Wacana Jorong/Korong Dijadikan Nagari

41 views
Skip to first unread message

Andri Satria Masri

unread,
Feb 28, 2016, 11:21:38 PM2/28/16
to Rantaunet

Angin Segar kah ini? Bagaimana menurut kita semua di sini? Bagaimana menurut pak Maturidi?

Kemendes Dukung Jorong Pemerintahan Terendah

Selasa,23 Februari 2016 - 03:19:50 wib | Dibaca: 336 kali 

Angin segar bagi Sumbar datang dari Sekjen Kemendes, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi. Dia mendukung jorong dijadikan pemerintahan terendah.

PADANG, HALUAN — Se­kretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pem­bangu­n­an Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Anwar Sanusi menyebutkan ada peluang be­sar bagi Sumbar untuk menja­dikan Jorong sebagai pusat pemerintahan terendah di Sum­­bar. Untuk itu Pemprov Sumbar diminta aktif mela­kukan pengajuan ke pusat.

“Dalam Undang-undang (UU) desa, daerah khusus itu tercantum di dalamnya. Jadi, usulan menjadikan Jorong menjadi desa/nagari bisa dila­kukan,” katanya usai menjadi Keynote Specker dalam Acoun­­­ting Week 2016 di Con­vetion Center, Universitas Andalas (Unand) Minggu (21/2) kemarin.

Dengan ketentuan wilayah khusus dimana pembagian dana desa bisa saja berbeda dari formulasi yang ada saat ini.

“Dimana 90 persen itu dibagi rata baru 10 berda­sarkan kriteria yang ada dalam undang-undang. Ini bisa saja berbeda nanti apakah itu 80 berbanding 20 atau 75 ber­banding 25. Ini akan kita bahas nanti,” ujarnya.

Wacana menjadikan Jorong sebagai unit pemerintahan terendah, menguak ketika ang­ga­ran dana desa yang diterima Sumbar jauh lebih kecil bila dibanding Jambi dan Bengkulu. Di Sumbar hanya ada 880 desa dan nagari yang terdapat di 14 Kabupaten dan dua kota di Sum­bar. Sementara dua provinisi tetangga itu mencapai ribuan. Sehingga dana desa yang diterima jauh lebih besar.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sumbar, Syafrizal Sabtu (21/2) mengata­kan, dana desa yang diterima Sumbar tahun lalu dengan rata-rata desa/nagari mendapat Rp300 juta, sehingga ditotal apabila dikalikan dengan jumlah nagari/desa hanya Rp265 miliar.

“Sangat berbeda dengan Aceh yang ada seribuan desa maka akan me­nerima lebih besar,” ung­kapnya.

Saat ini usulan menjadikan Jorong sebagai unit pemerin­tahan terendah telah diusulkan. “Jadi, kalau ini dikabulkan akan terdapat sedikitnya 4.000 Jorong di Sumbar, dan dana yang dite­rima juga besar,” ungkapnya.

Terendah Terkendala Aturan

Sebelumnya, Anggota Ko­misi I DPRD Sumbar, Aristo Munandar mengatakan bahwa keinginan Sumbar untuk men­dapatkan anggaran yang lebih besar dengan mendorong  jorong sebagai penerima dana desa, sekaligus sebagai sistem peme­rintah terendah, harus ada syarat yang dipenuhi.  Yakni, sesuai UU No 6 tahun 2014 tentang desa, dalam pemekaran desa atau pem­bentukan desa tradisional, jum­lah kepala keluarga (kk) disya­rat­kan minimal 800 kk,  dan jumlah penduduk minimal 4.000 jiwa.

“Melihat pada jorong di Sum­bar yang dengan rata-rata pen­duduk hanya sekitar 300-400 jiwa, syarat menjadikan jorong sebagai pemerintahan terendah atau desa tradisional belum bisa dipenuhi oleh Sumbar,” katanya.

Untuk ini, katanya, wacana menjadikan jorong sebagai sistem pemerintahan terendah memang akan sulit diwujudkan di tahun 2016 mendatang. Sebab,  jika ingin melakukan itu sumbar harus mendata ulang setiap jo­rong yang ada. Selanjutnya, harus dicari cara  agar jorong yang diajukan bisa memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang.

“Untuk memenuhi syarat yang 4.000 jiwa tadi , bisa saja dua jorong dilebur menjadi satu, atau dicari cara yang lain. Namun untuk merealisasikan itu tentu­nya butuh pendataan ulang, dan  membutuhkan banyak waktu.  Agar semua bisa terwujud akan dibutuhkan waktu sekitar tiga tahun,” jelasnya.

Ia menjelaskan, meski seba­ha­gian kalangan menginginkan jorong diperjuangkan sebagai penerima dana desa, namun dari aspirasi yang berkembang dan diterima oleh DPRD, masih ada kalangan yang tak setuju dengan rencana tersebut.

Sejumlah alasan mengemuka dari ketidaksetujuan itu.  Di an­taranya, adanya kecemasan saat jorong dijadikan sebagai sistem pemerintahan administratif, itu akan merusak tatanan adat yang ada.

Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKA AM) Sum­bar, Sayuti Da­tuak Rajo Pang­hulu mendukung rencana untuk menjadikan jorong sebagai pusat pemerin­tahan terendah.

Wacana menjadikan Jorong sebagai pemerintah terendah juga mendapat tanggapan dari Pa­mong Senior, Rusdi Lubis.  Mantan Sekda Provinsi Sumbar ini menga­takan, tak ada masalah jika Sumbar berke­inginan men­jadikan jorong seba­gai pemerin­tahan terendah sebagai yang akan me­nerima dana desa.

Selain butuh pendataan ulang,  tambah Rusdi, peme­rintah tidak bisa juga dengan langsung memutuskan jorong sebagai pemerintahan daerah. “Sebab, semua harus dibicarakan dulu dengan semua lapisan, mulai dari pemuka adat, akademisi, serta pihak terkait lainnya.,” pungkas Rusdi. (h/isr/mg-len)


--


Andri Satria Masri, S.E., M.E.

Kasubag Hubungan Masyarakat dan Media

Bagian Hubungan Masyarakat Setdakab Padang Pariaman

L/43/Koto/Nagari Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto/Kab. Padang Pariaman

Handphone: 081374001167, Pin BB: 288E864B


Hidup Adalah Pengabdian Seumur Hidup Kepada Sang Maha Pemberi Kehidupan.

My profiles: Facebook Blogger WordPress Twitter
Contact me: Google Talk andri...@gmail.com Y! messenger as_m...@yahoo.co.id

muhammad syahreza

unread,
Feb 29, 2016, 9:28:59 PM2/29/16
to rant...@googlegroups.com
Assalamu'alaikum wr.wb.


Kasus dana Desa ko kalau dibaliak an ka nagari ibaraik abih cakak silek takana.
Karano dipaksokan aturan adat masuak ka aturan pemerintahan NKRI.
Saelok nyo dipisah baliak, dan dibia kan jalan sairiang. 


Salam

Reza

--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+...@googlegroups.com.
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Abraham Ilyas

unread,
Mar 1, 2016, 4:30:40 AM3/1/16
to Rantau Net Groups
Assalamu'alaikum wr.wb.

Sato ambo bapandapek sbb:

Adanya MinangKabau karena adanya Nagari

Adanya Nagari karena adanya Suku

Adanya Suku karena adanya Kaum/paruik

Kaum terbentuk karena adanya tanah dan air (dijual tak dimakan beli, digadai tak dimakan sando ------>tanah ulayat ------> dimanage oleh pangulu/niniak mamak)

=====================================

Inilah fungsi/tugas pangulu/datuak ...

Ada 2 contoh yang mendasar fungsi penghulu di dalam nagari yaitu:

I. Pembatas / pembeda kelompok harta pusaka kaum dalam nagari.

Jika ada masalah harta pusaka maka yang ditanya duluan adalah penghulunya.
Seberapapun luasnya harta pusaka baik berupa tanah/sawah dan lain-lain yang tidak berupa materi seperti gelar-gelar pusaka disuatu nagari, harta pusaka itu sudah ada kaplingannya masing-masing.
Penguasa kapling ini adalah penghulu.

II. Pembatas / pembeda kelompok kaum dalam nagari.

Kalau ada salah seorang anak kemenakan atau penduduk dalam nagari yang bermasalah, orang kampung atau pejabat nagari/pemerintah akan menelusurinya / menanyakan kepada RT/RW atau jorong, anak-kemenakan siapa.

Mungkin ada fungsi-fungsi lain seperti mengatur lancarnya kenduri perkawinan atau perhelatan / baralek gadang atau sejenisnya tapi tidaklah terlalu mengikat, karena tanpa penghulupun kenduri-kenduri diatas bisa terlaksana, tugas penghulu telah dioper alih dengan membentuk panitia dsb. meskipun tidak secara tata krama adat Minang Kabau.

===================

I. Pembatas/pembeda kelompok harta pusaka kaum

Kalau ada masalah dalam hal harta pusaka , hitam putihnya adalah pada penghulu.
Dari manapun masalahnya akan diselesaikan , rujukan pokoknya adalah penghulu kaumnya.
Disini tak ada panitia-panitiaan.

Belakangan karena pengaruh perkembangan zaman, harta pusaka berupa tanah /sawah ini sudah banyak yang diperjual belikan melalui notaris, dengan kata lain sudah dijadikan uang dalam saku masing-masing.
Kalau sudah berupa uang dalam saku, maka jika uang ini mau dipindahkan tidak lagi perlu kehadiran penghulu dengan kata lain bila harta sudah diperjual belikan, fungsi penghulu dalam soal harta habis sampai disitu.

Kalau satu kepenghuluan hartanya habis terjual, apalagi fungsi penghulu dalam kaumnya.
Mau pesta kawin, bisa membentuk panitia, tak bisa dilakukan di rumah gadang, sewa gedung, mau nikah ke KUA, ada masalah lapor ke RT/RW/ atau ke Jorong dan walinegeri.
Dimana lagi urgensi penghulu diperlukan.

Ke depan bila harta pusaka ini sudah diperjual belikan dan pintunya dibuka oleh para penghulu, maka tindakan ini juga akan mengakhiri keberadaan penghulu di Minang Kabau/ Sumbar.

Karena penghulu adalah lembaga adat, maka jika lembaga ini berakhir, mungkin juga akan mengakhiri adat minang.
Nantinya yang mungkin masih tersisa dari adat Minang itu hanya sopan santun.
Tapi apakan sopan santun Minang atau sopan santun atas nama Minang tapi sudah berubah bentuk dan warnanya.

Belakangan ini ada kekawatiran kita mengenai harta pusaka di Minang Kabau:

1. Ada dorongan agar semua tanah harta pusaka di Sumbar itu disertifikatkan.
Alasannya tentu ada, tapi negatifnya disamping akan mengakhiri keberadaan lembaga adat Minang Kabau juga akan memiskinkan masyarakat Minang.
Para pembeli tidak saja dari dalam juga dari luar akan menyerbu berduyun-duyun masuk ke Minang dengan segala iming-iming untuk mempermudah surat menyurat kepada oknum pemuka masyarakat maupun oknum pejabat di Sumbar.

Dengan berkedok globalisasi atau tidak , uang dari mana saja baik dalam maupun luar negeri bisa dipakai untuk membeli tanah-tanah di Sumbar.
Kalau rakyat Sumbar sudah tak punya tanah maka yang tak punya ini tak akan ada pilihan semua akan jadi TKI dan TKW yang mungkin akan mengalami nasib yang sama dengan TKI yang barusan bermasalah di KJRI Jedah/ Saudi Arabia pertengahan Juni 2013 ini.

Bagi pimpinan Daerah Sumbar, kalau tidak salah, mungkin ada kepala Daerah yang bisa dicontoh yaitu Sri Sultan Hamengkubuwono X, beliau menginginkan agar tanah DIY itu digarap oleh rakyat DIY, tidak mengizinkan tanah DIY dijual kepada peminat dari luar.
Karena tanah adalah sumber kehidupan, kalau untuk jamin hidup , tanah adalah asuransinya.
Tak bisa padi, singkong, tumpang sari dsb. jika tanah tak ada, mau apa, jual tulang selapan karek ? ..... ya kalau ada yang pakai kalau tidak , kelaparanlah.
Di Jawa umumnya tanah/sawah itu sudah jadi uang dalam saku, mudah sekali berpindah.
Akhirnya menumpuk kepada si kaya, akibatnya TKI dan TKW lah.

2. Bagi sebagian penghulu ada yang mensertifikatkan atas nama Harta Kaum.

3. Bagi sebagian lagi ada yang langsung mensertifikatkan atas nama perseorangan.

Langkah 1,2 dan 3 di atas sangat merugikan masyarakat Minang dimasa depan.
Sebaiknya LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minang Kabau) mengambil peran dalam membendung penjual - belian tanah harta pusaka ini.
Kalau perlu LKAAM harus menyuarakan untuk mencabut keputusan-keputusan untuk mersertifikasi tanah adat itu.

II Penghulu sebagai Pembatas / pembeda kelompok kaum dalam nagari.

Hal ini tidaklah berpengaruh besar, tak ada penghulupun tak apa, karena ada RT/RW/Jorong
Yang sangat memerlukan kehadiran penghulu adalah urusan harta pusaka.

Kalau dikaji betul hakikatnya:

Urat/akar adat Minang Kabau itu beserta Lembaganya adalah harta pusaka kaum berupa tanah dan sawah.
Kalau harta pusaka kaum ini sudah habis, sudah menjadi harta individu, akan mengikut juga habisnya adat beserta lembaganya, yang tinggal hanya sekedar sopan santun yang bisa saja bersumber dari, mana saja.

 Sekarang aneh untuk sebagian kaum intelek Sumbar, mereka berebut untuk menjadi penghulu artinya berebut untuk memperkuat lembaga adat Minang Kabau, sementara membiarkan harta pusaka diperjual-belikan, artinya pucuknya disiram-siram air tapi akarnya dibiarkan terbongkar.
Mudah-mudahan jadi pemikiran kita semua.

Rantau, 19-06-2013
H. MATURIDI
matur...@yahoo.co.id

=============

Maaf,.... seandainya copasan ambo iko kurang lengkap.....silakan klik di sumber aslinya dari  http://nanampek.nagari.or.id/c25.php 

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages