Setelah Sumatera Utara, Kini Sumatera Barat Ingin Merdekakan Diri
PADANG (voa-islam.com)- Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar kecewa kepada DPR RI yang mengesahkan RUU Desa, yang diusulkan pemerintah pusat, Rabu (18/12) lalu.
Pemangku adat di Minangkabau ini sudah menolak RUU tersebut sejak dirancang 7 tahun yang lalu. LKAAM menolak karena UU Desa dinilai melemahkan eksistensi nagari di Sumbar sebagai satu kesatuan adat, budaya dan sosial ekonomi.
Kecewa Berat, LKAAM bahkan meminta Sumbar dipisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena merasa pemerintah pusat tidak menghargai eksistensi nagari di Sumbar.
Pernyataan itu disampaikan Ketua LKAAM Sumbar, Sayuti Datuak Rajo Pangulu saat jumpa pers dengan awak media, di kantor LKAAM Sumbar di jalan Diponegoro, Kamis (19/12).
“Hari ini adalah hari yang menyedihkan bagi kami setelah membaca berita di koran nasional bahwa UU Desa disahkan oleh DPR. Telah 11 tahun Sumbar kembali ke nagari, terhitung sejak tahun 2000 yang lalu. Masyarakat Sumbar menyambut baik dan senang akan hal itu. Namun sekarang kesenangan itu diusik oleh pemerintah pusat dengan memaksakan nagari di Sumatera Barat menjadi desa,” kata Sayuti mengungkapkan kekecewaannya.
Menurutnya, konsep desa tidak cocok diaplikasikan di Sumbar. Karena sejak berabad-abad lalu Sumbar menggunakan konsep nagari, yang menghimpun masyarakat hukum adat berdasarkan filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Ia meminta pemerintah pusat untuk tidak memaksakan konsep desa yang dipakai oleh Jawa, Madura dan Bali, terhadap Sumbar. Kalau tetap dipaksakan, pemerintah pusat berarti telah mengangkangi UUD 1945 yang menghargai keragaman, dan telah mengobrak-abrik keutuhan NKRI.
“Pemerintah pusat harap menyadari, Sumbar bukan Jawa. Dengan diusulkannya UU Desa, berarti pemerintah pusat menganggap bahwa NKRI hanya dan harus seragam dengan daerah seperti Jawa, Bali dan Madura yang memakai konsep desa. Kalau begitu, lepaskan saja Sumbar dari NKRI,” tegas Sayuti.
Ia menuturkan, wilayah istimewa di Indonesia sejak dulu adalah Aceh, Yogyakarta, dan Sumbar. Pihaknya menuntut nagari di Minangkabau diistimewakan seperti Aceh dan Yogyakarta. Kalau tidak bisa, minimal diberikan pengakuan keistimewaan dan tidak diutak-atik menjalankan nagari dengan hukum adat Minangkabau.
Sementara itu, Dewan Pertimbangan LKAAM Sumbar, Hasan Basri mengatakan, pemerintah Belanda ketika zaman penjajahan dulu mengakui konsep nagari di Sumbar. Belanda membiarkan daerah di luar Jawa mengonsep sistem pemerintahan daerah sesuai adat masing-masing.
Dengan disahkannya RUU Desa, ia menilai pemerintah pusat lebih menjajah Sumbar ketimbang Belanda.
“Di zaman Orde Baru, Menteri Amir Mahmud mengakui keberadaan nagari di Minangkabau. Ketika itu, konsep desa dan nagari berjalan bersama. Sekarang, pemerintah pusat menyeragamkan semuanya. Apakah konsep nagari tidak demokratis? Minangkabau sudah demokratis sebelum Eropa demokratis?.”
“Keputusan di Minangkabau diputuskan melalui musyawarah, bukan diputuskan oleh pemimpin. Untuk itu, kami mengharapkan hukum adat menjadi raja di negeri sendiri,” papar pamong senior dan mantan Bupati Solok tahun 70-an tersebut.
Menurutnya, UU Desa tersebut mengancam jabatan walinagari yang berjumlah 765 yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat tersebut. Walinagari adalah niniak mamak di sebuah nagari. Jika walinagari digantikan oleh kepala desa, apa fungsi niniak mamak di sebuah nagari yang merupakan wilayah hukum adat?
Dengan disahkannya UU Desa, LKAAM Sumbar akan meminta yudisial review ke Mahkamah Konstitusi. LKAAM juga akan meminta suaka kepada PBB yang melindungi demokrasi, HAM dan kearifan lokal sebuah daerah.
“Kami meminta gubernur, walikota dan bupati untuk satu suara menolak UU Desa. Kalau tidak, LKAAM akan memboikot semua proyek di Sumbar yang menggunakan tanah ulayat,” imbuh Sayuti.
Selain anggota pengurus LKAAM dan Bundo Kanduang, jumpa pers tersebut juga dihadiri 3 pengurus Majelis Adat Aceh (MAA). Zainudin, salah seorang pengurus MAA mengatakan, pihaknya mendukung penolakan LKAAM Sumbar terhadap UU Desa.
“Sebagai masyarakat Aceh yang tinggal di Sumbar, kami mendukung LKAAM menolak UU Desa. Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung,” tuturnya. Alasan penolakannya sama dengan yang dituturkan Sayuti.
Sementara itu, Ketua MAA pusat, Badruzzaman dikutip HarianHaluan.com, menghormati keputusan LKAAM Sumbar yang menolak UU Desa.
Menurutnya, LKAAM Sumbar wajar menolak karena sesuai UUD 1945 Amandemen pertama-keempat yang berbunyi, dalam teritori negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landschappen dan Volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya.
“Daerah-daerah tersebut mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut,” ungkapnya.
Sumatera Utara Merdekakan Diri Karena Penguasa Pusat Tidak Adil
Medan (voa-islam.com) Gagasan Sumut Merdeka yang digulirkan sejumlah akademisi yang dimotori oleh Prof DR HM Arif Nasution MA.
Ketua DPP Partai Gerindra itu mengatakan bahwa gagasan Sumut Merdeka mengingkari sejarah perjuangan merebut kemerdekaan, yang para tokohnya banyak dari Sumut.
"Pejuang-pejuang putra Sumut sangat besar jasanya dalam mempertahankan NKRI. Pernah ada PRRI, tapi itu menimbulkan luka yang dalam. Jangan lagi kita memutar mundur jarum sejarah. Kita sudah 68 tahun merdeka dalam bingkai NKRI," beber Martin.
Mengenai alasan munculnya ide Sumut Merdeka karena hingga saat ini masih ada kesenjangan pembangunan antara Jawa dengan luar Jawa dan banyak kebijakan pusat terkait dana perimbangan tidak adil.
Apakah aparat bisa langsung melakukan penangkapan terhadap para penggagas Sumut Merdeka? Menjawab pertanyaan ini, sikap Martin berbeda dengan statemen keras Bahtiar, pejabat dari Ditjen Kesbangpol Kemendagri.
Bahtiar mengatakan, sebagai akademisi, mestinya memberikan masukan berdasar kajian ilmiah dan disampaikan secara resmi ke pemerintah.
Bahtiar curiga, para akademisi penggagas Sumut Merdeka itu didomplengi kepentingan asing.
"Mereka itu binaan siapa? Jangan-jangan agen asing?" ujar Bahtiar dengan nada tinggi. Dia mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pengecekan kabar ini.
Jika Bahtiar menyebut aparat bisa langsung bergerak lantaran hal itu disebut sudah kategori gerakan separatis, Martin mengatakan, aparat belum bisa melakukan penindakan secara hukum. [jp/atjeh/imam/voa-islam.com]
Pemikiran separatisme, rasisme, chauvinisme dan kepongahan budaya merupakan kesombongan intelektual yang seharusnya sudah tidak ada di millenium ini. GAM, RMS, OPM, PRRI dll adalah produk pemikiran abad silam yg kalau masih diungkit hal serupa, sama dengan kembali ke zaman kegelapan. Apalagi dgn berlakunya AFTA, WTO dsb kita masih berbicara separatisme daerah, sungguh aneh. Utk Sumbar yg PADnya kecil, mau pisah sama NKRI adalah lucu. Mau dibilang berjihad, gak tepat juga. Barangkali era baru utk anak cucu perlu diisi dgn pemikiran2 trobosan bagi kesejahteraan masyarakat bukan chauvinisme budaya. Salam
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlan...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Sanak Abraham yth.
Nan ambo tulis "GAM, RMS, OPM, PRRI dll adalah produk pemikiran abad silam yg kalau masih diungkit hal serupa, sama dengan kembali ke zaman kegelapan."
Kata kuncinya " hal serupa" . Maksudnya utk tdk bersikap separatisme". Tks.
Wallahu aklamYa, ...... maksud ambo PRRI, PDRI itu tujuan serta derajadnya sama,.......... yaitu menyelamatkan pemerintah Republik Indonesia yang sebelumnya berada di Jakarta dan di Jogyakarta.............sedangkan GAM, RMS, OPM boleh Sanak sebut sebagai pemikiran pemikiran separatisme, rasisme, chauvinisme atau kepongahan budaya, kesombongan intelektual yang seharusnya sudah tidak ada di millenium ini.
--
kerantaunet
Dd ZD dan sanak dipalanta n.a.h
Iko sabanyo karano arogansi kawan-kawan kito nan di Jakarta sajo nan manjadi biang keroknyo.
Handaknyo jaan dipasokan juo aturan-aturan nan tak sasuai jo daerah tu.
Baru-baruk ko awak masih ingek masih angek-angek jo baru, bagaimano DIY dipeletet – peletet oleh Jakarta untuak mamaksokan peraturan kamauan Jakarta tu masuak ka DIY tapi ditolak mati-matian oleh DIY, sainggo dikambanglah sajarah lamo bahaso DIY ko alah bardaulat labiah dulu dari RI/NKRI, akirnyo DIY tatap DIY.
Jadi arogansi ko nan manjadi panyakik contoh iko baru nan ketek:
1. Desa di Minangkabau tak dikenal desa, nan ado nagari, nagari jo desa esensi sangat berbeda, nan ciek terikat-erat dengan tanah yang dia injak denga segala peraturan adatnya yang sudah berlaku ratusan tahun sebelu RI, nan kaduo terlepas dengan tanah yang dia injak dengan aturan peninggalan belanda
2. Lurah di Minangkabau tak dikenal, nan ado jorong nan ado jorong, esensi kaduonyo pun berbeda.
Begitu juga dengan kue pembangunan, dari pada-daripada ke daerah lebih baik juga dipakai di Jakarta, ini dipertahankan dengan sagalo caro, lai adoh jo paraturan dibukak jo baru untuk mampartahankan kue tu agar tatap labieh banyak diJakarta. Bgitulah makanya Ibu kota tak mau dipindahkan , menskipun tak berapa lama lagi Jakarta itu akan tenggelam. Banyak lagi yang lain. Kawan-kawan wakil dari daerah yang ada di Sanayan sangat merasakan itu.
Mungkin nan tapek istilahnyo kalau aturan yang sudah balaku ratusan tahun didaerah tak mau Jakarta manarimo, minta sacaro elok-elok dipisahkan dari RI tapi tatap dalam NKRI.
Kalau Jakarta masih tatap jo basikareh mamasokan kahandak mungkin kedepan DIY, Aceh, Papua, dan Sumbar minta dipisahkan dari RI tapi mintanyo harus dengan cara damai dan tatap dalam NKRI. Mereka akan jalan dengan peraturan didaerah mereka masing-masing mungkin seperti county di AS (maaf kalau salah).
Untuk renungan kita bersama
Wass,
Maturidi (L-75)
Asal Talang – Solok - Kutianyia
Daerah Istimewa Jogyakarta waktu itu labiah pado penekanan Sultan sebagai kepala daerah itu harus netral dan bukan partisan atau pimpinan suatu partai.
Samantaro Sultan saat itu baru pindah partai ka organisasi baru nan akhirno jadi partai juo. Setelah ado komitment dari Sultan, persoalan salasai.
Tan Ameh (55+)
kerantaunet
Dd ZD memang banyak orang yang agak ragu dengan wakil kita di DPR , waktu RDPU tgl 4 Juli 2012 (yang diberikan Andiko) suara sumbang itu sudah kedengaran dalam menanggapi apa yang diminta oleh pak Sayuti, apa yang sebenarnya kita tak tahu. Dugaan dd Zd itu benar.
Kalau minta Merdeka mungkin tidak itu hanya dibesarkan pers saja.
Begitu juga SUMUT minta merdeka apa ia, jangan-jangan pers lagi bikin besar untuk menaikkan oplahnya.
Saya kira kalau minta merdeka ya tidaklah kita ini ingin Indonesia ini tetap jadi Negara besar. Yang perlu dijaga budaya yang hidup di satu daerah ratusan tahun sebelum RI lahir harus dihargai jangan dibawa lewat saja.
Untuk itu kata-kata DESA. KELURAHAN hilangkan untuk Sumatera barat (Minangkabau). Di Minangkabau/Sumbar hanya ada Nagari dan Jorong ditingkat pemerintahan paling rendah.
Repotnya Jakarta selalu mencari segala dalih untuk memaksakan - mempertahankan kata DESA dan KELURAHAN itu agar berlaku untuk seluruh Indonesia.
UU desa itu untuk Jawa dan Bali memang pas. Mungkin daerah lain bisa, tapi untuk Sumbar gantilah dengan nagari.
Yang perlu dipahami oleh kawan-kawan sebelah, Nagari adalah miniatur Negara di Minangkabau/Sumbar. Dihilangkan Nagari, hilang miniatur ini, rusak semua tatanan yang ada dinagari yang ujungnya rusak semua tatanan di Minanglkabau, akhirnya yang tinggal nanti hanya Sumatera Barat. Kata Desa dan Kelurahan itu ditolak bukan karena itu berasal dari jawa tapi menyangkut perubahan tatanan yang tak bisa diatur begitu saja.
Kalau waktu ORBA kata desa dan kelurahan itu diterima dibeberapa daerah di Sumbar karena TERPAKSA yang tak menerima bisa di cap PKI dsb.
Yang dimuat wartawan apakah betul pak Sayuti/LKAAM minta pisah dari NKRI atau minta dipisahkan dari RI tapi masih tetap dalam NKRI.
Pisah dari NKRI kalau benar itu ucapan beliau, mungkin makasudnya disendirikan tapi masih tetap dal;am NKRI. Tinggal mengatur UUnya.
Kalau Jakarta masih tetap arogan terus, wacana untuk minta disendirikan ini akan tetap bergulir sampai keanak cucu orang Minang kabau. Namun caranya akan menempuh jalan damai. Tidak masanya lagi bacakak. Jadi merubah sesuatu kedepan harus dengan jalan damai.
Wass,
Maturidi (L-75)
Asal Talang-Solok-Kutianyia
Duri Riau
--
--
Artikel bertopik nagari di Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya
Contoh: Nagari Tanjuang , Sungayang , Kab Tanah Datar yang telah menyediakan data ke Wikipedia
Batas Nagari :
Jumlah penduduk :
Sarana pendidikan dan Kesehatan :
Sarana Perekonomian :
Dsb, dst. ....... tampaknya pengisian datanya masih kurang !
Uasaha melengkapi data untuk masing –masing desa adalah sangat penting, bila data desa lengkap seperti beberapa diantara nya yang di contohkan oleh Tanjuang, Sungayang, Tanah Datar akan memudahkan membangun nagari dan Negara.
Bersamaan akan menyongsong ABS SBK maka pendataan nagari dilakukan oleh nagari (ninik mamak Nagari) ini sangat diperlukan karena ABS SBK akan bersinggungan dengan pendataan kaum, anggota kaum, tanah ulayat dll yang diperkirakan akan selesai dalam 20 tahunan.
Perkiraan ini realistis mengingat jumlah nagari dimana tanah ulayat harus diukur agar tidak bertabrakan sesama ulayat dan tidak bertabrakan dengan hutan yang memang dari dulunya tidak dalam kaplingan nenek moyang alias hutan larangan sekarang dinamakan hutan negara.
Dari sudut penyediaan dan pengumpulan data nagari berarti juga data Negara adalah baik untuk pedoman apa yang akan dibangun.
Tapi bila data ini disumbangkan ke Wikipedia mungkin akan ada masalah sampingnya.
Dari sudut Polkam/Polhukam pemberian data ke Wikipedia ini mungkin akan menimbulkan masalah.
Dari sudut intel, sedangkan kita sembunyikan saja, data-data Nagari/Negara diatas, orang luar akan mencarinya dengan segala daya upaya, apalagi kalau suda kita sumbangkan untuk mereka.
Bagaimana kira –kira, aman atau was-was ??
Wass,
Maturidi (L/75) Talang-Solok-Kutianyia, Duri Riau
--