Assalamualaikum wr wb
Angku, mamak, bundo sarato adi dunsanak sapalantan RN nan ambo muliakan,
Pepatah-petitih minangkabau bukan budaya warisan dari tradisi Islam. Sebab pepatah petitih ini adalah salah satu warisan nenek moyang minangkabau dalam tradisi lisan, dimana secara etimologi adalah seni berbicara "mematahkan & manitihkan" perkataan dalam suatu musyawarah atau perundingan. Yang dimaksud dengan mematahkan adalah membantah/menolak suatu pendapat ide dari yang lain, sedangkan yang dimaksud dengan manitihkan adalah menyetujui suatu pendapat/ide dari yang lain.
Mengapa saya sebutkan bukan tradisi warisan dalam islam? Secara logis bisa ditemukan dalam pepatah petitih yang menyebutkan
syarat-syarat pusako tinggi bisa digadaikan, yaitu :
1. Mambangkik batang tarandam
2. Gadih gadang indak ba laki
3. Rumah Gadang katirisan
4. Mayik tabujua ditangah rumah.
Dalam ajaran islam kita mengenal bahwa penyelenggaraan jenazah termasuk dalam fardhu kifayah, yaitu adalah kewajiban bersama seluruh masyarakat. Jadi tidaklah logis sampai harus menggadaikan pusako tinggi untuk menyelenggarakan pemakaman sampai harus mengadai harta kaum pula. Mengapa dalam pepatah petitih disebutkan hal demikian? Sebab hal ini berlangsung ketika islam belum masuk di Minangkabau, dimana penyelenggaraan jenazah memerlukan biaya besar, seperti manujuah hari, ampek puluah hari, seratuih hari dan lain sebagainya.
Beberapa waktu yang lalu, saya sempat berdiskusi dengan Wali Nagari Cubadak kec. Limo Kaum kab, Tanah Datar pak Zulfikar Gatot. Beliau menyebutkan, semasa kecil apabila ada
kematian di nagarinya, para ibu-ibu handai taulan yang mati akan menjenguk ke rumah duka. Setiap ibu-ibu ini akan meratap (menangis) di depan si mati. Bahkan ratapan ini adapula berbagai macam iramanya. Setelah beberapa tahun berlalu, para alim ulama & Niniak Mamak melakukan perundingan membahas permasalahan ini, dan diperoleh kesimpulan bahwa meratapi kematian dalam ajaran islam tidak diperbolehkan. Sejak saat itu hingga saat ini tidak ada lagi ibu-ibu yang meratap di depan jenazah.
Begitu pula dengan adat salingka nagari di nagari Cubadak. Di masa lalu, setiap ada musibah kemalangan meninggalnya salah satu masyarakat nagari, setiap keluarga memberikan bantuan keuangan bagi keluarga duka. Uang ini nantinya dibelikan seluruh bahan-bahan masakan untuk melakukan kenduri kematian yang akan dihadiri oleh seluruh masyarakat nagari. Setelah acara selesai, uang bantuan tersebut ternyata berbentuk pinjaman yang harus dikembalikan
kepada empunya. Karena hal ini dinilai memberatkan bagi keluarga yang sedang ditimpa musibah, seluruh anggota Kerapatan Adat Nagari Cubadak bersama alim ulama suluah bendang nagari melakukan musyawarah. Dari pertemuan itu, hingga saat ini pemberian bantuan keuangan ditiadakan & apabila ada keluarga yang ingin membantu tidak diberi kawajiban untuk mengembalikannya kembali.
Saya kira, dengan demikian bisa dimergerti bahwa : Adat Babuhua Sentak, Syarak Babuhua Mati, dengan maksud adalah dalam khazanah adat & budaya minangkabau tidak ada yang sifatnya absolut (tidak bisa dirubah), sebab perubahan selalu bisa dilakukan apabila dilakukan musyawarah & disepakati bersama. Maksud dari "disepakati bersama" adalah apabila ada sebagaian kecil dari niniak mamak tidak setuju dalam sebuah permasalahan, nantinya akan "sato manggolongan", bukan malah "bakareh arang" mempertahankan pendapatnya
sendiri.
Semoga bermanfaat, amin ya Rabbal alamin
wasalam
AZ/lk/32 th
Minangkabau adalah budaya yang elastis, mengutamakan bersamaan & kebenaran.
Nan Bana Nan Basamo