Pendahuluan
Setiap suku bangsa atau etnik manapun, mempunyai cara atau landasan
tertentu dalam mengembangkan dan menyerap pengetahuan, ilmu dan
teknologi.
Mulai dari ilmu dan teknologi yang sangat sederhana sampai kepada yang teramat tinggi.
Kecepatan gerakannya untuk mengembangkan, menyerap dan menemukan
pengetahuan, ilmu dan teknologi ditentukan oleh banyak faktor, antara
lain; geografis, sistim kepercayaan, sistim adat dan sistem pendidikan.
....................
4. Dari ketiga konsep pemikiran ini, maka konsep budaya Minangkabau berada pada point 2 dan 3 (ketr. tdk dicopy !)
Mereka selalu pulang balik dari kedua konsep itu.
Kadang-kadang mereka satukan, jika terjadi perbedaan mereka carikan penyelesaian secara cerdik dan diplomatik sekali.
Sebagai contoh Adat Basandi Syara’, syara’ basandi Kitabullah adalah konsep penyatuan adat dan agama.
Jadi, jika kita bicara tentang bagaimana adat dan budaya Minangkabau dalam menyerap, atau mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, konsep berpikir masyarakat Minang yang pulang balik antara konsep pemikiran 2 dan 3 di atas harus pula menjadi pertimbangan.
Percepatan penyerapan ilmu dan tekonologi dalam masyarakat Minangkabau tidak
dapat diukur hanya berdasarkan pemanfaatan dan penggunaan alat-alat
teknologi semata, tetapi pada sikap masyarakatnya terhadap semua
hasil-hasil teknologi itu berdasarkan beberapa faktor yang telah di
kemukakan.
Sebab, ilmu tidak punya batas geografis, seperti -matematika Minangkabau-, atau -teori quantum Minangkabau-.
Dari apa yang telah dijelaskan di atas, akhirnya akan menimbulkan pertanyaan; sekiranya memang demikian konsep budaya masyarakat Minangkabau dalam menyerap ilmu dan teknologi, kenapa masyarakat Minangkabau jauh tertinggal dari pada masyarakat Eropa, Jepang, Korea dan bangsa-bangsa lain yang menguasai teknologi? Siapa yang salah? Konsep budayanyakah yang tidak relevan dengan perkembangan kemajauan? Atau ada hal-hal lain yang tidak “terlihat” atau diluar “perhitungan” kita? Persoalan yang dihadapai masyarakat Minangkabau dewasa ini tidak terlepas dari beberapa faktor penentu yang berasal baik dari dalam dirinya maupun dari luar dirinya.
Persoalan yang terjadi dalam dirinya adalah; masyarakat Minangkabau sekarang sudah berada pada era masyarakat perkotaan yang konsumtif, bukan lagi sebagai masyarakat produktif.Dalam pemikiran, masyarakat Minang tidak lagi berada di depan, tetapi sudah menjadi makmum dari pemikiran-pemikiran lain. Jika dulu, pemikir-pemikir Minang telah menjadi “imam” dalam perkembangan pemikiran di Indonesia, sekarang tidak lagi. Masyarakat Minang sekarang sudah menetap, tidak lagi “mobil” sebagaimana dulu konsep rantau diterapkan dalam segala aspeknya. Masyarakat Minang sekarang tidak lagi menjadi “investor” baik dalam pemikiran maupun perkembangan ilmu, tetapi menjadi “pedagang kaki lima”, menerima upah setelah sebuah proyek selesai. |
Persoalan yang terjadi di luar dirinya yang mempengaruhi kehidupan
dan cara mereka mengatasi keadaan cukup membuat masyarakat Minang
“kalang kabut”.
Konsep politik yang sentralistik dalam sekian puluh tahun, menyebabkan masyarakat kehilangan daya “inisiatif”.
Mereka tidak berani berbuat, takut salah, takut dipersalahkan.
Jika mereka bergerak dalam bidang keilmuan, mereka tidak mencipta, tapi
mengikuti dan membenarkan sebuah karya cipta orang lain.
Mereka kehilangan keberanian.
Ketergantungan pada pusat terhadap penelitian-penelitian ilmiah sangat
dirasakan, sehingga “pusat”lah yang menentukan maju tidaknya penelitian
di semua daerah di Indonesia.
Sungguh suatu hal yang mustahil jika kita menginginkan suatu percepatan penyerapan pengetahuan dan iptek dalam masyarakat Minangkabau, tanpa membuang dulu perasaan “ketergantungan” pada pihak luar.
Para ilmuwan di Sumatera Barat sekarang seperti orang memakan “sagun-sagun” tanpa diberi air minum yang cukup.
Mereka tercekik kekurangan air dalam keadaan mulut mengangga penuh tepung kering.
Mereka tak dapat bicara apa-apa lagi dalam dunia ilmu.
Inilah problematik kita. Problematik para ilmuwan, para civitas akademica di manapun juga di Indonesia.
Padang, 17 Juli 2002