STRATEGI PENANGANAN INSURGENSI DAN TERORISME INDONESIA.

48 views
Skip to first unread message

Jacky Mardono Tjokrodiredjo

unread,
Feb 5, 2016, 1:38:47 AM2/5/16
to Polri, Akademi Kepolisian, Atjeh off., Banyumas, Polda Kaltim Milis, VCM, RN Rantaunet, OBS Adang Ruchiatna, OBS Adjar Pugar Triadi, OBS Adrianus M, OBS Agum Gumelar, OBS Agus Rende, OBS AM Fatwa, OBS Ambar Wulan, OBS Amidhan 2, OBS Asvi adam, OBS Azyumardi Azra, OBS BB Sulistomo, OBS Budiarto Shambazy, OBS Budiono Mismail, OBS BW Umar, OBS Chappy Hakim, OBS Christianto W, OBS Daud Sinjal, OBS Dewi Fortuna, OBS Djoko Suyanto, OBS dr. Leonard Ratu, OBS Edietoet, OBS Edy Pras, OBS Endriartono Sutarto, OBS Fachrul Razi, OBS Fadlizon, OBS Gatot S, OBS Halida Hatta, OBS Harry Tjan Silalahi, OBS Hendardi, OBS Hendro Priyono, OBS Henry Yoso, OBS Institut Peradaban, OBS Jakarta Review, OBS Jaya Suprana, OBS Juwono Sudarsono, OBS Kiki Syahnakri Syahnakri, OBS Lemhannas, OBS Mochtar Naim, OBS Muradi, OBS Mustofa Bisri, OBS Nasser, OBS Neta, OBS Oktav Siagian, OBS PP Polri, OBS PPAL, OBS Pras, OBS Promono A, OBS Saafroedin Bahar, OBS Saldi, OBS Saleh Djamhari, OBS Salim Said, OBS Sarlito W, OBS Sayidiman Suryohadiprijo, OBS Sofian Effendi, OBS Sri Teddy, OBS Suaidi M, OBS Suara Jatim Post, OBS Sukardi R, OBS Syafii Maarif, OBS Tb Hasanuddin, OBS Tina Widodo, OBS Tjipta Lesmana, OBS Upa Labuhari, OBS Widjojo S, OBS Widodo B, OBS Wresni Wiro, OBS Yenny Tomi, OBS Yenny Zannuba Wahid, OBS Yudi Latif
Cuplikan berita : Pemerintah Rampungkan Draf Revisi UU Terorisme.
JAKARTA - Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan memastikan pemerintah telah merampungkan draf revisi Undang-undang (UU) tentang Tindak Pidana Terorisme untuk diserahkan ke DPR.
"Sudah (rampung). Saya dapat dari presiden ada sedikit masukan," kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi masukan, Luhut enggan menjabarkan secara gamblang. "Enggak banyak, presiden ingin sedikit masukan soal wording (redaksionalnya)," ucapnya.
Lebih lanjut Luhut mengatakan, salah satunya revisi UU Terorisme akan menyasar kepada pencabutan hak kewarganegaraan jika seseorang kedapatan bergabung dengan kelompok terorisme di luar negeri.
Selain itu, kewenangan penanganan dan penangkapan tetap berada di ranah Kepolisian. Kata Luhut, draf paling lambat diserahkan pada pekan ini.
"Diserahkan ke DPR minggu ini. Targetnya masa sidang ini selesai," (http://nasional.sindonews.com/read/1081935/14/pemerintah-rampungkan-draf-revisi-uu-terorisme-1454333269)
=======================================================================

Dalam rangka menyambut revisi UU tentang Tindak Pidana Terorisme,
dibawah ini saya cantumkan tulisan IJP Drs. H.M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D.
yang berjudul : "STRATEGI PENANGANAN INSURGENSI DAN TERORISME INDONESIA".

Pak Tito bukanlah sekedar pengamat,
yang mendasarkan tulisannya hanya atas dasar "library research" saja,
tetapi atas dasar pengalaman nyata di lapangan.
Dan sekarangpun pak Tito masih jadi pemain utama,
di Polda yang mengawal Ibu Kota NKRI.

Catatan sekitar IJP Tito Karnavian :
Irjen. Pol. Drs. H.M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D. (lahir di PalembangSumatera SelatanIndonesia26 Oktober 1964; umur 51 tahun) adalah seorang perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ikut bergabung dengan tim yang berhasil membongkar jaringan teroris pimpinan Noordin Moch Top. Kombes Pol. H.M.Tito Karnavian naik pangkat menjadi Brigjen Pol. dan naik jabatan menjadi Kepala Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Tito Karnavian menggantikan Brigjen Pol. Saud Usman Nasution, yang menjabat Direktur I Keamanan dan Transnasional Bareskrim Mabes Polri.

Untuk menikmati tulisan pak Tito tetang "STRATEGI PENANGANAN INSURGENSI DAN TERORISME INDONESIA",
yang di tulis pada tgl. 11 Pebruari 2013, 

Wassalam,
Jacky Mardono (82).





Jacky Mardono Tjokrodiredjo

unread,
Feb 5, 2016, 1:38:47 AM2/5/16
to Polri, Akademi Kepolisian, Atjeh off., Banyumas, Polda Kaltim Milis, VCM, RN Rantaunet, OBS Adang Ruchiatna, OBS Adjar Pugar Triadi, OBS Adrianus M, OBS Agum Gumelar, OBS Agus Rende, OBS AM Fatwa, OBS Ambar Wulan, OBS Amidhan 2, OBS Asvi adam, OBS Azyumardi Azra, OBS BB Sulistomo, OBS Budiarto Shambazy, OBS Budiono Mismail, OBS BW Umar, OBS Chappy Hakim, OBS Christianto W, OBS Daud Sinjal, OBS Dewi Fortuna, OBS Djoko Suyanto, OBS dr. Leonard Ratu, OBS Edietoet, OBS Edy Pras, OBS Endriartono Sutarto, OBS Fachrul Razi, OBS Fadlizon, OBS Gatot S, OBS Halida Hatta, OBS Harry Tjan Silalahi, OBS Hendardi, OBS Hendro Priyono, OBS Henry Yoso, OBS Institut Peradaban, OBS Jakarta Review, OBS Jaya Suprana, OBS Juwono Sudarsono, OBS Kiki Syahnakri Syahnakri, OBS Lemhannas, OBS Mochtar Naim, OBS Muradi, OBS Mustofa Bisri, OBS Nasser, OBS Neta, OBS Oktav Siagian, OBS PP Polri, OBS PPAL, OBS Pras, OBS Promono A, OBS Saafroedin Bahar, OBS Saldi, OBS Saleh Djamhari, OBS Salim Said, OBS Sarlito W, OBS Sayidiman Suryohadiprijo, OBS Sofian Effendi, OBS Sri Teddy, OBS Suaidi M, OBS Suara Jatim Post, OBS Sukardi R, OBS Syafii Maarif, OBS Tb Hasanuddin, OBS Tina Widodo, OBS Tjipta Lesmana, OBS Upa Labuhari, OBS Widjojo S, OBS Widodo B, OBS Wresni Wiro, OBS Yenny Tomi, OBS Yenny Zannuba Wahid, OBS Yudi Latif

Pengertian Police Hazard : Police hazard adalah suatu keadaan, peristiwa, situasi dan kondisi lingkungan yang bersifat nyata, yang merupakan peluang / sumber terjadinya ganguan kamtipnas  khususnya tindakan kriminalitas.

Gangguan kamptibmas tidak selalu berupa "kejahatan",
namun dapat juga berupa suatu bencana/kecelakaan.
Misalnya seseorang menjual bensin eceran,
didekat pembakaran sampah.
Juga membiarkan anak kecil ber-main2 dengan pisau tajam,
yang dapat melukai orang lain.

Police Hazard bukanlah suatu gangguan kamtibmas,
tetapi perlu ditangani secara tuntas,
agar tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas.
Termasuk "Police Hazard" adalah apa yang disebut sebagai "Penyakit Masyarakat".
Penyakit masyarakat oleh orang Jawa sering disebut sebagai "Mo Limo",
tapi sesungguhnya tanpa "Mo" yang singkatan dari "maling".
Maling sudah merupakan suatu kejahatan.

Berkat kemajuan ilmu pengetahuan,
maka narkoba tidak termasuk madat maupun minum,
karena sudah bisa disuntikan.
Kita serahkan kepada para kriminolog,
untuk menjabarkan teori "Mo Loimo" yang berasal dari filosofi "Jawa kuno",
untuk memasukan masalah narkoba.

"Mo Lomo" minus maling,
sesungguhnya adalah masalah perdata.
Tapi kalau tidak dilakukan pembinaan,
dapat berkembang menjadi kiminalitas.

Sama dengan Gafatar.
Apabila tidak disebar luaskan kepada orang lain,
dan tidak dipaksakan agar orang lain mengikutinya,
sesungguhnya adalah urusan pribadi seseorang,
kepada yang diakui sebagai penciptanya.

Perlu diperhatikan kebijaksanaan Gubernur DKI,
dalam menangani Gafatar :
.........Ahok secara khusus meminta masyarakat tak berlaku diskriminatif dan memojokkan para mantan anggota Gafatar, seperti mengaitkannya dengan terorisme. "Saya kira mereka bukan sejenis teroris, jadi masyarakat jangan gitu. Mereka orang-orang cinta damai," ucapnya......... Klik : http://nasional.tempo.co/read/news/2016/01/25/173739038/ahok-gafatar-bukan-teroris-mereka-cinta-damai

Kalimat tersebut sederhana,
namun perlu ke-hati2an dalam menjabarkannya.
Tiap daerah tentunya karakteristiknya berbeda,
terutama mengenai hubungan antara warga masyarakat,
dengan para "Primus Inter Pares-nya".

Wassalam,
Jacky Mardono (82).
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages