Pengertian Police Hazard : Police hazard adalah suatu keadaan, peristiwa, situasi dan kondisi lingkungan yang bersifat nyata, yang merupakan peluang / sumber terjadinya ganguan kamtipnas khususnya tindakan kriminalitas.
Gangguan kamptibmas tidak selalu berupa "kejahatan",
namun dapat juga berupa suatu bencana/kecelakaan.
Misalnya seseorang menjual bensin eceran,
didekat pembakaran sampah.
Juga membiarkan anak kecil ber-main2 dengan pisau tajam,
yang dapat melukai orang lain.
Police Hazard bukanlah suatu gangguan kamtibmas,
tetapi perlu ditangani secara tuntas,
agar tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas.
Termasuk "Police Hazard" adalah apa yang disebut sebagai "Penyakit Masyarakat".
Penyakit masyarakat oleh orang Jawa sering disebut sebagai "Mo Limo",
tapi sesungguhnya tanpa "Mo" yang singkatan dari "maling".
Maling sudah merupakan suatu kejahatan.
Berkat kemajuan ilmu pengetahuan,
maka narkoba tidak termasuk madat maupun minum,
karena sudah bisa disuntikan.
Kita serahkan kepada para kriminolog,
untuk menjabarkan teori "Mo Loimo" yang berasal dari filosofi "Jawa kuno",
untuk memasukan masalah narkoba.
"Mo Lomo" minus maling,
sesungguhnya adalah masalah perdata.
Tapi kalau tidak dilakukan pembinaan,
dapat berkembang menjadi kiminalitas.
Sama dengan Gafatar.
Apabila tidak disebar luaskan kepada orang lain,
dan tidak dipaksakan agar orang lain mengikutinya,
sesungguhnya adalah urusan pribadi seseorang,
kepada yang diakui sebagai penciptanya.
Perlu diperhatikan kebijaksanaan Gubernur DKI,
dalam menangani Gafatar :
Kalimat tersebut sederhana,
namun perlu ke-hati2an dalam menjabarkannya.
Tiap daerah tentunya karakteristiknya berbeda,
terutama mengenai hubungan antara warga masyarakat,
dengan para "Primus Inter Pares-nya".
Wassalam,
Jacky Mardono (82).