|
Mukaddimah
Landasan
pokok adat budaya Minangkabau “adat basandi syarak, syarak basandi
Kitabullah”, bermakna ada landasan budaya yang kuat, bersendi kepada agama
(syara’). Maka, dalam diri orang Minang menyatu kedua nilai hakiki, adat
dan syarak. Setiap orang Minang dituntut memahami dan mengamalkan
nilai-nilai budaya Minangkabau tersebut dengan mentaati ajaran-ajaran
agama Islam. Pengamalan secara utuh dari adat, agama dan
undang-undang, berpengaruh terhadap tatanan sosial. Tanpa ketiganya,
kekacauan, keserakahan, kekerasan dan kejahatan dengan mudah akan tumbuh
subur di tengah-tengah masyarakat. Seorang Minangkabau mesti beradat,
berbudi dan beragama Islam. Ketika konsep adat budaya Minangkabau yang
religius ini diamalkan dengan sesungguhnya, maka “ranah Minang” adalah
nagari aman, damai, sejahtera lahir dan batin.
Minangkabau masa dahulu bisa dikatakan sangat
teratur. Masuknya agama Islam ke ranah Minangkabau, tatanan adat istiadat
disempurnakan dengan ajaran agama melalui penyesuaian-penyesuaian. Hal-hal
yang bertentangan dengan Islam, dihapus dan tidak berlaku lagi. Dari sini
lahir " adaik manurun agamo mandaki
" dan "syarak mangato, adaik mamakaikan". Secara fisik, ungkapan itu
adalah adat berasal dari daerah daratan, kemudian menyebar ke kawasan
pesisir. Sementara agama berasal dari pesisir dan dikembangkan kedaratan
dan pedalaman Minangkabau. Secara esensial, bahwa masyarakat
Minangkabau rela menerima peran adat yang selalu menurun dan berkurang,
sementara agama kian hari semakin dominan. Karena itu, berlaku kaidah
”adaik dipakai baru, kain dipakai usang”, satu kearifan adanya penjagaan
nilai-nilai disetiap pergantian zaman dan musim. Dalam masyarakat
Indonesia ada struktur kemasyarakatan :
1.
Berdasarkan
Matrilinial, yaitu melalui garis keturunan Ibu, seperti di Minangkabau,
2.
Berdasarkan
Patrilinial, yaitu melalui garis keturunan Ayah, seperti di
Tapanuli, Sumatera Utara, atau Batak,
3.
Berdasarkan
Parental, yaitu melalui garis keturunan IBU dan AYAH (kedua-duanya),
seperti di Jawa.
Masyarakat Hukum Adat
Minangkabau Masyarakat hukum adat dapat
difahami melalui faktor teritorial dan faktor geneologis. Faktor
teritorial terikat dengan suatu daerah tertentu. Faktor genealogis
berdasar pertalian darah keturunan. Orang Minangkabau, merasa terikat
oleh satu keturunan yang ditarik menurut garis Ibu atau Perempuan.
1.
Kesatuan dasar
keturunan itu disebut SUKU jang ditarik menurut garis keturunan perempuan
atau Matrilinial. Hubungan kekerabatan matrilinial bersifat alamiah
dan lebih awal munculnya dalam masyarakat dibanding tali kekerabatan
lainnya. Sejak awal, anak-anak lebih mengenal Ibunya. Ibu
melahirkan, mengurus, mengasuh dan ibu membesarkan anaknya. Ibu menjadi
pendidik keluarga. lbu menentukan perkembangan keturunan. Melalui garis
Ibu (perempuan) terjalin ikatan keluarga matrilinial.
2.
Peran ibu di
Minangkabau ada dua ; pertama melanjutkan keberadaan suku dalam garis
matrilineal, dan kedua menjadi ibu rumah tangga dari keluarga, suami dan
anak-anaknya. Syara’ berlandaskan Kitabullah menempatkan perempuan pada
posisi azwajan (mitra setara dan sederjat) dengan jenis laki‑laki sebagai
pasangan hidup. Karena itu ibu menduduki peran sentral. Saat ini,
tanggungjawab terhadap anak, dipastikan sepenuhnya telah berpindah ke
tangan orang tua. Dominasi mamak beralih ke ayah khususnya, dan orang tua
pada umumnya.
3.
Rumah tangga
bagian terendah tata ruang masyarakat. Organisasi kekerabatan matrilinial
Minangkabau dimulai dari Rumah Tangga yang dipimpin orang SUMANDO, artinya
kekuasaan ada pada BAPAK. Anak Minangkabau punya nasab ayah, suku ibu,
dan gelar mamak. ”Gala” adalah ”sako” dalam kaum atau suku.
Orang Sumando mempunyai tugas berat, " mancari kato mufakaik,
ma-nukuak mano nan kurang, mam-bilai mano
nan senteng, ma-uleh sado nan singkek, Man-jinaki mano nan lia,
ma-rapekkan mano nan ranggang, ma-nyalasai mano nan kusuik, ma-nyisik mano
nan kurang, ma-lantai mano nan lapuak, mam-baharui mano nan
usang". Idealnya urang sumando Minangkabau adalah
urang sumando ninik mamak atau sumando mamak rumah
4.
Tali
kekerabatan masyarakat Minangkabau yang kompleks selalu dijaga
dengan baik. Seseorang dianggap ada, bila ia berhasil menjadi sosok yang
diperlukan di kaumnya dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
kelompoknya, bakorong bakampuang dan banagari.
5.
Keturunan
matriliniel meluas jadi keluarga SAMANDE ditarik dari garis ibu. Anggota
keluarga Samande menyadari bahwa mereka berasal dari satu rumah gadang dan
dari saudara sama Ibu. Pimpinan dari keluarga Samande adalah
MAMAK RUMAH. Tali kekerabatan dalam rumah gadang dari Samande dijaga
oleh mamak. Peranan mamak masa dahulu amat dominan, ”Kamanakan barajo ka
Mamak, Mamak barajo ka Pangulu, Pangulu barajo ka mupakaik, Mupakaik
barajo ka nan bana, Nan bana ba-diri sandirinyo”. Begitu terlihat jelas
dalam rumah tangga di rumah gadang. Tanggung jawab mamak yang besar itu,
sampai membuatkan rumah untuk kemenakan, jadi tanggungjawab
mamak.
6.
Kekeluargaan
matrilinial membentuk hubungan Saparuik dan Sajurai, yang dijaga oleh tungganai dan Tuo Kampuang.
Beberapa PARUIK membentuk KAUM dari garis
keturunan ibu, dipimpin oleh PENGHULU KAUM, atau MAMAK KEPALA WARIS.
Kumpulan beberapa KAUM membentuk kesatuan kerabat yang lebih besar,
dinamakan SUKU, dipimpin oleh PENGHULU KAUM atau Penghulu
Suku. Kepemimpinan mamak menduduki jabatan penghulu di tengah kaumnya.
Penghulu, adalah pemuka masyarakat yang dipilih dan diangkat kaum.
Mamak adalah pemegang tongkat penghulu yang dihormati kaumnya. Penghulu
itu harus menjaga kehormatan. Dia tidak boleh berbuat tidak baik.
Malah, memanjat pohon untuk memetik buah-buahan tidak boleh dilakukan
seorang penghulu. Dia akan menyuruh anak kemenakannya. Dalam memimpin,
penghulu mesti mampu berlaku adil dan bijaksana. ”tibo di paruik indak
dikampihkan, tibo di mato indak dipiciangkan.” Syarat utama
pengangkatan seorang penghulu sangat berat. Penghulu menjunjung gelar
serta marwah anak kemenakan, korong kampung, kaum dan nagari.
Menjunjung gelar haruslah bertabur urai. Maknanya berbuat untuk
anak kemenakannya, karena hendak nama tinggalkan jasa. Gelar penghulu
tidak dapat dibagi-bagikan dengan mudah kepada sembarang pihak. Artinya,
”tantang rueh nan ba tuneh, tantang barih nan ba balabeh”. Seorang yang
menjabat ''penghulu” akan melaksanakan tugas diikat dengan sumpah
”ka ateh indak ba pucuak, ka bawah indak ba urek, di tangah di lariek
kumbang”. Mustahil, bila penghulu mendapatkan gelar lewat
penganugerahan semata. Ketika zaman berubah, "sakali aie gadang, sakali
tapian baranjak" atau "sakali
musim baganti, sakali zaman bakisa", peran dominasi mamak terhadap
kemenakan mulai berkurang. Pendidikan adat Minangkabau semestinya
menyangkut kepada nilai-nilai adat itu. Sehingga upaya membentengi
kemerosotan moral melalui nilai-nilai adat, mudah
dilakukan.
Adat Minang mempunyai struktur
yang jelas,
1.
Sistematika
filosofi budaya Minangkabau, sahino samalu, sa iyo sa kato. Sistematika
hukum adat Minangkabau, bajanjang naiek batanggo turun. Jenjangnya adalah
tangga musyawarah.
2.
Dalam hal
fungsi, ada hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan dalam adat Minang.
Secara filosofis, laki-laki dan perempuan punya fungsi sendiri
pula Konsep Islam menempatkan manusia khalifah di muka bumi. Laki-laki
dan perempuan adalah sama-sama pemimpin.
3.
Fungsi
laki-laki (bapak dan mamak) serta perempuan (bundo kanduang pelanjut suku
dan ibu pemimpin rumah tangga), sama pemimpin dalam fungsi, sah menurut
syarak. Ideologi Minang sudah berjalan dan sudah ada, sahino samalu dan
saling menghormati. Nan tuo dimulie kan, nan ketek di sayangi, samo gadang lawan
ba iyo, sesuai kaedah syarak, menjadi adat yang diajarkan dalam
menghormati orang tua (ibu,bapak).
4.
Ideologis
Minangkabau adalah gabungan dari beberapa ideologi yang ideal bagi orang
Minang sendiri. Adat Minangkabau mengakui persamaan gender sejak dulu.
Masalah feminim sudah dikedepankan sejak lama, sebelum muncul dalam
tataran global.
5.
Di masa lalu
kekerabatan dapat dijaga oleh ninik mamak dibalut oleh sistem mata
pencaharian yang sama.
o
Hubungan
silaturahmi dalam kekerabatan adat memberi fungsi dan tugas dalam menata
masyarakat banagari dan bakorong bakampuang, seperti Sumando, Mamak Rumah,
Tungganai, Pangulu Suku, Andiko, Tuo Kampuang dan lainnya.
o
Hubungan
kekerabatan di Minangkabau berlangsung secara harmonis dan dijaga dengan
baik. Hal tersebut terjadi karena perasaan kekeluargaan dan perasaan
semalu terjaga dalam hubungan keluarga dengan baik.
o
Seseorang akan
dihargai oleh suku atau keluarganya apabila ia berhasil menyatu dengan
kaumnya dan tidak membuat malu kaummya.
Menyigi matrilineal ini, maka
tampaklah bahwa ;
1.
Anak-anak yang
dilahirkan oleh ibu yang bukan Minang tidak mempunyai suku dalam adat
Minangkabau.
2.
Untuk
mendapatkan suku seseorang harus mempunyai prinsip hinggok mancangkam,
lompek basitumpu, adat di isi limbago dituang pada sebuah suku oleh suatu
nagari.
3.
Maka seorang
perempuan yang menjadi menantu orang Minang biasanya diterima sebagai
hinggok mancangkam, tabang basitumpu itu dalam suku lain, kecuali
suku suaminya. Solusi ini telah berlaku sejak lama.
4.
Setelah
diangkat sebagai anggota satu suku atau kemenakan dalam satu kaum, maka ia
berhak mendapat gelar sako dari kaum itu. Keadaan seperti ini yang terjadi
di daerah Sitiung atau Pasaman.
5.
Bergesernya
pola keluarga kepada keluarga batih (keluarga kecil), maka fungsi sumando
ninik mamak menjadi sangat luas.
6.
Gelar pusako,
berkaitan dengan fungsi-fungsi yang ada dalam kaum, maka setiap kaum
menentukan apakah gelar yang ada pada kaumnya dan terbatas itu, dapat
ditambah asal tidak bertentangan dengan kaum lain, suku lain atau nagari
lainnya
7.
Kawin sesuku,
boleh atau tidak, sebenarnya dapat diatur dalam adat salingka
nagari.
MEMPOSISIKAN PERANAN BAPAK,
KEPALA KELUARGA DALAM MASYARAKAT ADAT
MlNANGKABAU Bapak atau ayah dalam
masyarakat hukum adat Minangkabau, adalah ayah dari anak-anak yang
dilahirkan oleh ibu yang diikat dengan satu perkawinan dalam ikatan ”rumah
tangga”, artinya ayah biologis. Anak akan bernasab kepada ayah.
Anak-anak yang lahir dari perkawinan dalam ikatan rumah tangga itu
menurut hukum adat Minangkabau mengikuti garis keturunan Ibu mereka
(matrilinial), karena masyarakat Minangkabau mengikuti sistem matrilinial,
maka ANAK-ANAK bersuku (clan) kepada ibu. Dalam tatanan global,
suasana kebudayaan lebih didominasi oleh sistem patriaki Setiap
keluarga Minangkabau (ayah, ibu dan anak-anak mereka) kini, hidup dalam
Rumah sendiri masing-masing. Keluarga atau rumah tangga Minangkabau
sekarang, sama saja dengan keluarga di Batak ataupun di Jawa, hidup dalam
rumah masing-masing secara mandiri. Keluarga Minangkabau dengan garis
keturunan matrilinial dan di Batak dengan garis keturunan patrilinial,
atau Jawa dengan parental, kini, ke1uarga (ayah, ibu dan anak-anak mereka)
itu, hidup otonom.
1.
Dalam adat
Minangkabau ayah tidak hanya berperan sebagai ayah biologis, tapi juga
sebagai ayah sosial. Kaum lelaki menjadi mamak dari kemenakannya, yakni
anak-anak dari saudara perempuannya, disamping jadi ayah dari
anak-anaknya.
2.
Sebagai mamak
ia berkewajiban memperhatikan dan menjaga kemenakan dan sebagai ayah
dari anak-anaknya. Dia wajib melindungi keduanya, sesuai fatwa adat anak
di pangku kamanakan di bimbiang.
3.
Peran kaum
lelaki menjadi berat. Tidak jarang, timbul pertentangan (paradoks) didalam
menetapkan prioritas
o
Pada masa
dahulu, sewaktu anak-anak dan ibu mereka masih hidup dan bertempat tinggal
dalam Rumah Gadang, maka anak-anak mereka dibina oleh Mamak(dari garis
keturunan ibu mereka). Ayah tidak banyak tinggal di rumah gadang itu.
o
Pada masa kini,
setiap keluarga Minangkabau (ayah, ibu dan anak-anak mereka) hidup secara
tersendiri di rumah masing-masing. Tidak lagi dalam Rumah Gadang.
o
Ayah adalah
Kepala Keluarga. Bertanggung jawab penuh terhadap istri dan anak-anak
mereka.
4.
Laki-laki
Minangkabau harus berperan sebagai ayah terhadap anak sejak berusia dini,
dan teguh memperhatikan kemenakannya. Peranan laki-laki Minangkabau
sebagai Bapak (ayah) dari anak-anak mereka adalah sebagai Kepala Keluarga.
o
Fakta
menunjukkan, bahwa pelaksanaan ajaran agama sudah menjadi lebih dominan
daripada ketentuan adat.
o
Bila ditilik
menurut agama Islam, tanggung jawab mendidik anak itu berada di tangan
orang tua. Hal ini sangat sesuai dengan ajaran syarak atau agama Islam.
o
Harta
pencaharian, baik harta pencaharian dari ayah ataupun dari ibu, kesemuanya
dinikmati secara bersama-sama.
o
Peranan AYAH,
sebagai kepala keluarga, baik di Minangkabau, di Batak ataupun di Jawa,
ketiga-tiganya saat sekarang sama saja, sebagai Kepala Keluarga, yang
mengayomi istri dan anak-anaknya.
5.
Laki-laki
Minangkabau berperan sebagai Mamak. Dalam hal tertentu, seperti masalah
perkawinan kemenakan mereka, tetap memerlukan izin dari mamak
mereka.
6.
Mamak dari
anak-anak mereka hidup terpisah. Mamak hidup dalam rumah tangganya
tersendiri, bersama istri dan anak-anaknya. sendiri. Anak-anak mengikuti
perintah MAMAK menurut garis keturunan Ibu mereka;
o
Dalam tata cara
adat Minangkabau jika anak-anak tersebut kelak akan melaksanakan
perkawinan, lebih dahulu harus mendapat persetujuan dari MAMAK mereka dari
garis keturunan ibu mereka dalam adat istiadat.
o
Yang disebut
mamak dari anak-anak adalah saudara laki-laki dari ibu mereka, bukan
saudara laki-laki dari garis keturunan AYAH mereka.
o
Anak (yang
menjadi kemenakan dari mamaknya) menurunkan gelar dari mamak sebagai sako
dari suku mereka.Disini terlihat keistimewaan turunan Minangkabau
sekarang.
o
Untuk
menempatkan sistim matrilineal dalam tatanan global tidak mungkin merubah
substansinya, karena sudah merupakan identitas
Minangkabau.
7.
Mamak mereka
tetap mengawasi harta Pusako Tinggi, sesuai dengan sistem matrilineal.
o
Ketika
anak-anaknya telah berusia cukup, dia wajib memperhatikan kemenakannya
dalam memberikan arahan atau bahkan mencarikan jodoh bagi kemenakannya.
o
“Anak dipangku
kemenakan dibimbing”, memperlihatkan dua peran dari laki-laki Minang yaitu
sebagai ayah dan sebagai mamak.
o
Masalah dalam
pemeranan peran ganda laki-laki Minang, adalah faktor keterbatasan
ekonomi. Satu solusinya adalah marantau untuk mengatasi keterbatasan
ekonomi tersebut.
8.
Bila dilihat
Sistem Matrilineal dalam Adat dan Budaya Minangkabau itu memberikan
beberapa pengaturan sesuai langgo langgi yang
ada,
1.
Pengaturan
Harato Pusako, Sako, Pusako di Minangkabau dan harta waris dikenal ada
harta waris pusako tinggi, dan harta waris pusako randah.
§
Harta waris
pusako tinggi diatur menurut garis keturunan ibu.
§
Harta
waris pusako randah adalah harta waris perolehan selama perkawinan
ayah dan ibu (suami dan istri), dibagi menurut faraid.
§
Demikian pula
di Batak, harta waris mengikuti garis keturunan ayah, dan dikenal pula
harta waris pusako randah, yaitu yang diperoleh selama hidup bersama
(selama masa perkawinan antara ayah dan ibu).
§
Sedangkan di
Jawa, semua harta waris, tetap diterima oleh keturunannya, baik yang
laki-laki, maupun yang perempuan (sesuai sistem parental). Jadi harta
warisan yang diterima dari Ibu ataupun dari Ayah, tetap akan diwariskan
kepada anak-anaknya, baik yang laki-laki, maupun
perempuan.
2.
Peran
Laki-Laki, di didalam Kaum sebagai Kemenakan, sebagai Mamak dan sebagai
Penghulu.
3.
C. Peran
Laki-Laki di luar Kaum atau Persukuan, adalah sebagai Sumando dan
kaum dari Persukuan.
4.
Peran dan
Kedudukan Perempuan diatur didalam keluarga kaumnya dan didalam keluarga
batih dengan suami dan anak turunannya.
Peran perempuan menurut agama
dan adat. Agama Islam dan adat Minangkabau
tidak melarang perempuan berperan diluar lingkungan domestik. Perannya itu
tidak boleh meninggalkan peran-peran esensi melahirkan dan mendidik anak
sebagai ibu rumah tangga. Allah SWT telah menciptakan dan menyediakan
semua keperluan kita. Allah SWT memberi pula alat dan daya untuk mendukung
usaha hidup kita dengan hak dan kewajiban. Kaum lelaki bukan diktator.
Maka, tanggung jawab lelaki sebagai suami (semenda dan mamak) menurut Al
Quran sangat berat, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ = Lelaki
adalah pemimpin bagi kaum perempuan … (QS. an-Nisa’:34). Perannya
tidak boleh merendahkan harkat dan martabat wanita Minang yang hidup dalam
ajaran agama Islam.
- Sistem matrilineal dapat
menjadi sebuah tataran konseptual bagi kebudayaan di luar Minangkabau,
khususnya kebudayaan kontemporer yang menyatakan persoalan gender.
Gender didominasi oleh ideologi liberalis dan kapitalis.
- Mekanisme kontrol, check and
balance, dalam matrilineal di Minangkabau terdapat dalam bentuk sistem,
bukan lembaga seperti yang ada dalam negara atau pemerintahan.
- Di era modernisasi dan
perkembangan zaman/globalisasi yang secara konsep adat Minangkabau pada
prinsipnya dapat tetap dipertahankan keberadaannya. Walaupun akan
terjadi perubahan, bukannya terhadap hal-hal yang terkait esensi.
Artinya kita tidak boleh menutup mata terhadap perubahan tersebut.
- Dengan telah terjadinya
pergeseran sistem nilai pada pola matrilineal Minangkabau, pada satu
sisi menimbulkan kegelisahan di kalangan penentu adat, ninik mamak,
cadiak pandai, dan kaum perempuan, anak kemenakan seperti: tidak
berperannya mamak dalam keluarga kaumnya. Akibat terjadinya perubahan
fungsi dan kedudukan perempuan dan laki-laki dalam sistem matrilineal,
akan berpengaruh pula terhadap perubahan struktur keluarga.
- Mekanisme dan penerapan
sistem matrilineal pada hakekatnya hanyalah merupakan persoalan
perkauman, hubungan ninik mamak dengan kemenakan, hubungan
sumando-manyumando.
Perempuan Minangkabau mulia, memiliki kebesaran
dan bertuah. Katanya didengar anak cucu. Dari turunannya diangkat para
penghulu dan ninik mamak. Jika masih hidup tempat berniat. Ketika
sudah mati tempat bernazar, jadi payung panji ke sorga,
sesuai ajaran syarak,"sorga terletak dibawah telapak kaki ibu" (al
Hadist).
Hal
ini memperlihatkan dengan jelas kokohnya kedudukan perempuan Minangkabau
pada posisi sentral. Perempuan Minang, menjadi pemilik seluruh kekayaan,
rumah, anak, suku dan kaum. Didalam mengembangkan karier dan
profesinya perempuan Minangkabau dianjurkan berjuang mempengaruhi
lingkungan profesi baru itu dengan nilai-nilai keminangkabauan dan
keislaman.
- Seorang ibu Minangkabau
seyogyanya menguasai terminologi hubungan kekerabatan Minangkabau,
walaupun ia hidup dalam keluarga batih, sehingga nilai-nilai yang biasa
berlaku dalam masyarakat Minangkabau secara umum dapat diteruskan kepada
anak-anaknya.
- Perlu dipikirkan kembali
pemberian sebutan rangkayo bagi perempuan Minang yang sudah bersuami.
Dalam sebutan perempuan Minangkabau dihindarkan membawa gelar adat suami
sebab jelas itu milik suku lain.
Ungkapan mandeh dan bundo yang dilekatkan
kepada perempuan Minangkabau, menempatkan laki-laki (suami) pada
peran pelindung, pemelihara dan penjaga harta dari perempuan dan anak
turunan. Dalam siklus ini generasi Minangkabau lahir bernasab kepada ayah
(laki-laki), bersuku kepada ibu, bergelar dari mamaknya (garis
matrilineal).
Beberapa permasalahan saat
sekarang ini.
1.
Permasalahan
yang dihadapi oleh keluarga Minang, terutama dalam hal perubahan dimana si
anak tidak mengenal siapa mamaknya dan dimana kampungnya, sehingga
mamak tidak mengenal kemenakan dan sebaliknya.
2.
Permasalahan
juga terjadi ketika perempuan Minang menikah dengan non Minang, seringkali
anak turunannya beranggapan bukan bergaris matrilineal lagi. Padahal dalam
hukum adat Minangkabau anak turunan tersebut masih bersuku kepada ibunya.
Solusi bagi masalah ini, adalah meningkatkan kembali sistem pendidikan di
keluarga. Keluarga harus menjadi suatu sistem pendidikan dini bagi anak
yang akan menjelang dewasa, disamping wadah untuk menjelaskan hubungan
kekerabatan sesuai adat yang berlaku.
3.
Permasalahan
yang banyak terjadi, mamak tidak kenal kemenakan dan begitu pula
sebaliknya. Mengatasi ini;
§
Perlu
sosialisasi adat dan hubungan kekerabatan ini lewat pendidikan formal
ataupun nonformal.
§
Perlu kembali
pengajaran adat melalui suku.
§
Dimulai dari
dalam keluarga mengajarkan adat istiadat dan hubungan kekerabatan dan juga
penggunaan bahasa ibu.
§
Dalam
sosialisasi pendidikan adat istiadat, diberikan dalam berbagai bentuk ;
kesenian, diskusi keluarga, sehingga nilai-nilai budaya Minang
tersebut dapat tersampaikan.
§
Terjadi
perubahan struktur keluarga dalam sistem matrilineal bila ditinjau dari
sudut agama, perkembangan zaman dan adat dipakai baru, kain dipakai
usang.
9. Tanah Pusako Tinggi adalah tanah yang
dimiliki oleh Kaum, yang merupakan milik bersama dari seluruh anggota kaum
dan diperoleh secara turun temurun, yang pengawasannya berada di tangan
MAMAK KEPALA KAUM. Tanah Pusako Randah, adalah harta yang diperoleh
seseorang atau suatu/sebuah paruik berdasarkan pemberian atau hibah,
maupun yang dipunyai oleh suatu keluarga berdasarkan pencahariannya,
pembelian, ”taruko” dan sebagainya. Pada waktu ini tanah ulayat nagari,
maupun tanah ulayat suku, di beberapa nagari sudah hampir tidak ditemukan
lagi, karena "pudar" dilanda perkembangan penduduk dan perkembangan sosial
ekonomi.
Problema Masyarakat Adat Budaya
Minangkabau
1.
Permasalahan
besar orang Minang kini, adalah kaburnya jati diri. Seringkali orang
Minang, tidak lagi bangga menjadi orang Minang. Walau sejarah telah
mencatat, bahwa Minangkabau adalah suatu suku bangsa yang terkenal
menonjol dalam mobilitas yang tinggi serta sering menjadi
pelopor. Keberhasilan orang Minang dalam berbagai bidang membuktikan hal
ini pada masa lalu. Kepeloporan, mesti diraih masa ini dan
dipertahankan masa datang.
2.
Orang
Minangkabau banyak yang merantau. Di rantau kehidupannya sama dengan
kehidupan orang lain. Ada satu kebanggaan dalam dirinya. Kampung
halamannya tetap menghimbaunya pulang.
3.
Pertanyaan
orang Minang tentang adat Minangkabau. Banyak orang rantau Minangkabau
bertanya mengapa orang Minang tidak menurunkan pusako kepada anaknya,
sesuai dengan hukum Islam? Mengapa diturunkan kepada kemenakan atau anak
saudara-saudara perempuannya? „« Perlu ada sosialisai pemahaman
tentang budaya Minangkabau yang menggugah masyarakat Minang agar peduli
dengan adat dan budaya Minangkabau, „« Menggali dan memahami
nilai-nilai luhur adat budaya Minangkabau,
4.
Ada dua faktor
perlu dicermati di tengah perkembangan sekarang :
o
Faktor internal
;
§
Orang
Minangkabau kurang memahami adat dan budaya Minang. Tidak ada tokoh
nasional yang berkelanjutan, yang ada sekarang kurang visioner.
§
Kualitas SDM
pemangku adat lemah. Kurang peduli sesama. Ajaran syarak tidak
dilaksanakan,
§
Sumber mata
pencarian para pemuka adat (kebutuhan hidup)
terbatas.
o
Faktor
eksternal
§
Pengaruh budaya
asing. Karena tidak kuatnya syarak dalam perlakuan adat, maka jalan di
alieh urang lalu.
§
Pengaruh
teknologi yang salah terapan. Informasi dan komunikasi tak ada saringan.
Pengaruh materialisme,
§
Pengaruh
pergaulan antar masyarakat.
Mengantisipasi kedua faktor ini perlu mengingatkan
kembali masyarakat Minang kepada landasan filosofi budaya Minang, yaitu
adaik basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Menghidupkan Adat dan
Syarak di Minangkabau. 1. Introspeksi diri dari semua warga dan
semua tingkat dan kedudukan tentang perlunya memelihara nilai-nilai budaya
kekerabatan yang ada, dan merumuskan nilai-nilai tersebut dengan
sebaik-baiknya sehingga dapat dihayati dan
diamalkan. 2. Bagaimanapun, dalam merumuskan nilai-nilai tersebut
kita harus realistis menghadapi kenyataan-kenyataan yang ada, sehingga
disana sini perlu ada penyesuaian, misalnya dalam menghadapi perkawinan
antar suku bangsa, sepanjang tidak merusak sendi-sendi budaya
tersebut. 3. Membiasakan dalam lingkungan keluarga menjalankan
nilai-nilai dan aturan-aturan kekerabatan itu. Bertingkah laku sesuai
dengan status dalam kekerabatan, mamak sebagai mamak, kemenakan sebagai
kemenakan, ibu sebagai ibu, ayah sebagai ayah, dan seterusnya. Membiasakan
bahasa Minang dalam keluarga. Strategi pewarisan atau sosialisasi
pengetahuan dan nilai budaya Minangkabau melalui ” Batunjuak baajari ”
oleh orang tua kepada anak atau dari mamak kepada
kemanakan. 4. Ada beberapa pegangan yang harus dijaga dengan baik
untuk melaksanakan syarak dan adat dalam budaya Minangbkabau itu,
antara lain ;
a. Harato pusako tinggi
yang diamanahkan dari ninik turun kemamak, dari mamak turun kekemenakan,
tidak boleh diperjualbelikan atau keluar dari suku. Dalam keadaan khusus,
seperti ditemukan potensi kekayaan alam yang tinggi, maka hasil
pengolahannya dikembalikan kepada kaum, artinya jika digunakan untuk
kepentingan komersial, maka harus ada manfaatnya bagi kaum. Harato pusako
tinggi ini digunakan sesuai Perda (Peraturan Daerah) yang mengatur akan
hal ini. b. Pusako boleh digadai dengan 4 syarat, jika terjadi
(1). rumah gadang katirisan, (2). maik tabujua ditangah rumah, (3). gadih
gadang indak balaki, (4). Malu nan tacoreang di kaniang. c. Harato pusako
randah diwariskan sesuai dengan aturan pewarisan hukum
Islam. d. Kurangnya pemahaman adat dan syarak dari datuk penghulu.
Banyaknya sikap apatis orang Minang terhadap adatnya. e. Manajemen
kepenghuluan mamak dalam kaum, kurangnya wibawa ninik Mamak dalam kaum.
Kesimpulan I. Bapak sebagai Kepala Keluarga dalam masyarakat
hukum adat Minangkabau, berperan sebagai Kepala Keluarga yakni Kepala
Rumah Tangga, sebagai pembina dan pengayom isteri dan anak-anak mereka.
II. Laki-laki Minangkabau berperan ganda. Sebagai Bapak dan
Mamak. Dalam posisi sebagai Mamak, berperan da1am hukum adat Minangkabau
sebagaimana telah berlaku selama ini, khususnya dalam memelihara, mengatur
Harta Pusako Tinggi, yang masih tetap berlaku di dalam Masyarakat hukum
adat Minangkabau. III. Sistem Matrilineal di Minangkabau di era
modern sesuai perkembangan zaman secara konsep dan prinsip dapat
dipertahankan keberadaannya. Walaupun terjadi perubahan, bukan terhadap
hal-hal yang terkait esensi. Perubahan tetap ada. Pengamatan menyatakan,
telah terjadi pergeseran sistem nilai pada pola matrilineal Minangkabau,
dalam fakta mengarah kepada patriarki.
Keadaan ini, satu sisi menimbulkan kegelisahan di
kalangan penentu adat, ninik mamak, cadiak pandai, dan kaum perempuan,
anak kemenakan seperti: tidak berperannya lagi mamak dalam keluarga
kaumnya. Terjadinya perubahan fungsi ini dan pergeseran kedudukan
perempuan dan laki-laki dalam sistem matrilineal, tentu sangat berpengaruh
pula terhadap perubahan struktur keluarga. IV. Karena itu, peran
orang tua sangat menentukan di dalam memberikan uswah dan laku perangai
yang mencerminkan watak, sifat fisik, kognitif, emosi, sosial dan
rohani dengan kesalehan sosial dalam masyarakat adat di
Minangkabau. V. Perlu dilakukan berapa tindakan, antara lain
; 1) Penguatan Ikatan Keluarga Minangkabau sebagai
sistem (a) Keluarga harus dilihat sebagai suatu sistem yang tidak
terpisah satu sama lain, dan harus dapat memahami keberadaan anggota
keluarga lainnya. (b) Adanya kecintaan di antara sesama anggota
keluarga sehingga lahir sikap dalam membela kepentingan keluarga yang
lainnya, sahino samalu, seiya sakata. (c) Adanya kebersamaan dalam
memenuhi kebutuhan dan masalah yang muncul dalam keluarga, sehingga
terwujud kebahagiaan keluarga. 2) Penguatan struktur dan
fungsi keluarga a) Fungsi Pengasuhan 1) Ayah
sebagai kepala keluarga, bila tidak ada ayah, ibu yang berperan sebagai
kepala keluarga. 2) Kesepakatan pengasuhan anak, sebagai kekuatan
adat Minangkabau “anak di pangku kamanakan di bimbiang” terlaksana dalam
hubungan pengasuhan modern. 3) Sikap dan tindakan orang tua dalam
pembentukan pola perilaku generasi ( melindungi, memberikan kebebasan,
mengembangkan cita dan keinginan anak turunan, menyayangi anak dan kemauan
mendengar keluhan generasi), akan melahirkan kebersamaan mengatasi masalah
antar generasi Minangkabau. b) Fungsi
Sosialisasi 1) Membangun komunikasi yang efektif seharusnya
terjadi dalam keluarga, sehingga terjadi pemberian peran dan tanggung
jawab pengayoman dari mamak kepada kemenakan secara turun
temurun. 2) Penghargaan terhadap sesuatu yang bernilai kepada anak
dan kemenakan dalam membangun kerja sama dan keakraban sesama anak dan
kemenakan. 3) Pemeliharaan rasa saling mengasihi/menghormati dalam
keluarga oleh setiap orang tua Minangkabau menunjukkan sikap keteladanan
dalam keluarga. d) Fungsi Kasih Sayang 1) Kewajiban
ayah dan ibu memberikan kasih sayang kepada anaknya. 2) Kepedulian
terhadap pemenuhan kebutuhan keluarga dan kebutuhan
anak 3) Perhatian terhadap anggota keluarga pada saat-saat khusus
dan saat mengalami kesedihan, tibo di baiek baimbauan, tibo di buruak ba
ambauan
e) Fungsi Ekonomi (1) Ada
tanggung jawab mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan sehari-hari
keluarga. (2) Ada keharusan berperan bersama dalam keluarga
sehingga kebutuhan sehari-hari terpenuhi. (3) Ayah bunda berperan
menjadi tulang punggung penghidupan atau penghasilan bagi
keluarga. 3) Pengembangan Komunikasi antara
Keluarga (a) Menjaga hubungan atau interaksi antara
keluarga, barek sapikua ringan sejinjing. (b) Menjaga
kebersamaan keluarga dalam melaksanakan ibadah keluarga serta dalam
mengatasi masalah. (c) Menjaga kesediaan mendengarkan keluhan dan
mendorong kemauan anggota keluarga ke arah yang positif sebagai mengawali
komunikasi antar keluarga. Persaudaraan tidak mungkin dapat tumbuh
dengan penolakan hak-hak individu rakyat banyak. Ketamakan serta
penindasan akan mempertajam permusuhan antar kelompok
masyarakat. Maka, generasi Minangkabau yang juga adalah
seorang muslim yang baik sudah semestinya mengamalkan akhlak karimah yang
standar secara profesional dengan kemauan dari dalam diri. Kemudian
dihayati menjadi etika sesuai yang diajarkan oleh adat Minangkabau,
sebagai pengamalan adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.
Wassalam.
http://www.cimbuak.net/content/view/1425/7/
|