Hidup Kapolri!!!!
Lebih berkuasa dari
Panglima TNI
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscribe@googlegroups.com.
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
Lirik Lagu Nusantara
Turut melestarikan budaya Nusantara
Fatwa Pujangga
Cipt. Said Effendi
T'lah kuterima suratmu nan lalu
Penuh sanjungan kata merayu
Syair dan pantun tersusun indah, sayang
Bagaikan sabda fatwa pujangga
Kan kusimpan suratmu yang itu
Bak pusaka yang sangat bermutu
Walau kita tak pernah bersua, sayang
Cukup sudah tandamumu setia
Tapi sayang sayang sayang
Seribu kali sayang
Kemanakah risalahku
ku alamatkan
( Terimalah jawabanku ini
Hanyalah doa restu Ilahi )
Moga lah dik/bang kau tak putus asa, sayang
Pasti kelak kita kan berjumpa (bersua)
*******************************
Ada beberapa penyanyi menggunakan syair sedikit berbeda
Klip berikut ini merupankan syair asli dari pengarangnya
[ Lirik Lagu Fatwa Pujangga - Legenda Lagu Melayu , ada di http://liriknusantara.blogspot.com/2013/01/fatwa-pujangga.html ]
Share
No comments:
Post a Comment
Links to this post
Create a Link
http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt5837dfc66ac2d/kedudukan-fatwa-mui-dalam-hukum-indonesia
Artikel ini dapat menambah bahan pengertian kata "Fatwa".
http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt5837dfc66ac2d/kedudukan-fatwa-mui-dalam-hukum-indonesia
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscribe@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.