Sistem kekerabatan

268 views
Skip to first unread message

Rahima

unread,
Feb 9, 2008, 8:40:57 PM2/9/08
to rant...@googlegroups.com
Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakaatuh.

Saya copykan makalah saya saat seminar 19-21 Juni 2007
di Unand kemaren. Sebenarnya, saya dah mempelajari
dulu bagaimana adat Minang itu,bukan hanya sekedar
mendengar, melihat sendiri, bahkan bertanya langsung
pada datuk, kebetulan keluarga saya banyak yang jadi
Datuk, juga via tulisan-tulisan dari buku-buku
pengarang yang berkompotent dibidang adat atau para
pakar Adat, sebagaimana yang tercantum dalam referensi
saya dibawah, atau disamping tanda kurung sebelumnya.

Seorang penulis makalah, dia tidak bisa menulis
makalahnya hanya berlandaskan ilmunya saja, tetapi ia
juga harus mempelajari juga apa yang berkaitan dengan
yang disampaikannya. Dan isi masalah adat Minangkabau,
bukan berasal dari pengetahuan saya, tetapi dari
buku-buku yang saya baca, terutama pertanyaan Amir
Syarifuddin pada bagian terakhir.Silahkan diruju' pada
kitab aslinya.

Sengaja ini saya tak kemukakan, hanya sekedar ingin
menarik lebih banyak lagi pendapat-pendapat dari
masyarakat Minang itu sendiri, karena kelak, skripsi
saya akan mengambil dari berbagai pihak.Baik
masyarakat, lihat realita, diskusi-diskusi, dllnya
ataupun yang dah tertulis, bahkan buku-buku karangan
ketua MUI Sumbar pun yang ada di toko buku saya
ludeskan membeli dan membacanya(selagi ada disana)

Sistem kekerabatan

Menurut para ahli antropologi tua pada abad ke – 19,
seperti J. Lublock, G.A Wilken, dan sebagainya,
manusia pada mulanya hidup berkelompok, kumpul kebo
dan melahirkan keturunan tanpa ikatan. Kelompok
keluarga Batih(nuclear family) yang terdiri dari ayah,
ibu dan anak-anak, seperti sekarang belum ada. Lambat
laun manusia sadar akan hubungan antara ibu dan
anak-anaknya sebagai suatu kelompok keluarga. Oleh
karena itu anak-anak hanya mengenal ibunya, tidak
mengenal siapa ayahnya. Dalam kelompok keluarga batih
ibu dan anak-anak inilah si ibu menjadi kepala
keluarga.

Dalam kelompok ini, mulai keluar aturan bahwa
persenggamahan (persetubuhan) antara ibu dan anak
lelakinya dihindari dan dipantangkan (tabu).Inilah
asal muasal perkawinan diluar batas kelompok sendiri
yang sekarang disebut dengan adat Eksogami. Artinya
perkawinan hanya boleh dilakukan pada pihak luar,
sedangkan perkawinan dalam kelompok serumpun tidak
diperkenankan sepanjang adapt

Dalam system kekerabatan matrilineal terdapat tiga
unsur yang paling dominan, yaitu:

Pertama : Garis keturunan menurut garis ibu.

Kedua : Perkawinan harus dengan kelompok lain,
diluar kelompok sendiri yang sekarang dikenal dengan
istilah Eksogami matrilineal.

Ketiga : Ibu memegang peran sentral dalam pendidikan,
pengamanan, kekayaan dan kesejahteraan keluarga

Menurut ajaran islam, agama satu-satunya yang dianut
orang Minang, dikatakan bahwa ada beberapa hal yang
mutlak hanya diketahui dan ditentukan oleh Tuhan untuk
masing-masing kita.
Pertama adalah umur kita sebagai manusia.Tidak
seorangpun tahu kapan ia akan mati.
Kedua adalah rezeki. Sebagai manusia kita hanya
dituntut berikhtiar dan berusaha, namun berapa rezeki
yang akan diberikan kepada kita secara mutlak
ditentukan oleh Allah ta'ala.
Ketiga adalahjodoh.Apapun upaya yang dilakukan anak
manusia, bagaimanapun cintanya ia kepada seseorang,
kalau Tuhan tidak mengizinkan perkawinan tidak akan
terlaksana.Sebaliknya kalau memang jodoh, kenal dua
minggupun perkawinan dapat terjadi.

Perkawinan Adat Minangkabau

Perkawinan menuntut tanggung jawab, antara lain
menyangkut nafkah lahir dan bathin, jaminan hidup, dan
pendidikan anak-anak yang akan dilahirkan. Dari hal
diatas, antara adat dan agama islam di Minagkabau
membawa konsekwensi sendiri. Baik ketentuan adat,
maupun ketentuan agama. Pelanggaran, apalagi
pendobrakan, terhadap salah satu ketentuan adat maupun
ketentuan agama Islam dalam masalah islam akan membawa
konsekwensi yang pahit sepanjang hayat dan bahkan
berkelanjutan pada keturunan.Hukuman yang dijatuhkan
oleh adat dan agama, walau dalam adat tak pernah
diundang-undangkan, sangat berat, bahkan kadangkala
jauh lebih berat daripada hukuman yang dijatuhkan oleh
pengadilan agama maupun pengadilan Negara.

Menurut Fiony Sukmasari dalam bukunya syarat-syarat
perkawinan dalam adat Minagkabau adalah sebagai
berikut: 1. Kedua calon mempelai harus beragama
Islam2. Kedua calon mempelai tidak sedarah atau
tidak berasal dari suku yang sama, kecuali pesukuan
itu berasal dari nagari atau luhak yang lain. 3.
Kedua calon mempelai dapat saling menghormati dan
menghargai orang tua dan keluarga kedua belah pihak
4. Calon suami(marapulai) harus sudah mempunyai sumber
penghasilan untuk dapat menjamin penghidupan
keluarganya. Perkawinan yang dilakukan tanpa melalui
syarat diatas dapat dianggap perkawinan sumbang atau
perkawinan yang tidak memenuhi syarat menurut adat
Minang. (Adat Minangkabau pola dan tujuan hidup, Amir
MS h 23-25).


Perkawinan dalam Islam

Dalam Islam, perkawinan itu tidaklah begitu terlalu
dipersulit, tetapi juga tidak mudah
digampang-gampangkan. Didalam sebuah hadits Rasulullah
Shallallhu'alaihiwasallam, disebutkan bagaimana cara
seseorang mencari jodoh. "Wanita itu dinikahi dengan
empat perkara: Karena hartanya, karena kecantikannya,
karena nasab, atau keturunannya, dan karena agamanya,
maka pilihlah yang memiliki agama, engkau akan
beruntung".Jadi tidak ada disebutkan dalam agama
Islam, larangan untuk tidak boleh kawin sesuku.
Sepanjang dia adalah wanita atau lelaki bukan orang
yang diharamkan untuk untuk dinikahi seperti tercantum
dalam Q.S. Annisa 22, 23-24), dan beberapa ketentuan
hukum islam lainnya atas wanita-wanita yang haram
dinikahi.

Maka perkawinan boleh saja, asalkan rukun dan syarat
pernikahan terpenuhi, seperti ijab, kabul, ada kedua
mempelai, beragama Islam, ataupun boleh saja
perkawinan dengan ahli kitab yang asli dimana mereka
beriman kepada Allah, dan ahli kitab yang belum
menukar-nukar kitabnya, semasa zaman Rasulullah
dibolehkan, , kawin sesuku dibolehkan dalam Islam,
sepanjang itu halal baginya menurut kategori yang
telah ditentukan Islam. Allahsubhanahu wata'ala
berfirman yang artinya, "Kenapa kamu mengharamkan
apa-apa yang dihalalkan oleh Allah Ta'ala kepada
kamu". Rasulullah sendiripun sebagai utusan dan orang
terdekat dengan Allah Ta'ala pernah mendapat teguran
karena beliau telah menahan, atau melarang dirinya
dari memakan suatu yang halal dimakan beliau hanya
demi mencari keridhaan istrinya.
Dan ini hanya masalah makanan, masalah keduniawiyaan.
Apatah lagi kita sebagai manusia biasa, kenapa harus
ada larangan kawin sesuku, yang mana saja andaikan
sesuku kita tersebut adalah orang yang halal kita
nikahi menurut agama. Bahkan kenapa sampai mereka yang
menikah dengan sesuku harus diasingkan atau terkadang
sampai kena hukuman pula. Bukankah hal ini suatu hal
yang berbeda dengan hukum agama Islam? Adakah landasan
kita orang Minang dalam syara' atas larangan kawin
sesuku ini. Bukankah landasan kita orang Minang adalah
ABSSBK, sementara dalam syara' sendiri tidak ada
larangan kawin sesuku sepanjang orang tersebut halal
kita nikahi menurut agama, bukan orang yang haram kita
nikahi menurut ketentuan agama. Jangankan kawin
sesuku, kawin dengan sepupu, orang terdekat saja
dibolehkan dalam islam, sepanjang itu bukan yang
diharamkan, Fatimah dan Imam Ali karamahullahuwajhah,
keturunan Rasulullahpun banyak yang menikah dengan
orang yang paling dekat.
Menikah adalah berurusan dengan akhirat, karena
salah-salah tanggung jawabnya ada diakhirat sana.

Keturunan

Orang Minang sangat memperhatikan asal usul
keturunannya. Dalam pemilihan jodoh misalnya orang
Minang akan selalu menanyakan nama suku seseorang,
dimana kampuang halamannya, siapa mamaknya, apa gelar
pusakanya, atau nama penghulunya. Hal ini dianggap
penting karena dihubungkan pula dengan martabat
dirinya (sementara dalam islam, kemuliaan seseorang
itu, atau martabat seseorang itu dinilai dari
ketaqwaannya, inna akramakum indallahi atqaakum).

Adanya ketentuan perkawinan adat Minang yang bersifat
Eksogami, maka peranan asal usul ini terutama
ketentuan tentang suku sangat penting. Dalam system
perkawinan eksogami, perkawinan antara pria dan wanita
dalam satu nagari hanya boleh dilakukan antara suku
yang berbeda. Perkawinan dalam suku yang serumpun
dilarang atau tabu, karena dianggap perkawinan
endogami yang tidak lazim di Minangkabau. Pelanggaran
terhadap ketentuan ini, dapat dianggap perbuatan
sumbang.Perbuatan sumbang akan dikenakan hukum adat,
yakni dibuang sepanjang adat. Dikucilkan dari
kehidupan masyarakat sehari-hari, bahkan bias diusir
dari kampung halamannya.

Ketentuan asal usul ini sangat penting dalam penentuan
perkawinan adat Minang, pewarisan gelar pusaka dan
dalam pewarisan pusaka tinggi. Oleh karena sistem
persukuan didalam Minangkabau berdasarkan pada garis
keturunan ibu, yang lazim kita kenal dengan sistem
matrilineal, maka setiap anak yang dilahirkan dari
seorang ibu dari persukuan Minang, baik anak lelaki
maupun anak perempuan, otomatis menjadi anggota
pesukuan ibunya. Kalau ibunya berasal dari suku Jambak
maka semua anak-anaknya (tak peduli siapa bapaknya),
otomatis semuanya menjadi "suku Jambak" pula. Siapapun
yang mempunyai "suku" sesuai dengan ketentuan sistem
persukuan di Minang, kita disebut sebagai "orang
Minang".Lantas ada pertanyaan.: " Bagaimana dengan
anak yang lahir dari ibu non Minang, namun bapaknya
asli "orang Minang", apakah mereka boleh disebut orang
Minang. Apakah orang-orang non Minang yang bermukim di
Minang dapat disebut secara adat sebagai "orang
Minang". Mari kita pecahkan teka-teki ini, supaya anak
cucu kita tidak kebingungan terus menerus. Bagaimana
cara pemecahan anak-anak tak bersuku, yang lahir dari
sang bapak yang berasal dari Minang dan ibu non
Minang. Siapa yang memikirkan nasib "status" mereka
yang mengambang dari masa kemasa. Kenapa masyarakat
Minang tak peduli akan nasib mereka, yang jumlahnya
makin lama makin membludak, karena arus
'Indonesianisasi". Mari kita renungkan bersama
pemecahannya. Secara psikologis peningkatan status ini
akan sangat menentramkan bathin yang bersangkutan
termasuk kedua orang tuanya. Bertambah pesat kemajuan
nasionalisasi, harus diimbangi dengan peningkatan
kemudahan proses "malakok", kalau tidak demikian maka
orang Minang akan sangat merugi (Adat Minangkabau Amir
M.S, 175-176).

Terakhir, Pembaruan Adat Minang

Amir MS dalam bukunya Adat Minangkabau menyebutkan
hal-hal yang saya kira perlu kita renungkan dan
ditindak lanjuti, beliau menuliskan beberapa hal dan
memberikan beberapa pertanyaan kepada kita, yang mana
pertanyaan inilah yang selalu ada dibenak penulis
selama ini, antara lain:Adat adalah aturan berkelompok
(bermasyarakat) yang ditaati secara turun temurun.
Dalam tatanan adat Minang dibagi kedalam empat
kelompok sebagai berikut: 1.Adat nan sabana Adat, yang
dimaksudkan disini adalah aturan pokok dan falsafah
yang mendasari kehidupan suku Minang yang berlaku
turun temurun tanpa terpengaruh oleh tempat, waktu,
dan keadaan sebagaimana dikiaskan dalam pepatah adat
:" Nan Indak lakang dek paneh, nan indak lapuak dek
ujan, paliang-paliang balumuik dek cindawan"

2.Adat nan Diadatkan

Merupakan aturan setempat diambil dari mufakat
dituangkan dalam pepatah :" Nan Elok dipakai jo
mufakat, nan buruak dibuang jo hetongan, Adat habih
dek bakarelahan.
3. Adat nan teradat merupakan kebiasaan individu
seseorang dalam kehidupan bermasyarakat, boleh
ditambah, dikurangi, atau ditinggalkan.
4.Adat Istiadat aneka kelaziman dalam suatu nagari
yang mengikuti suatu pasang naik, pasang surut seperti
acara-acara seni, perkawinan, randai dan sebagainya.

Supaya Adat Minang yang kita cintai ini tidak roboh,
maka yang pertama dan utama yang harus kita kerjakan
adalah membakukan rumusan mengenal apa yang kita
maksudkan dengan "Adat Nan sabana Adat"untuk
menyamakan persepsi atau pemahaman kita atas`istilah
itu. Realita sekarang ini menunjukkan banyak terdapat
perbedaan penafsiran apa yang disebut dengan "Adat nan
Sabana Adat", yang kita anggap sebagai akar tunggang,
atau tonggak tuonya adat Minang ini. Ada orang yang
berpendapat, yang dimaksud dengan adat nan sabana adat
adalah sesuatu yang seharusnya atau "Das Sollen", yang
bersumber pada kehendak Allah Subhanahu Wata'ala
seperti Adat Api, Panas, Adat air cair, membasahkan,
adat ayam berkokok"Pendapat semacam ini sepertinya
tidak logis.

Pemakaian kata "Adat" disini sudah salah kaprah, atau
dipaksakan. Kata adat disini lebih cocok diganti
dengan kata "Sifat", sehingga berbunyi:"Sifat Api
memanaskan, sifat air cair, membasahi dan
seterusnya".Adat adalah aturan yang diciptakan manusia
yaitu nenek moyang kita. Sedangkan sifat benda seperti
sifat api, air, batu, ayam dan lainnya bukanlah
ciptaan nenek moyang kita, melainkan ciptaan Tuhan.
Jadi tidak logis unsur-unsur adat nan sabana adapt itu
dimasukkan seperti sifat api, air, ayam, dan
sebagainya itu. Sekali lagi pengertian adat adalah
"Aturan manusia", bukan "Sifat yang diciptakan Tuhan".

Selanjutnya beliau berkomentar pengertian adat nan
sabana adat yang seperti itu, yang terdapat dalam
literature adat seperti Alam Takambang Jadi Guru dari
A.A. Navis, bahasa orang cerdik Minangkabau dari
Drs.M.S.Dt. Rajo Penghulu, bahkan terdapat dalam
majalah Kinantan, edisi Juli 1996 dari Emil Salim,
kiranya pantas dipertanyakan keabsahannya

Di Pihak lain terdapat pula penafsiran yang berbeda.
Menurut buku Tambo Alam Minangkabau dari H. Datoek
Toeah yang dikatakan adat nan sabana adat itu ialah
segala apa-apa hikmah yang diterima dari nabi Muhammad
berdasarkan firman-firman Tuhan dalam kitab suciNya,
dari sinilah diambil sumber-sumber adapt yang
sebenarnya sehingga dikatakan "Adat bersendikan
syara', syara' bersendikan kitabullah".Jika tafsiran
ini kita terima, maka hal itu berarti bahwa adat
Minang baru lahir setelah perang Paderi (abad ke- 19).
Apakah hal ini tidak menyesatkan?

Sebaliknya, apabila kita telah sepakat bahwa yang
dikatakan adat nan sabana adat itu, tidak lain adalah
AlQuran sebagai wahyu Illahi, dan Hadits sebagai
sunnah Rasul, kalau benar demikian, maka perlu
penegasan ulang bahwa penafsiran lain diluar itu
dianggap batal dan tak dapat dijadikan pegangan lagi
dalam ajaran adat Minang. Bila konseps ini diterima,
maka dengan sendirinya konsep masyarakat Minang,
identik dengan konsep masyarakat Islam.Dengan kata
lain, adat Minang dilebur secara keseluruhan kedalam
konsep masyarakat Islam.

Bila konsepsi ini yang kita terima sebagai suatu "Das
Sollen", maka konsekwensi logisnya adalah semua
aktualisasi dari ketentuan adat Minang yang sekarang
ada (das sein=realita) sudah harus mengacu secara
langsung dan intensif pada konsep masyarakat Islam.
Implikasi dari konsep ini adalah, bahwa kita sudah
harus mulai merombak keempat aspek utama seperti
diatas secara konsekwen. Ketentuan garis keturunan
yang sekarang dianut sesuai garis ibu (matrilineal)
harus dimulai dengan ketentuan Islam, menurut garis
bapak (patrilineal). Siapa yang memulai, ataukah sudah
ada yang memulai? Ikatan perkawinan yang menurut adat
berdasarkan pada pola matrilineal, kini harus dirobah
menjadi patrilokal, Induak-induak kini yang harus rela
pindah dan bermukim dilingkungan keluarga suami. Harta
kekayaan (harta pusako), yang kini dikuasai bundo
kanduang akan beralih menjadi kekuasaan kaum bapak,
sesuai dengan ketentuan patrilineal. Falsafah alam
takambang jadi guru, kiranya masih dapat diteruskan
dalam pola masyarakat patrilineal sesuai dengan ajaran
Islam.

Bila konsepsi ini diterima, meskipun lebih ideal
dibandingkan dengan konsepsi masyarakat adat yang
lama, namun peristiwa ini akan merupakan tamatnya
riwayat ;"Adat lamo, pusako usang, adat nan tak lakang
dek paneh, dan takkan lapuak dek ujan", namun kini
terkubur ditelan sejarah. Setujukah kita dengan
perubahan semacam ini? Mari kita renungkan dan pikiran
lebih mendalam dengan pikiran jernih sambil meminta
taufik dan hidayahNya. Terlebih dan terkurang mohon
dimaafkan. Tak ada gading yang tak retak, tak ada
manusia yang tidak memiliki kesalahan, dan tak ada
manusia yang sempurna.
Wassalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakaatuhu

Bukittinggi, 29 Mei 2007.Rahima.

Referensi :
1) AlQuranulkarim2) Al Miirats oleh Syeikh Abd.
Fath Abd. GhaniDarussalam Egypt3) Ahkamul mawarits
Komite Fakultas Syari'ah Al AzharMesir, terjemahan H.
Addys Lc, fathurrahman lc SenayanAbadi4) Adat
Minangkabau Amir, M.S. PT Mutiara Sumber Widya5)
Konflik Harta Warisan Drs. M.Syakroni, M.Ag
Pustakapelajar 6) Panduan lengkap Nikah Abu Hafsh
Usamah Ibnu Katsir
7)Pokok-pokok Pengetahuan Adat Minangkabau.H.Idrus
hakimy
8) Pegangan Penghulu, bundo kanduang.Idrus hakimy

____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?
Find them fast with Yahoo! Search. http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping

Datuk Endang

unread,
Feb 10, 2008, 12:26:15 AM2/10/08
to Rant...@googlegroups.com, suli...@yahoogroups.com, minan...@yahoogroups.com
Sanak Rahima ysh,
Saya coba menanggapi sedikit sebagai catatan. Pertama, perlu dipahami konteks perkawinan dalam kaidah-kaidah antropologis setiap suku bangsa. Karena hal ini tidak dimulai sejak masa Islam, dan pada masa Rasulullah hal itu telah menjadi fenomena. Sehingga perlu tepat mendudukkan konteks syariat dalam permasalahan ini.

Rahima <rahim...@yahoo.com> wrote:

Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakaatuh.

Saya copykan makalah saya saat seminar 19-21 Juni 2007
di Unand kemaren. Sebenarnya, saya dah mempelajari
dulu bagaimana adat Minang itu,bukan hanya sekedar
mendengar, melihat sendiri, bahkan bertanya langsung
pada datuk, kebetulan keluarga saya banyak yang jadi
Datuk, juga via tulisan-tulisan dari buku-buku
pengarang yang berkompotent dibidang adat atau para
pakar Adat, sebagaimana yang tercantum dalam referensi
saya dibawah, atau disamping tanda kurung sebelumnya.
DEP:
Sependek pengetahuan saya, setiap buku adalah rujukan referensi, yang belum tentu penulisnya 'mengerti dan paham'. Pengalaman saya mengikuti seminar, termasuk terakhir di ANRI kemarin, Sebagian besar pemakalah, termasuk yang disebut pakar di bidangnya, kurang memahami dan mendalami konteks pembahasan.
DEP:
Mohon dipahami bila para antropolog itu belum sampai pada pemahaman hakikat perkawinan pada masyarakat di sepanjang Bukit Barisan. Apalagi bila sampai menyimpulkan bila si ibu menjadi kepala keluarga. Sepertinya dulu saya pernah menyampaikan tulisan tentang hubungan persemendaan ini.
DEP:
Bagaimana bila dibalik: apakah haram menikah berlainan suku?
Perlu arif dalam menggunakan ilmu mantiq.
DEP:
Mohon dipahami perbedaan ketentuan 'haram menurut syariat' dan 'larangan menurut adat'.

Keturunan

Orang Minang sangat memperhatikan asal usul
keturunannya. Dalam pemilihan jodoh misalnya orang
Minang akan selalu menanyakan nama suku seseorang,
dimana kampuang halamannya, siapa mamaknya, apa gelar
pusakanya, atau nama penghulunya. Hal ini dianggap
penting karena dihubungkan pula dengan martabat
dirinya (sementara dalam islam, kemuliaan seseorang
itu, atau martabat seseorang itu dinilai dari
ketaqwaannya, inna akramakum indallahi atqaakum).
DEP:
Pertanyaannya: bagaimana 'manusia' mengukur ketaqwaan seseorang?

Adanya ketentuan perkawinan adat Minang yang bersifat
Eksogami, maka peranan asal usul ini terutama
ketentuan tentang suku sangat penting. Dalam system
perkawinan eksogami, perkawinan antara pria dan wanita
dalam satu nagari hanya boleh dilakukan antara suku
yang berbeda. Perkawinan dalam suku yang serumpun
dilarang atau tabu, karena dianggap perkawinan
endogami yang tidak lazim di Minangkabau. Pelanggaran
terhadap ketentuan ini, dapat dianggap perbuatan
sumbang.Perbuatan sumbang akan dikenakan hukum adat,
yakni dibuang sepanjang adat. Dikucilkan dari
kehidupan masyarakat sehari-hari, bahkan bias diusir
dari kampung halamannya.

Ketentuan asal usul ini sangat penting dalam penentuan
perkawinan adat Minang, pewarisan gelar pusaka dan
dalam pewarisan pusaka tinggi.
 
DEP:
Adat Minang tidak berintikan pada harta, tapi pada budi.
DEP:
Tidak ada keharusan menggunakan nama suku pada nama seseorang, menurut hemat saya juga seharusnya demikian.
Teka-teki itu telah terjawab, karena banyak cara untuk menjadi orang Minang.
DEP:
Pemahaman terhadap adat nan 4 memang saya temukan berbeda-beda; saya membedakan atas rujukan penggunanya. Saya berpegang pada pendapat terbanyak, bila hal itu diperlakukan sebagai adat nan sabatang panjang.
Saya menghormati Amir MS dalam banyak tulisan2nya, sebagian besar ditulis sebelum beliau menjadi penghulu adat. Saya rasa dalam beberapa tahun ini, setelah bertemu dengan beliau, pandangan beliau lebih bijak dan arif dalam masalah adat.
DEP:
Untuk pengertian adat nan 4 ini saya merujuk Dt. Batoeah. Atau dengan pengertian :
- adat sabana adat, merupakan sunnatullah sebagai ketentuan seluruh makhluk; dan rujukan hukum dalam Al Qur-an dan Hadits, sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah untuk manusia beriman, rahmatnya adalah untuk sekalian alam;
- adat nan diadatkan, merupakan adat nan sabatang panjang, yaitu hukum-hukum yang disampaikan oleh Dt. Perpatih nan Sabatang dan Dt. Ketumanggungan; di antaranya hubungan garis ibu, kamanakan barajo ka mamak, dst.
- adat nan teradatkan, merupakan adat salingkah nagari
- adat istiadat, merupakan adat salinduang badan.
DEP:
Untuk 'berijtihad' dalam masalah adat dan kemasyarakatan, saya melihat Rahima belum berkompeten saat ini. Mudah-mudahan suatu saat kelak dengan bertambahnya pengetahuan dan pengalaman.

Wassalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakaatuhu

Bukittinggi, 29 Mei 2007.Rahima.

Referensi :
1) AlQuranulkarim2) Al Miirats oleh Syeikh Abd.
Fath Abd. GhaniDarussalam Egypt3) Ahkamul mawarits
Komite Fakultas Syari'ah Al AzharMesir, terjemahan H.
Addys Lc, fathurrahman lc SenayanAbadi4) Adat
Minangkabau Amir, M.S. PT Mutiara Sumber Widya5)
Konflik Harta Warisan Drs. M.Syakroni, M.Ag
Pustakapelajar 6) Panduan lengkap Nikah Abu Hafsh
Usamah Ibnu Katsir
7)Pokok-pokok Pengetahuan Adat Minangkabau.H.Idrus
hakimy
8) Pegangan Penghulu, bundo kanduang.Idrus hakimy
Wassalam,
-datuk endang


Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.

Ahmad Ridha

unread,
Feb 10, 2008, 12:47:55 AM2/10/08
to Rant...@googlegroups.com
On Feb 10, 2008 12:26 PM, Datuk Endang <datuk_...@yahoo.com> wrote:

> DEP:
> Bagaimana bila dibalik: apakah haram menikah berlainan suku?
> Perlu arif dalam menggunakan ilmu mantiq.
>

Mak Datuk Endang, saya tidak melihat dari sisi mana bisa diambil
kesimpulan seperti itu. Selain itu, nash didahulukan dari qiyas dan
dari nash jelas bahwa pernikahan beda suku terjadi pada masa
Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam seperti antara kaum Muhajirin
dan kaum Anshar, bahkan Rasulullah pun memiliki istri beda suku
seperti Shafiyyah radhiyallahu 'anha.

> DEP:
> Pertanyaannya: bagaimana 'manusia' mengukur ketaqwaan seseorang?
>

Sesuai kemampuannya, Mak, yakni berdasarkan zhahir orang tersebut.
Ketaqwaan terefleksi kepada lisan dan amalan anggota badan. Itulah
yang dapat kita ketahui karena isi hati hanya Allah Ta'ala yang tahu.
Dari sini juga tidak boleh secara spesifik menyatakan seseorang
sebagai ahli surga atau ahli neraka tanpa nash.

Allahu Ta'ala a'lam.

--
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

datuk_endang

unread,
Feb 10, 2008, 1:53:03 AM2/10/08
to rant...@googlegroups.com
--- In Rant...@yahoogroups.com, "Ahmad Ridha" <ahmad.ridha@...>
wrote:

>
>
> On Feb 10, 2008 12:26 PM, Datuk Endang <datuk_endang@...> wrote:
>
> > DEP:
> > Bagaimana bila dibalik: apakah haram menikah berlainan suku?
> > Perlu arif dalam menggunakan ilmu mantiq.
> >
>
> Mak Datuk Endang, saya tidak melihat dari sisi mana bisa diambil
> kesimpulan seperti itu. Selain itu, nash didahulukan dari qiyas dan
> dari nash jelas bahwa pernikahan beda suku terjadi pada masa
> Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam seperti antara kaum
Muhajirin
> dan kaum Anshar, bahkan Rasulullah pun memiliki istri beda suku
> seperti Shafiyyah radhiyallahu 'anha.

Sanak Ridha ysh,
Saya rasa sanak sudah menjawab pertanyaan itu. Itu karena sanak
berpikir dengan logika 'halal'.

> > DEP:
> > Pertanyaannya: bagaimana 'manusia' mengukur ketaqwaan seseorang?
> >
>
> Sesuai kemampuannya, Mak, yakni berdasarkan zhahir orang tersebut.
> Ketaqwaan terefleksi kepada lisan dan amalan anggota badan. Itulah
> yang dapat kita ketahui karena isi hati hanya Allah Ta'ala yang
tahu.
> Dari sini juga tidak boleh secara spesifik menyatakan seseorang
> sebagai ahli surga atau ahli neraka tanpa nash.

Jadi yang diukur adalah 'ciri-ciri'.
Lebih dalam lagi : apakah nash itu makhluk?

> Allahu Ta'ala a'lam.
>
> --
> Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
> (l. 1400 H/1980 M)

Saya tidak ingin memperpanjang perbedaan ini, karena keterbatasan
ilmu.

Wassalam,
-datuk endang

Sjamsir Alam

unread,
Feb 10, 2008, 2:51:27 AM2/10/08
to Rant...@googlegroups.com
Rahima,

Penganut Islam non Minangkabau, seperti Batak Mandahiling, Ternate, Ambon,
dll dan punya suku-suku juga yang dinamakan marga, Nasution, Harahap, dsb.,
dan patrilinial, saya kira tetap tidak membolehkan wanita pria semarga
menikah. Apakah ini juga tidak mengikuti kaidah agama Islam? Apakah di Timur
Tengah tidak ada marga?

mak Sati (70+11+8)

Tabiang

Rahima

unread,
Feb 10, 2008, 3:37:42 AM2/10/08
to Rant...@googlegroups.com

--- Sjamsir Alam <es...@telkom.net> wrote:

>
> Rahima,
>
> Penganut Islam non Minangkabau, seperti Batak
> Mandahiling, Ternate, Ambon,
> dll dan punya suku-suku juga yang dinamakan marga,
> Nasution, Harahap, dsb.,
> dan patrilinial, saya kira tetap tidak membolehkan
> wanita pria semarga
> menikah.

Mak, saya sampaikan dulu masalah salam ini. Kalau
kesalahan ketik bukan dalam masalah Salam, itu bisa
difahami. Tetapi kesengajaan menulis AWW, Wass, ini
bukan karena permasalahan salah ngetik, tetapi
kesengajaan, karena sudah berulang kali, dalam hal
sama katanya, tetapi selalu ditulis singkatan.

Kenapa dalam banyak hal kita bisa panjang-panjang
menuliskannya, banyak cerita kita,banyak aja yang kita
tulis, berarti banyak waktu kita untuk menuliskan
Assalamu'alaikum. Sementara apakah untuk menyampaikan
salam, demi untuk penyingkatan waktu lantas kita
ringkaskan? Cobalah, Mak sati bayangkan, kalau
seseorang ada didepan mata kita mengucapkan pada kita
"ASS",atau "AWW", bisa-bisa saat dia mengucapkan kata
itu, kita kira dia mengerang
kesakitan:"AWWWWWWWWWW.....".

Meski maksud dihatinya adalah Assalamu'alaikum,
apakah ucapannya tadi dari ASS,AWW mengandung makna
keselamatan? Tidak Bukan, meski tujuannya baik, tetapi
jalannya salah, yah sama saja, juga karena ini
berkaitan dengan penyampaian Salam.Dan dalam hal ini
sudah dijelaskan sebelumnya oleh Mak lembang Alam dan
Dik Ahmad Ridha.

Mengenai pertanyaan Mamak, sebenarnya bisa terjawab
oleh Mamak sendiri. Sudah gaharu Cendana Pula, sudah
tahu bertanya pula. Yang pasti, kalau mereka melarang,
atau mengharamkan kawin sesuku, atau memberikan
sanksinya, yah jelas ngak sesuai dengan kaedah
Islamlah. Islam ngak membedakan aturannya ini hanya
untuk daerah ini, atau daerah itu.

Apakah ini juga tidak mengikuti kaidah
> agama Islam? Apakah di Timur
> Tengah tidak ada marga?

Adanya kaum Muhajirin, kaum Anshar, dllnya. Keturunan
Umayyah, keturunan Abbasiyyah,dllnya, tetapi tetap
saja, banyak yang kawin sesama suku tersebut.Sepanjang
halal dalam agama.
>
> mak Sati (70+11+8)
>
> Tabiang
>


____________________________________________________________________________________
Never miss a thing. Make Yahoo your home page.
http://www.yahoo.com/r/hs

Sjamsir Alam

unread,
Feb 10, 2008, 4:12:06 AM2/10/08
to Rant...@googlegroups.com
Rahima,

"Adanya kaum Muhajirin, kaum Anshar, dllnya. Keturunan Umayyah, keturunan

Abbasiyyah, dllnya, tetapi tetap saja, banyak yang kawin sesama suku
tersebut.Sepanjang
halal dalam agama."

Dugaan ambo "kaum" di komunitas mereka tu indak samo jo suku dan marga di
Indonesia.
Jadi, yo, pasti mereka bisa kawin dalam kaum nan samo. Jadi banso2 di
Timteng indak punyo suku / marga co di awak.

mak Sati (70+11+8)

Tabiang

----- Original Message -----
From: "Rahima" <rahim...@yahoo.com>

To: <Rant...@googlegroups.com>
Sent: Sunday, February 10, 2008 3:37 PM
Subject: [R@ntau-Net] Re: Sistem kekerabatan


>

Rahima

unread,
Feb 10, 2008, 4:51:52 AM2/10/08
to Rant...@googlegroups.com
Mak. Allah Subhanahu wata'ala berfirman dalam surat Al
Hujuraat(ayat 10an ke atas),"Wahai orang-orang
beriman, sesungguhnya kami jadikan kamu dari lelaki
dan perempuan, dan kami jadikan kamu berkaum-kaum dan
berbangsa-bangsa untuk saling kenal mengenal..."

Jelas di masa Arab ada kaum, ada suku. Kaum itu adalah
kepalanya suku. Contoh suku Aus, rabi'ah, Mudar,
Adnan. Khajraj dllnya.

Jadi ada Mak. Suku itu lebih mendekati kepada karib
kerabat.

Tentulah nama seperti suku Chaniago, suku Situmorang,
suku nasution, ngak ada dimereka, nama suku Sikumbang
ngak ada di Arab, tetapi substansinya sama saja.Antara
suku Aus, suku Adnan, dengan suku Sikumbang, Gucchi,
dllnya. Makanya hukumnya sama.

Wassalamu'alaikum. Rahima.

--- Sjamsir Alam <es...@telkom.net> wrote:

____________________________________________________________________________________


Be a better friend, newshound, and

know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ

bagindochaniago

unread,
Feb 10, 2008, 5:51:08 AM2/10/08
to RantauNet
Assalamu’alaikumwarahmatullhiwabarakatuh,
Bapak-bapak dan Ibu-ibu serta saudara-saudari yang muliakan Allah
SWT.
Dibawahi postingkan dari Millis tetangga, perihal Berhati-hatilah
dengan “Salam” semoga dapat menjadi perhatian kita semua.

Berhati-hati dengan “Salam”

Sabtu, 19 Januari 2008
Mungkin karena kesibukan, diantara kita sering menyingkat ucapan
“salam” yang arti awalnya doa keselamatan justru menjadi “cacian” dan
kata “jorok”. Lho bagaimana bisa?
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Hidayatullah.com--Ucapan ”Assalamu’alaikum”, السلام عليكم, merupakan
anjuran agama, dan sangat berpengaruh terhadap kehidupan umat
beragama, dengan salam dapat menjalin persaudaraan dan kasih sayang,
karena orang yang mengucapkan salam berarti mereka saling mendo’akan
agar mereka mendapat keselamatan baik di dunia maupun di akhirat. Nabi
Muhammad SAW bersabda, “Kalian tak akan masuk surga sampai kalian
beriman dan saling mencintai. Maukah aku tunjukkan satu amalan bila
dilakukan akan membuat kalian saling mencintai? Yaitu, sebarkanlah
salam di antara kalian.” [HR Muslim dari Abi Hurairah]

Saya seringkali menerima sms atau e-mail dari beberapa kawan dan juga
beberapa ustadz yang mengawali salamnya dengan singkatan. Singkatannya
pun macam-macam. Ada yang singkat seperti "Asw" atau "Aslm". Ada yang
sedikit lebih panjang seperti ; “Ass Wr Wb” atau “Aslmwrwb” . Namun
yang sering saya dapatkan, adalah singkatan "Ass". Singkatan terakhir
ini paling umum dan paling sering digunakan. Bagi saya, ini adalah
singkatan yang tidak enak untuk dibaca, terlebih kalau mengerti
artinya.

Marilah kita simak singkatan ini. Dalam kamus linguistik yang saya
punya, arti dari kata Ass yang berasal dari bahasa Inggris itu adalah
sebagai berikut;
“Ass” berarti: Pertama, kb. (animal) yang artinya keledai. Kedua,
orang yang bodoh. Don't be a silly (Janganlah sebodoh itu). Dan
ketiga, Vlug (pantat).

Padahal seperti kita ketahui ucapan Assalamu'alaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh adalah sebuah ucapan salam sekaligus doa yang kita tujukan
kepada orang lain. Ucapan salam dalam Islam sesungguhnya merupakan
do’a seorang Muslim terhadap saudara Muslim yang lain. Maka, apabila
kita mengucap salam dengan hanya menuliskan "Ass", secara tidak sadar
mungkin kita malah mendoakan hal yang buruk terhadap saudara kita.

Kita paham, mungkin banyak orang diantara kita cukup sibuk dan ingin
cepat buru-buru menulis pesan. Barangkali, singkatan itu bisa
mempercepat pekerjaan. Karena itu, penulis menyarankan, jika memang
keadaan sedang tidak memungkinkan untuk menulis salam lewat SMS dengan
kalimat lengkap karena sedang menyetir di jalan, misalnya, solusinya
cukup mudah adalah menulis pesan to the point saja. Tulislah “met
pagi, met siang, met malam dan seterusnya. Ini masih lebih baik
dibandingkan kita harus memaksakan diri menggunakan singkatan dari doa
keselamatan Assalamu'alaikum menjadi "Ass" (pantat).

Jangan sampai awalnya kita ingin menyampaikan doa keselamatan yang
terjadi justeru sebaliknya, mendoakan keburukan. Kalau boleh saya
mengistilahkah, niat baik ingin berdoa, jadinya malah ucapan kotor.

Ucapan salam adalah ucapan penghormatan dan doa. Apabila kita
dihormati dengan suatu penghormatan maka seharusnya kita membalas
dengan sebuah penghormatan pula yang lebih baik, atau minimal,
balaslah dengan yang serupa. Sesungguhnya Allah akan memperhitungkan
setiap yang kamu kerjakan.
Hasa saja, kalau kita mengganti ucapan kalimat salam arti awalnya
sangat mulia, maka, yang terjadi adalah sebaliknya, salah dan bisa-
bisa menjadi umpatan kotor.

Karena itu, jika tidak berhati-hati, mengganggati ucapan
Assalamu’alaikum (Semoga sejahtera atasmu) dengan menyingkatnya
menjadi “Ass” (pantat), ini mirip dengan mengganti doa yang baik
dengan mengganti dengan bahasa jalanan orang Jakarta, yang artinya
kira-kira, berubah arti menjadi (maaf) “Pantat Lu!”

Singkatan ala Rasulullah

Meski nampak sederhana, ucapan salam sudah diatur oleh agama kita
(Islam). Ucapan Assalamu alaikum السلام عليكم dalam Bahasa Arab,
digunakan oleh kaum Muslim. Salam ini adalah Sunnah Nabi Muhammad SAW,
intinya untuk merekatkan ukhuwah Islamiyah umat Muslim di seluruh
dunia. Mengucapkan salam, hukumnya adalah sunnah. Sedangkan bagi yang
mendengarnya, wajib untuk menjawabnya. Itulah agama kita.

Sebelum Islam datang, orang Arab terbiasa menggunakan ungkapan-
ungkapan salam yang lain, seperti Hayakallah. Artinya semoga Allah
menjagamu tetap hidup. Namun ketika Islam datang, ucapan itu diganti
menjadi Assalamu ‘alaikum. Artinya, semoga kamu terselamatkan dari
segala duka, kesulitan dan nestapa.

Ibnu Al-Arabi didalam kitabnya Al-Ahkamul Qur’an mengatakan, bahwa
salam adalah salah satu ciri-ciri Allah SWT dan berarti "Semoga Allah
menjadi Pelindungmu".

Dari Abu Hurairah ra., ia berkata bahwa Rasul bersabda, “Kamu tidak
akan masuk surga hingga kamu beriman, dan kamu tidak beriman hingga
kamu saling mencintai (karena Allah). Apakah kamu maujika aku
tunjukkanpada satu perkara jika kamu kerjakan perkara itu maka kamu
akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kamu!” (HR.
Muslim)

Abu Umammah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: ”Orang yang
lebih dekat kepada Allah SWT adalah yang lebih dahulu memberi
Salam.” (Musnad Ahmad, Abu Dawud, dan At Tirmidzi)

Abdullah bin Mas’ud RA meriwayatkan Bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Salam adalah salah satu Asma Allah SWT yang telah Allah turunkan ke
bumi, maka tebarkanlah salam. Ketika seseorang memberi salam kepada
yang lain, derajatnya ditinggikan dihadapan Allah. Jika jama’ah suatu
majlis tidak menjawab ucapan salamnya maka makhluk yang lebih baik
dari merekalah (yakni para malaikat) yang menjawab ucapan
salam.” (Musnad Al Bazar, Al Mu’jam Al Kabir oleh At Tabrani)

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Orang kikir
yang sebenar-benarnya kikir ialah orang yang kikir dalam menyebarkan
Salam.” Allah SWT berfirman didalam Al-Qur’an Surat An-Nisa Ayat 86.
Demikianlah Allah SWT memerintahkan agar seseorang membalas dengan
ucapan yang setara atau yang lebih baik.
Bedanya agama kita dengan agama lain, setiap Muslim ketika mengucapkan
salam kepada saudaranya, dia akan diganjar dengan kebaikan (pahala).

Dalam kaidah singkat menyingkat pun sudah diatur oleh Allah dan
diajarkan kepada Rasulullah. Dalam suatu pertemuan bersama Rasulullah
SAW, seorang sahabat datang dan melewati beliau sambil mengucapkan,
“Assalamu ‘alaikum”. Rasulullah SAW lalu bersabda, “Orang ini mendapat
10 pahala kebaikan,” ujar beliau.

Tak lama kemudian datang lagi sahabat lain. Ia pun mengucapkan,
“Assalamu‘alaikum Warahmatullah.” Kata Rasulullah SAW, “Orang ini
mendapat 20 pahala kebaikan.” Kemudian lewat lagi seorang sahabat lain
sambil mengucapkan, “Assalamu ‘alaikum warahmatullah wa baraokatuh.”
Rasulullah pun bersabda, “Ia mendapat 30 pahala kebaikan.” [HR. Ibnu
Hibban dari Abi Hurairah].

Nah dari tiga singkatan itu silahkanAnda pilih yang mana yang Anda
inginkan tanpa harus menyingkatnya sendiri yang justru bisa
menghilangkan nilai pahalanya. Tentu saja, jangan Anda lupakan, tiga
singkatan itu sudah rumus dari Nabi yang dipilihkan untuk kita.
Satu hal lagi yang perlu diingat adalah ketika kita menuliskan kata
Assalamu'alaikum, perlu diperhatikan agar jangan sampai huruf L nya
tertinggal sehingga menjadi Assaamu'alaikum.

Karena apa ? Diriwayatkan bahwa dahulu ada seorang Yahudi yang memberi
salam kepada Nabi dengan ucapan "Assaamu 'alaika ya Muhammad" (Semoga
kematian dilimpahkan kepadamu).

Dan kata assaamu ini artinya kematian. Kata ini adalah plesetan dari
"Assalaamu 'alaikum". Maka nabi berkata, "Kalau orang kafir mengatakan
padamu assaamu 'alaikum, maka jawablah dengan wa 'alaikum (Dan semoga
atas kalian pula)." [HR. Bukhari]

Tulisan ini, mungkin nampak sederhana. Meski sederhana, dampaknya
cukup besar. Boleh jadi, kita belum pernah membayangkannya selama ini.
Nah, setelah ini, sebaiknya alangkah lebih baik jika memulai kembali
menyempurnakan salam kepada saudara kita. Tapi andaikata memang
kondisi tak memungkinkan, sebaiknya, pilihlah singkatan yang sudah
dipilihkan Nabi kita Muhammad SAW tadi. Mungkin Anda agak capek
sedikit tidak apa-apa, sementara sedikit capek, 30 pahala kebaikan
telah kita kantongi. [indra yogiswara,tinggal di Jakarta/
www.hidayatullah.com]



On Feb 10, 3:37 pm, Rahima <rahimara...@yahoo.com> wrote:

Ahmad Ridha

unread,
Feb 10, 2008, 6:40:11 AM2/10/08
to Rant...@googlegroups.com
2008/2/10 datuk_endang <datuk_...@yahoo.com>:

> Sanak Ridha ysh,
> Saya rasa sanak sudah menjawab pertanyaan itu. Itu karena sanak
> berpikir dengan logika 'halal'.
>

Mohon maaf, Mak. Saya tidak berpendapat halalnya nikah satu suku atau
beda suku berdasarkan pendapat saya sendiri.

> Jadi yang diukur adalah 'ciri-ciri'.
>

Bisa dikatakan begitu. Kita dapati berbagai keterangan tentang
ciri-ciri orang yang beriman dan bertaqwa. Dalam kehidupan kerja kita
pun mengenal performance indicator yang digunakan untuk mengukur suatu
proses atau sumber daya.

> Lebih dalam lagi : apakah nash itu makhluk?
>

Perlu dirinci, al-Qur'an (salah satu bentuk nash) adalah Kalamullah,
bukan makhluq. Sedangkan al-Hadits yang ucapan Rasul adalah makhluq
namun telah dinyatakan Allah bahwa Rasul tidak berucap dengan hawa
nafsunya.

Ahmad Ridha

unread,
Feb 10, 2008, 6:44:06 AM2/10/08
to Rant...@googlegroups.com
BTW, dalam pembicaraan ABSSBK ini tidak jarang tersirat atau tersurat
pendapat bahwa hukum Islam yang jelas nash-nya pun perlu/dapat
dimodifikasi dengan alasan hukum itu adalah untuk budaya Arab.
Mestinya yang berpendapat begitu juga lebih rela hukum adat
dimodifikasi karena adat memiliki dimensi waktu, Apakah manusia Minang
masa ini sama dengan manusia Minang ketika aturan adat itu dibuat?
Saya pribadi lebih percaya relevansi hukum yang datang dari Pencipta
manusia daripada leluhur-leluhur saya yang pengetahuannya terbatas.

Lies Suryadi

unread,
Feb 10, 2008, 9:15:17 AM2/10/08
to Rant...@googlegroups.com
Sanak,
Jika saya di awal surat menulis "Ass..warahmatullah ww wb", lalu sanak ingat pada pantat, maka dalam hal ini saya kira PIKIRAN SANAK NAN KUMUAH MAH, bukan utak ambo... Jaleh ambo mamakai kato tu dalam konteks kepala surat dan bahasa Arab. Dari teks dan konteksnyo indak ado samo sakali REFERENSINYO ka pantat. Sementara kata "ass" nan bararti "pantat" tu dari bahaso Inggirih. Jadi, utak sia nan kumuah kini ko?Nan manulis atau nan manarimo surek? Lah ka bedo mah....Baco2 lah dek sanak ko buku sosiolinguistik.
Baa pandapek 'rang lapau tu?
 
Salam,
Suryadi


bagindochaniago <myamin...@gmail.com> wrote:
On Feb 10, 3:37 pm, Rahima wrote:

Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Sjamsir Alam

unread,
Feb 10, 2008, 3:34:58 PM2/10/08
to Rant...@googlegroups.com
Suryadi,
 
Eeee, jan tarabo, Sur. Itu kan dek awak banyak. Banyak lo ragamnyo. Lupo mungkin Suryadi, di RN ko ndak banyak adidunsanak jo anak kamanakan nan basingguangan jo sosiolinguistik.
 

mak Sati (L. 70+11+9)

Tabiang

----- Original Message -----

benni_inayatullah

unread,
Feb 10, 2008, 8:35:39 PM2/10/08
to rant...@googlegroups.com
Uni Rahima Yang BUdiman...

Saya tidak akan mengomentari isi makalah Uni, karena isinya sama
dengan apa yang telah uni sampaikan juga di diskusi milis kita ini
sebelum-sebelumnya.

saya hanya ingin mengetahui lebih jauh lagi penilaian Uni terhadap
Adat MInangkabau selain apa yang uni sampaikan di makalah tersebut.
kalau di dalam makalah kita sudah bisa melihat keburukan Adat Minang
dari kacamata Uni terkait sistem kekerabatan dan harto Pusako. nah
yang ingin saya ketahui apa kebaikan/kelebihan Adat MInang menurut
uni. Tidak usah jauh-jauh cukup ditilik dari kedua sistem itu saja
berikut turunannya.dari jawaban uni sedikit banyaknya kita mengetahui
sejauh mana pemahaman uni terhadap adat minang keseluruhan.

trims


Ben

benni_inayatullah

unread,
Feb 10, 2008, 8:37:24 PM2/10/08
to rant...@googlegroups.com
Hahahaha..

samo jo kecek Gusdur nyo da...kalau utak kumuah Al Quran pun bisa
dianggap Kitab Porno..

salam

Ben

Riri Chaidir

unread,
Feb 10, 2008, 10:34:32 PM2/10/08
to Rant...@googlegroups.com
Dunsanak,
 
Kalau diambo harusnyo ndak ado masalah ka disingkek atau indak.
 
Memang waktu manulih, ado duo macam niaik urang, sekedar salam atau memang lai nak ka mandoakan urang?
 
Nan sekedar sala, misalnyo, kalau urang awak basuo dijalan banyak nan suko batanyo: "kapai kama ..." (sebodo amat sebetulnya lo mau kemana), atau urang ustrali: "G'day, mate" (antah urang sadang susah hari tu) .... Atau di awal sureknyo manulih "dear ..." (urang nan ndak mangarati bisa ge-er).
 
Nah, kalau motifnyo iko, tantunyo ndak usah dipermasalahkan mau pakai singkatan atau kepanjangan.
 
Kalaupun memang sabana niaik nak ka berdoa untuak urang nan mambaco email, manuruik ambo - harusnyo pun ndak masalah ka disingkek atau dipanjangkan, kan Tuhan tahu mukasuik awak, ndak ka salah mangarati bagai Tuhan dek gara-gara singkatan tu do ...
 
He he
 
 
Riri
(L 45 ++)


Lies Suryadi <niad...@yahoo.co.id> wrote:
Sanak,
Jika saya di awal surat menulis "Ass..warahmatullah ww wb", lalu sanak ingat pada pantat, maka dalam hal ini saya kira PIKIRAN SANAK NAN KUMUAH MAH, bukan utak ambo... Jaleh ambo mamakai kato tu dalam konteks kepala surat dan bahasa Arab. Dari teks dan konteksnyo indak ado samo sakali REFERENSINYO ka pantat. Sementara kata "ass" nan bararti "pantat" tu dari bahaso Inggirih. Jadi, utak sia nan kumuah kini ko?Nan manulis atau nan manarimo surek? Lah ka bedo mah....Baco2 lah dek sanak ko buku sosiolinguistik.
Baa pandapek 'rang lapau tu?
 
Salam,
Suryadi


 

Dewis...@prima.co.id

unread,
Feb 10, 2008, 11:09:18 PM2/10/08
to Rant...@googlegroups.com

Da Riri,

Sasuai jo pandapek pribadi ambo da, awak dimilisko sadonyo kan lai mangarati jo mukasuik urang manulih singkatantu.
Nan emailko alaik komunikasi, kebetulan ado nan disabuik milis, bisa bakomunikasi ka banyak urang sakaligus.
Kok dikomunikasi oral, milisko samo jo TOA mah da, alaik pangareh suaro. Dari 10 urang nan ado, kalau komunikasi awak samo untuak ka 10 urangnyo, daripado mangecek ciek2 ka 10 urangnyo dipakaise TOA, sakali mangecek bisa didanga 10 urang sakaligus.
Iko nan paralu dipahami bana dunia milis, ma nan ka disorakkan pakai TOA, ma nan paralu dibisiakkan sajo.

Dalam komunikasi nan pantiang audience mangarati, kecuali manulis artikel iyo paralu langkok manulihnyo da, artikel ndak alat komunikasi.
Baitu pulo kalau jo SMS, SMS ko kan alaik komunikasi juo, kalau ndak buliah pulo disingkek, jatahno hurufno terbatas paniang awak dinyo.

Salam
Is. St Marajo 39+
www.cimbuak.net
Kampuang nan jauah dimato dakek dijari
http://urangminang.wordpress.com
http://palantaminang.wordpress.com


 





Riri Chaidir <riric...@yahoo.com>
Sent by: Rant...@googlegroups.com

11/02/2008 10:34

Please respond to
Rant...@googlegroups.com

To
Rant...@googlegroups.com
cc
Subject
[R@ntau-Net] Re: Utak kumuah





Dunsanak,
 
Kalau diambo harusnyo ndak ado masalah ka disingkek atau indak.
 

He he
 
 
Riri
(L 45 ++)



Bandaro Labiah

unread,
Feb 11, 2008, 12:48:34 AM2/11/08
to Rant...@googlegroups.com
lubuak indak bahunyi ben

benni_inayatullah <benni_in...@yahoo.com> wrote:

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com

Lies Suryadi

unread,
Feb 11, 2008, 1:48:20 AM2/11/08
to Rant...@googlegroups.com
He he....indak Mak Sati. Rabo ambo paliang2 takasan kutiko batu domino gak kareh dari biaso aampehkan ka meja.
Nan sudah itu bakawan co biaso.
Ambo pernah sobok jo kawan nan di Delf tu,Mak Sati. Tapi sajak 2 tahun ko indak tadanga lai kabanyo. Cubo mbo cari2 juo info.
 
Salam,
Suryadi


Sjamsir Alam <es...@telkom.net> wrote:
Suryadi,
 
Eeee, jan tarabo, Sur. Itu kan dek awak banyak. Banyak lo ragamnyo. Lupo mungkin Suryadi, di RN ko ndak banyak adidunsanak jo anak kamanakan nan basingguangan jo sosiolinguistik.
 
mak Sati (L. 70+11+9)
Tabiang
 


Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

Mulyadi

unread,
Feb 11, 2008, 3:42:05 AM2/11/08
to Rant...@googlegroups.com
Ha..... ha.... ha .... pulo.
Gitu saja kok repoooooootttt .....
Maaf, apo iko tamasuak One Liner ???


Best Regards,
Mulyadi

Tenaga bantuan Engineer dari PT.Pusri pada :

Mechanical Dept.
PT. REKAYASA INDUSTRI - Jakarta
Jl.Kalibata Timur I No.36, Jakarta - 12740
Phone : +62-21-7988700 ext. 2215
Fax : +62-21-7988701
mobile : 08127834825 atau nomor baru 081932450588
email : mul...@rekayasa.co.id
atau : mul...@pusri.co.id


-----Original Message-----
From: Rant...@googlegroups.com [mailto:Rant...@googlegroups.com] On
Behalf Of benni_inayatullah
Sent: Monday, February 11, 2008 8:37 AM
To: rant...@googlegroups.com
Subject: [R@ntau-Net] Re: Utak kumuah

Rahima

unread,
Feb 11, 2008, 7:37:49 AM2/11/08
to Rant...@googlegroups.com

--- benni_inayatullah <benni_in...@yahoo.com>
wrote:

>
> Uni Rahima Yang BUdiman...

Adik benni inayatullah yang bijaksana...

Sengaja saya panjangkan nama itu untuk pertama kali,
karena dilihat dari sisi bahasa Arab, nama itu cukup
bagus.

Karena katanya penilaian saya terhadap Minangkabau
selain yang ditulis, apalagi kalau katanya sebagai
cacatatn saja(maka cukup yang sebagai catatan saja
bagi saya, ngak perlu saya komentari pula seperti
catatan itu sebagaimana postingan kanda datuk Endang)

Yang diminta pada saya sisi baik dari sistem
kekerabatan dan harta pusaka di Minang.

Saya mencoba menjawab dengan kejujuran, ngak pandai
saya berbasa-basi berbaik dengan orang dengan , suka
memujinya, kalau saya memuji seseorang, atau kaum,
maka itu sebenar-benar pujian dari hati, begitu juga
sebaliknya, saya ngak pernah bermaksud
menjelek-jelekkan seseorang atau suatu kaum, apalagi
negara, yang saya sampaikan adalah berupa kritikan,
memang sangat tipis beda antara kritikan dan
menjelek-jelekkan.Yang ikhlas-ikhlas sajalah. Biar
dapat pahala juga.

Sistem kekerabatan yang mana suku jatuh pada garis
padusi.

1. Saya yang beribukan dan seterusnya pihak Ibu saya
dari Minangkabau, meski ayah bukan Minangkabau, karena
sistem kekerabatan itu, saya jelas diakui oleh orang
di kampung saya, dilayani kalau datang, apalagi saya
bersekolah di LN, betapa bangganya kaum ibu saya di
Kamang Hilir anak kemenakan mereka sekolah di LN, dan
kebanggaan ini juga dirasakan oleh pihak ayah saya di
Kalimantan. Yang saya pikirkan, bagaimana pula kalau
kondisi ayah saya Minang, ibu saya batak, kemana suku
saya saya pakaikan?Syukur saya mendapatkan
kedua-duanya.

2.Soal kekeluargaan di Minang yang sang perempuan
cukup dihargai, ketika saya pulang kemaren, pas di
Kamang, yah..saya dimanjakan oleh keluarga ibu saya,
dimana saja saya pergi, pas saat itu berbuah durian
Kamang, satu karung saya disuruh bawa durian, karena
saya kurang suka saya bawa kesekolah, ngak enak saya
menolaknya, wong dikasih,dan harta dari Ibu saya(dari
pusaka tentunya), rumah gadang, saya kunjungi, dan
saya disuruh membangun rumah disana, karena katanya
hak anak-anak pr ibu saya, wah..enak sekali saya
pikir, mo bangun rumah ngak perlu beli tanahnya dah
ada, mo nginap enak, ada rumah gadang.

Tetapi saya ngak mau membangun rumah ditanah pusaka
yang ditawarkan itu, karena saya hanya memiliki hak
bangun, bukan hak milik rumah, ngak bisa atas nama
saya, kecuali kakak2 pr saya setuju,apalagi atas nama
suami saya.Wah..saya ngak mau sekali, karena beberapa
alasan.Tetapi silaturrahmi tetap saya jalankan.

3). Tatacara berbicara, istilah-istilah di Minang,
luar biasa nilai sastranya tinggi saya lihat.
Basa-basi.dllnya dalam hal ini.

4), Kalau masalah harta pusaka tinggi baiknya jatuh ke
garis keturunan Padusi. Iyah..benar, harta itu jadi
aman dari terjual, ngak dikuasai oleh daerah lain ngak
seperti di daerah Betawi. Tetapi apakah dengan jalan
itu satu-satunya untuk mempertahankannya. Apa ngak ada
jalan yang lebih diridhai Allah, yang sesuai dengan
ketentuan Allah Ta'ala? Kaedah Ushul Fiqh:"Menolak
mudharat aqdam min jalbil manfaa'ah".(menolak mudharat
lebih diutamakan ketimbang mengambil manfaat)

Dalam Fiqh prioritas, hak melaksanakan hukum-hukum
yang digariskan atau dah ditetapkan oleh Allah lebih
diutamakan ketimbang hak hukum yang dibuat manusia.

Nah, bagaimana untuk menjaga supaya tidak adanya
berantam-berantam dalam masalah harta pusaka ini, saya
kira tepat apa yang di sarankan oleh Sutan Sinaro
dulu, adanya lembaga hukum yang khusus menyelesaikan
masalah ini.(yang jelas, kita dah tau, kalau kedudukan
harta dalam Islam sebagaimana yang sudah saya
jelaskan, nah bagaimana sikap Minang menghadapinya,
itu terpulang pada masing-masing lagi, tugas saya
menyampaikan dah selesai, dan terpulang pada
tanggungjawab masing-masing saja lagi)

Wassalamu'alaikum. Rahima.

____________________________________________________________________________________

benni_inayatullah

unread,
Feb 11, 2008, 9:19:10 PM2/11/08
to rant...@googlegroups.com
Uni Rahima yang baik

terima kasih atas jawaban dari pertanyaan saya sebelumnya, dan terima
kasih juga atas pujiannya terhadap nama pemberian orang tua saya.
Seandainya Ibu saya masih hidup, tentu beliau akan senang sekali nama
pemberiannya disukai banyak orang, semoga Tuhan menyayangi beliau
sebagaimana beliau menyayangi saya Amien...

Seperti kata Uni Rahima, jawaban ini hanya akan menjadi catatan bagi
saya. Tidak akan saya komentari panjang lebar meskipun apa yang Uni
utarakan hanya sebagian kecil dari kelebihan sistem kekerabatan dan
harta pusako Minang sejauh yang saya pahami.

Bagaimanapun juga, perbedaan pendapat adalah anugerah. Perbedaan
adalah Sunnatulloh, namun, bila upaya sampai menimbulkan retak,
usahakan agar tidak menjadi terbelah, tapi membawa ukir.

semoga Tuhan memberkati


Ben

--- In Rant...@yahoogroups.com, Rahima <rahimarahim@...> wrote:
>
>
>
> --- benni_inayatullah <benni_inayatullah@...>

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages