Badai Belum Berakhir, Putusan MK Picu Konflik
Implikasi Setelah Hutan Ulayat Diakui Negara
Padang Ekspres • Rabu, 05/06/2013 12:37 WIB • Nashrian Bahzein • 48 klik
”Kami menangis seminggu setelah Republik ini merdeka. Apa pun peraturan yang dibuat negara, selalu saja ada masyarakat nagari kami yang tergusur.”
Begitu suara hati Pak Datuk, yang gelisah, gerah dan geram menyaksikan sengketa tanah tak bertepi, antara masyarakat adat dan negara. Air mata Pak Datuk itu mengalir sampai jauh, hingga setelah 68 tahun negeri ini merdeka.
Pak Datuk tidak habis pikir, negara yang sedianya menguasai bumi, air dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat, malah berhadap-hadapan dengan masyarakat demi melindungi kepentingan investor. Wajar saja, Pak Datuk merasa lebih bagus zaman Hindia Belanda ketimbang pemerintah Indonesia, dalam pengelolaan tanah ulayat.
”Zaman Hindia Belanda dulu masih diserahkan pengelolaan tanah kepada ninik mamak. Kalau sekarang? Semuanya diambil negara. Yang punya ninik mamak pun diambil,” tutur Syamsiri Malin Mulie, Sekretaris Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar.
Kegelisahan Pak Datuk itu disampaikan dalam diskusi terbatas (FGD) Perkumpulan Qbar dan Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar di Kantor Qbar, Sawahan, Padang, kemarin. Diskusi ini membahas implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengakui keberadaan hutan adat pada Kamis (16/5) lalu.
Perjuangan panjang aktivis pemberdayaan masyarakat masyarakat adat, berlabuh di MK, salah satu lembaga negara yang paling dipercaya rakyat Indonesia setelah KPK, karena mampu memenuhi rasa keadilan publik. Uji materi itu diajukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu di Kampar, Riau, Kesatuan Masyarakat Adat Kesepuhan Cisitu, Banten.
Masyarakat Minangkabau sangat berkepentingan dengan putusan MK ini, sebagai daerah yang tertinggi potensi konflik tanahnya di Indonesia. Lantas, selesaikah sengketa hutan ulayat versus hutan negara pasca-putusan MK ini? Bisakah serta merta masyarakat adat dan nagari di Ranah Minang ini menguasai tanah ulayatnya kembali?
Pakar hukum agraria, Kurnia Warman, menilai, putusan MK belum menyelesaikan persoalan sengketa hutan ulayat versus hutan negara. Sebab, amar putusan MK dinilai belum memberikan pengakuan terhadap hutan adat secara eksplisit.
Pada Pasal 5 Ayat 1 UU No 41/1999, putusan MK hanya menyebut hutan adat bagian dari hutan hak. ”Seharusnya, putusan MK harus dengan tegas mengubah status hutan menjadi tiga. Yakni, hutan negara, hutan adat dan hutan hak. Putusan MK tetap menyebut status hutan hanya dua; hutan negara dan hutan hak,” ulas Kurnia Warman.
Dari perspektif Kurnia Warman, status hutan hak sedianya bisa bersumber dari hutan negara dan hutan adat. ”Artinya, hutan hak yang meliputi hak guna usaha, hak pakai dan hak milik, itu bisa berasal dari hak yang diberikan oleh negara dan adat sebagai pemilik hutan. Sebaliknya, jika hutan adat include dalam hutan hak, seperti apa mekanismenya?” ujar Pembantu Dekan III Fakultas Hukum Unand ini.
Kurnia Warman juga mengkritisi alasan putusan MK yang mengedepankan status hutan daripada fungsi hutan. Menurutnya, apa pun status hutan, sejatinya mengacu pada tiga fungsi hutan; hutan lindung, konservatif dan produktif.
”Apa gunanya status hutan itu diakui milik nagari atau adat sekali pun, tapi dalam praktiknya justru mengabaikan tiga fungsi hutan tersebut. Jangan sampai pengalihan status hutan dari negara ke ulayat, juga diikuti pengalihan masalah pengrusakan hutan dari negara ke masyarakat adat,” ujar Kurnia Warman.
Bila fungsi hutan dikedepankan, kata Kurnia Warman, maka substansi dalam hutan ulayat itu harus memiliki fungsi hutan lindung, konservatif dan produktif. ”Nah, persoalannya kita selama ini, masyarakat kita cenderung menafsirkan hutan ulayat adalah hak milik. Mestinya, yang diakui sebagai hak milik dalam hutan ulayat adalah pusako tinggi. Di luar itu, hutan ulayat harus dijaga sebagai hutan lindung dan konservatif,” ulas Kurnia Warman.
Kabid Planalogi Dinas Kehutanan Sumbar, Ruswin Rustam tidak menampik bahwa putusan MK berimplikasi pada implementasi di tengah masyarakat. Bagaimana tidak, sejauh ini belum ada batas yang jelas antara hutan negara dengan hutan ulayat, dan antara hutan ulayat antarkaum.
”Ini bisa memicu konflik baru di tengah masyarakat. negara dan masyarakat adat, dan antarmasyarakat adat bisa saling klaim,” kata Rachmadi, aktivis pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.
Karena itu, mantan Direktur Walhi Sumbar ini mendesak BPN dan Dinas Kehutanan segera meregistrasi dan pengukuran batas tanah ulayat di Sumbar. ”Di Kalimantan, teman-teman AMAN sedang bekerja sama dengan BPN dan Dishut setempat meregistrasi hutan adat, sebagai tindak lanjut dari putusan MK,” tambah Rachmadi.
Namun demikian, Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar yang terdiri dari aktivis Qbar, KKI Warsi, Walhi, LBH, YCMM, LAM&PK Unand mengapresiasi putusan MK telah mengakui hutan adat. Karena itu, para aktivis pemberdayaan masyarakat adat bersama Dinas Kehutanan Sumbar, berencana membuat model yang bisa diajukan secara nasional tentang kualifikasi dan pemanfaatan hutan adat.
Rainal Daus dari KKI Warsi menuturkan, sejak keluarnya putusan MK, masyarakat adat mulai mematok-matok kawasan hutan di daerahnya yang diklaim sebagai hutan ulayat.
Pengalaman serupa dialami Yonefis, Kabid Rehabilitasi Hutan dan Lahan Dishut Sumbar, yang mengaku bingung dengan putusan MK tersebut. ”Di lapangan, masyarakat mengira putusan MK itu sudah serta merta bisa mematok hutan-hutan di daerahnya,” kata Yonefis.
Terlepas dari itu, aktivis pemberdayaan masyarakat lokal dan Dishut Sumbar menilai, putusan MK kian menguatkan program pemberdayaan hutan berbasis masyarakat yang kini dilakukan Dishut bersama aktivis LSM di Sumbar.
Bagi masyarakat sipil, putusan MK merupakan wujud perlawanan rakyat terhadap kesewenang-wenangan negara mengobral kawasan hutan untuk kepentingan kapitalis. ”Ini warning bagi negara, yang selama ini seenaknya mengkapling-kapling kawasan hutan untuk pengusaha perkebunan dan pertambangan,” ujar Rachmadi.
Pengelolaan hutan secara serampangan itu, diakui Riche Rahma Dewita, tak jarang sering dimuluskan para datuk yang bermain mata dengan pemerintah dan pengusaha. ”Pengalaman saya selama mendampingi masyarakat adat, tidak sedikit datuk-datuk yang menjadi tukang stempel pengusaha dan penguasa, tapi ada juga yang tetap komitmen menjaga kelestarian hutan ulayatnya. Datuk yang pertama inilah sering menjual hutan ulayat untuk pengusaha,” kata Riche.
Syamsir Malin Mulie mengakui hal itu. ”Ya, gara-gara uang, kini banyak datuk-datuk menggadaikan nagarinya,” aku Pak Datuk. (****)
[ Red/Administrator ]