| Jumat, 08 Agustus 2014 02:09 PNS Tanah Datar banyak yang selingkuh. Bahkan, aksi bejat seorang kepala kantor terekam CCTV. Kasus amoral ini diproses Majelis Pertimbangan Pegawai Tanah Datar. TANAH DATAR, HALUAN — Selain kasus bunuh diri, permasalahan yang juga tengah marak di Kabupaten Tanah Datar saat ini adalah kasus selingkuh antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Tanah Datar. Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) Tanah Datar telah memproses dua kasus amoral tersebut, dan tiga kasus baru yang terindikasi pun akan segera dipanggil pelakunya. Salah seorang pejabat strategis yang terlibat dalam kasus perselingkuhan telah diproses dan sudah diberikan sanksi berat berupa pencopotan dari jabatannya serta pemberhentian sebagai PNS. Seperti diketahui sebelumnya, Kepala Inspektorat Pemkab Tanah Datar AU yang segera memasuki masa pensiun terekam CCTV kantor tengah melakukan perbuatan tercela di ruangannya dengan staf wanitanya ketika kepala daerah sedang melakukan gotong-royong di Pasar Batusangkar. Pada momen itu pelaku mengambil kesempatan untuk memadu kasih dengan kekasih gelapnya. Perbuatan mesum tersebut sempat terekam kamera CCTV yang ada di ruangan kantor itu, karena pelaku hanya mematikan layar monitor dan lupa mematikan secara total CCTV tersebut. Akibatnya adegan mesum tersebut terekam kamera CCTV, dan tentu saja akhirnya perbuatan si pejabat bejat itu terbongkar dan kini telah menjadi rahasia umum di lingkungan Pemkab Tanah Datar. Wanita yang menjadi pasangan mesum AU adalah Mai fungsional auditor di lingkungan Kantor Inspektorat Pemkab Tanah Datar. Berikutnya adalagi DS, salah seorang oknum perawat di RSUD Hanafiah yang berselingkuh dengan salah seorang pegawai RS Strok Bukittinggi inisial AL. Mereka ditangkap warga di rumahnya saat suami DS sedang mengikuti penataran di Padang. Selanjutnya adalagi MT di Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang berselingkuh dengan non PNS warga Batusangkar. Suami pelaku melaporkan MT telah menyelingkuhi istrinya ke Inspektorat. Dua pegawai dari lima orang tersebut telah diperiksa oleh inspektorat sedangkan yang tiga orang lagi akan segera diproses untuk ditindaklanjuti. Ironisnya, dua kasus terakhir tersebut terjadi di Bulan Ramadan 1435 H, sedangkan yang lainnya beberapa minggu menjelang Bulan Ramadan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tanah Datar, Yong Damara kepada Haluan, Kamis (7/8) menyebutkan, terdapat indikasi pelanggaran amoral pada beberapa orang PNS Pemkab Tanah Datar. “Dua orang telah kita beri sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan dan diminta untuk mengundurkan diri sebagai pegawai. Selain ini, kita juga memproses beberapa pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah,” sebut Kepala BKD Yong Damara. Disebutkannya, penjatuhan sanksi atas pelanggaran ini sesuai PP nomor 53 karena tidak mengindahkan 15 item yang menjadi larangan PNS, dan 17 item yang harus dipatuhi. Untuk antaisipasi ini, BKD selalu melakukan sosialisasi langsung, melalui surat edaran, brifing staf, melalui spanduk-spanduk untuk mematuhi aturan dan larangan PNS. “Kami di Majelis Pertimbangan Pegawai akan mempelajari saran-saran dari inspektorat terlebih dahulu, lalu membahas di MPP ini,” sebut Yong. (h/fma) |
Hilangkan istilah selingkuh,,, kembali keajaran islam,, yaitu perzinaan,,, sehingga kekuatan mengikatnya lebih dibanding dengan kata2 yang diperhalus,,"selingkuh",,,
Nakan Nofend, Irwan, dan sanak dipalanta n.a.h
Posting Nofend mengenai perzinaan di Pemkab Tanah datar ko agak mangigit karena dilakukan, mungkin oleh eselen 1 nyo Tanah datar.
Ambo satuju dengan Irwan, katokan sajola nan sabananyo sasuai jo ABS - SBK, tak usah pakai istilah lain jo.
Sangat disayangkan para PNS apalagi yang sudah mau pensiun tertangkap CCTV ruangan kantor.
Seperti yang diposting Nofend:
“Kepala Inspektorat Pemkab Tanah Datar AU yang segera memasuki masa pensiun terekam CCTV kantor tengah melakukan perbuatan tercela di ruangannya…”
Melihat jabatannya, pelaku ini termasuk orang kedua dijajaran PEMKAB.
Akibat perbuatan ini, malu anak, cucu, sudara, istri mungkin juga orang sekampung, sekantor ikut malu.
Apalagi kalau beliau orang asli minang, bisa saja beliau penghulu, kalau penghulu di kampung, tangga deta /kupiah (dicopot jabatan penghulunya oleh KAN – kerapatan adat nagari).
Karena ini terjadi sudah dihari senja, kemungkinan istri sudah tak mampu lagi(menopause ?) seperti masa mudanya.
Kalau ini berlaku sejak muda kemungkinan pelaku ini termasuk pribadi yang dianugrahi Allah yang maha kuasa dengan kelebihan hormone reproduksi (maaf kalau saya salah tolong dibetulkan) yang berlimpah istilah lainnya mungkin hypersex, yang mempunyai siklus, begitu datang siklusnya melebihi daya tampung maka harus ada penampung tambahan.
Masalah timbul dalam menyediakan penampung tambahan ini.
Jalan lurus ada, baik agama maupun UU menyediakan ruang untuk itu.
Terus terang baik-baik pada istri apa beratnya, kalau memang pasangan sudah kewalahan, minta izin ingin mencari penyaluran tambahan yang sah menurut tuntunan agama alias kawin lagi.
Pihak istri harus bersedia kalau memang sama meyakini islam penyelamat kita dinia akhirat.
Begitu juga bagi wanita yang kebetulan dapat laki-laki voltase tinggi (hypersex), harus dengan rela memberi jalan keluar kepada suaminya jika memang dirinya tidak bisa mengimbangi kebutuhan suaminya..
Dari pada suami berzina, yang merupakan perbuatan terlarang dalam agama dengan ancaman berat diakhirat, di dunia dicabut berkah hidupnya, dimata masyarakat kalau haji rontok hajinya, cendekiawan rontok cendekiawannya, penghulu rontok penghulunya begitulah seterusnya.
Lebih cilaka lagi, tidak tertutup kemungkinan, jika suami dibiarkan berzina berarti suami disuruh menjeput HIV dan sipilis untuk dihantarkan ke rahim si istri yang akibatnya sangat fatal bagi keturunan.
Ini bagi laki-laki yang memang voltasenya tinggi.
Allah,yang menciptakan manusia lebih tahu akan hal ini dan mencarikan jalan keluarnya.Tinggal mau mengikuti apa tidak.
Bagi umat islam yang meyakini agama Islam, maka pasutri dengan bijak akan mematuhi perintah agama.
Bagi umat muslim yang tidak meyakini agama islam sulit terlaksana.
Ini yang merusak, yang menyebabkan kawin cerai, anak terlantar dsb.
Hanya mungkin bagi sebagian istri dari pada di 2, 3, 4 kan lebih baik pisah.
Atau membiarkan suami jajan diluar terserah sesukanya.
Semuanya kembali lagi kepada keyakinan kepada agama islam yang dianutnya.
Bagi yang bijak dan mengetahui dirinya dianugrahi kelebihan hormone reproduksi, dia akan mencari penampung tambahan dengan penuh tanggung jawab.
Ini banyak dilakukan oleh orang yang mengerti dirinya dan melaksanakan mencari penampung tambahan itu dengan penuh tanggung jawab dan semua berjalan baik.
Contoh banyak, mulai dari tokoh politik, agama, masyarakat.
Hanya mengenai kawin tambah ini, hukum perkawinan, sedikit mempersulit pribadi-pribadi yang kelebihan hormone dan bisa bertanggung jawab dan tidak dimungkiri pembatasan perkawinan itu memang berguna bagi yang hanya melepas syahwat dengan tidak bertanggung jawab.
Bagi yang mendapat anugrah kelebihan dari Allah yang maha kuasa dalam reproduksi ini tapi tidak bijak, disinilah rusaknya.
Timbul kawin cerai-kawin cerai, merugikan diri sendiri dan pasangannya.
Kalau dari pihak perempuan walaupun ada, jarang
didengar, meskipun ada terdegar tante girang dsb.
Namun demikian mungkin ada riset ilmiah bahwa banyak juga perempuan/ibu-ibu, diberi Allah yang maha kuasa hormone perangsang sex yang melebihi galaknya dari laki-laki, entahlah saya belum pernah baca.
Tarakhir, bagi pribadi yang dianugrahi yang maha kuasa dengan kelebihan hormone reproduksi yang berlimpah ikuti sajalah perintah agama islam, laksanakan dengan penuh tanggung jawab, selamat dunia akhirat.
Di palanta ada pak Prof Dr HilmanMahyddin dan Dr Rahayus Salim mohon beliau memberi pencerahan agar generasi kedepan tidak salah jalan mencari jalan keluar seandainya diberi kelebihan hormone reproduksi dari Allah swt.
Mohon maaf tulisan ini jauh dari cukup, apalagi kalau ada yang kurang berkenan.
Wass,
Maturidi (L-76) Talang,Solok, Kutianyia, Duri Riau
| KASUS SELINGKUH PNS TANAH DATAR MEMALUKAN | ![]() |
![]() |
![]() |
| Sabtu, 09 Agustus 2014 02:25 |
PADANG, HALUAN — Para pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Tanah Datar perlu mendapatkan pembinaan mental yang lebih serius, agar kejadian memalukan PNS yang berselingkuh tidak ada lagi. Tidak hanya pembinaan, pengawasan pun perlu diperketat. “Pembinaan mental bagi pegawai harus dilakukan. Karena sebagai pegawai ia menjadi contoh bagi masyarakat banyak. Pembinaan sendiri bisa berbentuk wirid-wirid pengajian yang sering diikuti PNS,” ucap pamong senior Rusdi Lubis di Padang, Jumat (8/8) kemarin. Adanya PNS yang berselingkuh di Tanah Datar membuat sedih banyak pihak. Kejadian seperti ini mestinya tidak terulang lagi di masa datang. Rusdi Lubis mengharapkan bupati, wakil bupati maupun sekda sebagai pembina PNS untuk memperhatikan hal ini. Seperti diberitakan kemarin, selain kasus bunuh diri, permasalahan yang juga tengah marak di Kabupaten Tanah Datar saat ini adalah kasus selingkuh antara PNS di lingkungan Pemkab Tanah Datar. Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) Tanah Datar telah memproses dua kasus amoral tersebut, dan tiga kasus baru yang terindikasi pun akan segera dipanggil pelakunya. Salah seorang pejabat strategis yang terlibat dalam kasus perselingkuhan telah diproses dan sudah diberikan sanksi berat berupa pencopotan dari jabatannya serta pemberhentian sebagai PNS. Seperti diketahui sebelumnya, Kepala Inspektorat Pemkab Tanah Datar AU yang segera memasuki masa pensiun terekam CCTV kantor tengah melakukan perbuatan tercela di ruangannya dengan staf wanitanya ketika kepala daerah sedang melakukan gotong-royong di Pasar Batusangkar. |
|
Pada momen itu pelaku mengambil kesempatan untuk memadu kasih dengan kekasih gelapnya. Perbuatan mesum tersebut sempat terekam kamera CCTV yang ada di ruangan kantor itu, karena pelaku hanya mematikan layar monitor dan lupa mematikan secara total CCTV tersebut. Akibatnya adegan mesum tersebut terekam kamera CCTV, dan tentu saja akhirnya perbuatan si pejabat bejat itu terbongkar dan kini telah menjadi rahasia umum di lingkungan Pemkab Tanah Datar. Wanita yang menjadi pasangan mesum AU adalah Mai fungsional auditor di lingkungan Kantor Inspektorat Pemkab Tanah Datar. Berikutnya adalagi DS, salah seorang oknum perawat di RSUD Hanafiah yang berselingkuh dengan salah seorang pegawai RS Strok Bukittinggi inisial AL. Mereka ditangkap warga di rumahnya saat suami DS sedang mengikuti penataran di Padang. Selanjutnya adalagi MT di Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang berselingkuh dengan non PNS warga Batusangkar. Suami pelaku melaporkan MT telah menyelingkuhi istrinya ke Inspektorat. Dua pegawai dari lima orang tersebut telah diperiksa oleh inspektorat sedangkan yang tiga orang lagi akan segera diproses untuk ditindaklanjuti. Ironisnya, dua kasus terakhir tersebut terjadi di Bulan Ramadan 1435 H, sedangkan yang lainnya beberapa minggu menjelang Bulan Ramadan. |
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tanah Datar, Yong Damara kepada Haluan, Kamis (7/8) menyebutkan, terdapat indikasi pelanggaran amoral pada beberapa orang PNS Pemkab Tanah Datar. “Dua orang telah kita beri sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan dan diminta untuk mengundurkan diri sebagai pegawai. Selain ini, kita juga memproses beberapa pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah,” sebut Kepala BKD Yong Damara. Disebutkannya, penjatuhan sanksi atas pelanggaran ini sesuai PP nomor 53 karena tidak mengindahkan 15 item yang menjadi larangan PNS, dan 17 item yang harus dipatuhi. Untuk antaisipasi ini, BKD selalu melakukan sosialisasi langsung, melalui surat edaran, brifing staf, melalui spanduk-spanduk untuk mematuhi aturan dan larangan PNS. “Kami di Majelis Pertimbangan Pegawai akan mempelajari saran-saran dari inspektorat terlebih dahulu, lalu membahas di MPP ini,” sebut Yong. (h/eni) |