawarah antara Bupati/Muspida dan ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh dengan tokoh masyarakat, ketua KAN enam Nagari. Pertemuan tersebut merupakan kelanjutan dari pertemuan pada tgl 27 Des l999. Pada saat ini Bupati, Muspida Ketua DPR membuat satu keputusan atas kesepakatan bersama berdasarkan data surat Belanda yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Unand Padang dan berdasarkan keterangan-keterangan dari ketua-ketua KAN lima Nagari, maka dinyatakanlah bahwa :

a.Menyatakan bahwa tanah yang dikuasai BPT HMT Padang Mengatas sah Hak pakai Depateman Pertanian .
b.Apabila ada yang keberatan dalam keputusan tersebut, dapat menuntut melalui jalur hukum/Pengadilan.
c.Masyarakat yang menggarap areal lahan yang dikuasai BPTHMT semenjak bulan Juli l998 harus mengosongkan lahan selambat-lambatnya tgl 30 April 2000 dan masyarakat yang menggarap lahan pada bulan Oktober l999 harus mengosongkan lahan selambat-lambatnya tgl 1 Peb 2000.
d.Tim pengosongan lahan tersebut terdiri dari unsur Polri, Muspida, Muspika dan utusan dari KAN enam Nagari.

Tokoh-tokoh masyarakat Mungo yang mewakili masyaakat termasuk ketua KAN Mungo tidak sepakat dengan keputusan tersebut dengan alasan
a.Keputusan tersebut adalah keputusan sepihak, karena tidak mempertimbangka bukti atau keterangan utusan dari kenagarian Mungo.
b.Keputusan tersebut sangat merugikan masyarakat Mungo, karena kehilangan lahan pertanian sebagai penyambung hidup bagi anak Nagari Mungo yang jumlahnya semakin bertambah jumlahnya semangkin bertambah.
c.Keputusan tersebut berbau rekayasan Bupati dan Ketua DPRD 50 Kota, karena bukti surat Belanda yang dijadikan alasan itu tidak sama lokasinya dengan objek sengketa, termasuk bunyi isinya .

Pada tgl 23 Januari 2000 masyarakat yang menggarap Tanah Ulayatnya yang dikuasai BPT HMT di undang oleh Nahar Sago (wakil masyarakat yang mengikuti pertemuan di kantor Bupati pada tgl l8 Januari 2000 untuk menyampaikan isi/hasil kesepakatan dari pertemuan tersebut. Pertemuan masyarakat ini berhasil menyepati bahwa :

a.Masyarakat yang berladang termasuk yang tidak berladang di tanah ulayatnya tidak dibenarkan melakukan perusakan terhadap aset negara yang ada di BPT HMT Padang Mengatas, tetapi ikut serta mengamankannya karena aset milik negara tersebut, termasuk masyarakat mempunyai andil di dalamnya.
b.Masyarakat tidak dibolehkan melawan terhadap aparat penegak hukum.
c.Apabila aparat melakukan main Hakim sendiri maka masyarakat diharuskan mencari perlindungan ke pihak lain.
d.Masyarakat mengutus Nahar Sago dan A.Dt.Kuning untuk mengantarkan surat pengaduan dan protes atas sikap Bupati dan DPRD II ke Gubenur dan DPRD Propinsi Sumatera Barat.

Pada tgl 26 Januari pengaduan ke DPRD dan Gubenur Sumbar diterima oleh Wakil Ketua DPRD Syahrial dan sekretaris Komisi A. Pada saat itu DPRD menyarankan agar tidak meninggalkan lahan garapan. Apabila terjadi permasalah diminta untuk segara melaporkan secepatnya kepada DPRD Sumbar. Selain itu masyarakat juga disarankan untuk membuat pengaduan kepada LKAAM Sumbar.

Pada Tgl 29 Januari 2000, diadakan pertemuan dengan beberapa orang ninik-mamak dan pemuka masyarakat Mungo di kantor Camat Luhak yang dihadiri oleh Muspida dan Ketua DPRD II. Pertemuan ini tidak membuahkan hasil yang baik karena rapat tersebut akhirnya bubar sendiri.

Pada Tgl 1 Peb 2000 terjadi perusakan pagar kawat oleh karyawan BPT HMT bersama dengan anggota Polres 50 Kota untuk memasukan sapi-sapi ke dalam kebun milik masyarakat. Masyarakat Mungo telah berupaya menghindari terjadi bentrokan fisik dengan aparat karena masih bisa diselesaikan secara baik-baik dengan Bupati Muspida dan pihak lainya. Pada saat itu, masyarakat tidak mau mengosongkan lahan garapannya

Pada tgl 2 Pebruari 2000 sekitar Jam l9.00 Wib, masyarakat mengetahui bahwa ada karyawan BPT HMT bersama dengan lima orang anggota kepolisian sengaja membuka pagar kawat dan memasukan ratusan sapi milik BPT HMT ke dalam kebun masyarakat yang berisi tanaman dan hampir keseluruhannya siap panen. Akhirnya secara serentak tmasyarakat berusaha untuk menghalau sapi-sapi ke luar kebun.
Tetapi karena jumlahnya sangat banyak dan hari malam telah malam maka upaya masyarakat gagal. Akibatnya tanaman rusak. Kemudian masyarakat Mungo berupaya untuk mencari karyawan yang memasukan sapi-sapi ke komplek BPT HMT tetapi tidak ditemukan. Kemudian secara tiba-tiba lampu listrik BPTHMT sendiri oleh pihak BPT HMT. Dalam keadaan yang gelap terdengar adanya bunyi dentuman benda keras pada bagian kaca bangunan dan tidak diketahui siapa pelakunya. Akibatnya masyarakat terpancing emosi maka terjadi pengrusakan terhadap BPTHMT. Pada saat itu tidak satupun karyawan BPT HMT yang berada di komleks tersebut, arsip-arsip dan barang berharga milik BPTHMT telah dipindahkan. Pada malam kejadian tersebut, dua orang warga Desa Pakan Sabtu Mungo yang bernama Jonti Anwar dan Sawir ditangkap, dianiaya dan dipukuli dengan benda keras oleh aparat kepolisian.

Pada tgl 3 Peb 2000 terjadi penangkapan secara massal terhadap warga yang hendak berangkat ke Mapolres 50 Kota untuk melihat keadaan dua warganya yang ditangkap. Puluhan warga masyarakat Mungo yang ditangkap saat itu, diperlakukan secara tidak manusiawi tanpa adanya rasa belas kasihan terhadap masyarakat yang buta hukum. Akhirnya dari l8 orang yang ditangkap di antaranya ada yang proses secara hukum.

Pada tgl 3 Peb 2000, seorang tokoh masyarakat Mungo yang bernama Zulfahmi Tamin ditangkap oleh Koramil Luhak bersama dengan anggota Polres 50 Kota. Pada saat Zulfahmi ditangkap lansung di pukuli dan ditelanjangi. Kemudian dibawa ke BPT HMT dengan memakai mobil Polisi. Sesampai di BPTHMT Zulfahmi yang berdiri tanpa busana dan dalam ketakutan, semua karyawan BPT HMT diperintahkan untuk melakukan pemukulan terhadap korban Zulfahmi. Menurut pengakuan Zulfahmi dia dipukul dengan benda keras yang yang mengena bagian tubuhnya dan korban lansung jatuh dan pingsan. Dalam keadaan tidak sadarkan diri itulah mereka di bawa ke Mapolres 50 Kota, setelah korban sadarkan diri pemukulan diulang kembali oleh oknum-oknum anggota Polres tanpa ada belas kasihan. Sanak dan keluarganya tidak dibenarkan membezuk beberapa hari lamanya, seorang ibu rumah tangga bernama Halimah juga dipukuli aparat kepolisian di Mapolres.

Pada tgl 3 s/d 4 Peb tahun 2000, selain dilakukan penangkapan terhadap warga terutama bagi kaum laki-laki, aparat kepolisian 50 Kota juga melakukan pembakaran ladang dan tanaman masyarakat beserta bangunan yang berada di dalam kebun, hewan ternak milik masyarakat Mungo. Tindakan yang dilakukan oleh Pemda 50 Kota ini, tidak ssuai dengan batas waktu pengosongan lahan yang telah ditentukan (batas waktu pengosongan lahan belum habis).

Pada tgl 4 Peb 2000, seluruh lahan pertanian masyarakat telah dibumi hanguskan. Kerugian yang dialami masyarakat diperkirakan lebih kurang Rp.1,5 milyar. Jenis kerugian yang dialmai adalah kehilangan hewan ternak (sapi, kambing, ayam), bangunan/pondok-pondok masyarakat, hasil panen yang tersimpan di dalam pondok, bahkan ada tanaman yang belum sempat di panen (padi, semangka, jagung , ubi-ubian, lada, jahe, cabe kriting, tomat, kentang, tembakau dan banyak jenis tanaman lainnya) yang ditanami di atas areal seluas lebih kurang l25 Ha.

Pada tgl 4 Peb 2000 ada dua orang warga Mungo yang meninggal, tidak ada laki-laki yang akan melakukan penguburan. Karena semua laki-kali dewasa di Desa Pakan Sabtu Mungo sudah lari ketakutan atas kekejaman dan tindakan aparat Kepolisian. Akhirnya kedua warga tersebut terpaksa dimakamkan oleh anggota Den Zipur II . Akibat kekerasab aparat kepolisian sampai saat ini masih ada warga Mungo yang takut pulang kekampungnya karena mereka telah tercatat sebagai DaftarPencarian Orang (DPO) oleh Polres 50 Kota. Salah seorang tokoh masyarakat Mungo yang bernama Nahar Sago pernah ditembak dan diburu-buru, rumahnya digeledah beberapa kali, keluarganya di interogasi. Nahar sago dianggap sebagai provokator sementara Nahar Sago adalah salah seorang panitia yang ditunjuk oleh ninik-mamak dalam kenagarian Mungo untuk mengurus tanah-tanah Ulayat yang dipakai oleh pemerintah atau BPTHMT secara Ilegal itu..

Pada tgl 9 Peb 2000 Kepala BPT HMT Amrizal Jufri memutar balikan fakta yang mengatakan bahwa BPT HMT telah kehilangan 300 ekor sapi pada saat terjadinya kerusuhan pada tgl 2 Peb 2000 di Padang Mengatas. Dalam hal ini yang dikambing hitamkan sebagai pelaku hilangnya ternak mereka adalah masyarakat. Hal ini merupakan sandiwara yang direkayasa oleh oknum BPT HMT sendiri untuk melenyapkan aset negara tersebut.

Pada pertengahan bulan Februari 2000 LBH Padang, Lembaga Mahasiswa LAM-PK dan P2TANRA Sumbar melakukan pendampingan terhadap masyarakat Mungo, sebelumnya pada tanggal 5 Februari LAM-PK telah melakukan investigasi kasus kriminalisasi masyarakat Mungo oleh aparat kepolisian 50 Kota, Polsek Luhak dan aparat kepolisian dari Brimob Padang Padang. Dari tahun 2000 LBH Padang mendampingi masyarakat Mungo yang ditangkap dan ditahan oleh Polres 5o Kota. Dari 20 tersangka yang ditahan di Polres 50 Kota, hanya 2 orang masyarakat Mungo atas nama Zulfahmi Tamin dan M. Nur Kampung yang sampai ke proses persidangan PN Payukumbuh. Sedangkan yang lainnya bebas dengan bersyarat.

Semenjak di dampingi oleh LBH Padang dan LAM-PK kondisi masyarakat di nagari Mungo mulai tenang dan membaik. Masyarakat Mungo yang dulunya meninggalkan kampung karena takut ditangkap oleh aparat kepolisian sudah mulai berani pulang ke kampungnya, termasuk Nahar Sago (salah seorang tokoh masyarakat yang DPO-nya hingga saat inii belum dicabut oleh Polres 50 kota).

Sepanjang tahun 2000 LBH Padang mendampingi 2 orang masyarakat Mungo di persidangan PN Payukumbuh. Akhirnya Zulfami Tamin di vonis pengadilan dengan hukuman penjara 4 bulan kemudian banding dan kasasi ke MA sampai sekarang vonisnya belum di putus oleh MA. Sedangkan M. Nur Kampung divonis bebas. Kemudian LBH Padang atas nama M. Nur Kampung mengajukan gugatan perdata ganti rugi ke PN Payukumbuh dengan mengugat Kapolri Cq Kapolres 50 Kota, Kejaksaan RI cq Kejari Payukumbuh, MA RI cq Hakim PN Payukumbuh. Vonis PN Payukumbuh akhirnya menolak gugatan ganti rugi M. Nur Kampung di PN Payukumbuh.

Untuk penyelesaian kasus Mungo melalui musyawarah mufakat dengan beberapa kali pertemuan antara Pemda 50 Kota, BPTHMT dengan pemuka masyarakat kenagarian Mungo termasuk DPRD 50 Kota telah dilakukan. Pada saat itu BPT HMT menawarkan kepada masyarakat Mungo tanah seluas 80,2 Ha dari lahan yang mereka kuasai. Sekaligus dibantu penggarapan pertama dengan syarat masyarakat Mungo mau pindah lokasi tempat berladang sekarangf. Masyarakat atas tawaran itu nyata-nyata menolaknya dengan alasan lokasi lahan yang diberikan terlalu kecil dari jumlah luas tanah ulayat yang telah digarap masyarakat, lahan yang diberikan tersebut sebagian berada di atas tanah Ulayat Nagari tetangga yang tidak berada di daerah kenagarian Mungo.

Pada akhir tahun 2000 diadakan kembali pertemuan di kediaman Bupati 50 Kota di Labuh Basilang yang dihadiri ninik-mamak dan pemuka masyarakat Mungo. Pada saat itu BPT HMT kembali menawarkan mengganti lokasi lahan garapan masyarakat yang jumlah luasnya sama seperti di atas (80, 5 Ha), Tetapi lokasinya telah berbeda atau bagian ke bawah. Selain itu BPT HMT juga menawarkan kepada Ninik-mamak Mungo berupa bantuan uang sebesar Rp.600 juta. Tawaran itupun ditolak karena yang dituntut Ninik-mamak dan masyarakat Mungo adalah pengembalian keseluruhan tanah Ulayat Mungo yang dikuasai Pemerintah. Kemudian dalam perkembanganya diketahui bahwa bantuan uang sebesar Rp.600 juta tersebut merupakan rekayasaan BPT HMT bersama Pemda 50 Kota. Dana sebesar 600 juta merupakan dana proyek bantuan sapi untuk masyarakat di Propinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2000/2001 bukan hanya diperuntukan untuk Desa Pakan Sabtu Mungo tetapi termasuk untuk Desa Sei.Kamuyang Timur, Desa Bukit Sikumpar, dan Kab.Pasaman.

III. Periode dari tahun 2001 s/d 2005

Pada tgl 8 Peb 2001 diadakan pertemuan oleh Kepala bagian Tapen kantor Bupati 50 Kota Drs.Don Ardonis dengan mengundang beberapa orang ninik-mamak dan Kepala Desa Pakan Sabtu ke kantor Bupati. Ninik-mamak yang diundang itu termasuk Kepala Desanya adalah orang-orang yang bisa dipreteli saja oleh oknum aparat Pemda. Keputusan yang dibuat waktu itu, bahwa ninik-mamak Mungo telah bersedia mengambil lahan pertanian itu seluas 80,2 Ha sebagai mana yang ditawarkan oleh BPT HMT dulunya.

Beberapa hari kemudian, utusan masyarakat Mungo mendatangi Bupati 50 kota, Alis Marajo di kantornya untuk menanyakan hasil rapat yang diadakan oleh Tapen tersebut. Ternyata rapat yang dilaksanakan itu tidak setahu Bupati sehingga Bupati kemudian memarahi stafnya. Pada kesempatan itu Bupati menjajikan kepada utusan masyarakat Mungo, bahwa tanah tersebut akan diselesaikan secara bijaksana dalam waktu cepat.

Pada tgl 9 Peb 2001 sekitar Jam 00.00 Wib puluhan anggota Polres 50 Kota melakukan penggeledahan rumah Nahar Sago di Kelurahan Balai Cacang kodya Payakumbuh dengan upaya untuk menangkap Nahar Sago yang tercatat sebagai DPO Polres 50 Kota dengan tuduhan bahwa Nahar Sago penghasut masyarakat dalam kasus di Padang Mengatas. Malam itu juga tiga kali dilakukan penggeledahan di rumah Nahar Sago, sementara keluarganya diintimidasi, serta anak-anaknya yang masih kecil-kecil diancam dan sebagainya dalam ketakutan, karena prilaku aparat waktu itu sangat kejam. Sekitar Jam 04.00 Wib dilakukan penggeledahan rumah Ospamer adik Nahar Sago, pengegeledahan dan penangkapan Ospamer tidak ada surat perintah dari Kapolres. Akhirnya Ospamer ditangkap dan dibawa ke Mapolres 50 Kota bersama kendaraan roda empat milik Nahar Sago. Ospamer dan isteri Nahar Sago nama Rosdiati, dipaksa untuk mencari Nahar Sago, kalau tidak bisa menemukan dan membawanya ke Polres, kedua orang tersebut diancam akan dipenjarakan dan disiksa, sebagai mana anggota masyarakat yang telah dipenjarakan beberapa bulan lalu.

Pada sekitar bulan Juli 2001 masyarakat Mungo bersama anggota P2TANRA dari 6 kab/kota di Sumbar mengadakan aksi demontrasi dengan massa lk. 1000 orang ke DPRD Sumbar yang dihadiri oleh Pemda Kab/kota, BPN Kab/Kota Korem dan Polda Sumbar untuk menyampaiakan permasalahannya dan mencari penyelesaian kasus.

 

Selengkapnya di link :

 

Sumber : http://my.opera.com/andikosutanmancayo/blog/mungo-duka-di-kaki-sago

 

 

Eri Bagindo Rajo

unread,
Oct 22, 2009, 10:54:21 PM10/22/09
to rant...@googlegroups.com
Assalamu'alaikum WW
Sidang Palanta RN yang Mulia; nan gadang indak baimbau an gala, nan ketek indak basabuik an namo

Dari segi muatan berita, dari segi kebenaran data, dari segi kepentingan masyarakat, berita nan ditulih
dek sanak Syafroni ko sudah sangat beraroma ke MINANGKABAU an.

Iyo ambo pengen bana mambaco dan mancaliak bana baa komentar TOKOH TOKOH palanta RN dalam  menanggapi masalah nan dikamukokan sanak Syafroni ko.

Antah kok masalah ko  ka hilang sajo tanpa komentar dalam palanta RN, karano berbagai alasan.

Wassalamu'alaikum WW
Erinos Muslim Tanjung (52)


Dari: Syafroni (Engineering) <syaf...@mkpi.panasonic.co.id>
Kepada: rant...@googlegroups.com
Terkirim: Jum, 23 Oktober, 2009 09:12:44
Judul: [R@ntau-Net] Mungo, Geliat Duka Di Kaki Sago

Pengusiran Masyarakat Adat Mungo

Profil dan Kronologis Kasus Mungo

Nama Kasus :Mungo
Nama OTL:Mungo
Lokasi Kasus:Nagari Mungo Kec. Luhak Kab. Lima Puluh Kota Prop. Sumatera Barat
Luas Areal:LK. 316 Ha

Peruntukan Lahan:

Areal Peternakan Sapi BPTHMT Padang Mangatas & Perkantoran (Denzipur II Padang Mangatas, Snakma Pertanian dan Koramil Luhak Kab. Lima Puluh Kota)
Jumlah korban:5.000 anak nagari Mungo




Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih Cepat hari ini!
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages