Hukum di Kerinci (UU Darmasraya)

43 views
Skip to first unread message

Syafroni (Engineering)

unread,
Mar 31, 2010, 11:06:37 PM3/31/10
to rant...@googlegroups.com, Uli Kozok

Mohon izin Pak Kozok utk sharing UU di tanah Kerinci...

Ringkasan Isi Naskah Tanjung Tanah (UU Darmasraya)

  Naskah Tanjung Tanah telah diterjemahkan dalam sebuah upaya terpadu sejumlah pakar bahasa Melayu, bahasa Sansekerta, dan bahasa Jawa Kuna yang berkumpul di kampus Universitas Indonesia pada tanggal 12-18 Desember 2004 dalam rangka lokakarya yang diadakan oleh Yayasan Naskah Nusantara.

  Bagian teks yang berbahsa Sansekerta diterjemahkan oleh I Kuntara Wiryamartana dan Thomas Hunter. Disebut bahwa naskah ini merupakan “anugerah titah Sanghyang Kemitan kepada penguasa di Bumi Kerinci” dengan peringatan agar penduduknya ”jangan tidak taat kepada dipatinya masing-masing.” Tidak diketahui siapa yang dimaksud dengan Sanghyang Kemitan, namun tampaknya bahwa yang dimaksud dengan gelar tersebut adalah raja Malayu yang dianggap sebagai inkarnasi (penjelmaan) dari dewa. Kata pembukaan dalam bahasa Sansekerta sangat pendek, dan disusul teks undang-undang yang berbahasa Melayu yang isinya diuraikan di bawah.

  Alinea terakhir teks berbahasa Melayu menyebut bahwa undang-undang disusun atas perintah maharaja Dharmasraya, dan bahwa “para pembesar Bumi Kerinci [...] memberi perhatian sepenuhnya.” Semua yang terjadi dalam sidang besar “ditulis dengan lengkap oleh Kuja Ali, Dipati, di balai kerapatan, di Palimbang, di hadapan paduka maharaja Dharmasraya.”

  Besar kemungkinan bahwa yang dimaskud dengan palimbang bukan kota Palembang (yang di dahulu kala juga disebut Palimbang), melainkan “Tanah Emas” atau “Daerah Hilir.” Kedua kemungkinan tersebut akan diuraikan di sini.

  Dasar kata palimbang ialah limbang, yang berarti “mencuci”, antara lain juga “mencuci emas”:

“The name Palembang is perhaps derived from the word limbang. This means panning for alluvial gold and, according to Van Rijn van Alkemade, during the latter half of the nineteenth century people still dived for gold in the Musi. However, the quantities found did not amount to much (Van Rijn van Alkemade 1883: 66).” (Nas, 1995)

  Dengan demikian, yang dimaksud dengan palimbang ialah kawasan penghasil emas. Pertanyaan yang timbul di sini, daerah mana yang dimaksud? Daerah penghasil emas utama ialah Kerinci dan daerah Minangkabau. Apakah sidang yang menghasilkan kitab undang-undang Tanjung Tanah bertemu di daerah Minangkabau? Mungkin saja kitab undang-undang ini diresmikan di Suruaso, ibu kota kerajaan Malayu pada saat itu, dan bahwa sidang tersebut dihadiri oleh maharaja Dharmasraya selaku ‘gubernur’ yang memerintah kawasan hulu Batang Hari termasuk barangkali Kerinci.

  Di samping interpretasi yang tadi, ada pula kemungkinan kedua, ialah bahwa palimbang berarti “tanah rendah” atau “ilir”.

  Menurut Sejarah Melayu nama asli Palembang ialah Perlembang:

“Kata sahibu'l-hikayat, ada sabuah negeri di tanah Andelas, Perlembang namanya. Demang Lebar Daun nama rajanya, asalnya daripada anak cucu Raja Sulan, Muara Tatang nama sungainya. Ada pun Negeri Perlembang itu, Palembang yang ada sekarang inilah. Maka di hulu Muara Tatang itu ada sabuah sungai, Melayu namanya. Di dalam sungai itu ada satu bukit yang bernama Bukit Siguntang, di hulunya Gunong Mahameru, di daratnya ada satu padang yang bernama padang Penjaringan” (Shellabear, 1967:20).

  Limbang, selain “mencuci” juga memiliki arti “rendah” (dari tanah) (Wilkinson, 1959:693). Menurut Wilkinson yang merujuk pada kutipan Sejarah Melayu di atas, perlimbang berarti “tanah rendah” sementara “Mahameru” adalah “tanah tinggi”.

  Interpretasi tersebut juga masuk akal karena di naskah Tanjung Tanah kita menemukan palimbang di samping Kurinci, yang berarti “tanah tinggi” (lihat keterangan tentang asal-usul kata Kerinci di hal. 21). Dengan demikian “di waseban, di Palimbang” dapat berarti “di balai kerapatan di tanah rendah” (arti waseban mungkin sama dengan paseban dalam bahasa Jawa yang berarti “tempat pertemuan”) sehingga palimbang merujuk pada kawasan ilir.

  Akan tetapi kawasan ilir mana yang dimaksud? Hal ini tidak dapat dijawab dengan pasti, tetapi ada tiga kemungkinan. Pertama, yang dimaksud dengan palimbang adalah Dharmasraya sendiri, kedua, palimbang merujuk pada daerah hilir Batang Hari, dan dengan demikian tempat yang dimaksud adalah Muara Jambi yang pernah menjadi ibu kota Malayu dan mungkin pada saat penulisan kitab undang-undang Tanjung Tanah masih memainkan peranan penting sebagai salah satu kota administrasi dan pusat perdagangan kerajaan Malayu. Kemungkinan ketiga, ialah yang dimaskud dengan palimbang memang kota Palembang. Kebanyakan ahli sejarah cenderung menganggap bahwa selama abad ke-14 Palembang, bekas ibu kota Sriwijaya, telah kehilangan pamor, dan disingkirkan oleh kerajaan Malayu sehingga interpretasi yang ketiga ini agak sulit diterima.

  Penulis cenderung untuk menganggap bahwa tempat yang dimaksud dengan palimbang tidak lain daripada Dharmasraya karena tidak ada alasan mengapa balai kerapatan yang disebut terletak di tempat lain daripada di Dharmasraya sendiri.

  Di samping ketiga interpretasi di atas masih ada pula interpretasi satu lagi, yaitu bahwa keharuman nama Palembang sebagai salah satu tempat yang paling berjaya selama sejarah Sumatra, masih dibawa-bawa dan digunakan sebagai epithet ibu kota di kemudian hari. 

  Alinea terakhir teks undang-undang disusul oleh kata penutup yang, sebagaimana halnya dengan kata pembuka, juga ditulis dalam bahasa Sansekerta. Kata penutup diawali dengan persembahan kepada Sang Dewa Suci ialah sang raja yang disusul dengan sebuah seloka (puisi) yang memuja para dipati sebagai “sang pembela [negeri] terhadap aneka musuh, yang berkata tegas, pemimpin para kesatria.”

   Selanjutnya, arti kata-kata yang digunakan dalam seloka dipati masih dijelaskan secara terperinci. Adanya daftar kata seperti itu merupakan kebiasaan para pakar bahasa Sanskerta di Nusantara. Dengan demikian penulis naskah, Dipati Kuja Ali, menunjukkan kemahirannya karena ternyata ia memahami konvensi-konvensi penulisan Sansekerta yang berlaku pada zamannya. Daftar kata tersebut juga sekaligus menekankan sekali lagi kedudukan terhormat para dipati yang di sini disebut sebagai “yang unggul.”

  Bagian teks berbahasa Sansekerta terbatas pada awal dan akhir naskah, dan dibandingkan dengan teks bahasa Melayu sangat pendek (±170 kata). Sementara teks undang-undang yang mengandungi sekitar 950 kata tergolong panjang, apalagi bila dibandingkan dengan teks berbahasa Malayu lainnya dari zaman yang sama. Hanya sejumlah kecil prasasti Adityawarman menggunakan bahasa Melayu, dan teksnya pada umumnya terbatas pada 70 kata.

  Teks undang-undang pada awalnya sekali menekankan pentingnya peranan para dipati di Kerinci sehingga ditetapkan bahwa “barang siapa tidak taat pada dipati didenda dua seperempat tahil.”

  Denda umumnya ditetapkan dalam ukuran emas (kupang, mas, tahil, dan kati). Di sepanjang abad terjadi perubahan dalam nilai takaran sehingga tidak dapat diketahui dengan pasti perbandingan antara keempat takaran tersebut. Menurut Jan Christie (email tertanggal 24 Mei 2004) terjadi perubahan dalam takaran di Jawa selama abad ke-14. Sampai abad ke-14 satu mas sama dengan empat kupang, satu tahil sama dengan 16 mas, dan satu kati sama dengan 20 tahil, sementara satu mas sama dengan 2,4 gram. Apabila takaran yang serupa juga digunakan di Malayu maka perbandingan antara takaran adalah sebagai berikut: 

  

 

Gram

Kupang

Mas

Tahil

Kati

1 Kupang

0.6

 

¼

1/64

1/1280

1 Mas

2,4

4

 

1/16

1/320

1 Tahil

38,4

64

16

 

1/20

1 Kati

768

1280

320

20

 

  Dengan demikian tindak kejahatan tidak menaati perintah dipati didenda 96 gram emas, yang, dengan harga emas yang berlaku sekarang, lebih dari tujuh juta Rupiah atau sekitar 700 Euro!

  Denda yang paling ringan, lima kupang, ditetapkan untuk pencurian tebu serta “ubi berikut pohon” – maksudnya si pencuri mencabut sendiri pohon ubi – sedangkan “maling ubi tidak berikut pohon”, ialah mencuri ubi yang sudah dipanen, dikenakan denda empat kali lipat atau lima mas. Denda dua mas dikenakan jika hilang atau hancur perahu yang dipinjam tanpa izin si pemilik. Kalau perahu dipinjam seizin pemilik maka perahu yang hilang harus diganti dengan yang serupa, dan tidak dikenakan denda. Denda 2,5 mas dikenakan untuk pencuri pulut serta pencuri telur ayam, itik, atau merpati. Yang terakhir dapat juga didenda dengan tujuh pukulan dan muka pencuri itu diusap dengan tahi ayam.

  Denda lima mas juga dikenakan untuk berbagai tindak kejahatan seperti membakar dangau, dan pencurian berbagai jenis tanaman (birah, keladi, ubi, tuba, bunga sirih, dan pinang), dan dalam hal pencurian hasil ladang ini si pencuri juga dapat diperhambakan selama 28 hari. Denda yang serupa juga dikenakan untuk maling besi baja, maling tuak, serta untuk berbagai jenis perangkap ikan (tangguk, pukat, jala, tangkul, pesap, dan telai). Secara terpisah disebut maling bubu (yang juga sejenis alat untuk menangkap ikan) dan dendanya pun sama, dengan catatan bahwa denda tersebut hanya harus dibayar kalau si pencuri tidak dapat menimbuni bubu penuh dengan padi. Penggantian hasil pencurian dengan sebuah benda lain juga terdapat dalam hal mencuri isi jerat yang harus diganti dengan seekor anjing dan sebilah pisau raut, dan “maling biduk, pengayuh, galah, tikar lantai gantinya.”

  Halaman 10 sampai 12 secara khusus menyinggung tindak pidana pencurian ternak. Dendanya tercantum dalam tabel di bawah. Menarik bahwa mencuri ayam anak negeri, ayam kutra, ayam dipati, dan ayam raja masing-masing dicantumkan dua kali: pertama dengan denda yang berupa pelipatgandaan hasil pencurian, dan kedua dengan menyebut denda dalam takaran emas

Kambing, babi

10 mas

 

Anjing biasa

5 mas

 

Anjing Mawu*

10 mas

 

Anjing dipati

10 mas

 

Anjing raja

1 ¼ tahil

 

Ayam hamba

x 2

 

Ayam anak negeri

x 3

x 2 + 5 kupang

Ayam Kutra*

x 5

2,5 mas

Ayam dipati dan anak cucu dipati

x 7

5 mas

Ayam raja

x 7 x 2

10 mas

·         Arti Mawu dan Kutra tidak diketahui. 

(Mgkn pak Kozok tidak tahu kl arti dari kata ”anjing mau” adalah anjing yang pintar dalam berburu, anjing yg tahu mencari mangsa)

  Denda sepuluh mas dikenakan, selain dengan mencuri ternak yang sudah disebut di atas, untuk “maling kain, ikat pinggang, baju, dan destar serba rupanya”, besi malela dan baja tupang. Dalam hal pencurian tengkalak (sejenis bubu) ditetapkan denda yang tergantung pada jenis tengkalak yang dipakai, dendanya disebut “pengganti ijuk lima kupang, pengganti ... rotan lima mas, pengganti akar sepuluh mas.”

  Denda sebanyak 1¼ tahil (sama dengan 20 mas) dikenakan untuk berbagai jenis tindak pidana. Ternyata mencuri padi dianggap kejahatan yang cukup serius sehingga dikenakan denda 1¼ tahil, dan denda yang sama juga dikenakan untuk bandar judi dan sabung ayam yang dilangsungkan secara sembunyi-sembunyi, untuk melarikan orang (yang dimaksud barangkali adalah melarikan seorang gadis), serta untuk berbagai tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Antara lain disebut “bila penghulunya panggil rapat desa dia tidak turun, tidak turun dia ke rapat desa, memancing keributan, didenda satu seperempat tahil.” Orang yang menampung orang tanpa izin penghulunya dan jika tamu itu melakukan keributan maka tuan rumah didenda 1¼ tahil, dan denda yang serupa juga berlaku bagi yang “memotong ucapan orang” dan bagi mereka yang “mangubah sukatan”, yaitu menipu dengan menggunakan timbangan dan takaran yang tidak betul.

  Disebut juga berbagai pelanggaran yang berat yang didenda 2,25 tahil termasuk tidak menaati perintah dipati yang sudah disebut di atas, serta pelbagai tindakan yang mengganggu ketertiban umum yang tidak selalu jelas karena ada bagian yang tidak terbaca. Teksnya berbunyi sebagai berikut: “[bila terjadi] kerusuhan rebut-rampas, melawan, menghunus keris, ...... tombak, bunuh, mati ... ... dusun orang bermukim ..... [bila] maling menyamun yang diangkat oleh pihak penagih merusak rumah orang, maka maling yang membuat rusuh itu diasingkan, ... bunuh anaknya, .... lawan dipati tempat pemukimannya didenda dua seperempat tahil.” Selain itu juga disebut “keributan dosa sengketa”, tetapi juga tidak jelas apa yang dimaksud dengan dosa sengketa itu.

  Kejahatan lebih berat lagi adalah “mengubah kitab suci Pancawida” yang terkena hukuman denda 5,25 tahil. Sayang sekali tidak jelas apa yang dimaksud dengan pancawida ini. Mungkin yang dimaksud adalah keempat veda kitab suci Hindu, yaitu Rig, Sama, Yajur dan Atharva. Dipercaya bahwa Brahma, berdasarkan keempat veda yang ada menciptakan veda kelima, yaitu Natya, kitab drama. Ternyata pelanggaran terhadap agama dianggap sebagai tindak pidana yang sangat berat yang perlu dihukum setimpalnya.

  Tindak pidana yang lebih berat hanya disebut tiga macam, dua di antaranya dikenakan hukuman mati, dan satu dikenakan denda satu kati dan lima tahil (sekitar satu kilogram emas). Denda yang paling berat ini dikenakan bagi mereka yang “bahilang orang mata karja yang purwa”. Sayang sekali makna kalimat ini juga tidak sepenuhnya jelas. Kerja dalam bahasa Melayu/Indonesia yang sekarang terutama berarti “melakukan sesuatu untuk mencari nafkah”, dan di samping itu juga berarti “melakukan suatu perayaan”, misalnya kerja nikah. Arti yang terakhir merupakan arti yang asli yang dalam banyak bahasa daerah masih tetap dipertahankan, misalnya baik kerja dalam bahasa Jawa, maupun horja dalam bahasa Batak memiliki makna perayaan. Secara kiasan mata berarti ‘sesuatu yang menjadi pusat’ atau ‘utama’, misalnya mata hidup ‘pekerjaan yang utama’, atau mata pencaharian. Yang dimaksud dengan mata kerja ialah puncak sebuah perayaan. Kerja nikah misalnya dapat berlangsung selama berhari-hari, tetapi mata kerjanya (akad nikah) hanya berlangsung selama beberapa jam saja. Dengan demikian mata kerja yang purba barangkali merujuk pada sebuah upacara keagamaan.

  Hukuman mati dapat dilangsungkan bagi tindak pidana yang sayang sekali tidak terbaca: “Orang [yang] .... dua seperempat tahil [dendanya], [jika] tidak dipenuhi sekian, [pelakunya] dibunuh.” Tindak pidana yang satu lagi yang dapat dikenakan “seberapa pun dendanya” (sesuai dengan beratnya perkara) atau pelakunya dikenakan hukuman mati ialah tindak pidana perogolan (pemerkosaan). Hukuman mati untuk perogolan juga dibenarkan dalam Undang-Undang Melaka: “Bermula jikalau orang merogol anak orang, atau saudara orang, maka hukumnya itu mati seseorang juga” (Fang, 1976:166).

  Tentang pembunuhan juga terdapat pasal yang menarik yang menyebut bila ada seseorang masuk ke rumah orang tanpa berseru atau mengayunkan suluh, dan jika orang yang mencurigakan tersebut dibunuh, maka pembunuhnya dinyatakan tidak bersalah.

  Kitab undang-undang Tanjung Tanah juga mengatur perihal utang-piutang, khususnya untuk utang dalam bentuk berbagai logam dan berbagai jenis tanaman. Disebut bahwa jika orang berhutang emas, perak, kuningan, perunggu ataupun tembaga maka setelah tiga kali ditagih hutang menjadi dua kali lipat. Sedangkan mengenai hutang bahan pangan disebut: “Jika berhutang beras, padi, jawawut, kaoliang, jelai, selama dua masa tanam masuk yang ketiga dikembalikan setimpal, kalau sudah lewat dari itu, dua kali lipat.” Jawawut (Setaria italica, Inggr. foxtail millet), kaoliang (Sorghum), dan jelai (Coix lacryma-jobii, Inggr. job’s tears) adalah jenis tanaman yang dahulu kala umum terdapat di Indonesia, tetapi sekarang sudah jarang atau malahan tidak ditanam lagi. Jelai kadang-kadang juga disebut enjelai atau jali-jali.

  Dalam bahasa Melayu asli di naskah Tanjung Tanah kelima tanaman itu dinamakan baras, padi, jawa, jagung, dan anjalai. Yang dinamakan jagung kemungkinan besar kaoliang dan bukan jagung yang kita kenal sekarang ini karena tanaman yang berasal dari Amerika Selatan ini kemungkinan baru dikenal di Asia di zaman pasca-Kolumbus.

  Selain menetapkan denda bagi berbagai jenis pelanggaran, kitab undang-undang Tanjung Tanah juga menetapkan berbagai aturan administratif yang, antara lain, menetapkan pembagian denda. Misalnya disebut jika ada perkara yang dendanya lima mas maka satu mas menjadi bagian dipati, jika dendanya melebihi lima mas sampai bertahil-tahil maka bagian dipati tidak boleh melebihi dua mas.

  Ternyata enam ratus lima puluh tahun yang lalu Kerinci sudah memiliki kitab undang-undang yang komprehensif. Bahwa kitab undang-undang tersebut ditetapkan di Dharmasraya menunjukkan bahwa Kerinci pada saat itu menjadi bagian kerajaan Malayu Adityawarman. Hal tersebut juga menjadi jelas dari tingkatan gelar para penguasa. Penguasa tertinggi di dalam kerajaan Malayu menyandang gelar maharajadhiraja yang, setahu kita, hanya digunakan oleh Akarendrawarman dan Adityawarman yang berkuasa di ibu kota Malayu di Suruaso. Penguasa tertinggi di Dharmasraya memegang gelar sebagai maharaja, artinya dia masih mengakui raja yang lebih tinggi, yaitu raja Malayu di Suruaso. Sedangkan penguasa tertinggi di Kerinci hanya menyandang gelar sebagai raja sehingga dapat disimpulkan bahwa raja tersebut tunduk pada sang maharaja di Dharmasraya.

  Menarik untuk dicatat bahwa istilah raja hanya terdapat dua kali dalam naskah ini. Keduanya berhubungan dengan mencuri anjing dan ayam raja yang dendanya dua kali lipat dibandingkan kasus pencurian anjing dan ayam depati. Walaupun kedudukan raja lebih tinggi daripada depati, tampaknya para depati memainkan peranan yang jauh lebih penting dibandingkan dengan sang raja. Para depati malahan mendapatkan perlakuan yang sangat istimewa dalam seloka dipati yang memujinya sebagai “yang unggul.” Dalam hal ini dapat diduga bahwa roda pemerintahan berada dalam tangan para depati, sementara sang raja mempunyai kedudukan yang hanya secara formal lebih tinggi. Bagaimana bentuk ‘kerajaan’ Kerinci tidak dapat dipastikan, tetapi terdapat kemungkinan bahwa sang raja yang disebut itu merupakan seorang dari ilir yang mewakili kepentingan Malayu-Jambi di Kerinci.

  Hubungan Kerinci dengan pusat kerajaan pada saat itu kelihatan sangat erat, dan hal itu tidak mengherankan bila mengingat bahwa bagi kerajaan Malayu, Kerinci merupakan sebuah daerah yang penting karena sumber daya alam yang dikandungnya. Dari kitab undang-undang Tanjung Tanah tampak bahwa kerajaan pusat di Dharmasraya sangat menghormati para dipati di Kerinci dan berupaya untuk menetapkan dasar hukum yang memungkinkan adanya hubungan yang saling bermanfaat bagi kedua belah pihak.

  Bila kita bandingkan betapa susahnya sultan Jambi berupaya mengajak penduduk Kerinci untuk meninggalkan adat lama dan menerima hukum Islam di abad ke-18, maka di abad ke-14 hubungan antara ilir dan ulu kelihatan lebih mantap. Walaupun orang Kerinci mengakui sultan Jambi sebagai tuannya, ternyata tuannya tidak selalu dihormati selayaknya sehingga pembayaran upeti pun tidak selalu dilakukan. Hal ini tentu berarti bahwa pada zaman itu hubungan antara ilir dan ulu tidak selalu berjalan dengan lancar.

  Menyimak naskah Tanjung Tanah timbul kesan bahwa di abad ke-14 penduduk Kerinci lebih rela menerima raja di ilir sebagai tuannya karena kedua belah pihak diuntungkan dari hubungan yang ada yang berazaskan kepastian hukum. Selain itu, kerajaan Malayu di abad ke-14 pasti dianggap lebih berwibawa karena Malayu pada saat itu berada di tengah-tengah kejayaannya, dan dapat menikmati kekayaan yang berlimpah. Kekayaan itu tentu berasal dari sumber daya alam, dan pada abad ke-14 hasil pertambangan, hasil hutan, dan hasil pertanian menjadi sumber kekayaan utama.

  Akan tetapi adanya sumber daya alam belum cukup agar sebuah negeri menjadi makmur dan sentosa bila tidak ada kepastian hukum.

  Dilihat dari sudut pandang itu maka dapat kita simpulkan bahwa – secara relatif – Kerinci mungkin lebih makmur di abad ke-14 daripada di abad ke-18. Bila kita melihat keadaan di awal abad ke-21, perlu kiranya kita renungkan apakah kepastian hukum yang ada sekarang sudah cukup untuk menjamin bahwa kekayaan alam dieksplorasi sedemikian sehingga “saisi bumi Kurinci si lunjur Kurinci” dapat memanfaatkan kekayaan sumber daya alamnya secara maksimal.

Sumber :

http://74.125.95.132/search?q=cache:Rl-wUY1mbO0J:www.hawaii.edu/indolang/downloads/Obor/Obor_Final1.pdf+terjemahan+naskah+tanjung+tanah&cd=2&hl=id&ct=clnk&gl=id&ie=UTF-8

 

Syafroni (Engineering)

unread,
Apr 1, 2010, 12:29:56 AM4/1/10
to Uli Kozok, rant...@googlegroups.com

Oh begitu, Pak

 

Tapi istilah “anjing mau” –-sy tidak tahu asal usul istilahnya, entah mahu atau mawu—sangat lazim di kampung saya dan mgkn juga kampung2 yg lain.

 

Anjing mau kl di kampung saya artinya anjing yg terlatih dlm berburu, pandai mencium bau mangsa dan mengejarnya sendiri. Jadi wajar kalau anjing mau itu lebih mahal dendanya.

 

Bagaimana sebenarnya, entahlah..

 

Wassalam

mm


From: kozo...@gmail.com [mailto:kozo...@gmail.com] On Behalf Of Uli Kozok
Sent: Thursday, April 01, 2010 11:27 AM
To: Syafroni (Engineering)
Subject: Re: Hukum di Kerinci (UU Darmasraya)

 

Yang tertulis di naskah MAWU, bukan MAU. Tidak mungkin mau ditulis dengan w. Kalau memang mau yang dimaksud tulisannya menjadi mahu. Lagi pula anjing mau tidak cocok dalam konteksnya.

 

 

 

2010/3/31 Syafroni (Engineering) <syaf...@mkpi.panasonic.co.id>

 

=============dikerat==============================

  =================dikudung=================================

 



Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages