Warga Taruko Bentrok dengan Aparat Saat Eksekusi Lahan

79 views
Skip to first unread message

Nofend St. Mudo

unread,
Oct 2, 2014, 9:08:14 PM10/2/14
to RN - Palanta RantauNet
Padang, (Antara Sumbar) - Petugas gabungan dari Polri, TNI, Pemadam Kebakaran (Damkar) yang mengamankan eksekusi lahan di Taruko, Kecamatan Kuranci, Padang dihadang oleh puluhan warga setempat.

Wakil Kepala Polresta Padang AKBP Chairul Aziz di Padang, Kamis, menyebutkan 1.200 petugas gabungan mengamankan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat di Tanah Sirih Korong Gadang, Taruko, Kecamatan Kuranji.

Pantauan di lapangan, eksekusi lahan yang terdiri atas 21 rumah dan persawahan ini ricuh. Warga siaga dengan benda tajam sambil membakar ban dan kayu di badan jalan menuju lokasi. Kemudian, mereka juga melempari aparat dengan batu, diiringi hujatan kata-kata kotor.

Sebuah mobil Damkar Kota Padang terkena lemparan bantu yang menyebabkan kaca bagian depan dan pecah.

Petugas polisi sempat melemparkan gas air mata ke arah warga, dan mengerahkan water canon untuk mengusir mereka.

Polisi bahkan menangkap puluhan warga yang dianggap sebagai provokator. Mereka dibawa mobil Dalmas polisi ke Mapolresta Padang.

Kemudian penghuni rumah dan warga lainnya yang sempat melakukan perlawanan terhadap petugas mulai mundur dari lokasi.

Salah seorang personel Polwan sempat terlihat tidak sadarkan diri saat berusaha menghindari lemparan warga.

Beberapa bangunan sudah mulai dikuasai petugas, karena penghuni dan warga sudah mulai mundur.

Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung sempat gagal beberapa kali karena dihadang warga yang menghuni rumah dan tempat penggilingan padi tersebut. Eksekui itu dilakukan karena warga kalah dalam pengadilan.

Pihak Pengadilan Negeri telah mempersiapkan peralatan untuk eksekusi tersebut, temasuk menyediakan eskavator. Eksekusi lahan tersebut sempat mengakibatkan jalur By Pass mengalami kemacetan.

Para pelajar yang lokasi sekolahnya berdekatan dengan lahan yang akan dieksekusi diliburkan. (rud/mar)

ANTARA Sumbar | Padang - 02/10/2014 01:48 WIB


--

Wassalam

Nofend St. Mudo
37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok Selatan
Tweet: @nofend | YM: rankmarola 

Nofend St. Mudo

unread,
Oct 2, 2014, 9:11:07 PM10/2/14
to RN - Palanta RantauNet
Beberapa Warga Diamankan dalam Eksekusi Lahan di Taruko

Padang, (Antara Sumbar) - Beberapa warga diamankan pihak Kepolisian Resor Kota Padang karena menghalangi petugas dari Pengadilan Negeri setempat dalam upaya eksekusi lahan sekitar 7 hektare di Taruko, Kecamatan Kuranci, Kamis.

Warga membakar ban untuk menghalangi petugas dalam melakukan eksekusi lahan tersebut. Sempat terjadi pelemparan batu oleh warga kepada petugas kepolisian. Beberapa warga juga terlihat ada yang cedera.

Di lokasi yang akan dieksekusi tersebut terdapat puluhan rumah warga yang akan digusur dengan alat berat, berupa ekskavator, yang telah disiapkan petugas. (*/rud)

ANTARA Sumbar | Padang - 02/10/2014 11:28 WIB


Polisi Amankan 21 Warga Saat Eksekusi Lahan

Padang, (Antara Sumbar) - Polisi Resor Kota (Poresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengamankan sedikitnya 21 warga yang terlibat bentrokan dengan aparat ketika proses eksekusi lahan di Tanah Sirah, Kelurahan Kalumbuk, Kuranji Padang, Kamis.

Wakil Kepala (Waka) Polresta Padang, AKBP Chairul Aziz di Padang, Kamis, mengatakan aparat gabungan mendapat perlawanan warga ketika mengamankan proses eksekusi lahan seluas 7,3 hektare itu.

"Situasinya seperti itu, eksekusi kan harus diamankan, pemohonnya kan Pengadilan Negeri (PN) Padang, kami bertugas mengamankan putusan Perdata dari PN," katanya.

Saat terjadi bentrokan, Polisi mengamankan warga yang diduga sebagai provokator pada kejadian. Aparat gabungan Polri, TNI dan Pemadam Kebakaran (Damkar) dihadang warga yang melakukan blokade dengan membakar ban bekas dan kayu di jalan akses masuk ke lahan sengketa.

Aparat dilempari dengan batu oleh warga, akibatnya salah satu mobil pemadam kebakaran mengalami kerusakan di bagian kaca depan dan belakang. Selain itu, satu Polisi juga mengalami cedera akibat lemparan batu tersebut.

Sengketa yang terjadi antara pemohon eksekusi Prof. Zainuddin, DT. Rajo Lenggang dengan masyarakat Nasrul selaku Niniak Mamak Kepala Waris Suku Koto.

Ia mengatakan sengketa ini telah terjadi sejak 2003. Kasus perdata dengan nomor : 107/PDT.G/2003/PN.PDG akhirnya dimenangkan pihak Zainuddin atas putusan Mahkamah Agung (MA).

Di lahan sengketa 7,3 hektare tersebut PN Padang akan mengeksekusi 5,4 hektare lahan. Sementara sisanya, telah ditertibkan sendiri oleh warga.

"Terdapat 21 rumah yang akan dibongkar, lahan pertanian, dan satu heler, sementara Masjid, tower komunikasi dan PAUD tidak ditertibkan," katanya.(*)

ANTARA Sumbar | Padang - 02/10/2014 09:07 WIB


Petugas Dihadang Warga Dalam Eksekusi Lahan

Padang, (Antara Sumbar) - Petugas gabungan dari Polri, TNI, Pemadam Kebakaran (Damkar) yang mengamankan eksekusi lahan di Taruko, Kecamatan Kuranji, Padang dihadang oleh puluhan warga setempat.

Wakil Kepala Polresta Padang, AKBP Chairul Aziz di Padang, Kamis, menyebutkan 1.200 petugas gabungan mengamankan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat di Tanah Sirih Korong Gadang, Taruko, Kecamatan Kuranji.

Pantauan di lapangan, eksekusi lahan yang terdiri atas 21 rumah dan persawahan ini ricuh. Warga siaga dengan benda tajam sambil membakar ban dan kayu di badan jalan menuju lokasi. Kemudian, mereka juga melempari aparat dengan batu, diiringi hujatan kata-kata kotor.

Sebuah mobil Damkar Kota Padang terkena lemparan bantu yang menyebabkan kaca bagian depan dan pecah.

Petugas Polisi sempat melemparkan gas air mata ke arah warga, dan mengerahkan water canon untuk mengusir mereka.

Polisi bahkan menangkap puluhan warga yang dianggap sebagai provokator. Mereka dibawa mobil Dalmas polisi ke Mapolresta Padang.

Kemudian penghuni rumah dan warga lainnya yang sempat melakukan perlawanan terhadap petugas mulai mundur dari lokasi.

Salah seorang personil Polwan sempat terlihat tidak sadarkan diri saat berusaha menghindari lemparan warga.

Beberapa bangunan sudah mulai dikuasai petugas, karena penghuni dan warga sudah mulai mundur.

Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) sempat gagal beberapa kali karena dihadang warga yang menghuni rumah dan tempat penggilingan padi tersebut. Eksekui itu dilakukan karena warga kalah dalam pengadilan.

Pihak Pengadilan Negeri (PN) telah mempersiapkan peralatan untuk eksekusi tersebut, temasuk menyediakan eskavator. Eksekusi lahan tersebut sempat mengakibatkan jalur By Pass mengalami kemacetan.

Para pelajar yang lokasi sekolahnya berdekatan dengan lahan yang akan dieksekusi diliburkan. (*)

ANTARA Sumbar | Padang - 02/10/2014 09:09 WIB


Nofend St. Mudo

unread,
Oct 2, 2014, 9:22:43 PM10/2/14
to RN - Palanta RantauNet
SEMPAT RICUH, 21 BANGUNAN DIROBOHKAN: 1.050 APARAT GABUNGAN AMANKAN EKSEKUSI

PADANG, HALUAN — Dua belas tahun menunggu hak waris atas tanah Zainuddin Datuak Rajo Lenggang, akhirnya terlak­sana. Setelah 1.050 aparat gabungan bersama Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Padang melakukan ekse­kusi di Tanah Sirah, Kelu­rahan Kalumbuk, Keca­matan Kuranji, Kota Pa­dang, Kamis (2/10) sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat eksekusi lahan seluas 5,4 hektar yang dimenangkan penggugat Zai­nuddin Datuak Rajo Lenggang sesuai dengan No. Perdata 107/PDT.G/2003/PDG, sempat terjadi bentrok antara warga dengan aparat gabungan yang terdiri dari Polda, Polresta Padang, TNI dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padang.

Pantauan Haluan di lapa­ngan, sebelum terjadi bentrokan puluhan warga menghadang petugas dengan cara membakar ban, agar petugas gabungan tidak bisa masuk ke lokasi guna melakukan eksekusi lahan. Saat belasan Polwan melakukan negosiasi, masyarakat langsung memukul mundur aparat keama­nan. Warga menyemprotkan air cabai ke arah petugas, melam­parkan bom molotov dan batu ke arah petugas.

Akibatnya, satu unit mobil Damkar Padang mengalami kerusakan cukup berat. Kaca depan pecah dan sopir mengalami luka pada bagian kepala dan badan, akibat terkena lemparan batu.

Seorang Polwan Polresta Padang sempat jatuh pingsan saat menghindari lemparan batu dari warga dan beberapa petugas mengalami luka gores saat melakukan penahanan terhadap beberapa orang yang diduga provokator. Dengan jatuhnya korban dari petugas, maka dengan kekompakan petugas gabungan pun menyerang balik warga dengan cara menembakkan gas air mata dan menyemprotkan water canon ke arah mereka.

Suasana pun mencekam, sehingga warga lain yang tidak ingin terlibat menutup rapat pintu rumah, anak-anak sekolah SD 24/45 Negeri dalam proses belajar mengajar (PBM) ditiada­kan. Alhasil, warga selaku pihak tergugat mundur dan beberapa orang diamankan petugas. Setelah personel masuk, akhirnya pemba­caan eksekusi dari Juru Sita PN Padang dilaksanakan. Satu unit alat berat meluluhlantakkan 21 bangunan yang berada di lahan penggugat.

Waka Polresta Padang, AKBP Chairul Aziz kepada wartawan di sela-sela eksekusi mengatakan, pihaknya menurunkan 1.050 personel gabungan dari anggota Polda, TNI dan Damkar Padang.  “Pelaksana eksekusi lahan tersebut adalah PN Padang, sementara kami dari TNI, Polri dan personel yang terlibat hanya mengamankan eksekusi di objek perkara,” kata Aziz, kemarin (2/10).

Chairul Aziz mengatakan, beberapa objek perkara yang dieksekusi pihak PN Padang itu tidak termasuk di dalamnya seperti masjid, PAUD dan pekuburan, walau berada di atas objek perkara. “Itu tidak menjadi sasaran dari pihak pengesekusi, itu tetap diamankan,” jelasnya.

Dijelaskannya, yang jelas pihaknya melakukan pengama­nan eksekusi tanah ini sesuai dengan surat dari PN Padang dan sekitar 22 warga yang diduga mencoba menghalangi eksekusi diamankan dan tengah diperiksa.

“Dalam pengawalan ini, dari anggota kami sebanyak tiga personel termasuk satu Polwan terpaksa kita larikan ke Rumah Sakit Bhayangkara, karena mengalami luka di bagian kepala akibat terkena lemparan batu masyarakat atau pihak tergugat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Penga­dilan Negeri Padang Padang, Reno Listowo SH, MH mengatakan, sebelumnya proses eksekusi ini telah dua kali dilakukan, tetapi gagal. Makanya, tidak mau lagi gagal untuk ketiga kalinya, PN Padang melibatkan semua pihak penegak hukum, seperti, Polres, Polda, Brimob, Korem dan Kodim. Di samping itu, dari pihak pengadilan juga mengerahkan 110 orang buruh untuk pembersihan rumah warga yang dieksekusi, serta 20 pegawai pengadilan sendiri.

“Saya sendiri dari pukul 07.00 WIB, sudah berada di Polres, tidak lama kemudian langsung bergerak dengan aparat kepolisian ke lokasi untuk melakukan eksekusi,” ujar Reno, saat dihubungi Haluan, Kamis (2/10) melalui telepon genggamnya.

Dalam proses eksekusi ini, jelas Reno, memang terlihat ada pihak yang menzalimi, tapi di sisi lain ada pula kaum yang dizalimi oleh kaum lain. Demi menegakkan hukum dan undang-undang yang berlaku, dengan terpaksa eksekusi harus tetap dilakukan.

Reno mengaku, sebelum mencapai tahap eksekusi, pihak pengadilan telah mengeluarkan anmaning. Artinya, pem­berita­huan kepada warga untuk melaksanakan putusan dengan sukarela. Sosialisasi dengan mengundang warga yang berdo­misi di lahan tersebut, juga telah dilakukan pihak pengadilan.

“Setelah diberikan tenggang waktu sampai tanggal 30 Septem­ber 2014, namun tidak ada respon dari pihak pemilik bangunan yang berada di lahan tersebut. Padahal kami telah memberikan dua opsi, yaitu membeli kembali tanah kepada penggugat atau menjual rumah kepada penggugat. Tetapi, tidak ada respon dari mereka, sehingga eksekusi dilak­sanakan,” ungkap­nya.

Perkara Hak Ahli Waris

Munculnya peristiwa hak waris atas tanah antara Zainud­din Datuak Rajo Lenggang dan Nasrul selaku mamak waris suku Koto, terjadi pada tahun 2003. Kemudian dilakukan eksekusi pada tahun 2010, namun gagal.

Berikutnya dilanjutkan pada tahun 2012, tapi gagal dilakukan. Eksekusi bangunan yang berada di atas tanah seluas 5,4 hektar itu telah tiga kali dilakukan bersamaan dengan eksekusi yang dilakukan pada Kamis (2/10), yang pelaksanaan eksekusi atas PK Mahkamah Agung berda­sarkan perkara perdata nomor 107PDT.G/2003/PN.PDG. Di samping itu, terjadi penjualan lahan di atas objek perkara tanpa sepengetahuan penggugat yang dinilai cacat hukum.

Setelah amar putusan dibaca­kan juru sita dari PN Padang, alat berat yang telah disediakan dari awal dan peralatan lainya melakukan eksekusi dengan menancapkan plang “Dilarang masuk tanpa seizin pemohon eksekusi Prof H Zainuddin Dt Rajo Lenggang, jika tidak melanggar pasal 227 Jo 551 KUHP”. (h/nas/rvo/mg-fds)

HALUAN — Jumat, 03 Oktober 2014 03:19
--
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages