| Negara Islam seperti apa ? Ada pertanyaan tentang negara Islam seperti apa yang sesuai untuk Indonesia ?. Saya bisa menjawab negara Islam yang seperti Indonesia itu lah, tapi Indonesia yang mana ?. Jawabnya Negara Indonesia yang sesuai dengan cita-cita para pendiri Republik ini dahulunya. Perselisihan dalam urusan ini Insyaa Allah dapat selesai dengan memberi penjelasan tambahan seperti berikut. Secara singkat bisa dikatakan negara Islam yang sesuai dengan Syara' adalah negara Islam di zaman khulafaa ur-rasyidin dahulu. Ketika itu tidak ada sistem kerajaan yang turun temurun, pemimpin dipilih dari rakyat biasa dan diangkat oleh "Majelis Syuro". Pengangkatan Abu Bakar ra, Umar ra, Usman ra dan Ali kw, semuanya dengan Majelis Syuro. Kita lihat Indonesia, ketika negeri ini hendak ditegakkan, contoh khulafaa ur-rasyidin inilah yang diambil dan dituangkan dengan cara Indonesia pula oleh para pendiri negara ini. "Majlis" adalah bahasa Arab, "musyawarah" juga bahasa Arab, "ra'yat" juga bahasa Arab. Di Indonesiakan, maka muncul istilah "Majelis Permusyawaratan Rakyat" yang di-identik-kan dengan Majelis Syuro tadi. Ketika di zaman khulafa ur-rasyidin dulu, orang-orangnya masih sedikit, sehingga dengan mudah diketahui siapa-siapa orang-orang pintar (pentolan-pentolan) yang akan duduk di majelis syuro itu, baik dari suku Quraisy sendiri ataupun pihak Madinah, Aus dengan Khazraj. Berbeda dengan Indonesia yang orang-orangnya yang sudah banyak sehingga tidak dapat diketahui dengan mudah siapa pentolan-pentolannya. Oleh sebab itu harus dipilih para wakil dari orang yang banyak itu untuk bisa didudukkan di majelis syuro tadi. Hasil diskusi para pendiri negara ini memutuskan untuk membuat suatu lembaga guna mengumpulkan para wakil tadi dalam satu bangunan yang terdiri dari orang-urang yang pintar yang diutus oleh kelompok-kelompok rakyat. "Dhiwan" bahasa Arab yang artinya bangunan, gedung, atau lembaga, di Indonesiakan dengan kata "Dewan". "wakil" adalah bahasa arab yang berarti perwakilan orang-orang pintar tadi. Maka muncullah Istilah "Dewan Perwakilan Rakyat", yang orang-orangnya nanti akan didudukkan di Majelis syuro tadi ditambah dengan golongan-golongan atau kelompok yang belum terwakili yang disebut "Majelis Permusyawaratan Rakyat". Jadi untuk memilih siapa yang akan menjadi pemimpin atau khalifah, yang istilah nya kemudian diadopsi dari barat menjadi "Presiden", maka tiap-tiap kelompok rakyat berkumpul memilih siapa orang-orang pintar yang ada di kelompok mereka yang akan bisa mewakili suara mereka untuk memilih siapa yang akan menjadi pemimpin dengan catatan orang ini juga harus mampu jadi pemimpin karena ia berhak memilih dan dipilih. (Jadi bukan siapa yang banyak pitih dan gadang ota yang akan diutus, tapi orang yang pintar). Wakil dari kelompok-kelompok inilah yang dikirim ke Dewan tadi (DPR) yang akhirnya nanti akan masuk ke Majelis syuro (MPR) untuk menentukan siapa yang akan jadi pemimpin negeri ini (termasuk dirinya sendiri berhak dipilih untuk jadi pemimpin). Jadi kesemuanya ini didasarkan kepada cara negara Islam yang disetujui oleh Syara'. Oleh sebab itu, untuk menyesuaikannya dengan cara Indonesia maka dibuat kesekapatan yang terkenal dengan nama "The Jakarta Charter" (Piagam Jakarta) yang diletakkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar. (Ingat kata-kata dalam Pembukaan, "Berkat rahmat Allah swt. ...", artinya negrara Indonesia ini berdiri berkat rahmat Allah swt.-red). Hukum yang dipakai adalah hukum Syara' bagi orang Islam, dan hukum Civil umum atau hukum agamanya sendiri bagi orang yang bukan Islam. Jadi pertanyaan itu tidak sulit untuk dijawab rasanya. "Negara Islam yang seperti apa?". Jawabnya, Negara Islam yang seperti Indonesia dengan mengembalikan 7 kata ("dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya"), yang dulu dibuang oleh Soekarno, kembali ke dalam UUD. Kenapa demikian ?, karena ide pembentukan negara Indonesia dahulu didasarkan kepada ide pemerintahan khulafaa ur-rasyidin yang sesuai dengan Syara'. Seluruh hukum kolonial harus dibuang, dan ide Amin Rais memilih Presiden langsung dari rakyat yang mengakibatkan hilangnya fungsi Majelis Syuro tadi (MPR) harus dihapus, diganti dengan amandemen lain yang sesuai dengan Syara'. Sarak mangato adat mamakai. Selesai. (...Sutan..... Sarak Mangato adaik mamakai... kalau begitu Minangisasi tu Sutan takah Jawanisasi pula ?. ... eh kalau sesuai dengan Syara' ... mengapa Tidak ?). Billahil hidayah wat taufiq Wassalam St. Sinaro |
Negara Islam seperti apa ? Ada pertanyaan tentang negara Islam seperti apa yang sesuai untuk Indonesia ?. Saya bisa menjawab negara Islam yang seperti Indonesia itu lah, tapi Indonesia yang mana ?. |
Jawabnya Negara Indonesia yang sesuai dengan cita-cita para pendiri Republik ini dahulunya. Perselisihan dalam urusan ini Insyaa Allah dapat selesai dengan memberi penjelasan tambahan seperti berikut. Secara singkat bisa dikatakan negara Islam yang sesuai dengan Syara' adalah negara Islam di zaman khulafaa ur-rasyidin dahulu. Ketika itu tidak ada sistem kerajaan yang turun temurun, pemimpin dipilih dari rakyat biasa dan diangkat oleh "Majelis Syuro". Pengangkatan Abu Bakar ra, Umar ra, Usman ra dan Ali kw, semuanya dengan Majelis Syuro. Kita lihat
Indonesia, ketika negeri ini hendak ditegakkan,
contoh khulafaa ur-rasyidin inilah yang diambil dan dituangkan dengan cara Indonesia pula oleh para |
pendiri negara ini dulunya. |
"Majlis" adalah bahasa Arab, "musyawarah" juga bahasa Arab, "ra'yat" juga bahasa Arab. Di Indonesiakan, maka muncul istilah "Majelis Permusyawaratan Rakyat" yang |
di-identic-kan dengan Majelis Syuro tadi. |
Negara Islam seperti apa ? Ada pertanyaan tentang negara Islam seperti apa yang sesuai untuk Indonesia ?. Saya bisa menjawab negara Islam yang seperti Indonesia itu lah, tapi Indonesia yang mana ?. |
Jawabnya Negara Indonesia yang sesuai dengan cita-cita para pendiri Republik ini dahulunya. Perselisihan dalam urusan ini Insyaa Allah dapat selesai dengan memberi penjelasan tambahan seperti berikut. Secara singkat bisa dikatakan negara Islam yang sesuai dengan Syara' adalah negara Islam di zaman khulafaa ur-rasyidin dahulu. Ketika itu tidak ada sistem kerajaan yang turun temurun, pemimpin dipilih dari rakyat biasa dan diangkat oleh "Majelis Syuro". Pengangkatan Abu Bakar ra, Umar ra, Usman ra dan Ali kw, semuanya dengan Majelis Syuro.
Kita lihat
Indonesia, ketika negeri ini hendak ditegakkan,
contoh khulafaa ur-rasyidin inilah yang diambil dan dituangkan dengan cara Indonesia pula oleh para |
pendiri negara ini dulunya. |
"Majlis" adalah bahasa Arab, "musyawarah" juga bahasa Arab, "ra'yat" juga bahasa Arab. Di Indonesiakan, maka muncul istilah "Majelis Permusyawaratan Rakyat" yang |
di-identic-kan dengan Majelis Syuro tadi. |
Negara Islam seperti apa ? Ada pertanyaan tentang negara Islam seperti apa yang sesuai untuk Indonesia ?. Saya bisa menjawab negara Islam yang seperti Indonesia itu lah, tapi Indonesia yang mana ?. |
Jawabnya Negara Indonesia yang sesuai dengan cita-cita para pendiri Republik ini dahulunya. Perselisihan dalam urusan ini Insyaa Allah dapat selesai dengan memberi penjelasan tambahan seperti berikut. Secara singkat bisa dikatakan negara Islam yang sesuai dengan Syara' adalah negara Islam di zaman khulafaa ur-rasyidin dahulu. Ketika itu tidak ada sistem kerajaan yang turun temurun, pemimpin dipilih dari rakyat biasa dan diangkat oleh "Majelis Syuro". Pengangkatan Abu Bakar ra, Umar ra, Usman ra dan Ali kw, semuanya dengan Majelis Syuro.
Kita lihat
Indonesia, ketika negeri ini hendak ditegakkan,
contoh khulafaa ur-rasyidin inilah yang diambil dan dituangkan dengan cara Indonesia pula oleh para |
pendiri negara ini dulunya. |
"Majlis" adalah bahasa Arab, "musyawarah" juga bahasa Arab, "ra'yat" juga bahasa Arab. Di Indonesiakan, maka muncul istilah "Majelis Permusyawaratan Rakyat" yang |
di-identic-kan dengan Majelis Syuro tadi. |
Negara Islam seperti apa ? Ada pertanyaan tentang negara Islam seperti apa yang sesuai untuk Indonesia ?. Saya bisa menjawab negara Islam yang seperti Indonesia itu lah, tapi Indonesia yang mana ?. |
Jawabnya Negara Indonesia yang sesuai dengan cita-cita para pendiri Republik ini dahulunya.Perselisihan dalam urusan ini Insyaa Allah dapat selesai dengan memberi penjelasan |
tambahan seperti berikut. Secara singkat bisa dikatakan negara Islam yang sesuai dengan Syara' adalah negara Islam di zaman khulafaa ur-rasyidin dahulu. Ketika itu tidak ada sistem kerajaan yang turun temurun, pemimpin dipilih dari rakyat biasa dan diangkat oleh |
"Majelis Syuro".Pengangkatan Abu Bakar ra, Umar ra, Usman ra dan Ali kw, semuanya dengan Majelis
|
Syuro. Kita lihat
Indonesia, ketika negeri ini hendak ditegakkan,
contoh khulafaa ur-rasyidin inilah yang diambil dan dituangkan dengan cara Indonesia pula oleh para pendiri negara ini dulunya. |
"Majlis" adalah bahasa Arab, "musyawarah" juga bahasa Arab, "ra'yat" juga bahasa Arab.Di Indonesiakan, maka muncul istilah "Majelis Permusyawaratan Rakyat" yang |
di-identic-kan dengan Majelis Syuro tadi. Ketika di zaman khulafa ur-rasyidin dulu, orang-orangnya masih sedikit, sehingga dengan mudah diketahui siapa-siapa
orang-orang pintar (pentolan-pentolan) yang akan duduk di majelis syuro itu, baik dari suku Quraisy
sendiri ataupun pihak Madinah, Aus dengan Khazraj. Berbeda dengan Indonesia yang orang-orangnya yang sudah banyak sehingga tidak dapat diketahui dengan mudah siapa pentolan-pentolannya. Oleh sebab itu harus dipilih para wakil dari orang yang banyak itu untuk bisa didudukkan di majelis syuro tadi. Hasil diskusi para pendiri negara ini memutuskan untuk membuat suatu lembaga guna mengumpulkan para wakil tadi
dalam satu bangunan yang terdiri dari orang-urang yang pintar yang diutus oleh kelompok-kelompok rakyat. "Dhiwan" bahasa Arab yang artinya bangunan, gedung, atau lembaga, di Indonesiakan dengan kata"Dewan". "wakil" adalah bahasa arab yang berarti perwakilan orang-orang pintar tadi. Maka muncullah Istilah "Dewan Perwakilan Rakyat", yang orang-orangnya nanti akan didudukkan di Majelis syuro tadi ditambah dengan golongan-golongan atau kelompok |
yang belum terwakili yang disebut "Majelis Permusyawaratan Rakyat".Jadi untuk memilih siapa yang akan menjadi pemimpin atau
khalifah, yang istilah nya |
kemudian diadopsi dari barat
menjadi "Presiden", maka tiap-tiap kelompok rakyat berkumpul memilih siapa orang-orang pintar yang ada di kelompok mereka yang akan bisa mewakili suara mereka untuk memilih siapa yang akan menjadi pemimpin dengan catatan |
orang ini juga harus mampu jadi pemimpin karena ia berhak memilih dan dipilih.(Jadi bukan siapa yang banyak
pitih dan gadang ota yang akan diutus, tapi orang yang pintar).Wakil dari kelompok-kelompok inilah yang dikirim ke Dewan tadi (DPR) yang akhirnya |
nanti akan masuk ke Majelis syuro (MPR) untuk menentukan siapa yang akan jadi pemimpin negeri ini (termasuk dirinya sendiri berhak dipilih untuk jadi pemimpin). |
Jadi kesemuanya ini didasarkan kepada cara negara Islam yang disetujui oleh Syara'.Oleh sebab itu, untuk menyesuaikannya dengan cara Indonesia maka dibuat kesekapatan |
yang terkenal dengan nama "The Jakarta Charter" (Piagam Jakarta) yang diletakkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar. (Ingat kata-kata dalam Pembukaan,
"Berkat rahmat Allah swt. ...", artinya
negrara Indonesia ini berdiri berkat rahmat Allah swt.-red). Hukum yang dipakai adalah hukum Syara' bagi orang Islam, dan hukum |
Civil umum atau hukum agamanya sendiri bagi orang yang bukan Islam.Jadi pertanyaan itu tidak sulit untuk dijawab rasanya. "Negara Islam yang seperti
apa?".Jawabnya,Negara Islam yang seperti Indonesia dengan mengembalikan 7 kata ("dengan kewajiban |
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya"), yang dulu dibuang oleh Soekarno, |
kembali ke dalam UUD.Kenapa demikian ?, karena ide pembentukan negara Indonesia dahulu didasarkan kepada ide pemerintahan khulafaa ur-rasyidin yang sesuai dengan Syara'. Seluruh hukum kolonial harus dibuang, dan ide Amin Rais memilih Presiden langsungdari rakyat yang mengakibatkan hilangnya fungsi Majelis Syuro tadi (MPR) harus dihapus, diganti dengan amandemen lain yang sesuai dengan Syara'. Sarak mangato adat mamakai.Selesai. (...Sutan..... Sarak Mangato adaik mamakai... kalau begitu Minangisasi tu Sutan takah
Jawanisasi pula ?.... eh kalau sesuai dengan Syara'
... mengapa Tidak ?).Billahil hidayah wat taufiqWassalam St. Sinaro |
Ambo raso penjelasan dari pak Sutan Sinaro ko lah nan harus kito inok2an bana...!
Karano kito harus ikuti/pedomani apo nan Rasululloh lakukan.. Dimano beliau Rasululloh SAW Mendirikan negara/daulah islam yg dilanjutkan dek generasi2 kulafah ur rasidin dan khalifah2 sesudahnya...
Jadi Islam dan Negara tidak bisa dipisahkan...!!
Dari buku biografi Mr. Kasman Singodimedjo, kesan yang saya tangkap adalah bahwa para tokoh Islam setuju dengan penghapusan 7 kata dalam Piagam Jakarta sebagai cara menenangkan tokoh-tokoh yang tidak setuju (bahkan mengancam untuk menunjukkan ketidaksetujuannya). Juga, Ir. Sukarno berjanji “Bahwa ini adalah UUD sementara, UUD darurat, Undang-undang Kilat. Nanti 6 bulan lagi MPR terbentuk. Apa yang tuan-tuan dari golongan Islam inginkan silahkan perjuangkan disitu.”
Lihat:
http://serbasejarah.wordpress.com/2011/06/04/riwayat-tujuh-kata/
Wassalaam,
---
Ahmad Ridha
Sekarang cukup kuat arus yang mengarahkannya ke interpretasi sekulerisme, Pak. Peraturan-peraturan yang sesuai Islam diserang.
---
Ahmad Ridha
Bilaahil hidayah wat taufiqWassalam
St. Sinaro
Wassalam,SB.
Sent from my iPad
On 21 Jul 2013, at 15:15, Lies Suryadi <niad...@yahoo.co.id> wrote: