Waalaikum salam.. Bunda.. serta dusanak kasadonyo...,
Bunda ... boleh ananda mengatahui tempat dan tahun terbit serta penerbit buku Buya Hamka itu yang berjudul " Islam dan Adat Minangkabau ". Ananda ingin sekali membacanya. atau Kalau Bunda punya boleh ananda pinjam ?.
Ananda ingin sekali membaca buku itu karena dari cuplikannya - Buya Hamka berpendapat tentang “harta pusaka” sebagai
berikut :
Yang pertama “Bahwa Islam masuk ke Minangkabau tidak mengganggu susunan
adat Minangkabau dengan pusaka tinggi. Begitu hebat perperangan Paderi, hendak
merubah daki-daki adat jahiliyah di Minangkabau, namun Haji Miskin, Haji
A.Rachman Piobang, Tuanku Lintau, tidaklah menyinggung atau ingin merombak
susunan harta pusaka tinggi itu. Bahkan pahlawan Paderi radikal, Tuanku nan
Renceh yang sampai membunuh uncu-nya (adek perempuan ibunya) karena tidak mau
mengerjakan sembahyang, tidaklah tersebut, bahwa beliau menyinggung-nyinggung
susunan adat Itu, Kuburan Tuanku Nan Renceh di Kamang terdapat di dalam Tanah
Pusako Tinggi”. (IDAM hlm 102 ).
Yang kedua : “Tetapi Ayah saya DR. Syekh Abdulkarim Amrullah Berfatwa
bahwa harta pusaka tinggi adalah sebagai waqaf juga, atau sebagai harta
musaballah yang pernah dilakukan Umar bin Khatab pada hartanya sendiri di
Khaibar, boleh diambil isinya tetapi tidak boleh di Tasharruf kan tanahnya.
Beliau mengemukan kaidah usul yang terkenal yaitu; Al Adatu Muhak Kamatu, wal
‘Urfu Qa-Dhin Artinya Adat adalah diperkokok, dan Uruf ( tradisi) adalah
berlaku”. (IDAM hlm 103)
Yang ke tiga : Satu hal yang tidak disinggung-singgung, sebab telah begitu
keadaan yang telah didapati sejak semula, yaitu harta pusaka yang turun menurut
jalan keibuan. Adat dan Syarak di Minangkabau bukanlah seperti air dengan
minyak, melainkan berpadu satu, sebagai air dengan minyak dalam susu. Sebab
Islam bukanlah tempel-tempelan dalam adat Minangkabau, tetapi satu susunan
Islam yang dibuat menurut pandangan hidup orang Minangkabau. (Hamka, Ayahku
hlm. 9)
Yang ke empat : “Pusaka Tinggi” inilah dijual tidak dimakan bali di gadai
tidak dimakan sando (sandra). “Inilah Tiang Agung Minangkabau” selama ini.
Jarang kejadian pusako tinggi menjadi pusako rendah, entah kalau adat tidak
berdiri lagi pada suku yang menguasainya (Hamka, dalam Naim, 1968:29)
Mohon maaf tulisan ini diperbesar agar Bunda Nismah serta dusanak yang matanya sudah plus tidak kesulitan untuk membacanya. (kadang tulisan yang besarpun jadi bahan pengamatan pula.. maaf...maaf... semua...)
Wassalam,