Air Bangis, Nagari Maritim dari Ufuk Barat III

9 views
Skip to first unread message

Nofend St. Mudo

unread,
Mar 5, 2008, 5:40:30 AM3/5/08
to Rant...@googlegroups.com

Bagan memperkerjakan ± 10 s/d 15 orang ABK dengan tugas tugas tertentu dan dengan strata tertentu. Tatacara penggajian dan pembagian hasil dilakukan dengan cara musyawarah. Setiap hari para ABK bagan mendapatkan sejumlah uang dari pengusaha Bagan. Guna uang tersebut adalah untuk kebutuhan harian para ABK ke Laut. Atau diistilahkan untuk pembeli rokok dan supermi. Tetapi yang diberikan uang rokok dan supermie tersebut hanyalah ABK tetap di Bagan tersebut. Jumlah uang harian tersebut rata-rata Rp. 20.000,-. Pembagian hasil keseluruhan dilakukan pada saat mulainya musim terang atau sekali musim kelam. Dimana perhitungannya adalah hasil bersih selama musim tangkap/musim kelam/selama bagan beroperasi dibagi dua. Setengah dari hasil tersebut untuk pengusaha Bagan, sedangkan setengannya lagi dibagi rata terhadap seluruh ABK tetap. Disamping itu kedudukan seseorang dalam sebuah bagan, juga ikut menentukan hasil yang didapatkannya selama bagan beroperasi atau sekali musim kelam. Hal ini disebabkan karena adanya bonus-bonus yang diberikan oleh pengusaha bagan kepada orang-orang yang mempunyai jabatan tertentu. Pada beberapa pengusaha bagan, meskipun bagan tidak beroperasi, ABK tetap bagan miliknya tetap digaji atau tetap diberikan uang rokok dan uang supermi. Hal ini dimaksudkan untuk membantu kehidupan para ABK. Setiap Bagan setelah beroperasi setiap harinya selalu menepi kepantai. Hal ini dilakukan jika daerah tempat Bagan tersebut menagkap ikan, tidak begitu jauh dari daerah Air Bangis. Artinya, setiap jam 16.00 Wib Bagan berangkat dan kira-kira jam 10.00 Wib besok paginya sudah merapat lagi. Setiap malamnya, rata-rata ABK Bagan menjatuhkan jaring sebanyak dua kali untuk menangkap ikan yang sudah berkumpul disekeliling bagan. Biasanya penjatuhan jaring dilakukan pada waktu tengah malam. Pembagian jabatan tersebut adalah:

 

Tungganai Bagan

Tungganai Bagan adalah merupakan jabatan tertinggi disebuah bagan. Tungganai Bagan merupakan wakil dari pemilik bagan dalam menjalankan usahanya. Tungaganai Bagan berhak untuk menjual ikan hasil tangkapan dilautan dan berhak untuk menentukan, kemana arah penangkapan ikan akan dilakukan. Dalam pembagian hasil tangkapan sekali musim kelam, Tungganai Bagan mendapatkan bagian yang sama dengan ABK lainnya. Tetapi disamping itu, Tungganai Bagan juga mendapatkan bonus dari pengusaha Bagan.

 

Apik Tungganai

Apik Tungganai adalah merupakan wakil dari Tungganai Bagan. Dalam perekrutannya, Apik Tungganai ditunjuk oleh Tungganai Bagan yang bersangkutan. Disamping bertugas sebagai wakil dari Tungganai Payang, perekrutan seorang Apik Tungganai juga dimaksudkan sebagai salah satu upaya kaderisasi, untuk melahirkan Tungganai-Tungganai yang baru. Dalam pembagian hasil tangkap, Apik Tungganai juga mendapatkan bonus lain, disamping persentase hasil yang sama dengan ABK lain. Tetapi bonus tersebut diberikan oleh Tungganai, bukan oleh pengusaha Bagan.

 

Kepala Kamar Mesin

Jabatan Kepala Kamar Mesin (KKM) adalah jabatan yang cukup fital dalam sebuah Bagan. Karena KKM yang langsung bertanggungjawab atas kelancaran operasi Bagan. Dalam pembagian hasil, KKM mendapatkan bonus tambahan dari pengusaha Bagan disamping persentase yang sama dengan ABK lain.

 

ABK Lain

Para ABK lain untuk secara umum bertugas membantu kelancaran operasi Bagan. Ketika teknologi yang digunakan pada Bagan sudah mulai berkembang, tugas-tugas ABK semakin ringan. Kalau dulu pekerjaan para ABK juga termasuk menarik jaring yang sudah dipenuhi ikan, sekarang tugas tersebut sudah diambil alih oleh mesin. Tugas-tugas lain diantaranya adalah untuk mengumpulkan dan memilih ikan yang sudah tertangkap. Dalam pembagian hasil, ABK hanyalah mendapatkan dari hasil pembagian rata sekali musim tangkap/musim kelam tampa bonus lain dari pengusaha bagan.

 

ABK Honor

ABK Honor adalah ABK/pekerja yang tidak tetap pada sebuah Bagan. Kehadirannya untuk bekerja, tergantung kepada kemauan mereka. Gaji yang didapat, disesuaikan dengan hasil tangkapan pada hari ketika ia bekerja. ABK Honor, tidak mendapatkan bagian dari pembagian hasil akhir musim tangkap/musim kelam. Demikian juga ABK Honor tidak mendapatkan bonus-bonus.

 

Boat Ts

Adalah sebuah kapal kayu dengan panjang ± 10 m dengan lebar ± 2m. Dilengkapi dengan mesin Yanmark/mesin yang biasa dipakai pada mollen (pengaduk semen) yang telah dimodifikasi. Alat tangkap ikan yang digunakan adalah berupa Jaring Benam, jaring udang atau jaring suaso. Pada bot Ts, ABK yang mengoperasikannya paling banyak 4 orang dan paling sedikit 3 orang. Masing-masing ABK mempunyai tugas sendiri-sendiri. Jaring ditebar ketika Bot Ts dalam keadaaan mundur. Satu orang ABK bertugas menebar jaring, satu orang bertugas untuk mengarahkan Baot Ts dengan menggunakan dayung dan yang lainnya bertugas sebagai nakoda. Boat Ts beroperasi sejak sore hari sampai jam 09.00 Wib setiap harinya. Iakn hasil tangkapan, bisa dijual langsung kepada pedagang-pedagan pengumpul yang langsung menyambangi kelautan ataupun dijual sendiri ke TPI.

 

Perahu Layar

Perahu Layar tidak menggunakan tenaga pendorong mesin, tetapi menggunakan layar untuk bergerak. Disamping itu pada saat-saat tertentu juga menggunakan dayung. Alat tangkap yang digunakan adalah Jaring hanyut, jaring udang atau pukat ular. ABK yang mengoperasikan perahu layar ini paling banyak dua orang. Jaring ditebar seiring dengan gerakan perahu. Kemudian ketika jaring hendak diangkat, jangkar dibuang kelaut.

 

Boat Mesin Tempel

Boat mesin tempel menggunakan mesin berkekuatan 15 s/d 25 PK. Boat ini tidak digunakan untuk menangkap ikan. Tetapi digunakan oleh orang-orang yang berprofesi sebagai pedagang ikan. Biasanya pedagang ikan ini mendatangi bagan-bagan untuk mengumpulkan ikan dan setelah itu dijual ke TPI setempat. Para pedagang ikan ini mulai beroperasi sejak jam 04.00 Wib dini hari sampai siang besoknya.

 

Perahu Dayung

Perahu dayung digunakan oleh pedagang-pedagang ikan yang tidak memiliki Boat Tempel dalam usahanya mengumpulkan ikan. Kemudian setelah ikan terkumpul, ikan-ikan tersebut kemudian dijual ke TPI.

 

Kearifan Lokal Komunitas Nelayan Air Bangis Dalam Mengelola SDA Kelautan.

 

Sebenarnya, jika lebih jauh melihat kehidupan masyarakat nelayan Air Bangis, tidak hanya dari sisi alat tangkap diatas, ternyata sangat sulit untuk mengklaim bahwa masyarakat nelayan Air Bangis adalah nelayan tradisional. Jadi judul diatas cendrung membingungkan. Ketika kita klaim bahwa masyarakat nelayan Air Bangis adalah komunitas nelayan tradisional, maka kita akan berhadapan dengan fakta-fakta bahwa jika dibandingkan dengan komunitas nelayan lainnya. Komunitas nelayan Air Bangis hampir bisa dikatakan paling maju.

 

Secara umum terlihat bahwa masyarakat Nelayan Air Bangis adalah masyarakat yang saat ini berada pada posisi transisi. Ketika pencarian terhadap kearifan tradisional dilakukan, yang tertinggal hanyalah cerita tentang masa lalu. Tetapi bekas-bekas kearifan tersebut sampai saat ini masih ada.

 

Dulu dalam pengelolaan SDA Kelautan di Air Bangis, wilayah pantai diurus oleh seorang pimpinan nelayan yang diberi nama Tuo Pasir. Tetapi, seiring dengan perkembangan alat tangkap. Struktur pengurusan pasirpun hilang. Dulu, Tuo Pasir berperan dalam menentukan kapan waktu turun kelaut. Alat tangkap yang digunakan pada saat itu adalah Pukat Tepi. Pukat ditebar kelaut halaman Air Bangis dan kemudian setelah beberapa waktu pukat ditarik ketepi secara gotong royong. Saat turun menebar pukat pada setiap mulai musim tangkap, ditentukan oleh Tuo Pasir dengan diikuti oleh upacara-upacara adat kelautan tertentu.

 

Sementara itu, untuk daerah tangkapan diatur sedemikan rupa. Mulai dari tepi pantai Air Bangis sampai ke tengah laut. Masing-masing nelayan yang memakai alat tangkap yang masing-masingnya juga berbeda, saling hormat-menghormati terhadap wilayah tangkap masing-masing. Kearifan inilah yang menyebabkan tidak terjadinya konflik diantara mereka.

 

Daerah laut yang paling dekat kepantai merupakan wilayah tangkap nelayan yang memakai alat tangkap Pukek Tapi. Sampai kebatas kemampuan Pukat Tepi, dari titik tersebutlah dimulai wilayah tangkap nelayan yang memakai alat tangkap Jala. Pada titik batas kemampuan alat tangkap Jala, dititik itulah dimulai wilayah tangkap bagi nelayan yang memakai alat tangkap pancing. Sedangkan wilayah tangkap nelayan yang memakai alat bantu lampu sebagai penarik perhatian ikan (cikal-bakal Bagan) adalah didaerah laut sekitar pulau-pulau.

 

Satu hal yang lebih menarik, ternyata dulu di tengah-tengah masyarakat nelayan Air Bangis ada satu ketentuan yang menentukan bahwa panjang Pukat antara satu nelayan dengan nelayan yang lainnya, harus sama. Misalnya disepakati panjang pukat adalah 30 M. Maka semua nelayan harus mengikuti. Jika tidak, maka pukat yang lebih panjang harus dipotong. Dilapangan didapatkan keterangan bahwa insiden pemotongan pukat yang lebih panjang tersebut pernah dilakukan.

 

Dalam konteks terkini, kearifan tradisional masih membekas pada komunitas nelayan Air Bangis. Tetapi tidak begitu kuat berlaku. Jabatan Tuo Pasir sudah hilang sejak beberapa dekade belakangan. Dikalangan nelayan Air Bangis yang berprofesi sebagai pedagang pengumpul ikan, ada suatu pemahaman dan kearifan yang selalu dijaga. Wilayah pengumpulan ikan bagi pedagang yang memakai Boat Tempel atau kendaraan air bermesin lainnya adalah didaerah laut diluar pulau-pulau Air Bangis. Sedangkan dilaut halaman yang dekat kepantai merupakan wilayah pedagang pengumpul yang memakai kendaraan air tak bermesin seperti sampan dan perahu lainnya. Sedangkan daerah tepi adalah wilayah bagi pedagang pengumpul yang tidak mengumpulkan ikan kelaut. Setelah itu barulah pedagang yang bukan berasal dari Air Bangis, boleh melakukan pembelian. Artinya, pedagang pengumpul yang bukan penduduk Air Bangis, tidak boleh langsung melakukan pembelian ketengah laut.

 

Aktualisasi Konsep “Kalauik Babungo Karang”, Dalam Pengelolaan SDA Kelautan di Nagari Air Bangis.

 

Dalam pelaksaan konsep “Kalauik Babungo Karang” dikenallah apa yang diistilahkan dengan Hak Dacing pengeluaran ubur-ubur gantung kemudi. Hak Dacing adalah cukai terhadap barang-barang yang keluar masuk dari pelabuhan. Raja didaerah pesisir diizinkan oleh Raja Alam Minangkabau untuk memungut hak tersebut. Untuk barang-barang impor dikenakan cukai sebanyak 10 % untuk sejumlah barang. Perhitungan cukai adalah satu potong barang untuk setiap sepuluh potong barang. Seperti itu juga untuk barang-barang ekspor.

 

Ubur-ubur gantung kemudi maksudnya, adalah bagi semua kapal yang memiliki jangkar, apabila ketika merapat jangkar dijatuhkan atau tali penambat kapal sudah ditambatkan didermaga setempat, maka pada saat itu pula raja berhak untuk memungut pajak pelabuhan. Pemungutan pajak ini dilakukan oleh orang yang ditunjuk oleh raja/syahbandar.

 

Sama halnya dengan aktualisasi konsep babungo karang di Punggasan, berbagai kebijakan pemerintah sejak dulu, sedikit demi sedikit mengkebiri hak-hak tersebut. Sebagai daerah pesisir yang dalam sejarahnya banyak mendapatkan interfensi dari daerah lain. Nagari Air Bangis tidak dapat menghindarkan diri dari hal tersebut. Sehingga ketentuan yang mengatur tentang hak penghulu/raja memungut pajak termasuk kedalam salah satu item yang mendapat pengaruh yang sanagt besar.

 

Dimulai sejak VOC, hak-hak raja/penghulu di Nagari Air Bangis sedikit demi sedikit mulai dikurangi. Sampai akhirnya kekuasaan para ninik mamak di Kanagarian Air Bangis menjadi sangat tidak berarti. Mareka kemudian diposisikan menjadi pegawai yang tidak menentukan. Hal ini terjadi ketika nagari Air Bangis dibawah pemerintahan Syarif Muhammad gelar Tuanku Ketek. Dimana kedudukannya hanyalah sebagai Tuanku Laras, dibawah kekuasaan pemerintahan kolonial Belanda. Dan terakhir diberikan hak pensiun ketika pemerintahan berlaras dihapus berdasarkan Stb No. 321 tahun 1913. Sehingga beliau digelari Tuanku laras Pensiun.

 

Keterangan yang didapat dilapangan, dulu di Nagari Air Bangis, KAN mempunyai hak untuk memungut pajak atas setiap kilo ikan yang di jual didaerah Nagari Air Bangis. Dimana Nagari memberikan jasa-jasa balik yaitu dengan meminjamkan timbangan (sukatan). Kemudian KAN juga berhak memungut pajak perahu dan bea Pasar. Tetapi sejak adanya dinas Perikanan dan merupakan kebijakan Pemda setempat, maka pajak-pajak tersebut tidak lagi menjadi salah satu sumber pendapatan bagi Nagari Air Bangis.

 

Terakhir, ketika reformasi bergulir dan pemerintah menghembuskan nafas Otoda, para pemuka masyarakat dan KAN Air Bangis, mendapatkan salah satu sumber pemasukan bagi pembangunan nagari dari PT. SSS, perusahaan HPH yang beroperasi diwilayahnya. Berdasarkan persetujuan yang dibuat, Nagari Air Bangis mendapatkan kompensasi dari PT. SSS sebanyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan sistem pembayaran dengan cara cicilan sebanyak Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya. Menurut keterangan yang didapat dilapangan, uang tersebut digunakan untuk pembangunan pasar Nagari Air Bangis.

 

Keterlibatan Kaum Perempuan Dalam Pengelolaan SDA Kelautan di Nagari Air Bangis

 

Tidak seperti halnya yang terjadi didaerah Punggasan, kaum ibu diNagari Air Bangis tidak menunjukkan peranan yang cukup berarti dalam pengelolaan SDA Kelautan khususnya maupun dalam penentuan kebijakn-kebijakan publik lainnya.

 

Jika kita lihat susunan pengurus KAN Kenagarian Air Bangis, tidak satupun kaum perempuan yang terlibat. Peranan yang dimainkan oleh fungsionaris “Bundo Kanduang” disini tidak kelihatan sebagaimana layaknya didaerah-daerah/nagari-nagari lain dalam wilayah Minangkabau.

 

Demikian juga dalam pengelolaan SDA Kelautan. Dari pengamatan dilapangan terlihat bahwa ketergantungan kaum perempuan terhadap kaum laki-laki sangat jelas sekali terlihat. Kaum ibu-ibu nelayan hanya mempunyai penghasilan yang berasal dari suami mereka yang bekerja kelaut. Meskipun sebagian kecil kaum ibu tersebut membuka warung-warung kecil dirumah-rumah mereka, namun persentasenya tidak begitu besar.

 

Dalam produksi-produksi ikan kering memang terlihat adanya keterlibatan kaum perempuan. Tetapi dari keterangan yang didapat dilapangan, menunjukkan bahwa yang bekerja pada sektor industri ikan kering tersesebut lebih banyak yang berstatus janda. Keterlibatan merekapun disebabkan karena tidak adanya suami mereka yang akan menafkahi. Sebagian kecil terlihat para gadis-gadis nelayan juga terlihat ikut terlibat dalam industri ikan kering tersebut. Tetapi jika dibandingkan dengan daerah Punggasan, persentase/kuantitas mereka tidak begitu besar.

 

http://my.opera.com/andikosutanmancayo/blog/


No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.21.4/1312 - Release Date: 04/03/2008 21:46

jamaludin mohyiddin

unread,
Mar 6, 2008, 9:47:32 AM3/6/08
to Rant...@googlegroups.com
Terima kasih St Mudo dengan postingan ini.

Assalammu Alaikum wa Rahmatul Llah hi wa Barokatuh,

Dunsanak SePelanta


Penceritaan atau penulisan tentang sejarah dan political geography di peringkat nagari yang di muatkan oleh St. Mudo ini bagus di ketengahkan. Kalau boleh, pendedahan political, cultural, human, topological geography saperti ini, dan mulakan di peringkat setiap nagari, di Minang, sangat sangat bermanfa'at dalam meningkat kesadaran dan ilmu pengetahuan tentang Minang.  Mungkin Departmen kajian Geography di Unand atau yang lainnya dapat berganding bahu memaparkan pendekatan geographical ini. Saya yakin matapelajaran/kuliah geography dengan subtopicnya political, economic, cultural, dan topological, telah di ajar di sekolah sekolah atau di perguruan tinggi. Kita pun mengerti pengajaran ilmu pengetahuan geopgarphy ini hanya untuk memenuhi tuntutan kurikulum sekolah sahaja. Apa yang perlu di giatkan lagi ialah menterjemah  tuntutan kurikulum ini ke satu peringkat yang lebeh tinggi lagi, yaitu, selain dari memperkukuhkan jati diri Minang, yang lebeh utama lagi ialah memperbaiki daya ketahanan membangun Ranah. Bahan bahan kajian dan kajiselidik dengan pendekatan geographical subdisciplines ini banyak membantu pemodenan pembangunan Ranah Minang itu sendiri.

Kita semua menyadari memang ada kaitan rapat, yang sungguh rapat, hubungan diantara pembangunan ilmu pengetahuan dengan pembangunan masyarakat dan negara.

Terima kasih St. Mudo. 

"Nofend St. Mudo" <nof...@rantaunet.org> wrote:


Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.

Datuk Endang

unread,
Mar 9, 2008, 11:43:00 AM3/9/08
to Rant...@googlegroups.com, minan...@yahoogroups.com, suli...@yahoogroups.com, kebud...@yahoogroups.com
Sanak Nofend ysh,
Ketentuan cukai/pajak 10% ini juga dapat ditemukan di tambo Dt. Sangguno Dirajo, untuk berbagai aktivitas ekonomi masyarakat. Sehingga dengan mendasari hal ini sebenarnya cukup jelas sumber pendapatan bagi penguasa daerah pada masa itu. Hal ini sebenarnya ingin dilestarikan bila kita sudah benar 'baliak banagari'. Masa kini pemegang cukai tentunya secara berjenjang : KAN dan penghulu sebagai mamak warih.
Sebagai contoh, usaha pertambangan yang meliputi wilayah yang luas dan beberapa ulayat penghulu, maka investor dapat menyisihkan 10% keuntungan untuk KAN dan penghulu2 andiko ybs. Masyarakat pengguna ulayat (pusako tinggi) berhak terhadap royalti atau juga penyertaan modal.
Secara ancang-ancang dapat disebutkan : dalam pendapatan hasil bumi dikeluarkan terlebih dahulu kewajiban2 terhadap pemerintah, misalnya PPH, PBB, dll; kemudian hasilnya 10% untuk KAN dan pemangku adat (mamak warih), sekian persen untuk royalti kepada pemegang warih pusako tuo (kaum ibu), dst. Lebih 51% dari royalti itu harus diniatkan untuk 4 keperluan (perbaikan/pembangunan rumah gadang katirisan, dst), dan sebanyak-banyaknya 49% dapat dibagi untuk kesejahteraan kaum ibu pemegang warih pusako tuo.
Adapun 10% pada KAN/pemangku adat dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas umum/sosial serta penyelenggaraan kegiatan adat lainnya.
 
Ketentuan 10% sebenarnya juga berlaku pada berbagai kegiatan ekonomi lainnya yang menggunakan tanah ulayat.
 
Demikian sanak.
Wassalam,
-datuk endang


"Nofend St. Mudo" <nof...@rantaunet.org> wrote:


Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages