Pujangga juga berwenang mengeluarkan fatwa!

107 views
Skip to first unread message

Jacky Mardono Tjokrodiredjo

unread,
Feb 10, 2017, 11:04:56 PM2/10/17
to


Beberapa puluh tahun yang lalu, ada lagu yang berjudul “ Fatwa Pujangga”.

Lagu tersebut diciptakan dan dipopulerkan oleh Said Effendy. Mengenai Said Effendy, silahkan klik: https://id.wikipedia.org/wiki/Said_Effendi
Sedangkan mengenai lagu dan lirik “Fatwa Pujangga”, silahkan klik: https://www.youtube.com/watch?v=uLC3fUZZEn0

Pada waktu itu, tidak ada protes mengapa Said Effendy menciptakan lagu dengan judul “Fatwa Pujangga”, kesimpulannya pujangga pun bisa mengeluarkan fatwa. Fatwa dalam arti yang luas, adalah “ Nasehat/Petuah”. Sebagai nasihat/petuah, tentu tidak ada sanksi – nya, apabila tidak dilaksanakan oleh yang diberi nasihat/petuah. Sanksi – nya hanya bersifat sanksi moral.

Oleh karena itu benar pernyataan Kapolri, bahwa fatwa MUI bukan merupakan hukum positif yang harus ditegakkan. Untuk selanjutnya, silahkan klik: http://www.beritasatu.com/nasional/405290-kapolri-fatwa-mui-bukan-hukum-positif-yang-harus-ditegakkan.html

Dan selanjutnya, saya juga tidak berkelebihan apabila menyatakan bahwa Kapolri telah membuat “Fatwa” dengan menyatakan : “Kapolri Berharap Pilkada Tak Sampai Merusak Keutuhan Bangsa.” Untuk selanjutnya, silahkan klik: http://regional.kompas.com/read/2017/02/04/07185541/kapolri.berharap.pilkada.tak.sampai.merusak.keutuhan.bangsa

Untuk mengamankan “fatwa” Kapolri itulah, maka pada hari ini Sabtu tanggal 11 February 2017 : “Polda Metro dan Kodam Jaya Gelar Apel Pengamanan Pilkada”. Untuk selanjutnya, silahkan klik: https://news.detik.com/berita/d-3419717/polda-metro-dan-kodam-jaya-gelar-apel-pengamanan-pilkada

Tentu saja pengertian saya tentang “ Fatwa”, perlu di koreksi oleh mereka yang memiliki kemampuan dalam berbahasa arab.Penalaran  saya sederhana, kalau pujangga saja berwenang mengeluarkan fatwa, apalagi Kapolri atau penegak hukum yang lain, antara lain: Hakim Mahkamah Agung.

Sekedar “urun –rembug” dari seseorang yang tidak mahir berbahasa arab.

Demikian untuk menjadikan maklum.

Wassalam,

Jacky Mardono (82+)

Pensiunan Agt Polri yang kebetulan bisa memainkan beberapa alat musik, dan senang membawakan lagu - lagu, baik yang berirama dangdut, melayu, sampai dengan Jazz.
 
 
 


Dasriel Noeha

unread,
Feb 10, 2017, 11:13:19 PM2/10/17
to rant...@googlegroups.com
Dear p Jacky

Setuju pak pendapatnya. Fatwa itu artinya nasihat atau pendapat.

yang kita coba hindari terjadinya "korban" sebuah fatwa

salam

Fashridjal M. Noor

unread,
Feb 10, 2017, 11:33:04 PM2/10/17
to Rantaunet

Hidup Kapolri!!!!
Lebih berkuasa dari
Panglima TNI


--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscribe@googlegroups.com.
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Sjamsir Sjarif

unread,
Feb 10, 2017, 11:56:35 PM2/10/17
to RantauNet
Ini rekaman lain lagu Fatwa Puhangga.

https://m.youtube.com/watch?v=JISMQRUbLPM

Sjamsir Sjarif

unread,
Feb 11, 2017, 12:00:58 AM2/11/17
to RantauNet

Lirik Lagu Nusantara
Turut melestarikan budaya Nusantara
Fatwa Pujangga

Cipt. Said Effendi

T'lah kuterima suratmu nan lalu
Penuh sanjungan kata merayu
Syair dan pantun tersusun indah, sayang
Bagaikan sabda fatwa pujangga

Kan kusimpan suratmu yang itu
Bak pusaka yang sangat bermutu
Walau kita tak pernah bersua, sayang
Cukup sudah tandamumu setia

Tapi sayang sayang sayang
Seribu kali sayang
Kemanakah risalahku
ku alamatkan

( Terimalah jawabanku ini
Hanyalah doa restu Ilahi )
Moga lah dik/bang kau tak putus asa, sayang
Pasti kelak kita kan berjumpa (bersua)

*******************************
Ada beberapa penyanyi menggunakan syair sedikit berbeda
Klip berikut ini merupankan syair asli dari pengarangnya


[ Lirik Lagu Fatwa Pujangga - Legenda Lagu Melayu , ada di http://liriknusantara.blogspot.com/2013/01/fatwa-pujangga.html ]
Share

No comments:
Post a Comment
Links to this post
Create a Link

Sjamsir Sjarif

unread,
Feb 11, 2017, 12:27:42 AM2/11/17
to RantauNet

Fitrianto

unread,
Feb 13, 2017, 11:10:15 AM2/13/17
to rantaunet
Dalam urutan hukum Indonesia nan kito pelajari sajak smp, iyo indak adoh fatwa doh.
Paling tinggi UUD45 (amandement), dulu adoh TAP MPR (kini indak lai), taruih ka UU, Kepres dan seterusnyo nan indak hafal lai:)

Tapi nan jaleh, fatwa (legal opinion) indak masuak kecuali kalau lah diadopsi dek UU/Kepres dll di ateh tu.

Fatwa ulama di ciek tampek indak lo mengikat ka nan lain.
Misalnyo di Arab Saudi adoh fatwa haram demo, di siko indah kadiacuhkan urang.

Wassalam



2017-02-11 0:27 GMT-05:00 Sjamsir Sjarif <sjamsi...@gmail.com>:
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup.

Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscribe@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages