Pendahuluan
Sudah tujuh tahun usia otonomi daerah semenjak UU No 22 Tahun 1999 (direvisi menjadi UU No 32 Tahun 2004) tentang pemerintahan daerah diberlakukan di Indonesia. Dampak undang-undang itu cukup berarti di tingkat kota dan kabupaten: pemerintah daerah menyikapinya dengan membenahi berbagai sektor, membangun berbagai dasar hukum sebagai pengatur aktivitas di daerah, termasuk di dalamnya peraturan daerah (Perda).
Dalam wilayah produk hukum, seperti peraturan daerah, semenjak undang-undang pemerintah daerah itu diperlakukan, diperkirakan daerah-daerah di Indonesia telah membuat 100 sampai 200 Perda. Bahkan di beberapa daerah, jumlah Perda yang dihasilkan dijadikan salah satu indikator keberhasilan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Perda yang dilahirkan beragam, semenjak dari pajak bangunan, retribusi parkir, izin usaha, hingga Perda yang berdimensi agama[1]. Lahirnya Perda-perda berdimensi agama diberbagai daerah di Indonesia, memang mendapat tempat dalam kerangka otonomi daerah. Banyaknya daerah di Indonesia yang melahirkan berbagai Perda berdimensi agama bisa dijadikan indikasi. Dari data terakhir ada sekitar 37 kabupaten dan kota diseluruh Indonesia menerapkan Perda-perda berdimensi agama. Misalnya, di daerah Bulukumba, Kota Makassar, Kota Banjarmasin, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kota Bogor, Kota Madura, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan Sumatra Barat. [2]
Keberadaan Perda-perda berdimensi agama di Sumatra Barat keberadaan selalu dikaitkan faktor sosial budaya masyarakat Minang yang identik dengan Islam yang tercermin dalam filosofi adat Minangkabau yakni ABS-SBK (adat basandi syarak-syarak basandi Kitabullah). Sejak era Otonomi daerah kabupaten dan kota di Sumatra Barat berlomba – lomba untuk melahirkan perda – perda tersebut. Rata-rata tiap kota/kabupaten mempunyai 2 sampai 4 buah perda yang berdimensi agama (Islam).Tulisan ini mencoba menggambarkan sejauh mana Perda-perda berdimensi agama tersebut aspiratif, partisipatif, akomodatif, dan menjawab kebutuhan masyarakat di Sumatra Barat.
Membaca Perda Berdimensi Agama di Sumatra Barat
Sampai dengan September 2006, tercatat 23 produk kebijakan dari 12 daerah kabupaten dan kota di Sumatra Barat mengacu pada soal moralitas dan keagamaan.[3]
Secara garis besar Perda dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kategori:
Perda yang terkait dengan fashion dan mode pakaian
Perda Wajib Berbusana Muslim/Muslimah, Perda ini ditemukan di Kabupaten Solok Nomor 6/2002, Perda Nomor 22/2003 di Kababaten Pasaman, Perda Nomor 5/2003, di Kabapupaten 50 Kota, Perda Nomor 2/2003 di Kabapaten Sawahlunto/Sijunjung, Perda Nomor 6/2005 di Kabupaten Agam, Perda Nomor 4/2005 di Kabaputen Pesisir Selatan
Perda yang terkait dengan ketrampilan beragama
Perda Wajib Pandai Baca Tulis huruf Al-Qur’an. Perda ini ditemukan di Kabupaten Solok Nomor 10/2001, Perda Nomor 6/2003 di Kabupaten 50 Kota, Perda Nomor 1/2003 di Kabapaten Sawahlunto/Sijunjung, Perda Nomor 06/2003 di Kota Padang, Perda Nomor 21/2003 di Kabupaten Pasaman, , Perda Nomor 8/2004 di Kabupaten Pesisir Selatan dan Perda Nomor 5/2005 di Kabupaten Agam.
Perda tentang Zakat
Perda Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah. Perda ini ditemukan di Kota Solok dalam bentuk Perda Nomor 13/2003, di Kabupaten Solok dengan nama pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah dengan Nomor 13/2003, di Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 31/2003, di. Di Kabupaten 50 Kota Nomor 26/2003 dan di Bukittinggi dengan perda Nomor 29/2004.
Berkaitan dengan moralitas
Perda Penertiban dan Penindakan Penyakit Masyarakat. Perda Provinsi Sumbar No 11/2001, di Kota Bukittinggi berupa Perda dengan Nomor 9/2000 dan diadakan perubahan pada Perda Nomor 20/2003, Kabupaten Padang Pariaman Perda Nomor 02/2004, Perda Nomor 6/2005 di Kota Solok, dan Perda Nomor 4/2006 di Kabupaten Pesisir Selatan serta Perda No 03/2004 di Kota Padang Panjang
Membaca Keterlibatan Publik Di Sumatra Barat Terhadap Munculnya Produk UU Berdimensi Agama
Dari data di atas dapat dilihat hampir seluruh kabupaten dan kota di Sumatra Barat kecuali Kabupaten Mentawai telah mempunyai Perda berdimensi agama. Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi juga menyatakan dukungannya terhadap keberadaan Perda–Perda tersebut di atas. Pada bulan Juli tahun 2006 dalam rangka perayaan ulang tahun ke-8 Partai Bulan Bintang, Gamawan Fauzi mendapat penghargaan karena keberhasilannya dalam penerapan syariat Islam.[4]
Munculnya Perda berdimensi agama di Sumatra Barat terkait dengan menguatnya wacana syariat Islam di Indonesia semenjak diberlakukannya otonomi daerah. Wacana syariat Islam mulai marak bertepatan dengan runtuhnya Orde Baru pada tahun 1998 . Wacana ini kemudian muncul menjadi bola polemik nasional ketika dalam sidang MPR pada tahun 1999 didesakkan untuk mencantumkan kembali tujuh kata yang pernah dicoret dalam Piagam Jakarta, yakni “Dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya,” ke dalam konstitusi Republik Indonesia, UUD 1945. Polemik ini kemudian terus menggelinding pada sidang tahunan berikutnya. Dengan demikian, di Indonesia pembicaraan tentang posisi syariat Islam dalam konstitusi setidak-tidaknya pernah dibicarakan dalam lima kali kesempatan (Sidang BPUPKI-PPKI Tahun 1945, Sidang Majelis Konstituante tahun 1956-1959, SU MPRS Tahun 1966-1968, ST MPR Tahun 2000 dan Sidang Tahunan MPR Tahun 2001.). Dengan pengalaman di tingkat nasional ini muncul skenario baru dalam perjuangan syariat Islam, yakni di tingkat daerah
Menarik dicermati untuk Sumatra Barat, yakni aspirasi tentang penegakan syariat Islam dijalur politik dalam bentuk Perda ini ditangkap dalam perspektif yang berbeda dari yang dimaksud masyarakat. Jika dalam perspektif masyarakat penerapan syariat Islam berarti dijalankannya ajaran-ajaran moral agama dengan sungguh-sungguh dengan pendekatan kultural-subtansial, maka dalam perspektif elit, penerapan syariat Islam lebih menjadi sarana politik dan kepentingan birokrat.
Ada kecendrungan yang terekam dari riset yang dilakukan Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA) Padang, yakni Perda-perda berdimensi agama menjadi sarana dalam meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemda? Alasannya, hasil temuan di lapangan menunjukkan bahwa hampir seluruh Perda yang lahir di daerah ini lebih merupakan inisiatif dari kalangan birokrasi, Pemda, dan fraksi di DPRD. Sebagai contoh kasus 3 buah Perda berdimensi agama di kabupaten Pesisir Selatan merupakan inisiatif sepenuhnya dari bupati.[5]
Dalam proses membahas rancangan Perda, jika pun ada masyarakat yang terlibat tapi lebih mengesankan hanya formalitas demi melegitimasi bahwa peraturan yang dibuat merupakan aspirasi rakyat. Padahal, dalam realitasnya masyarakat tak pernah sungguh-sungguh terlibat. Biasanya yang diundang dialog oleh DPRD adalah sekelompok masyarakat yang setuju dengan kebijakan atau Perda yang dibahas, misalnya MUI Sumbar menjadi promotor yang diamanatkan ke MUI Kota/Kabupaten, sebab setiap ada sosialisasi yang diikuti tim, MUI selalu menyatakan, “Daerah lain sudah punya Perda ini, itu kita kok belum.” Ormas-ormas Islam (Muhammadiyah, HTI, KPSI, Forum Tokoh Penegak Syari’at dan sejenisnya) ketika mencoba mengkritisi kebijakan itu, siap-siap saja berhadapan denga ormas ormas itu terutama yang garis keras (dialami sendiri oleh Lembaga PUSAKA Padang) bahkan wakil ketua DPRD Sumbar, Masful, menyatakan kalau mereka yang menolak Perda berdimensi agama adalah orang sakit.[6]
Minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses lahirnya perda juga tampak ketika ada sebuah Perda yang disosialisasikan setelah 3 tahun disyahkan. Contoh kasus di Kabupaten Pesisir Selatan, misalnya, perda mengenai zakat No 31/2003 di Kabupaten Pesisir Selatan, Wali Nagari Salido, Aprinal Tanjung, SH, berkomentar bahwa selama ini soal Perda zakat kurang sosialisasi. Aprinal mengatakan, walaupun Perda ini telah ditetapkan 3 tahun yang lalu, namun sosialisasi Perda zakat ini kepada wali nagari baru tiga bulan belakangan ini, sosialisasi dilaksanakan berbarengan dengan 5 Perda yang lain, dan waktu sosialisasi yang sangat terbatas hanya 2 jam. Terbatasnya waktu membuat sosialisasi tidak berjalan dengan baik, “Bagaimana kita bisa paham tentang Perda tersebut kalau sosialisasinya tergesa-gesa seperti itu,” ungkap Aprinal.[7]
Selain itu penulis sendiri pernah menghadiri sosialisasi soal revisi Perda penyakit masyarakat (pekat) di aula pertemuan Kantor Bupati Padangpariaman, sosialisasi dihadiri lebih kurang 30 orang yang terdiri dari wali nagari, tokoh adat dan tokoh pemuda se-kabupaten Padangpariaman. Sosialisasi terkesan formalitas belaka untuk legitimasi keberadaan Perda. Sosialisasi berlangsung tak kurang dari 2 jam hanya bersifat ceramah moral yang kurang menyentuh kepada pembahasan subtansi Perda. Tokoh masyarakat yang hadir juga kurang interes untuk mengkritisi hal ini tentu juga terkait lemahnya wawasan dan intelektualitas.
Ironisnya, bahkan ada beberapa wali nagari atau tokoh masyarakat tak pernah sekalipun melihat dan membaca isi Perda yang telah disyahkan (kasus ini terjadi di Nagari Salayo, Kabupaten Solok, di Nagari Muaro dan Sijunjung). Kini yang jadi persoalan adalah bagaimana Perda itu bisa diketahui dan dilaksanakan masyarakat umum kalau pemerintahan terendah dalam hal ini pemerintahan nagari tak mengetahui tentang Perda yang dihasilkan oleh DPRD. Ujung-ujungnya, Perda tersebut tampak tumpul dan sia-sia belaka dalam pelaksanaan dan anggaran pembuatan Perda menjadi mubazir karena Perda yang sudah disyahkan tidak direspons masyarakat.
Indikator minimnya partisipasi masyarakat dalam melahirkan sebuah kebijakan/peraturan dalam dilihat dalam pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap Perda itu sendiri, misalnya, Perda berpakaian muslim dan muslimah bagi siswa-siwi dan PNS. Dalam setiap Perda di kabupaten dan kota di Sumatra Barat yang mengatur soal berpakaian muslim jelas-jelas disebutkan kalau kewajiban berbusana muslim atau muslimah hanya berlaku bagi masyarakat yang beragama Islam, namun dalam penerapannya juga diberlakukan bagi orang non-muslim (kasus sekolah negeri di Kabupaten Solok, Kabupaten Sawahlunto Sijunjung, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Pesisir Selatan).
Keberadaan perda yang terkesan elitis juga sering mendapat sikap resisten dari masyarakat. Selain mendapat perlawanan dari masyarakat juga terkesan mandul dalam pelaksanaan di lapangan. Contoh Perda zakat di Pesisir Selatan, banyak guru-guru dan pegawai negeri sipil (PNS) di Painan yang tak mau gajinya dipotong untuk zakat, dari hasil temuan Pusaka, diketahui ternyata pengelolaan zakat belum transparan, tidak ada yang melaporkan secara jelas kepada publik tentang bagaimana proses zakat dipungut, siapa saja yang membayar dan kepada siapa zakat didistribusikan.
Selain itu Perda yang mengatur berbusana muslim juga sering mendapat resistensi secara tak langsung , banyak siswi yang hanya memakai jilbab dilingkungan sekolah saja begitu juga PNS perempuan, yang hanya menggunakan jilbab ketika jadwal kerja saja, sedangkan ketika mereka diluar tidak lagi menggunakan jilbab (kasus Kabupaten Solok, Kabupaten SWL/SJJ, Kabupaten pasaman dan pesisir selatan)[8]
Menarik untuk dicermati, dari begitu banyak Perda bernuansa agama yang dibuat di kabupaten dan kota di Sumatra Barat ternyata cukup banyak yang tak terealisasi/dijalankan secara maksimal, contohnya Perda No 11 Tahun 2001 tentang pemberantasan dan pencegahan maksiat. Perda ini menurut beberapa pengamat nyaris tidak terealisasi akibat minimnya sosialisasi ke masyarakat, selain itu masyarakat kurang dilibatkan dalam merancang Perda itu.[9] Padahal landasan membuat sebuah aturan hukum mesti bermula dari kebutuhan masyarakat. Jika masyarakat tidak butuh pastilah peraturan itu tak akan berjalan. Aturan yang telah dibuat dengan uang rakyat ini terkesan hanya menjadi dokumen semata tanpa didukung implementasi yang berkejelasan.
Maraknya peraturan-peraturan daerah yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Sumatra Barat (provinsi, kabupaten, dan kota) tidak serta merta membuat kehidupan masyarakat kian membaik. Regulasi yang dikeluarkan itu bukan jaminan bahwa masyarakat merasa nyaman. Hal demikian dapat dimaknai bahwa kelahiran sebuah Perda tidak sungguh-sungguh melibatkan partisipasi masyarakat. Padahal, dalam konteks otonomi daerah keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan aspek penting untuk menciptakan good local governance. Kalau dilihat subtansi Perda-perda tersebut hanya bersifat simbolik-ritualistik yang sama sekali tak menyelesaikan persoalan-persoalan krusial yang mestinya jadi prioritas di Sumatra barat, seperti Pendidikan, kemiskinan, penggangguran, dan keadilan.
Penutup
Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menghindari peraturan perundangan yang hanya menguntungkan sebagian orang/kelompok tertentu. Mekanisme ini dibutuhkan oleh masyarakat lokal untuk menyuarakan pendapat dan aspirasi mereka dan untuk terlibat aktif dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan daerah.
Problem serupa juga terjadi pada tingkat legislatif. DPRD sering membuat Perda tidak merujuk pada peraturan di atasnya karena tidak ada standar legislasi yang ketat. Sehingga banyak Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Juga, di tingkat publik, mereka tak memiliki semangat untuk mengkritisi produk hukum yang dilahirkan eksekutif dan legislatif.
Juga yang mesti dikembangkan adalah setiap rancangan Perda sebelum dibuat harus melalui uji publik terlebih dulu secara terbuka dan tidak sekadar main-main. Harus ada upaya yang diciptakan pemerintah daerah untuk merangsang partisipasi masyarakat. Dan melaksanakannya secara bertahap dan bersungguh-sungguh, termasuk mempersiapkan berbagai peraturan lainnya dan infrastruktur yang memadai. Pemerintah pusat mestinya berusaha membuat langkah preventif agar di kemudian hari tidak lagi banyak Perda yang dibatalkan misalnya meminta daerah untuk menyerahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada pusat sebelum dibahas legislatif di daerah. Ranperda harus dikonsultasikan ke pemerintah pusat sebelum diproses lebih lanjut. Ini sesuai dengan UU No 32/2004. *
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Hidayat, Syarif. Refleksi Realitas Otonomi Daerah dan Tantangan Kedepan. Jakarta:Pustaka Quantum,2000.
Yuwono, Teguh. ed. Manajemen Otonomi Daerah, Membangun Daerah Berdasar Paradigma Baru. Semarang: Pusat kajian daerah dan kebijakan Publik,2001.
Peraturan Perundang-undangan
UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah
UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara pemerintah Pusat dan daerah
Perda Kab Solok No. 6/2002, tentang berbusana Muslim dan Muslimah
Perda Kab Solok No. 10/2001 Tentang Wajib baca tulis Alquran
Perda Kab Solok No. 13/2003 Tentang pengelolaan zakat, infaq dan sedekah
Perda Kota Solok No.13/2003 Tentang pengelolaan zakat, infaq dan sedekah
Perda Kota Solok No 06/2005 Tentang Pekat
Perda Kab. Pasaman No 22/2003 tentang Wajib berbusana Muslim/muslimah
Perda Kab. Pasaman No 21/2003 tentang Tentang pandai baca tulis huruf Al-qur’an bagi murid SD, siswa SLTP, siswa SLTA, Mahasiswa dan calon penganten
Perda Kab. 50 kota No. 05/2003 tentang Wajib berbusana Muslim/muslimah
Perda Kab. 50 kota No. 06/2003 tentang Wajib Baca Tulis Alquran
Perda Kab. SWL/SJJ No. 01/2003 tentang Kewajiban Pandai Membaca al-Qur’an bagi Anak Usia Sekolah, Karyawan / Karyawati dan Calon Penganten
Perda Kab. SWL/SJJ No. 02/2003 tentang Wajib berbusana Muslim/muslimah
Perda Kab. Agam No. 05/2005 Tentang Baca Tulis Alquran
Perda Kab. Agam No. 06/2005 tentang Wajib berbusana Muslim/muslimah
Perda Kab. Pessel No. 04/2005 tentang Wajib berbusana Muslim/muslimah
Perda Kab. Pessel No 14/2006 tentang Pekat
Perda Kab .Pessel No. 08/2004 Tentang Pandai baca tulis Alquran dan mengerjakan Sholat
Perda Kab .Pessel No. 31/2003 Tentang Pengelolaan Zakat
Perda Kota Bukitinggi Nomor 20/2003 tentang Pekat
Perda Kota Bukitinggi Nomor 29/2004 tentang Pengelolaan zakat
Perda Kota Padang No .06/2003 Tentang Baca tulis Alquran
Perda Kab. Padang Pariaman No. 02/2004 tentang Penindakan Pekat
Perda kota Padang Panjang No 03/2004 tentang pemberantasan Pekat
Perda Provinsi Sumatra barat No 11/2001 Tentang penertiban dan penindakan penyakit masyarakat
Surat Kabar
Harian Singgalang
Harian Posmetro Padang
Harian Padang Ekspres
Dokumen
Hasil Penelitian Pusaka Padang tentang Perda perda Bias agama di Sumatra Barat, tahun 2006
[1] . Perda ini biasanya mengacu pada persoalan moralitas dan keagamaan. Banyak juga yang menyebut sebagai Perda Syariat Islam
[2]. Angka tersebut berdasarkan keterangan Direktur Eksekutif LSI Denny JA dalam wawancaranya dengan reporter Metro TV dalam tayangan Berita Metro Pagi pada tanggal 24 Agustus 2006
[3] Dokumen hasil penelitian Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA) Padang Tentang Perda-perda Bias agama di Sumatra Barat.
[4] “Syariat Islam bukan untuk ditakuti”Harian Posmetro Padang, Rabu, 19 Juli 2006
[5] Wawancara dengan Asisten I Kabupaten Pesisir Selatan, Syamsu Rizal, pada Rabu, 13 September 2006
[6] Endang Tirtana, “Formalisasi Syariat” Harian Singgalang 23 September, 2006,hal. 1.
[7] Wawancara dengan wali Nagari Salido, Kabupaten Pesisir Selatan, Aprinal Tanjung SH, pada Kamis, 14 September 2006.
[8] Dokumen Penelitian Perda Bias agama Lembaga PUSAKA Padang, tahun 2006
[9] Harian Padang Ekspres, 20 Agustus 2006
Jakarta, wahidinstitute.org
Sudarto salah seorang aktifis Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA) di
Padang, Sumatera Barat diultimatum agar meninggalkan Kota Padang oleh
Forum Tokoh Peduli Syariah Sumatera Barat (FTPS), Jumat (19/8/2005).
Selain itu, LSM Pusaka juga dipaksa FTPS agar membubarkan diri.
Menurut FTPS, pengusiran dan pembubaran itu dengan alsan LSM Pusaka tidak mendukung Fatwa MUI yang mengharamkan pluralisme, liberalisme dan sekularisme.
Berikut kronologi lengkap peristiwa tersebut yang ditulis Sudarto.
Kronologi Pengusiran Aktivis PUSAKA Padang
Hari Rabu 3 Agustus kira-kira jam 10.45 Sekretariat PUSAKA (Pusat Studi Antar Komunitas) di datangi 8 orang yang mengatasnamakan FORUM TOKOH PEDULI SYARIAH SUMATERA BARAT (FTPS). Mereka terdiri dari Paga Nagari, MMI, HTI, FPSI, Arimatea, Fakta, FARDHU' AIN dll.
Dengan sikap yang arogan tanpa minta izin memotret-motret inventarisasi kantor dan aksesoris serta meminta dokumen lembaga dengan memaksa. Setelah memperoleh dokumen dan selesai melakukan pemotretan dan FTPS meminta ketemu direktur PUSAKA, lalu seorang staf menelpon saya yang saat itu sedang mengajar.
Dan saya menyatakan tidak bisa, dan saya jawab "Kalau ingin bertemu silahkan datang saja jam 2 siang". Berdasarkan keterangan Ibu Lindawati (bendahara PUSAKA)ketua rombongan mereka menanyakan tentang posisi kantor apakah sewa atau bagaimana.
Kira-kira jam 14.20 rombongan datang lagi, setelah berbasa-basi, kita menanyakan apa yang bisa dibantu? Lalu mereka memegang kendali ketua rombongan (Irfianda Abidin) mempersilahkan salah seorang mereka untuk memjadi pemandu, setelah bermukadimah ria, lalu pembawa acara mempersilahkan ketua rombongan untuk mengutarakan maksud kedatangannya.
Pertama bahwa maksud kedatangannya adalah untuk menyampaikan dukungannya atas fatwa MUI, dan kemudian membacakan 7 dari 11 fatwa MUI dan menekankan poin nomor 6 karena mereka anggap PUSAKA terkena fatwa MUI tersebut.
Setelah ketua rombongan selesai membacakan isi fatwa sambil nyerempet kiri kanan, lalu pembawa acara mereka mempersilahkan salah seorang dari mereka menambahi, kita berusaha mengklarifikasi tapi ditolak, kemudian salah seorang mereka menambahi yang inti pembicaraan adalah agar lembaga-lembaga yang terkena atau yang melakukan kegiatan dengan isu pluralisme menghentikan kegiatannya.
Kalau tidak, kata mereka "kita tidak ingin terjadi sesuatu yang tidak diingini". Kami kembali menyela untuk mengklarifikasi, tetapi kembali tidak diberi kesempatan. Setelah itu pembawa acara kembali mempersilahkan kepada salah seorang dari rombongan (Drs. Ibnu Aqil D.Ghani) berbicara.
Inti pembicaraanya menurut mereka masyarakat sudah resah dan mereka siap dikomandoi dan mereka sedang menunggu komando. Maka mereka berharap agar PUSAKA menghentikan kegiatannya.
Setelah Drs Ibnu Aqil selesai, bicara pembawa acara kembali memberi kesempatan kepada salah seorang dari rombongan, waktu itu mereka menunjuk Mat Acin ketua FAKTA, tapi dia tidak berkomentar, langsung saya ambil kesempatan itu, tapi rombongan tidak ingin kita mengklarifikasi.
Drs Ibnu Aqil meminta agar kita diberi kesempatan, kami diberi kesempatan bicara, tapi sangat tidak direspon, ketua rombongan (Irfianda Abidin) mendapat telpon dan bicaranya keras sehingga saya terpaksa diam lagi, sejak saya melanjutkan pembicaraan Irfianda menyela bahwa mereka tidak punya waktu, demikian ketika Mas Windi dari PUSAKA mau bicara juga sangat dibatasi.
Akhirnya mereka meminta izin untuk pergi menuju ke tempat perkumpulan Jema'at Ahmadiyah. Kita mau minta kesempatan mengklarifikasi, mereka menimpali "kalo mau klarifikasi nanti diundang di DPRD undangan menyusul, apakah PUSAKA bersedia diajak debat. Saya bilang ya kalau dialog kami bersedia tapi mereka bersikeras untuk berdebat dan mereka langsung berdiri untuk meninggalkan PUSAKA setelah menjelek-jelekan Ulil Absar dan mengatakan saya adiknya Ulil.
Senin 15 Agustus 2005 mereka berdua datang lagi untuk memastikan bahwa debatnya jadi dilaksanakan. Berkali-kali kita klarisifikasi kita nggak mau debat, kalo mau dialog yang baik kita layanin dan saya siap lahir bathin. Akhirnya mereka menyepakati dialog. Kita katakan kalo dialog okey kita akan datang, tapi kalo debat no, karena mereka nggak pernah fair.
Selasa 16 Agustus 2005 jam 19.00 mereka telpon via Hp saya bahwa mereka mau antar undangan. Tapi saya bilang sudah pulang, paginya tanggal 17 undangan mereka antar yang terima Ibu Lindawati Darmali dan dalam undangan itu tujuannya Direktur PUSAKA tapi isi suratnya 5 buah undangan yang semua tujuannya untuk Direktur PUSAKA.
Lalu ditanggapi oleh ibu Linda Direktur kami Cuma 1 orang kenapa lima tujuannya sama, mereka jawab agar lebih kuat, lalu bu Linda nimpali apa kita mau adu jotos sehingga harus kuat-kuatan, mereka nggak bisa jawab. Selanjutnya ditanyakan isinya kok dialog dan debat yang mana yang mau dilaksanakan, mereka juga nggak bisa jawab dan akhirnya pengantar suratnya pulang setelah bicara nanti dijelaskan di forum.
Rabu 17 Agustus jam 11 saya mendapat SMS dari salah seorang mereka, yang mulai menteror, "iblis-lah yang melawan ulama" macam-macam sampai mereka nulis bahwa kita antek Yahudi, Nasrani dan antek Iblis otak anda dibalut lendir babi. saya bilang "anda moralis tapi anda tidak bisa dialog yang sopan, anda ngga' mutu".
Kamis 18 Agustus saya konsultasi dengan teman-teman di Padang, namun tidak mendapatkan respon yang memuaskan, akhirnya saya SMS Renata dan mendapat email namun sayang tidak masuk dalam email saya. Dan renata sarankan agar saya minta bantuan temen-temen di Padang, saya harus jujur "yang serius nanggapi hanya saudara Budi Dari Q-Bar. Sedangkan yang lain mungkin karena sibuk internal lembaga masing-masing, sehingga Alvon (LBH) janjikan jam 16 sore untuk berdiskusi.
Jam 16 kurang 15 menit saya sudah sampai di LBH Padang tapi Alvon masih rapat dan akhirnya saya nunggu sampai sesudah maghrib. Baru ada pembicaraan dengan Alvon LBH, tapi dia juga tidak bisa hadir dalam dialog karena lama tidak masuk kantor dan banyak urusan kantor yang perlu diperbincangkan internal. Kita telepon Adam Zubir, (salah seorang yang menginisiasi isu pluralisme) dia jawab saya nggak perlu hadir dengan alasan muak dengan kelompok-kelompok tidak rasional, kita telpon mbak Sri, masih di Sawahlunto sehingga ngga bisa hadir, saya kontak Bang Sop tapi selalu veronika, akhirnya ya udah saya pasrah setelah diskusi dengan temen-temen di PUSAKA.
Jumat 19 Agustus pagi jam 08.15 saya telpon Renata dan beberapa teman-teman terbantulah dengan gagasan yang harus diusung dalam dialog. Jam 08.30 saya menuju kantor LBH, yang ada Cuma Budi dari Kibar dan Alvon belum datang, kami bicara sebentar lalu kami menuju ke kantor DPRD. Sesampai di DPRD ternyata mereka sudah ramai. Segera setelah saya dan Budi, Ibu Linda, dan Fuad (Kabisat), Ahmar Ikhsan (Jarham Sumbar) datang acara di buka oleh pembawa acara.
Kita betul-betul dikerjai karena tidak sorangpun anggota DPRD yang datang, yang datang adalah semua kelompok mereka ditambah salah seorang utusan MUI dari Jakarta yang akan menjadi pembicara (dengan pakaian Jubah) dan Ketua MUI Sumbar Prof. Nasroen Haroen. Jumlah mereka tidak kurang dari 100 orang banyak pake baju seragam HTI, MMI dengan gaya khas mereka.
Setelah pembacaan Kalam Illahi, saya dipersilahkan menjadi pembicara, bersama 4 orang pembicara dari mereka, ditambah moderator yang sangat tidak demokratis dan Irfianda Abidin sehingga menjadi 6 orang.
Saya dipersilahkan menjadi pembicara pertama untuk menanggapi Fatwa MUI, tentang "Liberalisme, Sekularisme dan Pluralisme" saya coba jelaskan sikap saya tentang fatwa MUI dengan pendekatan HAM, demokrasi dan hukum. Kurang lebih 20 menit saya bicara lalu diingatkan oleh moderator bahwa waktu saya habis.
Kemudian mereka utusan MUI menanggapi pembicaraan kita dengan macam-macam dalil fiqih maupun hadits, setelah itu dilanjutkan dengan Ibnu Aqil yang intinya mencerca semua orang yang berbeda dengan mereka termasuk agama lain Yahudi dan Nasrani dan antek-anteknya menurut mereka.
Setelah itu dipersilahkan lagi dari MMI yang kurang lancar ngomongnya tapi intinya menjelek-jelekan orang lain dan Ulil dan orang yang sependapat dengan Ulil.
Dilanjutkan lagi dengan pembicara H. Jell Fathullah, Lc. MM. yang mengklaim yang katanya Haqul Yakin PUSAKA perpanjangan tangan dari JIL dengan memaparkan beberapa dokumen yang mereka ambil di PUSAKA dan lalu diinterpretasi sendiri semaunya dan secara tidak langsung mereka meminta saya mengakui bahwa saya adalah perpanjangan tangan dari JIL. Demikian juga pembicara selanjutnya.
Saya diberi kesempatan 5 menit untuk bicara, saya jelaskan bahwa negara menjamin kebebasan berpendapat dan banyak hal, tapi mereka berlima menanggapi lain yang intinya memaksa bahwa PUSAKA perpanjangan JIL antek Yahudi, Nasrani dan antek Iblis, sehingga menurut mereka terlindas oleh Fatwa MUI.
Ketua MMI Sumbar menanyakan kenapa anda santai sementara anda tertuduh, seharusnya saya memohon belas kasih. Saya marah dan setiap pembicaraan saya interupsi, kemudian setiap mereka berbicara yang mau jebak saya. Saya interupsi dan sampai akhirnya saya tinggalkan forum (walk out).
Setelah saya tinggal ada dua orang teman PUSAKA yang sempat mendengarkan mereka (FTPS) membuat keputusan sendiri diantara isinya:
1. Dalam tempo 3 hari PUSAKA harus
bubar
2. Kalau Sudarto orang minang maka dibuang sepanjang adat, tapi karena
Sudarto orang Jawa dan hanya Sumando maka Sudarto harus diusir dari Kota
Padang.
Ada saran. Oh ya temen-temen tolong bantu perbaiki redaksi report saya, yang intinya saya dizalimi, mungkin karena saya sangat kesal sehingga kurang teratur.
Salam
Sudarto (PUSAKA)
Pak Riri
Izinkan ammbo tambahkan jo temuan ambo di internet pulo. Karena yang menulis dari Pusaka, mako ambo searching di internet. Ambo temukan nan dibawah ko.
Salam
andiko
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Da Riri, da Andiko dn sanak Palanta.
Setelah dicari2 pulo sumber tulisan lain perihal nan dibicarakan ko, yaitu apo2 sajo hasil nan lah dipetik dari perda2 nan bertentangan ko, tapi alun ado nan basuo seperti halnyo nan ditulis pusaka tersebut, antah lah, apa tidak ada sponsor, atau pemda ndak lagi berminat untuk mensosialisasi itu setelah gol di perdakan.
Namun baitu, semoga pula nanti tesis sanak Yasrul Huda, dosen Fakultas Syariah IAIN Imam Bonjol Padang nan sadang balajar di Leiden ten nanti bisa pulo kito baco untuak panambah2 pengetahuan kito.
Basuo infonyo di http://www.rnw.nl/bahasa-indonesia/radioshow/hukum-syariah-di-sumatera-barat jadi dapek kito danga pulo di Radio Nederland tu diskusi jo seorang pak Ustad dari padang membahas apo nan dibicarakan, tantu juo tak luput masalah adat kita yang ABS SBK.
===========================
Intra - Hukum Syariah di Sumatera Barat
Sejak Januari 2008 Yasrul Huda, dosen Fakultas Syariah IAIN Imam
Bonjol Padang, melakukan studi di Universitas Leiden untuk menyusun disertasi
dengan tema Syariah di Sumatera Barat.
Fokus disertasi adalah tentang munculnya hukum syariah dalam berbagai bentuk peraturan daerah pasca reformasi, terutama sejak tahun 2000.
Yasrul Huda melakukan penelitian pertama di Sumatera Barat pada September 2008 sampai Mei 2009. Di Sumatera Barat, peraturan syariah - meski sampai sekarang masih diperdebatkan apa arti istilah 'syariah' sebenarnya - diterapkan mulai dari tingkat propinsi, kabupaten/kota sampai pada nagari, struktur pemerintah daerah.
Ada empat jenis peraturan daerah yang memuat syariah: zakat, aturan pakaian, pemberantasan maksiat dan kewajiban membaca al-Qur'an. Keempat hal ini menjadi fokus penelitian Yasrul Huda di Leiden.
Ikuti rangkuman dialog interkatif Yasrul Huda dengan ustad Khaidir Jumin dosen agama di Akademi Pariwisata Bunda di Padang, yang juga penyiar di Radio Padang FM, mitra ranesi di padang Sumatera Barat.
Dialog interaktif ini dipandu oleh Juliani Wahyana dan Feba Sukmana di studio 2 Radio Nederland di Hilversum.
Salam
Nofend
From:
rant...@googlegroups.com [mailto:rant...@googlegroups.com] On Behalf Of Riri
Chaidir
Sent: Saturday, May 22, 2010 4:42 PM
To: rant...@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] Membaca Partisipasi Publik dalam Mendorong
Lahirnya Produk Undang –Undang Berdimensi Agama di Sumatra Barat
Andiko,
Tarimokasih.
Pikiran ambo ndak sajauah itu. Ambo cuma maliek bahwa kajian itu bisa
menjelasakan seberapa jauh efektifitas Perda2 itu. Dan itu terjawab.
Bahkan, lebih jauh lagi, artikel itu menjelaskan, kenapa Perda2 itu tidak
efektif, Kajian itu melihat jauh ke belakang ke proses penyusunan dan
sosialisasinya.
Riri
Bekasi, l, 47
2010/5/22 andi ko <andi....@gmail.com>
Pak Riri
Maksud ambo bukan untuak menunjukkan bahwa organisasi iko pernah bermasalah
atau tidak, dan bukan pada posisi dukung mendukung, salah atau menyalahkan
(lubuak ambo indak dalam soal iko). Tetapi hanyo menambah sedikit referensi
tentang aktor dan bagaimana aktor dalam isu iko berinteraksi mentransaksikan
keyakinan dan pandangan-pandangannyo. Soal peniliaian, terpulang kapado kito
masing-masing.
Salam
Andiko