You do not have permission to delete messages in this group
Copy link
Report message
Show original message
Either email addresses are anonymous for this group or you need the view member email addresses permission to view the original message
to rant...@googlegroups.com
Dunsanak dipalanta,
Sebuah artikel dari uni Hifni di cimbuak,
manuruik ambo hal iko sangat menarik untuak didiskusikan, jadi artikel
dari cimbuak ambo copy paste langkok disiko, barikuik komentar dari pambaco,
kalau ado nan akan mambari komentar silahkan langsuang ka link barikuik.
http://www.cimbuak.net/content/view/1122/5/ Ado nan bakomentar, iko jadi bacaan
wajib wanita minang.
Benarkah Peran Sosial Wanita
Minang Dalam Adat dan Budayanya Sebagai Wujud Kesetaraan Gender?
Ditulis oleh hifni hfd
Senin, 14 Januari 2008
Berbicara dari aspek sosial,
manusia berada pada tempat yang sama, namun masing-masing mempunyai fungsi
dan peran yang berbeda dalam kehidupan masyarakat. Dalam artikel ini, kita
mencoba mengurai peran sosial wanita dalam kehidupan kemasyarakatan pada
umumnya dan wanita minang pada khususnya. Dari aspek sosial dan hukum,
sesungguhnya wanita secara kodrati, memiliki keterbatasan dalam melakukan
kegiatan fisik. Namun dimasa sekarang, akibat tuntutan kehidupan ekonomi
yang semakin berat, tidak ada lagi batasan bagi wanita untuk melakukan
tugas-tugas fisik. Demikian pula dalam kegiatan non fisik seperti; politik,
ekonomi dan perdagangan. Peran non fisik inilah yang sering dituntut oleh
para kaum wanita masa kni dalam kesetaraan gender. Apakah kesetaraan gender
itu ? apakah sudah tidak membatasi hal-hal yang bersifat kodrati ? Sehingga
saat ini kita dapat menyaksikan betapa kaum wanita sedemikian berpeluang
apa saja, sudah melampaui hal-hal yang manusiawi dari diri seorang wanita,
seperti menjadi wanita pegulat, wanita pesepak bola, bahkan di kota metropolitan
Jakarta, menjadi sopir bush-way dengan syarat berpendidikan Strata 1 !.
Yang lebih menyedihkan mereka menjadi tukang batu, kuli angkat, sebagaimana
yang kita saksikan di pulau dewata „Bali“, dimana wanitanya menjadi kuli
bangunan juga di ekploitasi untuk keperluan pemuas dahaga pria yang berkedok
seni patung, dll sebagainya.
“ Alam terkembang jadi guru”,
demikian falsafah yang dianut etnis Minang - etnis besar yang ada di Indonesia.
Falsafah ini sangat “unique”, sebagai panutan dan pelajaran hidup bagi
manusia dan individu, dengan memetik suatu kejadian dari peristiwa dan
proses alam. Saya bertanya, apakah wanita minang yang berkedudukan sebagai
‚ Bundo Kandung – limpapeh rumah nan gadang, mengalami hal
serupa seperti yang diuraikan diatas, sehingga para kaum wanitanya telah
meninggalkan jati dirinya sebagai makhluk yang disanjung oleh adat dan
budayanya. Disini sebagai seorang wanita minang, saya merasa berbahagia
atas perlakukan adat dan budaya yang menempatkan kami sebagai makhluk yang
disanjung, dimana masyarakatnya meyakini benar bahwa wanitalah bermula
dan paling pantas menerima peran sosial dalam mempertahankan kelanggengan
adat dan budaya.
Simaklah pepatah yang memperlihatkan
betapa, kaum wanita ditempatkan dalam kedudukan yang istimewa.
Bundo kandung limpapeh, rumah
nan gadang Umbun puro pegangan kunci Hiasan didalam kampuang, sumarak
dalam nagari
Dalam adat dan budaya Minang, agar
kecintaan dan penghargaan kepada kaum wanita selalu hidup dalam jiwa kaum
pria, adat menetapkan silsilah keturunan mengambil garis keturunan Ibu,
yang disebut sistem matrilinial. Mengapa mengambil garis keturunan ibu
? Beberapa penulis mungkin sudah mengupas keunggulan dan kelemahan sistem
matrilinial ini.
Namun seperti yang dikatakan oleh
Puti Rhouda Thaib, seorang budayawan Minang saat ini, menyatakan bahwa
„ mengamati sistem matrilineal baik dari segi konsepsi dan pelaksanaannya
di dalam adat dan budaya Minangkabau, dapat diibaratkan seperti melihat
sebuah kue donat. Jika terlalu dekat yang tampak hanyalah lobangnya saja,
tetapi bila dilihat dengan "jarak" tertentu dan membandingkannya
dengan yang lain, maka donat tampak sebagai sebuah kue yang berbeda dengan
kue-kue lainnya. Tidak ada donat tanpa lobang, sebagaimana juga tidak ada
suatu sistem yang tidak punya kelemahan, begitu juga sistem matrilineal.
Karena "lobang" itu dianggap sebagai kelemahan, setiap orang
merasa perlu untuk menutupnya dengan berbagai cara tanpa berusaha melihat
kelemahan tersebut sebagai suatu kekuatan. Dari cara pandang seperti itulah
kita melihat sistem matrilienal yang terkandung di dalam adat dan
budaya Minangkabau”.
Nach kembali kepada judul
artikel, apakah dengan pengambilan garis keturunan ibu serta menempatkan
harta pusaka dan rumah gadang dibawah pengelolaan kaum wanita, akan dapat
mewujudkan kesetaraan gender kaum wanita Minang dengan prianya ? benarkah
peran sosial wanita minang dalam adat dan budayanya sebagai wujud kesetaraan
gender ?
Klasifikasi peran manusia dalam
adat dan budaya, terbagi jelas. Dalam kaitan dengan hubungan sosial kemasyarakatan,
maka semua penerapan falsafah alam, undang-undang dan hukum, serta penentuan
kepala masyarakat hukum adat yang disebut Penghulu dan Datuk, jelas-jelas
dikuasai dan didominasi oleh kaum pria. Sedangkan penyelenggaraan sistem
kekerabatan, pola pengelolaan harta pusaka, rumah gadang dan tata cara
pelaksanaan perkawinan dengan segala konsekwensinya terhadap pemberian
peran kaum wanita dalam keluarga dilaksanakan oleh kaum wanita itu sendiri.
Seandainya pengangkatan Penghulu dan Datuk itu didominasi oleh kaum pria,
namun ternyata peran Bundo kandung sebagai limpapeh rumah nan gadang, tetap
mempengaruhi dalam proses pengangkatan itu. Penghulu dan Datuk merupakan
„sako’ yang diwariskan kepada kemenakan bukan kepada anak sendiri..!
Peran sosial wanita minang dalam
kancah nasional saat kini, hampir tidak terdengar, selain peran sosial
kekerabatan yang abadi, melekat kuat dalam adat dan budaya minang. Penyelenggataan
sistem kekerabatan, wanita minang umumnya dilengkapi dengan dukungan ekonomi
yang bersumber dari pengelolaan harta pusaka dan sebuah tempat kediaman
yang disebut „rumah gadang”. Setiap harta yang menjadi pusaka selalu
dijaga agar tetap utuh, demi untuk menjaga keutuhan kaum kerabat, sebagaimana
diajarkan falsafah alam dan hukum adat. Harta pusaka mempunyai fungsi sosial
yang berada dalam penguasaan kaum wanita.
Manfaat harta pusaka dalam sistem
kekerabatan di Ranah Minang, yaitu :
a. penyelenggaraan mayat
yang terbujur diatas rumah,
b. managakkan gala pusako,
c. Gadih gadang nak balaki,
d. Rumah gadang katirisan,
Yang semuanya perlu pembiayaan
yang tidak terkira, apabila tidak dikelola dengan baik. Demikian pula fungsi
rumah gadang. Yang semua dikelola oleh kaum wanita.
Dimanakah wanita Minang itu menguasai
ranah domestik dalam adat dan budaya, sedangkan kaum pria tidak dapat ikut
campur dalam ranah domestik tersebut.
Contoh : Peran induk bako
dalam hubungan antara wanita minang dengan anak/keturunan saudara laki-lakinya
(disebut dan anak pisang) yang memiliki hubungan emosional yang unik
pula.
Pepatah mengatakan : „Induk bako
bardaging tebal, anak pisang berpisau tajam.
Apa maksud pepatah ini ? Tidak
lain adalah begitu besar peran kaum wanita dimata saudara laki-lakinya.
Sehingga kaum wanita yang berkedudukan sebagai „ Bako” juga harus berperan
sebagai pelindung bagi anak saudaranya, selain anaknya sendiri. Percayalah
! Niscaya tidak ada hubungan yang bekerlanjutan serupa ini, yang
terjadi pada suku-suku lain di Indonesia.
Menurut sistem kekerabatan di Minangkabau,
dalam hal tertentu, kaum wanita berperan sebagai atasan bagi kaum pria.
Perhatikan peran induk bako seperti yang telah diuraikan diatas. Sebaliknya,
kaum pria mempunyai kewajiban untuk membimbing anak saudara perempuannya
yang merupakan kemenakan bagi kaum pria. Dengan demikian seorang
anak di Minangkabau mempunyai dua pelindung, yaitu perlindungan dari seorang
“Ayah” dan perlindungan dari seorang Mamak” seperti fatwa adat
yang berbunyi :
Anak dipangku, kemenakan dibimbing Anak dipangku jo pancarian, Kamanakan dibimbing jo pusako.
Demikian pula peran wanita
dalam hubungan ipar dan besan, yang diatur dan ditata oleh kaum wanita.
Kondisi-kondisi ini, menciptakan harmoni kehidupan, dimana wanita dan pria
minang satu sama lain memiliki kedudukan yang sama, dan saling bergantungan,
sebagaimana mamangan yang berbunyi : „duduak samo randah, tagak
samo tinggi”.
Dengan peran yang diberikan adat dan budayanya sebagaimana yang telah diuraikan
diatas, maka wanita minang lebih memiliki rasa percaya diri, bila dibandingkan
wanita dari suku bangsa di Indonesia lainnya. Kewajiban dan rasa socsialnya,
dapat dikembangkan dan diamalkan sesudah kepentingan sendiri telah terpenuhi.
Kaum Wanita Minang harus memperhitungkan kemungkinan yang akan dihadapi
dalam bidang sosial kemasyarakatan. Kaum wanita harus mempunyai persiapan
dalam perekonomian yang kuat, yaitu untuk menunaikan kewajiban sosialnya
dalam keluarganya, sebab dalam hal ini ketentuan adat berlaku seperti :
Tak ada kayu jenjang dikeping Tak ada air talang dipancung Tak ada beras atahnya dikisik Tak ada emas bungkal diasah
Demikian kuatnya peran sosial
kekerabatan yang diembannya, maka seandainya dalam kesetaraan gender, masih
dipandang adanya perbedaan, antara peran sosial kaum pria dan kaum wanita,
maka menurut hemat kami perbedaan itu bersifat fungsional. Seperti kenyataan
alam yang kita lihat. Bahwa api menghasilkan panas, air dengan basahnya
dan angin dengan hembusannya. Demikian pulalah dengan manusia. Fungsi dan
perannya, akan saling berbeda menurut kodrat dan harkat yang diberikan
alam kepadanya.
(Hifni H. Nizhamul SH).
Komentar 1. TULISAN YANG MENARIK YG WAJIB
DIBC WANIT Ditulis oleh hany pada Selasa,
15 Januari 2008
Ass. Wr. Wb.
Apakah kesetaraan gender itu ?
Apakah sudah tidak membatasi hal-hal
yang bersifat kodrati ?
Iko pertanyaan yg memang terjawab
dengan tulisan ibu ini. Sungguh suatu tulisan yang menggugah hati hany,
dimana ibu Hifni Hfd telah mengupas masalah itu yang didasari adat dan
budaya minang. Hany sungguh salut , tapi mungkin Ibu kalau bisa ibu juga
mengganggkat contoh masalah kesetaraan yang riil yang patut dan pantas
bagi seorang wanita. Apakh wanita/seorang istri dg kesetaraan tersebut
dapat scr bebas tanpa kendali suami. Kita mempunyai peran ditempatkan oleh
pada posisi penentu kesuksesan umat manusia dihadapan ALLAH.
Salam hormat buat ibu mdh2 usulan
hany tadi bisa hany baca dalam wadang urang awak ini. AMin
Wass. Wr. Wb.
Hany
2. Bias kesetaraan Gender di
Minang Kabau Ditulis oleh alfhia pada Selasa,
15 Januari 2008
Masyarakat Minangkabau tidak hanya
dikenal sebagai masyarakat dengan sistem kekerabatan matrilineal (keturunan
dari garis ibu) tetapi juga matriakat, dimana kekuasan dipegan oleh perempunan,
dimana adat merupakan instrumen perlindungan tehadap nilai-nilai kemanusian
(humanisme) yang pada akhirnya terinternalisasi dalam kehidupan sosial
kemasyarakatan, sehingga posisi perempuan Minangkabau telah di muliakan
sejak alam Minangkabau “ta kambang” (mulai ada), secara hukum adat Minangkabau
memberikan porsi warisan dan kepemilikan harta pusaka terhadap perempuan.
Namun sejatinya ada Bias dalam pemaham Gender di ranah minag krena, posisi
tinggi yang dimiliki oleh perempuan Minangkabau hanya lah “posisi imajinasi”,
karena pada kenyataanya adat minangkabau, walaupun menganut sistem matrilineal
tetapi sistem kekuasanya tidak materiakat, baik kekuasan formal maupun
non formal masih didominasi oleh kelompok laki-laki, sebagai contoh mamak
memimpin dalam rumah tangga saparuik (se-ibu), kemudian Datuk memengan
kekuasan dalam wilayah satu kaumnya, oleh karena itu cita-cita ideal adat
Minangkabau yang menempatkan perempuan diposisi yang tinggi masih bias
dan terdistorsi.
sejauh yang saya ketaui, insitusi
Bundo Kandung tidak memiliki peranan dalam pengambilan keputusan adat,
karena Bundo Kandung tidak mempunyai kekuatan hukum untuk mengambil kebijakan,
disinilah sebenarnya ambiguitas posisi Bundo Kandung perlu dipertanyakan
kembali, apakah benar emansipasi perempuan telah ter-akomadasi dalam sistem
adat Minangkabau secara subtansial, atau memang perempuan Minagkabau masih
berada dalam sub-ordinasi laki-laki, selama kepemimpinan Bundo Kandung
dalam Rumah Gadang masih berada dalam artian simbolisasi kekuasan yang
tidak memiliki kebijakan maka selama itu pula perempuan minang kabau hidup
dalam Imajinasi kesetraan.
allah SWT lebih mengetahui.
wassalam
3. re : Bias kesetaraan gender
di Minang ka Ditulis oleh Rajo Kaciek pada
Rabu, 16 Januari 2008
ambo setuju dengan pendapat Angku
Alfhia. Kesetaraan gender yang diberikan kepada kaum wanita di minang kabau
tidak lain hanya sebagatas tanggung jawab. Bukan dari sisi peran. Betapapun
keistimewaan yang diberikan kepada kaum wanita hanya dalam pengelolaan
rumah tangganya dan kerabat. Tidak merambah kepada peran sosial secara
keseluruhan. Memang benar peran Datuk dan Mamaklah yang menguasai kehidupan
sosial di minang kabau.
Dengan tulisan ini, kita memang
harus membuka diri bahwa wujud kesetaraan gender ini, ternya bukan sesuatu
yang istimewa. Namun jika dibandingkan dengan wanita di suku bangsa lain.
wanita minang bolehlah berbangga hati
4. Bias kesetaraan gender di Minangkaabau
Ditulis oleh ktm pada Rabu, 16
Januari 2008
Partamo sakali ambo mengucapkan
terima kasih dan rasa bangga dengan tulisan uni Hifni yang telah membahas
tentang kesetaraan jender diminangkabau yang diselaraskan dengan ajaran
Islam. Tulisan ini saya pikir cukup menarik dan perlu disikapi secara baik,
sekali lagi terima kasih ni Hifni.
Dari tulisan ini akan terkuak bagaimana
fungsi dan kedudukan Bundo kanduang diMinangkabau menurut ajaran Adat Basandi
Syarak, Syarak Basandi Kitabullah serta aktualisasinya dari dahulu dan
sampai saat ini.
Barangkali tulisan ini sangat bagus
untuk memotivasi kita sebagai orang minang agar dapat sama- sama kembali
dapat mempelajari dan memahami Ajaran Adat serta kedepan dapat mewariskan
secara baik kepada anak kemanakan kita.
Secara pribadi saya berharap tulisan-tulisan
seperti ini terus dapat dikembangkan. akhirnya saya mohon maaf jika ada
yang tidak berkenan.
5. WANITA MINANG HARUS DIBERIKAN
PERAN Ditulis oleh hany pada Rabu,
16 Januari 2008
Kesetaraan gender yang sudah ada
di minang kabau bukanlah hanya sebatas tanggung jawab sj, Wanita minang
slalu diberikan peran dan tg jawab. Wanita Minang beran dalam membimbing,
mendidik,membina dan ikut memotivasi kreatifitas anak. Juga berperan dalam
mdorong suami agar memperoleh tempat yg pantas. Wanita minang juga harus
juga berperan dlm control sosial di masyarakat, dan semuanya itu tentu
harus dilaksanakn dengan penuh tanggungjawab untuk kebaikan dan krn ALLAH,
Jadi wanita minang tidak hanya dituntut tg jawab saja tetapi juga diberi
kesempatan untuk berperan sbg Bundo Kanduang.
6. problem lain dari Gender
di Minang kabau Ditulis oleh alfhia pada Kamis,
17 Januari 2008
membahas persoalan gender ianya
merupakan satu yang kompleks serta menarik bagi pengiat sain sosial. Melanjutkan
diskusi dari komentar YTH Rajo Kaciek, ada hal lain yang sebenarnya telah
membuat peranan bundo kandung semakain terpingirkan dari dinamika sosial,
persoalanya lahir dari struktur kekuasan, dimana UU no 5 tahun 1979 diberlakukan
oleh pemerintahn Orde baru serta didukung oleh Peraturan pemerintah daerah
(PERDA) Sumatra Barat pada tahun1982 telah dengan sadar memasung sistem
pemerintahan adat dalam sistem pemerintahan birokrasi negara (baca:desa)
sehingga lahirlah kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam
Minangkabau (LKAAM) serta insitusi Bundo Kandung, dengan nyata membawa
posisi perempuan Minangkabau pada posisi subordinasi kekuasan, dimana peran-peran
strategis Bundo Kandung dihilangkan yang tertinggal hanyalah Bundo Kandung
sebagai pelengkap, perhiasan dalam acara-acara adat, penyamput tamu negara
dll. Melemahnya peranan Buno Kandung yang disebakan oleh dominasi kekuasaan,
menjadikan Bundo Kanbung kehilangan eksitensi dalam proses pemerintahan
di Minangkabau, dimana awalnya Bundo Kandung selalu kritis terhadap pemerintahan,
sekarang keberadanya tidak lebih hanya sebagai alat legitimasi kekuasan
serta perhiasan dalam nagari.....
wassalam..