UNDANGAN DIALOG INTEREKTIF ADAT MINANGKABAU

124 views
Skip to first unread message

Azmi Abu Kasim Datuak Bagindo

unread,
Sep 13, 2011, 8:15:58 AM9/13/11
to rant...@googlegroups.com
Assalamualikum w.w                                        Jakarta, 13 September 2011
 
Angku/Bapak/Ibu/Sdr/i Sarato dunsanak dipalanta nan ambo hormati

Bersama ini terlampir kami sampaikan Undangan Dialog Interaktif Adat Minangkabau, yang akan diadakan pada tgl 16 September 2011
bertempat di ruang Meeting II Hall B JCC JCC Senayan Jakarta.
 Demikianlah kami sampaikan atas perhatian kehadiran Angku/Bapak/Ibu/Sdr/i kami ucapkan terima kasih.

Wassalam,

Azmi Dt.Bagindo
UNDANGAN DIALOG ADAT.doc

Chalik, Kurnia(JKT-SSD)

unread,
Sep 13, 2011, 11:58:23 PM9/13/11
to rant...@googlegroups.com

Wa’alaikumsalam Pak Azmi Dt.Bagindo sarato adi dunsanak kasadonyo,

 

Pertamo2 Ambo mengucapkan terimakasih banyak dan penghargaan yang setinggi2nya kepada Pak Azmi beserta seluruh jajaran panitia,semoga Dialog Interaktif Adat Minangkabau ini akan berlangsung dengan lancar dan produktif,Amin.

 

Ambo kemungkinan besar tidak bisa ikut acara dialog ini, dikarenakan pada jam yang sama ambo harus menghadiri rapat di kantor ambo sendiri,walaupun ambo sendiri sebetulnya sangat tertarik untuk ikut.

 

Fenomena yang ambo temui di kampuang.

 

Karena ambo sebetulnya sangat tertarik untuk membahas salah satu fenomena yang ambo liek sendiri dari Adat Minangkabau ini dalam forum dialog ini kalau panitia membolehkan yaitu Fenomena waris Harta Pusaka Tinggi (harta hasil turun temurun dan bukan dari hasil usaha sendiri) yang sepertinya tidak memberikan “keberkahan” kepada yang memakannya.Dimana Harta Pusaka Tinggi ini jatuh ke pihak perempuan dan terus turun temurun ke anak2 dan cucu2 perempuan saja.

 

Banyak ambo perhatikan,saudara2 kita yang hidup di kampuang yang hidup dari makan hasil harta pusaka tinggi ini  yang mengalami problematic berat dalam kehidupan keluarganya.Perceraian,anak2 yang tidak selasai sekolahnya,penyakit yang menggeroti sepanjang hidup,anak2nya menjadi perawan tua dan tidak nikah2 serta kemelaratan dan kekurangan bahan pangan walaupun sawah dan palak dari harta pusaka tinggi ini cukup luas sebetulnya,dan yang menarik lagi ada yang sampai mengalami kepunahan karena tidak mempunyai anak keturunan lagi.

 

Dan yang lebih celakanya lagi yang ambo perhatikan juga,aturan waris Harta Pusaka Tinggi ini di banyak kasus di Ranah Minang sudah diaplikasikan juga ke Harta Pusaka Rendah (Harta hasil Pencarian Bapak dan Ibu kita sendiri),dimana harta2 ini  pun,terkadang hanya diwariskan ke anak2 perempuan  saja atau saudara2 perempuan saja,sementara anak laki2nya tidak kebagian.

 

Kesimpulan sementara ambo:

 

1.Kadang ambo berfikir,jangan2 fenomena pembagian harta Pusaka Tinggi di Ranah Minang saat ini  benar baru sebatas secara aturan adat Minangkabau,tetapi boleh jadi belum tentu benar  Secara aturan agama Islam (QS; An Nisa :7),padahal kita urang Minangkabau adalah orang Islam,sehingga akibatnya kehidupan dari dunsanak2 kita yang hidup dari hasil Harta Pusaka Tinggi ini sepertinya kurang tenang dan jauh  dari keberkahan Allah SWT.Walaupun sudah berkali2 kita bantu,tetapi hidup mereka tetap saja susah dan serba berkekurangan. Ada apa sebetulnya?

 

2.Di sisi lain, bagi keluarga2 yang tidak mau memakan harta Pusaka Tinggi ini,atau malah ada yang tidak kebagian warisan harta Pusaka Tinggi walaupun sebetulnya secara adat berhak,akhirnya mengalah dan pergi merantau dan hebatnya dalam banyak kasus ambo perhatikan keluarga2 yang hidup dari hasil jerih keringatnya sendiri seperti inilah yang mendapatkan ketenangan dan hidup yang berkecukupan, serta melahirkan anak2,cucu2 yang mandiri.

 

3.Karena ambo yakin kita semua di Palanta RantauNet ini punya cita2 mulia,sebagai orang yang beragama berniat tulus dan Ikhlas untuk memajukan kampuang halaman dan mensejahterakan masyarakatnya, dan itu semua tentunya tidak akan tercapai tanpa  Ridho dan keberkahan dari Allah SWT,sebagai pemilik hakiki manusia dan alam ini.

 

4.Kalaulah fenomena ini benar adanya,tentunya ini boleh jadi akan menjadi PR besar yang harus kita selesaikan secara bersama2,terutama buat para Pemangku Adat tentunya.

 

Demikian saja sedikit urung rembug ambo pagi ini,terlebih terkurang ambo mohon ma’af.

 

Wasalam,

Kurnia Chalik

Abraham Ilyas

unread,
Sep 15, 2011, 11:27:36 PM9/15/11
to rant...@googlegroups.com, Abraham Ilyas
Sanak Kurnia Chalik sarato dunsanak di palanta nan ambo hormati.

Izinlah ambo mangomentari saketek satantangan fenomena yang diliek sendiri oleh sanak Kurnia Chalik ttg. waris Harta Pusaka

1. Pusako Tinggi (harta hasil turun temurun dan bukan dari hasil usaha sendiri) yang sepertinya tidak memberikan “keberkahan” kepada yang memakannya.


Dimana Harta Pusaka Tinggi ini jatuh ke pihak perempuan dan terus turun temurun ke anak2 dan cucu2 perempuan saja.

----------

Asumsi sanak KC ..."menurut ambo" belum tentu benar !......., apabila dikaitkan dengan (QS; An Nisa :7).
Ini alasannya:

Dari wikipedia ambo kutip difinisinyo sbb: Harta pusaka tinggi adalah harta milik seluruh anggota keluarga yang diperoleh secara turun temurun melalui pihak perempuan.

Harta ini berupa rumah, sawah, ladang, kolam, dan hutan.
Anggota kaum memiliki hak pakai dan biasanya pengelolaan diatur oleh datuk kepala kaum.

Hak pakai dari harta pusaka tinggi ini antara lain; hak membuka tanah, memungut hasil, mendirikan rumah, menangkap ikan hasil kolam, dan hak menggembala.

Harta pusaka tinggi tidak boleh diperjualbelikan dan hanya boleh digadaikan.
Menggadaikan harta pusaka tinggi hanya dapat dilakukan setelah dimusyawarahkan di antara petinggi kaum, diutamakan digadaikan kepada suku yang sama tetapi dapat juga di gadaikan kepada suku lain.

Kontroversi Hukum Islam.

Menurut hukum Islam, harta haruslah diturunkan sesuai dengan faraidh yang sudah diatur pembagiannya antara pihak perempuan dan laki-laki.

Namun di Minangkabau, seluruh harta pusaka tinggi diturunkan kepada anggota keluarga perempuan dari garis keturunan ibu.
Hal ini menimbulkan kontoversi dari sebagian ulama.

Ulama Minangkabau yang paling keras menentang pengaturan harta pusaka tinggi yang tidak mengikuti hukum waris Islam adalah Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, Syeikh Tahir Jalaluddin Al-Azhari, dan Agus Salim.

Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, imam dan khatib Masjidil Haram Mekkah, menyatakan bahwa harta pusaka tinggi termasuk harta syubhat sehingga haram untuk dimanfaatkan.
Beliau konsisten dengan pendapatnya itu dan oleh sebab itulah ia tidak mau kembali ke ranah Minang.

Sikap Abdul Karim Amrullah berbeda dengan ulama-ulama diatas.
Beliau mengambil jalan tengah dengan memfatwakan bahwa harta pusaka tinggi termasuk kategori wakaf, yang boleh dimanfaatkan oleh pihak keluarga namun tidak boleh diperjualbelikan.

-----------------

2. bagi keluarga2 yang tidak mau memakan harta Pusaka Tinggi ini,atau malah ada yang tidak kebagian warisan harta Pusaka

Tinggi walaupun sebetulnya secara adat berhak,akhirnya mengalah dan pergi merantau dan hebatnya dalam banyak kasus ambo perhatikan keluarga2 yang hidup dari hasil jerih keringatnya sendiri seperti inilah yang mendapatkan ketenangan dan hidup yang berkecukupan, serta melahirkan anak2,cucu2 yang mandiri.


Betul !.... keberhasilan hidup dari hasil jerih payah sendiri (dengan jalan yang benar) memang lebih baik, dan mendapat keberkahan.
Akan tetapi tidak semuanya orang berhasil dalam usahanya, ......entah yang bermodal pusaka tinggi atau yang bekerja di rantau.

Namun ada perbedaan mencolok:
Apabila "yang gagal" hidup/berusaha di rantau ini seorang "kemenakan perempuan", ....maka masih ada harapan untuk "menyelamatkan diri" pulang ke "tanah/ladang" dan "air/sawah" warisan nenek moyang/pusaka tinggi yang dijual tak dimakan beli, digadai tak akan disandera.

Fakta, ....kabanyo, ketika kapal laut yang membawa pulang TKW bermasalah dari SA beberapa waktu yl......lai indak ado kamanakan padusi awak nan diturunkan di Taluak Bayua...!

Saya ingat syair dalam Bhagavad Gita ttg. perempuan/padusi:

Apabila kekatjauan meradjalela, o Krisjna,
maka semua perempuan dari sesuatu bangsa akan rusak imannja.
Apabila semua perempuan rusak imannja, o turunan Wrisni,
maka bangsa itu akan musnah", kata Ardjuna.


Kalau "yang gagal" di rantau ini seorang laki laki, maka biasanya orang tsb. tak mau pulang,.....!


3. Karena ambo yakin kita semua di Palanta RantauNet ini punya cita2 mulia,sebagai orang yang beragama berniat tulus dan Ikhlas untuk memajukan kampuang halaman dan mensejahterakan masyarakatnya, dan itu semua tentunya tidak akan tercapai tanpa Ridho dan keberkahan dari Allah SWT,sebagai pemilik hakiki manusia dan alam ini.

Memelihara waqaf dari nenek moyang untuk menyelamatkan kaum ibu (yang 3 x lebih dimuliakan dari kaum laki laki), ......insyaallah juga akan mendapat ridho Allah swt.

4. Kalaulah fenomena ini benar adanya,tentunya ini boleh jadi akan menjadi PR besar yang harus kita selesaikan secara bersama2,terutama buat para Pemangku Adat tentunya.

Manuruik ambo yang perlu didiskusikan ialah tehnis implementasi dari pemanfaatan dari pusako tinggi, apabila ada kasus yang terjadi di era globalisasi sekarang ini.

Secara teoritis sistem kekerabatan yang didasari kepemilikan "tanah air" sebagai "ibu pertiwi" dan "tanah tumpah darah/dihargai sebagai nyawa/darah" sudah dalam on the right track dalam budaya materialisme yang mengglobal saat ini !

Salam dan banyak maaf bila berbeda pandapek

Abraham Ilyas lk. 66th
nagari: Tanjuang Sungayang, suku Malayu Mandahiliang




Dr Saafroedin Bahar

unread,
Sep 15, 2011, 11:45:21 PM9/15/11
to rantaunet, rantaunet

Saafroedin Bahar. Taqdir di tangan Allah swt, nasib di tangan kita.

Evy Nizhamul

unread,
Sep 20, 2011, 12:24:48 AM9/20/11
to rant...@googlegroups.com
Assalamualaikum, wr.wb

Pak Abraham Ilyas /Datuk Soda yang ambo muliakan,
Sanak Kurnia Chalik dan sanak sadonyo nan ambo hormati,

Pak Abraham, Mohon maaf postingan Bapak terlambat saya respon. Saya mengucapkan terima kasih atas jawaban dan sekaligus pencerahan atas pemanfaatan Harta Pusaka Tinggi. Ditengarai oleh Sanak Kurnia Chalik - keberadaan harta pusaka tinggi itu - mengundang kontroversi yang tidak berkesudahan.

1. Sebagai perempuan minang yang berdomisili di perantauan, saya membenarkan hal-hal yang disampaikan oleh Sanak Kurnia, ketika " sebahagian besar perempuan minang di Ranah " kurang menyadari apa fungsi dari Harta Pusaka Tinggi itu. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan informasi dan wawasan dalam memahami harta yang di peruntukkan bagi kaum perempuan.
Saya akui - ini yang saya saksikan disebagian besar keluarga - keluarga di Ranah Minang bahwa harta pusaka itu dimanfaatkan untuk keperluan pribadi. Dampak negatifnya sungguh luar biasa.

2. Sebagai perempuan Minang - saya menjunjung keberadaan harta pusaka tinggi itu dan merasakan manfaatnya, sebagai modal dalam merenda tali silaturahim didalam keluarga besar. Sehingga 3 fungsi harta itu harus tetap dipertahankan.
Dari harta pusaka tinggi itulah - kaum perempuan mendanai acara perhelatan - sakit/kematian dan memberi bantuan sosial didalam keluarga besar yang diantaranya ada yang tidak mampu.
Ini pulalah kesepakatan yang kami buat oleh Mamak kami sebelumnya, bahwa harta pusaka tinggi dikelola berdasarkan adat minangkabau dan tidak boleh diperjual belikan. 

3. Berdasarkan butir 2, maka kami kaum perempuan di keluarga besar kami - tidak pernah merasa menerima " warisan " tetapi yang terjadi adalah " perpindahan pengurusan harta pusaka " dari orang - orang tua kepada anak dan keturunannya. Dari harta pusaka itulah kami menjalankan acara " babako ba baki ". Babako ba anak pisang.
Timbul pertanyaan, apakah mungkin jika sudah turun temurun masih mampu mempertahankan harta pusaka tinggi itu ?
Masih bisa... dengan cara membagi bagian harta berdasarkan jurai dari keturunan dan menunjuk masing - masing " Mamak Kepala Waris". Sebagai upaya memperkecil friksi yang terjadi dalam keluarga. Kemudian tiap tiap jurai silahkan mengembangkannya lebih lanjut.

4. Kadang kadang kita terpaku, bahwa harta pusaka tinggi itu tidak berkembang. Karena tujuan ingin mempertahankan secara kaku. Pengalaman yang kami lakukan adalah mengembangkan dari lahan persawahan menjadi property. Hasilnya lahan yang cuma bernilai 30 karung, kemudia berkembang menjadi obyek pajak bumi dan bangunan. 

Jadi : sepanjang kita sebagai keturunan dari nenek moyang orang minangkabau - bisa memahami filosofi adat yang memiliki Visi Sosial, tentunya akan mampu memahami tujuan dan manfaat Harta Pusaka Tinggi itu. Memahami kenapa ada harta pusaka tinggi disetiap keluarga.
Seandainya ada pula kecendrungan penerapan adat Minang kedalam Harta Pusaka Rendah yang dikehendaki oleh perempuan Minang , maka kita bisa menyimpulkan bahwa ternyata betapa masih rendahnya pemahaman hukum faraidh/ syariah Islam didalam pedoman Hidup  sebagian orang minang.

Jujur saya takut memanfaatkan  " ganggam nan bauntuak hiduik bapangadok " itu untuk keperluan pribadi yang akibatnya menimbulkan hal -hal yang ditengarai oleh Sanak Kurnia Chalik.

Saya sangat memberikan penghargaan bagi senior senior kita yang membela keberadaan harta pusakan tinggi dalam khzanah budaya minangkabau, yang secara khusus saya berikan kepada Bapak Abraham Ilyas/ Datuk Soda, Buya HMA, Pak Mochtar Naim, Pak Azmi Datuk Bagindo, Datuk Endang.

Demikialah sekedar pemikiran dari saya yang besar di perantauan. 
Lebih dan kurangnya - saya mohon maaf,


Wassalam,

 
~ 3vy Nizhamul ~
(Kawasan Puspiptek, Kota Tangerang Selatan)

http: //bundokanduang.wordpress.com
http://hyvny.wordpress.com


Dari: Abraham Ilyas <abraha...@gmail.com>
Kepada: rant...@googlegroups.com
Cc: Abraham Ilyas <abraha...@gmail.com>
Dikirim: Jumat, 16 September 2011 10:27
Judul: Re: [R@ntau-Net] RE: UNDANGAN DIALOG INTEREKTIF ADAT MINANGKABAU

--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/


azmi abu kasim azmi abu kasim

unread,
Sep 22, 2011, 12:12:21 PM9/22/11
to rant...@googlegroups.com, kurnia...@inpex.co.jp

Assalamualikum w.w                                Kelapa Gading 22 September 2011

Bapak            Kurnia  Chalik                    sarato                                                                                  dunsanak di palanta nan ambo hormati.

Menanggapi tulisan dibawah ko, nan berkebtulan di tujukan ke ambo. Dan sasuai pulo jo janji ambo, sewaktu kito basuo di JCC pada waktu dialog MAPPAS, bahwa ambo bajanji akan mencubo manangapinyo. Mako dibawah ko ambo cubo untuak mananggapinyo sesuai dengan kemampuan nan ado pado ambo. Tanggapan ambo, ambo buek dibawah tulisan pak Kurnia dengan huruf miring sebagai berikut :

UNDANGAN DIALOG INTEREKTIF ADAT MINANGKABAU

Rabu, 14 September, 2011 10:58

Dari: "Chalik, Kurnia(JKT-SSD)" <kurnia...@inpex.co.jp>

Kepada: "rant...@googlegroups.com" <rant...@googlegroups.com>

Wa’alaikumsalam Pak Azmi Dt.Bagindo sarato adi dunsanak kasadonyo,

Pertamo2 Ambo mengucapkan terimakasih banyak dan penghargaan yang setinggi2nya kepada Pak Azmi beserta seluruh jajaran panitia,semoga Dialog Interaktif Adat Minangkabau ini akan berlangsung dengan lancar dan produktif,Amin.                                                                                                       Tanggapan :  Ambopun mengucapkan terima kasih atek perhatian Bapak kepada panitia Dialog Interaktif Adat Minangkabau, alhamdulillah acara tersebut telah berjalan sesuai rencana, laporan pandangan mata atas jalanyo acara tersebut telah di buat oleh Bapak m.m St.Rangkayo Kaciek, dapek dilihat di milis awak ko.                                                                                                                                                                               

Ambo kemungkinan besar tidak bisa ikut acara dialog ini, dikarenakan pada jam yang sama ambo harus menghadiri rapat di kantor ambo sendiri,walaupun ambo sendiri sebetulnya sangat tertarik untuk ikut.                                                  Tanggapan : Indak baa do, mudah-mudahan dilain waktu bisa hadir, tetapi nan paralu doanyo lai sampai.

 Fenomena yang ambo temui di kampuang.

Karena ambo sebetulnya sangat tertarik untuk membahas salah satu fenomena yang ambo liek sendiri dari Adat Minangkabau ini dalam forum dialog ini kalau panitia membolehkan yaitu Fenomena waris Harta Pusaka Tinggi (harta hasil turun temurun dan bukan dari hasil usaha sendiri) yang sepertinya tidak memberikan “keberkahan” kepada yang memakannya.Dimana Harta Pusaka Tinggi ini jatuh ke pihak perempuan dan terus turun temurun ke anak2 dan cucu2 perempuan   saja.                                                                                               Tanggapan :  (1)  Sabananyo awak janganlah terlalu baburuak sangko terhadap system harata pusako tinggi di Minangkabau dengan mengatakan bahwa harta pusaka tinggi itu tidak memberikan “keberkahan” kepada yang mamakannyo. Apalagi harata tersebut sudah jelas-jelas di peruntukan untuk dunsanak kemanakan atau anak cucu didalam kaum atau suku-suku  secara turun temurun, dan system nangkokan balaku di seluruh Minangkabau. Disitu pulalah terletaknya kekuatan masyarakat adat Minangkabu, malah menuruik Buya Hamka harto pusako di Minangkabau itu, adolah tiang agungnya Minangkabau. (2)  Untuk pemanfaatan Harta Pusako Tinggi,  memang pemanfaatannya adalah oleh kaum yang perempuan, tetapi bukan berarti hak mutlak jatuh kepdanya, dia hanya mengurus dan memanfaatkan serta mengambil hasinya. Namun, pengaturan, pengawasan berada di tangan mamak atau kaum laki-laki, itulah sebabnya harta itu disebut harta bersama atau harto komunal.                                                               

Banyak ambo perhatikan,saudara2 kita yang hidup di kampuang yang hidup dari makan hasil harta pusaka tinggi ini  yang mengalami problematic berat dalam kehidupan keluarganya.Perceraian,anak2 yang tidak selasai sekolahnya,penyakit yang menggeroti sepanjang hidup,anak2nya menjadi perawan tua dan tidak nikah2 serta kemelaratan dan kekurangan bahan pangan walaupun sawah dan palak dari harta pusaka tinggi ini cukup luas sebetulnya,dan yang menarik lagi ada yang sampai mengalami kepunahan karena tidak mempunyai anak keturunan lagi.                                                 Tanggapan : Sabananya awak nan barado di rantau ko, apolai nan lah baumua di ateh 50 tahun, mungkin masih ado hasil harto pusako didalam diri awak, indak bana awak nan mamakan sacaro langsung, tetapi kan urang gaek awak kan pasti pernah ikuik mamakn hasil harato tu, darah kan mngalir. Jadi sebaiknyo awak ijanlah baboruak sangko, bahwa semua kesulitan yang kito halami itu adolah akibat mamakan harto mpusako tinggi. Sabananyo awak harus basyukur, dengan adonyo di tinggakan harto pusako oleh niniak moyang kito masing-masing, nan dapek kito jadikan sebagai bukti asal usul, persatuan, dan  cadangan.    

Dan yang lebih celakanya lagi yang ambo perhatikan juga,aturan waris Harta Pusaka Tinggi ini di banyak kasus di Ranah Minang sudah diaplikasikan juga ke Harta Pusaka Rendah (Harta hasil Pencarian Bapak dan Ibu kita sendiri),dimana harta2 ini  pun,terkadang hanya diwariskan ke anak2 perempuan  saja atau saudara2 perempuan saja,sementara anak laki2nya tidak kebagian.            Tanggapan: Hal iko memang acok tadanganyo, tetapi hal ko ruponyo diakibatkan oleh tingginya raso keminangan seseorang, sehingga harta pusako randahpun yang seharusnya di atur atau di bagi menurut aturan Hukum Islam. Namun, diberikan juga kepada dunsanak padusi, yang seakan-akan memakai aturan Adat. Disilah kekeliruan itu timbulnya, jadi sebaiknya,  jika memang mau demikian, bagilah dulu harta pusako randah itu, sesuai dengan aturan atau hukum Islam, setelah jelas mana yang menjadi hak masing-masing secara Islam, baru berikan kepada dunsanah perempuan. Jadi kesimpulanya dalam mengatur pembagian harta pusako randah, tidak ada sangkut pautnya dengan aturan adat, itu mutlah berlaku  hukum Agama Islam.

 Kesimpulan sementara ambo:

1.Kadang ambo berfikir,jangan2 fenomena pembagian harta Pusaka Tinggi di Ranah Minang saat ini  benar baru sebatas secara aturan adat Minangkabau,tetapi boleh jadi belum tentu benar  Secara aturan agama Islam (QS; An Nisa :7),padahal kita urang Minangkabau adalah orang Islam,sehingga akibatnya kehidupan dari dunsanak2 kita yang hidup dari hasil Harta Pusaka Tinggi ini sepertinya kurang tenang dan jauh  dari keberkahan Allah SWT.Walaupun sudah berkali2 kita bantu,tetapi hidup mereka tetap saja susah dan serba berkekurangan. Ada apa sebetulnya?                                            Tanggapan : Memang benar harta pusako tinggi diatur menurut aturan Adat dan harta pusako randah di atur menurut aturan Agama Islam atau hukum Faraidh dibawah ko ambo kutibkan keputusan Seminar Sbb:

Keputusan Seminar

I.  Keputusan pada Seminar atau Musyawaratan Alim Ulama, Niniak mamak dan    cadiak pandai Minangkabau pada tanggal 4 s/d 5 Mei 1952 di Bukittinggi maka Seminar menetapkan:

1. Terhadap "Harta Pencarian" berlaku hukum Faraidh, sedangkan terhadap "Harta Pusaka" berlaku hukum adat.

2. Berhubung I.K.A.H.I. Sumbar ikut  serta mengambil keputusan dalam seminar ini, maka Seminar menyerukan kepada seluruh Hakim-hakim di Sumbar dan Riau supaya memperhatikan ketetapan Seminar ini ( Naim 1968 : 241)

II. Kemudian pada Seminar Hukum Adat Minangkabau tahun 1968 di Padang, yang di hadiri oleh para cendikiawan dan para ulama Minagkabau,  ditetapkan  bahwa terhadap harta pencaharian berlaku hukum faraidh, dan terhadap harta pusaka  tinggi berlaku hukum adat. Selanjutnya, tentang hukum waris diputuskan sebagai berikut :
                a.      Harta pusaka di Minangkabau merupakan harta badan hukum yang      diurus    dan diwakili oleh Mamak Kepala Waris di luar dan di dalam peradilan.

                b.      Anak kemenakan dan mamak kepala waris yang termasuk ke dalam  badan  hukum itu masing-masingnya bukanlah pemilik dari harta badan hukum tersebut. (Naim, 1968:243)

 Kemudian Dr.Amir Syarifuddin berpendapat, bahwa pewarisan menurut adat bukanlah berarti peralihan harta dari pewaris kepada ahli waris, tetapi peralihan peranan atas pengurusan harta pusaka itu. Dengan demikian terlihat adanya perbedaan dalam system. Perbedaan tersebut akan lebih nyata dalam keterangan di bawah ini.

            Pertama: harta pusaka melekat pada rumah tempat keluarga itu tinggal dan merupakan dana tetap bagi kehidupan keluarga yang tinggal di rumah itu. Harta itu dikuasai oleh perempuan tertua di rumah itu dan hasilnya dipergunakan untuk manfaat seisi rumah. Pengawasan penggunaan harta itu berada di tangan mamak rumah. Bila mamak rumah mati, maka peranan pengawasan beralih kepada kemenakan yang laki-laki. Bila perempuan tertua dirumah itu mati, maka peranan penguasaan dan pengurusan beralih kepada perempuan yang lebih muda. Dalam hal ini tidak ada peralihan harta.

            Penerusan peranan dalam system kewarisan adat, adalah ibarat silih bergantinya kepengurusan suatu badan atau yayasan yang mengelola suatu bentuk harta. Kematian pengurus itu tidak membawa pengaruh apa - apa terhadap status harta, karena yang mati hanya sekedar pengurus.
            Hal tersebut di atas berbeda sama sekali dengan bentuk pewarisan dalam hukum Islam. Dalam Hukum Islam pewarisan berarti peralihan hak milik dari yang mati kepada yang masih hidup. Yang beralih adalah harta. Dalam bentuk harta yang bergerak, harta itu berpindah dari suatu tempat ketempat yang lain. Sedangkan dalam bentuk harta yang tidak bergerak, yang beralih dalam status pemilikan atas harta tersebut.

            Kedua dan yang merupakan ciri khas dari harta pusaka tinggi adalah bahwa harta itu bukan milik perorangan dan bukan milik siapa -siapa secara pasti. Yang memiliki harta itu ialah nenek moyang yang mula-mula memperoleh harta itu secara mencancang melatah. Harta itu ditujukan untuk dana bersama bagi anak cucunya dalam bentuk  yang tidak terbagi-bagi. Setiap anggota dalam kaum dapat memanfaatkannya tetapi tidak dapat memilikinya. ( DR Amir Syarifuddin Pelaksanaan Hukum Pewarisan Islam  Dalam Adat Minangkabau  269-270)

2.Di sisi lain, bagi keluarga2 yang tidak mau memakan harta Pusaka Tinggi ini,atau malah ada yang tidak kebagian warisan harta Pusaka Tinggi walaupun sebetulnya secara adat berhak,akhirnya mengalah dan pergi merantau dan hebatnya dalam banyak kasus ambo perhatikan keluarga2 yang hidup dari hasil jerih keringatnya sendiri seperti inilah yang mendapatkan ketenangan dan hidup yang berkecukupan, serta melahirkan anak2,cucu2 yang mandiri.              Tanggapan :  Seperti telah ambo kemukakan diateh tadi, bahwa harta pusako tinggi di Minangkabau itu, adolah harta hasil pencarian niniak moyang yang memang diperuntukan atau diwariskan untuk anak cucu secara turun temurun, menurut aturan Adat dan garis Ibu atau Matrilinial. Tentu salah satu persyaratan dalam menerima atau untuk mendapatkan hasil dari harta itu, adolah bersedia untuk mengolah dan mengurus serta mensyukuri semua hasilnya. Dan bagi yang tidak sanggup mengolah dan mengurus, dan beranggapan serta berkeyakinan hidup di luar akan lebih baik,    itulah  barangkli       nan     paimarantau.                                                        Namun, barangkali tidak ado pulo satu kepastian bahwa yang merantau akan selalu lebih baik, sukses dan selalu sehat. Dan dibalik itu, tidak ado pulo kepastian bahwa yang di kampung, akan selalu sengsara, tidak         berilmu,dan  sakit-sakitan.                                                                                 Kita bisa melihat kebelakang, bahwa para Ulama-ulama besar Minangkabau itu lebih banyak beliau-beliau itu tinggal di ranah Minang dari pada di rantau, seperti Syeihk DR.Abdul Karim Amrullah, ayah Buya Hamka, beliau baru mininggalkan Minangkabu pada usia  diatas 60 tahun, itupun karena  di tanggkap oleh Belanda dan kemudian di asingkan ke Pulau Jawa. Begitu juga adik kandung beliau H.Yusuf tidak pernah merantau tetap tinggal di Sungai Batang Maninjau. Dan tentu banyak ulama-ulama besar yang se Zaman dengan Beliau yang memilih tetap tinggal ranah Minang dan tidak merantau. Begitu juga yang se angkatan dengan Buya Hamka, yaitu kalau indak salah Buya Zul dari Payakumbuah,  Buya Zainul Abidin Suhib (Buya ZAS) dari Maninjau, dan Buya Dt.Sinaro Panjang juga dari Maninaju, beliau tetap mengajar di Padang Panjang, Buya Dt.Palimo Kayo dari agam, yang mana  beliau-beliau  itu kalau indak salah, memilih tetap tinggal di ranah Minang, dan beliau-beliau itu berhasil menjadi Ulama besar ada yang sampai akhirnya.    

 3.Karena ambo yakin kita semua di Palanta RantauNet ini punya cita2 mulia,sebagai orang yang beragama berniat tulus dan Ikhlas untuk memajukan kampuang halaman dan mensejahterakan masyarakatnya, dan itu semua tentunya tidak akan tercapai tanpa  Ridho dan keberkahan dari Allah SWT,sebagai pemilik hakiki manusia dan alam ini.                                     Tanggapan : Benar, itulah yang menjadi cita-cita kita bersama, semoga!

Itulah nan dapek ambo sampaikan dan tentu kito danga pulolah pandapek dari para pemuka Minang yang lain, para ulama dan pemangku Adat serta para cadiak pandai Minang, seperti Buya H.Masud Abidin (HMA) dan lain-lain.

Demikianlah nan dapek ambo sampaikan, jikok lai ado nan boneh, mari nak samo kito naikkan karangkiang, kok ado nan ampo bialah naknyo anjuik ka kualo, pado marusak patahunan,  sakitu sajo dari ambo mohon maaf, dan terima kasih ateh sagalo paratian.

Wasalam,

Azmi Dt.Bagindo (59)   

Chalik, Kurnia(JKT-SSD)

unread,
Sep 26, 2011, 11:19:34 PM9/26/11
to azmi abu kasim azmi abu kasim, rant...@googlegroups.com

Wa’alaikumsalam Pak Abraham,Pak Azmi Dt.Bagindo,Ibu Evy Nizhamul serta adi dunsanak semuanya,

 

Terimakasih banyak atas masukan dan jawabannya atas pertanyaan ambo sehubungan dengan Harta Pusaka tinggi ini.

Walaupun demikian,menurut hemat ambo dan pendapat ambo pribadi dalam pandangan Allah SWT,semua harta itu sama saja,apakah Harta Pusaka Tinggi atau pun Harta Pusaka Rendah,seluruhnya  pada hakikatnya adalah ciptaan dan Milik Allah SWT (Bumi,Langit, dan seisinya,adalah Milik Allah SWT,begitu kata Allah dalam Al Qur’an) begitu keyakinan kita semua sebagai penganut Agama Islam,dan manusia yang terlahir  dan ditakdirkan oleh Allah SWT menjadi Masyarakat Minangkabau,tidak lebih dari hanya sekedar pemegang amanah Allah terhadap harta2 itu, dan Harta2 itu tidak lain adalah sebagai ujian  hidup bagi kita semua sebelum ajal menjemput kita semua.

 

Ibaraik kito anak sakolah saisuak,kalau kito ujian Fisika,tantu nan tahu jawaban ujian Fisika ko tidak lain adalah guru Fisika nyo juo,karena beliau nan mambuek ujian Fisika ko.Tentunyo,kurang bijaksana awak kalau Ujian Fisika ko,jawabannyo kito tanyokan ka Urang Mangaleh Lado…karena Ujian Fisika ko kan bukan beliau nan mambueknyo…

 

Baitu pulo dengan Ujian Harta ko yang diujikan kepada Manusia,apakah Harta Pusaka tinggi ataukah harta Pusaka Randah,nan mambuek dan sebagai pemilik yang hakiki Harta ko tidak lain adalah Allah SWT,dan yang memberikan ujian kepada Manusia,adalah Allah SWT juo,dan sudah barang tentu Yang Maha Tahu akan jawaban yang tepat terhadap ujian Harta ko pun tentunyo Allah SWT juo….Tentunyo kurang bijaksana awak,kalau jawaban Ujian Harta ko kito tanyokan ka manusia dan memakai referensi manusia,yang hanya sekedar peserta ujian sajo….1000 manusia peserta ujian,tantu saribu pulo jawaban ujiannyo…

 

Pertanyaannya sekarang

 

Kalau kebiasaan aturan waris Harta Pusaka Tinggi ini,akhirnya telah banyak mewarnai pola fikir dan mempengaruhi tabiat masyarakat di Ranah Minang saat ini,sehingga akhirnya aturan waris Harta Pusaka Rendah pun akhirnya mengikuti aturan adat pula sehingga hanya pihak perempuan saja yang menerima harta waris dari usaha dan hasil beli dari Orang tua mereka…...Dek tabiaso pakai Honda,akhirnya Suzuki pun disabuik Honda,Yamaha pun disabuik Honda..Kawasaki pun disabuik honda….alah samo sajo,ameh jo Loyang…. …

 

Lalu siapa yang salah dan yang harus bertanggung jawab untuk meluruskan pola fikir yang salah ini? Aturan adat ternyata telah lebih mendarah dagiang di masyarakat Minangkabau ketimbang aturan agama Islam (Aturan Allah SWT)…Waktu ketek tabiaso…waktu gadang tabao-tabao….alah gaek tarobah tido….Pola fikir adat ternyata telah mendominan dalam kehidupan sehari2 masyarakat kita ketimbang aturan agama Islam …

 

Kesimpulan ambo

 

Malaikat Mungkar Nangkir di Dalam Kubur nanti,tidak tahu aturan Adat Minangkabau dan aturan Minangkabau tidaklah akan menjadi rujukan bagi mereka,yang menjadi rujukan mereka tidak lain hanya Aturan Allah SWT,Tuhan semesta Alam…yang termaktub dalam Al Qur’an dan Hadist2 RasulNya Muhammad SAW…apakah aturan Allah SWT itu kita pakai dan kita amalkan atau tidak, dalam hidup dan kehidupan kita di dunia  saat ini,hanya itu pertanyaan Mungkar Nangkir di dalam kubur nanti…Dan masing2 kita harus mempertanggung jawabankan aturan2 yang kita buat  dan yang kita amalkan di dunia saat ini nantinya dihadapan mereka berdua….harta2mu engkau dapat dari mana….dan engkau belanjakan kemana?

 

(Sebagian hartaku ,aku dapat dari harta pusako tinggi malaikat, sebagai harta wakaf dari Nenek Moyang kami saisuak yang turun temurun ke kami berdasarkan aturan Adat Minangkabau yang dibuek oleh Kakek Nenek Moyang kami saisuak di Ranah Minang,…lalu harta ko kami usahakan untuak makan keluarga kami)….Lai ka ta tarimo dek Malaikat Mungkar Nangkir jawaban ko kiro2 nantinyo?)…Silahkan jawab di diri kita masing2….

 

Solusi dari Ambo :

 

Karena sesungguhnya kebenaran itu adalah Milik Allah SWT,dan hanya Allah lah yang Maha tahu kebenaran yang hakiki itu,sehingga ambo mengusulkan kepada diri ambo dan kita semua,dalam menghadapi ujian Harta,terlebih khusus untuk Harta Pusaka Tinggi ini,marilah kita  masing2 menanyakan masalah ini ke hati sanubari kita masing2 dan minta petunjuk kepada Allah SWT lewat shalat tahajjud dan shalat istigharah pada sepertiga malam,semoga Allah SWT nantinya akan memberikan jawaban yang tepat dan tanda2 kebenaranNya kepada hati kita masing2…

 

Jikalau nanti tibo keragu2an di dalam hati sanubari kita,mungkin sebaiknya jangan dimakan harta pusaka tinggi itu,karena bisa jadi ada bahaya akibatnya ke diri dan keluarga kita masing2 nantinya di belakang hari….

 

Silahkan dilakukan, mudah2an nanti akan ada jawaban dan tanda2 kebenaran dari Allah ke lubuk hati kita masing2 setelah melakukan shalat tahajjud dan Shalat Istiqharah itu… InsyaAllah…

 

Demikian saja,sedikit urung rembug ambo pagi ko,terlebih terkurang ambo mohon ma’af,dan kepada Allah jualah kita kembalikan semua urusan,semoga Allah akan memberikan petunjuk yang benar kepada hati2 kita masing2,Amin Yarrabal’alamin.

 

Wasalam,

Kurnia Chalik

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages