Istilah bank syariah

30 views
Skip to first unread message

Zorion Anas

unread,
Apr 30, 2015, 2:02:16 AM4/30/15
to rant...@googlegroups.com

Ronald P Putra

unread,
Apr 30, 2015, 2:22:09 AM4/30/15
to rant...@googlegroups.com

Aneh JK ini, kok istilah arab yg disalahkan? 
Negara lain (spt Malaysia) maju pesat kok syariahnya, padahal mereka tidak mengganti istilah arabnya.

Kalau dia mau jujur, permasalahan ekonomi syariah di negara ini sudah banyak sekali pemaparannya oleh para pakar, dan tak ada yg menyebutkan disebutkan karena istilah arabnya.

Lama-lama benar-benar sekuler negara ini. Alhamdulillah saya tak memilihnya dulu.

Wassalam
Ronald

--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+...@googlegroups.com.
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Akmal Nasery Basral

unread,
Apr 30, 2015, 2:41:54 AM4/30/15
to rant...@googlegroups.com
Istilah Bank Syariah dan Ekonomi Syariah hanya ada di Indonesia.
Di negara muslim lain, atau di dunia internasional, yang dikenal adalah Islamic Bank atau Islamic Economics.

Munculnya istilah Bank Syariah dan Ekonomi Syariah itu terkait konteks awal 90-an ketika Bank Muamalat hendak didirikan, sementara Orde Baru yang agak alergi pada Islam (meski sudah mendingan dibanding tahun 80-an) masih tegak. Dalam satu diskusi yang diikuti tim persiapan BM itu, muncul juga kekhawatiran jika nama Bank Islam digunakan, maka "izin dari babe" susah didapat. Sehingga dicari alternatif yang lebih soft: istilah Bank Syariah. Argumennya: karena kalau sudah pakai syariah sebetulnya sudah mengarah pada Islam, karena hanya Islam yang mengenal kata syariah. 

Ternyata prediksi tim ini benar. Pak Harto waktu itu setuju dengan nama bank syariah, yang akhirnya diadopsi sistem hukum di sini menjadi istilah hukum Ekonomi Syariah sebagai payung hukum.

Dalam peresmian Bank Muamalat, Pak Harto keseleo lidah, dengan mengucapkan "saya resmiken Bank MUALAMAT …" Tapi ya, waktu itu, siapa yang berani tertawa, meski kejadian ini kemudian melegenda. 

Soal pernyataan JK, yang menghambat pertumbuhan pangsa pasar bank syariah di sini (hanya sekitar 5% dari total market share, akhir 2014) adalah karena DPK di bank syariah juga kecil. Sebab orang-orang Islam sendiri lebih suka  buka rekening di bank konvensional, ketimbang di bank syariah. 

Coba intip dompet masing-masing (terutama yang kaya dan banyak pakai kartu debit dan kredit). Dari setumpuk rekening yang dimiliki, berapa rekening bank syariah yang dimiliki?

Ada yang mau menjawab dengan sukarela, sekadar sebagai ilustrasi bersama?

Wassalam,

ANB


Ronald P Putra

unread,
Apr 30, 2015, 3:19:03 AM4/30/15
to rant...@googlegroups.com

Uda Akmal

1. Saya kira yg dimaksud bukan istilah Bank Syariah atau Islamic Economic nya, tapi nama-nama produk yg dikeluarkan oleh bank-bank syariah tsb. Dan itu akan sama di semua negara krn terkait dengan akad yg ada.

2. Soal pernyataan JK ttg org-org yg lebih suka ke bank konvensional, seharusnya, sbg pemerintah saat ini, dia juga bertanya seberapa jauh peran pmth dlm membesarkan aset syariah?  Kemana disimpan dan diinvestasikan dana puluhan triliyun milik Jamsostek misalnya (skrg BPJS Ketenagakerjaan)?  Atau apa SOP yg diterapkan pmth kepada BUMN yg mau menerbitkan obligasi?  Adakah aturan bhw sekian persen dari nilai issuance itu hrs dlm akad syariah?  Tidak ada. Aneh kalau hanya menyalahkan istilah arab dan masyarakat.

Wassalaam
Ronald

Akmal Nasery Basral

unread,
Apr 30, 2015, 3:40:55 AM4/30/15
to rant...@googlegroups.com
Ya, Ronald.

1. Maksud penjelasan istilah "Bank Syariah" dan "Ekonomi Syariah" itu sebagai backgrounder saja, bahwa sejak awal penggunaan di sini sudah berbeda dengan kecenderungan internasional yang menggunakan istilah "Bank Islam" dan "Ekonomi Islam".

Setuju tentang sebutan akad produk Bank Syariah/Bank Islam yang sama di semua negara. Malah kesamaan istilah itu merupakan nilai lebih karena universalitasnya, sehingga akad murabahah, misalnya, di Indonesia akan sama dengan murabahah di Malaysia, bahkan di Iran (yang Syi'ah) atau di Uzbekistan. 

2. Setuju juga dengan poin ini, dengan tambahan catatan, untuk obligasi (konvensional/bond), tak ada akad syariah yang digunakan. Penggunaan akad syariah hanya dalam obligasi syariah (sukuk) saja. 

Ini kritik saya waktu menulis di Kompas (5 Maret 2015) tentang rencana Jokowi untuk menggunakan dana haji sebagai pembiayaan proyek infrastruktur. Karena kalau dana itu diambil (dari bank syariah), bisa berdampak juga bagi aset mereka, sehingga peran bank syariah akan makin melemah.

Wassalam,

ANB

Ahmad Ridha

unread,
Apr 30, 2015, 5:17:37 AM4/30/15
to rantaunet
2015-04-30 13:41 GMT+07:00 Akmal Nasery Basral <ak...@rantaunet.org>:

Coba intip dompet masing-masing (terutama yang kaya dan banyak pakai kartu debit dan kredit). Dari setumpuk rekening yang dimiliki, berapa rekening bank syariah yang dimiliki?

Ada yang mau menjawab dengan sukarela, sekadar sebagai ilustrasi bersama?


Pak Akmal, berhubung belum ada yang menyambut, saya coba memulai. Saat ini semua rekening aktif saya ada di bank syariah. Kemungkinan bulan depan akan ada satu rekening bank konvensional yang otomatis dibuatkan bagi semua pagawai untuk keperluan transfer gaji. Rencananya nanti akan difasilitasi opsi untuk kliring otomatis tiap bulan. Saya tidak berencana mengendapkan uang di rekening bank konvensional.

Wassalaam,
--
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

Ronald P Putra

unread,
Apr 30, 2015, 5:44:07 AM4/30/15
to rant...@googlegroups.com

Menyambut sanak Ahmad Ridha :-)

Saya punya dua rekening aktif di dua bank syariah, satu kartu kredit syariah, satu di bank konvensional krn utk keperluan payroll.

Wassalam
Ronald

--

Afda Rizki

unread,
Apr 30, 2015, 6:28:55 AM4/30/15
to rant...@googlegroups.com
Kok buliah sato pulo,

Kami punya 2 rekening aktif di bank syariah, ada 2 di bank konvesional, satu karena kebutuhan kartu kredit (untuk ticketing) yang insyaAllah akan ditutup jika sudah tidak harus ke LN lagi. Nan ciek lai dek payroll masih pulo lewat situ.

Berharap bisa bebas dari cipratan riba, meski hanya debunya saja. Tapi belum juga bisa sampai saat ini  :(


Salam hangat,

Afda Rizki
Lk, 37, Piliang

Akmal Nasery Basral

unread,
Apr 30, 2015, 6:32:25 AM4/30/15
to rant...@googlegroups.com
AR: 
Saat ini semua rekening aktif saya ada di bank syariah.

ANB:
Alhamdulillah, sanak Ahmad Ridha. Semoga menginspirasi dunsanak lain untuk berbuat serupa.

Pertanyaan tambahan (terutama untuk pengusung DIM):

* Karena implementasi ABS SBK di bidang ekonomi adalah bergulirnya ekonomi syariah, atau ekonomi Islam yang berbasis aktivitas ekonomi kerakyatan, mohon jika berkenan dari 25 nama pengusung DIM di palanta RN ini apakah juga sudah seperti sanak Ahmad Ridha yang mengutamakan bank syariah dibandingkan bank konvensional.

Jika mau dijawab, alhamdulillah. Jika tidak, tidak apa-apa. Barangkali ada para senior dan sesepuh yang ingin menjadi relawan menjawab lebih dulu? 
 

--

Isna Huriati

unread,
Apr 30, 2015, 6:34:40 AM4/30/15
to rant...@googlegroups.com
Batanyo lo ciek,
Adokah bank Syariah nan mangaluakan kartu kredit Syariah, Syariah Mandiri dan Muamalat indak mangaluakan, antahkok dalam waktu nan sabulanko.

wassalam
Isna

Akmal Nasery Basral

unread,
Apr 30, 2015, 6:34:51 AM4/30/15
to rant...@googlegroups.com
Alhamdulillah sanak Ronald. Jadi komposisi rekening syariah masih lebih dominan dibanding bank konvensional.

Wassalam,

ANB

Akmal Nasery Basral

unread,
Apr 30, 2015, 6:38:08 AM4/30/15
to rant...@googlegroups.com
Bu Isna,
satau ambo ado Syariah Gold Card (CIMB Niaga Syariah) dan Hasanah Card (BNI Card). Mungkin ado pulo nan lainnyo. Barangkali sanak Ronald nan karajo di bank bisa menambahkan. 


Wassalam,

ANB

Akmal Nasery Basral

unread,
Apr 30, 2015, 6:39:08 AM4/30/15
to rant...@googlegroups.com
typo: … dan Hasanah Card (BNI Card) … mukasuiknyo: … dan Hasanah Card (BNI Syariah).

Akmal Nasery Basral

unread,
Apr 30, 2015, 6:45:08 AM4/30/15
to rant...@googlegroups.com
Afda Rizki:

Berharap bisa bebas dari cipratan riba, meski hanya debunya saja. Tapi belum juga bisa sampai saat ini  :(

ANB:

Amin allahumma amin. Memang "cipratan riba" ini susah dihindarkan dalam sistem perbankan kita (konvensional) yang bergelimang riba di segala bentuk rekening dan produk perbankan. 

Salah satu cara untuk mengurangi dosa riba sudah disebutkan sanak Ahmad Ridha, agar jangan ada endapan lama di bank konvensional. Cara ini juga direkomendasikan Dr. Irfan Syauqi Beik, salah seorang praktisi perbankan syariah, yang kerap menyarankan agar muslim, terutama para pengusaha, sebaiknya memindahkan rekening dari bank konvensional ke bank syariah sesering mungkin. "Kalau bisa harian, kalau tidak tiap 3 hari sekali," katanya. Alasannya, agar dosa riba pada rekening konvensional juga ditanggung pemilik rekening secara "minimal" pula.

Allahu a'lam.

Wassalam,

ANB

Isna Huriati

unread,
Apr 30, 2015, 6:47:58 AM4/30/15
to rant...@googlegroups.com
Tarimo kasih sanak ANB, ambo cubo tanyoan nanti, baa babtuaknyo.

wassalam,Isna

Ronald P Putra

unread,
Apr 30, 2015, 8:28:44 AM4/30/15
to rant...@googlegroups.com

Batua Da Akmal, yg di ambo Hasanah Card..

Wassalam
Ronad

Muchwardi Muchtar

unread,
Apr 30, 2015, 9:14:04 AM4/30/15
to rant...@googlegroups.com
Kutiko ambo manulih di laptop ko, alah anam baleh komentar nan mancigok di palanta ko saputa "bank syariah". Kasadonyo sabana mantap dan mancerahkan buek komunitas r@ntaunet  nan "lai tapanggia kalbunyo".

Cuma ciek sajo tanyo ambo bake sia sajo di palanta ko nan namuah mambantu ambo manjawaok basarato manjalehkan lika liku parmainan perbankan di nagari pancasila nan BUKAN BERDASARKANSYARIAH  ISLAM ko.

Apokoh kasadonyo "bank islami" (samacam bank syariah, bank muamalat) di nagari awak ko, ujuang-ujuangnyo diatur dek "aturan main" Bank Indonesia? Soalnyo ketentaun perundang-undangan di nagari awak ko engahruskan kasado bank di nagari awak tunduak ka BI, kan?

Kalau iyo BI nan manjadi iduak angkang sagalo bank (syariah & muamalat) di nagari awak ko, kan samo sajo ujuang-ujuangnyo balaku sistem riba atau bungo babungo ateh  pitih awak nan disimpan di bank (anak jawi BI tu?

Saaik ko ----taruih tarang---- ambo iyo baru ciek bank syariah nan ambo pakai manyimpan (deposito). Insha Allah awal Mei'15 bisuak ambo kamamindahan sagalo bantuak rekening / tabuangan nan alah puluahan tahun tampaik gaji/ upah/ pensiun/ honor parkir.

Tarimo kasih Dunsanak kasadonyo, nan sacaro indak Sanak singajo alah bahasia (saketek banyaknyo) mambari pancerahan bake kami nan salamo ko tabuai di kalamakan dan kaharaman bungo simpanan kami tabuangan bank konvensional.

Salam.........................,
mm***

Ahmad Ridha

unread,
Apr 30, 2015, 9:32:48 AM4/30/15
to rantaunet
Mak MM***, memang perbankan syariah di Indonesia belum sempurna karena pelakunya banyak dan ditambah pula permasalahan ekonomi cukup kompleks sehingga ada poin-poin perbedaan pendapat. Namun, dengan segala kekurangan tersebut, saya pribadi berharap bahwa penggunaan rekening di bank syariah dapat dicatat sebagai upaya untuk menghindari riba. Upaya lain saya termasuk saya berupaya untuk selalu membayar penuh tagihan Hasanah Card yang saya gunakan.

Allahu a'lam.

Zaid Dunil

unread,
Apr 30, 2015, 1:04:48 PM4/30/15
to Rantaunet
Sanak Ahmad Ridha, Sanak Akmal, Pak MM serta sanak sapalanta RN n a h

Ass ww

Masalah awal yang dibahas adalah komentar pak JK yang mengatakan ,
istilah Arab menghambat sistem keuangan Syariah di Indonesia. Pak JK
boleh saja ngomong seperti itu, karena kenyataannya istilah di bank
syariah itu memang banyak istilah dalam bahasa Arab baik dalam menamai
produk maupun transaksi yang bagi awam kadang sulit dibahami. Lebih
lebih bagi mereka yang terbiasa dengan istilah di Bank Konvensional.
Sebenarnya masalahnya tidak di istilah saja. Rata rata Bank Syariah
itu trasaksinya masih sedikit , banknya kecil, dan kegiatannya
terbatas (dibandingkan Bank Konvensional). Bisnis yang besar , yang
memerlukan dana triliunan dan transaksi lintas negara belum mampu atau
kalau ada belum nbanyak yang ditangani oleh Bank Syariah. Transkasi
import dan eksport belum berkembang. Hampir semua bank besar di
Indonesia mempunyai Unit Syariah . Lihatlah berapa besar saham bank
itu dalam membentuk Unit Syariah yang dinamakan Bank Syariah tersebut.
Umumnya tidak sampai 10 % dari Modal Bank induknya. Dan karena Bank
Syariah adalah anak anak perusahaan dari Bank Besar (kecuali Bank
Muamalat) , maka bisnis bisnis besar sudah otomatis ditangani oleh
induknya yaitu Bank Konvensional .

Pemerintah dengan meminjam tangan BI selama ini sudah berusaha , untuk
mengembangkan perbankan syariah , dan nampak outlet Perbankan syriah
itu bertebaran di mana mana. Tapi bagaimana dengan omzetnya ? Ternyata
pangsa pasarnya setelah lebih dari 3o tahun sejak dimulainya sampai
saat ini pangsa pasarnya baru sekitar 5 % dari pangsa Perbankan
Nasional. Dengan kata lain Bank Konvensional yang kita anggap
produknya haram itu menguasai 95 % pangsa perbankan tanah air
Indonesia. Malaysia yang mulai lebih awal dari kita, sampai sekarang
pangsa pasar Bank Islam disana juga baru sekitar 10 %, padahal negara
itu Dasar Negaranya adalah Islam.

Lalu dimana letak masalahnya .

Nampaknya mensyariahkan bisnis itu tidak gampang. Apa yang dalam
bisnis dianggap hal biasa , kalau dihadapkan pada syariah dia
tergolong haram.

Contoh : Dalam siuasi sekarang, jelas kalau perrtumbuhan ekonomi
sedang menurun. Tanda tandanya adalah, ekonomi Cina yang selama ini
selalu tumbuh sekitar 10 % saat belakang an ini hanya tumbuh sekitar 7
%. Indonesia yang beberapa tahun belakanagn tumbuh sekitar 6 % mulia
melambat menjadi 5 % dan diprediksi bakal lebih rendah dari itu. Hal
ini bisa berakibat luas. Investor (termasuk asing) yang pinjam di Luar
dalam bentuk dollar dan kemudian menanam investasi di Indonesia (tentu
sebagian besar ) dalam rupiah, melihat bahwa ke depan ekonomi akan
menurun, penjualannya akan menurun, laba akan menurun dan nilai
investasinya juga akan menurun. Logis saja kalau dia berusaha agar
tidak semakin merugi . Karena itu dalam menjaga kewajibannya untuk
membayar hutang di Luar Negeri , dia mengamankan kewajibannya untuk
membayar hutang yang dalam dollar itu dengan cara Hedging, artinya dia
membeli dollar dengan harga sekarang namun dia menerima dollarnya
diwaktu yang akan datang sesuai dengan jatuh tempo hutangnya. Artinya
dia mengamankan dirinya agar tidak membeli dolar untuk bayar hutang
diwaktu yang akan datang pada saat dollar harganya sudah tinggi.
Bisakah itu di lakukan di Bank Syariah ?. Jelas tidak bisa , karena
trasaksi seperti itu tergolong Maysir (Mengandung spekulasi) dan
tergolong Haram di Bank Syariah. Transaksi itu jamak saja di Bank
Konvensional, dan nilai transasinya besar. Jadi di Bank syariah,
transaksi import eksport sulit untuk berkemvang, karena transaksi
Valas itu sebagian besarnya mengandung unsur Maysir itu.

Hal lain yang tergolong mendasar adalah. Bank syariah tidak boleh
menetapkan nominal keuntungan termasuk persetase pembagian keuntungan
kepada penabung, deposan atau pemilik dana dimuka. Artinya pembagian
keuntungan atas dana yang disimpan di Bank Syariah ditetapkan setelah
perhitunganLaba Rugi bank. Bagi sebagian kalangan tertentu (Pengusaha)
hal ini dianggap sebagai ketidak pastian, karena kalau Bank Rugi,
pemilik dana itu tidak memperoleh apa apa. Padahal cara itu sesuaI
syariah, Bank dalam bertransaksi tidak boleh menetapkan keuntungan
atau balas jasa di awal. Karena itu mendahului ketetapan Yang Maha
Kuasa (Allah SWT) .

Bagaimanapun Bank Syariah harus tunduk pada ketentuan Syariah yang
ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional yang kemudiann di jabarkan oleh
Bank Indonesia dengan Peraturan bank Indonesia serta Surat Edaran Bank
Indonesia.

Kesimpulan saya, komentar Pak JK sebagian mungkin benar tapi beliau
belum melihat kalau ada permasalahan struktural yang membuat bank
Syariah sulit berkompetisi dengan Bank Konvensional

Wass
Dunil Zaid, 72. Kpg Ujuang Pandan Parak Karambia, Pdg. Tingga di Jkt

Zorion Anas

unread,
Apr 30, 2015, 1:48:27 PM4/30/15
to rant...@googlegroups.com
Aslkm ww pak ZD,
Menarik uraian bapak. Bank Syariah (BS) hanya pelengkap sistem keuangan di negara kita, Tidak bisa diharapkan memainkan peran utama dalam sistem keuangan negara karena keterbatasan prinsip tadi. Karena unsur2
  1. Perniagaan atas barang-barang yang haram,
  2. Bunga (ربا riba),
  3. Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
  4. Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar)

Laba bank syariah sekitar 3000-400 milyar setahun. Bandingkan dengan laba bank konvensional 2000 triliun. Andaikata seluruh unit syariah bank konvensional dimerger, mungkin hanya bisa membuat sebuah bank syariah sebesar BTN. Jadi bank syariah cukup sebagai pelengkap pelaku keuangan dengan segmen tertentu khususnya warga muslim dan non muslim yg mau dgn sistem bagi hasil.

Saya sendiri dulu punya 2 rekening  tabungan bank syariah. Akhirnya saya tutup karena biaya bulanan yang signifikan. Sekarang hanya punya 1 rekening bank konvensional. Ternyata kenaikan biaya rekening bank mempengaruhi unsur inflasi yang cukup berwujud. Salam


Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup.

Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.



--

Akmal Nasery Basral

unread,
May 1, 2015, 3:46:37 AM5/1/15
to rant...@googlegroups.com
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Mak MM n.a.h

Secara umum Indonesia menganut "dual banking system", yakni konvensional dan syariah yang memang berinduk pada aturan BI sebagai regulator.

1. Namun sejak 2014, pondasi teknis perbankan syariah beralih dari BI ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sedangkan pondasi etika-moral tetap berada di tangan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Sejauh ini sudah ada 95 fatwa DSN MUI mulai dari pengertian dasar giro, tabungan, deposito (Fatwa 1-3), lalu pengertian dasar produk-produk perbankan syariah yang bikin pusing JK itu, seperti murabahah, salam, ishtishna', qiradh, wakalah, hawalah, kafalah, dst (mulai Fatwa no. 4 dst), sampai jual beli mata uang (sharf) pada Fatwa 28,  Letter of Credit (L/C) Ekspor-Impor Syariah (Fatwa 34-35), sampai yang terbaru menyangkut Surat Berharga Syariah (SBS) dan Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN) Wakalah pada Fatwa 94-95.

Lengkapnya kumpulan fatwa DSN bisa dilihat di sini:

2. Alhamdulillah meski baru pakai ciek bank syariah, itu sudah langkah awal yang bagus Mak MM. Karena yang bisa memperkuat praktik bank syariah sebetulnya hanya umat Islam sendiri. Kalau dari 80% muslim di Indonesia market share bank syariah baru hampir 5% (bank konvensional 95%), bayangkan di Malaysia dari 60% muslim market share bank syariah sudah 20+ %, dan mereka menargetkan tahun 2020 pangsa pasar bank syariah menjadi 40%.
 
Wassalam,

ANB

Akmal Nasery Basral

unread,
May 1, 2015, 4:53:17 AM5/1/15
to rant...@googlegroups.com
Terima kasih masukan Pak Dunil Zaid n.a.h.

Ambo coba komentari beberapa poin sbb:

1/ 
DZ: … Ternyata pangsa pasarnya setelah lebih dari 3o tahun sejak dimulainya sampai
saat ini …

ANB: Umumnya bank syariah di Indonesia dihitung baru berusia dua dekade (sekitar 20 tahun) dihitung dari berdirinya Bank Muamalat pada 1992. Yang sudah 30 tahun adalah bank syariah di Malaysia dihitung dari bank Islam pertama mereka yang berdiri pada 1983.

2/
DZ: … Dengan kata lain Bank Konvensional yang kita anggap produknya haram itu menguasai 95 % pangsa perbankan tanah air Indonesia ...

ANB: Sependek pengetahuan ambo, haramnya bunga bank konvensional sudah dinyatakan banyak organisasi Islam internasional, termasuk ormas Islam di dalam negeri, a.l:


ORGANISASI ISLAM INTERNASIONAL

2.1. Dewan Studi Islam Al Azhar Cairo (Muharram 1385 H/Mei 1965) mengumumkan bahwa "bunga dalam segala bentuk pinjaman adalah riba yang diharamkan."

2.2. Majma' Fiqh Islamiy, Organisasi Konferensi Islam, dalam Keputusan No. 10 Konferensi ke II, 10-16 Rabi'ul Tsani 1406 (22-28 Desember 1985), memutuskan bahwa:

"Seluruh tambahan dan bunga atas pinjaman yang jatuh tempo dan nasabah tidak mampu membayarnya, demikian pula tambahan (atau bunga) atas pinjaman dari dua permulaan perjanjian adalah dua gambaran dari riba yang diharamkan syariah."

2.3. Rabithah Alam Islamy dalam Keputusan No. 6 Sidang ke-9 (Makkah, 12-19 Rajab 1406 (1985), menyatakan bahwa "bunga bank yang berlaku dalam perbankan konvensional adalah riba yang diharamkan."

ORGANISASI ISLAM NASIONAL/ORMAS ISLAM

2.4. Nahdhatul 'Ulama pada Bahtsul Masail (Munas Bandar Lampung, 1992) mengeluarkan rekomendasi agar PB NU mendirikan bank Islam tanpa bunga.

2.5. Muhammadiyah pada Lajnah Tarjih Sidoarjo (1968) memutuskan bunga bank termasuk perkara mutasyabihat. 

Akan tetapi dalam Rakernas Majelis Ekonomi Muhammadiyah yang dituangkan dalam Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah No. 8, Juni 2006, memutuskan bahwa "bunga bank haram" (sudah tidak lagi syubhat/mutasyabihat).

2.6. Lajnah Ulama Komisi Fatwa MUI pada Silaknas MUI, 16 Desember 2003, memutuskan bahwa "bunga bank sama dengan riba" (dan karena riba diharamkan, maka status bunga bank adalah haram).

Dari 6 poin di atas, ambo kira kalimat Pak DZ bahwa "… bank konvensional yang kita anggap produknya haram itu …" menjadi kurang pas, karena sudah menjadi kajian organisasi-organisasi Islam nasional dan internasional dengan hasil yang jelas (bukan hanya "kita anggap haram"). Sebab umumnya fatwa-fatwa itu lahir dari kajian yang menelusuri dalil-dalil antarmazhab dengan menerapkan sistem penggalian hukum/istinbath yang berjenjang mulai dari nash Al Qur'an, hadits Nabi, ijma ulama, dan qiyas. 

Adapu perkara kita mau menerima dan menaati, atau tidak mau menerima dan tidak menaati fatwa-fatwa di atas adalah hal lain. 

*6 poin di atas ambo kutip dari buku "Akad dan Produk Bank Syariah" (Dr. Ascarya, cetakan ke-4 Januari 2012)

3/
DZ: … Dengan kata lain Bank Konvensional yang kita anggap produknya haram itu menguasai 95 % pangsa perbankan tanah air Indonesia …

ANB: Betul sekali Pak, bahwa tahun 2014, perbankan konvensional menguasai 95% pangsa pasar. Akan tetapi haru kita lihat trend penurunannya selama 20 tahun itu sbb:

Des 1992 (tahun berdiri Bank Muamalat)
- Pangsa pasar bank konvensional: 99,999 %
- Pangsa pasar bank syariah: 0,001 %

Des 2003
- Bank konvensional: 99,94 %
- Bank syariah: 0,6 %

Des 2007
- Bank konvensional: 98,2 %
- Bank syariah: 1,8 %

Des 2012
- Bank konvensional: 95,2 %
- Bank syariah: 4,8 %

(Sumber: "Dua Dekade Ekonomi Syariah: Menuju Kiblat Ekonomi Islam", hal. 90, Anif Punto Utama et. all, 2014)

Dari data di atas terlihat penurunan pangsa pasar bank konvensional dan kenaikan pangsa bank syariah secara ajek. 

4/
DZ: Malaysia yang mulai lebih awal dari kita, sampai sekarang pangsa pasar Bank Islam disana juga baru sekitar 10 %, padahal negara itu Dasar Negaranya adalah Islam.

ANB: Mohon dicek lagi data Pak DZ. Ambo kira yang 10% itu adalah pangsa pasar Malaysia pada bank Islam global, bukan market share bank Islam Malaysia dalam perbankan setempat. Untuk global share, hampir separuhnya memang masih dikuasai Iran, lalu Saudi Arabia, dan kemudian Malaysia dengan 10% itu.

Adapun untuk share bank Islam Malaysia di negerinya sendiri (dibandingkan bank konvensional) sudah sekitar 25 %. Data per Desember 2012 adalah sbb:

- Jumlah aset dari total banking system: 23,8 %
- Financing (market share): 25,8 %
- Liabilities/deposits (market share): 25,6%


Dan 25 % market share itu dari negara yang persentase populasi penduduk muslimnya 60 %, jauh di bawah persentase populasi penduduk muslim Indonesia yang lebih dari 80 %. 

Intinya, sangat jauh sekali kondisi bank Islam di Malaysia dengan di Indonesia. (Belum lagi jika dilihat dari pasar sukuk mereka yang mendominasi global sukuk jauh di atas Iran dan negara-negara teluk lainnya, apalagi Indonesia. Malaysia menguasai pasar sukuk dunia sekitar 62 %).

Lebih hebat lagi target pangsa pasar bank Islam di Malaysia pada 2020 adalah 40 % dari total banking assets, dan mereka yakini bisa dicapai seperti disebutkan salah seorang tokoh perbankan Islam di sana, Datuk Abdul Halim Ismail, yang juga penerima Royal Award for Islamic Finance 2014. 


4/
DZ: ...Karena itu dalam  menjaga kewajibannya untuk membayar hutang di Luar Negeri , dia mengamankan  kewajibannya untuk membayar hutang yang dalam dollar itu dengan cara Hedging Bisakah itu di lakukan di Bank Syariah ?. Jelas tidak bisa , karena trasaksi seperti itu tergolong Maysir (Mengandung spekulasi) dan
tergolong Haram di Bank Syariah. 

ANB:
MUI baru saja mengeluarkan fatwa tentang hedging ini, pak. Fatwa transaksi hedging syariah yang MEMBOLEHKAN mekanisme hedging dengan empat syarat dan batasan seperti diterangkan berikut ini:


Jadi hedging TIDAK HARAM dalam praktik bank syariah, hanya dengan menyandarkan pada Fatwa no. 28 tentang jual beli mata uang (sharf), ada sejumlah kondisi yang perlu diperhatikan.

5/
DZ: … Kesimpulan saya, komentar  Pak JK sebagian  mungkin benar tapi beliau
belum melihat kalau ada permasalahan struktural yang membuat bank
Syariah sulit berkompetisi dengan Bank Konvensional ...

ANB: Kalau poin 1-4 di atas menyangkut masalah akurasi data dan fatwa, untuk no. 5 ini karena menyangkut opini, tentu boleh saja Pak JK, atau pak DZ berpendapat seperti yang ambo stabilo kuning.

Namun karena opini pula, pendapat ambo sederhana saja: pangsa pasar bank syariah di Indonesia tidak akan berkembang cepat, jika masyarakat (muslim) sendiri mendukungnya hanya setengah hati. 

Kalau saja muslim Indonesia punya semangat menggunakan produk bank syariah seperti muslim Malaysia, maka dengan persentase jumlah penduduk yang lebih banyak (80 % dibanding 60 %), maka pangsa pasar di Indonesia SEHARUSNYA sudah di atas 25 % saat ini, bukan?

Adapun menyangkut persoalan teknis seperti kelambanan kerja, ketidakpraktisan, dll, saya kira kurang adil juga jika membandingkan bank syariah yang baru berkiprah 20 tahun dengan bank konvensional yang sudah beroperasi lebih dari setengah abad (atau bahkan lebih satu abad?).

Ini sama seperti membandingkan mengapa harga pada -- ambillah contoh -- AhadMart yang dikelola orang Minang juga dan pakar IT sanak Harry Sufehmi dengan Alfamart/Hypermart/Giant. Tentu saja harga di AhadMart -- atau outlet mini market sejenis -- akan lebih mahal dibandingkan chain minimarket yang dikelola jor-joran dan bahkan banyak terindikasi "menabrak" sejumlah aturan. 

Tetapi kalau semua muslim memilih belanja di Alfamart/Hypermart, siapa yang mau membesarkan minimart alternatif yang lebih syar'i seperti AhadMart (karena mereka tak jual miras atau hal lain yang diharamkan syar'i)?

Allahu a'lam.

Wassalam,

ANB
 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup.

Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Akmal Nasery Basral

unread,
May 1, 2015, 7:05:03 PM5/1/15
to rant...@googlegroups.com
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Pak Zorion,

Betul bahwa saat ini BS hanya pelengkap sistem keuangan di negara kita, baru sekitar 5% dari bisnis perbankan nasional. Yang 95% masih dipegang bank konvensional (BK). Tetapi seperti dalam jawaban saya untuk Pak Dunil Zaid, terlihat ada pertumbuhan signifikan. Jika Desember 2007, pangsa BS baru 1,8 % (BK 98,2 %), maka akhir tahun lalu pangsa BK mengecil menjadi 95% karena ada kenaikan pangsa BS menjadi 5%. Tren ini akan terus naik karena bisnis keuangan syariah global juga akan terus naik. Jika tahun lalu menembus USD 2 triliun, tahun ini diprediksi bisa mencapai USD 2,5 triliun, yang imbasnya tentu juga akan terjadi di Indonesia sebagai salah satu negara QISMUT (Qatar, Indonesia, Saudi  Arabia, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki) selain Iran yang saat ini memiliki pangsa pasar terbesar. 


BS hanya merupakan salah satu instrumen dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS), selain asuransi syariah, reksadana syariah, dsb. Sementara sisi lain yang dari keuangan syariah yang lebih memiliki bisnis riil adalah Lembaga Bisnis Syariah (LKS) seperti hotel syariah, restoran halal, RS syariah, salon syariah muslimah, MLM syariah, destinasi wisata syariah (di mana Sumbar termasuk 1 dari 9 provinsi tujuan wisata syariah yang ditetapkan Kemenparekraf tahun lalu). Semua ini akan mendorong makin luasnya produk-produk BS digunakan sehingga pangsa BS di Indonesia pun diprediksi akan melebihi 5%.

Apalagi kalau kita melihat pasar sukuk (Islamic bond) dunia yang kini mulai banyak diterapkan oleh negara-negara non-muslim (negara bagian Saxony-Anhalt di Jerman sudah memulainya pada 2004). Tahun lalu Inggris dan Luxemburg bersaing untuk menjadi pusat keuangan syariah di Eropa. Di AS, bank kelima terbesar Goldman Sach juga sudah menerbitkan sukuk perdana senilai US$ 500 juta pada September 2014. Di Asia, Hongkong, Tokyo dan terakhir Seoul pada mid-2014 sudah mengumumkan diri sebagai "international hub of Islamic economics in Asia". Bayangkan! Mereka non-muslim tapi bersemangat sekali menjadi pemain utama keuangan syariah dunia. 

Awal April lalu selama dua pekan, para mahasiswa S1 kampus ambo (Tazkia University College of Islamic Economics di Sentul City) mengadakan kunjungan/study tour ke Manchester dan Glasgow melihat aktivitas perkuliah ekonomi Islam di sana, yang semakin banyak diikuti mahasiswa non-muslim. 

Ambo sendiri memperkirakan Islamic economics ini, bukan hanya BS, akan menjadi "The Fourth Wave", setelah "Three Waves" sebelumnya yang disebutkan Alvin Toffler menguasai dunia: era pertanian, era industri, dan era informasi/digitalisasi. Arus keempat yang sedang terbentuk dan akan menjadi arus utama dunia adalah ekonomi Islam. Bahkan Gereja Katolik melalui Paus Benediktus secara terbuka menyatakan ekonomi Islam memiliki landasan moral yang jauh lebih baik dari kapitalisme Barat, dan karena itu tak goyah terkena dampak krisis 2008:


Arus ini akan kian membesar, terlepas apakah muslim Indonesia akan bersedia ikut di dalamnya atau tidak. 

Kalau muslim Indonesia setengah hati dalam mempraktikkan bank syariah, jangan kaget jika 5-10 tahun lagi pusat keuangan syariah di Asia selain Malaysia, bukan Indonesia melainkan Korea Selatan.

Padahal kalau kita menengok sejarah, apa yang diinisiasi HOS Tjokroaminoto lewat Serikat Dagang Islam seabad silam adalah apa yang terjadi sekarang melalui geliat keuangan syariah. 

Gharar, riba dan maysir bukanlah -- meminjam istilah Pak Zorion -- sebagai "keterbatasan prinsip" yang membuat BS tak berkembang. Justru ketiga hal itu yang membuat usaha menjadi berkah, karena dalam ajaran Islam manusia bukan hanya mengejar profit seperti dalam ekonomi konvensional, melainkan falah = profit + berkah. 

Kejayaan Islam kembali (ada yang menyebut "Hukum 7 Abad" yakni 7 abad pertama Islam berjaya, 7 abad kedua mundur, dan 7 abad ketiga yang dimulai saat ini kembali berjaya) menurut saya bukan datang dari khilafah, melainkan dari menguatnya peran ekonomi Islam.

Wassalam,

ANB 

asmun sjueib

unread,
May 1, 2015, 10:20:30 PM5/1/15
to rant...@googlegroups.com
Tarimokasieh Ddn. Ronald atas informasi tsb. Haasma

Afda Rizki

unread,
May 1, 2015, 10:42:45 PM5/1/15
to rant...@googlegroups.com

Assalamualaikum Uda ANB,

Mokasih banyak penjelsannyo sangaik komprehensif...sangat mencerahkan bagi ambo yg awam.

Btw, sagalo yg berbau syariah tantangannyo memang sangaik banyak di Indonesia, sagalo yg berbau syariah, juo terkait perekonomian syariah, PDIP yg rajin manulaknyo di parlemen.

Jadi berharap banyak dari rezim kini ko untuak kemajuan segalo yg berhubungan dg syariah, tipis harapan nampaknyo.

Ntah kok salah pemahaman ambo. CMIIW.

Salam hangat,

Afda Rizki
Lk, 37, Piliang

Anda menerima pesan ini karena berlangganan topik dalam grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan topik ini, kunjungi https://groups.google.com/d/topic/rantaunet/aFgRcpChEEg/unsubscribe.
Untuk berhenti berlangganan grup ini dan semua topiknya, kirim email ke rantaunet+...@googlegroups.com.

Zaid Dunil

unread,
May 1, 2015, 11:23:47 PM5/1/15
to Rantaunet
Sanak ANB , zanak ZA serta sanak sapalanta RN n a h

Ass ww

Memang dalam memberikan pendapat teradap sesuatu masalah, akurasi
waktu begitu juga angka pertumbuhan seharusnya merrujuk pada data
pendukung yang benar. Dalam pokok masalah yang dibahas ini saya
menulis spontan, dan berdasarkan ingatan saya saja dan ternyata tidak
tepat Teentang pangsa Bank Syariah Malaysua yang saya kemukakan
sebesar 10 % itu cukup signifikan perbedaana karena angka seharusnya
20 %. Namun kesimpulan saya diakhir uraian tetap tidak berubah,
karena yang dibahas itu adalah konteksnya Indonesia. Pertumbuhan Bank
Syariah Malaysia hanya sebagai ilustrasi dan ilustrasi yang saya
gambarkan itu menjadi kurang relevan.

Kalimat :” .... yang kita anggap produknya haram .... “ Sebenarnya
penekanannya bukan kepada objek bahwa bunga itu sungguh sungguh
haram. Fatwa fatwa yang sanak Akmal kemukakan itu benar semua.
Rujukannya bahwa bunga itu haram tidak diragukan lagi. Tapi itu bagi
mereka yang kadar imannya tebal. Mereka patuh pada fatwa MUI dan fatwa
fatwa lainnya. Berapa banyak mereka yang patuh itu ? Cerminan yang
mendekati barangkali adalah mereka yang memindahkan dananya dari bank
konvensional ke perbankan syariah setelah mengetahui fatwa tersebut.
Berapa banyak ? Menurut saya jumlah nya tidak signifikan dibandingkan
dengan mereka yang tetap ber bank di bank konvensional itu walaupun
tahu bahwa ada fatwa tentang bunga itu haram. Karena mereka yang
tetap menympan dana dan menyalurkan keuangannya di bank konvensional
masih menilai fatwa iru sebagai “ anggapan”. Dalam pandangan mereka
masalah bunga haram itu masih debatable. Karenanya komentar miring
mereka tentang fatwa bahwa bunga bank itu haram : “ Itu kan menurut
MUI” Dalam konteks itulah saya menggunakan kalimat itu. Tipisnya iman
yang didasarkan kepentingan keuangan/keuntungan bisnis mungkin
menjadi alasan (pribadi) mengabaikan fatwa fatwa yang benar itu.
Realita saat ini seperti itu.

Tentang Fatwa DKN Yang membolehkan Hedging di bank syariah, saya kira
perwujudannya tidak akan dengan serta merta. Teknis nya perlu
dipersiapkan, Bank Syariah belum siap dengan transaksi itu.
Melaksanakan transaksi itu perlu pengetahuan dan pelatihan. Membentuk
unit kerjanya , dan Juga apakah ada nasabahnya. Ingat bahwa bank itu
bersaing dalam segala hal, dan bisakah bank syariah menggaet nasabah
yang sudah biasa menyalurkan transaksi Hedgingnya di Bank Konvensional
kemudian pindah ke Bank Syariah ? Saya perkirakan belum akan
terlaksana dalam 2 ke depan . Tapi baguslah kalau DKN sudah lebihn ”
maju “ dalam melihat persoalan Maysir ini. Namun saya masih khawatir
akan ada kontra terhadap fatwa itu. Bukankan syariah tidak boleh di
“perjual belikan “ ? Atau disesuaikan dengan suatu kepentingan
tertentu ?

Soal pertumbuhan pangsa bank syariah dari tahun ke tahun. Pertumbuhan
itu nampak signifikan kalau dilihat sejak dari NOL (awal pendirian
Bank Muamalat) , tapi kalau diperhatikan kurun waktu 5 tahun
terakhir(2007 s/d 2012) hanya meningkat 3 % selama lima tahun atau
rata rata hanya 0,6 % pertahun. Pertumbuhan pangsa yang 0,6 % per
tahun itu relatif belum mamadai. Sebenarnya BI sadar bahwa perbankan
syariah perlu ada usaha ekstra untuk meningkatkan peranan (pangsa
pasar) sehingga kebijakan yang dibuat BI terakhir untuk tidak lagi
mengeluarkan izin bagi bank baru kecuali bank syariah. Kebijakan yang
menguntungkan bank syariah ini ternyata tidak efektif juga karena
peminat bisnis perbankan dari luar bisa menerobosnya dengan cara
membeli bank kecil yang sudah ada dan membesarkannya. Akibatnya pangsa
bank Syariah tetap keteter dalam memperbesar perannya dalam perbankan
nasional.

Wass
Dunil Zaid, 72.Kpg Ujuang Pandan Parak Karambia Pdg. Tingga di Jkt.

Zorion Anas

unread,
May 2, 2015, 1:39:05 AM5/2/15
to rant...@googlegroups.com
Alaikum salam www sanak NAB,
Ambo nio ralat data ambo saketek, bahwa profit bank syariah 300-400 milyar setahun dan bank konvensional 70-80 triliun setahun. Diperlukan terobosan itikad dari Pemerintah untuk memajukan bank syariah. Itu yang belum ada, karena negara ini lebih condong sekuler dibanding religius. Perlu kapitalisasi bank syariah yang besar, paling tidak harus 500-1000 triliun asset. Bank terbesar di Indonesia saja hanya punya aset 750 triliun.  Tapi kapan bisa terealisir? Kita bisa bermimpi 50 tahun lagi untuk melihat bank syariah raksasa ada di negara ini. Rasanya akan sulit terwujud. Dalam tahun 2014 pertumbuhan bank syariah melambat seperti halnya juga bank konvensional. Bagaimana masuk logika negara yang punya hutang 2600 triliun dengan pertumbuhan ekonomi 5-6% bisa punya bank syariah dengan aset 500-1000 triliun? Kita boleh bermimpi  tapi mimpi yang realistis. Tentu kita ingin menikmati mimpi ketika masih hidup. Jadi kesimpulan saya bank syariah hanya pelepas dahaga bukan tujuan utama yang besar, kecuali kalau negara ini juga berdasarkan syariah seperti termaktub dalam piagam jakarta yang tidak mungkin akan ada. Salam.

Akmal Nasery Basral

unread,
May 3, 2015, 10:27:34 AM5/3/15
to rant...@googlegroups.com
Assalamu'alaikum Wr. Wr. Pak DZ n.a.h.

1.  Tahun 2010 Karim Consulting (dimotori Adiwarman Karim, salah seorang ahli keuangan syariah) mempublikasikan hasil survei nasional terhadap karakter nasabah bank di Indonesia. Hasilnya ada 3 kelompok, yakni:

A. Conventional Loyalist (CL).
B. Syariah Loyalist (SL).
C. Floating Mass Market (FMM).

CL adalah nasabah yang murni alergi berurusan dengan bank syariah (BS), baik dari kalangan non-muslim maupun muslim. Mereka tak punya satupun rekening BS, semua hanya di BK. Jumlahnya sekitar 30 %.

SL adalah kebalikannya, hanya mau menabung di BS, tidak mau di bank konvensional (BK). Kalau diminta hanya menabung di satu BS, mereka akan memilih di Bank Muamalat, dan tidak di BS lain, kenapa? Karena menurut mereka, hanya BM yang relatif murni lahir tanpa riba, sementara BS lain yang punya induk BK mendapatkan modal mereka dari bank induk yang mengelola riba. Jumlah SL ini sekitar 12-14 %.

Segmen SL ini yang sangat "Fatwa minded". Baik dari MUI, Muhammadiyah, atau organisasi Islam internasional lainnya. 

Sementara FMM adalah nasabah yang punya rekening kombinasi. Ada di BK, punya juga di BS. Ini yang terbanyak, antara 50-60 %.

Yang jadi fokus promosi BS adalah kategori terakhir, karena kelompok CL mau dilakukan promosi seperti apapun mereka bergeming. Tidak akan mau membuka rekening di BS. Sementara kelompok SL justru sebaliknya, hampir tanpa promosi pun, mereka tetap akan mengutamakan BS.

(Sebenarnya ambo melihat kondisi ini persis seperti teori "Art of War"-nya Sun Tzu, yang membuat formulasi 10:80:10, di mana 10% orang akan menentang (against) sebuah pemerintahan/pemimpin, tak peduli sebaik apapun pemimpin/pemerintahan itu, dan 10% orang akan selalu setuju dengan sebuah pemerintahan/pemimpin, sebobrok apa pun pemerintahan itu. Sisanya yang 80% itulah yang "going where the wind blows" dan menjadi medan perebutan). 

Tahun 2012, Karim Consulting mempertajam kategori FMM dengan memasukkan sisi spiritual ke dalam dua kelompok: "low spiritual" dan "high spiritual". Kelompok FMM yang "low spiritual" disebut RATIONALIST. Meski mereka punya rekening baik di BK dan BS, namun dalam memutuskan penggunaan sebuah produk perbankan, mereka mengesampingkan sentimen agama/Islam. Yang menjadi prioritas adalah sejauh mana benefit dari rekening yang mereka punyai itu. Jika menguntungkan di BK, mereka akan gunakan BK. Tetapi jika ada tawaran lebih menguntungkan untuk produk sejenis di BS, mereka akan memilih BS. 

Kelompok FMM yang "high spiritual" disebut UNIVERSALIST. Kondisi awal mereka sama seperti Rationalist, yakni punya rekening di BK dan BS, namun pengambilan keputusan mereka dalam menggunakan produk perbankan pada rekening yang mereka miliki lebih cenderung pada kecenderungan agama, sentimen keislaman, baik yang sedang terjadi di tingkat nasional maupun dunia internasional. Jadi mereka tidak "seekstrem" Syariah Loyalist, tapi juga tidak terlalu "profit oriented" seperti Rationalists, apalagi Conventional Loyalists. 

Dilihat dari jumlah rekening BS, jika pada 2012 ada sekitar 12-13 juta rekening BS, maka pada akhir tahun lalu ada sekitar 18+ juta rekening BS. Artinya, terjadi peningkatan pemilikan rekening BS yang cukup tinggi. Jika kembali pada asumsi bahwa kelompok Conventional Loyalists tetap tak akan pernah membuka rekening BS seumur hidup mereka, maka peningkatan rekening BS itu terjadi dari dua jalur:

- Kelompok Syariah Loyalists yang meningkatkan jumlah rekening BS mereka (misalnya dari cuma punya 1 rekening menjadi 3-4 rekening), atau
- Kelompok Floating Mass Market (baik Rationalists maupun Universalists) yang menambahkan rekening BS mereka tersebab beragam pertimbangan dan kebutuhan. 

2. Soal "Hedging Syariah" -- disebut Al Tahawwuth -- yang dikhawatirkan Pak DZ akan menimbulkan akan ada kontra terhadap fatwa itu, dan Pak DZ perkirakan belum akan terlaksana 2 tahun ke depan, saya tidak tahu kemungkinan kontra itu akan muncul dari mana. Barangkali pak DZ punya info lebih jelas?

Sabtu kemarin saya sempat bicara dengan Dr. Irfan Syauqi Beik, salah seorang yang menggodok fatwa Al Tahawwuth itu, dan sudah dipublikasikan bersama oleh DSN MUI bersama OJK, sejauh ini belum ada tanda-tanda ada sikap kontra terhadap fatwa yang sudah lama ditunggu para pengusaha ini. 

Fatwa al tahawwuth ini terbagi ke dalam 3 jenis:
- Transaksi Lindung Nilai Sederhana ('aqd al tahawwuth al basith)
- Transaksi Lindung Nilai Kompleks ('aqd al tahawwuth al murakkab)
- Transaksi Lindung Nilai Melalui Bursa Komoditi Syariah ('aqd al tahawwuth fi suq al sil'ah)

Apakah dalam waktu 2 tahun masih belum akan bisa diterapkan seperti prediksi Pak DZ? Wallahu a'lam. Tetapi kalau pernyataan Direktur Perbankan Syariah OJK, Dani Gunawan, yang ikut dalam konperensi pers Fatwa Al Tahawwuth, awal April lalu, bisa dijadikan pegangan, dia bilang bahwa seluruh perampungan peraturan dan surat edaran pasca fatwa terbit akan diselesaikan dalam waktu dekat, sehingga pada MUSIM HAJI TAHUN INI aturan "hedging syariah" ini bisa diterapkan.


Kalau target ini bisa dilakukan OJK, tentu akan lebih baik dan meningkatkan penggunaan BS, terutama dari kelompok FMM di atas, khususnya dari kalangan pengusaha. 

3. Memang bagi para bankir (atau mantan bankir) seperti Pak DZ, angka pertumbuhan 0,6 % pertahun itu belum memadai sebagai sebuah industri perbankan. 

Akan tetapi dalam konteks keuangan syariah, kita tahu bahwa keuangan syariah (Islamic finance, atau lebih luasnya lagi, Islamic economics), terdiri dari dua kaki. Kaki pertama adalah Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di mana BS termasuk di dalamnya, selain asuransi syariah, reksadana syariah, dll. Sementara kaki kedua adalah Lembaga Bisnis Syariah (LBS) yang lebih bergerak di sektor riil (hotel syariah, restoran syariah, dll). Jika aktivitas LBS ini tumbuh secara signifikan, maka dampak positifnya terhadap LKS dan BS juga akan terasa.

Contohnya sekitar 10-15 tahun silam ketika gaya hidup (khususnya kuliner) mendapat sokongan bank-bank penerbit kartu kredit. Sejumlah restoran kelas atas yang menyasar para eksekutif muda bekerja sama dengan sejumlah bank dengan memberikan diskon besar jika makan di resto A, B, C, D dengan menggunakan kartu kredit X, Y, Z dengan diskon bahkan bisa sampai 30-40% dari harga F&B normal. Sehingga akibatnya, muncul nasabah baru di bank X, Y, Z semata-mata untuk mendapatkan kartu kredit mereka agar bisa menikmati diskon besar yang ditawarkan resto tertentu. 

Ini sebetulnya tantangan bagi BS untuk bekerja sama dengan LBS dalam program-program lebih riil yang memberikan kemudahan bagi nasabah. 

Di sisi lain, perbedaan antara BS di Indonesia dengan BS di Malaysia, Iran, atau Arab Saudi adalah BS di Indonesia masih mengandalkan retail dan produk-produk yang bersifat murabahah (profit + margin) yang paralel dengan kredit konsumtif dalam perbankan konvensional, sementara BS di luar Indonesia dibangun dengan fondasi sebagai investment banking dan corporate banking, yang juga secara tak langsung berkaitan dengan mata uang mereka yang lebih kuat dari IDR. 

Jika porsi investment banking dan corporate banking terhadap BS ini bisa lebih diperkuat di Indonesia, dengan salah satu caranya melibatkan LBS di atas, maka potensi pertumbuhan itu masih ada. Buktinya adalah Malaysia yang sudah mematok Target 2020 bahwa market share BS mencapai 40% dari kondisi sekarang sekitar 25%. Artinya dalam 5 tahun ke depan mereka akan mendongkrak peningkatan share sebanyak 15% atau sekitar 3 persen setahun, alias 5 kali dari angka pertumbuhan rata-rata BS di Indonesia yang hanya 0,6 %.

Malaysia bisa melakukan itu karena fondasi BS mereka sudah pada investment banking dan corporate banking, bukan pada retail banking seperti di sini. Jadi juga tidak semata-mata pada sentimen agama karena di sana berlaku hukum Islam, melainkan karena jiwa keislaman itu yang sudah mewujud lebih nyata dari masyarakat, dan pebisnis mereka terutama, untuk menjadikan BS sebagai investment & corporate banking layaknya terhadap bank konvensional di masa silam.

Jadi dengan kata lain, Pak DZ betul, bahwa BS di Indonesia akan sangat lambat perkembangannya ke depan jika hanya mengandalkan strategi seperti selama ini, tanpa mereka melihat bagaimana cara BS berkembang di LN, khususnya Malaysia sebagai negara tetangga terdekat, dan dengan jumlah muslim jauh lebih sedikit, namun dengan postur BS yang jauh lebih kuat dari Indonesia. 

Fatwa al-tahawwuth (hedging syariah) yang baru diumumkan ini, semoga bisa membuat BS lebih bersifat corporate banking yang lebih signifikan. 

Allahu a'lam.

Wassalam,

ANB

* * *

Akmal Nasery Basral

unread,
May 3, 2015, 6:41:43 PM5/3/15
to rant...@googlegroups.com
Wa'alaikumussalam sanak Afda Rizki,
alhamdulillah kalau penjelasan ambo lai bermanfaat untuk sanak.

Dalam soal praktik bank syariah (BS) ko, manuruik ambo perkembangannya nan lamban indak ado berkait dengan PDIP bagai doh. Sebab BS bukan baru draft UU (perbankan) yang sedang digodok di parlemen, yang bisa dihalangi partai mana pun. BS alah tagak dan beroperasi. Ado 12 BUS (Bank Umum Syariah) dan 22 UUS (Unit Usaha Syariah) sampai akhir 2014.

Penyebabnyo adalah sikap muslim Indonesia sendiri, dan mohon maaf, kalau ditanyokan kepada para praktisi perbankan syariah, salah satu "anomali" itu terjadi di Minang sebagai 1 dari 5 daerah anomali. Yang dimaksud anomali di sini adalah daerah itu dikenal punya citra keislaman yang tinggi, tetapi tingkat NPF (NPL dalam bank konvensional, atau baso umumnyo kredit macet, tinggi pulo. Dan Sumatra Barat adalah salah satu dari daerah seperti itu selain Aceh, Banten, Makassar dan Tasikmalaya. 

Ambo parnah manulih di Singgalang akhir tahun lalu, diposting pulo oleh Rang Dapua Nofend St. Mudo ka palanta ko, bahwa Sumbar itu untuk DPK saja di bank syariah peringkat keempat dari 10 provinsi. Peringkat pertama justru dipegang Sumatra Utara.

Jadi meski di Sumbar banyak haji, banyak orang hebat jika sudah menyangkut agama, tapi dalam implementasi ekonomi Islam, masih seperti diungkapkan Bung Hatta dulu. Lebih senang menerapkan "filosofi lipstik" yang terlihat secara fisik, tapi enggan menerapkan "filosofi garam" yang bisa mempengaruhi lingkungan meski tidak terlihat. 

Dan ini kembali lagi pada sikap elite Sumbar sendiri, bukan rakyat badarai. Jika elit Sumbar dan kalangan terdidiknya enggan menggunakan BS, para pengusahanya hanya berpikir "profit as usual", jangan heran jika akhir tahun ini dan tahun-tahun berikutnya Sumbar akan makin dikenal sebagai "masyarakat anomali". 

Banyak bicara syariat dan mengagung-agungkan syariat, tapi hanya sampai di mulut. Giliran aplikasi riil, provinsi tetangga yang tak dikenal sebagai "wilayah Islam" yang lebih mempunyai ghirah dan gairah dalam mempraktikkan keuangan syariah. 

Sama sekali bukan kesalahan PDIP atau parpol lain. 

Wassalam,

ANB

Akmal Nasery Basral

unread,
May 3, 2015, 8:29:23 PM5/3/15
to rant...@googlegroups.com
Tarimo kasih ateh ralat data Pak Zorion Anas. 

Untuk kalimat terakhir pak ZA, "Jadi kesimpulan saya bank syariah hanya pelepas dahaga bukan tujuan utama yang besar, kecuali kalau negara ini juga berdasarkan syariah seperti termaktub dalam piagam jakarta yang tidak mungkin akan ada." ambo kiro masalahnya tidak sejauh itu, sampai perlu menautkan dengan Piagam Jakarta.

Kita lihat pada fakta yang lebih dekat saja bahwa, ambil contoh masyarakat Sumbar misalnya, yang selalu dikaitkan dengan Muhammadiyah, tersebab banyaknya warga Sumbar (Minang) yang menjadi pengurus, anggota, aktivis, simpatisan Muhammadiyah terbesar di luar Jawa. 

Ada contoh kontradiktif di sini:

1. Kalau sudah menyangkut penetapan 1 Ramadhan, mungkin semua warga Sumbar akan mengikuti penetapan Muhammadiyah dibandingkan mengikuti penetapan negara (atau NU), yang biasanya berbeda satu hari, dalam konteks terjadi perbedaan awal 1 Ramadhan. Padahal ini tingkatnya baru Maklumat Pimpinan Pusat. Seperti untuk 1 Ramadhan ini, Muhammadiyah sudah mengumumkan 1 Ramadhan jatuh pada 18 Juni 2015. 


2. Akan tetapi ketika (Majelis Tarjih dan Tajdid) Muhammadiyah memutuskan fatwa (No. 8/2006) bahwa BUNGA (INTEREST) ADALAH RIBA, berapa banyak orang yang mengaku Muhammadiyah mengikuti fatwa ini? Padahal ini tingkatannya sudah fatwa, bukan lagi -- dan berada di atas -- maklumat pimpinan pusat seperti dalam penetapan 1 Ramadhan.

Aneh, bukan? 

Maklumat 1 Ramadhan PP Muhammadiyah (dengan metode hisab) kadang membuat umat di lapangan bisa dianggap paling benar (bahkan sering digunakan untuk oleh beberapa individu -- bukan oleh PP Muhammadiyah -- untuk menyudutkan NU dan Pemerintah yang "tidak modern" karena hisab lebih akurat dibanding rukyatul hilal), padahal sesungguhnya penetapan 1 Ramadhan tahun ini yang jatuh pada 18 Juni 2015, tanpa menunggu maklumat PP Muhammadiyah pun bisa kita temukan dengan mudah di beragam aplikasi digital di gadget-gadget sekarang. Salah satunya adalah pada apps Muslim Pro yang ada di iPad seperti ambo sertakan ini (terlampir), yang sejak tahun lalu pun sudah menunjukkan 1 Ramadhan jatuh pada 18 Juni. 

Sementara FATWA Majelis Tarjih dan Tajdid yang diputuskan melibatkan banyak ulama dengan penerapan istinbath (metode penetapan dalil) yang sering melibatkan fiqh antarmazhab dalam konsiderannya (meski fiqh di Indonesia utamanya mengacu pada mazhab Syafii), justru tidak terlalu berdampak di masyarakat. 

Terbukti dari posisi Sumbar dalam BS yang di peringkat ke-4 dari 10 provinsi Sumatra akhir tahun lalu. Logikanya, kalau masyarakat Sumbar konsisten mengaku sebagai umat Muhammadiyah, fatwa tentang haramnya bunga bank itu menjadi faktor utama yang membuat Sumbar SEHARUSNYA berada di peringkat 1 nasabah Bank Syariah, bukan Sumatra Utara. 

Di sini, ada kontradiksi lain yang terlihat jelas. Sementara (sebagian) orang Sumbar juga getol sekali menyebut pihak tertentu sebagai "Islam Liberal", tetapi sesungguhnya dalam melihat kasus ketaatan terhadap fatwa Muhammadiyah di atas (tidak usahlah dikembangkan lebih jauh menjadi Fatwa MUI, cukup dalam level Muhammadiyah), justru Sumbar yang sangat "liberal", bukan? 

Itulah yang ambo maksudkan bahwa ihwal bank syariah ini terlalu jauh hubungannya dengan soal Piagam Jakarta, Pak Zorion. 

Wassalam,

ANB

Bagi yang ingin membaca fatwa lengkap No.8 Tahun 2006 yang terdiri dari 8 (delapan) keputusan itu, silakan baca di sini:

1 Ramadhan 1436 H.PNG

Fitrianto

unread,
May 4, 2015, 11:27:58 AM5/4/15
to rantaunet
Salaam,

Da ANB,
jadi subananyo indak adoh pengaruhnyo tuk perkembangan perbankan syariah ko, rezimnyo 'sekuler' atau 'islam (koalisi saluruah partai Islam)' doh nyo?
Lah dicubo 10 tahun jo koalisi saluruah partai Islam, sekitar 0.6%/tahun pertumbuhannyo.
Kito caliak lah basamo2, baa pulo lakek tangan rezim 'sekuler' kini k...:)

Sabalun pemilu ambo pernah menyampaikan siapopun pemerintahnyo, ekonomi Islam/syariah akan berkembang karano itu trend dunia.
Makanan halal sajo masalnyo, nan pasarnyo 1 trilyun dolar, diparabuikkan dek non muslim macam Brazil dll.
Pemain baru nan aktif kiniko Korsel jo Japang, sahinggo  di Japang lah banyak pulo kini restoran Japang halal.
Sertifikat halal lah laku pulo.

Soal fatwa Muhammaidiyah, bantuaknyo Muhammadiyah juo nan maajakan ka masyarakat, buliah indak ikuik kesepakatan otoritas.
Contohnyo masalah awal puaso jo hari rayo tu...hehehe

Wassalam
fitr
lk/40/albany NY

Akmal Nasery Basral

unread,
May 4, 2015, 1:10:04 PM5/4/15
to rant...@googlegroups.com
Salam juga Fitr.

Kenapa banyak orang -- terutama di Indonesia -- pesimistis melihat pertumbuhan bank syariah? Penyebabnya karena salah persepsi seakan-akan BS hanya satu-satunya indikator perkembangan keuangan syariah (Islamic finance). Padahal seperti Fitr bilang, trend globalnya adalah meningkat seperti pada kutipan singkat dari IFAC (International Federation of Accountings) di bawah ini. 

… Islamic finance is now a growth industry and its recent performance contrasts sharply with that of its conventional counterpart.

Prior to the financial crisis, according to a report by McKinsey in 2013, Financial Globalization: Retreat or Reset?, global financial assets had grown at about 8 percent per annum during the period 1990 to 2007. Since 2007, this growth rate has slumped to just under 2 percent per annum. In contrast to overall growth of the global financial sector, according to the Islamic Financial Services Board (IFSB)’s Islamic Financial Services Industry Stability Report of 2014Islamic finance has grown at over 20 percent per annum since 2007; and Sukūk issuances have grown at a rate of about 24 percent per annum in this period.

Lengkapnya sila cermati tautan berjudul "Islamic Finance: A Trend Too Significant to Ignore" yang dirilis Desember 2014 ini:

http://www.ifac.org/global-knowledge-gateway/viewpoints/islamic-finance-trend-too-significant-ignore

Sementara "Islamic Finance Outlook 2015" yang dikeluarkan Standar & Poor's Rating Services (McGraw Hill Financial), menulis di bagian pengantarnya: … Standard & Poor’s Ratings Services believes that assets held by Islamic financial institutions worldwide--which we estimate at about $1.8 trillion--are likely to sustain double-digit growth over the coming few years to reach about $3 trillion."

http://www.islamicfinance.com/wp-content/uploads/2014/12/islamicfinanceoutlook2015.pdf

Jadi ambo sepakat dengan Fitr, bahwa siapa rezim yang sedang berkuasa di tanah air, sebetulnya tak berpengaruh banyak bagi perkembangan BS, melainkan lebih pada trend keuangan syariah dunia yang gelombangnya juga akan berdampak di sini. 

Untuk indikator-indikator lain dari Global Islamic Economy (GIE) Indicator yang lebih real time, silakan intip Zawya.com (Thomson Reuters), misalnya untuk posisi Top 10 Countries yang per hari ini peringkat 1 diduduki oleh Malaysia dan No. 10 oleh Indonesia:

http://www.zawya.com/giei/

GIE merupakan agregat dari 6 indikator yang diukur konsisten (Islamic Finance, Halal Food, Halal Travel, Modest Fashion, Halal Media & Recreation, dan Halal Pharmaceuticals & Cosmetics).

Sebetulnya dalam konteks Sumatra Barat, jika ada ketajaman melihat peluang ekonomi Islam ini dan menautkannya dengan programm-program terkait yang bisa dibangun/diperkuat di Sumatra Barat sesuai dengan 6 indikator itu, tingkat pertumbuhan industri dan kemakmuran masyarakat Sumbar pasti akan lebih signifikan dan lebih cepat.

Tapi itulah, karena sifat masyarakat kita (Minang) yang lebih suka -- meminjam istilah Bung Hatta -- untuk menampilkan "Islam gincu" karena lebih jelas TERLIHAT, ketimbang "Islam garam" meski lebih berperan dalam PERUBAHAN, maka tak sedikit yang lebih suka bersibuk-sibuk mengurusi "gincu" dalam bentuk kontemporernya sekarang, yakni kesibukan mempersiapkan DIM itu ketimbang mengoptimalkan ikhtiar untuk memanfaatkan dan ambil bagian dalam  keuangan syariah global berdasarkan perkembangan indikator-indikator yang bisa dibaca setiap saat -- dan hanya berjarak satu ketukan keyboard komputer saja jauhnya dari jemari.


Wassalam,

ANB





    




 






Maturidi Donsan

unread,
May 4, 2015, 10:17:52 PM5/4/15
to rant...@googlegroups.com

Nakan ANB dan sanak diplanta n.a.h

Masalah nan dibicarokan adolah Bank Syari'ah  (Finance) tapi balendo juo DIM:

Tapi itulah...,yakni kesibukan mempersiapkan DIM itu ketimbang...

Beko pandukuang DIM adolo nan manyolang, basaut-sautan dilapauko .

Ambo kawatir ado nan tak suko DIM ko,  dibicarokan di lapauko sasuai jo warning ANB nan lalau:

 

Akmal Nasery Basral lewat googlegroups.com 

22 Apr (13 hari yang lalu)






 

ke rantaunet

   

Terjemahkan pesan

Nonaktifkan untuk: Bahasa Indonesia

Sekadar mengingatkan saja, bahwa sejak Desember 2014, Bundo Nismah sudah menyarankan solusi elegan untuk para pendukung DIM. Silakan dibaca ulang dengan hati tenang, terutama yang ambo beri stabilo kuning.

 

Tapi kalau saran dari salah seorang pendiri RN dan bundo kito tacinto ini saja sudah tak didengar apalagi diikuti, apa mau dikata?

 

Pada 22 Desember 2014 06.27, Bunda Nismah <nisma...@gmail.com> menulis:

Sakali lai taruihlah sumangaik nan babusa busa tu sayang indak jadi. Supayo indak taganggu dan berbeda visi dan misinyo iyo bueklah milis sendiri. Kan lai banyak tu buliah sanang mangumpuakan pitih.


Baa kiro kiro ANB.

Wass,

Maturidi

Ahmad Ridha

unread,
May 5, 2015, 7:38:11 AM5/5/15
to rantaunet
Upaya Pak Ridwan Kamil berikut semoga bisa mendorong masyarakat kita melaksanakan ekonomi yang syar'i.


"Rabu depan tanggal 13 Mei 2015, pemkot Bandung akan melaunching Kredit Melati (Melawan Rentenir). Sangat mudah. Tanpa Bunga dan Satu hari cair. Senilai 500 ribu-30 juta. Perorangan/Kelompok. Silakan kontak RW/Lurah setempat atau BPR pemkot Bandung mulai minggu depan untuk informasi lebih detail. Hanya untuk KTP Bandung. Semoga program ekonomi ini bermanfaat bagi kesejahteraan warga Bandung. ‪#‎HaturNuhun‬"

Wassalaam,

Rusman Mansyur

unread,
May 5, 2015, 5:39:41 PM5/5/15
to rant...@googlegroups.com, ricky....@yahoo.com
Mila/Ricky
Uang kiriman mila belum masuk tuh, tolong anak2ku papa sudah kehabisan uang nih
Dad

Andre Suchitra

unread,
May 5, 2015, 8:31:42 PM5/5/15
to rant...@googlegroups.com
Pak ANB,

Ambo penasaran, soalnya seperti Pak MM, katokan, bank syariah masih dibawah BI atau OJK spt yg Pak ANB katokan.

Ambo nio bata nyo, apokah OJK membolehkan bank syariah menjual beli barang utk kredit konsumsi?

Kalau dari kajian Ustadz2 ambo masih dpt info klo Bank syariah masih terikat jo UU bahwa bank hanya sbg lembaga simpan pinjam. Bukan jual beli barang.

Nah klo memang iyo boleh membeli barang utk bank jual secara kredit,, ambo lah Batanyo ka salah satu bank syariah bahwa ketika akad, barang yg diinginkan alun di punyoi dek bank nantun.

Se pendek pengetahuan ambo, dilarang jual beli barang yg blm ditangan/kepemilikan.

Baa menurut Pak ANB ?

Tarimo kasih banyak sabalunnyo.

Andre
26

Akmal Nasery Basral

unread,
May 5, 2015, 10:43:36 PM5/5/15
to rant...@googlegroups.com
Sanak Andre n.a.h,
jawaban ambo di bawah setiap pertanyaan sanak.


Pada 6 Mei 2015 07.31, Andre Suchitra <89.a...@gmail.com> menulis:
Pak ANB,

Ambo penasaran, soalnya seperti Pak MM, katokan, bank syariah masih dibawah BI atau OJK spt yg Pak ANB katokan.

ANB: 
BI adalah Bank Sentral. Sedangkan OJK yang dibentuk berdasarkan UU No. 21/2011 mempunyai tiga fungsi:
1. Menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan.
2. Menggantikan peran Ban Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank
3. Untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan (asuransi, jasa pensiun, dll).

Untuk lebih lengkapnya tentang OJK: http://id.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Jasa_Keuangan


Ambo nio bata nyo, apokah OJK membolehkan bank syariah menjual beli barang utk kredit konsumsi?

ANB: 
Bank Syariah (atau lebih tepatnya Bank Umum Syariah/BUS), mempraktikkan dua jenis akad:
1. Tabarru' (tidak mencari untung).
2. Tijarah (mencari untung).

Yang termasuk Tabarru' antara lain pola titipan (wadi'ah), pinjaman (qardh), lain-lain (hibah, wakaf, sedekah, hadiah).

Sementara Tijarah terbagi dua lagi: (1) Dengan kepastian, dan (2) Dengan ketidakpastian.

Tijarah Dengan Kepastian mempraktikkan prinsip "Non-Bagi Hasil Jasa Perbankan", termasuk di sini adalah Jual Beli (Kredit Konsumsi) seperti pertanyaan sanak Andre, yang bisa dalam bentuk Murabahah, Salam, atau Istishna. Selain jual-beli, di bagian ini ada Sewa (Ijarah), dan Pola Lainnya (Sharf --> jual beli mata uang).

Tijarah Dengan Ketidakpastian mempraktikkan prinsip "Bagi Hasil Jasa Perbankan". Contoh yang paling terkenal adalah Musyarakah dan Mudharabah. 

Kalau dari kajian Ustadz2 ambo masih dpt info klo Bank syariah masih terikat jo UU bahwa bank hanya sbg lembaga simpan pinjam. Bukan jual beli barang.

 ANB: 
Seperti diungkapkan di atas, BUS menerapkan jual beli barang. Bahkan kredit konsumsi menempati porsi tertinggi dalam akad BUS:


Kredit konsumsi umumnya dalam akad murabahah, sehingga disebut juga murabahah konsumtif. Contohnya untuk rumah, kendaraan, alat elektronik, dll. Biasanya dengan tenor 3 bulan - 10 tahun.

Mohon maaf ini bukan promosi, tetapi sebagai contoh riil, salah satu bank syariah yang menawarkan produk murabahah konsumtif adalah Bank Kalsel Syariah (supaya tidak melulu menyebut bank syariah yang besar-besar saja), seperti pada tautan ini:


 
Nah klo memang iyo boleh membeli barang utk bank jual secara kredit,, ambo lah Batanyo ka salah satu bank syariah bahwa ketika akad, barang yg diinginkan alun di punyoi dek bank nantun.

Se pendek pengetahuan ambo, dilarang jual beli barang yg blm ditangan/kepemilikan.

 ANB: 
Pertanyaan sanak Andre nan ambo stabilo kuning adalah dua hal berbeda.

Yang pertama: "bahwa ketika akad, barang yang diinginkan belum ada" (deferred delivery), itu boleh dan bisa diwujudkan dalam dua bentuk akad, yakni Salam (bai' as salam) ketika pembeli membayar di muka atas barang yang dipesan, dan Istishna (bai' al istishna) ketika pembeli membayar di muka baik secara tunai atau bertahap atas barang yang dipesan dengan spesifikasi yang harus DIPRODUKSI LEBIH DULU sebelum diserahkan.

Akad Salam biasanya berlaku untuk produk pertanian (dalam mengantisipasi masa panen berikutnya, karena itu barang dikirim belakangan, tak bisa saat akad berlangsung), sementara Istishna berlaku pada manufaktur yang harus dibuat lebih dulu.

Sementara jika barang sudah ada (rumah, kendaraan, dll) biasanya akan digunakan akad murabahah.

Yang kedua, "dilarang jual beli barang yang belum di tangan/kepemilikan". Ini betul namun konteks seperti ini: Misalkan A menjual ke B sebuah mobil milik C yang akan dibeli A, dan setelah itu baru diserahkan ke B. Jual beli tersebut batal/tak bisa dilakukan karena mobil BELUM DIMILIKI oleh A pada saat transaksi dengan B.

Di sini ada dua konsep yang perlu dipahami antara "Akad" dan "Janji". 
- Jika A (yang belum membeli mobil C) tetapi sudah BERJANJI akan menjual ke B, maka sepanjang itu belum menjadi akad jual beli, maka sifat janji itu adalah boleh.
- Tetapi jika A (yang belum membeli mobil C) sudah melakukan AKAD dengan B untuk mobil yang belum dimiliki A, maka hukumnya tidak boleh.


Baa menurut Pak ANB ?

Tarimo kasih banyak sabalunnyo.

ANB:
Samo-samo. Semoga menjelaskan.

Allahu Ta'ala a'lam.

Andre
26

ANB
Tidak bekerja di bank syariah atau lembaga keuangan syariah 

Ahmad Ridha

unread,
May 7, 2015, 10:57:17 PM5/7/15
to rantaunet
Pak Akmal, perbankan syariah mungkin juga dapat menjalin kerja sama di antara mereka untuk membuat layanan uang elektronik. Beberapa yang ada sekarang kan spesifik satu bank, seperti Mandiri e-cash, BCA klikpay, dll. Uang elektronik ini cukup membantu, terutama untuk transaksi online.

Akmal Nasery Basral

unread,
May 8, 2015, 7:08:05 PM5/8/15
to rant...@googlegroups.com
Mungkin juga sanak Ridha. Atau bisa juga saran itu sudah terpikirkan oleh industri perbankan syariah dan sedang digodok pula. Allahu a'lam.


--
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages